NEWS

Slider

Cerita Dibalik Penangkapan Bandar Sabu Sukaraja, Ari Purnama Alias Nawan


PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- TO Satres Narkoba, Terkenal Licin, dan Keluarga Sempat Lakukan Perlawanan Ketika Ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih


LAMA, Diincar dan masuk TO Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih, Ari Purnawan alias Nawan, warga Jalan Jend Sudirman Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur tak kunjung berhasil diciduk. Hingga, Selasa, 1 Februari 2023, akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres. Bagaimana ceritanya?


BERBEKAL Nyanyian, Zulfajri AMd alias Ari, warga Jalan Ramayana Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur menjadi salah satu pelanggannya dan barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu baru saja dibelinya dari Ari Purnawan alias Nawan di rumahnya.


Tim Satres Narkoba Polres Prabumulih dipimpin langsung Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH langsung melakukan penggerebekan di rumah Nawan di Jalan Jend Sudirman Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Timur. Bukan mendapatkan respon baik, ternyata pihak keluarga Nawan berupa melindunginya. Agar petugas Satres Narkoba Polres, tidak berhasil meringkus.


Sempat terjadi adu mulut hingga kekerasan fisik terhadap petugas Satres Narkoba Polres Prabumulih ketika akan menangkap BD Narkoba Sabu ini, bahkan sang kakak Hendra. Sempat hendak menusuk petugas, untungnya langsung diamankan petugas.


Dan, kasusnya ditangani Satreskrim Polres Prabumulih. Hendra, juga telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


“Sebenarnya, TSK AP alias NW ini sudah lama menjadi TO Satres Narkoba Polres Prabumulih. Sudah banyak laporan masyarakat, sering terjadi transaksi di rumahnya. Tetapi, ketika akan ditangkap personel Satres Narkoba Polres Prabumulih selalu gagal menangkapnya karena keluarganya kerap kali melakukan perlawanan,” jelas Heri Cinde, sapaan akrabnya.


Meski sempat berjalan dramatis, kata Mantan Kapolsek Kemuning, Polresta Palembang ini akhirnya TSK AP alias NW berhasil dikeluarkan dari rumahnya tentunya beserta sejumlah barang bukti. Yaitu uang Rp 976 ribu hasil penjual narkoba jenis sabu dan Rp 100 ribu uang pembelian TSK Zu alias Ar.


“Sudah kita amankan dan jebloskan ke sel tahanan, proses hukumnya masih berjalan. Dan, TSK Zu alias Ar dan TSK AP alias NW jelas akan cukup lama di penjara. Karena, dijerat UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika yaitu diancam diatas 5 tahun,” pungkasnya. (*)


 Editor:Heru

Pemkot Bakal Bantu Bangun Sel Tahanan Khusus Wanita dan Polisi Nakal, Untuk Polres Prabumulih


PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Polres Prabumulih, sejauh ini belum memiliki ruang sel tahanan khusus wanita dan juga polisi nakal. Sementara ini, tahanan wanita dititipkan di Polsek Cambai. Dan, jika ada polisi nakal melanggar aturan masih ruangan sel tahanan kriminalitas di Mapolres Prabumulih.


Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dibincangi awak media, belum lama ini. “Iya, kita belum punya sel tahanan khusus bagi wanita. Juga, bagi polisi nakal melanggar aturan,” ujar Kapolres.


Witdiardi menjelaskan, berkat bantuan Pemkot Prabumulih melalui Dinas PUPR kini tengah mengusulkan pembangunan sel tahanan khusus bagi wanita dan polisi nakal di lingkungannya. “Kalau tahanan wanita, kini selama proses hukumnya kita titipkan di Polsek Cambai. Kalau polisi nakal, kita tahan di sel tahanan bersama tahanan kriminalitas meski beda sel,” terang Wit.


