NEWS

Slider

Taklukkan Pandemi, Lahat Swasembada Pangan


Lahat, DS --- Wabah Pandemi melanda dunia sudah memasuki tahun ke 2, tentu saja berimbas pada berbagai sektor salah satunya sektor Ekonomi. Namun tidak halnya menyurutkan petani Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan yang merupakan Surplusnya beras untuk Wilayah Lahat.


Hal ini terbukti pada Kegiatan Perluasan Areal Tanam Baru (PATB) seluas 928 hektar Pemkab Lahat melalui Dinas Pertanian benar adanya, terbukti pada kegiatan tersebut sukses Bupati Lahat, Cik Ujang beserta Kepala OPD, Camat Lahat Selatan dan Kades Tanjung Payang melakukan Panen Padi bersama di Lahan PATB diDesa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. 14/6


Eti Listina SP MM selaku Kadis Pertanian menjelaskan bahwa kegiatan PATB tahun 2020 bertujuan meningkatkan produksi petani di Kabupaten Lahat yang tersebar di 12 kecamatan, 31 desa dan 46 kelompok Tani. Panen PATB dilaksanakan hari ini, dimana akan menjadi momen perjuangan peningkatan produktivitas padi di Kabupaten Lahat.


Kegiatan pada 928 hektar lahan bukan hal baru, baik ladang maupun sawah yang terlantar, dimana setiap hektarnya dibantu benih padi unggul bersertifikat 40 KG/HA, pupuk NPK non subsidi 200 KG/HA, herbisida, pestisida, pupuk hayati dan sumur bor khusus untuk Wilayah tertentu yang kurang serapan air 


"Alhamdullilah disini (Desa Tanjung Payang) hasilnya sangat baik dengan hasil 50 sampai 70 kwintal per hektar, namun saat ini terkendala kepala Siring yang mengaliri Sawah rusak . Insya Allah akan segera teratasi " harap Kadis.


Di sela Panen Padi jeni Cherang Bupati memberikan bantuan bibit tanaman dan Pupuk, 


Laporan NID

Kurir 25 kg sabu-sabu di tuntut hukuman mati


Sumsel. DS – Terdakwa kurir 25 Kilogram (Kg) narkoba jenis sabu, TH, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Palembang Sumatera Selatan (Sumsel),


TH Merupakan terdakwa kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 25 Kg sabu yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di kawasan Jalan Palembang-Sekayu Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) beberapa waktu lalu.


Dalam persidangan , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, langsung menuntut hukuman mati ke terdakwa TH, karena telah mengedarkan narkoba dalam jumlah yang banyak.


Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, tuntutan pidana mati tersebut telah dibacakan JPU Kejati Sumsel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Pada Kamis (10/6)


“Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut digelar Kamis (10/6). Dalam persidangan, Taufik Hidayat alias Taufik dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel,” ujar Khaidirman, Jumat (11/6).


Pertimbangan tuntutan pidana mati tersebut, kata Khaidirman, karena terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


“Pasal 114 ayat (2) ini ancaman hukuman maksimalnya hukuman mati. Artinya, dalam sisi hukum pasal itu memang ancaman hukuman yakni hukuman pidana mati. Kemudian barang bukti yang ada pada terdakwa sebanyak 25 Kg sabu, dan peran terdakwa adalah pengedar,” ungkapnya.


Menurut Khaidirman, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa.


“JPU Kejati Sumsel menilai, tidak ada hal-hal yang meringankan dalam pertimbangan tuntutan kepada terdakwa,” ucapnya di PN Kelas 1A Palembang.


“Sementara untuk hal memberatkan bagi terdakwa yakni jumlah barang bukti banyak, terdakwa merupakan pengedar, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang saat ini sedang giat-giatnya memberantas Narkoba,” tegasnya.


Namun, terdakwa TH melalui kuasa hukumnya, sudah menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi, dalam agenda sidang berikutnya.


