NEWS

Slider

ASIK NONTON FILM PORNO AYAH SETUBUHI PUTRI KANDUNG SENDIRI


MUBA ,DS - Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Sat reskrim Polres Muba mengamankan pelaku berinisial HO (30), warga Kec, Tungkal Jaya Kab. Muba, karena mencabuli putri kandungnya yang masih dibawah umur. Selasa, (22/06/21).


Kepada polisi, HO mengaku telah mencabuli putri kandungnya berusia (10) Tahun, Kasat Reskrim Polres Muba Akp Ali Rojikin, SH, MH mewakili Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik mengatakan, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak tiga kali.


Pencabulan itu terjadi di rumahnya sendiri yang menjadi tempat tinggal pelaku dan korban. 


"HO ini adalah ayah kandung korban, berinisial " Z". Pelaku melakukan nya sebanyak tiga kali di rumah tersebut," kata Ali di dalam ruangan saat ditemui awak media.


Ali menjelaskan, HO mencabuli korban sebanyak tiga kali dengan paksaan.


"Perbuatan pertama di lakukan nya tanggal 11, 13, 15, Juni dimana pelaku tergiur gara-gara ketagihan menonton Film Porno sehingga naik amper nya. Tak tahan perilaku sang ayah. Ibu dan korban  melaporkan ke unit PPA" Pungkasnya 


Ditambahkan Ali, pelaku tinggal berduaan di rumah, sedangkan istrinya sudah menikah lagi, pelaku melakukan nya setiap pagi sekitar jam 10 Wib, "pak aku dak tahan lagi, buka cerita sam bibinya. Habis itu melapor ke unit PPA Polres Muba," ujar Korban. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah di Aman kan di Mapolres Muba. 


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana 15 tahun penjara,

***(rill)

Waw Monitoring di Desa Air Dingin Lama Paling Ekstreme


LAHAT, DS - Pemerintah Kecamatan Tanjung Tebat bersama unsur lainnya memantau dan mengevaluasi hasil-hasil pembangunan fisik di lapangan, kegiatan monev (monitoring dan evaluasi) kali ini di Desa Air Dingin Lama Kecamatan Tanjung Tebat pada tanggal 22 Juni 2021 Monitoring dan evaluasi terhadap kondisi Fisik Kegiatan Pembangunan Turap/Tembok Penahan Tanah (TPT) begitu Ekstreme.



Lokasi Turap ini menyita perjalanan memang berbelit, padahal jarak antara  lokasi  dari Kantor Kecamatan tidak begitu jauh namun Medan area yang begitu dramatis turunan melewati semak belukar, pewarta hampir saja terjembab. 


Sampai dilokasi tembok Penahan   Ariapulun SE selaku Camat mengatakan bahwa Tembok Penahan di Desa Air Dingin Lama ini merupakan anggaran Dana Desa tahun 2021, sebagian dialokasikan dalam bentuk  non fiisik BLT DD ( bantuan langsung tunai ) dana desa.



Usai meninjau Turap rombongan Forkomincam Kecamatan Tanjung Tebat menuju Irigasi persawahan dan membagikan Dana BLT DD ke 40 Penerima Manfaat dari 134 KK Jhonson selaku Kades Desa Air Dingin Lama berpesan kepada warganya  menggunakan Dana sebesar Rp 300.000 untuk keperluan yang positif dimasa pemulihan Pandemi Global Virus Corona.


Laporan NID

Ahmad Nur Afandhi dan Jeki Pernando Wakili Kecamatan Tanjung Tebat Ikuti Seleksi Poprov Tingkat Kabupaten Lahat


LAHAT, Duta Sumsel - Ajang bergensi perhelatan Pekan Olah Raga Kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Selatan yang ke XIII Tahun 2021 yang akan diselenggarakan di Kabupaten OKU Raya  sudah didepan mata, ada 33 Cabang Olah Raga   nantinya salah satu Cabang Olah Raga Volly Ball.


Berbagai persiapan dilakukan setiap Kabupaten untuk mengirimkan Kontingennya, Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat pada Cabang Olah Raga Volly dengan calon peserta  Ahmad Nur Afandi warga Desa Tanjung menang dusun 3 Talang Gardu dan Jeki pernando warga  Padang Perigi pada hari ini mengikuti seleksi calon Atlet  Volly Ball Putra,.



