NEWS

Slider

Polres Prabumulih Lakukan Pemeriksaan Senjata Api Setiap Anggota


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Mengantisipasi hal yang tak diinginkan, Kamis (12/1/2023) Polres Prabumulih Polda Sumsel melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) para anggotanya. 


Pemeriksaan sendiri dipimpin oleh Kapolres Prabumulih  AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kompol Andi Djumiato SH, dan kasi Propam SD Napitulu Amd, di halaman mapolres Prabumulih. 


Dalam arahannya, Kompol Andi sapaan akrabnya menegaskan, kalau kartu izin pemegang senpinya habis maka senjatanya dimasukan ke gudang. " Ini merupakan perintah tegas dari bapak Kapolres Prabumulih" tegasnya. 


"Selanjutnya, untuk personel yang akan mengambil lagi senjatanya, untuk segera mengaktifkan kartu izin senpi, tentu harus melalui proses dan syarat yang telah ditentukan," urainya. 


Selain itu juga, Kompol Andi menegaskan untuk selalu profesional  dan disiplin, sehingga hal yang tidak diinginkan bisa dihindari, tutupnya.


Editor:Heru 

Avanza Veloz Tersambar KA Babaranjang, Ini Kata Kapolsek RKT


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Kecelakaan melibatkan sebuah Mobil Avanza Veloz putih BG 1568 CE bersama KA Babaranjang terjadi, Rabu sore, 11 Januari 2023, sekitar pukul 17.30 WIB.


Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu, hanya mobil Toyota Avanza Veloz mengalami ringsek pada bagian samping saja.


Informasi dihimpun awak media, mobil Toyota Avanza Veloz putih BG 1568 CE dikemudikan Hermansyah, 45 tahun, warga Jalan M Yamin Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat bersama 2 orang keluarganya, Parhan, 20 tahun dan Pauzan, 14 tahun.


Dalam waktu bersamaan melintas KA Babaranjang dari arah Prabumulih menuju Baturaja, hingga kecelakaan itu tidak bisa dielakkan.


Mobil Avanza Veloz putih sempat terseret beberapa meter, dan mengalami ringsek pada bagian samping. Sopir dan keluarganya, selamat dan hanya mengalami shock dan luka ringan.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Iptu Dedi Apriansyah SE MSi dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. “Iya, kejadiannya Selasa sore, tidak ada korban jiwa. Hanya mobilnya, mengalami ringsek. Saya langsung cek TKP,” terang Dedi.


Kata dia, kendaraan sudah di evakuasi dari lokasi kejadian. Sejumlah saksi, ujarnya sudah dimintai keterangan terkait kejadian itu. “Kita imbau, agar pengendara ekstra hati-hati melintasi rel KA. Agar tidak terjadi kecelakaan,” sebutnya. (jon)


 Editor:Heru

Bhabinkamtibmas Polsek RKT Damaikan Warga Desa Karya Mulya


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Hadirnya Bhabinkamtibmas di setiap desa dan kelurahan dapat memberikan solusi atas permasalahan yang ada di masyarakat. Sehingga segala permasalahan yang ada sebisa mungkin dapat diselesaikan.


Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Karya Mulya Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Bripka Jumeri bersama Kepala Desa Karya Mulya, Miril Firacha AMd memediasi warga binaannya yang berselisih paham di Kantor Kades Karya Mulya, Rabu (11/1/2023) Januari 2023 sekira pukul 10.30 Wib.


Melalui Problem Solving, Bripka Jumeri mencari solusi terbaik dan berhasil mendamaikan dua warga yang berselisih paham yaitu Mochalia (26) dan Jumiasih (38), keduanya merupakan warga Dusun VI Desa Karya Mulya Kecamatan RKT.


Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK melalui Kapolsek RKT Iptu Dedy Apriansah SH didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Jumeri mengatakan, bahwa telah dilakukan mediasi terkait selisih paham antar warga satu desa itu. Dalam mediasi tersebut diperoleh kesepakatan perdamaian dan dibuatkan surat perjanjian kedua belah pihak.


