NEWS

Slider

Kembalikan Berkas Fomulir Calon Bupati Pali, Ini 9 Program Unggulan Asgianto, ST


PALI, DUTA SUMSEL - Asgianto,ST.  bersama Pengurus Partai Gerindra Kabupaten Pali dan  simpatisan mendatangi sejumlah kantor DPC Partai politik yang berada di kecamatan Talang Ubi, Senin, (13/05/24).


Kedatangan Politisi Muda Asal Kabupaten Pali kekantor DPC Partai Hanura , PDI, Golkar, PAN, Demokrat dengan Agenda mengembalikan berkas Fomulir Calon Bupati (CABUP), dan disambut langsung oleh pengurus dan anggota partai.


Dalam pernyataannya Asgianto ST, saat di wawancarai mengatakan, " terkait usulan dari partai Koalisi untuk dipali sendiri ada dua belas partai yang mempunyai kursi di DPRD dan tidak ada satupun partai yang mampu mengusung sendiri Calon nya, maka dari itu , kita mencoba berkomunikasi dengan partai  politik.


Terkait masalah siapa calon wakil bupati yang akan di gandengnya ia menjelaskan kan bahwa " sampai hari ini saya belum mempunyai calon untuk wakil dan saya tidak mau PHP terhadap orang lain, jadi wakil biarlah berjalan apa adanya kita lihat survei terakhir seperti apa, untuk kita sendiri kita insyaallah sudah aman ada tiket, muda-mudahan ada 11 kursi yang komunikasi intens dengan kita, balik lagi politik ini sangat dinamis semua kemungkinan masih bisa terjadi, maka dari itu kalau soal wakil saya belum ada memutuskan".


Ia juga menuturkan beberapa program khusus yang di usungnya, "untuk ini saya sangat detail  dan saya sudah  sampaikan visi misi saya untuk Pali Maju Menuju Indonesi Emas.


Ketika saya diberi mandat oleh masyarakat Pali program saya yang pertama mensukseskan program makan siang gratis, program kedua satu desa satu produk, ketiga program Pali bebas buta Alquran, dan ada 9 program unggulan saya untuk pekerja, petani, peternak, nelayan yang kita akan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yaitu program Pali bebas kerja bebas CEMAS, nantinya walaupun mereka buruh harian lepas kita caver, kita kasih asuransi,  jadi saat terjadi kecelakaan kerja mereka ada jaminan, jaminan kematian, jaminan hari tua ini yang paling penting.


Sembilan program unggulan ini sudah kita buat kajian baik secara akademis maupun kita kroscek langsung kelapangan apa yang menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat Pali, Ujarnya. (Jai).

KPU Ogan Ilir Siapkan Syarat Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada 2024


DUTASUMSEL, OGAN ILIR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir telah mengumumkan rencana penyelenggaraan kegiatan sosialisasi untuk pencalonan perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada calon perseorangan yang berminat untuk ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada 27 November mendatang.


Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, menegaskan bahwa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati akan segera dibuka. "Kami berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon, termasuk calon perseorangan, untuk ikut serta dalam kontestasi demokrasi ini," ujarnya.


Menurut Masjidah, proses pendaftaran bakal calon kontestan Pilkada akan segera dimulai, dengan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan selama lima hari mulai tanggal 8 hingga 12 Mei mendatang. Namun, ia juga menekankan bahwa calon perseorangan harus memenuhi syarat-syarat administrasi yang telah ditetapkan.


Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh calon perseorangan adalah minimal persebaran dukungan dari masyarakat. "Setiap pasangan calon perseorangan harus memperoleh dukungan minimal sebanyak 26.799 orang serta tersebar minimal di 9 Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir," ungkapnya.


Masjidah menjelaskan bahwa jumlah dukungan ini didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ogan Ilir yang mencapai 315.278 orang pada Pemilu terakhir. "Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," tambahnya.


