Polres Ogan Ilir sudah menerapkan sistem E-Tilang, bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Dalam penerapan E-Tilang, pengendara yang melanggar membayar denda melalui transfer rekening ATM Briva BRI dengan terlebih dahulu menghubungi petugas tilang tidak secara manual dan hadir langsung Ke Pengadilan Negri Kayu Agung Dengan begitu denda tilang langsung ditransfer ke negara.
“Prosesnya menjadi lebih ringkas, sehingga pelanggar tak perlu lagi menunggu lama,” jelas Kasat Lantas Polres OI, AKP. Desy Ariyanti,SH,MH.
Adapun operasi Zebra Musi akan berlangsung hingga tanggal 5 november mendatang. Sasaran operasi adalah kelengkapan surat berkendara, penggunaan helm, sabuk pengamanan, hingga penertiban kendaraan tidak sesuai standar. Tujuan operasi yakni untuk menekan angka pelanggaran dan fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas.
Pewarta : Tim Red







0 Post a Comment:
Posting Komentar