NEWS

Slider

Kapolsek Cambai Terjunkan Personil Di Acara Pesta Adat Desa Pangkul, Antisipasi Hal Yang Tidak Diinginkan


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Polsek Cambai terjun langsung mengawasi acara tahunan, yakni sedekah adat memperingati Hari Terbentuknya Desa Pangkul ke 374 tahun.


Dalam acara sedekah adat tersebut, Polsek Cambai Kota Prabumulih menerjunkan anggota untuk mengganti hal-hal yang tak diinginkan.


"Alhamdulillah, acara berjalan dengan lancar dan kondusif", ucap Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIM MH, melalui Kapolsek Cambai Iptu Wanianto SH ketika dikonfirmasi awak media Kamis (29/12/2022).


Ungkapnya, kegiatan sedekah adat/ulang tahun desa pangkul yang ke_374 tahun yang mana kegiatan tersebut di adakan setiap ahir tahun sebagai wujud tanda sukur terhadap tuhan yang maha esa & leluhur. 


"Adapun kegiatan berupa pembacaan yasin, doa bersama bertempat di balai adat desa Pangkul Dusun III kecamatan cambai kota prabumulih," urainya.


Terakhir, untuk giat acara tersebut, Polsek cambai melalui unit Intelkam telah melakukan kegiatan deteksi. Serta melalui unit shabara telah melakukan pengamanan dan Patroli hunting. Acara berjalan dengan Aman, lancar hingga acara selesai situasinya kondusif." tutupnya.


Editor: Heru

Polsek RKT Terjunkan Personil Awasi Pengisian BBM


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Mengantisipasi dan mencegah pengepokan atau penimbunan BBM, baik itu jenis Pertalite atau Solar. Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) menerjunkan personelnya, guna memantau penjualan BBM khususnya di SPBU Karangan.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, Iptu Dedy Apriansyah SE MSi menjelaskan, hal itu memastikan agar penyaluran BBM tetap sasaran dan juga tidak terjadi antrian panjang di depan SPBU Karangan.


“Petugas SPBU Karangan, sudah kita imbau agar tidak ikut dalam proses penimbunan BBM. Jika ada mobil melakukan pembelian berulang hendaknya dilaporkan kepada Polsek RKT,” kata Dedy, kamis, (29/12/2022).


Lanjutnya, ia akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses secara hukum. 


Ungkapnya, sudah jelas aturannya penimbunan BBM melanggar aturan. Karena memicu antrian panjang dan stok BBM kosong. “Akan kita proses secara pidana, dan pelakunya bisa dijebloskan ke penjara,” bebernya.


Selain itu, ia juga mengimbau, agar para penimbunan BBM menghentikan aksinya. Karena tindakannya mengambil keuntungan tersebut merugikan masyarakat lain.


 “Imbauan, sebagai langkah pencegahan dan antisipasi penimbunan BBM akan terus kita lakukan. Karena, tindakan itu melanggar hukum dan masyarakat harus paham dan mengerti,” pungkasnya. (Dk) 


Editor: Heru

Kasus Penimbunan BBM Harus Jadi Perhatian Serius, Ini Pesan Kapolres


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Satu tahun belakangan ini, ada sebanyak 16 kasus UU Migas atau ‘Penimbunan BBM’ ditangani Polres Prabumulih. Dalam rangka memberikan efek jera, juga kepastian hukum bagi para pelaku penimbun BBM.


Hal itu ditegaskan Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH ketika melakukan press release akhir tahun bersama sejumlah awak media di Aula Besar Mapolres, Kamis, 29 Desember 2022.


“Tindak hanya kasus kriminalitas dan narkoba saja, kita tangani selama satu tahun ini. Demikian pula, kasus UU Migas atau Penimbunan BBM ada 16 kasus kita tangani sepanjang tahun,” ujar Kapolres, Kamis.


Terkait Penimbunan BBM ini, aku Witdiardi terus menerus melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan hal itu. Karena, hal itu jelas melanggar hukum. “Karena, dampaknya merugikan masyarakat. Menyebabkan, ketersediaan stok BBM kosong dan antrian panjang,” tukas Wit.


Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH dikonfirmasi terpisah membenarkan hal itu. “Iya, 10 kasus memang telah inkrah. Sedangkan, 6 kasus masih dalam tahap penyidikan sejauh ini,” bebernya.


