NEWS

Slider
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Penguatan Nilai Karakter Melalui Pembelajaran IPS Secara Online di Masa Pandemi COVID-19


Studi kasus guru-guru Ilmu Pengetahuan Sosial

Oleh : Arifiansya Budiman, dkk

Guru IPS SMP Negeri 9 Prabumulih


Pendidikan merupakan hak bagi setiap manusia. Di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam undang-undang dasar, salah satu tujuan negara adalah mencerdasarkan rakyat melalui pendidikan. Hak untuk mendapatkan pendidikan bagi rakyat Indonesia merupakan bagian dari hak  azasi  manusia  yang  dilindungi  oleh  negara.  

Sementara  itu  dalam  tingkatan  global,pendidikan juga merupakan aspek penting yang perlu disiapkan untuk menjamin kehidupan yang baik di masa depan. Dalam tujuan pembangunan berkelanjutan misalnya, dijelaskan secara tegas bahwa pendidikan berkualitas merupakan salah satu bagian dari 17 tujuan pembangunan global. 



Setiap orang berhak untuk mengakses pendidikan mulai dari pra-primer hingga kesempatan untuk belajar sepanjang hayat. Pendidikan memang merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia. Dalam berbagai literatur klasik sering disebutkan bahwa pendidikan adalah upaya memanusiakan manusia, juga sebagai proses dalam pembentukan manusia yang berbudaya. Bhardwaj menjelaskan bahwa pendidikan adalah kebutuhan masyarakat, dasar tanda yang baik dan kebebasan, dan hampir menjadi kebutuhan pokok bagi manusia.



Upaya untuk membangun pendidikan yang baik tidak selalu mudah tetapi justru banyak menghadapi tantangan dari berbagai aspek. Faktor-faktor seperti biaya, budaya, implementasi teknologi, dan berbagai faktor lainnya turut menentukan keberhasilan pembangunan pendidikan. Pandemi COVID-19 yang masih terus berlangsung sejak pergantian tahun 2019-2020 hingga mendekati akhir tahun 2020 juga turut berpengaruh terhadap penyelenggaraan pendidikan secara global. 




Burges dan Sievertsen menjelaskan bahwa pandemi  COVID-19 menyebabkan lumpuhnya berbagai institusi pendidikan didunia sehingga menyebabkan terganggunya proses pembelajaran siswa. Pandemi COVID-19 menyebabkan dampak yang besar pada kehidupan dan kebiasaan masyarakat, krisis kesehatan yang tidak terduga di banyak negara dan akhirnya berdampak terhadap struktur ekonomi dan sosial dalam waktu lama, dimana sektor pendidikan tidak imun terhadap kondisi ini. 




Di Indonesia, pembelajaran normal secara tatap muka tidak dapat dilaksanakan selama periode pandemi. Kondisi yang sama terjadi pada semua jenjang pendidikan, termasuk pada tingkat SMP dalam pembelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dimana siswa biasanya banyak mendapatkan bimbingan dari guru. Pembelajaran secara tatap muka dikonversi menjadi pembelajaran online yang bersifat darurat, yang sebenarnya kurang ideal untuk pencapaian learning outcome yang diharapkan.




Menariknya, terganggunya penyelenggaraan pendidikan secara normal akibat pandemi ini ternyata juga membawa keuntungan bagi dunia pendidikan. Daripada terus menerus terjebak pada diskursus mengenai dampak negative dari pandemi, kita juga perlu melihat sisi lain dari pandemi yang membawa keuntungan bagi pendidikan. Nguyen et al, sebagai contoh menjelaskan bahwa pembelajaran tatap muka yang terhambat keharusan pembatasan sosial pada masa pandemi justru memberi peluang bagi inovasi pembelajaran secara online. 




Pendidikan karakter  yang  merupakan bagian  penting  dari  pelaksanaan pendidikan di  Indonesia  juga memiliki peluang untuk ditanamkan selama masa pembelajaran jarak jauh ini. Pendidikan karakter dapat dilaksanakan secara terintegasi dalam mata pelajaran, dan mata pelajaran IPS memiliki posisi strategis dalam menerapkan pendidikan karakter. 



Lebih lanjut bahwa terdapat empat cara dalam pelaksanaan pendidikan karakter yaitu teaching, modelling, reinforcing, dan habituating, yang melibatkan sekolah, keluarga, dan masyarakat. Ketika siswa diminta belajar secara online pada masa pandemic ini, ada banyak nilai karakter yang dapat ditanamkan oleh guru IPS kepada siswanya. 



Pertanyaannya kemudian adalah seberapa efektif nilai-nilai karakter dapat diterapkan pada masa ini? Apa saja faktor pendukung dan penghambatnya? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab sebagai alternatif referensi implementasi pendidikan karakter pada masa mendatang. Sebagaimana disampaikan oleh Nguyen et al, masa pandemi ini seharusnya dapat menginspirasi munculnya model baru dalam penanaman nilai-nilai karakter melalui pembelajaran IPS.




Berdasarkan pengalaman dalam pembelajaran IPS secara online terdapat peluang untuk menanamkan nilai-nilai karakter kepada siswa. Hasil refleksi yang dilakukan terhadap pembelajaran online yang telah dilakukan oleh guru-guru IPS menunjukkan bahwa setidaknya terdapat sembilan nilai karakter yang dapat diajarkan secara terintegrasi melalui pembelajaran IPS online. 



Indikator dari masing-masing aspek karakter tersebut ditemukan dalam pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Dari indikator-indikator inilah kami dapat menyimpulkan bahwa ada sembilan aspek karakter yang dapat disampaikan melalui pembelajaran IPS secara online yaitu religius, komunikatif, peduli sosial, disiplin, kreatif, rasa ingin tahu, mandiri, bertanggung jawab, dan jujur.




Pembelajaran online yang dilakukan oleh guru selalu diawali dengan berdoa. Hal ini mengandung nilai karakter religius dimana siswa mengikuti doa sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Sekolah-sekolah yang berbasis Islam bahkan membiasakan siswa untuk melaksanakan ibadah sholat dhuha. Kondisi yang sama seperti temuan Marzuki dan Haq dalam penelitiannya di SMP berbasis Islam. 




Selama pembelajaran online, aktivitas ibadah ini dilakukan secara mandiri dan dilaporkan kepada guru. Doa, salam, dan pelaporan aktivitas ibadah ini merupakan indicator moral religious yang muncul dalam pembelajaran online. Sebenarnya ini hanya bagian kecil diantara 12 sub nilai lain yang terdapat dalam aspek moral religius.




Karakter komunikatif dalam pembelajaran IPS online muncul dalam perilaku siswa yang saling bertegur sapa dan berdiskusi selama proses pembelajaran berlangsung. Karakter peduli sosial muncul dari afeksi antar siswa yang nampak dari perilaku saling mengingatkan untuk belajar dengan baik serta saling menanyakan dan mendukung apabila ada yang mengalami kesulitan selama proses belajar. 




Peduli sosial ini memang biasanya berkaitan dengan tindakan memberi bantuan kepada orang lain yang membutuhkan. Karakter disiplin teridentifikasi dari perilaku siswa yang tepat waktu baik dalam mengikuti kelas maupun mengumpulkan tugas. Karakter kreatif teridentifikasi dari usaha siswa dalam memanfaatkan berbagai sumber belajar, baik yang diperoleh dari media online maupun dari lingkungan sekitarnya dalam kehidupan sehari-hari.




Karakter rasa ingin tahu teridentifikasi dari perilaku siswa yang rajin bertanya kepada guru baik mengenai materi maupun mengenai teknis pelaksanaan pembelajaran. Rasa ingin tahu berkaitan dengan upaya mengetahui sesuatu secara lebih luas dan mendalam. Karakter mandiri teridentifikasi dari kemandirian siswa dalam mengerjakan tugas dan usaha siswa untuk dapat mengikuti kelas online. 




Sesuai dengan penjelasan Berliani dan Sudrajat bahwa karakter ini  menunjukkan sikap dan perilaku tidak bergantung pada orang lain.  Karakter bertanggung   jawab   teridentifikasi   dari   kemauan   siswa   mengikuti   pembelajaran   dan mengerjakan tugas yang diberikan guru. Tanggung jawab berkaitan dengan tindakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik.




Karakter jujur nampak dari sikap siswa dalam menyampaikan situasi belajarnya kepada guru serta mengikuti ketentuan guru dalam mengerjakan tugas dan ujian.

Tentu saja dalam implementasi pendidikan karakter secara terintegrasi dengan mata pelajaran IPS perlu adanya rancangan, persiapan, dan pelaksanaan yang baik. Guru berperan sangat penting untuk mengajarkan maupun sebagai role model karakter bagi siswa. 




Pengalaman dari pembelajaran online yang dilakukan pada masa pandemic COVID-19 menunjukkan bahwa dalam pembelajaran IPS secara online terdapat peluang untuk mengimplementasikan pendidikan karakter. Implementasi pendidikan karakter dapat dilakukan melalui aktivitas pembelajaran online. 




Ada Sembilan aspek karakter yang potensinya sudah nampak dalam diri siswa sehingga perlu diikuti dengan follow-up dari guru. Masing-masing aspek dari sembilan aspek tersebut tidak sama potensinya. Terdapat beberapa aspek yang masih kurang sehingga perlu menjadi prioritas. Dari aspek pelaksanaan pendidikan karakter, bagian penting yang perlu menjadi perhatian guru adalah aktivitas pembelajaran. Guru perlu merancang aktivitas pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik siswa. 




Akan semakin baik jika pembelajaran dilaksanakan secara blended learning karena proses modelling dan reinforcing akan semakin efektif pada saat pembelajaran face-to-face (tatap muka).



Sebagai bahan evaluasi proses, studi yang dilakukan masih terbatas pada gagasan implementasi pendidikan karakter melalui pembelajaran IPS secara online, berdasarkan pada pengalaman pembelajaran yang telah dilakukan. 



Studi lebih lanjut mengenai implementasi dari gagasan ini sangat diperlukan pada masa mendatang. Selain itu, penelitian dimasa yang akan datang diperlukan untuk  mengetahui bagaimana korelasi antara  karakter dengan  keberhasilan belajar siswa. Hal ini karena sembilan aspek karakter yang teridentifikasi dalam pembelajaran IPS online sangat relevan dengan peningkatan prestasi belajar siswa.


Jeritan Pelajar di Tengah Pandemi Corona


DUTASUMSEL.COM - Ibarat hantu begitulah saya menyebut Corona atau yang belakangan biasa disebut Covid-19. Ukurannya yang sangat halus mencapai 125 nanometer atau 0,125 mikrometer hanya mampu terdeteksi oleh alat medis dan tak satu pun manusia yang bisa melihat wujudnya dengan mata telanjang. 


Ia kerap disebut sebagai jelmaan pencabut nyawa tanpa memandang siapa korbannya. Baik ia pejabat, masyarakat biasa, tua dan muda sama dimatanya. Sejak lahir di Wuhan China 2019 lalu, corona menjadi pembawa musibah terbesar sepanjang sejarah peradaban dunia. Corona berhasil melumpuhkan semua lini ekonomi mulai dari yang kecil hingga yang berskala besar. Bahkan yang tak disangka-sangka mahluk kecil bernama virus Covid-19 ini mampu menutup prosesi ibadah haji hingga bandara terbesar di dunia sekalipun.


Tidak hanya disektor ekonomi, Covid-19 juga telah berhasil membunuh jutaan jiwa masuarakat duni dan sekitar 7000 jiwa warga Indonesia.


Berbagai langkah yang ditempuh  demi memutus mata rantai virus mematikan ini sudah dilakukan oleh Pemerintah bahkan juga oleh masyarakat. Tak terhitung sudah biaya yang digelontorkan oleh pemimpin-pemimpin dunia untuk memutus mata ranai penyebaran virus ini. 



Hasilnya, meski belum signifikan namun sedikit telah meringakan masyarakat. Berbagai regulasi sudah mulai diterbitkan oleh Pemerintah untuk memperbaiki kondisi ekonomi yang sempat terpuruk dampak dari pandemi Covid-19. Beberapa bandara, pelabuhan dan terminal serta pusat perbelanjaan mulai dibuka bahkan hingga tempat hiburan juga sudah menyusul meraimakan pergerakan ekonomi di era new normal.


Namun pengoperasian kembali bandara, pelabuhan, teeminal dan pusat-pusat ekonomi sedikit berbanding terbalik dengan kondisi pendidikan. Dimana mall dan tempat keramaian lainnya telah beeoperasi, juatru dunia pendidikan masih ditutup. Pemerintah dengan regulasi di luar nalar menekankan dunia pendidikan belajar secara daring meski pendidikan karakter sebenarnya butuh belajar tatap muka.

Miris memang Sekolah ditutup sudah hampir 5 bulan lamanya pelajar kelas 6, 9 dan kelas XII harus lulus karena Corona.


Andien Ria Restu Cholik  14 tahun salah seorang pelajar MTsN 1 Lahat kelas 9 yang harus lulus karena Corona dan kini harus juga naik tingkat menuju Sekolah Menengah Atas, Andien akhirnya dimasukan Mamanya ke SMK N 2 Lahat Jurusan Bisnis. Pada suatu hari ketika Andien sedang bercengkrama dengan Mamanya dirumah.


Andien bilang kemamanya " Ma, adek bingung PR menumpuk dikerjakan dirumah, setelah selesai dikumpul, buat Video Senam, baca Alquran, tata cara Sholat dem tu sudah selesai tiba- tiba diberi tau oleh sekolah 100% lulus. Ngak ada acara perpisahan, ketemu kawan tapi masih ada untungnya ada group Whatshap dan belajar pun lewat Daring.


 Sedangkan di SMK Adek belum kenal wajah kawan di dunia nyata begitu juga guru tapi kemaren ketemu Pak Kepala Sekolah itupun waktu pendaftaran, Adek sudah kangen ingin memakai seragam sekolah  " beber Andien kepada Mamanya.


Dengan bijak Mama beri pengertian kepada Andien " Adek, wabah Pandemi Global Virus Corona merebak diseluruh Antereo  Jagar raya bukan hanya Negara Indonesia karena Corona Perekonomian, Pendidikan, Transportasi, dan lain- lain juga lumpuh. Untuk itulah kita harus berserah diri kepada Allah SWT dan disaat inilah kita harus mendekatkan  dan berserah  kepada Allah SWT, kita berharap semoga badai Corona ini berlalu  " jelas Mama Andien.


Akhirnya Andien pun mengerti apa yang dijelaskan mamanya. 



Lahat 27 Agustus 2020

SUKA CITA TAHUN AJARAN BARU

ArtikeOleh: Husnil Kirom, M.Pd.*
(Guru SMP Negeri 1 Indralaya Utara)

Sebagai warga negara merespon kebijakan pemerintah adalah kewajaran. Respon ini adalah sikap dan kesiapan tentang rencana akan dimulai tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 sekolah dan kampus di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama dalam acara webinar secara virtual hari Senin (15/06). Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kemenko PMK, Kemenag, Kemenkes, Kemendagri, BNPB, dan Komisi X DPR RI akhirnya secara bersama mengumumkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19. Panduan dalam SKB empat menteri ini merupakan hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian bertujuan untuk mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru. Kebijakan pemerintah tersebut tertuang dalam Siaran Pers Kemendikbud nomor: 137/sipres/A6/VI/2020. Mendikbud juga menegaskan prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat. Mas Menteri menyampaikan untuk tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai bulan Juli 2020. Adakah persyaratan yang harus dipenuhi sekolah/madrasah dalam melaksanakan belajar tatap muka? Bagaimana kesiapan warga sekolah menyambut tahun ajaran baru 2020/2021 sesuai protokoler kesehatan?