"Kedua belah pihak sepakat berdamai atas perselisihan paham yang telah terjadi pada tanggal 07 Januari 2023. Kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama sebagaimana yang telah terjadi dan sepakat akan menjalin silaturahmi seperti biasa sebagai sebuah keluarga besar. Apabila kedua belah pihak melakukan hal yang sama, maka siap dituntut sesuai hukum yang berlaku sebagaimana mestinya," jelasnya. 


Lanjutnya, problem solving yang dilakukan merupakan upaya mediasi untuk mendamaikan kedua pihak yang bertikai. Cara ini ditempuh untuk menghindari proses hukum lebih lanjut jika diantara kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.


“Alhamdulillah keduanya sepakat dan berdamai untuk tidak mengulangi perbuatannya. Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini,” pungkasnya 


Editor:Heru

Sedang Asik Pesta Sabu, Nora Di Tangkap Satnarkoba Polres Prabumulih


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Tim Opsnal Satres Narkoba pimpinan AKP Heri SH MH bersama Iptu Rudi Hartono dan Ipda Darmawan SH berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Jalan Shinta Kontrakan Randy Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Selasa, 10 Januari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.


Informasi awal, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih ada informasi pesta narkoba di Jalan Shinta Kontrakan Randy Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.


Setelah dilakukan penyelidikan informasi itu benar, dan langsung dilakukan pengerbekan. Ditemukan, Nora Aprilia dalam keadaan ngefly, diduga usai pesta narkoba di lokasi itu. Ditangannya, ada bekas 2 paket sabu diduga baru saja dikonsumsinya.


Usai pengerbekan, Nora bersama barang bukti seperangkat alat hisab sabu terpasang pirek kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,38 gram. Lalu, 2 lembar klip plstik bening, dan 1 buah Handphone Merk Vivo. Langsung diamankan, ke Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya, TSK NA tengah ngefly usai pesta narkoba ketika diringkus Tim Opsnal,” ujar Heri Cinde, sapaan akrabnya, Rabu, 11 Januari 2023.


Pelakunya, kata dia, dijerat UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara. “Status tersangka NA, adalah pengguna narkotika,” pungkasnya. (jon) 


Editor:Heru

Bank Sumsel Babel Saluran CSR Untuk Masyarakat Dan Pemerintah Kota Prabumulih


PRABUMULIH, DutaSumsel – Bank Sumsel Babel (BSB) cabang kota Prabumulih melaksanakan kegiatan Penyerahan Bantuan corporate social responsibility (CSR) tahun 2022 kepada Pemerintah Kota Prabumulih di halaman kantor Bank Sumsel Babel Kota Prabumulih, Rabu (11/1/2023).


Pimpinan BSB Prabumulih, Meyza Hartaty dalam kesempatan itu menyebutkan, CSR yang diberikan ini merupakan salah-satu wujud kepedulian BSB untuk masyarakat kota Prabumulih dan juga sebagai wujud sinergi BSB dengan Pemkot Prabumulih.


Adapun CSR yang diberikan, terdiri dari 2 unit bedah rumah di Kelurahan Mangga Besar dan Kelurahan Muara Dua, 3 unit mesin spinner, 1 unit alat pemintal dan 1 unit alat pertanian.


“Semoga CSR ini bisa bermanfaat untuk kemajuan kota Prabumulih khususnya kerajinan serat nanas dan bisa membantu peningkatan perekonomian keluarga,” sebutnya.


Direktur Keuangan Bank Sumsel Babel, Samiluddin mengapresiasi program CSR Bank Sumsel Babel Kota Prabumulih. “Kita sangat mengapresiasi juga program Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya,” sebutnya.


Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada warga kota Prabumulih yang telah menerima bantuan baik rumah baru maupun alat pertanian dari Bank Sumsel Babel Kota Prabumulih. 


Editor:Heru

Beri Penyuluhan KDRT Kepada Warga Pangkul, Kasikum Jadi Narsum


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Warga Pangkul diberikan penyuluhan hukum, Kasikum AKP Bratanata SE menjadi salah satu narsumnya. Mantan Kapolsek Cambai ini memberikan materi penghapusan KDRT.


