NEWS

Slider

Beri Penyuluhan KDRT Kepada Warga Pangkul, Kasikum Jadi Narsum


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Warga Pangkul diberikan penyuluhan hukum, Kasikum AKP Bratanata SE menjadi salah satu narsumnya. Mantan Kapolsek Cambai ini memberikan materi penghapusan KDRT.


Intinya, agar masyarakat membantu para korban melapor jika terjadi KDRT di sekitar lingkungannya. “KDRT, salah satu tindakan pidana. Pelakunya, bisa diproses secara hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasikum, AKP Bratanata SE ketika dikonfirmasi awak media.


Lewat penyuluhan hukum ini, kata dia diharapkan warga Pangkul memahami terkait penghapusan KDRT. Artinya, tindak pidana KDRT memang tidak boleh dilakukan karena melanggar hukum.


“Bisa diancaman pidana penjara 3 tahun, dan denda hingga Rp 9 miliar,” pesan Brata, sapaan akrabnya.


Kata dia, guna mencegah dan meminimalisir tindakan pidana KDRT ini memang dibutuhkan peran serta aktif masyarakat. “Laporkan kepada Unit PPA Polres Prabumulih, guna diproses secara hukum,” tukasnya.


Kades Pangkul, Zakaria Yadi SH mengatakan, terima kasih adanya penyuluhan hukum bagi warga Desa Pangkul. Khususnya, masalah penghapusan KDRT, dan lainnya. “Semoga penyuluhan hukum ini, memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Pangkul. Agar terhindar dari proses hukum, ataupun tidak pidana KDRT,” bebernya. (jon)


 Editor:Heru

Kapolsek RKT Berikan Penyuluhan Hukum Warga Talang Batu


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Agar masyarakat di wilayahnya memahami masalah hukum, salah satunya di Desa Talang Batu. Kapolsek RKT, Iptu Dedi Apriansyah SE MSi memberikan penyuluhan hukum di Kantor Desa Talang Batu, Selasa, 10 Januari 2022.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Iptu Dedi Apriansyah SE MSi membenarkan hal itu. “Penyuluhan hukum ini, sengaja kita berikan kepada warga Talang Batu agar mereka paham. Dan, tidak terjerumus permasalahan hukum,” ujar Dedi, sapaan akrab.


Selain melakukan penyuluhan hukum, Dedi juga mengimbau, masyarakat agar menjaga Kamtibmas di wilayahnya supaya situasi dan kondisi selalu aman dan kondusif. “Jika ada gangguan Kamtibmas, atau kejadian menonjol laporkan kepada kita segera akan direspon dan ditindaklanjuti,” pesannya.


Sambungnya, Polsek RKT dalam menjalankan tugasnya jelas membutuhkan peran serta dan dukungan dari masyarakat. “Harapannya, semakin meningkatnya pemahaman hukum ini bisa menghindari warga Talang Batu dari permasalahan hukum,” ucapnya.


Kades Talang Batu, Sahril Kanedi berterima kasih atas kedatangan jajaran Polsek RKT dalam rangka memberikan penyuluhan hukum di desanya. “Semoga, kegiatan ini memberikan manfaat kepada warga kita dalam rangka meminimalisir gangguan Kamtibmas di Desa Talang Batu. Penyuluhan hukum ini, penting dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan warga tentang hukum. Dan, agar tidak terjerat atau terjerumus permasalahan hukum,” tutupnya. (jon) 


Editor:Heru

Nadah Motor Hasil Penggelapan, Ebtaniel Di Bekuk Singo Timur


PRBUMULIH, DutaSumsel -- Tak butuh waktu lama, Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur menuntaskan kasus penggelapan dilakukan Joli Saputra, 29 tahun, warga Jalan Tower Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.


Menjual sepeda motornya ke Ebtaniel, 43 tahun warga Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI seharga Rp 2 juta. Lalu, Tim Singo Timur memburu keberadaan Ebtaniel di Desa Pandan.


Hingga akhirnya, Ebtaniel berhasil diringkus di rumahnya, Senin, 9 Januari 2023, sekitar pukul 20.30 WIB. Dari pengakuan Ebtaniel, kalau sepeda motor tersebut telah berpindah tangan ke penadah lain berinisial DAN. Kini, juga DPO dan masih dalam buruan.