Bagi pelaku UU Migas, kata Alita, dijerat penjara di atas 4 tahun. “Makanya, kita ingatkan pelaku Penimbunan BBM tidak melakukan aksinya jika tindak ingin di penjara,” pungkasnya. (jon)


Editor: Heru

Anggota Polres Prabumulih, Temukan Base Camp Para Pelaku Pungli


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Mendapatkan informasi masyarakat terkait aktivitas pungli di wilayah Simpang Empat Jalan Lingkar menuju Bakaran, Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Personel Satreskrim langsung menuju lokasi.


Sayangnya, saat dilakukan penggerebekan, Polisi tidak menemukan para pelaku pungli. Kuat dugaan, kedatangan Polisi sudah terendus para pelaku.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Haryoni Amin SH mengatakan, para terduga telah kabur sebelum petugas datang.


“Laporan masyarakat adanya aksi pungli di Simpang 4 bakaran Jalan Lingkar langsung kita respon, terjunkan Singo Timur. Hasilnya, belum ditemukan para pelaku di lokasi tersebut,” ujar Bobby, Kamis (29/12/2022).


Dikatakan Bobby, pihaknya akan terus melakukan patroli hunting di kawasan tersebut. Tujuannya agar pelaku pungli, tidak lagi beraksi dan meresahkan pengendara khususnya mobil truk melintas di lokasi. “Terus menjadi prioritas kita, guna melakukan patroli di lokasi tersebut,” terangnya.


Lanjutnya, hal itu merupakan salah satu respon cepat dalam rangka peningkatan layanan publik guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.


“Segala bentuk informasi dan laporan masyarakat terkait gangguan Kamtibmas, termasuk tindak pidana kriminalitas akan kita respon cepat dan tindak lanjuti,” pungkasnya.


Editor:Heru

Gerak Cepat Polres Prabumulih, Atasi Kabel PLN Yang Putus


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Polres Prabumulih Polda Sumsel gerak cepat mengetahui adanya kejadian kabel PLN putus tersangkut mobil box, tak jauh dari Pos PAM Tugu Nanas di Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, pada Rabu, (28/12/2022) kemarin.


Petugas Piket Pos PAM Tugu Air Mancur langsung merespon, melakukan evakuasi kabel PLN putus agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Arafiq SIP dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya betul, begitu mengetahui kejadian itu. Personel Piket Pos PAM Tugu Nanas langsung melakukan evakuasi, agar tidak membahayakan warga melintas dilakukan di lokasi,” ujar Rafiq, Kamis, (29/12/2022).


Ungkapnya, kegiatan itu bagian dari upaya Polres Prabumulih melalui Polsek Prabumulih Barat dan Pos PAM Tugu Nanas memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di wilayahnya.


“Sudah menjadi kewajiban kita, guna merespon hal-hal membahayakan masyarakat. Salah satunya, mengetahui adanya laporan kabel PLN putus tersangkut mobil box dan tergeletak di jalan. Hal itu, jelas membahayakan dan harus dilakukan evakuasi,” terangnya.


Masih kata dia, tugas polisi atau Polri. Tidak hanya melakukan penegakkan hukum saja, tetapi juga melakukan pengayoman dan pelayanan masyarakat. “Gangguan Kamtibmas, juga keluhan masyarakat jelas harus segera direspon,” pungkasnya.


 Editor : Heru

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Prabumulih, Ciduk Satu Keluarga Sedang Asik Pesta Sabu


PRABUMULIH, DutaSumsel – Satres Narkoba Polres Prabumulih Polda Sumsel melalui Tim Opsnal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba melibatkan satu keluarga pada Senin, 5 Desember 2022, sekitar pukul 12.00 WIB.


Kelima tersangka adalah Feriyanto, Febri Syaputra, Tino Prayitno, Ronald Ferlano, Risky Valentino. Semuanya, warga Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat.


Penangkapan kelimanya masih ada hubungan satu keluarga, yaitu anak dan keponakan bermula adanya informasi masyarakat terkait pesta narkoba di rumah tersangka Feriyanto.


Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, kelima pelaku memang benar tengah pesta sabu di dalam rumah tepatnya di ruang tamu.


Hasil pengrebekan, disita 1 paket narkotika jenis sabu seberat gruto 0.24 gram. Lalu, 1 buah pirex kaca berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 1,34 gram. Seperangkat alat hisab sabu, dan 4 buah handphone.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH bersama Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya, kita berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba melibatkan satu keluarga. Kelima tersangka, sudah kita amankan berikut barang bukti,” ujar Witdiardi.


