NEWS

Slider

Jumat Barokah, Kapolres Edukasi Tukang Ojek Pangkalan


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Sebelum melaksanakan sholat Jumat di Masjid Al Hidayatullah di Jalan Aru Kelurahan GIB, Kecamatan Prabumulih Timur, Jumat, 30 Desember 2022.


Melaksanakan kegiatan Jumat Curhat, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH dan jajaran menyambangi tukang ojek pangkalan di depan RS AR Bunda.


Dalam kegiatan itu, para tukang ojek pangkalan menyampaikan, meminta kemudahan dan keringanan dalam pembuatan SIM, pemutihan pajak. Selanjutnya, soal penerapan Tilang ETLE, dan lainnya.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH mengatakan, kalau pembuatan SIM sudah ada ketentuan biayanya berdasarkan PNBP telah ditetapkan. “Kalau kemudahan, jelas bisa kita berikan dan bantu dalam pembuatan SIM. Begitu juga pemutihab pajak, biasanya melalui keputusan Gubernur Sumsel,” terang Kapolres.


Sedangkan, soal Tilang ETLE. Kata Witdiardi, mengimbau, agar para tukang ojek pangkalan ini mematuhi aturan dan taat lalin. “Kalau sudah direkam kamera ETLE, dan melakukan pelanggaran jelas akan dikenakan sanksi tilang otomatis. Akan langsung dikirim ke rumah suratnya,” beber Wit.


Menghindari dan mengantisipasi peristiwa berdarah antar tukang ojek pangkalan, akibat rebutan penumpang. Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH menekankan, menghargai harkat dan martabat sesama tukang ojek pangkalan.


“Budayakan antri dan saling hormat-menghormati dan menghargai, agar tidak memicu rebutan penumpang hingga berujung pertumpahan darah. Harapan kita, kejadian itu tidak terulang lagi,” kata Pamen berpangkat dua melati ini.


Kata Alumni AKPOL 2002 ini, menekankan, agar sama-sama menjaga Kamtibmas sehingga tidak terjadi gangguan Kamtibmas berujung merugikan masyarakat itu sendiri. “Mari kita jaga Kamtibmas bersama-sama, agar tidak terjadi gangguan,” wanti Mantan Kapolres Mukomuko ini.


Roni, salah satu tukang ojek pangkalan RS AR Bunda mengatakan, berterima kasih atas wejangan dan imbauan diberikan Kapolres Prabumulih kepada para tukang ojek pangkalan. “Supaya patuh aturan, dan menghindari hal-hal tidak diinginkan. Seperti rebutan penumpang, hingga berujung perselisihan dan menekan korban jiwa,” tutupnya. (jon)


Editor: Heru

Tidak Ada Yang Salah Dengan Malam Tahun Baru, Kapolres Prabumulih Himbauan Ini


PRABUMULIH, DutaSumsel  -- Tidak terasa Tahun 2022 akan segera berakhir, dan tinggal hitungan jam lagi malam tahun baru atau pergantian tahun 2023 yang dinanti akan menghampiri. Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan di penghujung Desember ini tetap dalam situasi aman, lancar dan kondusif seperti biasanya. 


Bicara soal tahun baru, mungkin kebanyakan warga masyarakat akan merayakan malam pergantian tahun itu. Dengan cara mereka sendiri acara atau pesta malam tahun baru akan dilakukan bersama keluarga, teman dekat dan para sahabat maupun mitra kerja bahkan rekan se komunitas. 


Tidak ada yang salah dengan malam pergantian tahun, yang dalam hal ini Polres Prabumulih Polda Sumsel sebagai tugas dan fungsinya untuk menjaga Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya agar tetap kondusif dengan tiada henti memberikan himbauan. 


Kapolres AKBP Witdiardi SIK MH kembali mengingatkan tentang acara atau pesta malam tahun baru, Jumat (30/12/2022). 


Didampingi Kasi Humas AKP Sri Djumianti mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pemkot, bahwa malam pergantian tahun di Prabumulih tidak ada perayaan. 


"Kami juga menghimbau kepada masyarakat, bila mana tidak terlalu penting untuk bersama mengurangi mobilitas," ucap Kapolres di Mapolres saat diwawancarai media ini. 


Lebih dalam, kurangi mobilitas sebaiknya tetap berada di rumah. Mengingat saat ini juga cuaca dengan curah hujan sedang tinggi, demi kesehatan dan keselamatan bersama. 