*Syarat Belajar Tatap Muka*
Tentu tidak mudah pemerintah mengambil keputusan untuk memulai tahun ajaran baru di tengah masih massifnya ancaman covid-19 di Indonesia. Akan tetapi dari pernyataan Mas Menteri ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika sekolah akan melaksanakan tatap muka secara langsung. Pertama, keberadaan sekolah di zona hijau sebagai syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka. Proses pengambilan keputusan dalam zona hijau dilakukan sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Kedua, jika ada izin dari Pemerintah Daerah atau Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama untuk sekolah melaksanakan belajar tatap muka. Ketiga, jika satuan pendidikan (sekolah/madrasah) sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, jika orang tua atau wali siswa menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bersangkutan. Jika salah satu dari keempat persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka siswa tetap melanjutkan BDR secara penuh di bawah pengawasan guru dan pembimbingan orang tua.

Selanjutnya tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut berlaku di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah. Jadi, urutan pertama yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat (SMA sederajat), tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat (SMP sederajat), lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat (SD sederajat). Namun, harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. Ketika ada penambahan kasus atau kenaikan level risiko daerah meningkat, maka satuan pendidikan (sekolah) wajib ditutup kembali dan BDR. Rincian tahapan pembelajaran tatap muka ssekolah di zona hijau adalah pada tahap I (perkiraan bulan Juli tahun 2020) bagi sekolah jenjang SMA/SMK/MA/MAK/SMTK/SMAK dan Paket C, serta SMP/MTs dan Paket B. Selanjutnya pada tahap II akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I berjalan (perkiraan di bulan September/Oktober tahun 2020) bagi SD/MI dan Paket A serta SLB. Lalu pada tahap III akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap II (perkiraan bulan November/Desember tahun 2020) bagi PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal lainnya.

*Program dan Protokoler Sekolah*
Ketentuan bagi sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau yang harus tetap melaksanakan BDR serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi yakni dua bulan pertama. Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama. Kepala satuan pendidikan di zona hijau wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan dikeluarkan Kemenkes. Kemudian Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka bagi sekolah di zona hijau itu.

Ada satu pertanyaan menarik yang jawabannya ditunggu hampir semua orang tua termasuk penulis tentang kebijakan Kemendikbud dalam hal menyikapi kondisi jika ada di daerah tertentu sekolah sudah diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, namun ada orang tua yang keberatan anaknya masuk sekolah karena takut terpapar korona? Jawaban Mas Menteri bahwa "Keputusan terakhir anak boleh sekolah ada di orang tua, sedangkan keputusan masuk sekolah ada di tangan kepala sekolah dan dinas pendidikan terkait." Secara normatif memang benar kondisi seperti itu, akan tetapi jika ingin proses pembelajaran tatap muka tetap diselenggarakan, maka semua pihak harus mendukung dan menyiapkan segala sesuatu, termasuk bersikap adaftif yang mengacu pada protokoler kesehatan yang harus dilakukan warga sekolah.

Merespon atas rencana tahun ajaran baru 2020/2021 di atas, maka saran penulis untuk sekolah dan warga sekolah terutama guru, sebaiknya: (1) menyambut dengan suka cita rencana tahun ajaran baru melalui sosialisasi dan simulasi warga sekolah dan orang tua; (2) menyiapkan kurikulum pembelajaran transisi (pandemi covid-19 menuju new normal) belajar tatap muka maupun BDR daring; (3) menyesuaikan materi, strategi, media, juga penilaian melalui pembelajaran _blended_ yang akan digunakan berdasarkan kemampuan siswa, orang tua, dan guru; (4) memperbaiki bentuk penugasan pada BDR sebelumnya yang banyak mengalami kendala dan hambatan; (5) menyempurnakan aktivitas mandiri yang berorientasi pada imtaq terhadal TYME, praktik nilai karakter, kemandirian dan kreativitas, kecakapan hidup, dan menyenangkan bukan menambah beban belajar siswa dan orang tua; (6) mengaktifkan Mentor Pokjar rumpun mata pelajaran yang dipilih guru berdasarkan kompetensi siswa dan alamat tempat tinggal yang sama atau berdekatan dengan tujuan lebih memudahkan penyampaian materi; (7) mendorong pemerintah memberikan keringanan biaya pendidikan bagi banyak siswa yang tidak mampu, baik di sekolah negeri dan swasta; (8) membuat program ekoliterasi sanitasi secara permanen berlaku bagi semua mata pelajaran: (9) menjalin komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah desa, masyarakat setempat, dan stakeholders untuk membantu akses belajar siswa: dan (10) sekolah bersama komite, dinas pendidikan, instansi/lembaga terkait semisal Puskesmas dan Kepolisian membuat Protokoler (Panduan) Sekolah adaptasi SKB 4 Menteri.

Terakhir, ajakan mendikbud bukan tanpa alasan, agar semua pihak, seluruh kepala daerah, dan kepala satuan pendidikan di tahun ajaran dan tahun akademik baru 2020/2021 dapat bekerjasama dengan baik. “Dengan semangat gotong royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini” ujar Mendikbud. Semoga rencana ini dapat berjalan lancar dan berhasil. Bagi seluruh warga sekolah baik yang melaksanakan pembelajaran tatap muka dan melanjutkan BDR terjaga kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan.
(HK) ✍️

KARANTINA ATAU DARURAT SIPIL

Oleh: Husnil Kirom, M.Pd.

(ASN Guru di Kabupaten Ogan Ilir)

Belakangi ini bukan hanya negara besar di dunia, seperti Tiongkok, Korea Selatan, Iran, Italia, Amerika Serikat termasuk juga bumi Indonesia yang tengah diserang penyebaran virus mematikan Covid-19 yang massif. Bahkan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara sebut saja Malaysia telah melakukan lockdown atau isolasi negara. 

Hal itu patut dipahami dikarenakan virus ini telah memakan korban jiwa, mulai dari warga yang diawasi sebagai Orang dalam Pengawasan, warga yang sakit sebagai Pasien dalam Pengawasan, sampai pasien meninggal dunia positif Covid-19. Korbanpun berjatuhan tidak hanya warga biasa, tetapi para medis (tim dokter) yang menangani kasus dan ikut terpapar penyebaran virus tersebut. 

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Masyarakat sebenarnya tidak tinggal diam dalam mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus pandemi ini. Kebersamaan bahu membahu telah diwujudkan dalam pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat sampai ke daerah (RT/RW) di seluruh Indonesia menggunakan metode kolaborasi pentahelix berbasis komunitas. 

Pentahelix ini kerja sama antar lini yang ada di masyarakat. Sebut saja aplikasi pedulilindungi.id untuk melacak riwayat pasien positif corona. Oleh karenanya, diharapkan kolaborasi ini mampu mengurangi dan memutus penyebaran massif Covid-19.
Di tengah pandemi yang makin massif, Pemerintah Indonesia sedang menimbang sekaligus merancang metode yang tepat untuk pencegahan meluasnya penyebaran virus yang kian hari menjadi momok menakutkan bagi sebagian masyarakat. 

Sebagaimana telah dikenalkan dari awal pencegahan istilah social distancing, physical distancing, karantina wilayah, terakhir darurat sipil. Di beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan karantina wilayah bahkan di lorong atau gang tempat tinggal warga masyarakat. Bukan hanya mengisolasi diri tetapi menjaga kemungkinan hal yang tidak diinginkan terjadi di tempat tersebut. 

Akibat dari pandemi ini bukan hanya melumpuhkan sektor ekonomi, tetapi merambah sampai sektor sosial (pendidikan). Konsekuensinya pemerintah sampai menghapus penyelenggaraan UN Tahun 2020 dan mengharuskan masyarakat belajar dari rumah, bekerja dari rumah, beribadah dari rumah dengan batas waktu sementara sampai 29 Mei 2020. Hal ini berlaku juga di provinsi Sumatera Selatan dengan 17 kabupaten/kota yang ada di dalamnya berdasarkan kebijakan daerah masing-masing. Semua anggota keluarga berdiam dalam rumah, membatasi keluar masuk wilayah, sampai melarang warga untuk mudik tahun ini.

Dalam skala nasional saat ini sedang ditimbang apakah pemerintah akan menerapkan lockdown, karantina wilayah, atau darurat sipil bagi seluruh wilayah di Indonesia? Mengacu pada pendapat Mahfud MD bahwa “konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown yang lebih melarang warga untuk masuk atau keluar wilayah tertentu karena situasi darurat. 

Meski begitu ada yang menyamakan begitu saja dengan lockdown padahal antara keduanya tidak sama”. Lalu, apa sebenarnya karantina wilayah yang sedang digaungkan pemerintah tersebut. Tulisan ini sebatas mengedukasi tentang Darurat Kesehatan Masyarakat dan rencana Karantina Wilayah di Indonesia.

Mengenal Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Pembangunan dan pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia diarahkan untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia Indonesia. Hal ini menjadi modal dasar bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. 

Sebagai bagian masyarakat dunia, Indonesia juga berkewajiban untuk melakukan cegah tangkal terhadap terjadinya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia atau Public Health Emergency of International Concern. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan berupa International Health Regulations (IHR) Tahun 2005. 

Indonesia menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal. Sehingga akhirnya mengharuskan Indonesia meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam surveilans kesehatan dan respons, Kekarantinaan Kesehatan di wilayah termasuk di Pintu Masuk, baik Pelabuhan, Bandar Udara, maupun Pos Lintas Batas Darat Negara.

Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 pasal 1 ayat (2) yang dimaksud “Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara”. 

Dalam hal ini termasuk pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia dan negara-negara di dunia karena menimbulkan resiko terhadap kesehatan masyarakat. Adapun faktor risiko kesehatan masyarakat merupkan hal, keadaan, atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kemungkinan timbulnya pengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat. 
Terjangkit adalah kondisi seseorang yang menderita penyakit yang dapat menjadi sumber penular penyakit yang berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Terpapar adalah kondisi orang, Barang, atau Alat Angkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masa inkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimia dan radiasi.

Karantina Wilayah atau Darurat Sipil

Istilah karantina akhir-akhir ini banyak kita dengar melalui televisi dari pejabat pemerintah, ahli/pakar kesehatan masyarakat, pemerhati sosial, tenaga medis, sampai meme di media sosial. Perlu kita ketahui bersama pada dasarnya karantina itu sebagai pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-­undangan, meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau barang di sekitarnya. 

Selain karantina ada juga istilah isolasi yang berarti pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.

Menjadi pertanyaan kemudian, seperti apa karantina yang akan diberlakukan di wilayah Indonesia, baik segi kesehatan maupun wilayah ke depannya? Di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018, Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. 

Sementara, Karantina Wilayah sebagai bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Hal ini dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut. 

Jadi, Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. 

Nantinya, Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah. Wilayah yang dikarantina akan diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina. 
Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sedang terjadi, maka dilakukan tindakan isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

Pasal 55 ayat (1) disebutkan selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Tanggung jawab dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait. 

Masih dalam undang-undang yang sama, adapula Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. 

Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. Pembatasan ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pembatasan Sosial Berskala Besar ini apakah kemudian sebagai Darurat Sipil yang memberikan kekuatan hukum membubarkan kerumunan orang di ruang publik. Kita tunggu saja sembari berdo’a semoga Covid-19 segera berlalu dari bumi pertiwi ini.

UN Batal, PPDB Lanjut

OGAN ILIR, DS Akhirnya Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 resmi dibatalkan pemerintah. Pembatalan itu bahkan lebih cepat dari rencana semula. Bukan karena pertimbangan UN hanya mengarah pada penilaian aspek kognitif dari hasil belajar dan belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh. Akan tetapi semua di luar nalar manusia, penghapusan tersebut disebabkan pandemi virus corona (Covid-19) yang masih mewabah di Indonesia sampai saat ini. 


Tidak sedikit orang menyambut suka cita atas pembatalan atau penghapusan ujian tersebut. Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bergerak cepat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tertanggal 24 Maret 2020. Hal ini ditujukan berkenaan dengan semakin massifnya penyebaran Covid-19 yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. 



Oleh karenanya, demi menjaga kesehatan lahir dan bathin para siswa, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah, maka pemerintah membatalkan UN Tahun 2020. Konsekuensi kebijakan ini adalah UN tidak menjadi syarat kelulusan atau UN tidak menjadi syarat seleksi masuk jenjang pendidikan lebih tinggi, misalnya lulusan SD masuk ke SMP dan seterusnya sampai ke pendidikan tinggi. 



Namun, implikasi kebijakan tersebut tidak sama dengan proses penyetaraan pada Program Paket A, B, dan C akan ditentukan kemudian oleh pemerintah. Setelah UN dibatalkan, seperti apa indikator prasyarat yang dipakai satuan pendidikan (sekolah) untuk menentukan kelulusan siswanya? Bagaimana dengan kelanjutan PPDB Zonasi tahun ini?


Prasyarat Kelulusan Siswa


Kebiasaan selama ini dalam kelulusan siswa dari satuan pendidikan masing-masing, terlebih dahulu ditentukan melalui rapat dewan guru di sekolah. Peserta didik (siswa) dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah setelah memenuhi persyaratan umum, yaitu menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik, lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, dan mengikuti Ujian Nasional seluruh mata pelajaran sesuai jadwal (Kemendikbud, 2016). 



Akan tetapi, tahun 2020 ini menjadi tahun yang spesial dan langka bagi siswa tingkat akhir pada jenjang SD/sederajat Kelas 6, jenjang SMP/sederajat Kelas 9, dan jenjang SMA/sederajat Kelas 12 dikarenakan bakal lulus tanpa melalui syarat terakhir, yakni UN. Sebagaimana Surat Edaran Mendikbud di atas, dimana mempersyaratkan kelulusan siswa dengan ketentuan bahwa Pertama, kelulusan siswa akan ditentukan melalui Ujian Sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes daring, serta asesmen atau penilaian jarak jauh yang dilakukan guru. 


Portofolio sebagai teknik penilaian keterampilan siswa yang akan diambil dari nilai raport, prestasi, dan kumpulan karya yang dihasilkan siswa sebelumnya. Penugasan sebagai pemberian tugas kepada siswa yang dilakukan jarak jauh sebagai praktek dari mata pelajaran yang diujikan untuk mengukur dan meningkatkan pengetahuan masing-masing. Tes Daring berupa ujian dalam sistem jaringan internet (online) yang dibuat oleh guru dan pelaksanaannya ditentukan sendiri oleh pihak sekolah. 


Terakhir, Asesmen atau Penilaian Jarak Jauh dilakukan dengan memberikan proyek tertentu kepada siswa yang dilaksanakan dari rumah untuk mengetahui kemampuan mengaplikasikan pengetahuan melalui penyelesaian proyek dalam batas waktu yang telah dijadwalkan guru, seperti hasil inovasi berupa prakarya siswa. 


Sehingga menutup kemungkinan untuk melakukan tes dengan cara mengumpulkan siswa di sekolah. Ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dirancang secara otonom untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.



