NEWS

Slider
Tampilkan postingan dengan label Artekel Duta kita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artekel Duta kita. Tampilkan semua postingan

GELORAKAN KESBANG KUATKAN WASBANG MENUJU OGAN ILIR UNGGUL



Oleh: Husnil Kirom, S.Pd., M.Pd.
(Guru PPKn SMP Negeri 1 Indralaya Utara)

Di era globalisasi sekarang ini, banyak sekali tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia. Salah satu indikasinya adalah lemahnya pemahaman akan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara (Kesbang) dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang). Padahal kesadaran berbangsa dan bernegara menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, terutama pemerintah. Tugas pemerintah harus memberikan pemahaman kepada rakyat akan pentingnya memiliki kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara spesifiknya di lingkungan sekolah. Salah satu komponen bangsa yang menjadi tumpuan keberlangsungan negara di masa mendatang adalah generasi milenial. Generasi milenial saat ini didominasi oleh Generasi Z dan Alpha. Siapa Gen Z dan Alpha itu? Mereka adalah generasi Z dan Alpha saat ini dikenal anak milenial. Gen Z adalah generasi yang lahir antara tahun 1995 sampai 2010, rata-rata berusia 19-24 tahun. Adapun ciri atau hal yang menandai generasi ini adalah adanya peralihan dari generasi Y, teknologi sedang berkembang, pola pikir cenderung instan, usia beranjak remaja, kehidupan bergantung pada teknologi, dan mementingkan popularitas dari media sosial yang digunakan. Sementara Gen Alpha merupakan generasi yang lahir tahun 2010 sampai sekarang, rata-rata berusia sekolah antara 12-19 tahun sebagai lanjutan generasi sebelumnya, ditandai dengan semakin pesat dan canggihnya teknologi seperti gadget dan smartphone, lahir dari keluarga dengan masa Y, pola pikir mereka yang terbuka, transformatif, dan inovatif (Tantra, 2019). Dalam hal ini penulis menilai tepat bahwa yang perlu dipahamkan tentang wawasan kebangsaan dan kesadaran berbangsa dan bernegara melalui kegiatan Lokakarya Wawasan Kebangsaan ini adalah guru sebagai pendidik dan siswa sebagai pelajar.

Urgensi Pendidik dan Pelajar Wajib Melek Wawasan Kebangsaan
Pemerintah sejatinya bertanggung jawab penuh dalam mengemban amanat memberikan kesadaran berbangsa dan bernegara bagi seluruh warga negara. Bilamana generasi muda Indonesia sudah kehilangan jati dirinya, maka ini menjadi bahaya besar bagi kelangsungan negara. Berkurangnya pemahaman akan kesadaran berbangsa dan bernegara, bukan tidak mungkin akan mengakibatkan bangsa Indonesia jatuh ke dalam kondisi yang parah bahkan terpuruk dari bangsa lain di dunia. Salah satu indikator menurunnya kesadaran berbangsa dan bernegara tersebut diantaranya adalah terjadi konflik horizontal di berbagai daerah, tawuran antar warga, kenakalan dan perkelaian pelajar, ketidakpuasan terhadap hasil pilkada, perebutan lahan pertanian maupun tambang, dan kasu lainnya. Akhirnya, perlu dipahamkan terlebih dahulu apa itu Kesbang sebagai bagian dari Wasbang? Kesadaran berbangsa dan bernegara  adalah bentuk kesadaran individu yang hidup dan terikat dalam kaidah di bawah NKRI mempunyai sikap dan perilaku tumbuh dari kemauan dilandasi keikhlasan atau kerelaan bertindak demi kebaikan bangsa dan negara Indonesia. Selanjutnya, berbagai masalah berkaitan dengan kesadaran berbangsa dan bernegara menjadi perhatian dan tanggung jawab kita semua. Sehingga amanat pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menjaga dan memelihara NKRI serta kesejahteraan rakyat dapat diwujudkan. Hal lain yang dapat mengganggu kesadaran berbangsa dan bernegara di kalangan pelajar adalah semakin tipisnya kesadaran dan kepekaan sosial, padahal banyak persoalan di masyarakat membutuhkan peranan generasi muda (pelajar) untuk membantu memediasi penyelesaian masalah, baik sosial, ekonomi, dan politik. Disini diperlukan peran pelajar Indonesia.

Sebagaimana konsep kesadaran berbangsa dan bernegara yang dapat diwujudkan dalam bentuk pembelaan negara merupakan upaya dari setiap warga negara untuk mempertahankan keutuhan negara Indonesia dari ancaman yang mengganggu kelangsungan hidup bermasyarakat berdasarkan kecintaan terhadap tanah air. Kesadaran bela negara juga dapat menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme di dalam diri pelajar. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. Keikutsertaan kita dalam membela negara merupakan bentuk cinta terhadap tanah air  Indonesia.

Urgensi pelajar melek wawasan kebangsaan sejalan dengan pemahaman dan penerapan bela negara sebagai kesadaran berbangsa dan bernagara dalam berbagai lingkungan kehidupan di sekolah, masyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun urgensi atau pentinya pelajar Ogan Ilir wajib melek wawasan kebangsaan tersebut dapat ditunjukkan melalui (1) Kecintaan terhadap Tanah Air. Negeri yang luas dan kaya akan sumber daya ini perlu kita cintai. Kesadaran bela negara yang ada pada setiap masyarakat didasarkan pada kecintaan kita kepada tanah air kita. Kita dapat mewujudkan itu semua dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita sendiri, melestarikan budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan pastinya menjaga nama baik negara kita. (2) Kesadaran Berbangsa dan Bernegara. Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan sikap kita yang harus sesuai dengan kepribadian bangsa yang selalu dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsanya. Kita dapat mewujudkannya dengan cara mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi baik di tingkat nasional maupun internasional. (3) Pancasila. Ideologi kita warisan dan hasil perjuangan para pahlawan sungguh luar biasa, pancasila bukan hanya sekedar teoritis dan normatif saja tapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Kita tahu bahwa Pancasila adalah alat pemersatu keberagaman yang ada di Indonesia yang memiliki beragam budaya, agama, etnis, dan lain-lain. Nilai-nilai pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan, dan hambatan. (4) Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara. Dalam wujud bela negara tentu saja kita harus rela berkorban untuk bangsa dan negara. Contoh nyatanya perhelatan sea games dan asian games. Para atlet bekerja keras untuk mengharumkan nama negara Indonesia walaupun mereka harus merelakan atau mengorbankan waktunya untuk berlatih dan berkompetisi. Begitupun suporter rela berlama-lama menghabiskan waktunya antri hanya untuk mendapatkan tiket demi mendukung langsung para atlet yang berlaga demi mengharumkan nama negara. (5) Memiliki Kemampuan Bela Negara. Kemampuan bela negara itu sendiri dapat diwujudkan dengan tetap menjaga kedisiplinan, keuletan, dan bekerja keras dalam menjalani tugas/profesi masing-masing.