TH yang merupakan warga Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba, TH mendapatkan instruksi dari seseorang berinisial R .


R yang saat ini menjadi buronan polisi, meminta TH membawa paket sabu Dari Aceh ke kota Lubuk linggau


Untuk sekali mengantarkan paket narkoba tersebut, terdakwa TH mendapatkan upah sebesar Rp15 juta. Namun saat melintas di kawasan Palembang-Sekayu, TH ditangkap tim Polda Sumsel.**( Ariyansyah )

6 Kades di Kecamatan Lais Diperiksa Inspektorat Muba

 


MUBA, DS - Tercatat sebanyak 6 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Lais diperiksa oleh Inspektorat Daerah Muba. Pemeriksaan dimaksud berkaitan dengan akan berakhir masa jabatan Kades karena telah menjalankan roda Pemerintahan Desa selama 6 tahun.


Salah satu Kades yang diperiksa Margareta Sok, menurut Kades Teluk Kijing 2 tersebut bahwa dirinya dan 5 Kades lainnya memang telah diperiksa tim inspektorat Kabupaten.


“Alhamdulillah hari Jum’at 11 Juni 2021 sudah dilaksanakan pemeriksaan terkait telah habis masa jabatan, ini bukan pemeriksaan rutin tapi pemeriksaan syarat untuk menentukan kan kalau desa ini ingin mencalonkan kembali,” tegasnya.


Intinya lanjut Margareta itu syarat mutlak mutlak bebas temuan ditahun sebelumnya ketika menjabat Kades.


Apabila tidak ada temuan maka Kades Incumbent boleh mencalonkan diri kembali. Tapi apabila ada temuan maka dia harus menyelesaikan persoalan tersebut, terang Sok.


Setelah urusan itu selesai maka point terakhir harus bebas narkoba, ujarnya.


“Mewakili desa lainnya saya sangat berterima kasih dan memberi apresiasi kepada Inspektorat Muba dan tidak lupa juga terima kasih kepada Pak Camat yang telah memfasilitasi tempat pemeriksaan dikantor Camat ini” katanya.


Sementara, Camat Lais Demoon Hardian Eka Suza SSTP MSi Saat dikonfermasi langsung media ini mengatakan Berdasarkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat kabupaten Musi Banyuasin (ldan program kerja pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2021.

Tim Inspetorat akan melakukan Audit atas Pengelolaan keuangan Desa tahun 2020.

Kepala Desa untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang akan diaudit oleh tim Inspektorat sebanyak 6 desa meliputi Desa

1.Lais Utara

2.Teluk Kijing II

3Teluk Kijing III

4.Tanjung Agung Timur

5.Tanjung Agung Barat

6.Tanjung Agung Utara


Lanjut Demoon, bagi pencalonan Kepala Desa sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah akan tetap melaksanakan bebas temuan, maka dari itu harus menjalankan audit dari dinas terkait Inspektorat, “Mudah-mudahan dengan adanya bebas temuan kedepan Kepala Desa yang sekarang untuk maju mencalonkan diri kembali tidak ada terkendala masalah,”beber Camat.


Kami dari pihak Kecamatan sipat hanya memfasilitasi dikantor Camat dan untuk kelapangan Tim Inspektorat akan turun langsung dan yang diperiksa oleh tim Inspektorat seluruh yang berkaitan dengan masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun, ungkapnya.


Kemudian, Kepala Inspektorat Drs H Aidil Fitri melalui tim Inspektorat mengatakan ini sesuai dengan surat dari Dinas PMD bahwa sebanyak 6 Desa akan berakhir masa jabatan sebagai kepala Desa(Kades)jadi untuk pengawasan dana desa tahun 2020 ini diprioritaskan Desa-desa yang berakhir masa jabatan nya,

Untuk pemeriksaan nya kita lebih mendekatkan ke Padat karya tunai desa (PKTD)baik bersumber dana desa Muaupun dari alokasi dana desa/kelurahan (ADDK).