Sementara itu, Komisioner KPU Ogan Ilir Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Roby Ardiansyah, mengklarifikasi bahwa persyaratan minimal dukungan ini diambil berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang. "Dengan mengambil 8,5 persen dari jumlah DPT, maka didapatlah jumlah minimal 26.799 orang yang harus dipenuhi calon perseorangan," terangnya.


Roby juga menegaskan bahwa KPU Ogan Ilir akan melakukan pendataan dan verifikasi data kependudukan pendukung tersebut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Hal ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dan keakuratan dukungan yang diberikan oleh masyarakat.


Dengan persiapan yang matang dan komitmen untuk menjaga integritas serta keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, KPU Ogan Ilir siap memfasilitasi seluruh proses pendaftaran calon perseorangan yang akan berpartisipasi dalam kontestasi demokrasi ini.

Pemasangan internet gratis Untuk Desa Terancam Batal" Bupati PALI Malu"


DUTASUMSEL.ID | PALI– Program internet gratis yang digagas pada Tahun 2023 untuk anggaran 2024 adalah salah satu program Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).


Anggaran yang di gelontorkan oleh Dinas Kominfo untuk internet gratis cukup Fantastis sebesar 5,8 Milyar, 03/05/24.


Untuk pemasangan internet gratis yang sudah dikerjakan sementara ini masih dalam kota Talang ubi sudah mencapai 50 % yang mana di prioritaskan untuk menunjang kinerja Pemerintah untuk Fasilitas OPD,Puskesmas, Sekolah sekolah yang dekat dengan kota dan kantor Kelurahan.


Sementara untuk distribusi pemasangan di kantor Desa Sungai Baung, Benakat Minyak dan Semangos belum bisa di pasang dikarenakan Towernya dari SMP 7 sudah di cek Labrangnya kendor itu harus di ganti dulu.


Terkhusus Desa desa di Kecamatan Talang Ubi mulai dari Simpang Tais, Talang Bulang sampai ke Desa Panta Dewa dan Desa lainnya di kecamatan Talang Ubi Insyaallah Bulan Mei ini.


Namun sangat di sayangkan Vendor yang mau untuk kerjasama pemasangan internet gratis ini cuma satu karena banyak yang mundur padahal sudah masuk penawaran di E-katalok, dikarenakan ada rasa ketakutan mau Inves cukup besar takut nantinya hanya di Kontrak hanya 1 Tahun.

padahal sudah masuk penawaran di E-katalok, ungkap Aan jultravolta St.M.Kom Kabid Tik Kominfo.


Menurut Aan jultravolta St.M.Kom Kabid Tik Kominfo menegaskan, adapun yang menjadi terkendala sehingga membuat lambatnya untuk menyelesaikan pekerjaan karena vendor terkendala masalah peralatan dan oerder barang, jadi hasil pekerjaan tidak bisa di pastikan.


Saat di tanya awak media, untuk target selesai di Tahun 2024 Aan Aan jultravolta St.M.Kom Kabid Tik Kominfo tidak dapat menjelaskan secara rinci, namun kami tetap optimis dapat terselesaikan seluruh Pali.


Menyikapi perihal ini selaku Pengamat pembangunan dan aktivis sosial Kabupaten PALI, Rosidi yang tergabung dalam Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) mengungkapkan ini adalah program Bupati PALI, jika tidak dapat di selesaikan di Tahun 2024 ini maka Ir. H.Heri Amalindo MM selaku Bupati Kabupaten PALI akan merasa Malu.


Jika mengamati dari apa yang di ungkapkan Aan jultravolta St.M.Kom Kabid Tik Kominfo maka pemasangan internet gratis untuk di Desa desa ini terancam batal atau tidak terselesaikan di Tahun ini.

PWI Ogan Ilir Mendukung Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Dalam Mewujudkan Supremasi Hukum

 


Ogan Ilir  Duta Sumsel– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir  mendukung terwujudnya Supremasi Hukum diwilayah Kabupaten Ogan Ilir, dimana hukum dapat menjadi alat negara dalam mewujudkan kebaikan dan kemajuan sebuah daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.