Kedua, secara gamblang kebijakan tersebut menentukan aturan bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah, maka setiap sekolah harus menentukan kelulusan melalui Nilai Raport yang diambil dari akumulasi nilai lima semester terakhir, misalnya untuk Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, yakni Kelas 4, 5, dan 6 semester ganjil serta semester genap sebagai tambahan nilai kelulusan. Selanjutnya, Kelulusan SMP/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, nilai semester genap Kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 



Begitu juga dengan Kelulusan SMA/sederajat akan ditentukan dengan mengkalkulasi nilai lima semester terakhir, untuk Kelas 12 nilai semester genap dipakai sebagai penambah nilai kelulusan siswa. Sedikit berbeda dengan Kelulusan jenjang SMK/sederajat dimana penentuannya diambil dari nilai raport, praktik kerja lapangan, portofolio, dan ditambah dengan nilai praktik selama lima semester terakhir termasuk menambahkan nilai semester genap tahun terakhir sebagai syarat kelulusan siswa. Namun, entah keberuntungan atau bukan tahun ini sebelum SE Mendikbud berlaku, siswa Kelas 12 jenjang SMK telah melaksanakan UNBK/UNKP.



Ketiga, syarat kelulusan siswa dapat ditentukan melalui Seleksi PPDB dimana prosesnya akan dilakukan secara ketat dan objektif oleh satuan pendidikan yang akan menerima calon siswa baru tersebut. Ini berguna juga bagi perguruan tinggi (kampus) untuk menyeleksi siswa Kelas 12 jenjang SMA/sederajat yang akan mendaftar kuliah melalui Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau seperti apa nanti mekanisme yang ditetapkan pemerintah. 


Tentu prasyarat ini menyesuaikan dengan situasi dan kondisi darurat bencana (force majeure) yang sedang dialami bangsa kita. Sekali lagi, satuan pendidikan diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk menentukan kelulusan siswa sebagai bagian dari proses Merdeka Belajar yang dicanangkan Mas Menteri. 


Kita berharap pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan (sekolah) membuat petunjuk teknis dan kemudahan bagi siswa, orang tua, dan masyarakat dalam penentuan kelulusan siswa ini.


Keempat, setelah UN resmi dibatalkan, maka langkah selanjutnya yang diambil pemerintah adalah mengganti UN dengan Penilaian Kompetensi Minimum (PKM) yang sebelumnya disebut Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter sesuai standar Program for International Student Assessment (PISA) seperti yang disampaikan Mendikbud pada rapat bersama Presiden Jum’at (3/4/2020).


Kelanjutan PPDB Zonasi

 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 tetap akan dilaksanakan oleh sekolah secara otonom. PPDB Zonasi tahun lalu bertujuan untuk memberikan akses pendidikan berkualitas serta mewujudkan Tri Pusat Pendidikan, yakni sekolah, keluarga, dan masyarakat dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal. 


Dalam rancangan peraturan PPDB tahun sebelumnya untuk pembagian zonasi ditetapkan bahwa Jalur Zonasi minimal 80%, Jalur Prestasi maksimal 15%, dan Jalur Perpindahan maksimal 5%. Berbeda dengan tahun ini pemerintah mencoba membuat kebijakan yang lebih fleksibel lagi bertujuan untuk mengakomodir ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. 


Oleh karenanya pembagian zonasi tahun 2020 ditetapkan bahwa Jalur Zonasi minimal 50%, Jalur Afirmasi minimal 15%, Jalur Perpindahan maksimal 5%, dan Jalur Prestasi maksimal 30% sesuai dengan kondisi daerah dan lingkungan sekolah masing-masing berada.



Sebenarnya aturan PPDB Zonasi tahun ini bukanlah bersifat final, karena pemerintah masih memberikan kelonggaran dan kewenangan bagi daerah menentukan kisaran atau besaran prosentase pembagian serta wilayah zonasi. Secara tidak langsung ini menjawab kekurangan PPDB tahun sebelumnya kurang mengakomodir perbedaan daerah dan situasi lingkungan sekitar. 



Permasalahan PPDB juga berkaitan dengan pemerataan jumlah guru, sehingga diperlukan pemerataan akses dan redistribusi guru ke sekolah yang masih kekurangan yang didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah. Adapun acuan PPDB Zonasi Tahun 2020 termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. 



Menariknya adalah secara teknis PPDB tahun ini akan dilakukan dengan ketentuan Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan sekolah tidak boleh mengumpulkan siswa dan orang tua secara fisik langsung, cukup dengan menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protololer kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, misalnya pendaftaran secara daring (online) dari website sekolah. Khusus PPDB Jalur Prestasi akan dilaksanakan berdasarkan nilai lima semester terkahir, prestasi akademik dan non akademik yang diperoleh siswa di luar nilai raport selama masa sekolah. 


Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 68 huruf (b) bahwa hasil ujian nasional digunakan untuk seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Dilihat dari kompisisi dan pembagian zonasi sebelumnya, tentunya kriteria tersebut termasuk ke dalam Jalur Prestasi terutama berdasarkan hasil nilai raport dan asesmen lain yang dilakukan oleh satuan pendidikan. 



Terakhir, jika PPDB Zonasi tahun ini tetap dilanjutkan, maka perlu diperhatikan oleh semua pihak, terutama orang tua siswa untuk tidak melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, diantaranya dengan memanipulasi Kartu Keluarga agar anaknya diterima di sekolah tertentu. Begitupun satuan pendidikan tidak boleh melakukan praktik jual beli bangku, karena termasuk kategori korupsi di dunia pendidikan. Harapannya PKM sebagai pengganti UN dan PPDB Zonasi ini menjadi solusi terbaik dalam pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.HN

UN BATAL PPDB LANJUT


Oleh: Husnil Kirom, M.Pd. 
(ASN Guru di Kabupaten Ogan Ilir)


DUTASUMSEL.COM,-- Akhirnya Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 resmi dibatalkan pemerintah. Pembatalan itu bahkan lebih cepat dari rencana semula. Bukan karena pertimbangan UN hanya mengarah pada penilaian aspek kognitif dari hasil belajar dan belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh. Akan tetapi semua di luar nalar manusia, penghapusan tersebut disebabkan pandemi virus corona (Covid-19) yang masih mewabah di Indonesia sampai saat ini. Tidak sedikit orang menyambut suka cita atas pembatalan atau penghapusan ujian tersebut. Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bergerak cepat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran _Coronavirus Disease_ (Covid-19) tertanggal 24 Maret 2020. Hal ini ditujukan berkenaan dengan semakin massifnya penyebaran Covid-19 yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karenanya, demi menjaga kesehatan lahir dan bathin para siswa, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah, maka pemerintah membatalkan UN Tahun 2020. Konsekuensi kebijakan ini adalah _UN tidak menjadi syarat kelulusan atau UN tidak menjadi syarat seleksi masuk jenjang pendidikan lebih tinggi, misalnya lulusan SD masuk ke SMP dan seterusnya sampai ke pendidikan tinggi_ . Namun, implikasi kebijakan tersebut tidak sama dengan proses penyetaraan pada Program Paket A, B, dan C akan ditentukan kemudian oleh pemerintah. Setelah UN dibatalkan, seperti apa indikator prasyarat yang dipakai satuan pendidikan (sekolah) untuk menentukan kelulusan siswanya? Bagaimana dengan kelanjutan PPDB Zonasi tahun ini?

*Prasyarat Kelulusan Siswa*
Kebiasaan selama ini dalam memutuskan kelulusan siswa dari satuan pendidikan masing-masing, terlebih dahulu ditentukan melalui rapat dewan guru di sekolah. Peserta didik (siswa) dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah setelah memenuhi persyaratan umum, yaitu menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik, lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, dan mengikuti Ujian Nasional seluruh mata pelajaran sesuai jadwal (Kemendikbud, 2016). Akan tetapi, tahun 2020 ini menjadi tahun yang spesial dan langka bagi siswa tingkat akhir pada jenjang SD/sederajat Kelas 6, jenjang SMP/sederajat Kelas 9, dan jenjang SMA/sederajat Kelas 12 dikarenakan bakal lulus tanpa melalui syarat terakhir, yakni UN. Sebagaimana Surat Edaran Mendikbud di atas, dimana mempersyaratkan kelulusan siswa dengan ketentuan bahwa:
*_Pertama_*, kelulusan siswa akan ditentukan melalui Ujian Sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes daring, serta asesmen atau penilaian jarak jauh yang dilakukan guru. _Portofolio_ sebagai teknik penilaian keterampilan siswa yang akan diambil dari nilai raport, prestasi, dan kumpulan karya yang dihasilkan siswa sebelumnya. _Penugasan_ sebagai pemberian tugas kepada siswa yang dilakukan jarak jauh sebagai praktek dari mata pelajaran yang diujikan untuk mengukur dan meningkatkan pengetahuan masing-masing. _Tes Daring_ berupa ujian dalam sistem jaringan internet ( _online_ ) yang dibuat oleh guru dan pelaksanaannya ditentukan sendiri oleh pihak sekolah. Terakhir, _Asesmen_ atau _Penilaian Jarak Jauh_ dilakukan dengan memberikan proyek tertentu kepada siswa yang dilaksanakan dari rumah untuk mengetahui kemampuan mengaplikasikan pengetahuan melalui penyelesaian proyek dalam batas waktu yang telah dijadwalkan guru, seperti hasil inovasi berupa prakarya siswa. Sehingga menutup kemungkinan untuk melakukan tes dengan cara mengumpulkan siswa di sekolah. Ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dirancang secara otonom untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
*_Kedua_*, secara gamblang kebijakan tersebut menentukan aturan bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah, maka setiap sekolah harus menentukan kelulusan melalui Nilai Raport yang diambil dari akumulasi nilai lima semester terakhir, misalnya untuk Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, yakni Kelas 4, 5, dan 6 semester ganjil serta semester genap sebagai tambahan nilai kelulusan. Selanjutnya, Kelulusan SMP/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, nilai semester genap Kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Begitu juga dengan Kelulusan SMA/sederajat akan ditentukan dengan mengkalkulasi nilai lima semester terakhir, untuk Kelas 12 nilai semester genap dipakai sebagai penambah nilai kelulusan siswa. Sedikit berbeda dengan Kelulusan jenjang SMK/sederajat dimana penentuannya diambil dari nilai raport, praktik kerja lapangan, portofolio, dan ditambah dengan nilai praktik selama lima semester terakhir termasuk menambahkan nilai semester genap tahun terakhir sebagai syarat kelulusan siswa. Namun, entah keberuntungan atau bukan tahun ini sebelum SE Mendikbud berlaku, siswa Kelas 12 jenjang SMK telah melaksanakan UNBK/UNKP.
*_Ketiga_*, syarat kelulusan siswa dapat ditentukan melalui Seleksi PPDB dimana prosesnya akan dilakukan secara ketat dan objektif oleh satuan pendidikan yang akan menerima calon siswa baru tersebut. Ini berguna juga bagi perguruan tinggi (kampus) untuk menyeleksi siswa Kelas 12 jenjang SMA/sederajat yang akan mendaftar kuliah melalui Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau seperti apa nanti mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Tentu prasyarat ini menyesuaikan dengan situasi dan kondisi darurat bencana ( _force majeure_ ) yang sedang dialami bangsa kita. Sekali lagi, satuan pendidikan diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk menentukan kelulusan siswa sebagai bagian dari proses Merdeka Belajar yang dicanangkan Mas Menteri. Kita berharap pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan (sekolah) membuat petunjuk teknis dan kemudahan bagi siswa, orang tua, dan masyarakat dalam penentuan kelulusan siswa ini.
*_Keempat_*, setelah UN resmi dibatalkan, maka langkah selanjutnya yang diambil pemerintah adalah mengganti UN dengan Penilaian Kompetensi Minimum (PKM) yang sebelumnya disebut Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter sesuai standar _Program for International Student Assessment_ ( _PISA_ ) seperti yang disampaikan Mendikbud pada rapat bersama Presiden Jum’at (3/4/2020).

*Kelanjutan PPDB Zonasi*
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 tetap akan dilaksanakan oleh sekolah secara otonom. PPDB Zonasi tahun lalu bertujuan untuk memberikan akses pendidikan berkualitas serta mewujudkan Tri Pusat Pendidikan, yakni sekolah, keluarga, dan masyarakat dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal. Dalam rancangan peraturan PPDB tahun sebelumnya untuk pembagian zonasi ditetapkan bahwa Jalur Zonasi minimal 80%, Jalur Prestasi maksimal 15%, dan Jalur Perpindahan maksimal 5%. Berbeda dengan tahun ini pemerintah mencoba membuat kebijakan yang lebih fleksibel lagi bertujuan untuk mengakomodir ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Oleh karenanya pembagian zonasi tahun 2020 ditetapkan bahwa Jalur Zonasi minimal 50%, Jalur Afirmasi minimal 15%, Jalur Perpindahan maksimal 5%, dan Jalur Prestasi maksimal 30% sesuai dengan kondisi daerah dan lingkungan sekolah masing-masing berada.

Sebenarnya aturan PPDB Zonasi tahun ini bukanlah bersifat final, karena pemerintah masih memberikan kelonggaran dan kewenangan bagi daerah menentukan kisaran atau besaran prosentase pembagian serta wilayah zonasi. Secara tidak langsung ini menjawab kekurangan PPDB tahun sebelumnya kurang mengakomodir perbedaan daerah dan situasi lingkungan sekitar. Permasalahan PPDB juga berkaitan dengan pemerataan jumlah guru, sehingga diperlukan pemerataan akses dan redistribusi guru ke sekolah yang masih kekurangan yang didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah. Adapun acuan PPDB Zonasi Tahun 2020 termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Menariknya adalah secara teknis PPDB tahun ini akan dilakukan dengan ketentuan Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan sekolah tidak boleh mengumpulkan siswa dan orang tua secara fisik langsung, cukup dengan menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protololer kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, misalnya pendaftaran secara daring ( _online_ ) dari website sekolah. Khusus PPDB Jalur Prestasi akan dilaksanakan berdasarkan nilai lima semester terkahir, prestasi akademik dan non akademik yang diperoleh siswa di luar nilai raport selama masa sekolah. Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 68 huruf ( _b_ ) bahwa hasil ujian nasional digunakan untuk seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Dilihat dari kompisisi dan pembagian zonasi sebelumnya, tentunya kriteria tersebut termasuk ke dalam Jalur Prestasi terutama berdasarkan hasil nilai raport dan asesmen lain yang dilakukan oleh satuan pendidikan.

Terakhir, jika PPDB Zonasi tahun ini tetap dilanjutkan, maka perlu diperhatikan oleh semua pihak, terutama orang tua siswa untuk tidak melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, diantaranya dengan memanipulasi Kartu Keluarga agar anaknya diterima di sekolah tertentu. Begitupun satuan pendidikan tidak boleh melakukan praktik jual beli bangku, karena termasuk kategori korupsi di dunia pendidikan. Harapannya PKM sebagai pengganti UN dan PPDB Zonasi ini menjadi solusi terbaik dalam pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. (HK) ✍🏻

STOP ABORSI

Dutasumsel.com. --Kisah Seorang Anak yang Diaborsi di Dalam Rahim Ibunya Membuat Siapapun Menitikkan Air Mata

Bulan 1: Ma, panjangku itu cuma 2 cm, tapi aku udah ada di badan mama... aku sayang mama, bunyi detak jantung mama itu jadi musik terindah yang menemaniku di sini.

Bulan 2: Ma, aku udah bisa ngisep jari imutku lho, di sini hangat ma, nanti kalau aku sudah keluar mama janji ya mau main sama aku.

Bulan 3: Ma, meskipun aku belum tau jenis kelaminku, tapi apapun aku, aku harap mama dan papa bahagia kelak ketika aku keluar. Jangan nangis ya ma, kalau mama nangis di sini aku juga ikut nangis.

Bulan 4: Ma, rambutku sudah mulai tumbuh lho, ini jadi mainan baruku, aku bisa menggerakan kepalaku putar kiri putar kanan.

Bulan 5: Ma, mama tadi ke dokter ya, dokter bilang apa? Αpa itu aborsi ma? Αku nggak diapa-apain kan ma?