Usai penangkapan, Ebtaniel langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Timur, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Di hadapan petugas, Ebtaniel mengakui, telah menerima gadaian motor dari Joli.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dikonfirmasi melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH membenarkan hal itu. “Selain pelaku penggelapan JS, kita juga telah mengamankan penadahanya Eb. Namun, barang bukti sepeda motor digelapkan belum bisa kita amankan. Karena, sudah berpindah tangan ke DAN. Kini, tengah DPO dan dikejar petugas,” terangnya.


Pelaku, Eb. Kata Bobby, dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian atau penggelapan. “Eb diancam penjara 4 tahun, karena menjadi penadah,” pungkasnya. (jon)


Editor: Heru

Polisi Cari Warga Muara Sungai Yang Hilang


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Aparat Kepolisian Sektor Cambai, Polres  Prabumulih, masih melakukan pencarian terhadap warga Muara Sungai yang dinyatakan hilang. 


Polisi juga meminta warga untuk memberikan informasi jika mendapatkan perkembangan tentang keberadaan Abdul Halim Bin Saparia 55 tahun.


Diketahui, Abdul Halim Bin Saparia pergi meninggalkan rumah menuju kebun Sungai Bali Arah Sumur (Skura), di Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih pada Jum'at 6 Januari 2023, sekitar pukul 05.45 WIB. 


Hingga malam pukul 21.20 WIB, warga Dusun 4 ini, belum juga pulang ke rumah. Bhabinkamtibmas bersama warga telah melakukan pencarian, namun belum menemukan tanda tanda keberadaan Abdul Halim. 


Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kapolsek Cambai Iptu Wanianto SH menuturkan, hingga saat ini pihaknya bersama warga masih melakukan pencarian. 


"Kita belum bisa menyimpulkan, karena kita masih melakukan pencarian selam 5 hari ini. Namun menurut keterangan Isteri korban, korban ini sering lupa ingatan, karena keterbatasan usia," jelas Wanianto. Selasa (10/1/2023).


Sebagai wujud rasa simpati, lanjut Wanianto, pihaknya sudah memberikan bantuan bahan makanan kepada keluarga korban. 


" Mudah mudahan itu bermanfaat bagi keluarga korban. Kita juga berharap jika ada yang menemukan atau terlihat korban, harap hubungi pihak Kepolisian 0821 7520 8209 dan atau keluarga 0853 7773 2436," pungkasnya. 


Editor:Heru

Saat Tertangkap Satnarkoba Polres Prabumulih, Ini Pengakuan Tersangka AA


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Tersangka Pengedar Narkoba inisial AA, (28) Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, Jumat (6/1/2023) lalu sekitar pukul 19.40 WIB.


Usai mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dari salah satu Bandar alias BD berinisial "DD" di Jalan Tower Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Pelaku AA sempat membuang barang bukti dua paket sabu ke tanah.


Ketika dilakukan penggeledahan, tak jauh dari rumah BD "DD" tersebut.  "AA" langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH  ketika dikonfirmasi Senin (9/1/2023) menjelaskan, ditangkapnya pelaku pengedar ini hasil lidik dan pengembangan personel Satres Narkoba.


“Barang bukti kita sita 2 paket sabu, seberat 10,02 gram. Pelaku sudah kita jebloskan ke penjara, dan DPO Da tengah kita selidiki dan kembangkan,” terangnya.


Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. Ancamannya, paling singkat 5 tahun. “Paling lama 20 tahun, juga kena denda Rp 100 juta,” tukasnya.


 Terpisah, "AA" dihadapan petugas mengaku, baru tiga bulan menjadi penggemar sabu. Tergiur keuntungan besar, makanya ia menekuni bisnis sabu itu.


“Saya mengambil sabu dari BD DD dari Prabumulih, saya jual di Desa Kemang. Keuntungannya, lumayan sekali mengambil barang Rp 2-3 juta untungnya,” tukasnya.