Hal ini dikatakan Ketua PWI Ogan Ilir Fredi Kurniawan saat menggelar audiensi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir dan diterima langsung oleh pimpinan lembaga Yudikatif tersebut, Selasa (30/4/2023).

Fredi Kurniawan menyampaikan terima kasih atas sambutan pihak Kejari Ogan Ilir yang begitu hangat menyambut kehadiran Pengurus PWI Ogan Ilir.

“Alhamdulillah, terima kasih atas sambutan Pak Kajari Ogan Ilir dan jajaran dalam rangkaian kegiatan audiensi kami hari ini,” ucap Fredi saat audiensi.

Dilanjutkannya, anggota PWI Ogan Ilir berjumlah 63 orang dan sebagian besar merupakan putra-putri asli daerah.


Fredi menyebut eksistensi Kejari Ogan Ilir terutama sejak kantor baru diresmikan pada Juli 2019 lalu, menjadi angin segar bagi penegakan hukum di Bumi Caram Seguguk.

“Maka kami PWI Ogan Ilir siap menjadi mitra dan mendukung Kejari dalam fungsi penegakan supremasi hukum,” tegas Fredi.

Masih kata Fredi, PWI menjunjung tinggi profesionalitas wartawan seperti diatur dalam Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dan untuk menjalin kerjasama yang baik, salah satunya diawali dengan kegiatan silaturahmi dan audiensi seperti ini.

“Bahwa selain kami memiliki tanggung jawab profesionalitas pekerjaan, kami memilik tanggung jawab sebagai putra putri daerah ini. Sehingga kebaikan dan kemajuan daerah ini menjadi tanggung jawab orang-orang PWI Ogan Ilir juga,” ucap Fredi.

Pada kesempatan ini, hadir juga Dewan Penasihat (Wanhat) HM. Syarifuddin Basrie, Gusti Muhammad Ali, Sardinan Delisep dan anggota PWI Ogan Ilir lainnya.

HM. Syarifuddin Basrie sebagai salah satu wartawan kawakan di Sumatera Selatan, mengajak Kejari Ogan Ilir tak ragu bermitra dengan media.

Menurut Syarifuddin, dengan adanya keterbukaan informasi publik maka akan menguntungkan bagi lembaga maupun instansi tersebut.

“Kemitraan itu perlu. Jadi, informasi program, kegiatan yang disosialisasikan ke publik dapat tersampaikan dengan baik ke masyarakat,” ucap Pak Haji, biasa beliau dipanggil.

Selaku Dewan Penasihat, Syarifuddin juga memastikan anggota PWI Ogan Ilir mencari berita akurat dan berimbang terutama perihal suatu perkara yang ditangani Kejari.

“Wartawan khususnya di PWI Ogan Ilir saya minta temui langsung narasumber untuk minta konfirmasi, jangan hanya lewat WhatsApp. Kami berharap Kejari Ogan Ilir menyambut baik hal tersebut,” ujarnya.


Pada kesempatan sama, Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Nur Surya didampingi Kasi Intelijen Gita Santika menyambut baik audiensi dengan PWI Ogan Ilir.

Nur Surya mengatakan, pihaknya terus berupaya mewujudkan Supremasi Hukum diwilayah “bumi caram seguguk” salah satunya dengan melakukan pendampingan terhadap pembangunan infrastruktur maupun non infrastruktur. Sehingga menurutnya pemerintah bisa lebih berhati-hati dalam melaksanakan program-tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Terus terang memang kita keterbatasan SDM di Kejari Ogan Ilir, maka dari itu perlu sinergitas dari semua lini termasuk PERS, kita menyambut baik dukungan dari PWI Ogan Ilir, semoga ini awal dari sinergitas kita kedepan. Kami tentunya membuka diri dalam memberikan dan menerima informasi dari rekan-rekan PWI Ogan Ilir” ucapnya

Ditambahkan Kajari Nur Surya, banyak informasi kegiatan Kejari yang perlu dipiblikasikan secara luas dan masif.