Diakuinya, Perwakilan Dinas PUPR Prabumulih telah melakukan peninjauan rencana lokasi pembangunan ruangan sel tahanan khusus tersebut. “Saya berharap, pembangunan ruang sel tahanan khusus ini bisa segera diwujudkan. Sekarang ini, ada 60 tahanan menghuni sel tahanan di Polres Prabumulih dan Polsek-Polsek,” pungkasnya. (*) 


Editor:Heru

Kunjungan Kadivmin Kemenkumham Sumsel ke Rutan Prabumulih, Ini Yang Disampaikan


PRABUMULIH, DutaSumsel.com – Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel, Idris melaksanakan kunjungan kerja ke Rutan Kelas IIB Prabumulih pada Rabu (01/02/2023).


Kedatangan Kadivmin Kemenkumham Sumsel, Idris beserta rombongan diterima langsung oleh Kepala Rutan Prabumulih, David Rosehan di ruang kerjanya. Kunjungan kerja tersebut dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) sekaligus pengarahan kepada seluruh jajaran Rutan Prabumulih.


Bertempat di Ruang Aula Rutan Prabumulih, kegiatan diawali dengan kata sambutan dari Karutan Prabumulih, David Rosehan yang menyampaikan sejarah singkat berdirinya Rutan Prabumulih dan kondisi terkini melingkupi pegawai, warga binaan, sarana dan prasarana yang ada di Rutan Prabumulih.


Selanjutnya, pemaparan yang disampaikan oleh Kadivmin Kemenkumham Sumsel, Idris kepada seluruh jajaran Rutan Prabumulih. Kadivmin mengingatkan kepada Operator BMN Rutan Prabumulih untuk memperhatikan sarana dan prasarana yang ada di Rutan Prabumulih.


“Perhatikan sarana dan prasarana yang ada di Rutan Prabumulih ini, jika ada yang belum memadai atau belum tercukupi segera lakukan pengusulan agar tidak menghambat pada saat melaksanakan pekerjaan”


“Lakukan penghapusan terkait barang-barang yang tidak dapat lagi digunakan, agar dapat mengajukan pengusulan barang yang dibutuhkan sebagai pengganti barang yang telah dihapuskan untuk menunjang pelaksanaan tugas sehingga dapat lebih optimal melayani masyarakat”. Ucap Kadivmin.(*) 


Editor:Heru

Nawan Bandar Narkoba Asal Sukaraja Berhasil Diringkus, Team Gabungan Polres Prabumulih


PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Berbekal Dumas dari Polda Sumsel masuk ke Polres Prabumulih, Satres Narkoba langsung bergerak melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.


Berhasil meringkus pelaku pertama Zulfajri AMd alias Ari, warga Jalan Ramayana Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur pada Selasa, 31 Januari 2023. Hasil penggerebekan Ari, disita 1 paket narkoba jenis seberat 0,25 gram bersama 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih BG 4904 CV.


“Aku make baru setahun belakangan ini, aku beli paket 100 ribu dari Nawan di rumahnya. Pas ketangkap itu, aku lah duo kalo beli,” akunya kepada petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Prabumulih ketika diinterogasi.


Dari pengakuan Ari, barang bukti narkoba dibeli dari Ari Purnawan alias Nawan, warga Jalan Jend Sudirman Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan. Berbekal informasi Ari, personel Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku Nawan.


Tetapi, sayangnya ketika Nawan digrebek keluarga sempat melakukan perlawanan guna menghalangi petugas menangkapnya. Bahkan, salah satu kakak Nawan, yaitu Hendra hendak menusuk personel Satres Narkoba menggunakan pisau dan Hendra telah diamankan dan kini diproses hukum di Satreskrim Polres Prabumulih.


Dari tangan Nawan, disita uang tunai diduga hasil penjualan narkoba jenis sabu berupa Rp 976 ribu dan Rp 100 ribu uang pembelian narkoba Ari. Usai penangkapan, kedua pelaku Ari dan Nawan akhirnya berhasil digiring ke Mapolres Prabumulih guna diproses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.


