Apabila pengendara tidak memenuhi persyaratan mengendarai sepeda motor maupun kendaraan roda empat dan lebih akan kita tindak dengan cara menilang Kendaraan atau SIM,STNK yang berlaku.
Tentunya dengan razia rutin kita tetap menghimbau bagi pengendara roda dua dan pengemudi untuk disiplin dan mematuhi aturan berlalu lintas , apabila semua kelengkapan berkendara dipenuhi akan membuat nyaman bagi pengendara itu sendiri. Tutur Kasat Lantas Polres OI AKP.Desy A melalui Kanit Turjawali di Lokasi ketika diwawancarai media dutasumsel.com.
Dalam giat razia kali ini menurunkan 15 personil dan razia ini kita laksanakan dengan berpindah lokasi .Dan akan terus berjalan beberapa hari kedepannya sambungnya.
Pada sore ini Jumat 28/2/2020 Berhasil menilang Kendaraan Roda Dua sebanyak 4 Ranmor, dan SIM sebanyak 14,STNK 9 yang terjaring pada Razia Rutin Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Ilir.(Red)







0 Post a Comment:
Posting Komentar