“Setiap kegiatan Kejari itu harus diketahui masyarakat luas, menandakan bahwa APH bekerja sesuai arahan Bapak Jaksa Agung, Bapak Kajati. Kami senang PWI Ogan Ilir berinisiatif membantu dalam kegiatan publikasi ke depannya,” tutup Nur Surya.

Antisipasi Kejahatan Jalanan Polsek Pemulutan Laksanakan Patroli Buat Pastikan Keamanan Warga


OGAN ILIR , Duta Sumsel – patroli rutin Untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat polsek pemulutan melaksanakan giat Patroli Beat di seputaran wilayah hukum nya mulai Simpang Tol Keramasan,Fly Over Nilakandi,Simpang 4 Pegayut Wilayah Hukum Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir.


Giat ini dilakukan secara rutin dan mobile agar bisa memberikan keamanan dan kenyamanan masyarakat patroli ini dilaksanakan hunting serta petugas juga diperintahkan untuk pengaturan lalu lintas jika diperlukan seputaran wilayah hukum polsek pemulutan.

Akp M Ginting,SH kapolsek pemulutan menjelaskan “patroli  ini rutin dilakukan dan sasaran utamanya mencegah terjadinya 3C ( curat , curas dan curanmor ) , penyalahgunaan Senjata api, kepemilikan senjata tajam, premanisme, narkoba dan miras baik di jalan lintas maupun di desa desa yang sudah kita petakan serta memantau juga jika ada titik api mengingat sekarang sudah memasuki musim kemarau “ ungkap kapolsek

Kapolsek menambahkan “mengingat wilayah polsek pemulutan ini berbatasan langsung dengan kota Palembang serta ada dua ruas jalan tol dan jalan lintas timur yang aktivitasnya sangat pada maka dari itu saya membagi tim patroli yang terdiri dari 4 orang untuk secara bergantian melakukan patroli memastikan agar masyarakat beraktivitas aman nyaman dan lancar “ tutupnya

Tim patroli hari ini dilaksanakan oleh tim crocodile ini dipimpin oleh Aipda Gusri S,Aipda Prana Citra,Bripka Chairil Arizon,Briptu Ario Bima dengan target tempat tempat rawan akan tindak kejahatan seperti Patroli Simpang Tol Palindra,Patroli Simpang Fly Over Nilakandi,Patroli Simpang Tol Keramasan Wilayah Hukum Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir.

Aipda Gusri menjelaskan  “pada hari ini Senin 29 April 2024 kami diberi arahan oleh pimpinan  agar melakukan patroli keliling dengan tujuan Agar masyarakat tetap merasa aman ,nyaman dalam melakukan kegiatan serta terciptanya situasi aman dan kondusif di wilayah hukum polsek pemulutan dan kami memastikan agar para pembeli dan pengguna jalan tetap merasa aman dan serta kami berharap tidak kecolongan dari bandit jalanan  “ ujar nya

Jelang Pilkada Serentak, Netralitas ASN PALI mulai Diragukan


DUTASUMSEL.ID | PALI - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, netralitas ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menjadi fokus utama. Netralitas ini bukan hanya kewajiban, melainkan pondasi integritas penyelenggaraan Pemilu.


Keterlibatan ASN dalam menegakkan netralitas menjadi kunci untuk memastikan proses Pemilu yang adil dan transparan. Mereka tidak hanya sebagai penyelenggara, tetapi juga pelayan publik yang harus memberikan pelayanan berkualitas tanpa preferensi atau intervensi.


Namun, baru-baru ini, terdapat dugaan keterlibatan politik praktis dari seorang ASN di Bumi Serepat Serasan menjelang Pilkada PALI tahun 2024.


Dugaan ini muncul dari isi pesan dalam grup WhatsApp Media 2024, di mana seorang ASN menginstruksikan untuk dilakukan peliputan terhadap salah satu Bakal Calon Bupati PALI yang akan mengambil formulir di beberapa partai.