“Aku cuma jualke titipan barang wong be, untung sepaket Rp 10 ribu. 2017 sempat berhenti jualan, sekarang baru mulai lagi jual sabu,” terangnya.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Wakapolres, Kompol Ikrar Potawari SIk SH MSi MIk didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri SH MH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH membenarkan hal itu. “Begitu ada laporan masyarakat, tim Satres Narkoba langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka Zu alias Ar di rumahnya di Jalan Ramayana Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur. Dan, berhasil meringkusnya berikut 1 paket sabu dan 2 unit sepeda motor Honda Beat,” terang Waka.


Setelah dilakukan pengembangan, tersangka AP alias NA merupakan TO Satres Narkoba karena telah cukup lama berbisnis narkoba dan cukup licin. Dan, dilindungi keluarganya juga berhasil ditangkap petugas. “Sudah tiga kali Berganti Kasat, baru akhirnya di zaman Kasatnarkoba AKP Heri SH MH ini AP alias NA berhasil diringkus meski sempat terjadi perlawan dari keluarga,” tukasnya.


Kasus ini sendiri, kata dia masih terus di lidik dan dikembangkan guna menuntaskannya. Dua tersangka, kata dia, dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang narkoba dan psikotropika.


“Kena penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. Dan, denda Rp 100 juta,” pungkasnya. (*) 


Editor:Heru

Isu Penculikan Anak, Kapolres Prabumulih Ingatkan Orang Tua Untuk Tetap Waspada


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Terkait
 isu penculikan anak melalui pesan berantai di WhatsApp dan Media Sosial belakangan ini, Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH menghimbau agar masyarakat jangan panik.


Kapolres juga meminta para orang tua tetap waspada memantau aktivitas anak-anaknya di luar rumah. Selain itu, penting memberi pemahaman kepada anak untuk tidak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.

"Jangan mudah panik dan mengalami ketakutan yang berlebihan. Intinya selalu awasi setiap pergaulan anak, serta pastikan pergerakan anak agar selalu dalam jangkauan dan pengawasan anda," pintanya, Rabu (1/2/2023).

Lebih lanjut Kapolres meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam menangani isu yang beredar terkait penculikan anak. Menurutnya, masyarakat jangan mudah percaya sebelum mengetahui fakta sebenarnya, namun kewaspadaan harus tetap dikedepankan.


“Bila masyarakat melihat hal yang mencurigakan, segera melapor ke kantor Polisi terdekat atau hubungi nomor pengaduan bantuan Polisi Polres Prabumulih di 0811 7856 110," jelas Witdiardi.

Dikatakan AKBP Witdiardi, Polres Prabumulih dan Polsek jajaran terus melakukan patrolli untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat kota Prabumulih.

" Kita intensif melakukan Patroli wilayah, dan kita juga meminta peran serta masyarakat untuk bekerjasama dalam melakukan pengawasan," pungkasnya. (*) 


Editor:Heru 

Sidak, Kapolres Pastikan Yanlik Samsat Prabumulih Sesuai SOP


PRABUMULIH, DutaSumsel.com --- Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH bersama Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH dan Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin SE MM melakukan peninjauan Yanlik di UPTB Samsat Prabumulih, Rabu (1/2/2023).


Kapolres mengatakan, Inspeksi mendadak itu (Sidak) dilakukan guna memantau sistem pelayanan agar tidak ada penyimpangan dan pelanggaran.


“Iya, secara rutin peninjauan Yanlik salah satunya di UPTB Samsat Prabumulih ini rutin kita lakukan. Penekanan kita kepada personel Polres Prabumulih, agar melakukan tugasnya secara baik dan tentunya mengacu SOP telah ada. ” wanti Kapolres.


Apalagi, kata dia, Yanlik di UPTB Samsat Prabumulih ini bersentuhan langsung bersama masyarakat. Tentunya, pemberian pelayanan terbaik dan prima agar tidak menimbulkan keluhan dan juga komplain.


