Serta Pengangkatan kepala desa pengganti antar waktu ini sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor: 478/Kep/DPMD/2019
yang mana Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Sungai Rotan Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir dengan keterangan; Ridho Wahyudi,S.Pd sebagai Kepala Desa Pengganti Antar Waktu dengan masa jabatan sampai habis sisa masa jabatan kepala desa periode 2016-2022.
Bupati Ogan Ilir, HM.Ilyas Panji Alam SE.SH.MM dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pejabat lama yang telah mengemban tugas selama ini. Serta buat pejabat baru diharapkan dapat langsung menyesuaikan dengan jabatan baru.
"Jangan sampai jabatan yang sangat besar ini di salah gunakan, jabatan ini merupakan amanah yang harus diemban dan ada tanggungjawab yang besar di dalamnya," pesan bupati.
"Jangan sampai jabatan yang sangat besar ini di salah gunakan, jabatan ini merupakan amanah yang harus diemban dan ada tanggungjawab yang besar di dalamnya," pesan bupati.
Pewarta : Red










0 Post a Comment:
Posting Komentar