NEWS

Slider

Mudahkan Layanan Kesehatan, Pemkab Lahat Bangun RS Pratama Type D


LAHAT, DS - Pemerintah Kabupaten Lahat mulai menggelar peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Pratama type D yang ditempatkan di Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat. Rumah Sakit ini kelak diyakini akan memudahkan layanan kesehatan di 7 Kecamatan di Wilayah tersebut seperti Kecamatan Tanjung Tebat, Kecamatan Pagun, Kecamatan Mulak Ulu, Kecamatan Mulak Sebingkai, Kecamatan Kota Agung, Kecamatan Gumay Ulu dan Kecamatan Pulau Pinang.

Kemudahan akses kesehatan bagi masyarakat sekitar juga merupakan program kerja Bupati dan Wakil Bupati Lahat.

Meski bertahap, Pembangunan RS Pratama type D ini kelak terdiri dari ruangan rawat inap, parkir ada ruang poliklinik dengan kantor, dbelakang ruang UGD, Laboratorium, Radiologi, rawat inap ibu dan anak 6 tempat tidur. Untuk rawat inap laki laki ada 6 tempat tidur serta  ruang rawat inap wanita ada 6 tempat tidur.


"Rumah Sakit Pratama ini sebagai penyangga dari Rumah Sakit Umum Daerah Lahat, pelayanan kesehatan bisa lebih baik dimasa yang akan datang. Sehingga masyarakat yang ada di kecamatan ini tidak perlu lagi datang ke Rumah Sakit Umum Daerah Lahat untuk berobat, karena sudah ada Rumah Sakit Pratama" Ujar Bupati Lahat Cik Ujang di sela-sela acara peletakan batu pertama.

Selain itu, Cik Ujang juga tidak lupa berharap doa dan dukungan dari masyarakat Lahat agar pembangunan Rumah sakit Pratama tersebut bisa berjalan dengan lancar.

"Masyarakat Kabupaten Lahat yang saya hormati dan banggakan. Mohon doa kita semua, mulai tahun ini akan dibangun Rumah Sakit Pratama di wilayah ini. Semoga bisa berjalan lancar dan sesuai harapan kita semua" harapnya.

H. Nursudin selaku Tokoh masyarakat Desa Tanjung Raya berharap  berkat dibangun RS tipe D ini kiranya mampu mendongkrak  taraf perekonomian disekitar Rumah Sakit. Dikatakan, mengingat gedungnya yang berada di jalan lintas bukan tidak mungkin kedepannya dapat mengkerut tenaga kerja lokal. Kemudian pintanya, RS Pratama yang pertama di Lahat ini hendaknya juga didukung oleh keamanan yang baik.

Pantauan Duta Sumsel di lapangan, Peresmian Rumah Sakit Pratama  Tipe D  juga dihadiri Fitrizal ST selaku Ketua DPRD Lahat, Wakapolres Kompol Jossy,  Kasat Narkoba AKP Zulfikar, Kajari Fithra, Dandim 0405 Letkol Syawab Al Amien, Perwakil Polsek Mulak Ulu dan kota Agung, Danramil Kota Agung Kapten  CBA Ndaru, Danramil Pulau Pinang Kapten Inf  Mulyadi, JIMMY MARULI,S.H., M.H, Kadis PU PR Mirza, Kadis Perkim Limra, Kadis DPMD Darul Efendi, Rudi Darma Kadis Kominfo, Kasat Pol PP damkar Fauzan Khaoiri Denim AP. MM Camat Tanjung Tebat Ariapulun SE, Camat Mulak Ulu Elsye S,STP. MM, Camat Pulau Pinang drs Herlambang MM, Camat Pagun Marles, Camat Kota Agung Marsi Camat Gumay Ulu, Kupt Puskesmas Tanjung Tebat Martina,S- Kep, Kapus Kota Agung Ratna, Kapus Gumay Ulu Mery, Kapus Pagun, Kapus Mulak Ulu Tarmidi, Tomas, Toga Kecamatan Tanjung Tebat , Para Kades, Ketua Forum 5 Kecamatan serta undangan lainnya.

Sistem Pertahanan manajemen PMI PALI Lemah, seorang TKS yang anggota biasa di PMI PALI Gelapkan Dana hingga 67 juta


PALI, DS - Nama PMI kabupaten PALI tidak di ragukan lagi di mata publik dan masyarakat Pali di berbagai kegiatan yang di laksanakan oleh PMI dari pertama kali terbentuknya PMI kabupaten PALI.


Namun sangat di sayangkan yang terjadi di PMI kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan yang Ahir Ahir ini telah di rusak citra dan nama baiknya oleh oknum anggota PMI itu sendiri.27/08/21.

Di dalam PMI kabupaten PALI di duga telah terjadi penggelapan Dana oleh oknum anggota PMI Pali inisial EK sebesar 67 juta dan kini pelaku sudah di tahan di Polres Pali.

Menurut Narasumber media ini yang enggan di sebut namanya mengatakan, oknum anggota PMI tersebut sudah menjadi tersangka dan sudah di tahan di Polres PALI, 
Ini suatu hal yang sangat memalukan di tubuh organisme kemanusiaan yang mana PMI adalah organisasi resmi Negara Republik Indonesia,'ungkapnya.