Ariapulun SE pada Media ini mengucapkan rasa syukur kepada kedua Atletini yang telah ikut partisipasi.

" Hari ini mereka berdua di rapid test Virus Corona dan hasilnya Negatif. Semoga Kecamatan Tanjung Tebat menang seleksi dan mengikuti perlombaan Pekan Olahraga Provinsi tahun 2021 tingkat Kabupaten Oku Raya  hingga tingkat Provinsi di Papua " harap Ariapulun. 21/6.


Sementara itu Ahmad Nur Afandi dan Jeki Pernando berharap dapat lolos pada seleksi berikutnya pada tanggal 25 Juni mendatang, dan akan berlatih secara maksimal lagi serta menjaga stamina dan makan makanan bergizi agar kondisi tetap selalu Vit.


Laporan NID

Yongki Ariansyah SH, Tuntutan Demonstran Terhadap Mawardi Yahya Diduga Kurang Mendasar


INDRALAYA. Duta Sumsel - Adanya postingan segelintir orang terkait pemberitaan domontrasi terhadap Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Mawardi Yahya belum yang diduga melakukan korupsi beberapa proyek salah satunya tahun jamak, membuat Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN)  DPD Sumsel angkat bicara. 

Menurut Ketua tim Investigasi Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Provinsi Sumsel, Yong Ariansyah, bahwa setelah pihaknya mengamati berita gerakan demonstrasi yang menyudutkan Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya tidak mendasar.

"Kurang mendasar, kita boleh menduga pemerintah siapa saja yang menyimpang, kapan saja jika dilengkapi alat bukti yang kuat serta dapat dibuktikan secara hukum sesuai fakta," ujarnya pada media ini saat diwawancarai diruang kerjanya. 

Pihaknya sangat menyayangkan, bahwa ini adalah dugaan yang belum kuat alat buktinya, karena disini kami lihat dari 2007-2010 Mawardi Yahya dan bawahnya pada saat itu, tidak tersandung kasus korupsi seperti yang kalian maksud.

"Tapi disini mata kami sebagai masyarakat melihat fakta yang nyata serta dilengkapi bukti yang komplit, bahwasanya pada jaman Ilyas Panji Alam saat jadi bupati banyak sekali dugaan penyimpangan yang terjadi pada masa itu," paparnya. 

"Faktanya kami lihat bahwa keponakannya tersandung kasus korupsi pembangunan jalan pelabuhan dalam menuju Indralaya tahun 2017 dengan kerugian negara sekitar 3,2 Milyar, sudah ditangkap Kejati Sumsel, dan bahkan sudah mengembalikan kerugian negara tersebut," sambungnya.

Kemudian lanjutnya, Bupati Ogan Ilir saat itu Ilyas Panji Alam, Ada tiga orang  bawahnya tersandung kasus korupsi jembatan KTM rambutan 2017 dengan kerugian negara lebih dari 2,9 Milyar ditangkap dan diserahkan ke rutan Pakjo berapa waktu yang lalu. "Baru-baru ini juga, melalui kuasa hukumnya sudah mengembalikan kerugian negara tersebut ke Kejari Ogan Ilir, " bebernya 

"Itu baru dikatakan alat bukti nya lengkap, maka dari itu tebuang. Jadi kami tegaskan, ini yang namanya Korupsi, Agar kalian paham Jadi, jangan menduga-duga, " tegasnya. 

Lebih jauh katanya, pihaknyaakan terus mendorong KPK dalam melakukan penyelidikan indikasi penyimpangan dikabupaten Ogan Ilir pada saat Ilyas Panji Alam menjabat bupati dari periode 2016-2021.

"KPK sudah berapa kali melakukan pembinaan dan penyelidikan, dikabarkan berapa waktu yang lalu Sofia Yohanes kepala BPKAD yang kabarnya juga itu saudara kandung dari mantan Bupati Ilyas Panji Alam, kami berharap KPK dapat mengungkapkan siapa aktor utama dalam penyimpangan di kabupaten Ogan Ilir, Bukan tidak mungkin mantan Bupati Ilyas Panji Alam juga terlibat," tukasnya.

