NEWS

Slider
Tampilkan postingan dengan label Satnarkoba polres Prabumulih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Satnarkoba polres Prabumulih. Tampilkan semua postingan

Kepedulian Satrestik Polres Prabumulih, Bagikan Takjil Bagi Masyarakat Dan Pengendara


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Kepedulian kepada para pengendara atau juga masyarakat di Kota Nanas ini di bulan suci ramadhan, Satrestik Polres Prabumulih kembali membagikan takjil gratis di depan PTM Pasar Inpres, Selasa sore (11/4/2023).


Ada puluhan bungkus takjil gratis dipersiapkan, guna dibagikan kepada masyarakat melintasi Jalan Sudirman depan PTM Pasar Inpres.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatrestik, AKP Heri SH MH membenarkan hal itu.


“Ada 60 kantong takjil gratis kita bagikan, alhamdulillah mendapatkan antusias masyarakat,” jelas Heri Cinde, sapaan akrabnya.


Ia berharap, memang jumlah takjil gratis dibagikan tidak seberapa. Tetapi, hendaknya bermanfaat dan berguna bagi penerimanya. “Sebagai, pembatal puasa di jalanan. Mohon diterima, bentuk kepedulian dan juga niat baik jajaran Satrestik Polres Prabumulih,” sebutnya.


Mantan Kapolsek Kemuning, Polresta Palembang ini juga berharap, kegiatan ini bisa membawa keberkahan bagi pemberi dan penerima nya. “Semoga ini, menjadi keberkahan dan ladang pahala bagi jajaran Satrestik Polres Prabumulih,” tutupnya (*)


Editor:Heru

Dua Pengedar Ineks Asal PALI Di Bekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Dua warga Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Yaitu, Jatmiko Apriansyah alias Miko dan Dewa Purwadi alias Dewo merupakan pengedar narkoba jenis ekstasi berhasil dibekuk jajaran Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, Sabtu, 14 Januari 2023.


Berawal adanya informasi, adanya transaksi di Jalan Sudirman Gang Tirta Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Setelah menunggu hampir 6 jam, akhirnya kedua pengedar diincar datang.


Kedua pengedar sempat di dekat petugas pimpinan Iptu Darmawan SH, namun melarikan diri tetapi tak lama berhasil dibekuk. Dari tangan para pengedar tersebut, diamankan 8 butir ekstasi seberat 3,17 gram. Lalu, 1 buah HP merk Vivo warna biru dan 1 buah HP merk Realme warna abu-abu.


Ketika diinterogasi petugas, baik Miko dan Dewo mengakui perbuatannya mengedarkan narkoba jenis ekstasi tersebut. Usai penangkapan, kedua pengedar narkoba jenis ekstasi bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih dan disita guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih jauh.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Narkoba, AKP Heri SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Kedua TSK, Dp dan JA diringkus anggota ketika ingin melakukan transaksi narkoba di kawasan Patih Galung. Dari tangannya, disita 8 butir ineks dan barang bukti lainnya,” jelas Heri.


Kasusnya sendiri masih terus dilidik dan dikembangkan jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih, sedangkan kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika. “Ancamannya, di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (jon)


Editor:Heru

Sedang Asik Pesta Sabu, Nora Di Tangkap Satnarkoba Polres Prabumulih


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Tim Opsnal Satres Narkoba pimpinan AKP Heri SH MH bersama Iptu Rudi Hartono dan Ipda Darmawan SH berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Jalan Shinta Kontrakan Randy Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Selasa, 10 Januari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.


Informasi awal, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih ada informasi pesta narkoba di Jalan Shinta Kontrakan Randy Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.


Setelah dilakukan penyelidikan informasi itu benar, dan langsung dilakukan pengerbekan. Ditemukan, Nora Aprilia dalam keadaan ngefly, diduga usai pesta narkoba di lokasi itu. Ditangannya, ada bekas 2 paket sabu diduga baru saja dikonsumsinya.


Usai pengerbekan, Nora bersama barang bukti seperangkat alat hisab sabu terpasang pirek kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,38 gram. Lalu, 2 lembar klip plstik bening, dan 1 buah Handphone Merk Vivo. Langsung diamankan, ke Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya, TSK NA tengah ngefly usai pesta narkoba ketika diringkus Tim Opsnal,” ujar Heri Cinde, sapaan akrabnya, Rabu, 11 Januari 2023.


Pelakunya, kata dia, dijerat UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. “Status tersangka NA, adalah pengguna narkotika,” pungkasnya. (jon) 


Editor:Heru

Saat Tertangkap Satnarkoba Polres Prabumulih, Ini Pengakuan Tersangka AA


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Tersangka Pengedar Narkoba inisial AA, (28) Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, Jumat (6/1/2023) lalu sekitar pukul 19.40 WIB.


Usai mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dari salah satu Bandar alias BD berinisial "DD" di Jalan Tower Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Pelaku AA sempat membuang barang bukti dua paket sabu ke tanah.


Ketika dilakukan penggeledahan, tak jauh dari rumah BD "DD" tersebut.  "AA" langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH  ketika dikonfirmasi Senin (9/1/2023) menjelaskan, ditangkapnya pelaku pengedar ini hasil lidik dan pengembangan personel Satres Narkoba.


“Barang bukti kita sita 2 paket sabu, seberat 10,02 gram. Pelaku sudah kita jebloskan ke penjara, dan DPO Da tengah kita selidiki dan kembangkan,” terangnya.


Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. Ancamannya, paling singkat 5 tahun. “Paling lama 20 tahun, juga kena denda Rp 100 juta,” tukasnya.


 Terpisah, "AA" dihadapan petugas mengaku, baru tiga bulan menjadi penggemar sabu. Tergiur keuntungan besar, makanya ia menekuni bisnis sabu itu.


“Saya mengambil sabu dari BD DD dari Prabumulih, saya jual di Desa Kemang. Keuntungannya, lumayan sekali mengambil barang Rp 2-3 juta untungnya,” tukasnya.


Terangnya, selain tergiur keuntungan karena kebutuhan hidup. “Saya ditangkap sehabis ambil barang, modal Rp 7,5 juta beli 10 gram sabu, 2 paket,” pungkasnya.(Dk) 


Editor:Heru

Sabu 10,02 Gram Berhasil Di Sita, Polres Prabumulih Selamatkan 59 Jiwa


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Setelah Satres Narkoba Polres Prabumulih Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka inisial AA" pengedar narkotika dengan barang bukti jenis sabu seberat 10.02 Gram pada jumat malam (6/1/2023) lalu setidaknya polisi berhasil menyelamatkan 59 jiwa. 


Hal itu ditegaskan Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Hery saat dibincangi awak media pada senin (9/1/2023). 


"Alhamdulillah kita Polres Prabumulih berhasil menyelamatkan 50 jiwa manusia, dari narkoba jenis sabu seberat 10.02 gram ini, " terangnya. 


Ungkapnya, keberhasilan ini juga merupakan kerja keras tim kita, khususnya satres narkoba Polres Prabumulih dalam menjawab kerinduan netizen. 


Tentunya, masih kata Kapolres yang pernah dinas di Mukomuko ini, kita tidak ada ampun untuk narkoba, apalagi narkoba ini bisa menjadi pemicu kamtibmas di wilayah hukum Polres Prabumulih, tegasnya. 


Jangan takut untuk melaporkan kepada kami tindakan kejahatan. Identitas pelapor akan kita rahasiakan, apapun itu, termasuk narkoba. "Karena narkoba musuh kita, musuh negara, yang bisa merusak penerus bangsa." Tutupnya. 


Editor:Heru

Baru Tiga Bulan Edarkan Narkoba, Ari Di Ciduk Tim Opsnal Satnarkoba Polres Prabumulih


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Ari Arwin alias Awin, 29 tahun, warga Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, Jumat, 6 Januari 2023, sekitar pukul 19.40 WIB.


Usai mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dari salah satu Bandar alias BD berinisial Da di Jalan Tower Kelurahab Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Pelaku, Awin sempat membuat barang bukti dua paket sabu ke tanah.


Ketika dilakukan penggeledahan, tak jauh dari rumah BD Da tersebut. Usai penangkapan, Da langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH menjelaskan, ditangkapnya pelaku Dan, hasil lidik dan pengembangan personel Satres Narkoba.


“Barang bukti kita sita 2 paket sabu, seberat 10,02 gram. Pelaku sudah kita jebloskan ke penjara, dan DPO Da tengah kita selidiki dan kembangkan,” terangnya.


Kata dia, Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. Ancamannya, paling singkat 5 tahun. “Paling lama 20 tahun, juga kena denda Rp 100 miliar,” tukasnya.


Awin dihadapan petugas mengaku, baru tiga bulan menjadi penggemar sabu. Tergiur keuntungan besar, makanya ia menekuni bisnis sabu itu. “Saya mengambil sabu dari BD Da dari Prabumulih, saya jual di Desa Kemang. Keuntungannya, lumayan sekali mengambil barang Rp 2-3 juta,” tukasnya.


Terangnya, selain tergiur keuntungan karena kebutuhan hidup. “Saya ditangkap sehabis ambil barang, modal Rp 7,5 juta beli 10 gram sabu, 2 paket,” pungkasnya. (jon)


 Editor:Heru

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Prabumulih, Ciduk Satu Keluarga Sedang Asik Pesta Sabu


PRABUMULIH, DutaSumsel – Satres Narkoba Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba melibatkan satu keluarga pada Senin, 5 Desember 2022, sekitar pukul 12.00 WIB.


Kelima tersangka adalah Feriyanto, Febri Syaputra, Tino Prayitno, Ronald Ferlano, Risky Valentino. Semuanya, warga Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.


Penangkapan kelimanya masih ada hubungan satu keluarga, yaitu anak dan keponakan bermula adanya informasi masyarakat terkait pesta narkoba di rumah tersangka Feriyanto.


Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, kelima pelaku memang benar tengah pesta sabu di dalam rumah tepatnya di ruang tamu.


Hasil pengrebekan, disita 1 paket narkotika jenis sabu seberat gruto 0.24 gram. Lalu, 1 buah pirex kaca berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,34 gram. Seperangkat alat hisab sabu, dan 4 buah handphone.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH bersama Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya, kita berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba melibatkan satu keluarga. Kelima tersangka, sudah kita amankan berikut barang bukti,” ujar Witdiardi.


Dijelaskannya, penyidik telah membuat LP dan melengkapi mindik. Lalu, melakukan riksa terhadap kelima pelaku. “Dijerat Pasal 114 dan 112 UU No 35/ 2009 tentang narkoba dan psikotropika. Diancam 5 tahun penjara,” pungkasnya. (jon)


Editor: Heru