Sekertaris PMI Hengki mengatakan kurang tau perihal ini namun membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah anggota PMI, namun yang bersangkutan bukan dari kalangan PNS namun dari kalangan TKS tenaga suka rela kabupaten PALI,' ungkpanya kepada awak media melalui WhatsApp pribadinya.

Adapun anggota PMI yang lainnya membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah anggota PMI.

Ahamad Gani selaku Wakil Ketua PMI PALI saat di konfirmasi membenarkan perihal ini dan mengatakan kalau bisa jagan dindo kasian,cuma memalukan kalau kita aplot,lalu mengatakan waktu wartawan media ini ingin mengirim link beritanya iya menjawab melaui WhatsApp pribadinya, Nah ngapo mak itu dindo, sudah dibilang jagan diberitakan dengan alasan Karena ketua PMI itu ibu Bupati adindo, kurang etis saja rasanya, tidak ada niat lain.

Kemudian wartawan media ini minta no ketua PMI dan No bendahara PMI, namun tidak di balasnya kembali.

Perihal ini membuat banyak pertanyaan menurut narasumber media ini yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan yang pertama seorang TKS tenaga suka rela bisa menggelapkan dana hingga puluhan juta rupiah, yang kedua Hengki selaku sekretaris PMI mengatakan kurang tau perihal ini, padahal jabatan Sekretaris itu adalah jabatan penting dan punya wewenang namun mengatakan kurang tau perihal ini kan aneh, ketiga wakil ketua PMI A. Gani mengatakan kepada awak media agar tidak menerbitkan berita ini dengan alasan memalukan dan tidak etis karena ketua PMI adalah ibu Bulati PALI

Perihal ini jadi pertanyaan kok berita kebenaran seolah tidak boleh diterbitkan, yang ke empat adalah apakah seorang TKS dan juga anggota biasa di tubuh PMI punya wewenang mengeluarkan dana sebesar itu..?
Apakah mungkin petinggi PMI tidak tau,lalu bagaimana dengan bendahara yang punya wewenang mutlak mengeluarkan dana terkait setiap kegiatan PMI, dan juga di setiap pengeluaran pasti ada dokumen dan tanda tangan petinggi dan bendahara PMI, lalu apakah mungkin yang jadi tersangka hanya seorang TKS yang hanya anggota biasa bagaimana yang punya wewenang mutlak dan yang punya wewenang mengeluarkan keuangan di tubuh PMI, apakah tidak ada sangsi dari keteledoran dan kesalahan terkait permasalahan ini, semogah pihak polres Pali dapat menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya,' tutupnya.

Namun sangat disayangkan sampai berita ini diterbitkan wartawan media ini belum bisa mendapatkan keterangan dari Sapar selaku bendahara PMI karena belum dapat terhubung disebabkan sampai saat ini belum mendapatkan nomor kontaknya.

Kapolres AKBP PALI Rizal Agus Triadi. SIK, membenarkan perihal ini dan mengatakan, betul bang ybs sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di polres atas kasus penggelapan dana PMI utk keperluan pribadi

Untuk saat ini murni penggelapan yang dilakukan tsk dan bendahara punya kewenangan utk mengeluarkan dana yg dipakai utk giat PMI

Dari pihak Polsek talang ubi membenarkan perihal ini Kapolsek Talang Ubi Kompol Alfian Nasution SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Arzuan SH mengatakan,ya sudah di tahan tinggal tahap kedua saja di kejaksaan Tersangkanya sudah Kita titipkan di polres Pali kejadian ini sekitar dua bulan yang lalu,' ungkapnya.

Leo Ketua Kadin PALI Kembali di Periksa Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan


PALI, DS - LEO APRIANSYAH SIMA TUPANG Ketua Kamar Dagang(KADIN) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah terpidana kasus penggelapan mobil yang di tangani Polsek gandus dan telah di vonis 2 tahun dan menjalani hukuman di lapas sekayu,24-08-2020.


Namun belum selesai menjalani hukuman kini sudah di periksa dengan kasus lain lagi yang kini sudah di tetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Sumsel atas kasus penipuan proyek fiktip di Kabupaten Muba dan Kabupaten 4 Lawang.

Di dalam surat panggilan untuk saudara Leo Senin tanggal 16 Agustus 2021 untuk hadir menemui penyidik KOMPOL SUHARNO SH,M. SI no hp 08218069992 di ruang unit II Dit Reskrimum Polda Sumsel jalan Sudirman Km. 4,5 Palembang, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2019 di Bank Sumsel Babel Bandara Mas dan Bank Mandiri simpang Kuto Palembang yang diduga dilakukan oleh LEO APRIANSYAH SIMA TUPANG, dkk sebagai dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Dasar panggilan dengan Nomor Surat SP-GII/2246/VII/2021/Dit. Reskrimum
1).Pasal 7 ayat (1) huruf G, pasal 11, pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) pasal 113 KUHP;
2).Undang undang Nomor : 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
3).Peraturan Kapolri Nomor : 06 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana;
4). Laporan Polisi dari sentra Kepolisian terpadu (SPKT) Polda Sumsel Nomor : LPB /1044/XII/SPKT tanggal 20 Desember 2019 atas nama pelapor/korban RANDI CARANDO;
5).Surat perintah penyidikan Nomor : SP.DIK/263/X/2020/Reskrimum tanggal 09 Oktober 2020;