Intinya, agar masyarakat membantu para korban melapor jika terjadi KDRT di sekitar lingkungannya. “KDRT, salah satu tindakan pidana. Pelakunya, bisa diproses secara hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasikum, AKP Bratanata SE ketika dikonfirmasi awak media.


Lewat penyuluhan hukum ini, kata dia diharapkan warga Pangkul memahami terkait penghapusan KDRT. Artinya, tindak pidana KDRT memang tidak boleh dilakukan karena melanggar hukum.


“Bisa diancaman pidana penjara 3 tahun, dan denda hingga Rp 9 miliar,” pesan Brata, sapaan akrabnya.


Kata dia, guna mencegah dan meminimalisir tindakan pidana KDRT ini memang dibutuhkan peran serta aktif masyarakat. “Laporkan kepada Unit PPA Polres Prabumulih, guna diproses secara hukum,” tukasnya.


Kades Pangkul, Zakaria Yadi SH mengatakan, terima kasih adanya penyuluhan hukum bagi warga Desa Pangkul. Khususnya, masalah penghapusan KDRT, dan lainnya. “Semoga penyuluhan hukum ini, memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Pangkul. Agar terhindar dari proses hukum, ataupun tidak pidana KDRT,” bebernya. (jon)


 Editor:Heru

Kapolsek RKT Berikan Penyuluhan Hukum Warga Talang Batu


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Agar masyarakat di wilayahnya memahami masalah hukum, salah satunya di Desa Talang Batu. Kapolsek RKT, Iptu Dedi Apriansyah SE MSi memberikan penyuluhan hukum di Kantor Desa Talang Batu, Selasa, 10 Januari 2022.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Iptu Dedi Apriansyah SE MSi membenarkan hal itu. “Penyuluhan hukum ini, sengaja kita berikan kepada warga Talang Batu agar mereka paham. Dan, tidak terjerumus permasalahan hukum,” ujar Dedi, sapaan akrab.


Selain melakukan penyuluhan hukum, Dedi juga mengimbau, masyarakat agar menjaga Kamtibmas di wilayahnya supaya situasi dan kondisi selalu aman dan kondusif. “Jika ada gangguan Kamtibmas, atau kejadian menonjol laporkan kepada kita segera akan direspon dan ditindaklanjuti,” pesannya.


Sambungnya, Polsek RKT dalam menjalankan tugasnya jelas membutuhkan peran serta dan dukungan dari masyarakat. “Harapannya, semakin meningkatnya pemahaman hukum ini bisa menghindari warga Talang Batu dari permasalahan hukum,” ucapnya.


Kades Talang Batu, Sahril Kanedi berterima kasih atas kedatangan jajaran Polsek RKT dalam rangka memberikan penyuluhan hukum di desanya. “Semoga, kegiatan ini memberikan manfaat kepada warga kita dalam rangka meminimalisir gangguan Kamtibmas di Desa Talang Batu. Penyuluhan hukum ini, penting dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan warga tentang hukum. Dan, agar tidak terjerat atau terjerumus permasalahan hukum,” tutupnya. (jon) 


Editor:Heru

Nadah Motor Hasil Penggelapan, Ebtaniel Di Bekuk Singo Timur


PRBUMULIH, DutaSumsel -- Tak butuh waktu lama, Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur menuntaskan kasus penggelapan dilakukan Joli Saputra, 29 tahun, warga Jalan Tower Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.


Menjual sepeda motornya ke Ebtaniel, 43 tahun warga Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI seharga Rp 2 juta. Lalu, Tim Singo Timur memburu keberadaan Ebtaniel di Desa Pandan.


Hingga akhirnya, Ebtaniel berhasil diringkus di rumahnya, Senin, 9 Januari 2023, sekitar pukul 20.30 WIB. Dari pengakuan Ebtaniel, kalau sepeda motor tersebut telah berpindah tangan ke penadah lain berinisial DAN. Kini, juga DPO dan masih dalam buruan.


