26 Februari 2020 adalah hari naas bagi Nopika bin Ismadi 30 tahun seorang pegawai Swasta harus berurusan dengan pihak berwajib menjadi pengedar shabu- shabu dan Ganja : - 1 (4 (empat) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.64 gram
Berdasarkan info dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika di tkp tersebut. setelah dilakukan lidik dan sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira jam 16.30 Wib diamankan terduga pelaku an NOPIKA tertangkap tangan di Desa Karang Anyar kec. Lahat Selatan Kab. Lahat kemudian saat di lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku didapatkan 1 (satu) gumpalan kertas timah rokok di dalam kantor celana sebelah kiri depan yang di dalamnya berisi 4 (empat) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan di duga narkotika jenis sabu. Di akui oleh tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut. NIH







0 Post a Comment:
Posting Komentar