Bulan 6: Mama datang ke dokter itu lagi ya? Ma, tolong kasih tau dokter itu, aku di sini baik-baik aja! Tapi kok dokter itu mulai memasukan benda tajam? Benda tajam itu mulai memotong rambutku ma tolong, aku takut. Benda tajam itu mulai memotong kakiku, sakiit ma. Tapi meskipun aku tidak punya kaki, aku masih punya tangan yang bisa memeluk mama. Ma, benda itu sekarang mulai memotong tanganku, mama tolong aku. Aku janji nggak akan nakal ma.
Tapi, meskipun aku tidak punya tangan dan kaki, aku msh punya mata dan telinga untuk melihat senyum mama, mendengar suara mama, tapi.. Benda itu sekarang sudah mulai memotong leherku, mama.. Ampun ma.. Beri aku kesempatan hidup, aku sayang mama, aku pengen meluk mama.

Bulan 7: Ma, aku di sini baik-baik aja, aku udah sama Tuhan di surga, Tuhan mengembalikan semua organ tubuhku yang dipotong benda tajam itu, Tuhan memeluku, memegang tanganku, menggendongku dengan lembut dan Tuhan membisikan tentang apa itu aborsi.
Kenapa mama tega melakukan itu?
Kenapa mama nggak mau main sama aku? Αpa salah aku ma?

Mama taubat yah, biar Tuhan mau antar mama ke sini, nanti kita main bareng-bareng di sini, dan jangan lupa, ajak papa juga ya ma.

PANTASKAH SEORANG BAYI YANG BELUM SEMPAT TERLAHIR KE DUNIA INI MENDAPATKAN PERLAKUAN SEKEJI ITU DARI ORANG TUA KANDUNG NYA?. Red

Tantangan Salam Pancasila

Oleh: Husnil Kirom, M.Pd.

Pengajar di SMP Negeri 1 Indralaya Utara

Pancasila yang di dalamnya terkandung dasar hubungan negara dengan agama adalah karya besar bangsa Indonesia melalui The Founding Fathers Negara Republik Indonesia. Konsep pemikiran para pendiri negara yang tertuang dalam Pancasila merupakan karya khas yang secara antropologis merupakan local genius bangsa Indonesia (Ayathrohaedi dalam Kaelan, 2012). 

Begitu pentingnya memantapkan kedudukan Pancasila, maka Pancasila pun mengisyaratkan bahwa kesadaran akan adanya Tuhan milik semua orang dan berbagai agama. Tuhan menurut terminologi Pancasila adalah Tuhan Yang Maha Esa, yang tak terbagi, yang maknanya sejalan dengan agama Islam, Kristen, Katholik, Budha, Hindu, Konghucu bahkan ajaran Animisme. 

Adapun hubungan antara agama dan Pancasila, keduanya dapat berjalan saling menunjang dan saling mengokohkan. Keduanya tidak bertentangan dan tidak boleh dipertentangkan. Hanya salah satu hambatan proporsionalisasi ini berwujud kecurigaan dan kekhawatiran yang datang dari berbagai arah. Agama dan Pancasila diimplementasikan seiring sejalan dan saling mendukung.

Bukan Saingan Agama

Agama dapat mendorong aplikasi nilai-nilai Pancasila, begitu pula Pancasila memberikan ruang gerak yang seluas-luasnya terhadap usaha-usaha peningkatan pemahaman, penghayatan dan pengamalan agama. Menurut Pancasila, negara adalah berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. 

Hal ini termuat dalam penjelasan Pembukaan UUD NKRI Tahun 1945 yang terdapat pada pokok pikiran keempat. Rumusan yang demikian ini menunjukkan pada kita bahwa negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila adalah bukan negara sekuler yang memisahkan negara dengan agama, karena hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat (1) bahwa negara adalah berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti negara sebagai persekutuan hidup adalah Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 29 ayat (2) memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan masing-masing. Negara kebangsaan yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa adalah negara sebagai penjelmaan dari hakikat kodrat manusia sebagi individu makhluk sosial dan manusia adalah sebagai pribadi dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Sebagai kilas balik sejarah pada era Mendikbud Daoed Joesoef, pernah memperingatkan untuk mewaspadai orang atau golongan yang selalu mengecam dan mengejek mata pelajaran PMP kala itu. Beliau mengingatkan “Waspadalah terhadap orang atau golongan yang selalu mengecam dan mengejek Pendidikan Moral Pancasila di sekolah-sekolah, karena pada dasarnya orang atau golongan tersebut tidak bersedia menerima dan menghayati Pancasila sebagai elemen sistem nilai dan ide vital bangsa dan negara kita”. 

Bahkan Soeharto sebagai Presiden Indonesia ketika itu menepis semua anggapan dan kekhawatiran dengan menegaskan bahwa “Pancasila tidak akan menggantikan agama dan tidak mungkin Pancasila mampu menggantikannya. 

Pancasila tidak akan dijadikan agama dan agama tidak akan disamakan dengan Pancasila. Pancasila bukanlah saingan agama, Pancasila bukan pengganti agama” (Lukman Harun dalam Faisal Ismail, 2017). 

Namun, keberadaan PMP versi baru pada masa Mendikbud Nugroho Notosusanto yang isinya dapat diterima oleh umat Islam. Dengan kata lain, mau mata pelajaran PMP atau PPKn esensinya tetap sama bahwa Pancasila menjadi kekuatan dan pemersatu bangsa yang memayungi, menaungi, meneduhi, serta mengayomi semua umat beragama, kelompok suku atau etnis, kelompok sosial, dan aliran politik yang ada dalam masyarakat Indonesia. 

Pancasila sebagai dasar dan ideologi nasional tetap memenuhi fungsinya sebagai payung bersama yang mengayomi keberadaan agama-agama di Indonesia. Peran Pancasila sebatas mengakui eksistensi agama-agama yang berbeda, melindungi dan menjamin kehidupan masing-masing agama. Dengan cara ini Pancasila dianggap bersikap fair, toleran, dan menghargai setiap agama di Indonesia, terutama penerapan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa tanpa harus mempertentangkan justifikasi pribadi atau kelompok tertentu.

Bukan Sekedar Salam

Bapak Pendidikan Nasional Indonesia (Ki Hadjar Dewantara) bahkan pernah mengatakan bahwa “pendidikan merupakan daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan batin dan karakter), pikiran (intellect) dan tubuh anak”.

Karakter tidak hanya melakukan transfer of value tetapi  harus menanamkan kebiasaan yang baik sampai menjadi karakter individu yang akan turut membentuk identitas pribadi. Nilai Karakter tidak diajarkan tapi dikembangkan membutuhkan proses yang panjang dan tidak mengenal kata akhir. Membanggun karakter ibarat melukis di atas batu, bukan melukis di atas air. 

Karakter itu sebuah kehidupan. PPKn sebagai mata pelajaran wajib di persekolahan juga menjadi mata kuliah wajib di perguruan tinggi berperan sangat penting dalam membentuk karakter, menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, terutama di era digitalisasi sekarang ini yang penuh tantangan. PPKn memiliki orientasi untuk mewujudkan siswa/mahasiswa menjadi warga negara yang baik dan cerdas (good and smart citizenship) dengan menguasai berbagai kompetensi kewarganegaraan, seperti civic knowledge, civic skill, civic responsibility, civic partisipations, dan civic dispositions berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Begitupun hasil Simposium Nasional di Malang dan pesan Mendikbud Muhadjir Effendy kala itu bahwa “Penanaman nilai Pancasila sebagai wahana pembangunan watak atau karakter bangsa adalah penting. Oleh karena itu, seluruh satuan pendidikan mempunyai tanggung jawab moral dalam penanaman nilai Pancasila sedini mungkin”. 

Apakah benar PPKn belum memiliki dampak terhadap pembentukan karakter siswa di sekolah? Penyebabnya kemungkinan karena pembelajaran di kelas hanya menekankan pengetahuan semata. Apakah butuh mata pelajaran baru sebagai pemandu kegiatan belajar mengajar di setiap satuan pendidikan, termasuk dalam keluarga dan masyarakat? 

Ataukah hanya cukup mencari formula dan mengganti strategi paling tepat dalam kegiatan pembelajaran yang lebih banyak memberikan contoh penanaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karenanya mata pelajaran dan pengajar PPKn harus menemukan jati dirinya kembali.

Menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila merupakan upaya membangun karakter bangsa Indonesia di era digitalisasi yang tanpa batas. Sebagaimana menanam sesuatu, maka langkah pertama adalah memilih benih yang baik untuk ditanam. 

Nilai-nilai utama Pancasila yang mau ditanamkan kepada siswa haruslah dielaborasi terlebih dahulu untuk kemudian dimasukkan dalam kurikulum sekolah. Nilai-nilai Pancasila apa saja yang mau ditanamkan, semisal beragama secara beradab, menegakkan hak asasi manusia pada konteks lokal, menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika, berdemokrasi secara hikmat dan bijaksana, menjunjung tinggi keadilan dengan tetap bertumpu pada kesejahteraan bersama. 

Ibarat menanam sesuatu, harus dilakukan pembersihan terhadap rumput liar yang mengganggu dan hama yang mengancam. Pancasila adalah kepribadian bangsa yang nilai-nilainya melekat dan menyatu secara instrinsik dan menjadi karakter dari setiap warga negara Indonesia. 

Sebagai kepribadian, maka nilai-nilai Pancasila akan selalu teraktualisasikan secara otomatis dalam kehidupan nyata sehari-hari. Sekarang yang paling penting bukan hanya sekedar memperkenalkan Salam Pancasila dalam praktik kehidupan sehari-hari yang tujuannya supaya diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia layaknya Salam Pramuka dan salam-salam lainnya. 

Akan tetapi lebih dari itu, bagaimana kita dapat mengamalkan nilai-nilai Pancasila yang luhur dalam bentuk sikap dan perilaku yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghargai orang yang berlainan agama/kepercayaan dengan kita, menghormati dan menghargai sesama manusia dengan selalu ingat kepada orang lain, mencintai tanah air dan bangsa juga mengutamakan kepentingan nasional, bersikap demokratis dan melaksanakan hasil putusan bersama, serta suka menolong dan bergotong royong dengan sesama. 


Sehingga tahu atau tidak tentang Pancasila, setiap warga negara sejatinya telah bersikap dan berperilaku Pancasilais. Oleh karenanya, sudah selayaknya kita yang harus dan senantiasa akan mendukung, mengamalkan, dan mempertahankan nilai-nilai luhur Pancasila tersebut sekarang dan selamanya sampai ke anak cucu nanti. #salam lima Sila#Pancasila #Indonesia

AKSI NASIONAL WAJAH BAHASA MEMPEREBUTKAN TOTAL HADIAH 28,5 JUTA

Artikel.www.dutasumsel.com,- Penghargaan Wajah Bahasa Sekolah 2020 dilaksanakan oleh Balai Bahasa Sumatera Selatan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  Wajah Bahasa sekolah merupakan gambaran atas sikap positif terhadap penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara di lingkungan sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan situasi tertib berbahasa di ruang publik sebagai bagian dari pendidikan literasi sepanjang hayat, sesuai dengan perintah UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Selain itu,  keberadaan penggunaan bahasa melalui tulisan di ruang publik, termasuk di dalamnya wajah bahasa sekolah dirasa penting sebagai identitas instansi, wilayah bahkan negara. Untuk meningkatkan martabat negara melalui bahasa, pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik yang ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Surat Edaran ini menyebutkan bahwa semua kepala daerah wajib mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia pada nama bangunan dan permukiman di seluruh wilayah Indonesia. Di sisi lain, dalam surat edaran tersebut disebutkan pula bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam tujuh objek ruang publik lainnya, seperti nama lembaga, nama jalan,  merek dagang, perkantoran, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan nama produk barang/jasa. Hal tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tentang penggunaan bahasa Indonesia, tegas Firman Susilo, Kepala Balai Bahasa Sumatera Selatan di Kantor Balai Bahasa Sumatera Selatan, di Jalan Seniman Amri Yahya, Jakabaring (25/2). 

Penghargaan Wajah Bahasa Sekolah ditujukan untuk tingkat SMP dan MTs negeri/swasta,  dengan cara mengirimkan tujuh objek foto tulisan nama sekolah atau nama gedung, tulisan nama sarana umum, tulisan nama ruang pertemuan, tulisan nama produk barang/jasa, tulisan nama jabatan, tulisan penunjuk arah atau rambu umum, serta tulisan yang berbentuk spanduk atau alat informasi lain sejenisnya. Foto objek ini harus yang terbaru dan foto asli hasil pemotretan di sekolah serta dilengkapi surat pengantar dari kepala sekolah karena kami akan cek nanti untuk verifikasi. Total hadiah pembinaan bahasa lomba kegiatan ini  adalah dua puluh delapan juta lima ratus rupiah, dengan rincian Terbaik I Rp6.000.000,00; Terbaik II Rp5.500.000,00; Terbaik III Rp5.000.000,00; Terbaik IV Rp4.500.000,00; Terbaik V Rp4.000.000,00; dan Terbaik VI Rp3.500.000,00. Pemenang terbaik tingkat provinsi juga mendapat kesempatan untuk diikutkan lomba serupa di tingkat nasional ujar Firman. 
   
Peserta atas nama lembaga sekolah mendaftarkan diri dengan mengirimkan foto objek penggunaan bahasa lembaga sekolah masing-masing. Sekarang kita sedang menunggu kiriman berkas dari sekolah sampai 24 April 2020, Keterangan lebih lengkap dapat menghubungi Narahubung Kegiatan Linny (0816381602) dan Rita (081278966331).

Artikel, Tim DS
Redaksi.www.dutasumsel.com

LITERASI DIGITAL TANGKAL HOAKS

Oleh: Husnil Kirom, M.Pd.
(Guru SMP Negeri 1 Indralaya Utara)

INDRALAYA.DS,-- Selamat Hari Pers Nasional Tahun 2020 kepada seluruh insan pers di Indonesia. Kita termasuk bangsa yang besar di dunia. Salah satu ciri dari bangsa yang besar adalah masyarakatnya yang literat dengan peradaban tinggi.

Rendahnya literasi bukan hanya masalah bangsa Indonesia bebas dari buta aksara saja, tetapi yang lebih penting bagaimana caranya bangsa Indonesia memiliki kecakapan hidup untuk bersaing dan bersanding dengan bangsa lain di dunia. Artinya bangsa dengan budaya literasi yang tinggi akan menunjukkan kemampuan dalam berkolaborasi, berpikir kritis, kreatif, dan komunikatif sehingga dapat memenangi persaingan global di era revolusi industri 4.0 ini. Sebagai bangsa yang besar, kita harus mampu mengembangkan budaya literasi sebagai prasyarat dalam kecakapan hidup abad ke-21. Budaya literasi dilaksanakan melalui pendidikan yang terintegrasi, mulai dari keluarga, sekolah, sampai dengan pendidikan di masyarakat. Pertemuan World Economic Forum tahun 2015, disepakati ada enam penguasaan literasi dasar, yaitu literasi baca tulis, literasi numerasi, literasi sains, literasi digital, literasi finansial, serta literasi budaya dan kewarganegaraan. Keenam literasi dasar tersebut sangatlah penting bagi semua, terutama peserta didik, pendidik, juga orang tua dan masyarakat.

Semakin berkembangnya teknologi informasi komunikasi saat ini, terutama penggunaan internet oleh generasi milenial menjadi penanda era digitalisasi yang perlu diwaspadai bersama. Tentu membawa konsekuensi dasar bahwa pentingnya penguasaan literasi digital bagi generasi milenial. Hal tersebut dikarenakan Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia. Tingginya penetrasi internet yang dilakukan generasi milenial tentu meresahkan banyak pihak.