"Semua demi ketertiban masyarakat, kami juga menghimbau tidak ada pesta-pesta berkerumun apalagi menggunakan badan jalan," pungkas Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi.(AB)


Editor: Heru

Satreskrim Polres Prabumulih, Amankan Dua Pelaku Pencurian Pipa Milik Pertamina


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Pertamina di Jalur Suction, Jalan Nigata, Dusun I Desa Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih lari kocar-kacir saat digerebek polisi.


Dari hasil penggerebekan Polisi berhasil mengamankan dua pelaku, Juli Usri (33) warga Jalan Sindang, Kelurahan Tanjung Raman dan Supriyanto (45) warga Dusun II, Desa Baru Rambang, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.


Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Haryoni Amin SH membenarkan telah menggerebek aksi pencurian pipa Pertamina.


"Kemarin kita mendapat laporan dari Security adanya pencurian pipa milik Pertamina, dan kita langsung melakukan penggerebekan," katanya Kanit Reskrim, Jumat 30 Desember 2022.


Dari hasil penggerebekan petugas Kepolisian berhasil mengamankan pipa curian yang belum sempat dibawa oleh para pelaku sepanjang 500 Meter.


"Lebih kurang 500 Meter pipa sudah diambil oleh pelaku dengan cara menggali pipa besi yang tertanam dan dipotong," ujar Kanit Reskrim Regon sapaan akrabnya.


Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


"Kesembilan pelaku yang lari sudah kita kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran," pungkasnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (*)



 Editor:Heru

Kasat Lantas Polres Prabumulih Ajak Awak Media Tertib Berlalu Lintas, Akhir Januari Mulai Di Terapkan Tilang ETLE


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Pemasangan tiga titik kamera ETLE, sudah dilakukan dan sebentar lagi rampung. meliputi; Tugu Air Mancur, Simpang Patung Kuda, dan Simpang Bawah Kemang.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH bersama Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH menjelaskan, penerapan Tilang ETLE akan dilakukan minggu ketiga Januari 2023. “Kita berharap rekan media, bisa membantu edukasi soal ETLE ini melalui berita. Sehingga, masyarakat paham dan tidak lagi bingung jika nantinya diterapkan ETLE,” terangnya, Kamis, 29 Desember 2022 ketika melaksanakan sosialisasi kepada para awak media, usai press release dilakukan Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi di penghujung 2022.


Makanya, ia mengimbau, awak media, mengajak masyarakat patut berlalin agar tidak terekam kamera ETLE. Dan, kena sanksi tilang dan dikirim dendanya ke rumah. “Kita juga mensosialisasikan Aplikasi Smart City Dulur Kito, guna mengecek pemblokiran kendaraan,” jelasnya.


Akunya, tilang manual tetap bisa dilakukan. Tetapi, ada syaratnya jika pemilik kendaraan melepas pelat atau nopol. “Penilangan secara manual, bisa dilakukan petugas Satlantas kita di lapangan,” terangnya.


Lanjutnya, sosialisasi Tilang ETLE dan Aplikasi Smart City Dulur Kito sejauh ini terus dilakukan. “Guna meningkatkan pemahaman soal ETLE, juga meningkatkan kepatuhan dan ketaatan dalam berlalin,” pungkasnya. (jon)


 Editor:Heru

Satreskrim Polres Prabumulih Ungkap Jumlah Restoratif Justice Selama Setahun


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Permasalahan hukum tidak harus melulu berujung pidana, tetapi juga bisa diselesaikan menggunakan Restoratif Justice alias RJ.


Selama 2022, sebanyak 44 kasus masuk ke Polres Prabumulih dan ditangan Satreskrim telah dilakukan upaya RJ. Hal itu dibenarkan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH ketika dibincangi awak media, Kamis, 29 Desember 2022.


Hal itu diungkapkan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH ketika dikonfirmasi awak media, Kamis, 29 Desember 2022.


“Selama satu tahun, Satreskrim Polres Prabumulih telah melakukan RJ sebanyak 44 kasus,” ujar Alita, sapaan akrabnya.


Mantan Kasatreskrim Narkoba Polres Pagar Alama ini menjelaskan, tidak hanya kasus pencurian saja dilakukan RJ. Tetapi, juga ada kasus PPA, dan lainnya.


“Intinya, ada perdamaian antara korban dan pelaku. Pelaku baru sekali melakukannya dan berjanji, tidak mengulangi perbuatannya,” terangnya.


