Irjen Pol. Firli mengatakan, Ketiga tersangka ini adalah merupakan panitia dari kegiatan Diksar Menwa yang berlangsung di Desa Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. Dimana kejadian yang terjadi pada Kamis (17/10) yang lalu menewaskan korban Muhammad Akbar (19).
Penetapan ketiga tersangka ini didapat dari hasil olah TKP dan dari keterangan para saksi saksi serta hasil visum dan pemeriksaan korban. Dari hasil pemeriksaan visum et repertum korban terdapat bekas bekas kekerasan dengan benda tumpul yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Adapun penyebab kematian korban karna adanya kekerasan dengan benda tumpul sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Nah kalau kita melihat dari kekerasan yang dilakukan dengan benda tumpul berarti ada yang melakukan kekerasan."tegas Kapolda".

Lanjutnya menjelaskan, walaupun sudah kita tetapkan tiga tersangka, kasus ini masih akan kita dalami dan kita kembangkan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah lagi seiring dengan perkembangan kasus tersebut.
Ketiga tersangka ini sudah dilakukan penyidikan dan kemungkinan masih ada tersangka lain, ini masih dilakukan pendalaman karena hasil pemeriksaan saksi saksi maupun Olah TKP kemungkinan ada keterlibatan tersangka lainnya.
Siapapun yang melakukan kekerasan secara bersama-sama merupakan tindakan pidana, apalagi sampai menyebabkan hilangnya nyawa orang.
Ancaman dan hukuman kita jerat dengan Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia."ungkapnya",
Pewarta : Tim Red
0 Post a Comment:
Posting Komentar