Untuk tahap awalnya hari ini hanya sebatas pemeriksaan Dokumen berkas pengumpulan desa saja dan untuk minggu depan kita akan kroscek kelapangan. Jelas mantan Sekretaris DPRD Muba tersebut.


***( imm/Ari )

Dua tersangka tabrak lari di cokok sat lantas musi Banyuasin


MUBA, DS - Humas Polres Musi Banyuasin - Adri Noversam (26), warga Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat harus mengakhiri pelariannya setelah ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres musi banyuasin dipersembunyiannya, Kamis 10 Juni 2021 Sekitar Jam 13.30 Wib.


Adri nopersan merupakan tersangka kecelakaan tunggal bis Akap Sambodo jenis Mercedes benz tujuan padang-jakarta di Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi, sekira pukul 05.00 wib di Km. 214 Desa. senawar Kec. Bayung Lencir Kab. Muba., Kamis (27/05/2021) lalu.


Kapolres Muba Akbp. Erlin tangjaya saat koferensi pers yang didampingi waka Polres Muba dihadapan awak media mengatakan bahwa Andri Nopersan ini adalah sopir dari Bus Akap Sambodo dengan  Nopol : B 7314 NGA yang melaju dari arah Jambi ke arah Palembang dengan membawa 33 orang penumpang, Ungkapnya.


Lanjutnya, dimana bus yang dikendarai andri hilang kendali menikung kekanan menurun kearah palembang dengan kecepatan tinggi sehingga keluar jalur dan terbalik sebelah kiri kendaraan hingga menyebabkan 4 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat dan 8 orang luka ringan.


Usai kejadian pelaku langsung melarikan diri melalui propinsi jambi hingga tiba dikampungnya Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat


Sempat buron selama 12 hari akhirnya pelaku andrian berhasil ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres musi banyuasin dipersembunyiannya di Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat dan kita bawa kepolres muba guna proses lebih lanjut, terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 310 ayat 4,3,2 dan pasal 312 UULLAJ no.22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.


Sementara itu diwaktu yang hampir bersamaan sat lantas polres muba juga mengamankan pelaku laka lantas antara kendaraan Bus Po Ans no pol BA 7122 QU tabrak depan dengan kendaraan bus isuzu elf no pol e 7647 va di jalan umum palembang – jambi km. 148 desa peninggalan kec tungkal jaya kab muba.


Kejadian tersebut menyebabkan penumpang kendaraan Bus Isuzu Elf No Pol E 7647 VA,  2 (dua) orang meninggal dunia di tkp 2 (dua) orang mengalami luka berat dan 10 (sepuluh) orang mengalami luka ringan.


pada saat setelah kejadian pengemudi Bus Po Ans no pol BA 7122 QU, Abrar Dahri (43) warga jorong kapalo koto kec. batipuh, kab. tanah datar, sumatera barat melarikan diri.


selama 5 (lima) hari dilakukan pengejaran dan ditangkapan di kelurahan cipinang melayu no.70 rt.001 rw.010 kec. makasar kota jakarta timur pada hari rabu tanggal 07 juni 2021 sekira jam 12.00 wib.


Pelaku juga kita jerat dengan pasal 310 ayat 4,3,2 dan pasal 312 UULLAJ no.22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.

**( Ariyansyah )

Dua sopir tabrak lari di aman kan satlantas polres muba


Muba,Duta Sumsel.com- Adri Noversam (26), warga Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat harus mengakhiri pelariannya setelah ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres musi banyuasin dipersembunyiannya, Kamis 10 Juni 2021 Sekitar Jam 13.30 Wib.


Adri nopersan merupakan tersangka kecelakaan tunggal bis Akap Sambodo jenis Mercedes benz tujuan padang-jakarta di Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi, sekira pukul 05.00 wib di Km. 214 Desa. senawar Kec. Bayung Lencir Kab. Muba., Kamis (27/05/2021) lalu.