“Polres Prabumulih, terus berupaya meningkatkan pelayanan pada Yanlik. Juga, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” beber Witdiardi.


Sementara itu, Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin SE MM menjelaskan, UPTB Samsat Prabumulih berupaya membantu masyarakat Prabumulih khususnya masalah pembayaran pajak kendaraan. “Berbagai kemudahan, jelas kita berikan kepada masyarakat sebagai wajib pajak,” tandasnya(*) 


Editor:Heru

WakaPolres Buka Kegiatan Pelatihan Keterampilan dan Etika Pelayanan Publik


PRABUMULIH, DutaSumsel.com --- Wakapolres Prabumulih, Kompol Ikrar Potawari SIk SH MSi MIk membuka pelatihan keterampilan dan etika pelayanan publik serta kemampuan digital bagi personel Polres Prabumulih, Rabu 1 Februari 2023.


Dikesempatan itu, Kompol Ikrar Potawari SIk SH MSi MIk mengingatkan, agar para personel yang telah ditunjuk agar mengikuti pelatihan ini sebaiknya. “Tentunya, sebagai bekal nantinya dalam menunjang kerja pelayanan publik kepada masyarakat,” ujar Ikrar.


Kata dia, Polres Prabumulih sekarang ini terus berbenah dan berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik. Hal itu tentunya harus diikuti kemampuan serta etika personelnya. 


“Etika dan kemampuan komunikasi wajib dimiliki personel Polres Prabumulih guna peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat,” terangnya.


Guna memberikan pelatihan tersebut, Polres Prabumulih sendiri mendatangkan nara sumber dari UNSRI. Salah satu nara sumbernya, Annada Nasyaya SIP MSI. “Guna memberikan pelayanan terbaik, memang harus mengikuti program Quick Wins Presisi. Melakukan pembenahan dan evaluasi segala sektor, dan didukung SDM mumpuni,” terangnya(*) 


Editor:Heru

Polres Prabumulih Terima Penghargaan Ombudsman RI


PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Polres Prabumulih menjadi salah satu penerima penghargaan dari Ombusman RI,  kategori Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik).


Piagam penghargaan itu diterima langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH di Lantai 7 Gedung Mapolda Sumatera Selatan, Rabu (1/2/2023).


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH berterima kasih kepada seluruh jajarannya telah bekerja secara baik dan optimal.


“Keberhasilan ini, bukan kerja saya sendiri sebagai Kapolres Prabumulih. Tetapi, kerja semua personel karena telah berupaya melayani dan memberikan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres.


Kata Witdiardi, sudah menjadi komitmennya terus meningkat pelayanan publik akan terus berjalan secara optimal dan maksimal. Sehingga, masyarakat puas atas pelayanan diberikan segenap jajaran Polres Prabumulih.


“Berbagai inovasi pelayanan publik, sejauh ini terus kita lakukan agar pelayanan diberikan makin baik dan terus baik,” bebernya. 


Atas penghargaan diterima tersebut, Lanjut Kapolres, pihaknya akan berupaya melakukan evaluasi menyeluruh di lingkungan Polres Prabumulih, supaya pelayanan publik terus berjalan secara optimal dan maksimal. “Kita akan terus bekerja melayani dan mengayomi masyarakat,” pungkasnya(*) 


Editor:Heru

BPN Prabumulih Akan Melakukan Program PTSL 2023 Tahap Awal Di Desa Pangkul


PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- BPN Prabumulih pada 2023, akan kembali melakukan program PTSL tahap awal sebanyak 2.552 persil. Ditandai pelantikan petugas PTSL 2023 di Aula Kantor BPN, dipusatkan di Desa Pangkul, Kecamatan Cambai.


Hal itu dibenarkan Kepala BPN Prabumulih, Ahmad Syahabuddin SH MSi ketika dibincangi sejumlah awak media, Rabu (1/2/2023).