Kesadaran bela negara dapat diwujudkan dengan cara ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian dari petugas siskamling, membantu korban bencana alam, menjaga kebersihan minimal kebersihan tempat tinggal sendiri, mencegah bahaya narkoba yang merupakan musuh besar bagi generasi muda penerus bangsa, mencegah perkelahian antar perorangan atau kelompok karena di Indonesia sering sekali terjadi perkelahian yang justru dilakukan para pelajar, cinta produksi dalam negeri agar Indonesia tidak terus menerus mengimpor barang dari luar negeri, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi di tingkat nasional dan internasional. Apabila guru mampu mengajarkan dan melaksanakan faktor pendukung kesadaran berbangsa dan bernegara sejak dini melalui sosialisasi atau lokakarya Menguatkan Wawasan Kebangsaan di sekolah dan di masyarakat, niscaya keutuhan NKRI akan tetap terjaga.

Menggelorakan Kesbang dan Menguatkan Wasbang di Ogan Ilir
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru Pasal 46 menyatakan bahwa “guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya, serta untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya”. Pengembangan dan peningkatan kompetensi bagi guru dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya, serta olahraga. Guru diharapkan mampu menumbuhkan karakter dan cinta tanah air serta meningkatkan pemahaman terhadap wawasan kebangsaan kepada para pelajar di sekolah, terutama sekali guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  (PPKn). Guru harus memperhatikan kemampuan generasi muda yang begitu maju dalam mengikuti kemajuan teknologi tidak disertai dengan pengetahuan yang mumpuni terkait wawasan kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila. Saat ini generasi muda (pelajar) Indonesia lebih mudah menerima budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Pada era keterbukaan dan digitalisasi seperti sekarang ini, kita semua harus menangkap perkembangan dan perubahan karakter bangsa. Kemampuan deteksi dini dan cegah tangkal harus dimiliki masyarakat, khususnya generasi milenial. Situasi dan suasana lingkungan yang terus berubah yang sejalan dengan proses perkembangan kehidupan bangsa menuntut semuanya untuk terus memahami serta mempedomani secara baik setiap ajaran dan implementasi yang terkandung dalam konsepsi wawasan kebangsaan. Pada pembelajaran PPKn, guru perlu menanamkan prinsip etik multikulturalisme sebagai kesadaran akan perbedaan satu dengan yang lain menuju sikap toleran dengan menghargai dan menghormati perbedaan yang ada. Perbedaan yang ada pada etnis dan religi seharusnya menjadi bahan perekat kebangsaan antar warga negara secara baik. Bisa juga melalui pemahaman nasionalisme yang benar, bahwa nasionalisme adalah sikap mencintai bangsa dan negara sendiri. Sikap tersebut terbagi atas nasionalisme dalam arti sempit adalah sikap mencintai bangsa sendiri secara berlebihan sehingga menggap bangsa lain rendah kedudukannya disebut juga chauvinisme, contoh Jerman masa Adolf Hitler. Lalu nasionalisme dalam arti luas sebagai sikap mencintai bangsa dan negara sendiri dan menggap semua bangsa sama derajatnya, contoh Indonesia sepanjang masa. Berikutnya Hans Kohn dalam bukunya nationalism its meaning and history mendefinisikan nasionalisme sebagai suatu paham kesetiaan individu tertinggi harus diserahkan pada negara dan perasaan yang mendalam akan ikatan terhadap tanah air sebagai tumpah darah. Ada tiga hal yang harus kita lakukan untuk membina sikap nasionalisme generasi muda (pelajar) Indonesia, yaitu mengembangkan persamaan antar suku-suku nusantara, mengembangkan sikap toleransi, dan memiliki rasa senasib dan sepenanggungan sesama anak bangsa. Nasionalisme menunjukkan kecintaan terhadap bangsa sendiri secara positif. Kecintaan terhadap bangsa dan negara tidak boleh berlebihan. Hal yang harus dihindari dalam memupuk semangat kebangsaan generasi muda (pelajar) Indonesia adalah sukuisme, chauvinisme, ekstrimisme, primordialisme. Sukuisme menganggap suku bangsa sendiri paling baik. Chauvinisme mengganggap bangsa sendiri paling unggul. Ektrimisme sebagai sikap mempertahankan pendirian dengan berbagai cara kalau perlu dengan kekerasan dan senjata. Primordialisme atau Provinsialisme adalah sikap selalu berkutat mengutamakan atau membanggakan daerah atau provinsi sendiri.

Pembahasan selanjutnya adalah patriotisme. Sikap patriotisme bangsa Indonesia telah dimulai sejak zaman penjajahan, dengan banyaknya pahlawan yang gugur dalam rangka mengusir penjajah seperti Sultan Mahmud Badaruddin II dari Palembang, Sultan Hasanudin dari Makasar, Pangeran Diponogoro dari Jawa tengah, Cut Nyak Dien dan Teuku Umar dari Aceh dan lainnya. Sikap patriotis memuncak setelah proklamasi kemerdekaan pada periode perjuangan fisik antara tahun 1945 sampai 1949 yaitu periode mempertahankan negara dari keinginan Belanda untuk kembali menjajah Indonesia. Jadi, yang dimaksud sikap patriotisme adalah sikap sudi berkorban segala-galanya termasuk nyawa sekalipun untuk mempertahankan dan kejayaan negara. Adapun ciri-ciri patriotisme hampir sama dengan nasionalisme, antara lain cinta tanah air, rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, menempatkan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan, berjiwa pembaharu, dan tidak kenal menyerah dan putus asa.