"Pak Wabup hari ini mengambil formulir pencalonan Bupati di PAN pukul 13.00 WIB, PDIP pukul 14.00 WIB, dan PKB pukul 13.30 WIB. Terimakasih," tulis pesan dalam grup WhatsApp tersebut yang disampaikan oleh seorang kepala OPD lingkup Pemkab PALI, kemarin (24/4/2024).


Dikonfirmasi mengenai hal ini, kepala OPD tersebut mengakui bahwa pesan dalam grup WhatsApp tersebut benar.


Ia menjelaskan bahwa ada permintaan dari kepala perangkat daerah lain untuk diliput kegiatan Wakil Bupati PALI, Drs. H. Soemarjono, yang juga merupakan Bakal Calon Bupati PALI.


"Ini permintaan diliput, informasi melalui PLT. Kabag prokopim. Aku juga masih dinas luar, jadi aku sampaikan saja lewat grup," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (25/4/2024).


Ia menegaskan bahwa tindakannya tidak mungkin dilakukan atas inisiatif pribadi. "Aku tidak mungkin inisiatif, ada pimpinan yang lebih tinggi lagi. Aku juga menjaga kondusifitas," ungkapnya.


Aktivis sosial, Rosidi, yang tergabung dalam Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI), menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis menurut aturan. Apalagi jika terlihat seperti memberikan arahan.


"Jelas ASN tidak boleh terlibat dalam politik atau pilkada, harus netral," tegasnya.


Rosidi menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan peraturan terkait ASN, seperti Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94 tahun 2021.


"Perbuatan ASN yang membuat posting, komentar, berbagi, menyukai, bergabung ke dalam grup tim pemenangan kandidat calon presiden/wapres, gubernur/wagub, bupati/Wabup, dan walikota/wakil walikota termasuk pelanggaran disiplin. ASN yang melakukan hal tersebut bisa dikenai sanksi," jelas Rosidi.


Selain pelanggaran disiplin, ASN juga dianggap melanggar kode etik, seperti yang diatur dalam Pasal 11 huruf c PP 42/2004 tentang etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.


"Oknum ASN yang melanggar bisa menerima berbagai hukuman, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan pelaksana, atau pemberhentian sebagai PNS," paparnya.


Rosidi berharap ASN dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka dengan profesionalisme dan netralitas, terutama di tahun politik seperti sekarang. Mereka harus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Kabupaten PALI tanpa diskriminasi.


"Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada PALI dapat berlangsung aman, damai, berintegritas, bermartabat, jujur, dan adil," pungkasnya. (Red)

KADIN Kominfo PALI Diduga Kuat Terlibat Politik Praktis


DUTASUMSEL| PALI - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2024-2029, netralitas menjadi hal yang penting bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK.


Namun, disayangkan, terdapat dugaan kuat bahwa seorang Kepala Dinas Kominfo memberikan dukungan kepada salah satu bakal Calon Bupati Kabupaten PALI yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Bupati PALI, pada tanggal 24/04/24.


Khairiman, Kepala Dinas Kominfo, meminta bantuan kepada wartawan dalam grup media 2024 yang terdiri dari wartawan dan pihak dinas Kominfo Kabupaten Pali.


Pada hari Rabu, 24/04/2024, Khairiman memberikan instruksi kepada wartawan yang ada di grup tersebut untuk meliput kegiatan Wakil Bupati dalam pengambilan formulir pencalonan Bupati di PAN pada pukul 13:00 WIB, PDIP pada pukul 14:00 WIB, dan PKB pada pukul 13:30 WIB. 


Reaksi dari salah satu wartawan menyuarakan keheranannya atas keterlibatan pejabat dalam ranah politik. Meskipun demikian, Khairiman menegaskan bahwa partisipasi adalah pilihan, bukan perintah.


Narasumber MD menyatakan keprihatinannya terhadap tindakan Khairiman, yang seharusnya sebagai ASN menunjukkan netralitasnya.


Kepala Dinas Kominfo seharusnya tidak terlibat dalam politik praktis. Apalagi, instruksi yang diberikan oleh Khairiman menimbulkan kesan campur tangan.


