NEWS

Slider

BSB Cabang Prabumulih Gandeng Polres Untuk Pengaman Objek Khusus


PRABUMULIH, DutaSumsel -- BSB Cabang Prabumulih menggandeng Polres dalam rangka penyelenggaraan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli objek khusus di lingkungannya.


Hal itu ditandai penandatangan MoU antara Pinca BSB Prabumulih, Meyza Hertati dan Kapolres, AKBP Witdiardi SIk MH, Senin, 9 Januari 2023 di Aula Kecil Mapolres.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH menjelaskan, penandatanganan MoU itu merupakan bentuk kerja sama Polres Prabumulih meningkatkan pengamanan objek khusus di lingkungan BSB Cabang Prabumulih. “Kegiatan ini mengandung maksud dalam rangka pengamanan objek khusus di lingkungan BSB Prabumulih, sehingga personel Polres Prabumulih bisa menjalankan tugas pengamanannya,” ujar Kapolres.


Lanjutnya, hal itu juga bagian dari peningkatan pelayanan publik guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas. “Ke depannya, Polres Prabumulih bisa melakukan tugas pengamanan dalam skala besar tentunya. Sehingga, bisa memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam rangka situasi kondisi aman dan kondusif tentunya,” beber Wit.


Terpisah, Pinca BSB Cabang Prabumulih, Meyza Hertati mengungkap, kalau jajarannya membutuhkan pengamanan dari Polres Prabumulih serta pengawalan dalam rangka menunjang operasional layanan perbankan kepada masyarakat di Prabumulih. “Betul telah kita lakukan penandatangan MoU terkait penyelenggaraan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli di lingkungan kita,” pungkasnya. (jon)


 Editor:Heru

Satlantas Polres Prabumulih, Ingatkan Pelajar Gunakan Helm Saat Berkendara


PRABUMULIH, DutaSumsel --- Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Prabumulih menghimbau para pelajar untuk menggunakan helm keselamatan saat mengendarai sepeda motor.


Hal itu dilakukan petugas Satlantas Polres Prabumulih, saat melakukan giat stong point di jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Depan Hotel South Sumatera, Selasa (10/1/2022) sekitar pukul 06.30 WIB. 


Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Muthemainah SH mengatakan, penggunaan helm dinilai sangat penting dalam keselamatan berkendara terutama roda dua. 


"Tugas kita untuk mengingatkan pengendara agar mematuhi peraturan berlalulintas. Iya, salah satunya menggunakan helm keselamatan SNI," Kata Muthe.


Untuk Dua Oknum Pelajar tersebut, lanjut Muthe, pihaknya hanya memberikan teguran lisan dan himbauan agar mengedepankan keselamatan. 


" Mentaati ketentuan dan peraturan lalulintas, dapat menyelamatkan diri sendiri dan pengendara lain. Selain itu, kita ingatkan mereka jangan menggunakan Handphone saat berkendara," pungkasnya. (BIO) 


Editor: Heru

Kasatreskrim Polres Prabumulih Jelas Soal Kasasi Terpidana Arisan Bodong


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Beredar kabar kalau kasasi diajukan terpidana arisan bodong berinisial Pu disetujui MA, ia dibebaskan dan belakangan informasi kembali ditahan karena ada laporan lain.


Namun, hal itu dibantah Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, Alita Firman SH MH didampingi Kanit Pidkor, Aiptu J Sialagan SH ketika dikonfirmasi awak media, belum lama ini.


“Iya betul, memang kasasinya 1 tahun penjara. Karena, telah menjalani hukum 1 tahun di Rutan Klas IIB Prabumulih terpidana bisa bebas. Tetapi, wajib membayar uang Rp 300 juta terkait kerugian ditimbulkan akibat arisan bodong dikelolanya. Informasinya, jika tidak dibayarkan dalam waktu tertentu dikenakan hukuman tambahan 2 tahun. Artinya, terpidana Pu wajib menjalani hukuman itu,” ujar Alita, sapaan akrabnya.


