
Kepada Awak Media menjelaskan" Dalam kurun waktu 5 hari Jajaran Reserse Narkoba berhasil mengungkap lima kasus Narkotika jenis Ganja Shabu, Pil Ekstasi ( Inek) dan 6 tersangka Yulius Ferdiansyah bin M. Sun, Irsan Heribin bin Tanrahisman,Edwar Kenedy bi Nursam dan Mahendra Saputra bin Agu Salim, Fahrorozaals Lota bin Tommy Rohi.
Dengan barang bukti satu unit timbangan digital, ganja seberat 639, 9 gram , Shabu 39, 92 gram, Ekstasi sebanyak 7,5 butir atau 3,49 gram mereka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 2 atau pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
4 pengedar dan dua orang pengguna diantara enam tersangka ada dua pemain lama yakni Edwar Kenedy dan Lota, dengan adanya penangkapan ini kita sama dengan menyelamatkan 6000 pengguna Narkoba, " ujar Kapolres.
Laporan : Novita/Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com







0 Post a Comment:
Posting Komentar