 Sebagaimana dilansir dari Harian Republika (2017) bahwa fakta menunjukkan bahwa data akses anak Indonesia terhadap konten berbau pornografi per hari rata-rata mencapai 25 ribu orang. Belum lagi perilaku berinternet yang tidak sehat, ditunjukkan dengan menyebarnya berita atau informasi hoaks, ujaran kebencian, dan intoleransi di media sosial. Menjadi tantangan bagi pendidik, orang tua, masyarakat, pemerintah, dan semua pihak yang mempunyai tanggung jawab dan peran serta dalam mempersiapkan generasi milenial yang selektif dan memiliki kompetensi digital yang mumpuni.
Generasi milenial yang memiliki keahlian untuk mengakses media digital saat ini belum mengimbangi kemampuannya dalam menggunakan media digital untuk kepentingan memperoleh informasi terkait pengembangan dirinya. Hal ini juga tidak didukung dengan bertambahnya materi dan informasi yang disajikan di media digital yang sangat beragam jenis, relevansi, dan validasinya (Hagel, 2012). Di Indonesia saat ini, perkembangan jumlah media tercatat meningkat pesat, yakni mencapai sekitar 43.400, sedangkan yang terdaftar di Dewan Pers hanya sekitar 243 media saja. Dengan demikian, masyarakat dengan mudah mendapatkan informasi dari berbagai media yang ada, terlepas dari resmi atau tidaknya berita tersebut (Kumparan, 2017). Hal ini terindikasi dari semakin merosotnya budaya baca masyarakat yang memang masih dalam tingkat yang rendah.

Kehadiran berbagai gawai atau gadget yang bisa terhubung dengan jaringan internet mengalihkan perhatian orang dari buku ke gawai yang mereka miliki. Di sisi lain, perkembangan media digital memberikan peluang, seperti meningkatnya peluang bisnis, lahirnya lapangan kerja berbasis media digital, pengembangan kemampuan literasi daring tanpa menegasikan teks berbasis cetak lagi. Namun, perkembangan pesat dunia digital yang dapat dimanfaatkan adalah munculnya ekonomi kreatif dan usaha-usaha untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru. Selain itu, jenis lapangan pekerjaan yang memanfaatkan dunia digital bertambah banyak, seperti ojek/taksi daring dan media sosial analisis.

Menurut Paul Gilster (1997) literasi digital adalah kemampuan untuk memahami dan menggunakan informasi dalam berbagai bentuk dari berbagai sumber yang sangat luas yang diakses melalui piranti komputer. Literasi digital berakar pada literasi komputer dan literasi informasi. Literasi komputer berkembang pada dekade 1980-an, ketika komputer mikro semakin luas dipergunakan, tidak saja di lingkungan bisnis, tetapi juga di masyarakat. Namun, literasi informasi baru menyebar luas pada dekade 1990-an manakala informasi semakin mudah disusun, diakses, disebarluaskan melalui teknologi informasi berjejaring. Jadi, literasi digital lebih banyak dikaitkan dengan keterampilan teknis dalam mengakses, merangkai, memahami, dan menyebarluaskan informasi. Sederhananya, media digital terdiri dari berbagai informasi sekaligus suara, tulisan dan gambar.

Sementara Belshaw (2011) mengatakan ada delapan elemen untuk mengembangkan literasi digital, yaitu (a) Elemen Kultural sebagai pemahaman ragam konteks pengguna dunia digital; (b) Elemen Kognitif adalah daya pikir dalam menilai konten; (c) Elemen Konstruktif sebagai reka cipta sesuatu yang ahli dan aktual; (d) Elemen Komunikatif dalam memahami kinerja jejaring dan komunikasi di dunia digital; (e) Elemen Kepercayaan diri yang bertanggung jawab; (f) Elemen Kreatif dalam melakukan hal baru dengan cara baru; (g) Elemen Kritis dalam menyikapi konten; (h) Elemen Bertanggung Jawab secara sosial. Jadi, kultural menjadi elemen terpenting karena memahami konteks pengguna akan membantu aspek kognitif dalam menilai konten disajikan. Literasi digital adalah pengetahuan dan kecakapan untuk menggunakan media digital, alat komunikasi, dan jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi, memanfaatkannya secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat, dan patuh hukum membina komunikasi dan interaksi di kehidupan sehari-hari.
Setiap individu perlu memahami bahwa literasi digital merupakan hal penting yang dibutuhkan untuk dapat berpartisipasi di dunia modern sekarang ini. Literasi digital sama pentingnya dengan membaca, menulis, berhitung, dan disiplin ilmu lainnya. Generasi yang tumbuh dengan akses yang tidak terbatas dalam teknologi digital mempunyai pola berpikir yang berbeda dengan generasi sebelumnya. Setiap orang hendaknya dapat bertanggung jawab terhadap bagaimana menggunakan teknologi untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Teknologi digital memungkinkan orang untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan keluarga dan teman dalam kehidupan sehari-hari. Sayangnya, dunia maya saat ini semakin dipenuhi konten berbau berita bohong, ujaran kebencian, dan radikalisme, bahkan praktik-praktik penipuan. Keberadaan konten negatif yang merusak ekosistem digital saat ini hanya bisa ditangkal dengan membangun kesadaran dari tiap-tiap individu itu sendiri.

Menjadi literat digital berarti dapat memproses berbagai informasi, dapat memahami pesan dan berkomunikasi efektif dengan orang lain dalam berbagai bentuk. Dalam hal ini, bentuk yang dimaksud termasuk menciptakan, mengolaborasi, mengomunikasikan, dan bekerja sesuai dengan aturan etika, dan memahami kapan dan bagaimana teknologi harus digunakan agar efektif untuk mencapai tujuan. Termasuk juga kesadaran dan berpikir kritis terhadap berbagai dampak positif dan negatif yang mungkin terjadi akibat penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Memacu individu untuk beralih dari konsumen informasi yang pasif menjadi produsen aktif, baik secara individu maupun sebagai bagian dari komunitas. Jika generasi muda kurang menguasai kompetensi digital, hal ini sangat berisiko bagi mereka untuk tersisih dalam persaingan memperoleh pekerjaan, partisipasi demokrasi, dan interaksi sosial. Literasi digital akan menciptakan tatanan masyarakat dengan pola pikir dan pandangan yang kritis, kreatif, tidak mudah termakan oleh isu yang provokatif, menjadi korban informasi hoaks, atau korban penipuan yang berbasis digital. Kehidupan sosial dan budaya masyarakat akan cenderung aman dan kondusif. Membangun budaya literasi digital perlu melibatkan peran aktif dari warga masyarakat secara bersama-sama. Keberhasilan membangun literasi digital sebagai indikator pencapaian di bidang pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud, 2017)..

Bagaimana dengan tingkat literasi di Indonesia saat ini. Dari data Unesco (2012) minat baca masyarakat Indonesia baru mencapai 0,001%. Diantara 250 juta lebih penduduk Indonesia hanya 250.000 orang yang punya minat baca, sedangkan jumlah halaman yang dibaca baru mencapai 27 halaman buku dalam satu tahun. Dalam World’s Most Literate Nations Ranked diketahui Indonesia menduduki rangking ke-60 dunia. Hal ini menunjukkan bahwa ternyata banyak orang Indonesia yang berkerumun mengkases internet bahkan terpapar oleh beragam informasi tanpa batas, namun tidak didahului dengan literasi digital yang memadai dengan terlebih dahulu mengetahui sumber aslinya.

Belajar Menjadi Pengecek Fakta
Beragam cara untuk menangkal mis- informasi atau dis-informasi di era digitalisasi sekarang ini. Mulai dari kabar palsu, berita bohong, gambar lucu-lucuan, bahkan video yang menghebohkan. Salah satu cara dalam menangkal penyebaran hoaks tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan Lokakarya Pendidikan Hoax Busting and Digital Hygiene yang diadakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir bekerja sama dengan Anpasa Entertainment Palembang. Hal ini dilatar belakangi oleh banyaknya informasi digital yang meresahkan masyarakat beredar di media sosial. Penyebaran informasi palsu berbentuk teks, gambar, foto, dan video semuanya memiliki tujuan tertentu yang cepat menyebar. Ironinya sebagian masyarakat di Indonesia bahkan media, tokoh, dan pejabat yang mempercayainya. Pertanyaannya, apakah penyebaran hoaks karena selama ini kita kurang pemahaman hoax busting? Bagaimanakah cara digital hygience juga menangkal penyebaran hoaks agar tidak membudaya di masyarakat? Mari belajar menjadi pengecek kebenaran. Banyak ragam mis-informasi dan dis-informasi yang tidak kita sadari ada di sekeliling kita. Oleh karenanya kita harus dapat membedakan mana mis-informasi dan dis-informasi. Mis-informasi adalah informasi yang salah, namun orang membagikannya percaya itu benar, seperti gambar pembantaian Muslim Rohingnya di Myanmar yang dibagikan oleh seseorang tidaklah benar. Sedangkan, dis-informasi merupakan informasi yang salah dan orang yang membagikannya tahu itu salah, hal ini memang disengaja, seperti gambar demonstrasi mahasiswa di depan gedung Mahkamah Konstitusi yang minta untuk diviralkan, kenyataannya berita disertai gambar tersebut salah. Pada akhirnya penyebar hoaks tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian karena sudah meresahkan masyarakat.

Ada bermacam mis-informasi dan dis-informasi dalam penyebaran berita bohong selama ini, yaitu satire atau parodi, konten menyesatkan, konten aspal, konten pabrikasi, tidak nyambung, konteksnya salah, konten manipulatif (Romi dan Ibrahim, 2020). Satire adalah parodi yang berbentuk lucu-lucuan, tidak ada niat untuk menyakiti, tetapi berpotensi membodohi, seperti gambar orang kecapean kerja. Misleading atau konten menyesatkan adalah konten yang sengaja dibuat menyesatkan untuk membingkai sebuah isu atau menyerang individu, kebanyakan beritanya dipelintir, seperti berita yang dihubung-hubungkan. Konten Aspal adalah konten yang sumbernya seolah-olah asli padahal palsu, misalnya surat aspal Gubernur DKI Jakarta yang tidak memberi izin penggunaan Lapangan Monas. Kemudian, Konten Pabrikasi sebagai konten yang sengaja dibuat untuk menyesatkan, sama sekali tidak ada faktanya, dan bisa dikatakan 100% tidak benar, misalnya ucapan Dokter Amerika mengenai vaksin mencengangkan. Berita Tidak Nyambung berupa judul berita, foto, dan caption tidak nyambung sama isi beritanya, contohnya sidang cerai kedua Veronica dengan Ahok. Berikutnya, Konteks Salah adalah konteks yang aslinya dihilangkan lalu disebarkan, akibatnya orang menangkap informasinya di luar konteks yang sebenarnya, misalnya berita tentang Gubernur DKI yang baru dilarang rombak pejabat. Lalu, Konten Manipulatif artinya informasinya asli atau kontennya dimanipulasi, seperti orang memakai kostum Hallowen dianggap menghina Al-qu’ran. Tentu ada alasan dibalik mis-informasi dan dis-informasi yang dilakukan oknum tersebut.

Beberapa alasan terjadinya mis-informasi dan dis-informasi, diantaranya Jurnalisme yang Lemah, Buat Lucu-lucuan, Sengaja membuat Provokasi, Partisipanship, Cari Duit dengan clik by iklan, Gerakan Politik, dan Propaganda. Oleh karenanya, kita jangan langsung percaya dan membagikan berita, informasi, gambar, dan video yang diterima belum pasti kebenarannya. Kita harus selalu skeptik, cek, dan ricek tentang kebenaran dari berita atau informasi tersebut. Dalam rangka menangkal penyebaran hoaks tersebut, setidaknya ada tujuh tips dalam menangkal atau melawan mis-infromasi dan dis-informasi, yaitu (1) Alamat Situs adalah cek alamat situsnya, jika ragu lakukan riset dengan dominan bigdata.com. Selain itu huga situs abal-abal yang Cuma beralamat di blogspot. (2) Detail Visual dengan memperhatikan detail visualnya, seperti gambar logonya yang jelek. Ada situs abal-abal yang meniru mirip-mirip situs media mainstream. (3) Website Iklan maksudnya kita berhati-hati dengan website yang banyak iklannya. Media abal-abal sekadar mencari click untuk mendapatkan iklan. (4) Pakem Media adalah dengan cara membandingkan sejumlah ciri yang menjadi pakem khas jurnalistik di media maintream, misalnya nama penulisnya jelas sumbernya kredibel. (5) About Us merupakan cara mengetahui berita tentang apanya dengan mengecek alamat yang jelas dan siapa saja orang-orangnya. (6) Sensasional adalah judul atau topik yang terlalu berlebihan. Oleh karenanya harus membaca beritanya sampai tuntas. Jangan kita hanya baca judul terus langsung komentar. (7) Cek Situs Mainstream apakah informasi yang sama ada di sana dan baca situs mainstream melaporkannya. Dengan cara tersebut, bisakah kita menelusuri dan membuktikan sendiri informasi yang kita baca dan terima itu mis atau dis?

Dalam menangkal atau melawan berita bohong ini banyak cara dan paling tidak ada alat atau tools yang dapat digunakan untuk mengecek kebenaran faktanya. Namun, tidak ada satu tools yang ajaib atau paling canggih, semuanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Beberapa tools yang biasa digunakan untuk menangkal hoaks, seperti Hoax Buster Tools, Google Reverse Image Search, Google Map atau Google Street View. Perhatikan detail adakah tanda-tanda khusus yang diidentifikasi dan ditelusuri, misalnya nama gedung atau toko, nama jalan, plat kendaraan. Jika menggunakan Google Reserve Image Search, langkah-langkahnya, yaitu pertama simpan foto atau gambar di komputer, lalu buka image.google.com, klik paste image URL, terakhir upload an image untuk mengetahui keaslian gambar atau foto yang disebarkan dalam posting-an tersebut. Selain itu, ada digital hygiene yang dapat dilakukan untuk mengamankan akun pribadi maupun profesi kita. Ada tujuh tips dalam digital hygiene yang perlu kita lakukan, diantaranya update sofware, strong password, aplikasi, links, anti virus, otentifikasi, dan lakukan back up your data.
Lidig Tangkal Hoax untuk Hindari Pidana
Perlu kita pahami bersama bahwa dengan berasaskan hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilik teknologi yang netral, bahkan ancaman hukuman yang menanti siapa saja yang menyebarkan hoaks telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah kedalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 pada pasal 14 ayat (1) dan (2), lalu pasal 15. Sementara UU Nomor 19 Tahun 2016 pada Pasal 27 ayat (1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan; ayat (2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian; ayat (3) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan pada ayat (4) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Pasal 28 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik; dan ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan. Pada pasal 29 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”.

Sementara itu, pada pasal 45A ayat (1) berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); ayat (2) berbunyi Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Oleh karenanya kita dituntut bijak dan berhati-hati ketika menggunakan TIK terlebih dalam mengakses internet dan menyebarluaskan kabar, berita, informasi, gambar, foto, dan video yang belum tentu kebenaran dan keaslian sumbernya kepada siapapun. Bersama kita melek teknologi dan literasi digital. Berani Lawan Hoax!