Sementara implementasi sikap patriotisme dalam kehidupan sehari-hari dapat diwujudkan melalui kehidupan di lingkungan: (1) Keluarga, seperti menyaksikan film perjuangan, membaca buku bertema perjuangan, dan mengibarkan bendera merah putih pada hari-hari tertentu, seperti Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tahun. (2) Sekolah, seperti melaksanakan Upacara Penaikan Bendera setiap hari Senin pagi secara rutin, mengkaitkan materi pelajaran dengan nilai-nilai perjuangan bangsa, belajar dengan sungguh-sungguh untuk kemajuan generasi muda (pelajar) Indonesia. (3) Masyarakat, seperti mengembangkan sikap kesetiakawanan sosial di lingkungan masing-masing, dan memelihara kerukunan antara sesama warga masyarakat sekitar. (4) Berbangsa dan Bernegara, seperti meningkatkan persatuan dan kesatuan, melaksanakan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, mendukung kebijakan pemerintah, mengembangkan kegiatann usaha produktif, mencintai dan memakai produk dalam negeri, mematuhi peraturan hukum, tidak main hakim sendiri, menghormati, dan menjunjung tinggi hukum, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir melalui Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan merasa terpanggil dan turut berperan untuk menguatkan pemahaman dan kepedulian generasi muda (pelajar) terhadap situasi dan kondisi bangsa Indonesia saat ini, khususnya di daerah Ogan Ilir. Oleh karenanya, Bidang GTK Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir bekerja sama dengan Kodim 0402/OKI-OI melaksanakan Lokakarya Wawasan Kebangsaan yang akan diadakan pada hari Selasa, tanggal 3 Desember 2019 bertempat di Gedung Serbaguna Perkantoran Tanjung Senai Indralaya Ogan Ilir. Kegiatan tersebut sangat positif yang bertujuan untuk menyadarkan, membangkitkan, dan menguatkan kemampuan wawasan kebangsaan bagi generasi penerus bangsa, terutama pendidik dan pelajar di Kabupaten Ogan Ilir. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya demoralisasi, membongkar mental block, dan membangun watak generasi muda (pelajar) Ogan Ilir lebih baik. Membanggun karakter pelajar ibarat melukis di atas batu bukan melukis di atas air. Menanamkan pendidikan moral dan nilai-nilai Pancasila adalah sebuah upaya membangun karakter bangsa melalui wawasan kebangsaan. Sebagaimana menanam sesuatu, maka langkah pertama adalah memilih benih yang baik untuk ditanam. Semoga lokakarya ini berjalan lancar dan menghasilkan pelajar Ogan Ilir yang unggul dengan memahami wawasan kebangsaan yang berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945..

www dutasumsel.com

ANTARA AKU,KAMU DAN ROKOK

Artikel duta kita Oleh,Debby Amanda Putri, Mariana Audia, Sri Wulandari
(Mata Kuliah Isu terkini di bidang AKK Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sriwijaya).     
       
Indonesia menjadi salah satu negara berkambang yang memiliki peningkatan terhadap perokok. Sejalan dengan laporan dari (SEATCA) indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak di Asean yakni 34% dari total penduduk indonesia atau sekitar 66,19 juta orang pada tahun 2016. Dari total penduduk indonesia perokok pada usia belia yang menjadi sorotan, dimana angka selalu menunjukan peningkatan perokok usia belia. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang dilakukan Kementerian Kesehatan menunjukkan prevalensi merokok pada anak yang berusia 10 hingga 18 tahun mencapai 9,1%. Jika populasi pada kelompok usia itu sekitar 40,6 juta jiwa, maka sudah ada sekitar 3,9 juta anak yang merokok.
               
Berdasarkan data yang dihimpun Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI), anggaran keluarga miskin menjadi lebih hemat dan sehat bila cukai rokok naik. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2006-2017 menunjukan, belanja rokok menjadi peringkat kedua dalam daftar pengeluaran rumah tangga tertinggi dalam kelompok masyarakat miskin di perkotaan dan pendesaan. Dalam kenaikan cukai rokok ini tentu saja akan menghemat atau mengurangi belanja rokok sehingga masyarakat akan mengurangi untuk merokok. Merokok sendiri memberikan dampak yang cukup besar, bukan hanya terhadap perokok aktif namun juga perokok pasif memiliki risiko yang tinggi untuk terkena dampak dari asap rokok. Menurut  Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) lebih dari 40% perokok meninggal dikarenakan penyakit tidak menular (PTM) salah satunya penyakit paru-paru seperti kanker, stroke, dan penyakit pernapasan kronis.WHO tahun 2017 mengatakan bahwa di dunia setiap tahun terjadi kematian akibat PTM pada kelompok usia di 30-69 tahun sebanyak 15 juta. Sebanyak 7,2 juta  kematian tersebut diakibatkan konsumsi produk tembakau dan 70% kematian tersebut terjadi di negara berkembang termasuk Indonesia.
             
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah di antaranya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. PP ini melarang rokok dijual ketengan, tetapi faktanya banyak warung yang menjual rokok per batang.Salah satu faktor yang mendukung masyarakat untuk merokok adalah adanya iklan rokok itu sendiri baik iklan rokok yang ada di tempat-tempat umum, di internet maupun yang ada di televisi. Upaya Pemerintah untuk mendorong pelarangan total iklan rokok tertuang dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Selain itu juga, PP 109/2012 mewajibkan pemerintah daerah membuat peraturan daerah (perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dan saat ini ada sebanyak 19 provinsi dan 309 kabupaten/kota di Indonesia sudah menerapkan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah tentang kawasan tanpa rokok (KTR) di sejumlah wilayahnya.
        
Pemerintah juga giat melakukan upaya-upaya dalam memenuhi hak masyarakat untuk hidup sehat. Salah satu menjadikan Rumah Sehat bebas asap Rokok menjadi indikator dalam program PIS - PK. Indikator yang dituliskan adalah " Perilaku Sehat: Tidak ada keluarga yang merokok" hal ini tentu patut di apresiasi melihat kondisi perokok di Indonesia semakin meningkat jumlahnya. Selain itu, Pemerintah juga mendirikan klinik  berhenti  merokok disetiap kabupaten /kota. Klinik  ini  berupaya  membantu  para perokok  aktif  untuk  berhenti  merokok  berdasarkan  tahap  demi  tahap  serta konseling  dari  para  ahli.
Redaksi.www.dutasumsel.com

NADIEM MAKARIM MENTERI, PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN ( MENDIKBUD) MULIAKAN GURU

Oleh: Husnil Kirom, M.Pd.
(Juara 1 Anugerah Konstitusi IX Tahun 2019)
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (UU Nomor 14 Tahun 2015). Hal tersebut menunjukkan guru adalah sebuah profesi. Sebelum dibahas Perlindungan dan Penghargaan terhadap Guru, perlu dipahamkan kembali arti profesi, profesional, profesionalisme, serta kode etik guru Indonesia. Profesi diartikan sebagai suatu lapangan pekerjaan yang menuntut diterapkannya teknik dan prosedur ilmiah, memiliki dedikasi, berorientasi pelayanan prima, dan ditujukan untuk kemaslahatan orang lain. Kata profesional adalah suatu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi. Profesionalisme sebagai komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesional dan selalu mengembangkan strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Setiap guru harus memegang teguh dan menjalankan kode etik dalam tugas keseharian dengan memiliki 4 kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

"Perlindungan dan Penghargaan Profesi Guru"
Guru di Indonesia saat ini berjumlah 2.698.612 orang, sedangkan kepala sekolah berjumlah 311.933 dan pengawas sekolah 25.860. Total keseluruhan guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di Indonesia saat ini adalah 3.036.405 orang yang tersebar di seluruh pelosok nusantara. Tentu dalam menjalankan tugas sehari-hari, setiap guru dituntut bekerja secara profesional mengacu pada Kode Etik Guru Indonesia dijadikan sebagai pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi oleh undang-undang. Kode etik guru tersebut menyatakan bahwa “Kami Guru Indonesia adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta menjunjung tinggi kode etik guru sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, negara, dan kemanusiaan”. Selayaknya substansi kode etik ini dijalankan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab oleh semua guru, juga dilindungi dan dihargai oleh seluruh komponen bangsa.

