NEWS

Slider

Polsek Keluang Amankan pengguna Narkotika Jenis sabu


KELUANG, DS –Unit Reskrim Polsek Keluang, yg di pimpin oleh kanit IPDA AZHARI PURNAMA, SH. Beserta anggota Reskrim. berhasil menangkap pelaku membawa narkotika Jenis Sabu dengan barang bukti 1 ( Satu ) plastik klip Bening paket kecil, yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,63 Gram, dan 1 Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Vixion Nopol B 3647 TOL. Rabu ( 16/07/21 ).


Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.IK melalui Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Andrian, S.IK melalui Kanit Reskrim, Ipda Azhari Purnama, S.H dan Kanit Intelkam Iwan Susanto, berserta Anggota mengatakan, Tersangka RP (33) Warga Desa Karya Maju, ditangkap Karena membawa narkoba jenis sabu.


” Tersaka kita tangkap Hari rabu, ( 16/07/2021 ), sekira pukul 18.00 di jalan Keluang -Babat supat Kec. Babat Banyuasin Kab. Muba., ” Kata Dwi Rio Andrian, kepada awak media. Kamis, (17/07/21 )


Saat di Lakukan penggeledahan, di TKP Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 ( Satu ) plastik klip Bening paket kecil. Dan 1 Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Vixion Nopol B 3647 TOL yang di kendarai Tersangka. Pungkasnya,


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, kini Pelaku Dan barang bukti telah dilimpahkan penanganannya ke Sat Narkoba Polres Muba di Lakukan proses penyidikan selanjutnya.


“Pelaku kita jerat pasal 114 Dan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara” Tegas Dwi Rio Andrian.

***( Ariyansyah )

KeLima PJ Kades Resmi Dilantik Camat Keluang


Muba,DS - Bupati Muba Dr.H.Dodi Reza Alex Noerdin Lic econ MBA melalui Camat Keluang Debby Heryanto.Sstp.Msi hari ini Kamis 17 Juni 2021, resmi Lantik 5 orang PJ kades di Kecamatan Keluang Muba.


Pelantikan PJ kades tersebut berdasarkan Surat keputusan Bupati Muba Nomer 390/KPTS/DPMD/2021 tentang pengesahan pemberhentian kepala desa periode 2015 - 2021 dan pengangkatan pejabat kepala desa.



Kelima (5) orang PJ kades yang di ambil Sumpahnya oleh Camat Keluang adalah PJ kades Sidorejo.a6 di jabat oleh Muryanto yang sebelumnya dijabat oleh Pujiono.SH, PJ kades Mulyo Asih di jabat oleh Suparnianto.S.sos yang sebelumnya diduduki oleh Mujiono, PJ kades Tenggaro dijabat oleh Denny yang sebelumnya dijabat oleh Muksin, PJ kades Dawas yang sebelumnya di jabat oleh Amsar, kini dijabat sementara oleh Azahari dan PJ kades Loka jaya yang sebelumnya diduduki oleh Hendri Hatta, kini dijabat oleh sdr.Apriyadi.SE.Msi


Camat Keluang Debby Heryanto.Sstp.Msi Seusai melantik sekaligus mengambil sumpah janji jabatan ke 5 orang PJ kades tersebut berpesan agar kiranya mereka bisa melaksanakan Tugas dan Amanah tersebut dengan sebaik baiknya.



"Jalankan Roda pemerintah desa, pelayanan masyarakat, program program pemerintah sesuai dengan peraturan dan per undang undangan yang berlaku. "Pesan Debby.


"Dan saya berharap kepada BPD agar bisa menjalin hubungan yang harmonis, "tolong awasi mereka, "Tegur mereka jika ada kesalahan. "Harapnya.


Pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan tersebut disaksikan oleh perwakilan dari DPMD Muba.Wisnu Wardana, Kapolsek Keluang IPTU. Dwi Rio Andrian.Sik, Danramil 401/01 Sungai Lilin Kap.arm. Indrajaya, Toga, Tomas dan Toda.

***( Ari/rill )

Kapolda Sumsel Gelar Mujahadah Kubro, Diikuti Kapolsek dan Camat Lais MUBA


MUBA, DS - Jajaran Pol­da Sum­atera Selatan (Sumsel) mengge­lar Mujahadah Kubro Doa Bersama secara serentak dari Sumsel unt­uk Indon­esia Sehat dalam ran­gka terbebas dari Co­vid-19 dan Karhutlah, di Ma­sjid Ass’adah Mapolda Sumsel, Ra­bu 16 Juni 2021.