“Tahun ini dilakukan secara sistematis, Penloknya di Desa Pangkul. Tahap awal, jumlahnya 2.552 persil. Jumlah tersebut, akan bertambah menjadi 3 ribuan persil,” ujar Syahabuddin didampingi Ketua Panitia Ajukasi, Postman Sitorus SH.


Disebutkannya, hal itu menunggu DIPA 2023. Tahap awal ini, kata dia, tetap dilaksanakan sebanyak 2.552 persil terlebih dahulu.


“Jika berminat mengikuti program PTSL 2023, secara gratis. Tahun ini, bisa menghubungi Kades Pangkul. Syaratnya, ada alas haknya. Berupa; surat tanah, patok batas, KTP dan KK,” jelasnya.


Alasan dipilihnya Desa Pangkul, kata dia, sebagai Penlok karena antusias masyarakat relatif tinggi. Selain itu, wilayahnya Desa Pangkul relatif luas.


“Kita optimis Kades Pangkul dan warganya akan menyukseskan program PTSL 2023 ini. Tahun lalu, awalnya hanya 1.900 persil dan naik 2.625 persil,” bebernya.


Bebernya, guna mendukung program PTSL di Desa Pangkul tahun ini. Kata dia, telah dilantik 35 petugas program PTSL di Desa Pangkul. “Harapan kita, yah petugas telah dilantik dan disumpah bisa melaksanakan tugasnya secara baik,” tambahnya.


Terpisah, Kades Pangkul, Zakaria Yadi SH mengatakan, berterima kasih telah dipilihnya Desa Pangkul sebagai program PTSL ditetapkan sebagai Penlok tahun ini. “Kita akan sukseskan, apalagi tahun ini Desa Pangkul jadi percontohan program PTSL,” jelas Jack, sapaan akrabnya.


Ia mengimbau, warganya agar segera mengurus dan ikut program PTSL dicanangkan BPN di Desa Pangkul. “Semoga program PTSL di Desa Pangkul, bisa berjalan sukses di Desa Pangkul tahun ini,” pungkasnya.(*) 


Editor:Heru

Polsek Cambai Berhasil Amankan Dua Pelaku Berkedok Penipuan Jual Beli Mobil


PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Polsek Cambai berhasil mengungkap tindak pidana penipuan yang menimpa Hartono (38) warga Dusun II Desa Petanang, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.


Pelaku yakni, Eko Muslim Purwanto (40) Warga Jalan Kap Abdullah, Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih dan Yadi (45) Warga Jalan Maulana Hasanuddin kecamatan Cipondo Kota Tanggerang.


Keduanya diamankan tanpa melakukan perlawan dengan petugas kepolisian, hingga akhirnya dibawa ke Polsek Cambai guna pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH Melalui Kapolsek Cambai Iptu Wanianto SH Ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (1/2/2023) membenarkan hal tersebut.


" Iya keduanya sudah kita amankan di mapolsek Cambai guna diperiksa lebih lanjut, " Jelas wani sapaan akrabnya.


Kasus penipuan ini terjadi pada (1/22/2022) lalu, sekira pukul 16.30 wib di Ruko Asrul Jalan Raya Muara Sungai kecamatan Cambai Kota Prabumulih sekira pukul 16.30 Wib. 


Penipuan dengan modus jual beli 1 unit mobil Suzuki carry Bg 8056 DL NOKA: MHYHDC61TKJ106750 NOSIN : K15BT104677  milik pelapor yang dilakukan oleh  Eko muslim dkk, atas kejadian  tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.85.000.000, urai Kapolsek.


Barang bukti yang kita dapatkan dari pelapor yakni, 1 ( satu lembar kuitansi ) tanda terima uang dan mobil. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, kedua tersangka akan kita jerat pasal 372 atau 378 KUHP, tutup Kapolsek.(*) 


Editor:Heru