Usai penangkapan, Ebtaniel langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Di hadapan petugas, Ebtaniel mengakui, telah menerima gadaian motor dari Joli.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu. “Selain pelaku penggelapan JS, kita juga telah mengamankan penadahanya Eb. Namun, barang bukti sepeda motor digelapkan belum bisa kita amankan. Karena, sudah berpindah tangan ke DAN. Kini, tengah DPO dan dikejar petugas,” terangnya.


Pelaku, Eb. Kata Bobby, dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian atau penggelapan. “Eb diancam penjara 4 tahun, karena menjadi penadah,” pungkasnya. (jon)


Editor: Heru

Polisi Cari Warga Muara Sungai Yang Hilang


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Aparat Kepolisian Sektor Cambai, Polres  Prabumulih, masih melakukan pencarian terhadap warga Muara Sungai yang dinyatakan hilang. 


Polisi juga meminta warga untuk memberikan informasi jika mendapatkan perkembangan tentang keberadaan Abdul Halim Bin Saparia 55 tahun.


Diketahui, Abdul Halim Bin Saparia pergi meninggalkan rumah menuju kebun Sungai Bali Arah Sumur (Skura), di Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih pada Jum'at 6 Januari 2023, sekitar pukul 05.45 WIB. 


Hingga malam pukul 21.20 WIB, warga Dusun 4 ini, belum juga pulang ke rumah. Bhabinkamtibmas bersama warga telah melakukan pencarian, namun belum menemukan tanda tanda keberadaan Abdul Halim. 


Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Cambai Iptu Wanianto SH menuturkan, hingga saat ini pihaknya bersama warga masih melakukan pencarian. 


"Kita belum bisa menyimpulkan, karena kita masih melakukan pencarian selam 5 hari ini. Namun menurut keterangan Isteri korban, korban ini sering lupa ingatan, karena keterbatasan usia," jelas Wanianto. Selasa (10/1/2023).


Sebagai wujud rasa simpati, lanjut Wanianto, pihaknya sudah memberikan bantuan bahan makanan kepada keluarga korban. 


" Mudah mudahan itu bermanfaat bagi keluarga korban. Kita juga berharap jika ada yang menemukan atau terlihat korban, harap hubungi pihak Kepolisian 0821 7520 8209 dan atau keluarga 0853 7773 2436," pungkasnya. 


Editor:Heru

Saat Tertangkap Satnarkoba Polres Prabumulih, Ini Pengakuan Tersangka AA


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Tersangka Pengedar Narkoba inisial AA, (28) Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, Jumat (6/1/2023) lalu sekitar pukul 19.40 WIB.


Usai mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dari salah satu Bandar alias BD berinisial "DD" di Jalan Tower Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Pelaku AA sempat membuang barang bukti dua paket sabu ke tanah.


Ketika dilakukan penggeledahan, tak jauh dari rumah BD "DD" tersebut.  "AA" langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH  ketika dikonfirmasi Senin (9/1/2023) menjelaskan, ditangkapnya pelaku pengedar ini hasil lidik dan pengembangan personel Satres Narkoba.


“Barang bukti kita sita 2 paket sabu, seberat 10,02 gram. Pelaku sudah kita jebloskan ke penjara, dan DPO Da tengah kita selidiki dan kembangkan,” terangnya.


Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. Ancamannya, paling singkat 5 tahun. “Paling lama 20 tahun, juga kena denda Rp 100 juta,” tukasnya.


 Terpisah, "AA" dihadapan petugas mengaku, baru tiga bulan menjadi penggemar sabu. Tergiur keuntungan besar, makanya ia menekuni bisnis sabu itu.


“Saya mengambil sabu dari BD DD dari Prabumulih, saya jual di Desa Kemang. Keuntungannya, lumayan sekali mengambil barang Rp 2-3 juta untungnya,” tukasnya.


Terangnya, selain tergiur keuntungan karena kebutuhan hidup. “Saya ditangkap sehabis ambil barang, modal Rp 7,5 juta beli 10 gram sabu, 2 paket,” pungkasnya.(Dk) 


Editor:Heru