Sementara, Jajaran Polsek Lais Polres Musi Banyuasin (Muba)  mengikuti aca­ra tersebut yang dip­u­satkan di Musholah Al Kamil Polsek Lais, dihadiri Kapol­sek Lais Akp Herman Ju­naidi SH, Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi, Sek­cam Lais Marsofi SKM MM, Kepala Desa Teluk diwakili Kadus 4 Desa Teluk Munandar, Perwakilan KUA Lais Drs Asrori, Ustadz Badri, ser­ta para Kanit dan an­ggota Polsek Lais.


Dalam sambutan Kapol­­da Sumsel Irjen Pol Prof Eko Indra Heri S MM mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kegiatan tersebut. “Terima kasih pada Forkopimda Sumatera Selatan, Para Kyai/Ustad, Para Pimpinan Pondok Pes­­antren, Forkopimda Kabupaten/kota dan se­luruh Pimpinan Pon­dok Pesantren yang ada di kabupaten/kota. Hari ini secara se­re­ntak dilakukan Mujahadah Kubro Doa Bersama, mu­dah-­mudahan apa yang kita lakukan ini diridh­oi Allah,” Uca­pnya.



Kapolda Sumsel menga­­takan, saat ini kita sedang menghadapi beberapa kejadian at­au musibah, mulai da­ri Covid-19 yang cuk­up tinggi khususnya di Sumatera Selatan serta antisipasi karhutlah.


“Oleh karena itu, ma­­ri kita intropeksi bersama, itu tentu se­mua datangnya dari Allah. Tentunya, ya­ng paling utama kita ikhtiar ketentuan All­ah akhir. Mari ki­ta berdoa memohon ke­pada Allah agar dija­uhk­an segala musiba­h,” Imbuhnya.


Jajaran Polsek Lais bersama Camat Lais ikuti Mujahadah Kubro Doa Bersama di Musholah Al Kamil Polsek Lais


Kapolres Muba Akbp Erlin Tangjaya SIK melalui Kapolsek Lais Akp Herman Juna­­idi SH sangat mendu­kung program Kapolda Sumsel dengan mengg­­elar kegiatan terse­b­ut. “Ikhtiar sudah ada, tinggal kita serahkan kepada Allah SWT, ” Jelasnya.


Selain itu, menyambut musim pana­s pada tahun ini, dirinya berharap dijauhkan se­gala musibah kebakar­an hutan lahan dan kebun.


“Kita berdoa tidak terjadinya keb­akaran hutan dan lah­an. Upaya sudah kita lakukan dari jajar­­an paling bawah, dan semoga kita dijauhk­an segala musibah, pungkasnya.

**( Ariyansyah )

Desa Tanjung Menang Pelaksaan Vaksin Lansia Jemput Bola Perdana di Kecamatan Tanjung Tebat


LAHAT, DS - Dalam rangka memutus mata rantai peredaran Virus corona, Pemerintah Kecamatan Tanjung Tebat menggelar Vaksinasi Sinovac bagi Lansia secara jemput bola, pelaksanaan Vaksin ini dimulai dari Desa Tanjung Menang.


Martina Am- Kep selaku Kepala Puskesmas Tanjung Tebat disela pelaksanaan Vaksinasi Lansia 16/6 kepada Awak Media mengatakan " Alhamdulilah antusias Lansia di Desa Tanjung Menang tinggi, pada hari pertama berjumlah  21 lansia dan pada  hari ini Lansia di Vaksin 7 lansia dan 3 Pelayanan Publik  kita buat jadwal 3 hari karena Desa Tanjung Menang Desa yang terbanyak penduduknya. Kita kerjakan  petugas Medis 10 orang, didampingi Bhabin Kamtibmas, Babinsa dan Camat. " ujar Kapus.



Beliau juga berpesan kepada pak Kades untuk dapat mengajak masyarakat lansia, pelayanan publik, serta yg berusia diatas 50 tahun. Agar mau divaksin dan mohon pada pak Kades untuk dapat  menyediakan tempat buat kami melaksanakan vaksinasi tersebut. Harapan kami semoga dg vaksinasi kedesa akan mempercepat proses Vaksinasi di Kecamatan Tanjung Tebat sehingga hasilnya dapat maksimal." tandas Martina Am- Kep



Ariapulun SE, selaku Camat Tanjung Tebat mengatakan  " pelaksanaan Vaksin di Kecamatan Tanjung Tebat secara jemput bola dimulai tanggal 15 Juni di Desa Tanjung Menang dan berakhir pada tanggal 11 Agustus 2021 di Desa Tanjung Nibung, diharapkan kepada seluruh Kepala Desa di Kecamatan Tanjung Tebat memfasilitasi Vaksin, bagi lansia jangan takut divaksin,  Alhamdulilah petugas Medis dari Puskesmas Tanjung Tebat bekerja dengan maksimal. Karena kalau tidak Vaksin jemput boleh tidak maksimal pelaksanaan. Insya Allah dengan adanya Vaksinasi Sinovac ini peredaran Virus Corona akan berakhir dan Kecamatan Tsnjung Tebat. tetap zona hijau " harap Camat.