Kata dia, MA menyakini kalau Pu bersalah. Tetapi, karena, ada niat pengembalian uang makanya ia diberikan putusan 1 tahun penjara tetapi bersyarat. Kalau, tidak dipenuhi jelas Pu tetap harus menyelesaikan hukumannya.


“Sebelumnya, terpidana Pu divonis 3 tahun PN Prabumulih. Mengajukan banding ke PT, juga sama. Namun, mengajukan kasasi diberikan putusan bebas tetapi wajib membayar uang Rp 300 juta kepada korban. Akibat kerugian ditimbulkan, karena arisan bodong dijalankannya,” terang Mantan Kasatreskrim Narkoba Polres Lahat ini.


Soal adanya laporan lagi, itu keliru jelasnya. Informasi benar, memang ada laporan sebelumnya tetapi sudah berdamai. “Sehingga, gugur dan pidana hukum tidak bisa dilanjutkan,” pungkasnya. (jon)


 Editor:Heru

Rekonstruksi Digelar Satreskrim Polres Prabumulih, Ada 15 Adegan Pembunuhan Tukang Ojek Pangkalan


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Melengkapi berkas perkara tersangka pembunuh tukang ojek pangkalan Sunaryo alias Yoyok, 50 tahun warga Jalan Arimbi Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.


Satreskrim Polres Prabumulih mengelar rekontruksi, sebanyak 15 adegan diperankan langsung tersangka, M Arif, 55 tahun warga Jalan Sadewa Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur di Halaman Mapolres, Senin, 9 Januari 2023.


Motif pembunuh ojek pangkalan tersebut, tak lain karena pelaku sakit hati korban merasa penumpang direbutnya. Sehingga, beberapa kali mengajaknya berkelahi.


Rekon tersebut disaksikan JPU, dan Kuasa Hukum tersangka. Berawal dari korban diperankan peran pengganti, sempat cekcok masalah penumpang berujung hingga akhirnya bertemu di Pangkalan Ojek Pangkalan di Simpang Eks RSUD lama pada Minggu, 18 Desember 2022, sekitar pukul 12.00 WIB.


Dihadapan penyidik dan lainnya, pelaku memperagakan adegan demi adegan hingga ia melakukan penusukkan terhadap korban hingga bersimbah darah dilarikan ke RS AR Bunda, guna mendapatkan pertolongan. Namun, Yoyok tidak terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.


“Iya betul, tadi kita laksanakan rekon kasus pembunuhan tukang ojek pangkalan. Ada 15 adegan, kita lakukan pada rekon tersebut,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH.


Kata dia, rekon ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus tersebut hingga nantinya dinyatakan lengkap. “Hingga bisa P21, dan dilakukan persidangan terhadap tersangka MA guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” pungkasnya. (jon) 


Editor:Heru

Kapolres Prabumulih Siap Turunkan Personil, Bantu Warga Terdampak Bencana Angin Puting Beliung


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Adanya bencana alam angin puting beliung  Polres Prabumulih Polda Sumsel  AKBP Witdiardi SIK MH siap menerjunkan personilnya untuk membatu warga yang terdampak bencana tersebut. 


Hal itu ditegaskan Kapolres Prabumulih ketika dikonfirmasi awak media Senin (9/1/2023). " Kita siap menerjunkan personel kalau ada bencana alam  melanda Prabumulih, " ucapnya. 


Seperti baru-baru ini,  masih kata Wit sapaan akrabnya, kita menerjunkan anggota Satsamapta (Tantura) Polres Prabumulih untuk membantu warga membersihkan rumah. 


"Mulai dari merapikan jalan, membersihkan rumah dari pohon yang tumbang ketika angin puting beliung melanda Desa Karangan Prabumulih," urainya. 


Kita juga sudah berkoordinasi dengan tim satgas bencana alam Prabumulih, dan kita juga selalu siap membantu kalau dibutuhkan. 