Terangnya, selain tergiur keuntungan karena kebutuhan hidup. “Saya ditangkap sehabis ambil barang, modal Rp 7,5 juta beli 10 gram sabu, 2 paket,” pungkasnya.(Dk) 


Editor:Heru

BSB Cabang Prabumulih Gandeng Polres Untuk Pengaman Objek Khusus


PRABUMULIH, DutaSumsel -- BSB Cabang Prabumulih menggandeng Polres dalam rangka penyelenggaraan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli objek khusus di lingkungannya.


Hal itu ditandai penandatangan MoU antara Pinca BSB Prabumulih, Meyza Hertati dan Kapolres, AKBP Witdiardi SIk MH, Senin, 9 Januari 2023 di Aula Kecil Mapolres.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH menjelaskan, penandatanganan MoU itu merupakan bentuk kerja sama Polres Prabumulih meningkatkan pengamanan objek khusus di lingkungan BSB Cabang Prabumulih. “Kegiatan ini mengandung maksud dalam rangka pengamanan objek khusus di lingkungan BSB Prabumulih, sehingga personel Polres Prabumulih bisa menjalankan tugas pengamanannya,” ujar Kapolres.


Lanjutnya, hal itu juga bagian dari peningkatan pelayanan publik guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas. “Ke depannya, Polres Prabumulih bisa melakukan tugas pengamanan dalam skala besar tentunya. Sehingga, bisa memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam rangka situasi kondisi aman dan kondusif tentunya,” beber Wit.


Terpisah, Pinca BSB Cabang Prabumulih, Meyza Hertati mengungkap, kalau jajarannya membutuhkan pengamanan dari Polres Prabumulih serta pengawalan dalam rangka menunjang operasional layanan perbankan kepada masyarakat di Prabumulih. “Betul telah kita lakukan penandatangan MoU terkait penyelenggaraan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli di lingkungan kita,” pungkasnya. (jon)


 Editor:Heru

Satlantas Polres Prabumulih, Ingatkan Pelajar Gunakan Helm Saat Berkendara


PRABUMULIH, DutaSumsel --- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Prabumulih menghimbau para pelajar untuk menggunakan helm keselamatan saat mengendarai sepeda motor.


Hal itu dilakukan petugas Satlantas Polres Prabumulih, saat melakukan giat stong point di jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Depan Hotel South Sumatera, Selasa (10/1/2022) sekitar pukul 06.30 WIB. 


Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Muthemainah SH mengatakan, penggunaan helm dinilai sangat penting dalam keselamatan berkendara terutama roda dua. 


"Tugas kita untuk mengingatkan pengendara agar mematuhi peraturan berlalulintas. Iya, salah satunya menggunakan helm keselamatan SNI," Kata Muthe.


Untuk Dua Oknum Pelajar tersebut, lanjut Muthe, pihaknya hanya memberikan teguran lisan dan himbauan agar mengedepankan keselamatan. 


" Mentaati ketentuan dan peraturan lalulintas, dapat menyelamatkan diri sendiri dan pengendara lain. Selain itu, kita ingatkan mereka jangan menggunakan Handphone saat berkendara," pungkasnya. (BIO) 


Editor: Heru

Kasatreskrim Polres Prabumulih Jelas Soal Kasasi Terpidana Arisan Bodong


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Beredar kabar kalau kasasi diajukan terpidana arisan bodong berinisial Pu disetujui MA, ia dibebaskan dan belakangan informasi kembali ditahan karena ada laporan lain.


Namun, hal itu dibantah Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, Alita Firman SH MH didampingi Kanit Pidkor, Aiptu J Sialagan SH ketika dikonfirmasi awak media, belum lama ini.


“Iya betul, memang kasasinya 1 tahun penjara. Karena, telah menjalani hukum 1 tahun di Rutan Klas IIB Prabumulih terpidana bisa bebas. Tetapi, wajib membayar uang Rp 300 juta terkait kerugian ditimbulkan akibat arisan bodong dikelolanya. Informasinya, jika tidak dibayarkan dalam waktu tertentu dikenakan hukuman tambahan 2 tahun. Artinya, terpidana Pu wajib menjalani hukuman itu,” ujar Alita, sapaan akrabnya.


