NEWS

Slider
Tampilkan postingan dengan label Polsek Barat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polsek Barat. Tampilkan semua postingan

Iqbal Di Tangkap Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat, Curi Hp Pengunjung Peziarah


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Ulah Iqbal Pratama (23) warga Jalan Sudirman Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur melakukan pencurian HP di Taman Baka Jalan Arimbi Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara tepatnya, Rabu (22/3/2023).


Membuatnya berurusan dengan Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat, hingga akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat pimpinan Kanit Reskrim, Aipda Putran Agus W SH, Kamis (06/4/2023).


Sebelumnya, pelaku dilaporkan Rindi Claudia Silsilia Kempa (18) warga Dusun IV Desa Tebat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim. Kehilangan HP, ketika berziarah di Taman Baka Jalan Arimbi Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.


Usai diringkus Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat, pelaku Iqbal Pratama mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, disita barang bukti 1 unit HP VIVO Y22 warna Starlet Blue.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih, Iptu Arafiq SIP didampingi Kanit Reskrim, Aipda Putra Agus W SH membenarkan itu. “Iya pelaku, IP, 23 tahun mencuri HP telah diamankan Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat. Dan, kasus hukumnya tengah berjalan,” terang Rafiq.


Ungkapnya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentan pencurian dan pemberatan. Ancaman hukumannya, kata dia, di atas 5 tahun penjara. “Barang bukti HP, telah diamankan guna proses hukumnya,” pungkasnya. (*) 


Editor:Heru

Curi Motor Keponakan, Adel Cepul Pasrah Diringkus Polisi


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Sempat menghilang dan menjadi target operasi Polisi, Sheren Eka Fransdelia alias Adel Cepul (23), akhirnya tertangkap saat berada di kawasan Simpang Penimur, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 17.30 WIB. 


Tanpa bisa berdalih, warga Jalan M Yamin, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara ini, mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian sepeda motor milik korban Tri Yoga pada Senin 14 November 2022 lalu. Diketahui, korban dan tersangka masih memiliki hubungan keluarga. 


Dari pengakuan itu, Adel harus pasrah saat digiring anggota Satreskrim ke Markas Kepolisian Sektor Prabumulih Barat. Akibatnya, Adel disangkakan pasal 363 KUHP atas kasus tindak pidana pencurian disertai dengan pemberatan.


Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu A.Rafiq SIP mengatakan, tersangka Adel diamankan menyusul rekannya Andri yang saat ini tengah menjalani hukuman. 


" Tersangka wanita ini berhasil kita amankan setelah melakukan pengembangan kasus tersangka Andri yang telah kita tangkap sebelumnya," ujar A Rafiq.


Berdasarkan kronologi kejadian, lanjut Iptu Arafiq, tersangka Adel awalnya mengetuk pintu rumah korban untuk bertamu sekitar pukul 05.00 WIB. Korbanpun membuka pintu dan kembali masuk ke kamar. 


Memanfaatkan situasi saat korban sedang berbaring, tersangka mengambil motor dan pergi. Suara motor dihidupkan terdengar oleh korban diperkirakan jarak 10 meter. Korbanpun berusaha mengejar tapi tidak ditemukan lagi.


Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Prabumulih Barat. Atas kejadian itu, Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai 10 juta rupiah. 


Menurut Kapolsek, usai melakukan pengusutan kasus tersebut, pihaknya berhasil menangkap pelaku Andri dengan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion Titanium Gold yang dinyatakan hilang oleh korban. 


" Dua tersangka sudah kita amankan dalam kasus ini. Untuk tersangka wanita, masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara untuk barang bukti telah disita dan dilimpahkan dalam berkas perkara sdr. ANDRI," pungkasnya. 


Editor:Heru

Bhabinkamtibmas Pasar II Polsek Prabumulih Barat, Damaikan Dua Warga Berselisih


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Mendapatkan informasi ada dua warganya berselisih, Su, 56 tahun dan MA, 18 tahun. Bhabinkamtibmas Pasar II, Bripka Adil langsung berkordinasi bersama tiga pilar. Lurah Pasar II dan Babinsa melakukan upaya mediasi, hingga terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, Rabu, 18 Januari 2023.


Kedua belah pihak menandatangani surat perdamaian, mengakhiri perselisihannya. Jika terjadi lagi, maka siap diproses hukum.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP mengatakan, personel Bhabinkamtibmas di samping melaksanakan tugas pokok melakukan pembinaan terhadap masyarakat.


“Juga melakukan deteksi dini dan mediasi/negosiasi, juga problem Solving, agar terciptanya kondisi kondusif di desa/kelurahan binaannya serta bentuk kepedulian Bhabinkamtibmas kepada warga binaannya dan mempererat tali silaturahmi warga,” kata dia.


Jelas Rafiq menerangkan, problem solving dilaksanakan bertujuan sebagai upaya mengantisipasi permasalah kecil tidak menjadi besar kemudian berdampak pada terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat


“Lebih utama adalah menciptakan rasa aman bagi masyarakat sehingga kehadiran Polisi benar-benar dirasakan khususnya warga wilkum Polsek Prabumulih Barat,” pungkasnya. 


Editor:Heru

Meresahkan Masyarakat, Polsek Barat Bubarkan Orgen Tunggal


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Polsek Prabumulih Barat merespon informasi adanya Orgen Tunggal (OT) di Kelurahan Mangga Besar, tepatnya di depan SMA/SMK PGRI dikeluhkan masyarakat karena menganggu dan juga adanya musik remix.


Setelah ditelusuri, ternyata OT tersebut tidak mengantongi izin bermain di lokasi. Hingga akhirnya, OT tersebut dibubarkan Polsek Prabumulih Barat, Minggu malam, (8/1/2023).


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP memimpin langsung pembubaran OT tersebut, dibantu Kasat Samapta Iptu Hamdani SH bersama Timsus Tantura.


“Setelah tiba di lokasi kita langsung berkoordinasi bersama pemilik hajat Marwan dan memberikan imbauan, guna  segera membubarkan orgen tunggal karena tidak memiliki izin dan mengganggu warga masyarakat sekitar Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara akan istirahat,” terangnya.


Setelah dilakukan imbauan, kata Rafiq, aktifitas OT tersebut dihentikan dan masyarakat membubarkan diri dari lokasi OT tersebut.


“Bukan hanya karena tidak memiliki izin kita lakukan pembubaran. Tetapi karena adanya musik remix kita takutkan di lokasi itu rentan penyalahgunaan narkoba,” bebernya.


Rafiq Bombay, sapaan akrabnya khususnya ada pelaksanaan hajatan menggunakan OT, hendaknya mengajukan izin kepada pihak terkait. Sehingga tidak meresahkan masyarakat sekitar dan akhirnya terpaksa dibubarkan, pungkasnya.(Dk)


Editor:Heru