"Semoga bencana alam tidak melanda lagi Kota Prabumulih, sehingga masyarakat Prabumulih bisa tenang dan nyaman, tutupnya." 


Editor:Heru

Terkait Izin Keramaian, Ini Kata Kapolres Prabumulih


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Kapolres Prabumulih Polda Sumsel AKBP Witdiardi SIK, MH, memberikan himbauan kepada masyarakat Prabumulih  untuk tidak mengelar hiburan di malam hari khusunya Orgen Tunggal (OT). 


Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi peredaran narkoba dan minuman keras (miras) di acara keramaian, jelas Kapolres Prabumulih, ketika dikonfirmasi awak media Senin (9/1/2023). 


Ungkapnya, Seperti semalam Polsek Prabumulih Barat membubarkan OT di kawasan Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Barat, urainya. 


Lanjutnya,bukan tidak boleh mengadakan keramaian namun ada peraturan yang harus dipatuhi, dan itu bisa berkoordinasi sama intelkam. 


"Boleh saja, namun disiang hari waktunya sampai pukul 17.00 wib, batas waktunya." terangnya. 


Tetakhir ditegaskan bang Wit sapaan akrabnya, Polres Prabumulih dan Polsek jajarannya tidak akan pernah mengeluarkan izin keramaian apalagi saat hajatan pesta malam yang menggunakan orgen tunggal, tutupnya.


Editor:Heru

Sabu 10,02 Gram Berhasil Di Sita, Polres Prabumulih Selamatkan 59 Jiwa


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Setelah Satres Narkoba Polres Prabumulih Polda Sumsel berhasil menangkap tersangka inisial AA" pengedar narkotika dengan barang bukti jenis sabu seberat 10.02 Gram pada jumat malam (6/1/2023) lalu setidaknya polisi berhasil menyelamatkan 59 jiwa. 


Hal itu ditegaskan Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Hery saat dibincangi awak media pada senin (9/1/2023). 


"Alhamdulillah kita Polres Prabumulih berhasil menyelamatkan 50 jiwa manusia, dari narkoba jenis sabu seberat 10.02 gram ini, " terangnya. 


Ungkapnya, keberhasilan ini juga merupakan kerja keras tim kita, khususnya satres narkoba Polres Prabumulih dalam menjawab kerinduan netizen. 


Tentunya, masih kata Kapolres yang pernah dinas di Mukomuko ini, kita tidak ada ampun untuk narkoba, apalagi narkoba ini bisa menjadi pemicu kamtibmas di wilayah hukum Polres Prabumulih, tegasnya. 


Jangan takut untuk melaporkan kepada kami tindakan kejahatan. Identitas pelapor akan kita rahasiakan, apapun itu, termasuk narkoba. "Karena narkoba musuh kita, musuh negara, yang bisa merusak penerus bangsa." Tutupnya. 


Editor:Heru

DPO Selama 4 Tahun Pelaku Penggelapan Motor, Di Bekuk Tim Singo Polsek Prabumulih Timur


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Lama buron hampir 4 tahun, karena terlibat penggelapan sepeda motor milik Sanusi Akbar, 46 tahun, warga Jalan Merapi Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.


Pada Senin, 12 Agustus 2018, ketika korban dalam perjalanan dan bertemu pelaku, Aris Setiono, 39 tahun, warga Warnet Imperium Kelurahan Bukit, Kota Palembang ketika melintas di Jalan Angkatan 45 depan Warnet Sani Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.


Lalu, pelaku Aris meminjam sepada motor Suzuki Satria warna merah hitam BG 2099 CL milik korban berdalih membeli makan siang. Namun, tidak kembali hingga sekarang ini, hingga korban mengalami kerugian Rp 7 juta dan melaporkan ke SPKT Polsek Prabumulih Timur.


Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan cukup lama, akhirnya Tim Singo Timur mengetahui keberadaan pelaku Aris belakangan di rumahnya, hingga Minggu, 8 Januari 2023 berhasil dibekuk tanpa perlawanan.