Profesi guru telah lama diakui di negeri ini, dilihat dari catatan historis, filosofis, hingga yuridis. Hanya saja pengakuan terhadap profesi guru yang perlu direalisasikan dan ditingkatkan, terutama dalam hal perlindungan dan penghargaan. Secara yuridis, dasar hukum pengakuan terhadap profesi guru tertuang dalam PP Nomor 19 tahun 2017 perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Perlindungan Guru dan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru. Meskipun profesi guru ini sudah diakui dalam berbagai peraturan yang berlaku di Indonesia, akan tetapi pada pelaksanaan tugas guru di lapangan tidak terlepas dari berbagai permasalahan, baik secara personal maupun kelembagaan. Permasalahan yang melanda profesi guru Indonesia menyangkut masalah hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak kekayaan intelektual. Keempat permasalahan tersebut menjadi perhatian serius yang harus dicari solusi penyelesaianya oleh negara dan semua dalam bentuk perlindungan dan penghargaan.  

Pertama, perlindungan hukum guru adalah upaya melakukan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Banyak permasalahan berkaitan dengan hukum yang dialami guru Indonesia, maka solusinya adalah memberikan bantuan hukum dalam bentuk litigasi dan non-litigasi oleh Organisasi Bantuan Hukum. Hal tersebut menacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 39 bahwa “pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan ini meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja”. Diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 jo PP No. 74 tahun 2008 Pasal 40 ayat (1), UU Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 40 ayat (1) huruf d, serta Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 berisi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Amsori, 2019).

Kedua, perlindungan profesi guru adalah upaya untuk melindungi profesi guru terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan atau masukan, pelecehan terhadap profesi, pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Permasalahan perlindungan profesi guru, diantaranya setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lainnya; setiap guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari berbagai ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman; kebebasan guru dalam memberikan penilaian kepada peserta didik, meliputi substansi, prosedur, instrumen penilaian, dan keputusan akhir dalam penilaian; guru ikut menentukan kelulusan peserta didik dan menentukan kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan khusus, dan lain sebagainya (Kemdikbud, 2019).

Ketiga, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) guru adalah salah upaya, sarana, dan instrumen yang bisa memberikan perlindungan bagi guru, satuan pendidikan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan itu adalah hak asasi yang wajib dipenuhi oleh satuan pendidikan. Prinsip keselamatan dan kesehatan kerja yang perlu diperhatikan, yaitu (a) Usaha K3 merupakan usaha penyerasian pada kemampuan kerja, beban kerja, lingkungan kerja agar guru dapat bertugas secara sehat tanpa membahayakan dirinya ataupun orang lain agar tercapai mutu pembelajaran yang maksimal; (b) Status kesehatan guru meliputi lingkungan kerja fisik, kimia, biologis, faal ergonomic, dan psikososial, serta perilaku guru yang dipengaruhi pendidikan, pengetahuan, kebiasaan dan fasilitas tersedia. Beberapa permasalahan resiko gangguan keamanan kerja, seperti resiko kecelakaan kerja, resiko kebakaran pada waktu kerja, resiko bencana alam, dan kesehatan lingkungan kerja (Kemdikbud, 2019).

Keempat, perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah upaya dalam melindungi setiap hak cipta dan hak kekayaan industri setiap orang, termasuk guru. Pengakuan HAKI di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundangan, seperti UU Hak Cipta. Perlindungan HAKI bagi guru dan tenaga kependidikan, yaitu hak cipta atas penulisan buku, makalah, karangan ilmiah, hasil penelitian, hasil penciptaan, hasil karya seni maupun penemuan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan sejenisnya, serta hak paten atas karya teknologi, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, varietas tanaman, dan sebagainya (Kemdikbud, 2019).

Adapunbagai bentuk perlindungan atau advokasi non-litigasi berdasarkan Permendibud Nomor 10 Tahun 2017 dapat dilakukan melalui Konsultasi Hukum, Mediasi, Kementerian Lain (seperti Pemda) Pemenuhan dan/atau Pemulihan Hak GTK. Salah satu solusinya ketika awal tahun ajaran baru sekolah (guru) harus mensosialisasikan dan memahamkan tata tertib dan peraturan sekolah yang berlaku. Selain itu, guru dapat mengajukan permohonan atau aduan ke Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, baik secara tertulis, melalui wali ditunjuk, kuasa hukum, sekelompok guru yang ingin menyampaikan pengaduan. Layanan Sistem Unit Layanan Terpadu saat ini sedang dikembangkan Kemdikbud terkait semua perlindungan profesi guru. Hal ini sesuai Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan dalam Pelaksanaan Tugas.
Mas Menteri Lindungi, Hargai, dan Muliakan Guru.