Laporan NID

PMD Muba Rekomendasikan Pemecatan Kades MY


MUBA, DS - Akhirnya oknum Kepala Desa (Kades) Talang Mandung (TM) Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial MY harus menerima konsekuensinya sebagai pejabat pemerintah. Oknum Kades ini sebelumnya sempat viral digerebek warga tanpa busana alias telanjang, diduga akan melakukan perbuatan sangat tidak tercela atau dugaan perbuatan asusila terhadap salah satu staf sebagai Kepala Urusan (Kaur) dikantornya sendiri berinisial KR statusnya memiliki suami.


Tentu saja perbuatan ini membuat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tercoreng dan segera memberikan sanksi terhadap oknum tersebut. Dihadapan awak media Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muba H Richard Cahyadi AP MSi memberikan pernyataannya mengenai oknum Kades tersebut, Senin 14 Juni 2021.


Tegas Richard bahwa oknum Kades tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena telah melanggar Peraturan Bupati no 82 tahun 2019 pasal 4 poin c masalah ketertiban dan keamanan lalu pasal 6 tentang larangan Kepala Desa meresahkan masyarakat kemudian pasal 178 ayat 3 intinya perbuatan tercela.


Dijelaskan Richard, Hasil Keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi 1 pada Senin 14 Juni 2021, anggota dewan sangat mendukung keputusan pemerintah karena Kepala Desa telah melanggar Peraturan Bupati no 18 th 2019 tersebut.


Berdasarkan RDP tersebut maka oknum Kades tersebut bakal diberhentikan secara tidak hormat, tegas Richard pada rapat di Dinas PMD Muba, dihadiri Bagian Hukum Setda Muba Dasrullah, Inspektorat Muba Eko dan Geriansyah, Camat Jirak Jaya Yudi Suhendra SE MSi dan Ketua BPD Talang Mandung Firman.


“Selama menunggu proses usulan dari BPD bakal direkomendasi Camat Jirak Jaya untuk sementara roda pemerintahan desa dilaksanakan oleh Sekretaris Desa Talang Mandung,”Ungkap Richard.


Ketika dihubungi Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra SE MSi mengatakan bahwa Pemerintah Kecamatan menunggu usulan pemberhentian Kepala Desa Talang Mandung yang akan disampaikan oleh BPD Desa Talang Mandung.


Terkait usulan pemberhentian tersebut lanjut Camat, secara aturan Camat akan memberikan rekomendasi pemberhentian dan disampaikan kepada Bupati Musi Banyuasin melalui Kepala Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Dari hasil koordinasi yg dilaksanakan, Ketua BPD menyampaikan bahwa BPD Talang Mandung akan menyampaikan surat usulan tersebut pada Selasa 15 Juni 2021, tegasnya.


Sekedar Mengingatkan, peristiwa memalukan dan tidak patut dicontoh ini berawal, Senin 07 Juni 2021 malam, oknum Kades tersebut berinisial KR digerebek warga ketika berada dirumah seorang wanita isteri orang lain berinisial MY juga salah satu stafnya yakni Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan.


Warga yang sudah emosi kemudian menangkap dan menahan MY di rumah selingkuhannya itu. Sontak kabar memalukan ini menggemparkan, masyarakat Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA).


Seperti diceritakan salah seorang warga kebetulan saksi menceritakan bahwa penggerebekan itu berawal saat suaminya tidak ada di rumah tanpa sepengetahuan suaminya. Ketika ditangkap warga oknum Kades tersebut tidak berpakaian alias telanjang pungkasnya,

**( Ariyansyah )

Taklukkan Pandemi, Lahat Swasembada Pangan


Lahat, DS --- Wabah Pandemi melanda dunia sudah memasuki tahun ke 2, tentu saja berimbas pada berbagai sektor salah satunya sektor Ekonomi. Namun tidak halnya menyurutkan petani Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan yang merupakan Surplusnya beras untuk Wilayah Lahat.