Selanjutnya, upaya RJ memang bisa dilakukan mengacu SOP telah ditetapkan. Asalkan, memenuhi persyaratan dan ketentuan telah ada. “RJ ini, salah satu pengoptimalan pelayanan publik,” bebernya.


Terpisah, Kasatreskrim Narkoba, AKP Heri SH MH mengatakan, tahun ini baru 4 kasus narkoba dilakukan RJ. “Kalau Satres Narkoba tahun ini, hanya empat kasus saja,” tukasnya.


Demikian pula, Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH juga menerangkan, kalau jajarannya hanya 2 RJ diterapkan dalam kasus lakalantas. “Betul, hanya 2 kasus saja penerapan RJ dilakukan sepanjang tahun ini,” sebut Muthe, sapaan akrabnya. (jon)


 Editor:Heru

Polres Prabumulih Sidik Kasus Korupsi Mantan Kades Pangkul, Yang Merugikan Negara Rp 507 Juta


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Polres Prabumulih terus menyelidiki salah satu kasus dugaan korupsi dana desa menjerat Mantan Kades di Kota Nanas ini berada di Kecamatan Cambai. Sejauh ini, masih berjalan dan ditangani penyidik Polres Prabumulih melalui Satreskrim dan Unit Pidkor. Apalagi, susah jelas ada indikasi menimbulkan kerugian negara.


Hasil audit BPKP Perwakilan ditemukan kerugian negara Rp 507 juta, dan informasi dihimpun awak media Polres Prabumulih telah menetap tersangka. Bukan saja mantan kades, tetapi juga lainnya.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH didampingi Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH membenarkan hal itu. “Penyerahan berkas ke Kejari Prabumulih, telah tahap 1 dan sekarang masih berjalan proses hukumnya. Dan, memang hasil audit BPKP Perwakilan Sumsel ditemukan kerugian negara Rp 507 juta,” ujar Kapolres.


Tahun ini, kata Alumni AKPOL 2002 ini menjelaskan, memang sejauh ini baru satu kasus dugaan korupsi disidik Satreskrim Polres Prabumulih. “Kita upayakan secepatnya, berkasnya lengkap hingga penyidik menyerah berkas ke Kejari Prabumulih dinyatakan lengkap atau P21,” terang Witdiardi.


Kasus tersebut, aku Wit masih terus dilakukan penyelidikan oleh penyidik di Unit Pidkor Polres Prabumulih sejauh ini. “Sejumlah saksi, termasuk Mantan Kades tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dugaan korupsi dana desa tersebut,” tukasnya. (jon)


 Editor: Heru

Satlantas Prabumulih Terjun Ke Pasar Sosialisasi Tilang ETLE dan Aplikasi Smart City Dulur Kito


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Tilang ETLE dan Aplikasi Smart City Dulur Kito, segera akan diberlakukan Januari 2023. Sosialisasi tentang penerapan, terus dilakukan petugas Satlantas Polres Prabumulih agar masyarakat memahaminya.


Juga, meningkatkan kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan lalin agar tidak melanggar sehingga terekam kamera ETLE telah dipasang di tiga titik.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH dikonfirmasi awak media membenarkan hal itu.

 

“Iya betul, per Januari 2023 Tiang ETLE dan Aplikasi Smart City Dulur Kito telah diberlakukan. Apalagi, kamera ETLE telah dipasang,” ujar Muthe, sapaan akrabnya, Kamis (29/12/2022). 

 

Ungkapnya, kegiatan sosialisasi ini bagian dari upaya edukasi masyarakat, agar meningkatkan kepatuhan dan ketaatannya terhadap aturan lain. “Agar tidak kena Tilang ETLE, secara otomatis merekam pelanggaran dilakukan pengendara kendaraan,” beber kasat lantas cantik ini. 


Wanita lama bertugas di Ditlantas Polda Sumsel ini menjelaskan, penerapan ETLE ini akan dilakukan di seluruh wilayah Polda Sumsel, termasuk Polres Prabumulih.


 “Jika kena Tilang ETLE, surat akan langsung sampai ke rumah. Jika memiliki kendaraan sudah dijual, sebaiknya lapor ke Satlantas Polres Prabumulih agar diblokir. Sehingga, Tilang ETLE tidak sampai ke pemilik lama melainkan ke pemilik baru,” pesannya.