Berikut kutipan pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mas Menteri) dalam Hari Guru Nasional Tahun 2019 yang menjadi angin segar, pelipur lara, harapan baru seluruh guru Indonesia.
“Guru Indonesia yang Tercinta, tugas Anda adalah yang termulia sekaligus yang tersulit. Anda ditugasi untuk membentuk masa depan bangsa, tetapi lebih sering diberi aturan dibandingan dengan pertolongan. Anda ingin membantu murid yang mengalami ketertinggalan di kelas, tetapi waktu Anda habis untuk mengerjakan tugas adminstratif tanpa manfaat yang jelas. Anda tahu betul bahwa potensi anak tidak dapat diukur dari hasil ujian, tetapi terpaksa mengejar angka karena didesak berbagai pemangku kepentingan. Anda ingin mengajak murid keluar kelas untuk belajar dari dunia sekitarnya, tetapi kurikulum yang begitu padat menutup pintu petualangan. Anda frustasi karena Anda tahu bahwa di dunia nyata kemampuan berkarya dan berkolaborasi akan menentukan kesuksesan anak, bukan kemampuan menghapal. Anda tahu bahwa setiap anak memiliki kebutuhan berbeda, tetapi keseragaman telah mengalahkan keberagaman sebagai prinsip dasar birokrasi. Anda ingin setiap murid terinspirasi, tetapi Anda tidak diberi kepercayaan untuk berinovasi”. Saya tidak akan membuat janji-janji kosong kepada Anda. Perubahan adalah hal yang sulit dan penuh dengan ketidaknyamanan. Satu hal yang pasti, saya akan berjuang untuk kemerdekaan belajar di Indonesia. Namun, perubahan tidak dapat dimulai dari atas. Semuanya berawal dan berakhir dari guru. Jangan menunggu aba-aba, jangan menunggu perintah. Ambilah langkah pertama. Besok, dimanapun Anda berada, lakukan perubahan kecil di kelas Anda, dengan cara: (1) Ajaklah kelas berdiskusi, bukan hanya mendengar. (2) Berikan kesempatan murid untuk mengajar di kelas. (3) Cetuskan proyek bakti sosial yang melibatkan seluruh kelas. (4) Temukan suatu bakat dalam diri murid yang kurang percaya diri. (5) Tawarkan bantuan kepada guru yang sedang mengalami kesulitan. Apa pun perubahan kecil itu, jika setiap guru melakukannya secara serentak, kapal besar bernama Indonesia ini pasti akan bergerak. Selamat Hari Guru #merdekabergerak # gurupenggerak
Semoga pidato tersebut menjadi “penanda” Mas Menteri memberikan perhatian, perlindungan, penghargaan, dan lebih memuliakan profesi guru, serta mampu memajukan pendidikan di Indonesia. Sesuai dengan tema HGN Tahun 2019 “ Guru Bergerak Indonesia Maju”. Jayalah Guru Indonesia!

Redaksi.www.dutasumsel.com

ANUGERAH KONSTITUSI UNTUK GURU TERBAIK OGAN ILIR

PUNCAK AK 2019.jpg
ANUGERAH KONSTITUSI UNTUK OI
Oleh: Husnil Kirom, M.Pd.
(Guru SMP Negeri 1 Indralaya Utara)Penegakan hukum dan konstitusi serta penyelenggaraan negara hukum Pancasila yang demokratis mensyaratkan adanya tingkat kesadaran berkonstitusi yang baik dari segenap warga negara. Oleh karenanya, agar warga negara dapat berperan secara optimal, maka setiap warga negara perlu memahami hak-hak konstitusional yang dimilikinya serta upaya yang dapat ditempuh untuk mempertahankannya. Berangkat dari kegelisahan moral dan intelektual tersebut, Mahkamah Konstitusi mengambil inisiatif untuk turut berperan serta dalam memberikan pendidikan dan pelatihan secara terstruktur dan sistematis dengan melakukan reaktualisasi nilai-nilai Pancasila dan menyebarluaskan nilai­-nilai konstitusi kepada kelompok masyarakat. Salah satu komponen bangsa yang dipandang penting untuk mendapat pemahaman mengenai MK adalah guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Hal ini berdasar pertimbangan ada keterkaitan erat antara MK dengan guru PPKn, yakni MK mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi sedangkan para Guru PPKn dapat menjadi pihak yang mendidik peserta didik agar menjadi anak-anak bangsa yang memiliki budaya sadar berkonstitusi. MK memandang penting melakukan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi dan Pemberian Penghargaan “Anugerah Konstitusi” bagi guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi di sekolah dan di masyarakat.
Anugerah Konstitusi Guru PPKn adalah wahana kompetisi antar guru PPKn dalam pembelajaran kesadaran berkonstitusi. Tujuan program ini salah satunya mendorong peningkatan budaya sadar berkonstitusi di kalangan guru-guru PPKn dan peserta didik khususnya di lingkungan sekolah, memberikan perhatian dan penghargaan kepada guru PPKn atas prestasi dan dedikasi dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Adapun seleksi dalam Anugerah Konstitusi ini adalah guru PPKn yang berhasil menumbuhkembangkan pendidikan kesadaran berkonstitusi bersifat kompetitif, bukan berdasarkan pemerataan, dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel. Peserta ajang ini adalah guru SD/MI, SMP/MTsSMA/ SMK/SMALB/MA/MAK, baik sebagai Aparatur Sipil Negara atau bukan ASN melaksanakan tugas sebagai guru PPKn. Persyaratan lainnya memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat dalam pengembangan profesi, serta berperan aktif di organisasi profesi pendidikan/asosiasi profesi, berhasil membimbing pembentukan sikap peserta didik hingga mencapai prestasi, menghasilkan karya kreatif atau inovatif membentuk kesadaran berkonstitusi di berbagai kegiatan di sekolah maupun di masyarakat, seperti inovasi pembelajaranpenulisan buku, hasil kajian, evaluasi, penelitian, esai PPKn, dan pembinaan kesadaran berkonstitusi di masyarakat, sebagai pribadi melalui organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, dan wadah lainnya.
Anugerah Konstitusi Tahun 2019 ini sudah memasuki tahun ke-9. Pada jenjang pendidikan dasar Kemdikbud dilaksanakan melalui daring terpusat melalui laman www.kesharlindungpgdikdas.id yang diikuti lebih dari 500 peserta guru PPKn seluruh Indonesia. Seleksi tersebut telah dimulai dari tingkat sekolah, lalu kecamatan, dan dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota. Hasil pada tingkat kabupaten/kota peserta yang menjadi juara pertama diikutkan dalam seleksi tingkat pusat atau kementerian. Seleksi di tingkat pusat kemudian menetapkan enam orang grand finalis yang akan mewakili kementerian masing-masing di Mahkamah Konstitusi. Khusus di Kemdikbud jenjang SMP sebagai pemenangnya adalah Husnil Kirom, M.Pd. guru PPKn SMP Negeri 1 Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir yang kemudian diundang mengikuti grand final AK IX Tahun 2019 dari tanggal 12 sampai 13 November 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Pusat.
Progam grandfinal AK IX Tahun 2019 diikuti oleh 36 peserta dengan rincian 12 orang peserta guru SD/MI, 12 orang guru SMP/MTs/ dan 12 orang guru SMA/MA, SMK/MAK, SLB. Dewan juri lomba tersebut ada empat, terdiri dari Pakar Hukum Tata Negara, Pakar Pendidikan, Juri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan Juri Kementerian Agama. Di mulai dengan pembukaan yang dilaksanakan tanggal 12 November 2019 tepat pukul 15.00 WIB oleh Kepala Pusat Pancasila dan Konstitusi. Dilanjutkan dengan pengundian nomor presentasi dan interview. Hasil undian menempatkan Husnil Kirom, M.Pd. tampil urutan ketiga jenjang SMP/MTs yang diadakan tanggal 13 November 2019 mulai pukul 07.30 WIB. Setelah pengundian, berikutnya peserta bersiap mengikuti Tes Tertulis yang dilaksanakan di gedung Prambanan pukul 19.00 – 21.00 WIB dengan rincian tes objektif 60 soal dan tes uraian 5 soal yang diawasi langsung oleh panitia.
Pada sesi presentasi, Husnil Kirom, M.Pd. menyajikan best practice dengan judul Pelibatan Stakeholders Pendidikan Melalui Pengembangan Civic Community untuk Menumbuhkan Budaya Patuh Siswa. Hasil penelitian tersebut bertujuan memberikan pemahaman dan penguatan tentang pengamalan nilai-nilai Pancasila dan kesadaran berkonstitusi siswa, baik di sekolah maupun di masyarakat. Peningkatan kedisiplinan dan kepedulian siswa sebagai literasi budaya dan literasi kewarganegaraan melalui pengembangan civic community menjadi fokus best practice tersebut. Dalam pelaksanaan penelitian juga melibatkan para pihak (stakeholders) terutama di bidang hukum dan kesehatan. Di bidang hukum atau penegakan aturan sekolah dan peraturan umum di masyarakat melibatkan Kepolisian Resort Ogan Ilir, yakni Satuan Bimbingan Masyarakat melalui Program Upaya Binmas Konseling Sekolah (Ubisela) dipadukan dengan Komunitas Penegak Keteraturan (Kompak) dan UPTD Puskesmas Payakabung melalui Program Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) dipadukan dengan Komunitas Sapu Jagat Bersih (Sagasih). Selain itu, ditampilkan upaya sekolah bersama stakeholders pendidikan dalam pembinaan siswa di sekolah dan di masyarakat. Husnil Kirom, M.Pd. meyakinkan dewan juri bahwa pembelajaran PPKn tidak semata dilakukan oleh guru di kelas, tetapi perlu kolaborasi dengan instansi terkait utamanya penegak hukum dan medis disesuaikan dengan tema yang diangkat MK untuk AK IX Tahun 2019 kali ini. Tentu program, media, dan lainnya yang diperlukan sudah disiapkan sebagai amunisinya. Sementara pada sesi tanya jawab, beliau tampil maksimal dapat menjawab semua pertanyaan dewan juri yang notabenenya berlatar profesor.
Sampailah pada malam Puncak Anugerah Konstitusi IX Tahun 2019 yang dilaksanakan hari Jum’at/15 November 2019 mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan selesai. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua MK pertama, Ketua MK keempat, Ketua MK sekarang, Wakil Ketua MK, Para Hakim Konstitusi, Menteri Agama, Dirjen GTK Kemdikbud, Ketua BPK RI, Para Pejabat, Pimpinan dan Jurnalis Media Massa, serta seluruh peserta Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Guru PPKn Berprestasi Tahun 2019 se-Indonesia. Acara ditutup secara resmi oleh Ketua MK Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Sebelum pemenang diumumkan, terlebih dahulu ditetapkan 3 Besar Finalis masing-masing jenjang. Khusus jenjang SMP/MTs yang masuk nominasi 3 Besar adalah Husnil Kirom, M.Pd. (Sumsel), Nurwidati, S.Pd. (DIY), dan Nengsri Rohima, M.Pd. (Jabar). Sesi terakhir adalah menjawab pertanyaan kunci dari Juri Kehormatan, yakni Prof. Dr. Jimly Assidiqqie, S.H., M.H. (Ketua MK Periode Pertama), Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. (Ketua MK Periode Keempat), Para Wakil Ketua MK dan Hakim Konstitusi (Periode Sekarang), dan Guru Besar Ketatanegaraan. Keputusan dewan juri menetapkan pemenang untuk jenjang SMP/MTs adalah Husnil Kirom, S,Pd., M.Pd. dari SMP Negeri 1 Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Beliau berhak menerima sertifikat, piala bergengsi, dan uang pembinaan sebesar Rp.25.000.000. Saat diwawancarai awak media, beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, Kepolisian Resort Ogan Ilir melalui Kasat Binmas Polres Ogan Ilir, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir melalui Kepala UPTD Puskesmas Payakabung, Kepala Sekolah dan civitas SMP Negeri 1 Indralaya Utara, dan semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam ajang ini. Semoga keberhasilan ini membawa manfaat bagi siswa, sekolah, pihak terkait. Sekaligus mendapat perhatian dan apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap beliau dan pendidikan. Diakhiri hiburan yang dimeriahkan Wali Band bagi guru PPKn Berprestasi se-Indonesia.

