NEWS

Slider
Tampilkan postingan dengan label Desa Pangkul. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Desa Pangkul. Tampilkan semua postingan

Bhabinkamtibmas Desa Pangkul Berikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat


PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Kegiatan sambang warga secara rutin dilakukan para Bhabinkamtibmas terhadap warganya guna memberikan imbauan Kamtibmas, salah satunya dilakukan Bhabinkamtibmas Pangkul Bripka Trian Adriono SH.


Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Pangkul Bripka Trian Adriono SH mengingatkan warganya agar terlibat dan ikut menjaga Kamtibmas di wilaya Desa Pangkul.


Jangan terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba kata dia, juga hendaknya mematuhi ketentuan dalam penyelenggaraan keramaian. Termasuk, mengundang organ tunggal juga ada ketentuan dan aturannya, dan tidak boleh memutar musik remix.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Cambai, Iptu Wanianto SH menjelaskan, sudah menjadi tugas para Bhabinkamtibmas termasuk Bhabinkamtibmas Pangkul menjaga wilayahnya agar selalu aman dan kondusif.


“Yaitu, melakukan pembinaan secara aktif kewilayahan. Mengingatkan warganya, agar meminimalisir gangguan Kamtibmas dan lain-lainnya,” ujar Wanianto.


Selain itu, kata Wani, menekankan, agar warga di wilayahnya terhindar dari perbuatan melawan hukum, karena bisa terancam pidana. “Berikan solusi atas permasalahan warga, khususnya memberikan problem solving dalam mengatasi laporan warga masuk ke Bhabinkamtibmas,” terangnya.


Kata dia, terus jalin komunikasi aktif bersama masyarakat agar terhindar namanya kejadian menonjol dan gangguan Kamtibmas di wilayahnya. “Terus berikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (*) 


Editor:Heru

Polsek Cambai Rutin Sambangi Desa Binaan, ini Harapan Kepala Desa Dan Masyarakat


PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Sudah menjadi tugas dan kewajiban Polsek Cambai mengunjungi desa atau kelurahan yang berada dibawah naungan. Dimana, kunjungan rutin kali ini Polsek Cambai, Polres Prabumulih, Polda Sumatera Selatan, mengunjungi Desa Pangkul Kecamatan Cambai.


Polsek Cambai IPTU Wanianto SH didampingi Shabara IPDA Selamat Riadi bercengkrama hangat dengan Kepala Desa (Kades) Pangkul, Jakaria Yadi SH. Mereka bercerita soal keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masyarakat.

"Sejauh ini lima Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Cambai aman dan kondusif, sama halnya dengan kamtibmas Desa Pangkul ini," ujar Kapolsek Cambai, IPTU Wanianto SH ketika dibincangi awak media, Selasa (31/1/2023).


Lebih lanjut Wanianto sapaan akrabnya, terus mengajak Pemerintah Desa (Pemdes) Pangkul bersama warga untuk selalu menjaga keamanan kamtibmas ini.

"Juga soal narkoba, dan permasalahan lainnya tetap kita jaga bersama-sama. Mengingat polisi tak bisa berkerja sendiri tanpa dukungan dari mereka (warga, red) kita.


Sementara itu, Kepala Desa Pangkul Jakaria Yadi SH tak menampik Polsek Cambai rutin berkunjung dan koordinasi menyangkut keamanan desa berada dibawah pimpinannya.

"Alhamdulillah, dua pos kamling kami di doson prima dan jaya sudah berjalan, sesuai dengan apa yang diharapkan kepolisian," aku pria ramah dan mudah tersenyum tersebut.


Ia menambahkan, memang soal keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya, terdiri dari tujuh dusun tersebut tidak terlepas kerjasama seluruh element masyarakat.

"Dengan kamtibmas yang baik. Maka terciptlah lingkungan aman dan kondusif. Sehingga, masyarakat bisa hidup tenang, aman serta nyaman," pungkasnya (*) 


Editor:Heru

Beri Penyuluhan KDRT Kepada Warga Pangkul, Kasikum Jadi Narsum


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Warga Pangkul diberikan penyuluhan hukum, Kasikum AKP Bratanata SE menjadi salah satu narsumnya. Mantan Kapolsek Cambai ini memberikan materi penghapusan KDRT.


Intinya, agar masyarakat membantu para korban melapor jika terjadi KDRT di sekitar lingkungannya. “KDRT, salah satu tindakan pidana. Pelakunya, bisa diproses secara hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasikum, AKP Bratanata SE ketika dikonfirmasi awak media.


Lewat penyuluhan hukum ini, kata dia diharapkan warga Pangkul memahami terkait penghapusan KDRT. Artinya, tindak pidana KDRT memang tidak boleh dilakukan karena melanggar hukum.


“Bisa diancaman pidana penjara 3 tahun, dan denda hingga Rp 9 miliar,” pesan Brata, sapaan akrabnya.


Kata dia, guna mencegah dan meminimalisir tindakan pidana KDRT ini memang dibutuhkan peran serta aktif masyarakat. “Laporkan kepada Unit PPA Polres Prabumulih, guna diproses secara hukum,” tukasnya.


Kades Pangkul, Zakaria Yadi SH mengatakan, terima kasih adanya penyuluhan hukum bagi warga Desa Pangkul. Khususnya, masalah penghapusan KDRT, dan lainnya. “Semoga penyuluhan hukum ini, memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Pangkul. Agar terhindar dari proses hukum, ataupun tidak pidana KDRT,” bebernya. (jon)


 Editor:Heru