Editor: Heru

Kapolsek Cambai Terjunkan Personil Di Acara Pesta Adat Desa Pangkul, Antisipasi Hal Yang Tidak Diinginkan


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Polsek Cambai terjun langsung mengawasi acara tahunan, yakni sedekah adat memperingati Hari Terbentuknya Desa Pangkul ke 374 tahun.


Dalam acara sedekah adat tersebut, Polsek Cambai Kota Prabumulih menerjunkan anggota untuk mengganti hal-hal yang tak diinginkan.


"Alhamdulillah, acara berjalan dengan lancar dan kondusif", ucap Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIM MH, melalui Kapolsek Cambai Iptu Wanianto SH ketika dikonfirmasi awak media Kamis (29/12/2022).


Ungkapnya, kegiatan sedekah adat/ulang tahun desa pangkul yang ke_374 tahun yang mana kegiatan tersebut di adakan setiap ahir tahun sebagai wujud tanda sukur terhadap tuhan yang maha esa & leluhur. 


"Adapun kegiatan berupa pembacaan yasin, doa bersama bertempat di balai adat desa Pangkul Dusun III kecamatan cambai kota prabumulih," urainya.


Terakhir, untuk giat acara tersebut, Polsek cambai melalui unit Intelkam telah melakukan kegiatan deteksi. Serta melalui unit shabara telah melakukan pengamanan dan Patroli hunting. Acara berjalan dengan Aman, lancar hingga acara selesai situasinya kondusif." tutupnya.


Editor: Heru

Polsek RKT Terjunkan Personil Awasi Pengisian BBM


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Mengantisipasi dan mencegah pengepokan atau penimbunan BBM, baik itu jenis Pertalite atau Solar. Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) menerjunkan personelnya, guna memantau penjualan BBM khususnya di SPBU Karangan.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Iptu Dedy Apriansyah SE MSi menjelaskan, hal itu memastikan agar penyaluran BBM tetap sasaran dan juga tidak terjadi antrian panjang di depan SPBU Karangan.


“Petugas SPBU Karangan, sudah kita imbau agar tidak ikut dalam proses penimbunan BBM. Jika ada mobil melakukan pembelian berulang hendaknya dilaporkan kepada Polsek RKT,” kata Dedy, kamis, (29/12/2022).


Lanjutnya, ia akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses secara hukum. 


Ungkapnya, sudah jelas aturannya penimbunan BBM melanggar aturan. Karena memicu antrian panjang dan stok BBM kosong. “Akan kita proses secara pidana, dan pelakunya bisa dijebloskan ke penjara,” bebernya.


Selain itu, ia juga mengimbau, agar para penimbunan BBM menghentikan aksinya. Karena tindakannya mengambil keuntungan tersebut merugikan masyarakat lain.


 “Imbauan, sebagai langkah pencegahan dan antisipasi penimbunan BBM akan terus kita lakukan. Karena, tindakan itu melanggar hukum dan masyarakat harus paham dan mengerti,” pungkasnya. (Dk) 


Editor: Heru

Kasus Penimbunan BBM Harus Jadi Perhatian Serius, Ini Pesan Kapolres


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Satu tahun belakangan ini, ada sebanyak 16 kasus UU Migas atau ‘Penimbunan BBM’ ditangani Polres Prabumulih. Dalam rangka memberikan efek jera, juga kepastian hukum bagi para pelaku penimbun BBM.


Hal itu ditegaskan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH ketika melakukan press release akhir tahun bersama sejumlah awak media di Aula Besar Mapolres, Kamis, 29 Desember 2022.


“Tindak hanya kasus kriminalitas dan narkoba saja, kita tangani selama satu tahun ini. Demikian pula, kasus UU Migas atau Penimbunan BBM ada 16 kasus kita tangani sepanjang tahun,” ujar Kapolres, Kamis.


Terkait Penimbunan BBM ini, aku Witdiardi terus menerus melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan hal itu. Karena, hal itu jelas melanggar hukum. “Karena, dampaknya merugikan masyarakat. Menyebabkan, ketersediaan stok BBM kosong dan antrian panjang,” tukas Wit.


Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi terpisah membenarkan hal itu. “Iya, 10 kasus memang telah inkrah. Sedangkan, 6 kasus masih dalam tahap penyidikan sejauh ini,” bebernya.


Bagi pelaku UU Migas, kata Alita, dijerat penjara di atas 4 tahun. “Makanya, kita ingatkan pelaku Penimbunan BBM tidak melakukan aksinya jika tindak ingin di penjara,” pungkasnya. (jon)


Editor: Heru