NEWS

Slider
Tampilkan postingan dengan label Satreskrim Polres Prabumulih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Satreskrim Polres Prabumulih. Tampilkan semua postingan

Pelaku Pembegalan Berhasil Diamankan Tim Gurita Polres Prabumulih


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Kasus perampasan alias begal motor di depan Klinik Kasih Ibu menimpa pelajar hingga kehilangan sepeda motor kesayangan berhasil diungkap Tim Gurita Polres Prabumulih, Sabtu dini hari (8/4/2023) Hingga, korban mengalami kerugian Rp 20 juta.


Setelah melakukan sejumlah rangkaian penyidikan. Pelakunya, Suhardi (30), warga Jalan Amri Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Ia ditangkap, di rumahnya Jalan Amri Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur . Dari tangannya, disita sebilah pisau, diduga sebagai alat melakukan aksi begalnya.


Usai penangkapan dipimpin Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH bersama Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH pelaku langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Kasus pembegalan menimpa pelajar berhasil diungkap, pelakunya Su, 30 tahun, warga Jalan Amri Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Kita juta menyita barang bukti pisau dari tangan pelaku,” terang Alita.


Modus pelaku, kata dia, menyetop korban dan meminta tolong diantar ke rumah keluarganya. Lalu, berkeliling-keliling. “Di lokasi kejadian, korban disuruh turun. Lalu, mengancamnya menggunakan sajam. Hingga, membuat korban menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya. Berhasil di bawa kabur pelaku,” tukasnya.


Lanjutnya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang curas. Pelaku dikenakan pidana, di atas 7 tahun.


“Proses hukumnya, sejauh ini tengah berjalan. Kasusnya, masih terus kita selidiki dan kembangkan,” bebernya (*) 


Editor:Heru

Empat Serangkai Spesialis Pencuri Motor Berhasil Dibekuk Team Gurita Polres Prabumulih


PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Empat orang tersangka pencurian dengan pemberatan yang beraksi diwilayah Kota Prabumulih kembali berhasil dibekuk tim Gurita Polres Prabumulih, Senin (30/1/2023).


Empat pelaku yakni Bobi (21) Warga Desa Tanjung Telang, Aprianto (31) warga Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat dan Tosi (28) warga Talang Borpit RW.04 Kelurahan Gunung Kemala serta Rama Saputra (21) warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya.


Keempat pelaku ditangkap petugas kepolisian usai melakukan pencurian sepeda motor miliki IS (33) Warga Jalan Kopral Toya Kelurahan Pasar II Kota Prabumulih.


Saat penangkapan tim Gurita Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku Bobi dikediaman kerabatnya pada malam hari di Kelurahan Cambai. Setelah itu petugas berhasil mengembangkan jaringan pelaku.


Dari introgasi petugas keempat pelaku mengaku telah berhasil melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 17 kali diwilayah Kota Prabumulih.


Pelaku pencurian sepeda motor lintas desa antar kota ini tak berkutik setelah diamankan petugas tim Gurita Polres Prabumulih yang telah banyak meresahkan warga Kota Prabumulih.


Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardy, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman membenarkan penangkapan keempat pelaku pencurian dengan pemberatan dan telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk dimintai pertanggungjawaban.“Benar, empat pelaku sudah kita amankan di Mapolres” tutup Kasat Reskrim.(*) 


Editor:Heru

Kasatreskrim Polres Prabumulih Jelas Soal Kasasi Terpidana Arisan Bodong


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Beredar kabar kalau kasasi diajukan terpidana arisan bodong berinisial Pu disetujui MA, ia dibebaskan dan belakangan informasi kembali ditahan karena ada laporan lain.


Namun, hal itu dibantah Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, Alita Firman SH MH didampingi Kanit Pidkor, Aiptu J Sialagan SH ketika dikonfirmasi awak media, belum lama ini.


“Iya betul, memang kasasinya 1 tahun penjara. Karena, telah menjalani hukum 1 tahun di Rutan Klas IIB Prabumulih terpidana bisa bebas. Tetapi, wajib membayar uang Rp 300 juta terkait kerugian ditimbulkan akibat arisan bodong dikelolanya. Informasinya, jika tidak dibayarkan dalam waktu tertentu dikenakan hukuman tambahan 2 tahun. Artinya, terpidana Pu wajib menjalani hukuman itu,” ujar Alita, sapaan akrabnya.


Kata dia, MA menyakini kalau Pu bersalah. Tetapi, karena, ada niat pengembalian uang makanya ia diberikan putusan 1 tahun penjara tetapi bersyarat. Kalau, tidak dipenuhi jelas Pu tetap harus menyelesaikan hukumannya.


“Sebelumnya, terpidana Pu divonis 3 tahun PN Prabumulih. Mengajukan banding ke PT, juga sama. Namun, mengajukan kasasi diberikan putusan bebas tetapi wajib membayar uang Rp 300 juta kepada korban. Akibat kerugian ditimbulkan, karena arisan bodong dijalankannya,” terang Mantan Kasatreskrim Narkoba Polres Lahat ini.