Menurut Narasumber Berita ini yang selaku ayah korban RANDI CARANDO mengatakan
Laporan tersebut agar menjadi efek jera bagi ybs (tersangka) agar tdk menyalahgunakan tugas dan tanggung jawab sebagai ketua Kamar Dagang Kabupaten PALI dan menjadi perhatian khusus terhadap sepak terjang pelaku yang selama ini sering menjual nama kepala daerah/pejabat terkait untuk memperkaya diri sendiri, kepada pihak kepolisian dlm hal ini Penyidik Polda SS, sy mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan profesional dlm penyidikan dan berharaf pelaksanaan penyidikan agar berjalan sesuai kontruksinya tanpa adanya interpensi dari pihak lain. Kami juga menghimbau Penyidik dapat mengungkap orang2 yg terlibat dlm tindak penipuan tsb krn ybs melakukan tidak pidana bersama sama kroni dan rekan2nya dpt diungkap dan dilakukan secara transparan,'ungkapnya.

Modus penipuannya adalah proyek fiktif ;
1.Hotmix di kab. Muba Nilai proyeknya 7, 5 M
2.Normalisasi di Kab. 4 Lawang nilai proyeknyo 50 M 
Sedangkan kerugian yg diderita pelapor sebesar 4,8 M,' tambahnya.

Ybs ini pura2 punya proyek di 2 Kab diatas ...ybs menyatakan proyek punya ybs (PT. CIA) setelah di konfirm olh penyidik dg instansi terkait di 2 kab tsb menyatakan bahwa proyek tersebut punya punya ybs(Leo/ PT. CIA = Cahaya Intan Abadi). Hal inilah menyebakan pelapor merasa terbuai dan tertipu serta diiming imingi oleh ybs  karna 2 proyek tersebut diakui punya PT CIA milik ybs, PT. Cia itu lah punya ybs dan digunakan olh ybs utk melakukan tindak penipuan,' ujarnya.

Tidak ada itikad baik dari ybs, dana yg dikucurkan dengan ybs di konsumtif utuk bayar utang pribadi dan bayar cicilan kredit mobil yg direntalkan,' tutup Iwan selaku ayah Korban.

Ponpes Sabilul Hidayat, Joko Santoso Bersama Kades Karya Maju Serahkan Bantuan


MUBA, DS - Pondok Pesantren 'Sabilul Hidayat Wali Songo, yang terletak di Jln. Desa Karya Maju menuju ke Desa Sumber Agung kecamatan keluang kab.Muba ini, kasat mata jauh dari kesan mewah dan megah. Masih banyak pembangunan pembangun diponpes tersebut yang terbengkalai karena minimnya dana.


Hal ini tentu memerlukan sentuhan serta uluran tangan dari para dermawan dan hartawan yang mau membagikan sedikit harta mereka untuk melanjutkan pembangunan diponpes Tersebut, salah satunya  pembangunan Masjidnya.


Melihat kondisi seperti, Salah seorang tokoh masyarakat desa Karya Maju.a1, yaitu Bpk Joko Santoso, yang sering dipanggil dengan Sapa'an 'Bos Joko', tergerak hatinya untuk sedikit memberikan bantuan untuk Ponpes Sabilul Hidayat Tersebut.


Kamis (19/8/2021), didampingi kades karya maju, Yas Budaya.SH, Bos Joko secara simbolis menyerahkan bantuan berupa Material bangunan dan Sembako kepada Pengasuh Ponpes Sabilul Hidayat, Kyai As'ad Hadibroto sebagai bentuk kepeduliannya terhadap ponpes tersebut.


"Kalau bukan kita, siapa lagi, kalau tidak sekarang kapan lagi, Selagi masih bisa berbuat, meskipun sedikit, Mari kita berbagi untuk tabungan kita kelak. "Ucap Joko.


"Mari, para dermawan, sisihkan sedikit harta kita untuk pembangunan Ponpes ini, kemajuan Ponpes ini tentunya kemajuan buat Desa kita juga. Jangan takut berbagi, insya Allah kita tidak akan Rugi dengan bersedekah, karena Allah akan menggantikan Rizki kita lebih besar lagi. "Ajaknya.


Yas Budaya.SH selaku Kepala Desa Karya maju.a1, sangat berterima kasih Atas apa yang dilakukan Joko Santoso Tersebut.


"Saya Harap, ini bisa menjadi contoh dan motivasi bagi para Dermawan dermawan yang lain, khususnya yang ada di Desa karya maju ini. Semoga mereka terketuk hatinya untuk bisa sedikit berbagi Rizki demi pembangun Pospes Sabilul Hidayat ini. "Tutur Yas budaya.



Sementara itu, Kyai As'ad Hadi Broto, selaku pengasuh ponpes Sabilul Hidayat juga mengucapkan terimakasih kepada Bpk Joko Santoso dan Kades Karya Maju atas kepeduliannya terhadap pembangunan Ponpes Sabilul Hidayat Tersebut.


"Semoga Apa yang sudah bpk berikan ini menjadi berkah bagi kami pengurus Ponpes ini dan para Santri disini, dan kebaikan bapak mendapat imbalan dari Allah SWT, serta menjadi ladang Amal buat bapak dan keluarga. "Ucap Kyai As'ad.