PROFIL PENULIS:
Nama           : Husnil Kirom, S.Pd., M.Pd.
TTL               : Riang Bandung, 16 Mei 1984
Agama          : Islam
Pendidikan : S1 PPKn FKIP Unsri (Cumlaude)
                       S2 Teknologi Pendidikan PPs Unsri (Cumlaude)
Pekerjaan    : ASN Guru
Status          : Menikah (1 Istri dan 2 Anak)
Alamat          : Jl. Ki Anwar Mangku Lrg. Sriraya 7 No. 89 RT 42 RW 15
                       Kelurahan Plaju Ulu Palembang Sumatera Selatan
Prestasi        : Juara 1 Guru PPKn Berprestasi Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019
Pelatihan     : 1. Perlindungan Profesi Bagi Guru Dikdas Tahap 3 Kemdikbud Tahun 2019
                       2. Workshop Perlombaan Inovasi Pembelajaran (Inobel) Kemdikbud Tahun 2019
                       3. Seminar Nasional Guru Pendidikan Dasar Berprestasi Kemdikbud Tahun 2019
4. Diklat Penguatan Wawasan Kebangsaan P4TKPKnIPS Kemdikbud Tahun 2019
5. Bimtek Penulisan Karya Tulis Ilmiah dan Jurnal P4TKPKnIPS Kemdikbud Tahun 2018

Redaksi.www.dutasumsel.com

Kekerasan Terhadap Anak : Korban Cenderung Menjadi Pelaku

Artikel terkait,-- Kasus kekerasan bisa diibaratkan seperti fenomena gunung es, tampak kecil di permukaan namun, ternyata sangat luas di dasarnya. Artinya, kasus kekerasan yang tercatat masih sedikit, sedangkan yang belum tercatat jauh lebih banyak karena sebenarnya banyak yang telah menjadi korban kekerasan. Hal ini dikarenakan belum banyak yang berani untuk melaporkan kasusnya, terutama para wanita yang cenderung lebih banyak menjadi korban kekerasan dibandingkan laki-laki sebab takut akan munculnya diskriminasi terhadap dirinya di masyarakat.