Bupati PALI dan Sekda kabupaten PALI seharusnya memberikan teguran dan sanksi tegas terhadap perilaku yang tidak sesuai dengan netralitas ASN.


ASN harus memastikan bahwa pelayanan publik yang mereka berikan tetap berkualitas dan netral. Prinsip-prinsip netralitas, seperti bebas dari intervensi, tidak memihak, dan objektif, harus dijunjung tinggi.


ASN juga harus memiliki literasi digital yang cukup untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang mengarah ke arah politik.


Sanksi hukuman disiplin dan pidana telah diatur bagi ASN yang melanggar netralitasnya dalam Pemilu, seperti yang tercantum dalam Nomor 42 Tahun 2004 dan PP Nomor 94 Tahun 2021.


Mari jaga netralitas ASN agar dapat menjaga keadaban publik. Kemampuan untuk beradaptasi dan belajar akan membantu ASN dalam menjaga sikap netralitasnya, serta meningkatkan literasi digital untuk memilah informasi yang bersifat netral.

KPU Ogan Ilir Mulai Buka Rekrutmen PPK


INDRALAYA, DUTASUMSEL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir telah memulai tahapan penting dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan memasuki proses rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sebuah badan Ad hoc di bawah koordinasi KPU. 


Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah SHi, MH, dari Indralaya, mengumumkan bahwa tahapan penerimaan petugas PPK telah dimulai sejak Selasa, 23 April 2024.


"Kami kembali membuka rekrutmen untuk Petugas PPK dalam rangka persiapan Pilkada Oktober 2024 mendatang," ujar Masjidah pada Rabu, 24 April 2024.


Proses penerimaan petugas PPK ini dilakukan melalui sistem seleksi terbuka dan umum berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 476 Tahun 2024.


PKPU No 476 Tahun 2024 menetapkan jadwal penerimaan calon anggota PPK mulai dari 23 April hingga 27 April 2024 (tujuh hari). Namun, terdapat perpanjangan masa pendaftaran hingga 30 April sampai dengan 2 Mei 2024.


Selanjutnya, tahapan penelitian administrasi terhadap calon anggota PPK akan dilaksanakan mulai tanggal 24 April hingga 3 Mei 2024. Pengumuman hasil penelitian administrasi akan disampaikan pada 4 Mei hingga 5 Mei 2024, diikuti dengan seleksi ujian tertulis bagi calon anggota pada tanggal 6 Mei hingga 8 Mei 2024.


Masjidah juga menambahkan bahwa total anggota PPK yang direkrut mencapai 80 orang, dengan pembagian 5 orang anggota untuk setiap kecamatan yang berjumlah 16 kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir.

Disdikbud Ogan Ilir Dianugerahi Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman



OGAN ILIR, DutaSumsel - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir, mendapatkan penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia. 

Penghargaan yang diterima oleh Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir ini, terkait pelayanan publik. Dimana, Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir mendapatkan predikat terbaik.

Terhadap penghargaan ini, Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, mengucapkan terima kasih kepada pihak Ombudsman yang telah memberikan penghargaan. 

Sayadi menyebut, bahwa penghargaan yang diterima oleh Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir ini, tentunya berkat kerja keras dari semua pihak khususnya dari tim Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir. 

"Terimakasih untuk semuanya. Kepada Sekdin, para Kabid, Kasi, dan staf Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir," ucapnya, Senin, 19 Februari 2024.

Didapatkannya penghargaan ini, juga didukung oleh kinerja daripada seluruh satuan pendidikan PAUD, TK, SD, SMP, dan seluruh pihak yang sudah bekerja profesional. 

"Terlebih dalam melayani masyarakat yang membutuhkan pelayanan di dunia pendidikan, dengan sepenuh hati," katanya lagi. 

Sayadi juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, serta Sekretaris Daerah (Sekda), para asisten dan staf ahli Bupati, serta Kabag Organisasi. 

"Karena berkat dukungan pimpinan, Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir berhasil meraih penghargaan ini," lanjutnya. 