"insya Allah Ponpes ini bisa melahirkan Santriwan, santriwati yang Cerdas, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta menjadi manusia yang beragama, bertaqwa kepada Allah SWT, Nusa bangsa dan kepada orang tua. "Tungkasnya.


ikut menyaksikan dalam penyerahan bantuan tersebut, Kapospol karya maju Aipda. Fanza Sallan, Ketua BPD. Junaidi dan ketua RT Setempat. Tutupnya,

**(Ariyansyah)




MUBA, DS - Pondok Pesantren 'Sabilul Hidayat Wali Songo, yang terletak di Jln. Desa Karya Maju menuju ke Desa Sumber Agung kecamatan keluang kab.Muba ini, kasat mata jauh dari kesan mewah dan megah. Masih banyak pembangunan pembangun diponpes tersebut yang terbengkalai karena minimnya dana.

Hal ini tentu memerlukan sentuhan serta uluran tangan dari para dermawan dan hartawan yang mau membagikan sedikit harta mereka untuk melanjutkan pembangunan diponpes Tersebut, salah satunya  pembangunan Masjidnya.

Melihat kondisi seperti, Salah seorang tokoh masyarakat desa Karya Maju.a1, yaitu Bpk Joko Santoso, yang sering dipanggil dengan Sapa'an 'Bos Joko', tergerak hatinya untuk sedikit memberikan bantuan untuk Ponpes Sabilul Hidayat Tersebut.

Kamis (19/8/2021), didampingi kades karya maju, Yas Budaya.SH, Bos Joko secara simbolis menyerahkan bantuan berupa Material bangunan dan Sembako kepada Pengasuh Ponpes Sabilul Hidayat, Kyai As'ad Hadibroto sebagai bentuk kepeduliannya terhadap ponpes tersebut.

"Kalau bukan kita, siapa lagi, kalau tidak sekarang kapan lagi, Selagi masih bisa berbuat, meskipun sedikit, Mari kita berbagi untuk tabungan kita kelak. "Ucap Joko.

"Mari, para dermawan, sisihkan sedikit harta kita untuk pembangunan Ponpes ini, kemajuan Ponpes ini tentunya kemajuan buat Desa kita juga. Jangan takut berbagi, insya Allah kita tidak akan Rugi dengan bersedekah, karena Allah akan menggantikan Rizki kita lebih besar lagi. "Ajaknya.

Yas Budaya.SH selaku Kepala Desa Karya maju.a1, sangat berterima kasih Atas apa yang dilakukan Joko Santoso Tersebut.

"Saya Harap, ini bisa menjadi contoh dan motivasi bagi para Dermawan dermawan yang lain, khususnya yang ada di Desa karya maju ini. Semoga mereka terketuk hatinya untuk bisa sedikit berbagi Rizki demi pembangun Pospes Sabilul Hidayat ini. "Tutur Yas budaya.

Sementara itu, Kyai As'ad Hadi Broto, selaku pengasuh ponpes Sabilul Hidayat juga mengucapkan terimakasih kepada Bpk Joko Santoso dan Kades Karya Maju atas kepeduliannya terhadap pembangunan Ponpes Sabilul Hidayat Tersebut.

"Semoga Apa yang sudah bpk berikan ini menjadi berkah bagi kami pengurus Ponpes ini dan para Santri disini, dan kebaikan bapak mendapat imbalan dari Allah SWT, serta menjadi ladang Amal buat bapak dan keluarga. "Ucap Kyai As'ad.

"insya Allah Ponpes ini bisa melahirkan Santriwan, santriwati yang Cerdas, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta menjadi manusia yang beragama, bertaqwa kepada Allah SWT, Nusa bangsa dan kepada orang tua. "Tungkasnya.

ikut menyaksikan dalam penyerahan bantuan tersebut, Kapospol karya maju Aipda. Fanza Sallan, Ketua BPD. Junaidi dan ketua RT Setempat. Tutupnya,
**(Ariyansyah)

Baru Jabat Kapolres Muba, Akbp Alamsyah Pelupessy.SH.Sik.Msi Sudah Menebar Kebaikan


MUBA, DS - Tak menunggu lama usai menjabat Kapolres Muba, Akbp.Alamsyah Pelupessy,SH.SIK, MSi, langsung menyambangi polsek jajaran polres musi banyuasin, diantaranya Polsek keluang, Sungai lilin dan tungkal jaya, Kamis (19/8/21).


Dalam kegiatan sambang tersebut, Kapolres Muba Akbp.Alamsyah Pelupessy,SH.,SIK, MSi, yang didampingi para pejabat utama Polres muba melakukan pengecekan kesiapsiagaan personel dalam bertugas dan mengecek gedung serta ruangan Polsek sekaligus untuk memberikan motivasi kepada seluruh personel Polsek.



Dalam kunjungannya Alamsyah yang sebelumnya menjabat sebagai kapolres Oki ini menyampaikan beberapa hal terkait masalah kesiapsiagaan dan kewaspadaan personel dalam bertugas terlebih dimassa pandemi saat sekarang ini.