Dijelaskannya, penyidik telah membuat LP dan melengkapi mindik. Lalu, melakukan riksa terhadap kelima pelaku. “Dijerat Pasal 114 dan 112 UU No 35/ 2009 tentang narkoba dan psikotropika. Diancam 5 tahun penjara,” pungkasnya. (jon)


Editor: Heru

Polres Pali Berikan Pelayanan Kepada Tahanan


PALI, DutaSumsel - Polres Pali memberikan pelayanan kepada sepasang kekasih di kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan,untuk melangsungkan pernikahan di Ruangan Olahraga Mapolres PALI, pada Kamis (29/12/2022) siang sekira pukul 10.00.WIB.


Pernikahan ini terpaksa dilaksanakan di Mapolres PALI, dikarenakan pengantin Pria ini diduga tersandung kasus Narkoba, sehingga harus mendekam di balik jeruji. 


Prosesi pernikahan pasangan SN dan MS digelar di ruangan olahraga Polres PALI, disaksikan Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, S.I.K, M.A.P, diwakili Wakapolres PALI Kompol, Hardiman,S.H.,M.H.


Didampingi Kasi Humas AKP.Ardiansyah,S.H,Kasat Narkoba AKP.Alfian,S.H.,Kasat Tahti, Erwin, S.E., Kanit Idik I dan Kanit Idik II Satres Narkoba dan sejumlah JPU Polres PALI.


Selain itu juga dari pihak kedua mempelai dan sahabat yang menyempatkan waktu untuk menyaksikan momen bahagia sekaligus momen yang mengharukan ini.


Kapolres Pali AKBP.Efrannedy.,S.I.K.,M.A.P., melalui Wakapolres Pali KOMPOL.Hardiman, S.H.,M.H., menyampaikan, bahwa ini adalah wujud dari pelayanan Polres PALI dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.


"ini atas permintaan kedua keluarga untuk melangsungkan pernikahan SN meski berstatus tahanan, karena dia juga punya hak yang sama," kata Kapolres PALI, disampaikan Wakapolres PALI, Kompol Hardiman, SH.MH, kepada wartawan.


Wakapolres juga menjelaskan,ini merupakan momen sakral yang pertama kali terjadi di Mapolres PALI, ada tahanan menikah ketika sedangan menjalankan proses human dan tersangka ini ditangkap Polisi karena tersandung kasus Narkoba pekan lalu.


Menurut Hardiman, Meski pasangannya berada di balik jeruji besi, niat SN untuk menikah dengan MS tidak pupus serta dilanjutkan pernikahan sesuai dengan harapan kedua pasangan kekasih ini untuk membina hubungan rumah tangga.


Dikatakan Wakapolres, Pasangan kekasih ini mengaku senang akhirnya bisa menikah, dan pernikahan di penjara itu merupakan wujud pelayanan Polres PALI kepada tahanan.


"Kita berikan hak-hak tahanan untuk melangsungkan pernikahan,Saya juga berpesan kepada MA agar tabah menjalani proses hukum ini sesuai prosedur hukum yang berlaku," Tutupnya.(Humas Polres)


Report: ORI

Editor:Heru

Polres Prabumulih Ungkap 434 Kasus Sepanjang Tahun 2022


PRABUMULIH, DutaSumsel -- Kapolres Prabumulih AKBP. Witdiardi SIK MH didampingi Kabag Ops Polres Kompol Helmi Ardiansyah serta Kasi Humas, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dalam Pers Release yang dilaksanakan di Aula Besar Mapolres memaparkan hasil ungkap kasus sepanjang Tahun 2022, Kamis (29/12/2022) pukul, 09.00 WIB. 


Kapolres Prabumulih dalam mengatakan, kejadian dan ungkap kasus yang berhasil diselesaikan serta ditangani dengan baik sesuai SOP dan Protap POLRI.


AKBP Witdiardi SIk MH menerangkan, sebanyak 434 kejahatan berhasil diungkap jajarannya sejak Januari 2022 hingga Desember 2022. Terdiri dari 342 kasus kejahatan konvensional, 91 kasus transaksional, dan 1 kasus korupsi atau kekayaan negara.


“Kita tidak memungkiri, kasus kejahatan konvensional tahun ini memang mengalami peningkatan kasus dari tahun lalu. Dan, jajaran kita telah berupaya melakukan pengungkapan kasus guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” papar Kapolres didampingi Kabag Ops,bersama sejumlah Kasat. 


Lanjut, Bang Wit sapaannya, ada sebanyak 100 kasus 3C berhasil diungkap dan pelakunya ditangkap dan dijebloskan ke penjara.


"Setahun ini, ada 240 pelaku kejahatan berhasil dijebloskan ke penjara. Baik sudah inkrah, ataupun dalam proses penyelidikan. Kasus narkoba ada 91 kasus dan berhasil diungkap semuanya, jumlah tersangkanya 215 orang. Barang bukti 924,25 gram sabu, 1.145,32 gram ganja, dan 162 butir ekstasi,” beber Kapolres Prabumulih. 