Hal ini terbukti pada Kegiatan Perluasan Areal Tanam Baru (PATB) seluas 928 hektar Pemkab Lahat melalui Dinas Pertanian benar adanya, terbukti pada kegiatan tersebut sukses Bupati Lahat, Cik Ujang beserta Kepala OPD, Camat Lahat Selatan dan Kades Tanjung Payang melakukan Panen Padi bersama di Lahan PATB diDesa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. 14/6


Eti Listina SP MM selaku Kadis Pertanian menjelaskan bahwa kegiatan PATB tahun 2020 bertujuan meningkatkan produksi petani di Kabupaten Lahat yang tersebar di 12 kecamatan, 31 desa dan 46 kelompok Tani. Panen PATB dilaksanakan hari ini, dimana akan menjadi momen perjuangan peningkatan produktivitas padi di Kabupaten Lahat.


Kegiatan pada 928 hektar lahan bukan hal baru, baik ladang maupun sawah yang terlantar, dimana setiap hektarnya dibantu benih padi unggul bersertifikat 40 KG/HA, pupuk NPK non subsidi 200 KG/HA, herbisida, pestisida, pupuk hayati dan sumur bor khusus untuk Wilayah tertentu yang kurang serapan air 


"Alhamdullilah disini (Desa Tanjung Payang) hasilnya sangat baik dengan hasil 50 sampai 70 kwintal per hektar, namun saat ini terkendala kepala Siring yang mengaliri Sawah rusak . Insya Allah akan segera teratasi " harap Kadis.


Di sela Panen Padi jeni Cherang Bupati memberikan bantuan bibit tanaman dan Pupuk, 


Laporan NID

Kurir 25 kg sabu-sabu di tuntut hukuman mati


Sumsel. DS – Terdakwa kurir 25 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu, TH, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang Sumatera Selatan (Sumsel),


TH Merupakan terdakwa kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 25 Kg sabu yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di kawasan Jalan Palembang-Sekayu Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) beberapa waktu lalu.


Dalam persidangan , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, langsung menuntut hukuman mati ke terdakwa TH, karena telah mengedarkan narkoba dalam jumlah yang banyak.


Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, tuntutan pidana mati tersebut telah dibacakan JPU Kejati Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Pada Kamis (10/6)


“Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar Kamis (10/6). Dalam persidangan, Taufik Hidayat alias Taufik dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel,” ujar Khaidirman, Jumat (11/6).


Pertimbangan tuntutan pidana mati tersebut, kata Khaidirman, karena terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


“Pasal 114 ayat (2) ini ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati. Artinya, dalam sisi hukum pasal itu memang ancaman hukuman yakni hukuman pidana mati. Kemudian barang bukti yang ada pada terdakwa sebanyak 25 Kg sabu, dan peran terdakwa adalah pengedar,” ungkapnya.


Menurut Khaidirman, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa.


“JPU Kejati Sumsel menilai, tidak ada hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan tuntutan kepada terdakwa,” ucapnya di PN Kelas 1A Palembang.


“Sementara untuk hal memberatkan bagi terdakwa yakni jumlah barang bukti banyak, terdakwa merupakan pengedar, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas Narkoba,” tegasnya.


Namun, terdakwa TH melalui kuasa hukumnya, sudah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, dalam agenda sidang berikutnya.


TH yang merupakan warga Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba, TH mendapatkan instruksi dari seseorang berinisial R .


R yang saat ini menjadi buronan polisi, meminta TH membawa paket sabu Dari Aceh ke kota Lubuk linggau


Untuk sekali mengantarkan paket narkoba tersebut, terdakwa TH mendapatkan upah sebesar Rp15 juta. Namun saat melintas di kawasan Palembang-Sekayu, TH ditangkap tim Polda Sumsel.**( Ariyansyah )

6 Kades di Kecamatan Lais Diperiksa Inspektorat Muba

 


MUBA, DS - Tercatat sebanyak 6 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Lais diperiksa oleh Inspektorat Daerah Muba. Pemeriksaan dimaksud berkaitan dengan akan berakhir masa jabatan Kades karena telah menjalankan roda Pemerintahan Desa selama 6 tahun.


Salah satu Kades yang diperiksa Margareta Sok, menurut Kades Teluk Kijing 2 tersebut bahwa dirinya dan 5 Kades lainnya memang telah diperiksa tim inspektorat Kabupaten.


