Informasi yang dihimpun, BN beraksi tidak sendirian, dibantu R rekannya yang kini masih buron. Keduanya melakukan tindak kriminal itu pada Jumat (22/2/2019) yang lalu, dimana rantai tersebut berada di dalam pabrik gula ini. Pasca diketahui adanya pencurian, pihak satpam PTPN langsung melaporkan hal ini ke pos polisi terdekat.
“Adanya informasi di lapangan tentang pelaku pencurian rantai besi ask conveyor milik PTPN VII Cinta Manis. Kamis Kemarin pelaku berhasil ditangkap, dan dalam penangkapan tersebut juga ditemukan sajam di tubuh tersangka,” jelas Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad melalui Kapolsek Tanjung Batu AKP. Masri.
Terangnya, selain itu juga diamankan satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna orange tanpa nomor polisi yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.
“Tersangka ditahan di Mapolsek Tanjung Batu, dikenakan Pasal 363 pencurian dengan pemberatan,” sumber dari kabag humas polres ogan ilir Akp.Zainalsyah.
Pewarta : Sanditya
Redaksi : Dutasumsel







0 Post a Comment:
Posting Komentar