Soal adanya laporan lagi, itu keliru jelasnya. Informasi benar, memang ada laporan sebelumnya tetapi sudah berdamai. “Sehingga, gugur dan pidana hukum tidak bisa dilanjutkan,” pungkasnya. (jon)


 Editor:Heru

Rekonstruksi Digelar Satreskrim Polres Prabumulih, Ada 15 Adegan Pembunuhan Tukang Ojek Pangkalan


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Melengkapi berkas perkara tersangka pembunuh tukang ojek pangkalan Sunaryo alias Yoyok, 50 tahun warga Jalan Arimbi Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.


Satreskrim Polres Prabumulih mengelar rekontruksi, sebanyak 15 adegan diperankan langsung tersangka, M Arif, 55 tahun warga Jalan Sadewa Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur di Halaman Mapolres, Senin, 9 Januari 2023.


Motif pembunuh ojek pangkalan tersebut, tak lain karena pelaku sakit hati korban merasa penumpang direbutnya. Sehingga, beberapa kali mengajaknya berkelahi.


Rekon tersebut disaksikan JPU, dan Kuasa Hukum tersangka. Berawal dari korban diperankan peran pengganti, sempat cekcok masalah penumpang berujung hingga akhirnya bertemu di Pangkalan Ojek Pangkalan di Simpang Eks RSUD lama pada Minggu, 18 Desember 2022, sekitar pukul 12.00 WIB.


Dihadapan penyidik dan lainnya, pelaku memperagakan adegan demi adegan hingga ia melakukan penusukkan terhadap korban hingga bersimbah darah dilarikan ke RS AR Bunda, guna mendapatkan pertolongan. Namun, Yoyok tidak terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.


“Iya betul, tadi kita laksanakan rekon kasus pembunuhan tukang ojek pangkalan. Ada 15 adegan, kita lakukan pada rekon tersebut,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH.


Kata dia, rekon ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut hingga nantinya dinyatakan lengkap. “Hingga bisa P21, dan dilakukan persidangan terhadap tersangka MA guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” pungkasnya. (jon) 


Editor:Heru

Satreskrim Polres Prabumulih, Amankan Dua Pelaku Pencurian Pipa Milik Pertamina


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Pertamina di Jalur Suction, Jalan Nigata, Dusun I Desa Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih lari kocar-kacir saat digerebek polisi.


Dari hasil penggerebekan Polisi berhasil mengamankan dua pelaku, Juli Usri (33) warga Jalan Sindang, Kelurahan Tanjung Raman dan Supriyanto (45) warga Dusun II, Desa Baru Rambang, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.


Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin SH membenarkan telah menggerebek aksi pencurian pipa Pertamina.


"Kemarin kita mendapat laporan dari Security adanya pencurian pipa milik Pertamina, dan kita langsung melakukan penggerebekan," katanya Kanit Reskrim, Jumat 30 Desember 2022.


Dari hasil penggerebekan petugas Kepolisian berhasil mengamankan pipa curian yang belum sempat dibawa oleh para pelaku sepanjang 500 Meter.


"Lebih kurang 500 Meter pipa sudah diambil oleh pelaku dengan cara menggali pipa besi yang tertanam dan dipotong," ujar Kanit Reskrim Regon sapaan akrabnya.


Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


"Kesembilan pelaku yang lari sudah kita kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran," pungkasnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)



 Editor:Heru

Satreskrim Polres Prabumulih Ungkap Jumlah Restoratif Justice Selama Setahun


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Permasalahan hukum tidak harus melulu berujung pidana, tetapi juga bisa diselesaikan menggunakan Restoratif Justice alias RJ.


Selama 2022, sebanyak 44 kasus masuk ke Polres Prabumulih dan ditangan Satreskrim telah dilakukan upaya RJ. Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH ketika dibincangi awak media, Kamis, 29 Desember 2022.


Hal itu diungkapkan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH ketika dikonfirmasi awak media, Kamis, 29 Desember 2022.


“Selama satu tahun, Satreskrim Polres Prabumulih telah melakukan RJ sebanyak 44 kasus,” ujar Alita, sapaan akrabnya.


Mantan Kasatreskrim Narkoba Polres Pagar Alama ini menjelaskan, tidak hanya kasus pencurian saja dilakukan RJ. Tetapi, juga ada kasus PPA, dan lainnya.


“Intinya, ada perdamaian antara korban dan pelaku. Pelaku baru sekali melakukannya dan berjanji, tidak mengulangi perbuatannya,” terangnya.


Selanjutnya, upaya RJ memang bisa dilakukan mengacu SOP telah ditetapkan. Asalkan, memenuhi persyaratan dan ketentuan telah ada. “RJ ini, salah satu pengoptimalan pelayanan publik,” bebernya.


Terpisah, Kasatreskrim Narkoba, AKP Heri SH MH mengatakan, tahun ini baru 4 kasus narkoba dilakukan RJ. “Kalau Satres Narkoba tahun ini, hanya empat kasus saja,” tukasnya.


Demikian pula, Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH juga menerangkan, kalau jajarannya hanya 2 RJ diterapkan dalam kasus lakalantas. “Betul, hanya 2 kasus saja penerapan RJ dilakukan sepanjang tahun ini,” sebut Muthe, sapaan akrabnya. (jon)


 Editor:Heru