Lebih dalam, sejumlah kasus menonjol belakangan ini berhasil diungkap. Antara lain, kasus pencurian mobil. Pembunuhan tukang ojek, pencurian kayu, dan satu keluarga terjerat kasus narkoba.


“Guna meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, berbagai inovasi program telah dilaksanakan Polres Prabumulih. Antara lain, strong poin setiap pagi. Lalu, patroli malam, ngantor di kelurahan/desa, dan lainnya,” jelas Mantan Kapolres Mukomuko ini, sambil mengimbau agar warga meningkatkan kewaspadaannya terkait kasus kriminalitas termasuk kasus 3C memang masih kerap kali tersebut.


Sedangkan, perkara lakalantas pada 2022 mengalami peningkatan menjadi 31 kasus. Ia tidak henti-hentinya mengimbau, agar masyarakat Prabumulih meningkatkan kepatuhan dan ketaatan terhadap aturan lalin.


“Sebentar lagi, Tilang ETLE dan juga Aplikasi Smart City Dulur Kito akan segera diberlakukan. Jangan sampai melanggar, dan terkena tilang secara otomatis,” pungkas Alumni AKPOL 2002 didampingi Kasat Lantas, AKP Muthemainah SH.(AB)


Editor:Heru

Miris, 5 Tahun Beroperasi Perusahaan Farm Broiler PT. Malindo Diduga Lalaikan CSR


PRABUMULIH, DutaSumsel - Perusahaan farm broiler (kandang ayam) PT. Malindo, yang sudah beroperasi dari 2018 di kelurahan Karang Jaya, kecamatan Prabumulih Timur, kota Prabumulih diduga tidak memiliki izin penggunaan jalan.


Mirisnya lagi, tak hanya tidak mengantongi izin penggunaan jalan atau lintas wilayah, perusahaan berskala nasional yang mampu memproduksi sekitar 900 ton ayam dari 3 farm broiler yang ada di kawasan (kelurahan Karang Jaya) tersebut, juga disinyalir belum pernah melaksanakan program CSR atau TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) terhadap sekitar wilayah operasionalnya.


"Kalau untuk itu (CSR) belum ada, tapi kalau untuk setiap kegiatan di kelurahan ketika kita usulkan selalu dibantu, seperti minta bantuan pupuk untuk salah satu KWT di sini," ujar Lurah Karang Jaya, Jekky Fernando, ketika ditemui belum lama ini.


Namun, ia juga tidak menampik saat disinggung terkait izin penggunaan jalan perusahaan PT. Malindo tersebut. "Sejauh ini, selama saya duduk menjabat di lurah Karang Jaya ini belum ada, tetapi tidak tahu sebelum saya, itu pun juga belum pernah saya melihatnya (proses berkas pengajuan izin)," jelas Lurah Karang Jaya ini.


Pun demikian, dirinya sangat menyayangkan, jika ternyata memang itu benar. Sebab permasalahan program CSR (TJSL) dan izin penggunaan jalan, itu dia sebutkan memang sudah diatur, dan harus dipenuhi.


"Nanti coba kita panggil, dan meminta klarifikasi dari mereka," tandasnya, seraya menambahkan juga akan mengecek ke lokasi perusahaan menyusul tempat pengolahan limbah ayam dan pemusnahan bangkai ayam.


Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan keberadaan perusahaan PT. Malindo yang memproduksi dan melayani permintaan ayam antar kabupaten/kota ini. Diketahui selain beroperasi (memiliki beberapa kandang ayam) di kelurahan Karang Jaya, perusahaan ini juga beroperasi di desa Jungai, kecamatan RKT, kota Prabumulih.


"Dulu, waktu masih manager pertama Pak Toto itu akan diurus (izinnya), tapi tidak jadi. Tidak tahu sekarang pak, dan seharusnya memang mereka harus terbuka, karena menyangkut pajak dan lain-lain," ungkap salah satu warga, yang minta namanya tidak ditulis.


Ia juga menyebut, untuk produksi perusahaan PT. Malindo sudah disbukon ke perusahaan PT Prima Fajar. "Termasuk untuk pegawai (Outsourcing), sudah disubkan juga ke PT. Prima Fajar," sebut warga ini.


Selain diduga bermasalah pada izin penggunaan jalannya, ia juga mempertanyakan kewajiban CSR (TJSL) perusahaan ke masyarakat. "Belum ada pak itu sampai sekarang, untuk itu kami minta pemerintah agar turun dan mengeceknya langsung," harap dia.