Dari pantauan awak media, alamsyah mengatakan, tetap jalin sinergitas dengan semua unsur di Kecamatan dan jalin koordinasi dengan toga, tomas dan toda, serta optimalkan kegiatan himbauan protokol kesehatan kepada masyarakat agar bisa menekan penyebaran virus Covid-19, aktifkan dan tingkatkan patroli jam rawan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas.

dihadapan personil Alamsyah mengatakan, Kita harus lebih meningkatkan kinerja, baik itu personil polres hingga polsek jajaran dan menjaga marwah institusi kepolisian di Masyarakat, agar dapat mengimbangi situasi dan kondisi saat ini,

dan yang terpenting instruksi saya yang pertama bagi seluruh personil polres muba khususnya yang muslim “ jika kalian mendengar suara azan, tinggalkan sejenak pekerjaan mu untuk mengerjakan sholat, bagai mana anda akan mengerjakan perintah manusia jika panggilan dari yang maha kuasa saja anda abaikan” dan jadikan pekerjaan kita ini sebagai lahan ibadah bagi kita, kata Akbp.Alamsyah.

“Utamakan keselamatan saat melaksanakan tugas di lapangan, dan dalam pelaksanaan tugas senantiasa dilandasi keikhlasan serta dedikasi tinggi demi terwujudnya polri yang Presisi. Selain itu, selalu menjaga kesehatan pribadi maupun keluarga,” ujarnya.


Sebagai wujud kepedulian Kapolres Muba Akbp. Alamsyah Pelupessy,SH.,SIK, MSi, memberikankan bantuan bansos kepada masyarakat yang terdapak pandemi Covid-19,  semoga dengan sedikt yang kita lakukan ini dapat membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan dan kita harus selalu menebarkan kebaikan kepada siapapun juga. "tutupnya.     **

Jun Manurung CS Ragukan Integritas Tim Investigasi KONI Sumsel


PRABUMULIH - Kubu Arafik Zamhari sangat menyayangkan peryataan dari tim mediasi dan investigasi KONI Sumsel terkait musorkot KONI Kota Prabumulih. Kubu Arafik menuding kalau tim yang diturunkan oleh Koni Sumsel dalam menangani kasus kisruhnya pemilihan Ketua KONI Kota Prabumulih tidak independen. 


"Tim Investigasi menyatakan kalo pemilihan KONI Kota Prabumulih sudah sesuai aturan. Yang kita pertanyakan telah sesuai aturan yang mana?. Justru faktanya dilapangan semua aturan dilanggar kok Tim Investigasi KONI Sumsel menyebut telah sesuai aturan. Ini Logikanya dimana? " tegas Sekretaris FHI Kota Prabumulih, Junifer Manurung SH kepada wartawan, kemarin. 


Sebab kata dia, peraturan perundang-undangan jelas dengan tegas melarang pejabat publik dan pejabat struktural menjadi ketua KONI. Kemudian lanjutnya, larangan itu juga termaktub dalam peraturan pemerintah serta edaran mendagri serta KPK. Belum lagi kata dia, tim penjaringan dan penyaringan (TPP) sudah membuat persyaratan yang salah satunya larangan pejabat publik dan struktural untuk maju mencalonkan diri sebagai Ketua KONI Prabumulih. 


"Saya pikir perlu digarisbawahi bahwa Tim Penjaringan dan Penyaringan Ketua Koni Prabumulih telah melampirkan persyaratan Larangan Pejabat publik dan Struktural untuk maju sebagai calon ketua. Tapi kenyataannya aturan itu diabaikan dan tidak dipatuhi. Jadi kalau mereka bicara sudah sesuai aturan, aturan yang mana. Ini kan pembodohan Publik namanya? tegas Jun Manurung.

 

Senada disampaikan dari perwakilan Siwo PWI, Harsono kalau Musorkot KONI kota Prabumulih cacat hukum dan dipaksakan. "Musorkot yang dilaksanakan kamarin benar-benar cacat hukum," tegasnya. 


Dikatakan cacat hukum kata dia, pertama yang diputuskan dalam musorkot menjadi ketua Koni tidak mendaftar sebagai calon. "Sebagaimana disebutkan tim investigasi ada surat kuasa, seharusnya nama Beny Rizal yang didaftarkan. Tapi kenyataannya tidak ada nama yang bersangkutan," bebernya. 


Belum lagi sistem verifikasi yang dilakukan  TPP yang terkesan ada keberpihakan. "Kalau TPP bekerja secara profesional, harusnya Beny Rizal yang notabenenya pejabat struktural tidak lolos dalam pencalonan. Tapi kenyataannya TPP masih meloloskan. Di Musorkot hal tersebut menjadi perdebatan namun Pimpinan sidang tidak pernah menggubris sehingga Musyawarah berakhir kisruh" tukasnya. 


Menurut Icun begitu ia akrab disapa, banyak lagi pelanggaran yang dilakukan pihak TPP maupun pihak yang dimenangkan. "Kita sudah kantongi semua, bahkan ada indikasi pidana akan kita laporkan ke Polda Sumsel," kata Icun didampingi sejumlah cabor pendukung Arafik.


Begitu, pihak nya tetap berharap agar Ketua Umum KONI Sumsel bisa berlaku adil dengan tidak mengesahkan hasil musorkot KONI Kota Prabumulih. "Kami sudah komunikasi ke KONI Pusat dan juga sudah menyampaikan laporan, memang ada beberapa daerah yang ketua KONI dijabat pejabat publik dan pejabat struktural. Tapi didaerah tersebut tidak ada calon lain yang maju. Kalo di Prabumulih inikan jelas ada calon yang secara dukungan memenuhi persyaratan," bebernya. 