Ketika diinterogasi petugas, pelaku Aris mengakui perbuatannya melakukan penggelapan sepeda motor korban. Sepeda motor tersebut digadaikan pelaku di SP 4 Peninjauan Kabupaten OKU, seharga Rp 1,8 juta.


Usai penangkapan, pelaku Aris langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.


Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH.


“Tersangka AS dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, ancamannya 4 tahun penjara,” tukas Bobby, sapaan akrabnya.


Kata dia, kasusnya masih terus dilidik dan dikembangkan khususnya memburu tempat pelaku menjual sepeda motor korban. “Tersangka AS, masih menjalani pemeriksaan dihadapan penyidik,” pungkasnya. (jon)


 Editor:Heru

Baru Tiga Bulan Edarkan Narkoba, Ari Di Ciduk Tim Opsnal Satnarkoba Polres Prabumulih


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Ari Arwin alias Awin, 29 tahun, warga Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, Jumat, 6 Januari 2023, sekitar pukul 19.40 WIB.


Usai mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dari salah satu Bandar alias BD berinisial Da di Jalan Tower Kelurahab Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Pelaku, Awin sempat membuat barang bukti dua paket sabu ke tanah.


Ketika dilakukan penggeledahan, tak jauh dari rumah BD Da tersebut. Usai penangkapan, Da langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH menjelaskan, ditangkapnya pelaku Dan, hasil lidik dan pengembangan personel Satres Narkoba.


“Barang bukti kita sita 2 paket sabu, seberat 10,02 gram. Pelaku sudah kita jebloskan ke penjara, dan DPO Da tengah kita selidiki dan kembangkan,” terangnya.


Kata dia, Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika. Ancamannya, paling singkat 5 tahun. “Paling lama 20 tahun, juga kena denda Rp 100 miliar,” tukasnya.


Awin dihadapan petugas mengaku, baru tiga bulan menjadi penggemar sabu. Tergiur keuntungan besar, makanya ia menekuni bisnis sabu itu. “Saya mengambil sabu dari BD Da dari Prabumulih, saya jual di Desa Kemang. Keuntungannya, lumayan sekali mengambil barang Rp 2-3 juta,” tukasnya.


Terangnya, selain tergiur keuntungan karena kebutuhan hidup. “Saya ditangkap sehabis ambil barang, modal Rp 7,5 juta beli 10 gram sabu, 2 paket,” pungkasnya. (jon)


 Editor:Heru

Tim Singo Polsek Timur Terkam Pelaku Penggelapan Motor


PRABUMULIH, DutaSumsel.com -- Jajaran Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor di wilayahnya, menimpa Mulyono, 63 tahun, warga Jalan Madrasah Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa, 3 Januari 2023 berhasil diungkap. Akibat kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam merah 2003 dan mengalami kerugian Rp 5 juta.


Pelakunya, Joli Saputra, 29 tahun, warga Jalan Tower Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur berhasil diringkus Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur, Minggu, 8 Januari 2023 dirumahnya.


Dihadapan petugas, Joli mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan terhadap korban, Mulyono. Modusnya, menawarkan korban guna mengisi sepeda motor korban.


Belakangan, sepeda motor itu tidak kembali. Dan, diketahui dari pengakuan pelaku telah digadaikan penadah berinisial A di Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI seharga Rp 2 juta.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu.


“Iya tersangka penggelapan sepeda motor, JS susah kita tangkap didasari laporan korbannya. Kini, tengah menjalani pemeriksaan penyidik Polres Prabumulih,” jelas Bobby, sapaan akrabnya.


Pelaku kata dia, dikata dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman bagi pelaku, akunya 4 tahun penjara. “Kita tengah mengembangkan kasus ini, lebih jauh guna mendapatkan sepeda motor korban di penadah,” pungkasnya. (jon) 


Editor:Heru