Kapolres Muba Akbp. Erlin tangjaya saat koferensi pers yang didampingi waka Polres Muba dihadapan awak media mengatakan bahwa Andri Nopersan ini adalah sopir dari Bus Akap Sambodo dengan  Nopol : B 7314 NGA yang melaju dari arah Jambi ke arah Palembang dengan membawa 33 orang penumpang, Ungkapnya.


Lanjutnya, dimana bus yang dikendarai andri hilang kendali menikung kekanan menurun kearah palembang dengan kecepatan tinggi sehingga keluar jalur dan terbalik sebelah kiri kendaraan hingga menyebabkan 4 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat dan 8 orang luka ringan.


Usai kejadian pelaku langsung melarikan diri melalui propinsi jambi hingga tiba dikampungnya Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat


Sempat buron selama 12 hari akhirnya pelaku andrian berhasil ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres musi banyuasin dipersembunyiannya di Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat dan kita bawa kepolres muba guna proses lebih lanjut, terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 310 ayat 4,3,2 dan pasal 312 UULLAJ no.22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.


Sementara itu diwaktu yang hampir bersamaan sat lantas polres muba juga mengamankan pelaku laka lantas antara kendaraan Bus Po Ans no pol BA 7122 QU tabrak depan dengan kendaraan bus isuzu elf no pol e 7647 va di jalan umum palembang – jambi km. 148 desa peninggalan kec tungkal jaya kab muba.


Kejadian tersebut menyebabkan penumpang kendaraan Bus Isuzu Elf No Pol E 7647 VA,  2 (dua) orang meninggal dunia di tkp 2 (dua) orang mengalami luka berat dan 10 (sepuluh) orang mengalami luka ringan.


pada saat setelah kejadian pengemudi Bus Po Ans no pol BA 7122 QU, Abrar Dahri (43) warga jorong kapalo koto kec. batipuh, kab. tanah datar, sumatera barat melarikan diri.


selama 5 (lima) hari dilakukan pengejaran dan ditangkapan di kelurahan cipinang melayu no.70 rt.001 rw.010 kec. makasar kota jakarta timur pada hari rabu tanggal 07 juni 2021 sekira jam 12.00 wib.


Pelaku juga kita jerat dengan pasal 310 ayat 4,3,2 dan pasal 312 UULLAJ no.22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.tutupnya.(Armin)

Pelantikan Heri Amalindo-Soemarjono Tanggal 14 Juni Dibatalkan


PALI, DS - Rencana pelantikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI terpilih H Heri Amalindo-Soemarjono (Hero) yang akan dilaksanakan pada Senin tanggal 14 Juni 2021 rupanya bakal diundur.


Kabar itu disampaikan Kabag Tapem Setda PALI Rusdi, Jumat pagi (11/6/21).


"Semalam kami dapat kabar dari Karo Pemerintahan umum dan Otonomi daerah provinsi Sumatera Selatan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati yang rencananya hari Senin ini ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan," ungkap Rusdi. 


Ditambahkan Rusdi bahwa dirinya sudah menyampaikan informasi itu ke Bupati terpilih H Heri Amalindo melalui Humas. 


"Begitu kami dapat kabar, langsung disampaikan ke pak Heri melalui Kabag Humas," tukasnya. 


Untuk persiapan pelantikan, Rusdi menyatakan Pemkab PALI telah siap kapanpun dilaksanakan. 


"Kami telah lakukan rapat koordinasi terkait persiapan pelaksanaan pelantikan. Dimana pada waktunya nanti, tamu yang boleh masuk dibatasi hanya 150 orang, terdiri dari 100 orang dari Pali dan 50 orang dari OPD provinsi," tutupnya.