Bahkan ia menantang kalau pihak sana bisa menunjukkan  ada aturan yang membolehkan, maka pihaknya akan menerima.

Di Duga Merapi Barat Ada Eksplorasi Operasi Urugkan Tanah Tanpa Izin Resmi


LAHAT, DS- Bagi Masyarakat Propinsi Sumatera Selatan Khususnya Masyarakat Kabupaten Lahat yang memiliki usaha pertambangan Exsplorasi tanah Urug agar dapat beroprasi harus terlebih dahulu memiliki izin dari Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi Sumatera Selatan .


Namun apa yang dikerjakan dan dilaksanakan oleh Masyarakat dua desa yaitu Desa gunung Agung dan Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat diduga tidak Mengantongi izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Produksi Tanah Urug .



Padahal Desa Gunung Agung Kecamata n Merapi Barat Kabupaten Lahat tepatnya jalan stock file PT.BAU dan Desa Suka Cinta Kec Merapi Barat Kab Lahat tepatnya di atas Jln MTS suka cinta memiliki usaha Eksplorasi Operasi Tanah Urug  yang akan dikirim ke Desa Payo Kecamatan Merapi Barat Kabupaten  Lahat untuk pekerjaan pembuatan Rel Kereta Api yang akan dipergunakan oleh PT.Dizamatra yang diduga tanah urukan yang berasal dari Desa Suka Cinta dan Desa Gunung Agung Kecamatan Merapi Barat tersebut tidak memiliki izin resmi dan tanpa ada membayar pajak ke Pemerintah Daerah melalui Dispenda Lahat.

Sumarno Camat Merapi Barat Ketika di Konfirmasi Via WA 19/8 Apakah mengetahui dan ada laporan dari Pemerintah desa baik desa Gunung Agung maupun Desa Suka Cinta terkait adanya pekerjaan Urukan Tanah yang berasal desa masing masing untuk kepentingan pembuatan Rel Kereta Api yang akan dipergunakan pihak Perusahaan PT.Dizamatra

Jawab Sumarno camat merapi barat Merapi Pengurukan tanah sepengetahuan kami belum sampai ke camat Selama saya menjabat nanti akan saya tanyakan ke Kades yang lebih tau masalahnya.

Disamping itu juga Sumarno camat 
merapi barat secara tegas dan  jelas menghimbau kepada masyarakat yang mengerjakan Urukan Tanah untuk kepentingan Perusahaan Tambang Batubara guna pembuatan Rel Kereta Api untuk segera mengurus ijin, Kalau memang belum Ado ijin


Agus Salman Kepala Dinas DLH melalui DLH Edy Suroso kabid Pengawasan Pengendalian Dampak Lingkungan ketuka Di hubungi Via Telp 19/8 apakah mengetahui dan ada laporan dari Masyarakat yang mengerjakan maupun dari  Pemerintah desa baik desa Gunung Agung maupun Desa Suka Cinta terkait adanya pekerjaan Urukan Tanah yang berasal desa masing masing untuk kepentingan pembuatan Rel Kereta Api yang akan dipergunakan pihak Perusahaan PT.Dizamatra sesuai bidang dan wewenang sebagai Kabid Pengawasan Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Lahat Edy menjawab maaf pak saya lagi di Kota Pagaralam sedang Upacara kalau mau konfirmasi langsung aja ke Kepala Dinas pungkasnya.

Tak cukup sampai disitu Awak media kembali mengkonfirmasi ke Suberanudin Kepala Dinas Dispenda Lahat melalui Ibni Kabid Pajak Daerah dan Retrebusi terkait Adanya pekerjaan Urukan Tanah yang dilakukan masyarakat Desa Gunung Agung maupun Masyarakat Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat Untuk Kepentingan Perusahaan Tambang Batubara apakah sudah membayar pajak untuk Inkam PAD Pemerintah Daerah 

Ibni Kabid Pajak Dispenda Menjawab sampai detik ini kami belum mengetahui adanya pekerjaan Urukan Tanah yang dikerjakan Masyarakat untuk Pembuatan Rel Kereta Api bagi Perusahaan Tambang Batubara PT.Dizamatra .jadi mereka sama sekali belum ada membayar pajak yang seharusnya pekerjaan urukan tanah itu ada pajaknya .(Novita /Idham)

Bupati DRA Serahkan Hasil Donasi Pegawai Muba untuk Warga Terdampak COVID-19 dan Palestina


Muba_ DS. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dikomandoi Bupati Dr H Alex Noerdin Lic Econ menyerahkan bantuan Muba peduli untuk masyarakat Muba terdampak COVID-19 dan bantuan kemanusiaan untuk Palestina dengan total sebesar Rp 1,2 Milyar, di Halaman Kantor Bupati Muba, Rabu (18/8/2021).


Bantuan ini diserahkan langsung Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ secara simbolis kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Muba, Ikatan Wartawan Online (IWO) Muba, Komunitas Jurnalis Muba (KJM), pedagang di Bundaran Sekayu, pekerja seni, serta penyandang disabilitas 1 orang sebesar Rp 10 juta atas nama Muhammad Dina Lubis.


Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan bantuan sebesar 1,2 Milyar tersebut merupakan hasil donasi dari ASN dan pegawai honorer di lingkungan Pemkab Muba untuk masyarakat Muba yang terdampak COVID-19 sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya, donasi untuk warga Muba untuk Palestina yang diperuntukkan untuk fasilitas sarana prasarana rumah sakit dan mobil ambulance dalam bentuk dana sebesar Rp 750 juta.


Dodi berharap agar bantuan yang diserahkan dapat bermanfaat dan meringankan beban masyarakat Palestina dan masyarakat Muba di masa pandemi COVID-19.


"Pemkab Muba tidak akan tinggal diam dengan kondisi saat ini, kami akan terus berupaya melakukan berbagai langkah untuk menekan dampak ekonomi pada masyarakat. Dan saya yakin, niat tulus kita ini merupakan wujud dari rasa kepedulian kita terhadap lingkungan sosial yang membutuhkan,"ungkapnya.


Kabag Kesra Setda Muba H Opi Palopi merinci bantuan masyarakat Muba terkumpul sebesar 1,2 Milyar yang salurkan untuk masyarakat Muba terdampak COVID-19 sebesar 500 juta dengan rincian yang telah disalurkan dalam bantuan beras kepada pedagang kecil, pekerja seni, jurnalis yang tergabung pada organisasi PWI, IWO, KJM, Mitra Desa serta wartawan yang bertugas di Kabupaten Musi Banyuasin dan bantuan uang tunai untuk disabilitas sebesar 10 juta rupiah 


" Nanti juga akan diserahkan bantuan tahap kedua kepada guru-guru ngaji, marbot masjid, juga pedagang pasar. Serta tahap ketiga untuk tukang ojek, tukang becak dan pegawai rumah makan serta masyarakat Muba lainnya yang terdampak COVID-19" jelasnya


Lanjut Opi "Sedangkan 750 Juta disalurkan donasi untuk Palestina yang akan digunakan untuk pembelian ambulance dan sarana prasarana rumah sakit", rincinya.


Sementara itu, Bendahara Komite Nasional untuk rakyat Palestina (KNRP) Sumatera Selatan Siswoyo menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kepada Pemkab dan masyarakat kabupaten Muba.


Dirinya menjelaskan, Sejak awal ada kunjungan dari walikota Gaza gayung bersambut dari Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin berkomitmen untuk membantu pembangunan sarana prasarana, sanitasi dan penerangan. Terus dilanjutkan Bupati Muba dengan konser amal sehingga terkumpul dana sebesar dan Rp 1 Milyar.


"Ini bantuan ke tiga dari Muba, atas Komitmen besar dari Bupati Dodi Reza, Kami dari KNRP Sumatera Selatan dan mewakili masyarakat Palestina menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih. Mudah-mudahan semakin banyak yang bergerak untuk kepedulian terhadap rakyat Palestina sehingga cepat terbebasnya dari penjajah Israel,"pungkasnya.


Senada, Mahmud Salah satu Pedagang Bundaran mengucapkan terima kasih atas kepedulian Bupati dan jajaran Pemkab Muba terhadap pedagang.


Dimasa pandemi COVID-19 ini, menurutnya bantuan tersebut sangat membantu dirinya dan pedagang lainnya, mengingat begitu sulitnya mencari nafkah di masa covid 19 khususnya di masa PPKM.


"Terima kasih Pak Bupati Dodi Reza atas bantuannya. Kami berharap semoga PPKM ini segera dilonggarkan sehingga dirinya dan pedagang lainnya bisa berdagang seperti dahulu kala,"pungkasnya.

**(Ariyansyah)

Pengadilan Agama Sekayu Digugat 50 Orang Advokat Muba


Muba_ DS. Seluruh Advokat Muba bersatu dan sepakat menamai dirinya dengan Asosiasi Advokat Muba (AAM). Hari ini, Rabu (18/8/2021) telah resmi menggugat Pengadilan Agama Sekayu atas Surat yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Sekayu.


Bahwa Surat edaran Nomor W6-A7/1206/HK.05/Vlll/2021 tanggal 5 Agustus 2021 yg diterbitkan Pengadilan Agama tersebut berbicara perihaL "Peningkatan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas dan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19".

 

Menurut Para Advokat Muba Ada ketiga poin dari surat edaran tersebut yang menyakiti Para Advokat, yang pertama : mengenai kalimat menindaklanjuti dari laporan masyarakat tentang adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yang kedua : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan kliennya di dalam area Pengadilan Agama Sekayu. 


" Yang ketiga : bagi Advokat/Pengacara tidak diperkenankan membuka kantor hukum disekitar area Pengadilan Agama Sekayu diberikan batasan jarak paling dekat 500 meter dari gedung Pengadilan Agama Sekayu. Dari ketiga poin diatas, tujuan utama surat tersebut di tujukan kepada Advokat (Pengacara) Muba," ungkap Ketua AAM Indafikri SH, Rabu (18/8/2021) usai mendaftarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Sekayu.


Ketua Pengadilan Agama Sekayu telah menuduh Advokat (Pengacara) Muba mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan tidak ada satupun aturan/Undang-Undang yang melarang advokat bertransaksi dengan kliennya dimanapun-kapanpun. Serta tidak ada Larangan didalam UU bagi Advokat untuk beracara/berkantor dimanapun diseluruh wilayah republik indonesia. Hal-hal tersebutlah yang sangat menyakiti perasaan para Advokat Muba.