Sementara itu, terkait dugaan permasalahan tersebut, baik pihak PT. Malindo maupun perusahaan subkon PT. Prima Fajar hingga berita ini dirilis belum memberikan keterangan resmi.


"Untuk masalah ini saya koordinasikan dulu dgn yang berwenang dgn masalah ini..


Terimakasih" tulis Manager PT. Malindo, Kusbani, ketika dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, belum lama ini. Setelah sebelumnya, sempat dicoba dikonfirmasi langsung di kantornya di farm broiler Karang Jaya.


Bahkan, di WhatsApp beberapa hari kemudian, ia menyebut masih belum menerima info dari pimpinan perusahaan. 


"Sudah di sampaikan ke pimpinan tapi nanti, saya kabarin lagi jika sudah saya info, maaf jika slow respon saya mau operasi.. Terimakasih tulisnya lagi, saat menjawab konfirmasi media ini, pada 12 Desember lalu.


Hingga terakhir, ketika dikonfirmasi kembali, pada 21 Desember 2022 kemarin, yang bersangkutan juga menyebut masih belum mendapat kabar dari pimpinannya.


"Maaf baru buka wa, Belum ada kbr pak.." tulisnya singkat.


Terpisah, menyikapi itu anggota Presidium Bersama Aktivis dan Pemuda kota Prabumulih, Amin Noer sangat menyayangkan jika hal tersebut benar tidak dilakukan pihak perusahaan produksi ayam terbesar di Indonesia tersebut.


"Karena semuanya ada aturan undang-undangnya, apalagi menyangkut penyaluran CSR di sekitar wilayah operasional perusahaan. Kita minta pemerintah dan dinas terkait menindaklanjutinya dengan serius dan tegas," tandas Amin, kepada media ini, Selasa sore, 27 Desember 2022.


Ia juga menambahkan akan melakukan kroscek terhadap sumber pendapatan daerah, sistem pengelolaan amdal, dan keterlibatan masyarakat di lingkungan perusahaan sebagai salah satu pendorong untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan. (SMSI Prabumulih)


Editor: Heru

Tidak Sesuai Spesifikasi, Dinas Perkim Tolak Bayar Pekerjaan CV Rani Karya Lestari


PRABUMULIH, DutaSumsel --- Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dipastikan tidak akan membayar jasa pengerjaan pembangunan jalan setapak/lingkungan di wilayah Kecamatan Cambai RT 01 RW 02 Kelurahan Cambai senilai Rp 329.962.655.21 karena tidak sesuai spesifikasi, demikian dikatakan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim, Maiduti Fitriansyah ST MT saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/12/2022). 


Maiduti Fitriansyah menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan yang dilakukan pihaknya bersama Inspektorat ke sejumlah proyek Dinas Perkim tanggal 21 - 24 Desember beberapa waktu lalu, diketahui bahwa material bangunan jalan yang digunakan CV Rani Karya Lestari pada pembangunan jalan di wilayah Kecamatan Cambai RT 01 RW 02 Kelurahan Cambai tidak sesuai spesifikasi. 


"Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam kontrak, pembangunan jalan setapak di wilayah Kecamatan Cambai RT 01 RW 02 Kelurahan Cambai menggunakan material conblok dengan jenis, ukuran dan bentuk tertentu tetapi saat tim kami turun ke lapangan ternyata pihak CV Rani Karya Lestari menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak," jelasnya. 


Ditegaskan Mayduti Fitriansyah, meskipun pihak CV Rani Karya Lestari telah mengerjakan sebagian pembangunan jalan setapak di wilayah Kecamatan Cambai RT 01 RW 02 Kelurahan Cambai, pihaknya memastikan tidak akan dapat membayar jasa pengerjaan jalan tersebut, mengenai adanya informasi bahwa tukang masih berkerja hal tersebut sah - sah saja. 


Ketua RT 01 RW 02 Kelurahan Cambai, Alfian saat dimintai komentarnya sangat menyayangkan pihak kontraktor pelaksana yang terkesan lamban dalam mengerjakan jalan setapak di wilayahnya, selain itu dirinya juga meragukan kualitas material coonblok yang terpasang. 


"Pihak kontraktor pelaksana baru mulai mengerjakan jalan ini tanggal 20 Desember kemarin, mereka berkerja hanya pada malam hari dibantu penerangan ala kadarnya dari warga, mereka pun berkerja tergantung suplay material, conblok yang baru tiba saja masih tampak basah," ujarnya. (Novlis Heriansyah)


Editor:Heru