PAT SMAN 3 Lais Gunakan Metode Luring


MUBA, DS -Pelaksanaan kegiatan ujian tatap muka di awal tahun 2021 ini menjadi poin bagi tim gugus tugas COVID-19 untuk menentukan sekolah-sekolah di kecamatan yang boleh dibuka atau tidak pada hari senin (7/6/2021)


“Tadi kita lihat bersama di SMAN 3 lais kecamatam lais kabupaten musi banyuasin prokesnya sangat baik, mulai dari pencuci tangan, alat deteksi suhu, masker dan sarung tangan plastik semuanya lengkap. Semoga di sekolah lain semua dilengkapi prokesnya” centusnya Saptono Siswanto. SPd. MM


saat awak media berbincang kepada kepala sekolah SMAN 3 lais,  Saptono Siswanto.SPd. MM ,pada hari Kamis,(10/6/2021)


Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun  (PAT) atau biasa disebut ujian semester genap tahun pelajaran 2020/2021 di SMAN 3 Lais diselenggarakan dengan metode luring atau tatap muka.  Hal ini didasarkan atas Surat Edaran Disdik Provinsi  Sumatera Selatan Nomor: 420/0118/SMA.1/Disdik.SS/2021, pengarahan Kabid SMA pada acara dg MKKS Muba di Sekayu dan keinginan siswa serta orang tua/wali.

Semua mengacu pada protokol kesehatan (memcuci tangan,  jaga jarak dan memakai masker).

Penilaian diikuti oleh 86 siswa kelas  10 dan 11. 

Harapan semoga dari sini kedepan proses pembelajaran dapat berlangaung secara tatap muka,  sebab selama pelaksanaan daring beberapa aspek etika,  norma dan pembelajaran aqidah tidak dapat terlaksana dg optimal, imbunya


Penuh Motivasi Dan ,satu lagi saya berpesan kepada anak didik saya Menginspirasi.Pandangan dr Rissa Terkait Pembelajaran Tatap Muka.Galih Potensi Daerah,,,Saya minta kepada anak didik saya ,mengedepankan kesehatan, dan sering cuci tangan dan masker  Saya lihat hari ini suasana ruang kelas sangat baik dan mengedepankan prokes, serta sirkulasi udara yang terbuka dan sehat,” ujarnya


Menurut , kepsek menjaga kesehatan peserta didik tidak sepenuhnya menjadi perhatian perangkat sekolah, namun peran orang tua masing-masing peserta didik yang paling utama harus dilakukan.


“Saat pergi ke sekolah dan pulang dari sekolah orang tua peserta didik harus maksimal menerapkan prokes kepada anak masing-masing, ini penting dan paling utama,” ujarnya,,pak Saptono Siswanto.spd.MM


***( Ariyansyah )

Selain Tetapkan 3 Tersangka Kasus Normalisasi Abab, Kejari PALI Berhasil selamatkan Keuangan Daerah 3,5 Milyar Lebih


PALI, DS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Gelar Press Release keberhasilan 100 Hari Kerja KEJARI PALI yang di pimpin Agung Arifianto, SH,.MM. yang di adakan di Aula kantor KEJARI PALI, 9/06/21.


Didalam press Release tersebut Agung Arifianto, SH,.MM,selaku kepala Kejari PALI di dampingi Kasih Intel Zulkifli SH, Kasih PIDSUS,Kasih PIDUM, dan Staf Kejari lainnya.


Kepala Kejari PALI Agung mengungkapkan telah menetapkan 3 (Tiga) tersangka dan memeriksa 36 saksi atas kasus pekerjaan Normalisasi Sungai Abab, yakni dari Betung Sampai Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI.


Bahwa tim penyidik kejari Pali berdasarkan hasil ekspose dari TIM penyidik menyatakan perkara a qua telah memperoleh lebih dari 2 alat bukti.


Pekerjaan tersebut di laksanakan oleh PT.NKP sesuai Kontrak Nomor 094/015/SPK.NORMALISASI/DPU/VIII/2018 7 Agustus 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp,10.890.228.000.00.