Kata dia, MA menyakini kalau Pu bersalah. Tetapi, karena, ada niat pengembalian uang makanya ia diberikan putusan 1 tahun penjara tetapi bersyarat. Kalau, tidak dipenuhi jelas Pu tetap harus menyelesaikan hukumannya.


“Sebelumnya, terpidana Pu divonis 3 tahun PN Prabumulih. Mengajukan banding ke PT, juga sama. Namun, mengajukan kasasi diberikan putusan bebas tetapi wajib membayar uang Rp 300 juta kepada korban. Akibat kerugian ditimbulkan, karena arisan bodong dijalankannya,” terang Mantan Kasatreskrim Narkoba Polres Lahat ini.


Soal adanya laporan lagi, itu keliru jelasnya. Informasi benar, memang ada laporan sebelumnya tetapi sudah berdamai. “Sehingga, gugur dan pidana hukum tidak bisa dilanjutkan,” pungkasnya. (jon)


 Editor:Heru

Rekonstruksi Digelar Satreskrim Polres Prabumulih, Ada 15 Adegan Pembunuhan Tukang Ojek Pangkalan


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Melengkapi berkas perkara tersangka pembunuh tukang ojek pangkalan Sunaryo alias Yoyok, 50 tahun warga Jalan Arimbi Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.


Satreskrim Polres Prabumulih mengelar rekontruksi, sebanyak 15 adegan diperankan langsung tersangka, M Arif, 55 tahun warga Jalan Sadewa Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur di Halaman Mapolres, Senin, 9 Januari 2023.


Motif pembunuh ojek pangkalan tersebut, tak lain karena pelaku sakit hati korban merasa penumpang direbutnya. Sehingga, beberapa kali mengajaknya berkelahi.


Rekon tersebut disaksikan JPU, dan Kuasa Hukum tersangka. Berawal dari korban diperankan peran pengganti, sempat cekcok masalah penumpang berujung hingga akhirnya bertemu di Pangkalan Ojek Pangkalan di Simpang Eks RSUD lama pada Minggu, 18 Desember 2022, sekitar pukul 12.00 WIB.


Dihadapan penyidik dan lainnya, pelaku memperagakan adegan demi adegan hingga ia melakukan penusukkan terhadap korban hingga bersimbah darah dilarikan ke RS AR Bunda, guna mendapatkan pertolongan. Namun, Yoyok tidak terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.


“Iya betul, tadi kita laksanakan rekon kasus pembunuhan tukang ojek pangkalan. Ada 15 adegan, kita lakukan pada rekon tersebut,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH.


Kata dia, rekon ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut hingga nantinya dinyatakan lengkap. “Hingga bisa P21, dan dilakukan persidangan terhadap tersangka MA guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” pungkasnya. (jon) 


Editor:Heru

Kapolres Prabumulih Siap Turunkan Personil, Bantu Warga Terdampak Bencana Angin Puting Beliung


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Adanya bencana alam angin puting beliung  Polres Prabumulih Polda Sumsel  AKBP Witdiardi SIK MH siap menerjunkan personilnya untuk membatu warga yang terdampak bencana tersebut. 


Hal itu ditegaskan Kapolres Prabumulih ketika dikonfirmasi awak media Senin (9/1/2023). " Kita siap menerjunkan personel kalau ada bencana alam  melanda Prabumulih, " ucapnya. 


Seperti baru-baru ini,  masih kata Wit sapaan akrabnya, kita menerjunkan anggota Satsamapta (Tantura) Polres Prabumulih untuk membantu warga membersihkan rumah. 


"Mulai dari merapikan jalan, membersihkan rumah dari pohon yang tumbang ketika angin puting beliung melanda Desa Karangan Prabumulih," urainya. 


Kita juga sudah berkoordinasi dengan tim satgas bencana alam Prabumulih, dan kita juga selalu siap membantu kalau dibutuhkan. 


"Semoga bencana alam tidak melanda lagi Kota Prabumulih, sehingga masyarakat Prabumulih bisa tenang dan nyaman, tutupnya." 


Editor:Heru