Sayadi menambahkan, bahwa dengan penghargaan ini akan dijadikan sebagai penyemangat kinerja Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, untuk bekerja ke depannya. 

"Kendati mendapatkan penghargaan di tahun ini, namun kita tidak ingin berpuas diri. Target kita harus lebih baik dari tahun ini untuk ke depannya," pungkasnya.

Disdigbud Ogan Ilir Akan Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Seragam Baru Sekolah


O
GAN ILIR, DutaSumsel - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir, akan mengeluarkan surat edaran terkait seragam baru sekolah. 


Menurut Kepala Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi, surat edaran tersebut akan ditujukan kepada sekolah-sekolah untuk diteruskan kepada orang tua. 

"Surat edaran itu akan kita tujukan kepada sekolah-sekolah, untuk selanjutnya disampaikan kepada para orang tua wali siswa," katanya, Jumat, 19 April 2024.

Adapun surat edaran yang akan dibuat oleh Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir, yaitu, untuk menjawab keresahan dari para orang tua terkait isu seragam sekolah baru. 

"Di dalam surat edaran itu kita mengimbau kepada para wali siswa, supaya tidak perlu khawatir tentang isu seragam baru sekolah," imbaunya. 

Dikarenakan, kata Sayadi, sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), terkait seragam baru sekolah. 

"Isu ini kan sudah menasional dan membuat resah para orang tua, untuk itu kami rasa perlu untuk mengeluarkan surat edaran imbauan supaya para orang tua tidak resah," paparnya. 

Surat edaran ini juga berisikan, supaya pihak sekolah tidak mengambil kebijakan apapun terkait seragam sekolah baru. Karena, sampai saat ini kementerian belum mengeluarkan informasi resmi apapun. 

"Kami akan buat surat edaran ke sekolah, agar sekolah jangan dulu ambil kebijakan terkait seragam untuk diteruskan ke orang tua atau wali siswa," sebutnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 50 tahun 2022, ada beberapa perubahan aturan seragam sekolah tahun 2024 ini. 

Salah satu aturan seragam sekolah yang wajib diterapkan di sekolah, yaitu, penggunaan pakaian khas sekolah serta pakaian adat.

Dua jenis perubahan seragam sekolah ini, tentu saja tidak memberatkan para orang tua wali siswa. Pasalnya, seragam sekolah ini diberlakukan melihat dari perekonomian para orang tua.

Kemendikbud Ristek juga memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Daerah, untuk pengambilan kebijakan terkait penerapan seragam sekolah tersebut.

Selain jenis seragam sekolah, perubahan lainnya terletak pada penggunaan seragam tersebut. Untuk seragam nasional digunakan pada hari Senin dan Kamis serta upacara bendera.

Khusus hari upacara bendera, siswa diwajibkan menggunakan seragam nasional, lengkap dengan atribut seperti topi pet dilengkapi logo Tut Wuri Handayani di bagian depan, dasi yang warna sesuai jenjang pendidikan.

Perubahan lain, siswa diwajibkan menggunakan seragam Pramuka yang kewenangan harinya ditentukan oleh sekolah.

Untuk jenis seragam Pramuka ini merujuk kepada model yang sudah ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Kemudian, terkait seragam khas sekolah ketentuannya merupakan kewenangan dari pihak sekolah masing-masing. 

Untuk jenis seragam ini, sekolah dilarang memaksakan orang tua atau wali siswa untuk membeli tanpa melihat kondisi ekonomi.

Dan perubahan terakhir adalah pakaian adat yang dimasukkan dalam aturan seragam sekolah baru 2024 ini.

Penggunaan pakaian adat daerah masing-masing atau sudah dimodifikasi yang sudah diatur oleh pemerintah daerah.

Khusus baju adat ini, orang tidak tidak boleh dipaksakan untuk membelinya.

Penerapan aturan seragam sekolah baru 2024 ini bertujuan untuk kesetaraan siswa tanpa memandang latar belakang orang tua baik dari sisi sosial ekonomi, disiplin, tanggung jawab dan lain sebagainya.(*)