Ditambahkannya juga,  bahwa sudah berapa banyak uang negara dihabiskan KPK untuk melakukan penyidikan di Ogan Ilir zaman Ilyas. "Jadi, jangan disia-siakan uang negara ini, ungkap sebanar-benarnya dalang korupsi di Ogan Ilir zaman Bupati Ilyas. 

Kembali Gerebek Kampung Narkoba Tanggo Buntung, Polrestabes Palembang Tangkap Enam Orang


Palembang, DS -  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menggerebek Kampung Narkoba Tanggo Buntung, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (20/6/2021) pukul 08.00 wib.


Giat penggerebekkan itu dilaksanakan di Lorong Cek Latah, Masjid, Manggis, Gayam, dan Lorong Muda Sepakat ini melibatkan ratusan personel gabungan Satreserse Narkoba Polrestabes Palembang dan anggota Brimob Polda Sumsel.


“Satuan Reserse Narkoba Polrestabe Palembang kembali menggerebek Kampung Narkoba Tangga Butung. Di TKP kemarin. Alhamdulilah situasi kondusif. Namun, enam orang kita amankan dari giat ini,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi saat ditemui awak media di Polrestabes Palembang, Minggu (20/6/2021).


Ke enam orang tersebut berinisial  HR (37), ID (38), MJ (23), RH (43), JM (18), dan MS (17) yang semuanya warga Tanggo Buntung. Pungkasnya,


Petugas menyisir di Kampong Narkoba Tanggo Buntung, Kecamatan Gandus, Palembang, Sumsel, Minggu (20/6/2021).


Selain menangkap ke enam orang tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu sebanyak 1,82 gram, pirek 64 buah dan pirek sudah terpakai 7 buah. Kemudian korek api 111 buah, jarum suntik 7 buah.


Polisi menyebut barang bukti itu diamankan dari gudang bandar besar berinisial AT, yang beberapa bulan lalu telah ditangkap.


Sementara kaki tangan AT yakni JD saat ini berhasil diamankan Sat Reserse Narkoba Palembang.


 **( Ariyansyah/rill )

Camat Lantik enam (6) Pj Kades di Kecamatan Lais,


Lais Muba, DS - Camat Lais atas nama Bupati Musi Banyuasin (Muba) melantik dan mengambil sumpah janji enam Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) dalam Kecamatan Lais, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Lais, Jumat 18 Juni 2021


Acara dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin diwakili Sulaiman, unsur Muspika, pengurus BPD, Perangkat Desa, Kader PKK dan Tokoh Masyarakat.


Dalam sambutan Bupati Musi Banyuasin H Dodi Reza Alex Noerdin yang disampaikan Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi mengatakan, bahwa pada tahun 2021 ada 74 desa terbagi pada 11 Kecamatan dalam kabupaten Muba yang berakhir masa jabatan, untuk mengisi kekosongan karena menunggu pelaksanaan pilkades serentak maka diangkat penjabat kepala desa yang telah ditetapkan dengan keputusan Bupati Nomor : 390/KPTS-DPMD/2021 Pada tanggal 16 juni 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Periode 2015-2021 dan mengangkat Penjabat Kepala Desa di 48 desa terbagi pada 11 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Muba.


Untuk kecamatan Lais ada 6 penjabat kepala desa, yakni Penjabat Kepala Desa Lais Utara, Penjabat Kepala Desa Tanjung Agung Timur, Penjabat Kepala Desa Tanjung Agung Barat, Penjabat Kepala Desa Tanjung Agung Utara, Penjabat Kepala Desa Teluk Kijing II dan Pejabat Kepala Desa Teluk Kijing III.


“Penjabat kepala desa yang dilantik hari ini agar menyelenggarakan pemerintahan desa, berperan melaksanakan tugas, hak dan dan wewenang serta kewajiban sama seperti kepala desa dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan​ yang berlaku dan menjabat sampai dengan dilantiknya calon kepala desa yang terpilih pada Pilkades serentak tahun 2021,” Jelasnya.


Selain itu, dirinya juga berpesan agar sebagai Kepala Desa harus selalu eksis dan loyal kepada pemerintah dalam segala bidang, terutama jangan kendor dan maksimalkan sumber daya yang ada dalam menangani pencegahan penyebaran COVID-19.