Didalam kontrak tersebut di dapati kerugian Negara sebesar 3,2 Milyar, didalam nilai kerugian tersebut telah di kembalikan ke Kas Negara sebesar 500 Juta Rupiah.


Adapun 3 tersangka yang telah di tetapkan Kejaksaan Negeri PALI yaitu SDH,JD,RN, di ketiga tersangka itu dua tersangka SDH dan JD dari Instansi terkait dan satu dari pihak perusahan RN,"ungkapnya.


Dalam keberhasilan Kejari PALI dalam mengungkapkan kasus, Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto, SH,.MM, mengungkapkan keberhasilan yang lainnya seperti :

Keberhasilan dalam melakukan bantuan hukum dalam kasus tunggakan galian C dari 29 perusahaan yang menunggak dari Tahun 2016 sampai 2018.


Dari 29 Perusahaan tersebut ada 8 perusahaan yang membayar galian C, 7 dari Perusahaan sudah selesai dan 1 perusahaan masih dalam proses penyelesaian bertahap yakni atas nama PT.SLR.


Jumlah keseluruhan tunggakan pajak galian C dari 29 perusahaan tersebut kurang lebih sebesar Rp 5.246.570.849.


Sampai dengan sekarang pemulihan dari bantuan Hukum Kepada pemerintah Daerah Kabupaten PALI terkait penyelesaian tunggakan pajak galian C yang sudah di setor ke kas keuangan Daerah Kab PALI kurang lebih Sebesar Rp .2.953.836.157.


Tim JPN Kejari PALI Masih mengupayakan terhadap tunggakan yang belum selesai melalui negosiasi dengan perusahaan (pihak ketiga) yang belum menindaklanjuti ,


Di Ahir sesi Kepala Kejari PALI Agung Arifianto, SH,.MM, menambahkan bahwa Tim JPN Kejari telah melakukan bantuan hukum kepada Pemkab PALI atas Penyelamatan keuangan Daerah sebesar Rp .100 milyar atas gugatan Covid .


Jadi Kerugian Negara yang berhasil di ungkap oleh Kejari PALI adalah dari kerugian Normalisasi 3,2 milyar telah dikembalikan 500 juta, dari pendampingan hukum atas Pembayaran pajak tunggakan galian C dari 29 perusahaan tersebut kurang lebih sebesar Rp 5.246.570.849.yang telah disetor ke kas Daerah sebesar Rp .2.953.836.157 dari 8 perusahaan serta di tambah dari penyelamatan keuangan Daerah sebesar Rp.100 Juta, jadi total keuangan Daerah yang di selamatkan Kejaksaan Negri PALI sebesar Rp.3.553.836.157,00.

KASUS SEKWAN DAN BENDAHARA SEKRETARIAT DPRD 2020 SUDAH DITANGANI KASIH PIDSUS


PALI, DS - Didalam press release di ruangan Gedung Aula kantor KEJARI PALI Agung Arifianto, SH,.MM. selaku kepala Kejari PALI telah menetapkan 3 (Tiga) tersangka normalisasi sungai Abab TA 2018.


Adapun tersangka yang telah ditetapkan

 2 (Dua) dari instansi kabupaten PALI dan 1(Satu) dari pihak perusahan atau pelaksana pekerjaan yaitu SDH,JD,RN, 09/06/21


Di dalam press release tersebut Agung Arifianto, SH,.MM. Pun menjelaskan Terkaid kasus di Seketariat DPRD PALI tahun 2017 dan 2020.


Kasus di Seketariat DPRD Tahun 2017 sudah di tetapkan 2 (Dua) tersangka yaitu Arif Firdaus selaku Sekertaris Dewan di DPRD Kabupaten PALI, dan Mujarab selaku Bendahara.