TRADISI KEILMUAN DALAM ISLAM PARADIGMA DAN SUMBER PENGETAHUAN

Penulis    : Indra Gunawan, M.Pd.I
Unit Kerja    : Kemenag Ogan Ilir Guru SMP Negeri 1 Pemulutan
Alamat    : Perum Talang Kelapa Blok III Kec. AAL Palembang


Pendahuluan

    Islam memiliki ajaran yang lengkap, meyeluruh dan sempurna yang mengatur tata cara kehidupan manusia, baik ketika beribadah maupun ketika berinteraksi dengan lingkungannya, dengan demikian Islam merupakan agama yang memiliki banyak dimensi, yaitu mulai dimensi keimanan, akal pikiran, ekonomi, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi, lingkungan hidup, sejarah perdamaian, sampai pada kehidupan rumah tangga.
            Untuk memahami berbagai dimensi ajaran Islam tersebut jelas memerlukan berbagai pendekatan yamg digali dari berbagai disiplin ilmu, di dalam Alquran, misanya, dijumpai ayat-ayat menegenai proses pertumbuhan dan perkembangan anatomi manusia untuk menjelaskan masalah ini jelas memerlukan ilmu anatomi manusia, begitu pula utuk membahas ayat-ayat yang berkenaan dengan masalah tanaman dan tumbuh-tumbuhan jelas memerlukan bantuan ilmu pertanian, dengan demikian untuk memahami Islam secara holistik diperlukan adanya saintifikasi Islam, yakni proses mengkolaborasikan nila-nilai normatif Islam ke dalam formulasi ilmu dan tidak hanya sekedar memahami Islam secara teologis normatif saja.
            Islam sejatinya menuntut pengembangan ilmu dan teknologi yang harus menyentuh kepentingan mengangkat harkat dan martabat kehambaan kepada Allah dan membenarkan dirinya sebagai khalifah Allah di muka bumi adalah mutlak adanya, bahwa peralihan ilmu dan teknologi dalam persepsi Islam, harus selalu bergandengan dengan aspek ketauhidan. Hal ini didukung oleh sebuah hadis Rsulullah SAW., “Barangsiapa ditanya tentang ilmu dan ia menyembunyikannya, maka ia akan dirantai oleh api neraka”. Kemudian dikukuhkan pula oleh sebuah diktum Nabi yang memandang betapa pentingnya ilmu dan teknologi. Barangsiapa yang menghendaki dunia, maka wajib dengan ilmu. Atau yang menghendaki akhirat juga wajib dengan ilmu. Bagi yang menghendaki keduanya, harus pula dengan ilmu. Oleh karena itu wajar jika derajat pencapaian iptek, menurut Islam, berada pada posisi yang terhormat dan dimuliakan oleh Allah, untuk itu makalah ini akan membahas beberapa bidang yang tersangkut paradigm dan sumber-sumber keilmuan dalam Islam, diantaranya yang akan dibahas adalah: pengertian tradisi dan paradigm, teori pengetahuan menurut Islam, konsep ilmu pengetahuan dalam Islam, kedudukan ilmu pengetahuan dalam Islam, sumber-sumber ilmu pengetahuan, dan metode keilmuan dalam Islam.








Tradisi

Tradisi  adalah  sebuah  kata  yang  sangat  akrab  terdengar  dan  terdapat  di segala bidang. Tradisi  menurut  etimologi  adalah  kata  yang  mengacu  pada  adat  atau  kebiasaan  yang  turun  temurun,  atau  peraturan  yang  dijalankan  masyarakat[]
Secara  langsung,  bila  adat  atau  tradisi  disandingkan  dengan  stuktur  masyarakat  melahirkan   makna  kata  kolot,  kuno,  murni  tanpa  pengaruh,  atau  sesuatu  yang  dipenuhi  dengan   sifat  takliq.
Tradisi  merupakan  sinonim  dari  kata  “budaya”  yang  keduanya  merupakan  hasil  karya.  Tradisi  adalah  hasil  karya  masyarakat,  begitupun  dengan  budaya.  Keduanya saling  mempengaruhi.  Kedua  kata  ini  merupakan  personafikasi  dari  sebuah  makna  hukum  tidak  tertulis,  dan  hukum  tak  tertulis  ini  menjadi  patokan  norma  dalam  masyarakat  yang  dianggap  baik  dan  benar[] Tradisi menurut  terminologi, seperti yang dinyatakan oleh  Siti Nur  Aryani  dalam karyanya,  Oposisi Pasca Tradisi, tercantum bahwa tradisi  merupakan produk sosial dan hasil dari pertarungan sosial politik yang keberadaannya  terkait dengan manusia,[] atau dapat dikatakan pula  bahw tradisi adalah segala sesuatu yang turun temurun[] yang terjadi atas interaksi antara klan yang satu dengan klan yang lain[]yang kemudian membuat kebiasaan-kebiasaan satu sama lain yang terdapat dalam klan itu kemudian berbaur menjadi satu kebiasaan. 
Dan apabila interaksi yang terjadi semakin meluas maka kebiasaan dalam klan menjadi tradisi atau kebudayaan dalam suatu ras atau bangsa yang menjadi kebanggaan mereka. Tradisi merupakan segala sesuatu  yang berupa adat, kepercayaan dan kebiasaan. Kemudian adat, kepercayaan dan kebiasaan itu menjadi ajaran-ajaran  atau paham–paham yang turun temurun dari para pendahulu kepada generasi–generasi paska mereka[] berdasarkan dari mitos-mitos[] yang tercipta atas manifestasi kebiasaan yang menjadi rutinitas yang selalu dilakukan oleh klan-klan yang tergabung dalam suatu bangsa.
Secara pasti, tradisi lahir bersama dengan kemunculan manusia dimuka bumi, tradisi berevolusi menjadi budaya, itulah sebab sehingga keduanya merupakan personifikasi, budaya adalah cara hidup yang dipatuhi oleh anggota masyarakat atas dasar kesepakatan bersama,[]kedua kata ini merupakan keseluruhan gagasan dan karya manusia, dalam perwujudan ide, nilai, norma, dan hukum, sehingga keduanya merupakan dwitunggal.



Paradigma

Paradigma dalam bahasa Inggris disebut paradigm dan dalam bahasa Perancis disebut paradigm, istilah tersebut berasal dari bahasa Latin, yakni para dan deigma, Secara etimologis, para berarti (di samping, di sebelah) dan deigma berarti (memperlihatkan, yang berarti, model, contoh, arketipe, ideal), Sedangkan deigma dalam bentuk kata kerja deignynai berarti menunjukkan atau mempertunjukkan sesuatu, berdasarkan uraian tersebut, secara epistemologis paradigma berarti di sisi model, di samping pola atau di sisi contoh, paradigma juga bisa berarti, sesuatu yang menampakkan pola, model atau contoh[] selanjutnya, secara sinonim, arti paradigma bisa disejajarkan dengan guiding principle, basic point of view atau dasar perspektif ilmu atau gugusan pikir, terkadang juga ada pula yang mensejajarkannya dengan konteks (Zumri, 2003: 28).
Lorens Bagus (2005: 779) dalam Kamus Filsafat memaparkan beberapa pengertian tentang paradigma secara lebih sistematis, paradigma dalam beberapa pengertian adalah sebagai berikut: a. Cara memandang sesuatu b. Dalam ilmu pengetahuan artinya menjadi model, pola, ideal, dari model-model ini fenomenon yang dipandang dijelaskan 3.Totalitas premis-premis teoritis dan metodologis yang menentukan atau mendefinisikan suatu studi ilmiah konkret, dan ini melekat di dalam praktek ilmiah pada tahap tertentu d. Dasar untuk menyeleksi problem-problem dan pola untuk memecahkan problem-problem riset.
Istilah paradigma ini semakin penting sejak ilmuwan Amerika, Thomas S. Kuhn menjadikannya konsep yang krusial dalam bukunya yang berjudul The Structure of Scientific Revolution yang terbit tahun 1962, dalam bukunya tersebut, secara tegas dinyatakan oleh Thomas S. Kuhn bahwa “…seorang ilmuwan selalu bekerja dengan paradigma tertentu. Paradigma itu memungkinkan sang ilmuwan untuk memecahkan kesulitan yang muncul dalam rangka ilmunya, sampai muncul begitu banyak anomali yang tak dapat dimasukkan dalam kerangka ilmunya dan menuntut revolusi paradigmatik terhadap ilmu tersebut.”
Lorens Bagus (2005:779-780) juga mencoba memaparkan rangkumannya tentang pandangan beberapa filsuf mengenai paradigm, antara lain a.Plato memakai istilah ini dalam kaitan dengan idea atau forma untuk menunjukkan peranannya di dunia b.Dalam filsafat kontemporer, pusat analisis dan kritik sering merupakan kasus paradigm yang disajikan sebagai contoh isu-isu yang dibicarakan, dengan demikian kasus paradigma cenderung dianggap mirip dengan pemecahan argument, Misalnya ketika G.E. Moore mengacungkan tangannya seraya berkata, “Ini tanganku yang satu dan ini yang satu lagi.” Apa yang dicontohkan G.E. Moore tersebut adalah satu kasus paradigm, Masalahnya apakah prinsip-prinsip skeptisisme yang memiliki anggapan bahwa kita tidak punya kepastian untuk dapat meremehkan penyajian itu c.Thomas S. Kuhn beranggapan bahwa teori-teori ilmiah dibangun sekitar paradigma-paradigma besar, misalnya, model tata surya untuk atom dan perubahan-perubahan dalam teori ilmiah menuntut paradigma-paradigma baru.
Dengan mengamini Kuhn, apa yang dimaksud dengan paradigma, secara terminologis adalah konstruksi atas realitas sosial oleh mode of though atau mode of inquiry tertentu yang pada tahap tertentu akan menghasilkan mode of knowing yang tertentu pula, misalnya; Immanuel Kant yang menganggap “cara mengetahui” sebagai “skema konseptual”; Sedangkan Karl Marx menyebutnya “ideologi” dan Wittgenstein melihatnya sebagai “cagar bahasa”[], Sampai disini perlu penulis tambahkan, bahwa secara definitif, selain paradigma itu bisa diartikan sebagai konstruksi atas realitas oleh cara berpikir atau cara pandang, paradigma juga bisa berarti sebagai jalinan ide dasar beserta asumsi dan variabel-variabel idenya[
Dari penjelasan tentang Tradisi dan Paradigma di atas, maka dapatsimpulkan bahwa adat adalah semacam kebiasaan  yang dilakukan oleh masyarakat secara turun  temurun, dan bisa menjelma sebagai peraturan  yang  dijalankan  masyarakat, sedangkan Paradigma adalah sesuatu yang menampakkan pola, model, contoh dan bisa juga konsep pelaksanaannya.
Dari kedua konteks di atas jika kita satukan maka kedua kata itu memiliki makna yang dapat dimengerti dan saling berhubungan, kata itu berarti pola, model, cara atau konsep yang dipakai atau diterapkan dalam melakukan kebiasaan secara turun temurun ditengah masyarakat.

Teori Pengetahuan Menurut Islam

Sebuah ungkapan demikian “Timur ya timur dan Barat ya barat” (Rudyard Kipling) Wawasan tentang Ketuhanan,  dengan kata-kata itu kipling hendak menunjukan bahwa unsur-unsur yang membentuk peradaban Timur dan barat sangatlah berbeda dan saling bertentangan antar satu dan yang lainnya, sehingga kecil sekali kemungkinan yang membuat keduanya bergabung dan membentuk suatu kesatuan, sebagai contoh untuk menggambarkan perbedaan-perbedaan antar keduanya itu diberikan oleh teori pengetahuan menurut Islam, yang berbeda secara mendasar dengan teori pengetahuan di barat, pertama adalah konsepsi spiritual tentang manusia dan alam tempat ia hidup, sedangkan yang kedua adalah sifatnya sekular dan skeptis terhadap wawasan tentang ketuhanan. 
Wawasan tentang Ketuhanan yang telah menghilang dari konsepsi pengetahuan barat tentang pengetahuan merupakan titik sentral dalam teori Islami tentang pengetahuan, sesungguhnya yang membedakan cara berpikir Islami dari cara barat, adalah keyakinan tak tergoyahkan dari cara bepikir bahwa Allah berkuasa atas segala hal dan bahwa segala sesuatunya, termasuk pengetahuan, berasal dari satu-satunya sumber yang tidak lain adalah Allah. Semua filsuf muslim yang ber pendidikan seperti Al-Farabi, Ibnu Sina, al-Ghazali, Ibnu Khaldun, dan filsuf-filsuf lainnya, semuanya sependapat bahwa sumber segala pengetahuan adalah sang Ilahi[]

Konsep Ilmu Pengetahuan dalam Paradigma Islam
      
      Berdasarkan sumber ilmu dalam Islam Al-quran dan Hadist lahirlah tradisi keilmuan dalam Islam meliputi fiqh, kalam/tauhid, tasawuf bahkan filsafat, dari tradisi ini lahirlah konsep konsep ilmu seperti Kedokteran, Fisika, biologi, Kimia, sosiologi, Antropologi dan ilmu-ilmu lainnya, bagaimana kolerasi antara fiqh, kalam, tasawuf dan filsafat dengan ilmu-ilmu yang disebutkan di atas adalah wujud keunggulan dalam tradisi keilmuan Islam. Para ilmuwan kedokteran, fisika, biologi, dll merupakan para ahli fiqh, ahli kalam, failasuf bahkan sufi yang sangat tunduk dan taat pada Allah dengan segala perintah dan larangan – Nya, inilah sebuah konsep yang dapat menjadi acuan para ilmuwan dalam perkembangannya.
Pada era globalisasi saat ini ilmu pengetahuan umum memang sangat penting manfaatnya bagi kehidupan didunia, ilmu agama yang tidak dilengkapi oleh ilmu pengetahuan umum diibaratkan seperti orang yang pincang, tempat yang dituju jelas namun kaki menjadi kendala untuk mencapai tujuan tersebut. Demikian juga ketika ilmu pengetahuan tersebut  jika tidak dilengkapi dengan ilmu agama maka bagaikan orang yang buta, karena tidak tahu arah tujuan hidup yang sesungguhnya.
            Dengan demikian, harus disadari bersama bahwa ilmu agama dan ilmu pengetahuan itu harus berimbang keadaanya. Tapi, pada kenyataanya umat Islam banyak yang lemah dalam ilmu pengetahuan umum. Menurut para peneliti ahli ilmu Al-Qur'an, tidak kurang dari 60% dari ayat-ayat Al-Qur'an membicarakan tentang alam semesta (ilmu pengetahuan) dan hanya 40% dari ayat Al-Qur'an membicarakan tentang hukum, ibadah, tarikh, dan muamalah. Hal ini menunjukkan bahwa kita sebenarnya bisa jauh lebih unggul dalam ilmu pengetahuan umum dari orang-orang Nasrani, karena sejak diturunkannya Al-Qur'an, Allah sudah mengajari umat Islam tentang ilmu pengetahuan.[]
            Salah satu gagasan yang paling canggih, komprehensif, dan mendalam yang dapat ditemukan di dalam Alquran adalah konsep ilmu pengetahuan. Sesungguhnya, tingkat kepentingannya hanya berada di bawah konsep tauhid, yang merupakan tema sentral dan mendasar dari Alquran pentingya konsep ini terungkap dalam kenyataan bahwa Alquran menyebut akar kata “ilmu” dan kata turunannya tidak kurang dari 744 kali.[]
Konsep ilmu membedakan pandangan dunia Islam dari cara pandang dan ideologi lainnya, tidak ada pandangan dunia lain yang membuat pencarian ilmu sebagai kewajiban individual dan sosial serta membedakan arti moral dan religius. Karenanya ilmu sebagai tonggak kebudayaan dan peradaban Muslim, konsep ilmu secara mendalam meresap kedalam lapisan masyarakat dan mengungkap dirinya dalam upaya intelektual.
            Sejak awal Islam mengisyaratkan bahwa menuntut ilmu kewajiban agama artinya menuntut ilmu pengetahuan memang benar-benar diwajibkan bagi umat Islam,  menjadi seorang Muslim berarti terlibat aktif dalam pelahiran, pemrosesan dan penyebaran ilmu. 
            Islam juga menghendaki umatnya untuk memiliki ilmu pengetahuan, baik ilmu pegetahuan agama maupun ilmu pengetahuan umum. Dalam pandangan Islam, ilmu itu tergolong suci. Ilmu merupakan barang yang sangat berharga bagi kehidupan seseorang, Ilmu itu bagaikan lampu atau cahaya. Bahwa tidak dapat seseorang berjalan di malam yang gelap, kecuali dengan lampu. Demikian pula halnya, tidak dapat seseorang membedakan yang baik dengan yang buruk, kecuali dengan ilmu.[]
Konsep ilmu bukanlah suatu gagasan yang terbatas dan elitis, ilmu merupakan pengetahuan distributive, ilmu bukan monopoli Individu, kelompok, atau jenis kelamin, ilmu juga tak terbatas hanya pada suatu disiplin tertentu tetapi mencakup dimensi pengetahuan dan seluruh spectrum fenomena-fenomena alamiah. Sungguh Islam menempatkan ilmu dengan adil []



