NEWS

Slider
Tampilkan postingan dengan label Lubuklingau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lubuklingau. Tampilkan semua postingan

Penerapan PERDA, Pemerintah Kota Lubuklinggau, Bersinergi dengan Dinas DPM-PTSP,


LUBUKLINGAU, DS - Untuk mendukung dan menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kota Lubuklinggau tenkait Rencana Tata Ruang Wilayah dimana Kawasan Perindustrian dan Pergudangan terletak di Kelurahan Air Kati Kecamatan Lubuklinggau Selatan I kepala dinas DPM-PTSP Kota Lubuklinggau menggelar sidak serta mengeluarkan surat edaran kepada Pemilik /Penyewa Pergudangan, dan Pelaku Usaha Nomor :503/12/DPM-PTSP)SE/I)2021.


Dalam Surat Edaran tersebut tertanggal 18 Januari 2021, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan menghimbau kepada seluruh Pemilik Pergudangan, Penyewa maupun Pelaku Usaha agar mematuhi Peratuaran Daerah tersebut.

Kemudian, Pemerintah Kota Lubuklingau tidak akan menerbitkan izin Pergudangan diluar kawasan Perindustrian dan Pergudangan sesuai Peraturan Daerah Nomor :1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2019 – 2021.

Selanjutnya sebelum kawasan Perindustrian dan Pergudangan terlaksana efektif, Pemerintah Kota Lubuklinggau hanya mengeluarkan Surat Keterangan Penyimpanan Barang  dengan ketentuan sebagai berikut : Pertama, Jumlah barang yang disimpan tidak melebihi persediaan Kedua, Bongkar muat barang hanya diperbolehkan pada Pukul 18.00 WIB-06.00 WIB. ketiga, Ukuran tempat penyimpanan hanya berskala kecil.

“Bongkar muat barang tidak boleh dilakukan di pagi hari atau siang hari ,apalagi menggangu Lalulintas jalan dan membuat kemacetan maka bongkar muat boleh dilakukan pada pukul 18.00 WIB-06.00 WIB, ” ujarnya, Selasa (19/1/2021).

“Untuk itu, lanjut dia, sebagian sudah dilakukan Sidak dan diberikan surat edaran. “Besok, (Rabu,20/1 red)akan kita lanjutkan Sidak Gudang Penyimpanan Barang,”tutupnya.

Tiga Jabatan Esselon II Lubuk Linggau Dirotasi. Zulfikar Jabat Kepala BPKAD

 
LUBUKLINGGAU – Wali Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. H. SN. Prana Putra Sohe, melantik tiga pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau di Op Room Moneng Sepati, Senin, (18/1/2021).


Ketiga pejabat tersebut yakni Zulfikar sebelumnya sebagai kepala BKPSDM dilantik dalam jabatan baru sebagai kepala BPKAD, kemudian, Imam Senen, yang sebelumnya sebagai kepala BPKAD dilantik sebagai Sekretaris DPRD Lubuklinggau, sementara Kgs. Efendi Ferry dilantik sebagai Asisten II.

Walikota Lubuklinggau  menyampaikan usai pelantikan bahwa ia menginginkan kepada para pejabat untuk tunjukan kinerja yang bagus cari ide-ide yang kreatif agar Kota Lubuklinggau maju. “Tugas kalian cari ide yang brilian, gebrakan-gebrakan dan inovasi yang baru,” tutupnya. 

Lubuklinggau-Komitmen dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkotika merupakan tanggung jawab bersama


Lubuklingau, DS - Guna memerangi permasalahan yang melibatkan kartel di berbagai lini ini, selain terus berupaya melakukan penegakan hukum pemberantasan Narkotika, Polres Lubuklinggau juga rutin melakukan pemeriksaan urine bagi jajarannya.


Seperti yang dilakukan Korps Bhayangkara di Lubuklinggau (18/01/2021) mendadak beberapa Anggota dites urine, setelah apel pagi, sekira pukul 08.30 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa pemeriksaan urine tersebut kami inisiasi secara mendadak saja.

“Ketika Apel rutin tadi, kebetulan Saya yang ambil apel, Saya perintahkan tidak ada Anggota yang meninggalkan tempat. Dari situ, Tim Medis dan Tim dari Sat Narkoba Saya perintahkan, untuk menyiapkan IVD atau in vitro diagnostic alat cek urine” jelas Kapolres.

Dilanjutkannya, “Secara random, kami pisahkan sampel pemeriksaan rutin, prioritas utama Personel yang tergolong masuk kategori pleton pembinaan besutan Kapolda Sumsel atau dikenal dengan istilah Mang Pedeka Jero, ditambah perwakilan masing-masing Satuan fungsi, Polwan, termasuk ASN di Polres Lubuklinggau.

Dalam sceen test drug menggunakan IVD ini, pelaksanaan kami pantau secara langsung di ruang propam Polres Lubuklinggau.

Tidak hanya Anggota, Saya, pak Waka, para Kabag dan Perwira juga kita cek urine bersama-sama, hasilnya langsung kita perlihatkan didepan semuanya” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan urine tercatat 35 Personel Polres Lubuklinggau yang menjadi sampel, belum ditemukan ada yang terindikasi mengkonsumsi Narkotika semua nya negatif. 

Kadis DPMPTSP ancam segel pengusaha sarang burung walet yang belum kantongi ijin.


LUBUKLINGAU, DS - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lubuklinggau mengultimatum para pengusaha Sarang Burung Walet agar segera membuat izin usaha di tahun 2021.


Dikatakan pria yang akrab di sapa kak aan ini, bilamana di tahun ini masih tidak melakukan kepengurusan perizinan, maka pihaknya tak akan segan-segan menutup seluruh usaha SBW illegal.

"Salah satu caranya nanti pihak kita akan menutup lobang jalur keluar masuk dari burung walet dengan dicor semen," tegasnya.

Hendra Gunawan menerangkan selama ini, khususnya di 2020, pihaknya telah memberikan jedah waktu yang cukup bagi pelaku usaha Sarang Burung Walet yang ada di Kota berslogankan Sebiduk Semare itu, dalam hal untuk membuat izin.

Namun sepanjang 2020 para pengusaha SBW justru terkesan kucing-kucingan dengan Pemeritah setempat.

"Di tahun lalu penindakan SBW illegal sempat tertunda dikarenakan efek dari pandemi Covid 19, namun di sisi lainnya kita telah mempunyai data sementara, yakni terdapat 60 usaha Sarang Burung Walet di Kota Lubuklinggau," bebernya.

Di akhir perbincangan, Hendra Gunawan kembali menekankan, memperingatkan di 2021 pihak DPMPTSP Kota Lubuklinggau mengultimatum agar para pemilik SBW segera buat izin, jika tidak mau disegel.

"Kita sudah berupaya panggil, tapi mereka nampaknya terkesan menghilang, jadi tahun ini kita keluarkan ultimatum 'keras', wajib buat izin, jangan main-main, kalau tidak digubris juga, maka tak ada lagi toleransi, akan ditutup, lihat saja nanti," tandasnya.

Hendra Gunawan mengatakan bahwa langkah yang diambil semata-mata bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan tertib adminitrasi perizinan di Kota Lubuklinggau khususnya Para pengusaha Sarang Burung Walet.