Di Sumatera Selatan, kekerasan yang banyak terjadi ialah terhadap anak. Jenis kekerasan terhadap anak yang paling sering dilakukan adalah bullying dan kekerasan dalam rumah tangga. Anak sering kali menjadi korban pada kekerasan dalam rumah tangga yaitu dengan menjadi pelampiasan orang tua dengan melakukan kekerasan fisik terhadap anak seperti pemukulan. Bahkan belum lama ini, pada tahun 2018, angka kekerasan anak di Sumsel masuk ke dalam urutan 10 provinsi terbesar di Indonesia yaitu sebanyak 309 kasus. Pada tahun 2019, di kota Palembang, sejauh ini yang diketahui, sudah terdapat 38 kasus kekerasan terhadap anak. Kota Palembang sendiri dari tahun lalu merupakan yang paling banyak ditemukan kasusnya.

Dampak kekerasan yang timbul yaitu dapat berupa dampak fisik seperti memar, luka-luka dan dampak psikologis seperti trauma, sering gelisah, gangguan kecemasan, ketakutan yang berlebihan, tidak percaya diri, lebih sering menyendiri dan menarik diri dari lingkungan sosial serta cenderung melakukan percobaan bunuh diri hingga benar – benar bunuh diri. Dampak psikologis ini tentunya lebih bahaya dibandingkan dampak fisik karena biasanya akan membekas sampai seumur hidup dan tidak meninggalkan bekas yang nyata seperti dampak fisik.

Pemicu terjadinya kekerasan yang paling utama adalah adanya riwayat kekerasan di masa lalu. Pelaku kekerasan biasanya merupakan orang yang pernah melihat dan/atau mengalami kekerasan sewaktu kecil. Hal ini berhubungan dengan dampak psikologisnya. Dampak psikologis pada kasus kekerasan terhadap anak efeknya lebih berbahaya dibandingkan kekerasan yang lain. Anak – anak cenderung lebih berpotensi untuk mengadopsi perilaku kekerasan yang ia terima dan mempraktikkannya pada orang lain, seperti teman sebayanya. Dampak lain yang tak kalah serius ialah dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan emosionalnya. Anak nantinya akan lebih cenderung mencari perhatian dan pelampiasan di luar rumah, dan biasanya akan terus ia adopsi sampai ia beranjak dewasa bahkan sampai memiliki keluarga sendiri. Jika sudah berkeluarga, hal yang dikhawatirkan adalah ia akan melampiaskan kemarahan akibat kekerasan di masa lalu kepada anggota keluarganya yaitu istri/ suami dan anak - anaknya. Jika dibiarkan terus dan tidak ada upaya yang dilakukan untuk mengatasinya, ini akan menjadi seperti sebuah siklus yang tidak akan pernah ada habisnya kecuali, korban atau pelaku kekerasan melakukan terapi dan bimbingan konseling dokter dan psikiater untuk mengatasi dampak kekerasan di masa lalu.

Kekerasan terhadap anak menurut Undang  Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan dengan cara melawan hukum.

Bentuk kekerasan terhadap anak dapat dikategorikan yaitu sebagai berikut,
Kekerasan fisik adalah kekerasan yang melibatkan kontak fisik baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti tindakan pemukulan, penganiayaan, penyerangan, perusakan barang korban.

Kekerasan ekonomi verbal atau psikologi adalah kekerasan yang melibatkan kata-kata dan biasanya menyerang psikologi korban, seperti mengancam, memaki, menghina, mencela dsb.
- Kekerasan seksual adalah kekerasan yang melibatkan kontak seksual atau perkataan yang berbau seksual baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti pelecehan seksual, perkataan-perkataan porno, pornografi, dan sebagainya.
-
Pengabaian dan perampasan hak adalah segala bentuk kelalaian yang melanggar hak seseorang, seperti tidak memenuhi gizi dan pendidikan anak.
- Kekonomi adalah kekerasan yang melibatkan perekonomian, seperti menyuruh paksa anak di bawah umur bekerja,dan sebagainya.

Oleh:
Tria Septiana Dewi
Fakultas Kesehatan Masyarakat
Universitas Sriwijaya.
Redaksi.www.dutasumsel.com

Penyakit Gondok Adalah Pembengkakan Kelenjar Tiroid

Artikel.Duta Kita, -- Sudah Konsumsi Garam Tapi Gondokan?   
Penyakit gondok adalah kodisi dimana terjadinya pembengkakan kelenjar tiroid yang ditandai dengan munculnya benjolan disekitar leher tepat dibagian leher bagian depan. Kelenjar tiorid adalah organ dengan bentuk seperti kupu-kupu yang terletak di leher bagian depan tepat dibawah jakun, kelenjar ini memliki fungsi sebagai penghasil hormon tiroid yang memliki peranan penting dalam berbagai proses kimia dalam tubuh.
   
Ketika dalam kondisi normal, fungsi dari kelenjar tiroid ini tidak akan disadari oleh tubuh kita. Tetapi pada saat kelenjar tiroid mengalami pembengkakan maka tubuh kita baru merasakan akan keberadaannya. Karena ketika kelenjar tiroid mengalami pembengkakan maka akan membentuk benjolan pada leher yang akan bergerak naik turun ketika menelan, sehingga dapat mengganggu tenggorokan.
   
Ukuran dari pembengkakan ini bervariasi tergantung pada tingkat keparahan, ada yang kecil dan ada yang besar. Pada kasus yang lebih parah selain adanya benjolan, orang yang terkena penyakit gondok bisa mengalami batuk-batuk, leher terasa tercekik, suara menjadi serak, susah untuk menelan, dan kesulitan bernapas. Berdasarkan tekstur benjolan yang muncul penyakit gondok memiliki 2 jenis yakni gondok difusi dan nodul. Gondok difunsi terasa mulus saat disentuh sementara gondok nodul benjolannya terasa tidak rata dan bergumpal saat disentuh karena jumlah benjolan lebih dari satu atau terdapat cairan pada benjolan.
Lalu apa benar gondok disebabkan karena kekurangan konsumsi garam?
   
Hal ini salah satu kesenjangan yang ada dimasyarakat, banyak masyarakat yang beranggapan bahwa gondok disebabkan karena kurangnya konsumsi garam. Apakah benar begitu? Menurut Basuki Budiman dan Iman Sumarno (2016), konsumsi garam beriodium memiliki hubungan dengan kejadian gondok  pada remaja berusia 15-17 tahun. Dengan adanya pernyataan tersebut dapat kita ketahui bahwa penyebab utama dari gondok adalah kurangnya konsumsi iodium. Pada kasus lain rendahnya iodium pada garam juga disebkan pada saat proses memasak biasanya garam dimasukkan pada saat proses pemasakan sehingga menyebabkan iodium pada garam menguap.
 
Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang mengkonsumsi garam krosok/curai, maupun garam bata. Dimana garam tersebut memiliki kandungan iodium yang sangat rendah, sehingga masih banyak masyarakat yang sudah mengkonsumsi garam yang cukup tetapi masih saja mengidap penyakit gondok.

Dengan begitu untuk mencegah terjadinya penyakit gondok, maka kita harus lebih teliti dalam memilih bahan makanan terutama pemilihan garam sebagai bahan masakan dan sebaiknya saat proses memasak, masukkan garam setelah masakannya sudah matang atau pada saat ingin disajikan.

Penulis :
Noviana  (Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Sriwijaya)
Redaksi.www.dutasumsel.com

Hebatnya 4 Ayat Ini Jika Diamalkan Akan Hancurkan Ilmu Sihir di Tubuh Badan Kita

Dutasumsel.com. INDRALAYA, -- Jika rasa badan tak selesa dan sakit2 ataupun terkena sihir bolehlah amalkan 4 ayat hebat ini..inshaallah akan hancurkan sihir dalam badan

Sihir menjadi salah satu perbuatan perbuatan yang tidak disukai oleh Allah SWT. Hal ini kerana ketika seseorang menggunakan ilmu sihir untuk mencelakakan orang lain maka disaat itu ia telah mendekatkan diri kepada syaitan.

Jika seseorang terkena ilmu sihir, maka orang itu akan mengalami kesakitan, masalah berpanjangan, atau bahkan boleh membawa kepada kematian. Maka orang di sekitarnya akan berusaha untuk mengeluarkan sihir tersebut melalui cara ruqyah.

Ruqyah biasanya dilakukan dengan membaca ayat-ayat di dalam Al-Qur’an. Agar ruqyah tersebut mujarab maka kita harus membaca ayat untuk menghancurkan ilmu sihir.Oleh itu, ayat apakah yang harus dibaca tersebut? Berikut maklumat selanjutnya.

Al Baqarah Ayat 102

Ayat pertama yang dapat digunakan untuk menghancurkan sihir terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 102. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babilon yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cubaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.”

Al A’raaf Ayat 117-122

Surah selanjutnya yang dapat menghancurkan ilmu sihir yakni QS. Al-A’raaf ayat 117-122. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan Kami wahyukan kepada Musa: “Lemparkanlah tongkatmu!”. Maka sekonyong-konyong tongkat itu menelan apa yang mereka tipu dayakan. Kerana itu nyatalah yang benar dan batallah yang selalu mereka kerjakan. Maka mereka kalah di tempat itu dan jadilah mereka orang-orang yang hina. Dan ahli-ahli sihir itu serta merta meniarapkan diri dengan bersujud. Mereka berkata: “Kami beriman kepada Tuhan semesta alam, (yaitu) Tuhan Musa dan Harun”.”

Di dalam ayat tersebut, Allah SWT memberitahukan bahwa Dia telah mewahyukan kepada hamba dan Rasul-Nya, Musa as. dalam situasi yang sangat genting. Yakni situasi untuk membedakan yang haq dan yang bathil. Kemudian Allah memerintahkan kepada Musa agar melemparkan tongkat yang ada di tangan kanannya.

Fa idzaa Hiya talqafu (“Maka sekonyong-konyong tongkat itu menelan.”) Maksudnya memakan. Maa ya’fikuun (“Apa yang mereka tipu dayakan.”) Yaitu, apa yang telah mereka lemparkan dan apa yang mereka buat seakan-akan nyata, padahal sebenarnya adalah bathil.

Ibnu ‘Abbas berkata: “Lalu tongkat Musa itu tidaklah melewati tali-tali dan tongkat-tongkat mereka itu melainkan ditelannya. Akhirnya para ahli sihir itu mengetahui bahwa hal itu merupakan sesuatu yang datang dari langit dan bukan sihir. Maka mereka pun meniarapkan diri dengan bersujud seraya mengatakan: aamannaa bi rabbil ‘aalamiina rabbi muusaa wa Haaruuna (“Kami beriman kepada Tuhan semesta alam. Yaitu Tuhan Musa dan Harun.”)

Muhammad bin Ishaq berkata: “Tongkat Musa itu mengejar tali-tali dan tongkat-tongkat mereka satu persatu sehingga apa yang mereka lemparkan itu tidak terlihat lagi di lapangan. Setelah itu, Musa as. mengambil kembali tongkatnya seperti sediakala. Dan para ahli sihir itu pun bersujud seraya berkata, “Kami beriman kepada Rabb semesta alam, yaitu Rabb Musa dan Harun. Seandainya ia adalah seorang tukang sihir, nescaya ia tidak dapat mengalahkan kami.

Yunus Ayat 81-82:

Ayat terakhir yang juga dapat digunakan untuk menghancurkan sihir ialah QS. Yunus ayat 81-82. Allah SWT berfirman:

“Maka setelah mereka lemparkan, Musa berkata: “Apa yang kamu lakukan itu, itulah yang sihir, sesungguhnya Allah akan menampakkan ketidak benarannya” Sesungguhnya Allah tidak akan membiarkan terus berlangsungnya pekerjaan orang-yang membuat kerusakan.Dan Allah akan mengokohkan yang benar dengan ketetapan-Nya, walaupun orang-orang yang berbuat dosa tidak menyukai(nya)”

Thaha ayat 69

Surah terakhir yaitu QS. Thaha ayat 69, Allah Ta’ala berfirman: “Dan lemparkanlah apa yang ada ditangan kananmu, nescaya ia akan menelan apa yang mereka perbuat. “Sesungguhnya apa yang mereka perbuat itu adalah tipu daya tukang sihir (belaka). Dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana saja ia datang.”

Jika orang-orang yang terkena sihir ataupun gangguan jin kemudian dibacakan ayat-ayat di atas, maka mereka akan merasakan tanda-tanda khusus. Di antaranya iaitu akan ada rasa yang menjalar di tubuh, bergetar atau kesemutan dari ujung badan/persendian. Ada pula yang merasakan sakit kepala yang hebat serta sesak nafas.

Demikianlah informasi mengenai ayat-ayat yang boleh dibacakan ketika seseorang terkena sihir dari orang-orang yang mengerjakan kebatilan. Semoga boleh menjadi sumber rujukan bagi kita untuk menolong orang lain yang terkena sihir. Wallahualam. Semoga bermanfaat.Sila sebarkan.

Penulis Artikel adalah HM. Afriyadi.Lc