NEWS

Slider
Tampilkan postingan dengan label Kajari Prabumulih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajari Prabumulih. Tampilkan semua postingan

Kapolres Prabumulih Ngobrol Bareng Kajari, Podcast Masalah Hukum


PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Inovasi baru Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH yaitu Podcast Polres Prabumulih mengundang sejumlah pihak. Tidak hanya Wako Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM, tetapi juga Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH dalam rangka pemberian informasi kepada masyarakat Prabumulih terkait masalah hukum, Selasa (28/2/2023).


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH mengatakan, sengaja mengundang Kajari, Roy Riady SH MH dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Prabumulih. “Sehingga, paham terkait hukum. Dan, tidak bermasalah hukum,” terang Kapolres Prabumulih.


Di era digital, kian maju pesat ini memang diakui Witdiardi, Polres Prabumulih harus selalu berinovasi dan kreatif memanfaatkan teknologi ada guna mendukung program Polres Prabumulih. “Adanya Podcast Polres Prabumulih ini, jelas akan memberikan manfaat kepada masyarakat Prabumulih terkait akses informasi cepat bagi masyarakat,” bebernya.


Sementara itu, Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH mengatakan, sangat mendukung adanya program Podcast Polres Prabumulih dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat khususnya masalah hukum. “Kegiatan Podcast ini, jelas akan memberikan dampak positif kepada masyarakat Prabumulih,” tukasnya. (*) 


Editor:Heru

Masih Tunggu Hasil APIP, Kejari Prabumulih Garap Dugaan Korupsi 4 OPD Pemkot


PRABUMULIH, DutaSumsel.com – Adanya demo di Kejati Sumsel, belum lama ini dan sempat viral terkait dugaan korupsi di 4 OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih.


Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH menanggapinya mengatakan, sejauh ini telah berkordinasi bersama APIP yaitu Inspektorat Prabumulih. Apalagi, informasi dihimpunnya terkait pengerjaan sejumlah proyek di 2022 silam.


“Yah, kita masih menunggu hasil APIP tengah melakukan audit. Apalagi, sekarang ini juga BPK RI juga melakukan pemeriksaan. Karena, didapat informasi dugaan korupsi di demo di Kejati Sumsel tersebut di 4 OPD anggaran 2022. Ada tidaknya, kerugian negara disebabkan atau terjadi,” jelas Roy, sapaan akrabnya, Jumat, 10 Februari 2022.


Apalagi, kata dia, Rapimnas Forkompinda di Sentul Kabupaten Bogor, Presiden RI Jokowi menegaskan, adanya dugaan korupsi di lingkungan pemerintah diselesaikan terlebih dahulu oleh APIP.


“Baru setelahnya, dilakukan tindak lanjut aparat penegak hukum. Termasuk, kita jajaran Kejari Prabumulih,” terang suami Nofita Dwi Wahyuni SH MH.


Mang Oy, belum mau merinci 4 OPD Pemkot Prabumulih adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan proyek fisik 2022. “Apabila, hasil APIP dan audit BPK RI keluar. Yang jelas, kita tidak akan tinggal diam. Akan kita garap, dugaan korupsinya di 4 OPD Pemkot Prabumulih itu,” kata ayah tiga anak ini.


Apalagi, kata bungsu dari tiga bersaudara ini telah berkomitmen bersama Wako Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM melakukan pencegahan dan antisipasi soal korupsi di lingkungan Pemkot Prabumulih. “Akan, kita turunkan tim penyidik dalam rangka mendalami kasus dugaan korupsi pada 4 OPD Pemkot,” pungkasnya. (*) 


Editor:Heru

Kantor Kejaksaan Prabumulih diresmikan Kajati Sumsel


PRABUMULIH, DutaSumsel - Resmi sudah gedung baru Kajari Prabumulih yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman tepatnya Desa Pangkul Prabumulih. Peresmian Gedung baru ini langsung diresmikan oleh Kapala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Sarjono Turin SH MH. 


Dalam sambutannya, Kajati sumsel mengatakan, Gedung baru semangat baru. Jangan gedung baru lalu kinerjanya keropos alias kosong, ungkapnya saat pembukaan peresmian gedung. Kamis (22/12/2022). 


Masih kata Kajati, terimakasih kasih juga atas kerjasamanya pemerintah Kota Prabumulih yang ikut adil dalam pembangunan kantor kejaksaan ini." Kerjasamanya Antara kejaksaan dan pemerintahan Prabumulih kedepannya dapat di tingkatkan lagi," harapnya.


Saya harapkan, dengan semangat baru tingkatkan lagi kinerja, walaupun Kejaksaan Prabumulih memiliki 51 Anggota personil. Baik melayani masyarakat maupun memberikan pelayanan hukum, tandasnya. 


Tidak sebatas itu saja, ungkap Tarjono, kejaksaan juga bisa memberikan pengetahuan hukum anak didik (pelajar), dan bisa melakukan pendamping proyek strategis. "Misal, Pembangunan Bandara, Pelabuhan, Pengacara Negara dan lainnya."bebernya.


Namun itu semua harus dilakukan dengan baik dan benar. Kita ada SOP-nya. Jangan melupakan marwah dari makna Adiyaksa, apalagi sebutan tajam kebawah tumpul keatas, terangnya. 


"Silahkan hadir, datang ke kantor kejaksaan Prabumulih kalau masyarakat butuh konsultasi hukum, " pungkasnya. (DK)


Editor: Heru

Mantan Kadinkes Prabumulih Di Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi


PRABUMULIH, Dutasumsel -- Berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, dan setelah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2017 yang dilakukan oleh Petugas-petugas pada Puskesmas - Puskesmas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih.


Yang akhirnya hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Prabumulih sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan sementara waktu di Rutan Kelas IIB Prabumulih, Jumat (8/4/2022).


"Bahwa dari hasil penyelidikan dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Prabumulih telah memperoleh Alat Bukti dan Barang Bukti yang membuat terang tindak pidana, sehingga berdasarkan bukti permulaan telah ditetapkan saudara dr. HTT yang saat itu menjabat Kadinkes," terang Kajari Roy Riady. SH,. MH melalui Kasi Intel Anjasra Karya. SH dalam Pers Rilis di Kantor Kejari Prabumulih sore ini.


Lebih jelas Kasi Intel Anjas sapaannya menyebutkan, akibat perbuatan tersangka dr. HTT tejadi kerugian negara lebih kurang Rp.128.875.000,00.


"Angka sekitar seratus duapuluh delapan juta, delapan ratus ribu rupiah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Prabumulih," bebernya.


Lanjutnya untuk pasal sangkaan terhadap tersangka ini, pihak kejaksaan terapkan pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi.


"Atau UU 31 tahun 1999 atau sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021," tutup Anjas.(*)


Editor: Heru