Kedudukan ilmu pengetahuan dalam Islam
            Kedudukan ilmu pengetahuan dalam Islam sangat sentral. Vitalitas dan keutamaan ilmu terungkap dalam penghormatan dan kehormatan yang diberikan kepada para ilmuan serta tersirat dalam wahyu pertama yang diterima Rasulullah SAW. berupa kunci ilmu, yakni” membaca. Tercermin dalam ajakan untuk mengikuti hanya kepada orang yang berakal. Tersurat dalam peringatan bahwa ketiadaan ilmu akan menyesatkan serta tegas dinyatakan bahwa menuntut ilmu itu wajib dan berlaku selama manusia masih hidup (long life education consep). Hal ini menunjukan bahwa konsep pembelajaran sebagai suatu proses pembentukan dan perbaikan diri secara dinamis dan kontinyu merupakan acuan yang dikehendaki dalam Islam. Dengan sistem pendidikan seumur hidup, maka akan lahir good citizen (warga negara yang baik) yang memiliki kepribadian utuh.
            Perlu kita ketahui, bahwa dalil-dalil keutamaan ilmu dalam Al-Qur’an banyak sekali. Di antaranya adalah firman-Nya:


Artinya: Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. (QS Al-Mujadalah [58]: 11)
Ibnu ‘Abbas r.a. mengatakan, “Para ulama memiliki derajat di atas orang-orang mukmin sebanyak tujuh ratus derajat, jarak di antara dua derajat tersebut perjalanan lima ratus tahun”[]  Realita berbicara, Alquran sebagai kitab panduan umat manusia memuat ratusan ayat yang mengungkapkan tentang ilmu, mengajak manusia untuk berfikir dan melakukan penalaran (mengamati, memeperhatikan, memikirkan dan menyelidiki dengan seksama), serta memberikan penghormatan orang-orang yang suka menggunakan akal pikirannya. Ini merupakan bukti otentik yang tak dapat diragukan lagi akan pentingya kedudukan ilmu dalam Islam.
             Selain itu Alquran tidak bertentangan dan tidak akan berseberangan dengan hakikat ilmu pengetahuan. Akal manusia akan selalu didorong oleh Alquran untuk mendalami ilmu pengetahuan. Dengan demikian, kedudukan ilmu pengetahuan dan agama dalam perspektif Islam bersifat intergral, bukan dikotomis.
            Dari kolaborasi antara ilmu pengtahuan dan agama, diharapkan selain manusia mampu membedakan fakta ilmiah dengan teori ilmiah, juga yang terpenting mampu menemukan bagaimana konsep nilai, teori atau paradigma itu dalam perspektif Alquran.
            Secara singkat, dibawah ini akan diuraikan kedudukan ilmu pengetahuan dalam perspektif Islam.[]
  1. Manusia diangkat sebagai khalifatulllah (penguasa), dan dibedakan dari makhluk lain karena ilmunya. Alquran menceritakan bagaimana Nabi Adam diberi pengetahuan tentang konsep totalitas dan malaikat disuruh sujud kepadanya. Beberapa kali Allah mengaitkan  penciptaan manusia dengan kemampuannya untuk memiliki dan mengembangkan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu tugas manusia di dunia harus dapat menggali potensi diri (menguasai ilmu dan teknologi), dengan tujuan agar dapat memahami, mengungkapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
  2. Hakikat manusia tidak terpisah dari kemampuannya untuk mengembangkan ilmu pengetahuan. Ilmu yang disertai iman adalah ukuran derajat manusia.
  3. Alquran diturunkan dengan ilmu Allah, dan hanya dapat direnungkan atau dimengerti maknanya oleh orang-orang yang berilmu. Untuk memperoleh petunjuk dari Alquran, bukan saja diperlukan ketakwaan dan keimanan, tetapi juga ilmu pengetahuan.
  4. Alquran memberikan isyarat bahwa yang berhak memimpin umat ialah yang memiliki ilmu pengetahuan.
  5. Allah melarang manusia untuk mengikuti suatu perbuatan tanpa memiliki ilmu mengenainya. Di sini Islam menuntut agar manusia tidak bersikap dan bertindak kecuali berdasarkan ilmu

Sumber Ilmu Pengetahuan
Manusia merupakan makhluk Allah SWT yang sejak kehadirannya di muka bumi telah diberikan potensi untuk dapat menghadapi kehidupan, Nabi Adam sebagai manusia prtama telah diberikan pengetahuan tentang segala sesuatu dari alam ini, berbeda dengan makhluk Allah SWT yang lainnya, yang tidak diberikan kemampuan untuk menyebutkan apalagi menganalisa berbagai hal. Semua ini disebabkan karena Allah SWT menjadikan Adam sebagai khalifah dan melengkapinya dengan kesempurnaan jasmani dan ruhani, sebagaimana telah dijelaskan Allah dalam firmannya Surat al-Haj (22) ayat 46 berbunyi:


Artinya: maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam dada (QS. Al-Haj 22:46)

Manusia dengan potensi yang dimilikinya mampu mengembangkan pengetahuan dalam rangka mengatasi kebutuhan hidup dan bahkan lebih dari itu manusia mampu mengembangkan kebudayaan, memberi makna pada kehidupan dan dia memiliki tujuan dalam kehidupan[]. Perkembangan pengetahuan manusia dapat terjadi karena manusia memiliki bahasa yang dapat mengkomunikasikan informasi dan jalan pikiran yang melatarbelakangi informasi tersebut, selain itu manusia memiliki kemampuan berpikir menurut suatu alur kerangka berpikir tertentu yang disebut penalaran, [] Selanjutnya sumber pengetahuan yang dimaksud adalah:
  1. Rasio
Rasio biasa kita mengenalnya sebagai akal pikiran, kata akal berasal dari kata Arab,  yaitu al-‘aql yang dalam bentuk kata benda tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an hanya menyebutnya dalam bentuk kata kerja seperti ‘aqaluh, ta’qilun, na’qil, ya’qiluha dan ya’qilun yang mengandung arti faham dan mengerti seperti terdapat dalam (QS.Al-Haj ayat [22] 46): yang telah dijelaskan di atas. 
Manusia yang menjadikan rasio atau akal sebagai sumber pengetahuan disebut dengan kaum rasionalis yang mengembangkan paham rasionalisme, yaitu paham yang menyatakan bahwa idea tentang kebenaran itu sudah ada, dan pikiran manusia dapat mengetahui idea tersebut namun tidak menciptakannya dan tidak juga mempelajarinya lewat pengalaman (paham idealisme), dengan perkataan lain, idea tentang kebenaran, yang menjadi dasar pengetahuan, diperoleh lewat berpikir rasional, terlepas dari pengalaman manusia, sistem pengetahuan dibangun secara koheren di atas landasan-landasan pernyataan yang sudah pasti[]dan mereka menggunakan metode deduktif dalam menyusun pengetahuannya. 
Masalah utama yang timbul dari cara berpikir rasional adalah kriteria untuk mengetahui akan kebenaran dari suatu ide dimana menurut seseorang adalah jelas dan dapat dipercaya namun belum tentu bagi orang lain, jadi masalah utama yang dihadapi kaum rasionalis adalah evaluasi dari kebenaran premis-premis yang dipakainya dalam penalaran deduktif, Karena premis-premisnya semuanya bersumber pada penalaran rasional yang bersifat abstrak dan terbebas dari pengalaman maka evaluasi semacam ini tak dapat dilakukan. Oleh sebab itu maka lewat penalaran rasional akan didapatkan bermacam-macam pengetahuan mengenai satu obyek tertentu tanpa adanya suatu consensus yang dapat diterima oleh semua pihak, dalam hal ini maka pemikiran rasional cenderung untuk bersifat solipsistic dan subyektif [].
Para tokoh rasionalisme diantaranya adalah Plato dan Rene Descartes, Plato menyatakan bahwa manusia tidak mempelajari apapun, dia hanya “teringat apa yang telah dia ketahui”, semua prinsip-prinsip dasar dan bersifat umum telah ada dalam pikiran manusia, pengalaman indera paling banyak hanya dapat merangsang ingatan dan membawa kesadaran terhadap pengetahuan yang selama itu sudah berada dalam pikiran.
  1. Pengalaman/empiris
Kebalikan dari kaum rasionalis, kaum empiris berpendapat bahwa pengetahuan manusia bersumber pada pengalaman yang kongkret, gejala-gejala alamiah merupakan sesuatu yang bersifat kongkret dan dapat dinyatakan lewat tangkapan pancaindera manusia, melalui gejala-gejala atau kejadian-kejadian yang berulang-ulang dan menunjukkan pola yang teratur, memungkinkan manusia untuk melakukan generalisasi, dengan mempergunakan metode induktif maka dapat disusun pengetahuan yang berlaku secara umum lewat pengamatan terhadap gejala-gejala fisik yang bersifat individual.
Kaum empiris menganggap bahwa dunia fisik adalah nyata karena merupakan gejala yang dapat tertangkap oleh pancaindera, sedangka panca indera manusia sangat terbatas kemampuannya dan terlebih penting lagi bahwa pancaindera manusia bias melakukan kesalahan, misalnya bagaimana mata kita melihat sebatang pensil yang dimasukkan ke dalam gelas bagian yang terendam air terlihat bengkok[]. 
  1. Intuisi
Intuisi merupakan pengetahuan yang didapatkan tanpa melalui proses penalaran tertentu, seseorang yang sedang terpusat pikirannya pada sesuatu masalah tiba-tiba saja menemukan jawaban atas permasalahan tersebut. Tanpa melalui proses berpikir yang berliku-liku tiba-tiba saja dia sudah sampai situ, Jawaban permasalahan yang sedang dipikirkannya muncul dibenaknya bagaikan kebenaran yang membukakan pintu [] (Jujun S, 2009:53). 
Bagimana hal tersebut dapat terjadi pada diri manusia, para filosof muslim  mencoba menjawab pertanyaan tersebut diantaranya Al Kindi (796-873 M), Ibnu miskawaih (941-1030 M), dan Ibnu Sina (980-1037 M), Menurut Ibnu Sina, dalam kehidupan ini terdapat tiga jiwa, yaitu jiwa tumbuh-tumbuhan, jiwa binatang, dan jiwa manusia, masing-masing jiwa tersebut memiliki daya-daya, jiwa tumbuhan memiliki tiga daya, yaitu daya makan, daya tumbuh, dan daya membiak,  jiwa binatang memiliki daya penggerak dan daya pencerap dan jiwa manusia hanya memiliki satu daya yaitu akal.
Akal manusia ini terbagi menjadi dua, yaitu 1.Akal Praktis yang menerima arti-arti yang berasal dari materi melalui indera pengingat yang ada pada jiwa binatang 2.Akal Teoritis yang menangkap arti-arti murni, arti-arti yang tidak ada pada materi seperti Tuhan, roh, dan malaikat, akal praktis memusatkan pada alam materi, sedangkan akal teoritis mencurahkan perhatiannya pada dunia immateri dan bersifat metafisis, akal toeritis ini pun terbagi lagi menjadi empat, yaitu (a) Akal materil (b) Akal bakat (c) Akal aktuil dan (d) Akal perolehan/akal mustafad.
Akal dalam derajat yang terakhir inilah yang merupakan akal tertinggi dan terkuat dayanya yang dimiliki para filosof atau orang-orang tertentu, akal ini mampu terhubung dan dapat menangkap cahaya yang dipancarkan Tuhan ke alam materi melalui Akal yang sepuluh seperti tersebut dalam falsafat emanasi Al Farabi []
Demikianlalah menurut pendapat para filosof tentang akal mustafad/akal perolehan, kaum sufi mengenalnya dengan istilah qalb, dzauq, Bergson menyebutnya intuisi dan Kant menyebutnya dengan moral atau akal praktis, pengetahuan yang demikian menurut Ahmad Tafsir disebut sebagai pengetahuan mistik (mystical knowledge) dengan paradigma mistik (mystical paradigm), yang didapat melalui metode latihan (riyadhah) dan metode yakin atau percaya [].
Keingintahuan manusia tentang sesuatu yang berada dibalik materi, tentang siapakah yang berada dibalik keteraturan materi, yang menciptakan hukum-hukumnya bukanlah objek empiris dan bukan pula dapat dijangkau akal rasional dan objek ini dikenal dengan objek abstrak-supra-rasional atau meta-rasional yang dapat dikenali melalui rasa, bukan panca indera dan atau akal rasional [].
  1. Wahyu
Wahyu berasal dari kata Arab al-Wahy dan al-wahy adalah kata asli Arab dan bukan kata pinjaman dari bahasa asing, kata itu berarti suara, api dan kecepatan, disamping itu wahyu mengandung arti bisikan, isyarat, tulisan dan kitab, al-Wahy selanjutnya mengandung pengertian pemberitahuan secara tersembunyi dan dengan cepat. Yang dimaksud dengan wahyu sebagai sumber pengetahuan adalah wahyu yang diturunkan kepada orang pilihan-Nya agar diteruskan kepada umat manusia agar dijadikan pegangan hidup berisi ajaran, petunjuk dan pedoman yang diperlukan bagi umat manusia di dunia dan akhirat, dalam Islam wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW terkumpul dalam Al-Qur’an [] (Nasution, 1986:11).
Seperti tergambar dalam konsep wahyu tersebut di atas, pewahyuan mengandung pengertian adanya komunikasi antara Tuhan yang bersifat immateri dengan manusia yang bersifat materi, menurut Ibnu Sina manusia yang telah memiliki akal musstafad dapat melakukan hubungan dengan Akal kesepuluh yang dijelaskannya sebagai Jibril. 
Filosof memiliki akal perolehan yang lebih rendah dari para nabi sehingga filosof tidak bisa menjadi nabi, menurut kaum sufi, komunikasi dengan Tuhan dapat dilakukan melalui daya rasa manusia yang berpusat dihati sanubari. Kalau filosof mendapatkan akal perolehan dengan mempertajam daya pikir atau akalnya, sedangkan kaum sufi dengan memusatkan perhatian pada hal-hal yang bersifat murni abstrak, mereka mempertajam daya rasa atau kalbunya dengan menjauhi hidup kematerian dan memusatkan perhatian pada usaha pensucian jiwa [] (Nasution, 1986:18).
Dimanakah letak perbedaan antara penerimaan wahyu oleh Nabi Muhammad SAW dengan penerimaan ilham oleh sufi dan filosof, pada sufi dan filosof terdapat terlebih dahulu dalam diri mereka ide dan barulah kemudian ide itu diungkapkandalam kata-kata, sebaliknya pada Nabi tidak ada ide sebelumnya, nabi mendengar suara yang jelas tanpa ada ide yang mendahului ataupun bersamaan datangnya dengan kata yang diucapkan, kita ketahui bahwasannya Nabi Muhammad SAW sendiri terperanjat pada awalnya ketika menerima atau menangkap kata-kata yang didengarnya dan beliau merasa dirinya dipaksa untuk mengucapkan kata-kata yang diwahyukan itu.
Wahyu yang datang dari Tuhan, Yang Maha Kuasa dan Maha mengetahui kepada para utusan/nabi, memiliki nilai kebenaran yang absolute, semua ayat yang terdapat dalam Al Qur’an memang absolut benar datang dari Allah SWT yang diistilahkan dengan qath’i al wurud, namun demikian tidak semua ayat mengandung arti yang jelas (qath’i al dalalah) dan banyak diantaranya mengandung arti tidak jelas (zanniy al dalalah) yang menimbulkan interpretasi berbeda dikalangan umat, wahyu dalam hal ini adalah Al Qur’an merupakan sumber pengetahuan bagi manusia, yang memberikan petunjuk tentang sesuatu yang berguna bagi kehidupan manusia.
Pendapat lain tentang sumber pengetahuan adalah menurut Louis O. Kastof mengatakan bahwa sumber ilmu pengetahuan manusia ada lima, yaitu: empiris, rasio, fenomena, intuisi dan metode ilmiah [] Sedangkan jika dikembalikan kepada Al-quran Ada empat sumber yang ditunjukan Alquran untuk memperoleh pengetahuan bagi manusia, antara lain:
  1. Alquran dan Assunnah. Keduanya merupakan sumber pertama ilmu pengetahuan.
  2. Alam semesta. Alquran menyuruh manusia  memikirkan keajaiban-keajaiban ciptaan Allah, penciptaan bumi dan lautan, hujan dan halilintar, langit dan bintang-bintang, tumbuh-tumbuhan, mineral dan logam, serta yang lainnya.
  3. Manusia adalah sumber ketiga ilmu. “Hendaklah manusia memperhatikan dari apa ia diciptakan”. 
  4. Sejarah umat manusia. Banyak dari sisi kehidupan merupakan kelanjutan dari produk sejarah. Meskipun Alquran bukan buku sejarah, akan tetapi di dalamnya termuat hukum sejarah, hukum Allah tentang sejarah kemanusiaan. Di dalamnya juga termaktub pola sejarah kemanusiaan dari zaman Nabi Adam hingga sejarah manusia akhir zaman.