Dirinya juga meminta agar dapat mensukseskan pilkades di desa yang dipimpin masing-masing dan bersikap netral terhadap para calon kepala desa serta menciptakan hubungan yang harmonis kepada BPD dan lembaga desa lainnya serta tokoh masyarakat.


“Atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, saya mengucapkan terimakasih kepada kepala desa periode 2015-202, saudara Heriyanto, Nurman Juanda, Ahyar Ahmad, Samsul Kopli Lubis, Yupanser dan Margaretha yang telah berakhir masa jabatannya, serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas jasa dan pengabdiannya selama memimpin desa masing-masing, semoga apa yang telah saudara berikan dan laksanakan menjadi amal ibadah dan bhakti saudara mendapat anugrah dari yang maha kuasa,” Pungkasnya.


Adapun penjabat kepala desa yang dilantik masing-masing, Nazaruddin SE selaku Pj Kades Teluk Kijing II, Johanes Butar Butar selaku Pj Kades Teluk Kijing III, Luspitasari SE selaku Pj Kades Tanjung Agung Barat, Marsofi SKM MM selaku Pj Kades Lais Utara,​ Hakimin SE selaku Pj Kades Tanjung Agung Timur, dan​ Suparman selaku Pj Kades Tanjung Agung Utara.


Sementara itu Luspitasari, SE Selaku PJ kades Tanjung Agung Barat mengucapkan terima kasih kepada Bupati Muba, Dinas PMD dan Camat Lais atas amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepada dirinya, semoga amanah ini dapat dijalankan dengan semaxsimal mungkin.

**( Ariyansyah )

Bea Cukai dan Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp33,4 Miliar


Palembang, DS - Bea Cukai dan Polda Sumsel berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster (benur) senilai Rp 33,4 miliar.


Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Dwijo Muryono mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim P2 Bea Cukai Kantor Pusat, tim satgas Polda Sumsel, tim P2 Bea Cukai Sumbagtim dan KPPBC Palembang pada Kamis (17/6/2021) malam.


Dalam operasi itu, sebanyak empat orang tersangka yang berperan sebagai kurir berhasil ditangkap.


“Keempat tersangka ini kita tangkap saat petugas gabungan sedang melaksanakan patroli antisipasi penyelundupan benih lobster dan rokok ilegal tepatnya di Jalan Mayjen Singadikane Keramasan Kota Palembang,” ujar Dwijo, Jumat (18/6/2021).


Ia menambahkan, petugas sempat melakukan pengejaran terhadap dua mobil yang dibawa para tersangka. Upaya pengejaran itu berhasil dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 27 kotak putih berisi 1.088 kantong benur tanpa dokumen resmi dengan total 225.664 ekor benih lobster.


“Benih lobster yang berasal dari Krui Lampung, rencananya akan di ekspor ke Malaysia, adapun empat tersangka masing-masing SS, M, R dan SG masih diperiksa mengenai modusnya saat ini masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian,” katanya


Penyelundupan benur ini ialah kali ketiga dimana Juni 2021 tim gabungan bea cukai menggagalkan sebanyak 55.005 ekor benur dan Sabtu (12/6) sebanyak 66.937 ekor dengan total nilai Rp18,4 miliar.


“Maka itu kami terus memperketat koordinasi di jalur-jalur yang mungkin dimanfaatkan para penyelundup ini,” katanya.


Atas tindakkan tersebut ketiga pelaku terjerat pasal Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 junto UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, **( Ariyansyah )

Kirim Atlet Ke Porwada Sumsel, Ini Target Ketua Pwi Ogan Ilir


INDRALAYA,DS - Kontingen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Ogan Ilir (OI) mulai giat latihan guna mengikuti Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) tingkat provinsi Sumatera Selatan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin, 22-24 Juni mendatang.


Dikarenakan situasi masih pandemi Covid-19, tuan rumah dan panitia pelaksana hanya menyiapkan 2 Cabang Olah Raga (Cabor) yakni Tenis Meja dan Bulutangkis yang semuanya mempertandingkan sektor ganda.


Dalam pelaksanannua nanti Panitia dan peserta diwajibkan mematuhi Prokes kecuali saat bertanding pemain diperbolehkan melepas masker. 