“Alhamdulillah hari Jum’at 11 Juni 2021 sudah dilaksanakan pemeriksaan terkait telah habis masa jabatan, ini bukan pemeriksaan rutin tapi pemeriksaan syarat untuk menentukan kan kalau desa ini ingin mencalonkan kembali,” tegasnya.


Intinya lanjut Margareta itu syarat mutlak mutlak bebas temuan ditahun sebelumnya ketika menjabat Kades.


Apabila tidak ada temuan maka Kades Incumbent boleh mencalonkan diri kembali. Tapi apabila ada temuan maka dia harus menyelesaikan persoalan tersebut, terang Sok.


Setelah urusan itu selesai maka point terakhir harus bebas narkoba, ujarnya.


“Mewakili desa lainnya saya sangat berterima kasih dan memberi apresiasi kepada Inspektorat Muba dan tidak lupa juga terima kasih kepada Pak Camat yang telah memfasilitasi tempat pemeriksaan dikantor Camat ini” katanya.


Sementara, Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi Saat dikonfermasi langsung media ini mengatakan Berdasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat kabupaten Musi Banyuasin (ldan program kerja pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2021.

Tim Inspetorat akan melakukan Audit atas Pengelolaan keuangan Desa tahun 2020.

Kepala Desa untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang akan diaudit oleh tim Inspektorat sebanyak 6 desa meliputi Desa

1.Lais Utara

2.Teluk Kijing II

3Teluk Kijing III

4.Tanjung Agung Timur

5.Tanjung Agung Barat

6.Tanjung Agung Utara


Lanjut Demoon, bagi pencalonan Kepala Desa sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah akan tetap melaksanakan bebas temuan, maka dari itu harus menjalankan audit dari dinas terkait Inspektorat, “Mudah-mudahan dengan adanya bebas temuan kedepan Kepala Desa yang sekarang untuk maju mencalonkan diri kembali tidak ada terkendala masalah,”beber Camat.


Kami dari pihak Kecamatan sipat hanya memfasilitasi dikantor Camat dan untuk kelapangan Tim Inspektorat akan turun langsung dan yang diperiksa oleh tim Inspektorat seluruh yang berkaitan dengan masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun, ungkapnya.


Kemudian, Kepala Inspektorat Drs H Aidil Fitri melalui tim Inspektorat mengatakan ini sesuai dengan surat dari Dinas PMD bahwa sebanyak 6 Desa akan berakhir masa jabatan sebagai kepala Desa(Kades)jadi untuk pengawasan dana desa tahun 2020 ini diprioritaskan Desa-desa yang berakhir masa jabatan nya,

Untuk pemeriksaan nya kita lebih mendekatkan ke Padat karya tunai desa (PKTD)baik bersumber dana desa Muaupun dari alokasi dana desa/kelurahan (ADDK).


Untuk tahap awalnya hari ini hanya sebatas pemeriksaan Dokumen berkas pengumpulan desa saja dan untuk minggu depan kita akan kroscek kelapangan. Jelas mantan Sekretaris DPRD Muba tersebut.


***( imm/Ari )

Dua tersangka tabrak lari di cokok sat lantas musi Banyuasin


MUBA, DS - Humas Polres Musi Banyuasin - Adri Noversam (26), warga Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat harus mengakhiri pelariannya setelah ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres musi banyuasin dipersembunyiannya, Kamis 10 Juni 2021 Sekitar Jam 13.30 Wib.


Adri nopersan merupakan tersangka kecelakaan tunggal bis Akap Sambodo jenis Mercedes benz tujuan padang-jakarta di Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi, sekira pukul 05.00 wib di Km. 214 Desa. senawar Kec. Bayung Lencir Kab. Muba., Kamis (27/05/2021) lalu.


Kapolres Muba Akbp. Erlin tangjaya saat koferensi pers yang didampingi waka Polres Muba dihadapan awak media mengatakan bahwa Andri Nopersan ini adalah sopir dari Bus Akap Sambodo dengan  Nopol : B 7314 NGA yang melaju dari arah Jambi ke arah Palembang dengan membawa 33 orang penumpang, Ungkapnya.


Lanjutnya, dimana bus yang dikendarai andri hilang kendali menikung kekanan menurun kearah palembang dengan kecepatan tinggi sehingga keluar jalur dan terbalik sebelah kiri kendaraan hingga menyebabkan 4 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat dan 8 orang luka ringan.