Kemudian Kasus di Seketariat DPRD PALI 2020 sudah ditangani Kasih PIDSUS KEJARI PALI untuk di dalami serta masih menunggu kelengkapan berkas dari Inspektorat dan hasil pemeriksaan BPKP RI.


Disamping menunggu kelengkapan berkas dari Inspektorat Kepala Kejari PALI Agung Arifianto, SH,.MM. mengatakan masih menunggu itikat baik pelaku agar dapat mengembalikan kerugian yang di duga di gelapkan pelaku SN selaku Sekertaris Dewan dan FN selaku Bendahara di seketariat DPRD PALI.

Kapolres Lahat Hadiri Kegiatan Komsos di Koramil Merapi


LAHAT, DS - kalau kita lihat dari Alquran  orang bilang silaturahmi itu akan dipanjangkan umurnya dimudahkan rezekinya dan menyampaikan kemudian untuk kita sebagai pimpinan teritorial yang paling putih,  mari kita kerja sama untuk pembinaan kepada masyarakat kalau ada ada yang mau ke sana mohon diingatkan karena ada itu juga ada yang masih muda. Mari kita tingkatkan tali silahturahmi kepada  masyarakat. Sebagai sebagai pendorong faktor yaitu kerjasama, lomba PPKM Micro Merapi Barat mendapat juara 1 di Kabupaten Lahat, seperti disampaikan Kasdim Mayor Inf Syaripudin mengawali kegiatan Komponen sosial ( komsos,)  masyarakat di Wilayah Koramil 405-02 semester 1 tahun 2021.


Sementara itu AKBP Acmad Hartono SiK selaku Kapolres Lahat menambahkan bahwa

kegiatan komsos Koramil pada pagi hari  ini t melaksanakan kegiatan pemberian reward kepada anggota Polsek dan bhabinkamtibmas. Polsek dan Koramil itu dalam rangka menguatkan sinergi polisional di wilayah hukum agar tetap kondusif dan terutama dalam rangka penanggulangan Covid-19,   ber sinergi menjaga keamanan wilayah kerjanya sekarang terhadap tugas dan tugas-tugasnya di dunia ini sudah disepakati oleh para ahli di dunia dan Indonesia adalah salus populi suprema Lex tempat-tempat bisnis kecuali itu semua dalam rangka mengusir kerumunan. Babinsa dan Bhabinmtibmas  membubarkan kerumunan , saat ini Instruksi Mendagri harus diaktifkan, 8% wajib dialokasikan untuk penanganan Covid-19" pesan Kapolres mengakhiri sambutannya.



Pertemuan Komsos ini digelar di Aula Kantor Koramil  Merapi Area pada Rabu 9 Juni 2021

 dihadiri juga oleh Danramil Merapi Area Kapt Inf Sudarno, AKP Samsuardi Kapolsek Merapi, Camat Merapi Barat Sumarno SE, MSi, Camat Merapi Timur Darmi. F  BA, Camat Merapi Selatan Hadiwijaya SE, Perwakilan Kades se- Kecamatan Merapi Area baik selatan, barat maupun Selatan serta Anggota Bhabin Kamtibmas dan Babinsa Merapi.


Usai mendengarkan Wejengan dari Kapolres kegiatan dilanjutkan sesion Poto bersama dan pembagian Topi keseragaman sebagai wujud sinergitas antara Camat, Kades dan Koramil 405-02 memanen bayam bersama Kebun ini merupakan binaan CSR PT Golden Great Borneo.


Tak lupa pula Danramil Merapi Area mengajak untuk bergandeng tangan menyelesaikan masalah yang terjadi, sebagai contoh apabila ada anak buah saya Babinsa yang ada masalah hubungi saya, begitu juga sebaliknya apa bila kerja berdedikasi baik mari kita bersinergi dengan baik wajar bila Merapi mendapat predikat terbaik " tandas Kapt Inf Sudarno.


Laporan NID