" Jika Pengadilan Agama Sekayu ingin meningkatkan Kualitas Pembangunan dan Pengelolahan Zona Integritas, silahkan fokus saja ke internal mereka dan tidak membuat kegaduhan seperti saat ini. Bahwa jika Pengadilan Agama Sekayu ingin melakukan Peningkatan Kualitas Pelayanan di Masa Pandemi COVID-19. Maka inilah jawabannya. Bahwa kami melalui gugatan kami menuntut ganti kerugian sejumlah 3 Miliar Rupiah dimana apabila dikabulkan, akan kami serahkan seluruhnya secara terbuka ke Satgas COVID-19 kabupaten Muba," tuntasnya.

**(Ariyansyah)

Ketat Prokes SD-SMP di Muba Mulai Uji Coba PTM 23 Agustus


Muba_DS. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin memulai uji coba pembelajaran tatap muka pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama pada tanggal 23 Agustus 2021 mendatang.



Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan Rapat Penentuan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Satuan Pendidikan SD dan SMP dalam Kabupaten Muba, yang dipimpin Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi bersama Satgas COVID-19 Kabupaten Muba, Perangkat Daerah Terkait, dan para camat yang mengikuti secara virtual, di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Muba, Rabu (18/8/2021).




"Kita sepakat semua kecamatan tanggal 23 Agustus ini akan mulai uji coba PTM, untuk TK akan dilaksanakan satu bulan kedepannya setelah evaluasi PTM SD dan SMP," ujar Sekda.




Dikatakannya PTM terbatas dapat dijalankan jika guru pada sekolah tersebut minimal 80% sudah divaksin, serta sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan terpenuhi.




"Terkait hasil ini jangan ada tawar menawar. Kalau belum 80% di vaksin, di tunda dulu," kata Apriyadi.




Lanjut Sekda hal ini adalah Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri No 32 tahun 2021 terkait pembagian level dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19, dan di Muba masuk level III kemudian dari 17 Kabupaten kota di Provinsi Sumatera Selatan Muba masuk zona orange.




"Terkait hal ini kita lakukan pelonggaran sedikit demi sedikit , disamping pelonggaran kita harus tetap saling menjaga. Kita masih belum membolehkan resepsi pernikahan, karena hasil analisa dari Satgas COVID-19 Kabupaten bahwa penyumbang terbesar positif di Muba ini banyak dari cluster resepsi pernikahan. Untuk itu mohon maaf untuk yang ini belum kita bolehkah, akad nikah boleh tapi terbatas," tandasnya.




Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba Musni Wijaya diwakili Kabid Pembinaan SMP Nazarul Hasan dalam paparannya mengatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19, kebijakan pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan secara terbatas pada semua zona, namun tetap mempertimbangkan peta risiko penyebaran COVID-19 dan senantiasa berkoordinasi dengan satuan tugas COVID-19 di daerah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. Dan dilaksanakan paling banyak dua kali seminggu 2 jam sehari dan 50% dari jumlah peserta didik.




"Alasan mendasar penyelenggaraan KBM tatap muka adalah semakin lama pembelajaran tatap muka tidak dilaksanakan maka semakin besar dapat negatif yang terjadi pada anak seperti ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang, tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga, serta meningkatnya angka pernikahan dini," tuturnya.




Lebih lanjut ia menyampaikan, sekolah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas berdasarkan rekomendasi Camat setelah berkoordinasi dengan korwil Dikbud dan Gugus Tugas COVID-19 di kecamatan masing-masing dan mendapat persetujuan Bupati.




"Jika ada guru atau tenaga pendidik atau peserta didik yang terpapar COVID-19 maka camat dapat menutup sekolah tersebut sementara waktu dan segera melaporkan kepada Bupati Muba dengan tembusan disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba pada kesempatan pertama," imbuhnya.




Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas Kesehatan Muba Dr Azmi Dariusmansyah diwakili Kabid Kesehatan Masyarakat Maryadi mengungkapkan Kondisi Perkembangan COVID-19 Muba pada Dashboard KPCPEN dari data per tanggal 15 Agustus 2021 berada pada zona orange (resiko sedang) dan Asesment situasi COVID-19 per tanggal 16 Agustus 2021 berada di tingkat III.




"Data kita, masih pada zona orange. Total kasus COVID-19 yang masih dalam perawatan berjumlah 172 orang, ada pelandaian. Hasil analisa kita peningkatan kasus positif memang dari kerumunan atau persedekahan," kata Maryadi.




Camat Lawang Wetan Candra SKM secara virtual melaporkan sampai hari ini, tinggal 2 (dua) sekolah yang belum 80% tenaga pendidikan dan kependidikan belum divaksin, namun sarana dan prasarana Prokes sudah siap.




"Dan kami sudah melakukan survei pada awal rencana pertama pelaksanaan PTM ini, semua Satgas COVID-19 kecamatan turun survei di sekolah, terkait persetujuan orang tua semua setuju, intinya Kecamatan Lawang Wetan siap PTM," ucapnya.




Sementara Kasdim 0401 Muba Mayor Inf M Daud bersama Jajaran Polres Muba siap mendukung rencana pembelajaran tatap muka di Kabupaten Muba.




"Semoga rencana kita ini bisa terlaksana dengan baik," pungkasnya.


**(Ariyansyah)