Usai kejadian pelaku langsung melarikan diri melalui propinsi jambi hingga tiba dikampungnya Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat


Sempat buron selama 12 hari akhirnya pelaku andrian berhasil ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres musi banyuasin dipersembunyiannya di Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat dan kita bawa kepolres muba guna proses lebih lanjut, terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 310 ayat 4,3,2 dan pasal 312 UULLAJ no.22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.


Sementara itu diwaktu yang hampir bersamaan sat lantas polres muba juga mengamankan pelaku laka lantas antara kendaraan Bus Po Ans no pol BA 7122 QU tabrak depan dengan kendaraan bus isuzu elf no pol e 7647 va di jalan umum palembang – jambi km. 148 desa peninggalan kec tungkal jaya kab muba.


Kejadian tersebut menyebabkan penumpang kendaraan Bus Isuzu Elf No Pol E 7647 VA,  2 (dua) orang meninggal dunia di tkp 2 (dua) orang mengalami luka berat dan 10 (sepuluh) orang mengalami luka ringan.


pada saat setelah kejadian pengemudi Bus Po Ans no pol BA 7122 QU, Abrar Dahri (43) warga jorong kapalo koto kec. batipuh, kab. tanah datar, sumatera barat melarikan diri.


selama 5 (lima) hari dilakukan pengejaran dan ditangkapan di kelurahan cipinang melayu no.70 rt.001 rw.010 kec. makasar kota jakarta timur pada hari rabu tanggal 07 juni 2021 sekira jam 12.00 wib.


Pelaku juga kita jerat dengan pasal 310 ayat 4,3,2 dan pasal 312 UULLAJ no.22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.

**( Ariyansyah )

Dua sopir tabrak lari di aman kan satlantas polres muba


Muba,Duta Sumsel.com- Adri Noversam (26), warga Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat harus mengakhiri pelariannya setelah ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres musi banyuasin dipersembunyiannya, Kamis 10 Juni 2021 Sekitar Jam 13.30 Wib.


Adri nopersan merupakan tersangka kecelakaan tunggal bis Akap Sambodo jenis Mercedes benz tujuan padang-jakarta di Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi, sekira pukul 05.00 wib di Km. 214 Desa. senawar Kec. Bayung Lencir Kab. Muba., Kamis (27/05/2021) lalu.


Kapolres Muba Akbp. Erlin tangjaya saat koferensi pers yang didampingi waka Polres Muba dihadapan awak media mengatakan bahwa Andri Nopersan ini adalah sopir dari Bus Akap Sambodo dengan  Nopol : B 7314 NGA yang melaju dari arah Jambi ke arah Palembang dengan membawa 33 orang penumpang, Ungkapnya.


Lanjutnya, dimana bus yang dikendarai andri hilang kendali menikung kekanan menurun kearah palembang dengan kecepatan tinggi sehingga keluar jalur dan terbalik sebelah kiri kendaraan hingga menyebabkan 4 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat dan 8 orang luka ringan.


Usai kejadian pelaku langsung melarikan diri melalui propinsi jambi hingga tiba dikampungnya Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat


Sempat buron selama 12 hari akhirnya pelaku andrian berhasil ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres musi banyuasin dipersembunyiannya di Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat dan kita bawa kepolres muba guna proses lebih lanjut, terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 310 ayat 4,3,2 dan pasal 312 UULLAJ no.22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.


Sementara itu diwaktu yang hampir bersamaan sat lantas polres muba juga mengamankan pelaku laka lantas antara kendaraan Bus Po Ans no pol BA 7122 QU tabrak depan dengan kendaraan bus isuzu elf no pol e 7647 va di jalan umum palembang – jambi km. 148 desa peninggalan kec tungkal jaya kab muba.


Kejadian tersebut menyebabkan penumpang kendaraan Bus Isuzu Elf No Pol E 7647 VA,  2 (dua) orang meninggal dunia di tkp 2 (dua) orang mengalami luka berat dan 10 (sepuluh) orang mengalami luka ringan.


pada saat setelah kejadian pengemudi Bus Po Ans no pol BA 7122 QU, Abrar Dahri (43) warga jorong kapalo koto kec. batipuh, kab. tanah datar, sumatera barat melarikan diri.


selama 5 (lima) hari dilakukan pengejaran dan ditangkapan di kelurahan cipinang melayu no.70 rt.001 rw.010 kec. makasar kota jakarta timur pada hari rabu tanggal 07 juni 2021 sekira jam 12.00 wib.


Pelaku juga kita jerat dengan pasal 310 ayat 4,3,2 dan pasal 312 UULLAJ no.22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.tutupnya.(Armin)