Metode keilmuan
Banyak ayat-ayat al-quran yang memerintahkan agar manusia mengembangkan metode ilmiah (keilmuan), dengan perintah-Nya, manusia dierintahkan untuk menggunakan pikiran, melatih metode berpikir atau dalam bahasa keilmuannya mengembangkan metode ilmiahnya, Metode ilmiah terdiri dari dua pendekatan yaitu pendekatan deduktif dan pendekatan induktif[] Perintah Allah untuk memperhatikan kenyataan alam dan proses kejadian itu adalah perintah mengembangkan metode induktif. 
Ilmu pengetahuan dimulai dari pengetahuan atau pengalaman setelah melalui berbagai proses, seperti perhatian, penalaran dan penelitian, seterusnya dirumuskan menjadi satu teori yang bersifat sistematis, rasional, empiris dan kualitatif; barulah pengetahuan itu dapat dikategorikan sebagai ilmu pengetahuan, Ilmu pengetahuan tidak lagi sederhana, tiap aktivitas manusia menghasilkan ilmu pengetahuan, karena membutuhkan penalaran akal yang terus menerus sampai terbukti kebenaran teori.
Kebanyakan manusia memperoleh ilmu pengetahuan dari pengalaman yang diperoleh melalui indera yang dimiliknya, dengan inderanya manusia mengenal hal-hal yang ada disekitarnya, manusia tahu bahwa api itu panas dan es itu dingin, tahu bahwa terjadi pergantian siang dan malam, selain itu manusia juga tahu akan hukum atau aturan yang tetap, pengetahuan itu, meskipun tidak disadari dan seringkali tidak dirumuskan dengan kata-kata yang jitu dan tepat, tetapi diakui kebenarannya, serta dipergunakan dalam hubungan dengan kehidupan sehari-hari.
Pengetahuan berjalan menurut metode tertentu, karena pengetahuan tertentu memiliki metode, Metode yang dimaksud adalah metode keilmuan, atau yang biasa disebut metode ilmiah, ia merupakan prosedur dalam mendapatkan pengetahuan yang disebut ilmu, jadi ilmu merupakan pengetahuan yang didapatkan melalui metode ilmiah.
Untuk memperoleh pengetahuan, manusia bisa menempuh melalui dua cara, yaitu:
    1. Jalur ilahiah (Revealed Knowledge)
Manusia memperoleh ilmunya dari informasi-informasi Ilahiyah (ilmu pengetahuan yang diwahyukan) melalui kitab suci Alquran secara langsung, siap pakai dan tanpa harus menggunakan prosedur metode ilmiah. Lewat jalur Ilahiyah manusia dapat memeperoleh berbagai pengetahuan, baik yang bersifat pengetahuan empiris  maupun non empiris (gaib). 
Masalah non empiris misalnya tentang Tuhan, Malaikat dan Setan, Surga dan neraka, contoh tersebut semuanya berada diluar jangkauan pengalaman manusia dan diluar penjelajahan ilmu, Sedangkan masalah empiris misalnya mengenai proses kejadian manusia, contuh lain: “Akan Kami tunjukan kepada mereka tanda-tanda kekuasaan Kami disegenap penjuru ufuk dan juga di dalam diri mereka sendiri”[] “sesungguhnya didalam penciptaan langit dan bumi serta pergantian siang dan malam terdapat kekuasaan kami bagi orang-orang yang berakal”.[] “Apakah mereka tidak meneliti bagaimana unta diciptakan, dan langit bagaimana ia ditinggikan?dan gunung-gunung bagaiman ia ditegakan dan bumi bagaimana ia dihamparkan?”[]
  1. Jalur Insaniyah (Acquired Knowledge)
Melalui jalur ini manusia mendapat ilmunya setelah melalui proses pencarian ilmu dengan berolah fikir, berolah jiwa berolah indera, maupun dengan cara berolah raga, dengan olah fikir dan olah jiwa manusia memperoleh filsafat, dengan ruang lingkup yang menyeluruh, mendasar meskipun masih bersifat spekulatif, disamping filsafat, manusia juga memperoleh logika, dengan berolahraga manusia memperoleh ilmu beladiri, ilmu kesehatan dan sebagainya, Islam tidak mengenal sampai dimana batas ilmu pengetahuan yang bisa dicapai manusia, karena itu  perintah untuk mencari ilmu tidak terbatasi oleh waktu, tempat maupun jenis menuntut ilmu merupakan kewajiban manusia sepanjang hidupnya dari sejak lahir sampai akhir hayat.

Etika Islam dalam Pengembangan Iptek

Pada abad ke-21, ilmu pengetahuan dan teknologi masih akan menjadi faktor dominan dalam kehidupan manusia, laksana kekuatan raksasa, ilmu pengetahuan bisa secara potensial sangat destruktif tergantung bagaimana manusia mengolah dan mengarahkannya, teknologi juga akan berbahaya jika berada di tangan orang yang secara mental dan keyakinan agama belum siap, mereka dapat menyalahgunakan teknologi untuk tujuan yang mengkhawatirkan, contohnya kasus yang baru terjadi ialah pembuatan blog pembunuh bayaran professional, tanpa merasa bersalah atau berdosa mereka lakukan, maka dari itu manusia perlu meninjau ulang fungsi ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kehidupan, apakah orientasinya masih bersifat positive-konstruktif atau cenderung malah negative-destruktif.
Adapun etika Islam dalam pengembangan Iptek dapat dikemukakan sebagai berikut []: 
Pertama, Islam sebagai ajaran yang komprehensif dan universal dalam ajarannya tidak mengenal kompartementalisasi bidang-bidang kehidupan manusia, sehingga bidang pengembangan ilmu dan teknologi juga merupakan bagian integral muslim secara utuh, akan tetapi yang tidak boleh dilupakan adalah aplikasi ilmu dan teknologi harus sesuai dengan ajaran Islam. Kedua, dalam system Islam seluruh kehidupan manusia Muslim pada hakikatnya harus diniatkan sebagai pengabdian (ibadah) kepada Allah, dengan demikian tidak mungkin seorang Muslim melacurkan ilmu kepada sesamanya baik yang berwujud Tiran, Dictator, maupun kekuatan kolonialisme atau kapitalis yang bersifat eksploitatif. Ketiga, sesuai dengan fungsi Islam sebagai rahmatan lil alamin [], maka ilmu dan teknologi dikembangkan oleh para ilmuwan membawa rahmat bagi seluruh umat manusia, bukan sebaliknya membawa laknat, bencana dan malapetaka, dengan demikian iptek harus dikelola dengan etika sehingga tidak merusak kehidupan manusia, ekosistem flora dan fauna di muka bumi [] Keempat, erat hubungannya dengan prinsip diatas, ilmu dan teknologi boleh dikembangkan sejauh mungkin selama berlandaskan etik atau moral yang jelas, ilmu dan teknologi sebagai bagian dari kehidupan manusia guna mencapai sebuah kesejahteraan, oleh karena itu harus tetap berlandaskan moral Kelima, pengembangan ilmu dan teknologi harus memiliki korelasi yang positif  bagi meningkatkan ketakwaan kepada Sang Pecipta, sehingga melahirkan ilmuwan yang beriman (Ulil Albab), dengan demikian intelektual mukmin akan terhindar dari kecongahan intelektual (dodol/geblek), iman perlu dibina dengan pemahaman terhadap gejala-gejala alam semesta, dengan demikian iman sejatinya tidak bisa dipisahkan dengan ilmu, karena segala ilmu berasal dari Allah, yang Maha Segalanya. 

Agama dan Ilmu Pengetahuan 
Agama dan ilmu pengetahuan (sains), adalah dua kata yang memiliki arti universal. Agama adalah pandangan tertentu kepada kehidupan. Agama membentuk suatu aturan dan undang-undang berdasarkan pandangan tersebut. Sementara sains adalah pengetahuan yang mencoba mengungkapkan misteri alam beserta isinya. Hal tersebut memungkinkan manusia dapat menyingkap misteri alam, mamanfaatkan dan meramalkan sesuatu yang bakal terjadi di kemudian hari. Oleh karena itu, sains membatasi ruang geraknya pada segenap gejala yang ditangkap oleh pengalaman manusia melalui panca inderanya.
Terdapat teori ilmu pengetahuan, Alquran memberikan gambaran yang secara urut mempunyai skala menarik, yakni: (a) pengetahuan yang diperoleh dari kesimpulan atau ilmu yakin [] (b) pengetahuan yang diperoleh dari penglihatan dan yang dilaporkan oleh pengamatan atau ainul yakin [] dan (c) pengetahuan yang diperoleh dengan pengalaman pribadi atau intuisi atau haqqul yakin []
Pengetahuan yang pertama, ilmu yakin, terdapat keyakinan yang lebih besar terhadap pengetahuan manusia yang didasarkan kepada pengalaman akal actual yang diperoleh melalui observasi dan eksperimentasi terhadap suatu gejala atau fenomena, pengetahuan bentuk kedua yakni, Ainul Yakin, adalah pengetahuan ilmiah yang didasarkan kepada pengalaman observasi atau ekperimentasi maupun pengetahuan sejarah yang didasarkan kepada laporan-laporan dan penggambaran dari pengalaman actual, sedangkan bentuk yang ketiga adalah pengetahuan tertinggi yakni, Haqqul Yakin, pengalaman melalui batin memberikan derajat paling tinggi, dan petunjuk Allah mula-mula datang kepada makhluknya dari sumber manusia sendiri.
            Ilmu agama, seperti Ilmu tauhid, ilmu tafsir, ilmu hadits, serta ilmu akhlak mengantarkan manusia dapat memahami agama Islam dengan benar dan meyakininya, mengamalkannya dengan ikhlas, berakhlak mulia dan perbuatan-perbuatan baik lainnya. Dengan demikian, apabila di suatu masyarakat yang penduduknya memiliki pengetahuan agama yang baik, maka biasanya suasana pada masyarakat yang demikian itu aman dan tentram. 
            Ilmu pengetahuan umum yang berhubungan dengan masalah-masalah keduniaan juga manfaatnya bagi masyarakat tidak berbeda dengan manfaat ilmu agama, asalkan digunakan sejalan dengan tuntunan agama. Manusia dengan akalnya diberikan oleh Allah kemampuan untuk menyerap sejumlah ilmu pengetahuan, walaupun hanya sedikit saja dibandingkan dengan kesempurnaan ilmu Allah, akan tetapi tetap harus berpegang kepada kebenaran untuk mencari ridho Allah SWT.[]


  1. KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas mengenai berbagai bidang yang terkait dengan masalah paradigma dan sumber keilmuan dalam Islam, maka dapat diambil beberapa kesimpulan yang penting sebagai berikut;  Maksud Tradisi dan Paradigma dalam pembahasan bidang Filsafat Ilmu ini adalah sebuah pola, model, cara atau konsep keilmuan yang dipakai atau diterapkan dalam melakukan kebiasaan secara turun temurun ditengah masyarakat.
Teori Pengetahuan Menurut Islam yang dapat dipegang adalah suatu keyakinan yang tak tergoyahkan dari cara bepikir bahwa Allah berkuasa atas segala hal dan segala sesuatunya, termasuk pengetahuan berasal dari satu-satunya sumber yang tidak lain adalah Allah, sebagaimana yang ada dalam keyakinan para filsup Islam seperti; Al-Farabi, Ibnu Sina, al-Ghazali, Ibnu Khaldun, dan filsuf-filsuf lainnya, semuanya sependapat bahwa sumber segala pengetahuan adalah sang Ilahi.
Selanjutnya mengenai konsp kedudukan ilmu pengetahuan dalam Islam menjadi hal yang sangat penting untuk dipahami, Berdasarkan sumber ilmu dalam Islam Al-quran dan Hadist lahirlah tradisi keilmuan dalam Islam meliputi fiqh, kalam/tauhid, tasawuf bahkan filsafat, dari tradisi ini lahirlah konsep konsep ilmu seperti Kedokteran, Fisika, biologi, Kimia, sosiologi, Antropologi dan ilmu-ilmu lainnya, ilmu-ilmu ini memiliki kedudukan sebagai perwujudab atau sebagai manipestasi dari isi-isi yang ada dalam sumber pengetahuan di atas yaitu Al-Quran dan sunnah Nabi Muhammad saw.
Selanjutnya pengetahuan dapat diterima dari berbagai cara atau sumber seperti; Rasio, Pengalaman/empiris, Intuisi dan Wahyu, sementara yang lain menambahkan, selain dari sumber di atas pengetahuan juga bisa didapat melalui Fenomena dan metode ilmiah, pengetahuan yang di dapat untuk menjadi lebih sempurna, ilmuwan harus mengembangkan dan mengaktulkannya dalam bentuk IPTEK yang tidak melupakan etika nilai baik dan buruk, dengan demikian maka, agama dan ilmu pengetahuan dapat membawa masyarakat yang damai dan sejahtera.