Ketua PWI Ogan Ilir Yasandi mengatakan, pihaknya dipastikan berpartisipasi dalam Porwada Sumsel, PWI Ogan Ilir diakuinya akan mengirimkan 4 atlet dicabang bulutangkis, serta mematok juara pada cabang bulutangkis, " Ya,Kita akan turut serta pada perhelatan Porwada yang akan dilaksanakan pekan depan, target juara bukan hal yang mustahil karena pada pertandingan antar wartawan sesumsel tahun lalu yang digelar di Pusri pasangan Syakroni CS berhasil menyabet juara," kata yasandi diruang kerjanya, jum'at (18/06/2021).


Selain itu Yasandi juga mengungkapkan dua pasangan ganda bulutangkis tersebut intensif berlatih dibawah pelatih bulutangkis kawakan Ogan Ilir Abdulah Gatmir," Secara mental dan fisik kedua pasangan atlet bulutangkis PWI Ogan Ilir siap bertarung pada Porwada Pekan depan yang akan digelar di Kabupaten Banyu Asin Sumatera Selatan," 

Polsek Batang Hari Leko (BHL) Amankan pengedar sabu-sabu


BHL Muba, DS – Unit Reskrim Polsek Batang Hari Leko, berhasil menangkap dua pengedar narkoba dengan barang bukti 5 (Lima) kantong klip paket kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu.


Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Batang Hari Leko Iptu Rusli, SH, MH mengatakan, dua pelaku berinisial NN (16) Dan ZK (14), para pelaku ditangkap Karena mengedarkan narkoba jenis sabu.


“Keduanya kita tangkap di jalan Dusun I Desa Saud kecamatan Batanghari Leko, Senin, (14/06/2021) sekira pukul 19.00 Wib” Kata Rusli kepada Tribratamubanews Kamis, (17/06/21).


Saat di Lakukan penggeledahan, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 (Lima) kantong klip paket kecil.


"Menurut keterangan para pelaku, sabu setelah mereka edarkan keuntungan nya hendak mereka bagi dua" Kata Rusli. 


Dari hasil intrograsi Polisi, lanjut Rusli, para pelaku mengakui tergiur dengan keuntungan mengedarkan sabu. Sehingga kedua nya nekat edarkan sabu tersebut.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, kini keduanya Dan barang bukti telah dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Muba di Lakukan proses penyidikan selanjutnya.


“Para pelaku kita jerat pasal 114 Dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara” Tegasnya Rusli. 

**( Ariyansyah )

Polsek sekayu ringkus karyawan PT MEP Terkait penggelapan Gaji


Sekayu Muba, DS – Pelaku penggelapan uang Gaji Karyawan milik PT. MEP (Muba elektrik power) yakni AY, (28), dibekuk di rumah nya di Jl. Merdeka LK.III Kel. Kayuara Kec. Sekayu, Kabupaten musi banyuasin,


Akibat perbuatan pelaku, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 157.193.796.- (seratus lima puluh tujuh juta seratus sembilan puluh tiga tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah).


“Status pelaku ini OB PT. MEP, dia menggelapkan perusahaan yang terjadi Hari Kamis, (25/04/2019) sekira pukul 10.00 wib”kata kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Sekayu IPTU M. Akib Firdaus, SE, Jumat (18/06/21).


Ia menjelaskan, Karena kabur. unit reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga satu tahun dua bulan Dan akhirnya ditangkap di rumah pelaku.


Pelaku penggelapan uang Gaji Karyawan PT. MEP, merupakan seorang OB di PT. MEP itu sendiri.


“Dia dipercaya perusahaan untuk mengambil uang tersebut, Karena uang tersebut untuk membayar Gaji Karyawan” Kata Kapolsek.


Akib mengatakan, pelaku agus mengakui mengelapkan uang tersebut. Lalu, dia langsung berangkat menuju Jakarta, tangerang, surabaya Dan batam untuk menghabiskan uang tersebut Dan menghindar Dari kejaran Polisi.


“Dapat duit tu langsung Aku Jalan Jalan pak ke 4 kota pak, duit habis Aku balek kerumah lagi Dan Sakit” Kata Agus yang merupakan pelaku.


Ditambahkan Agus, uang tersebut di habis kan nya untuk berpoya – poya.


Atas perbuatanya, pelaku di tahan untuk proses hukum selanjutnya Dan dijerat pasal 372 KUHP tentang perkara tindak penggelapan dalam jabatan,

**( Ariyansyah )