NEWS

Slider

Dua tersangka tabrak lari di cokok sat lantas musi Banyuasin


MUBA, DS - Humas Polres Musi Banyuasin - Adri Noversam (26), warga Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat harus mengakhiri pelariannya setelah ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres musi banyuasin dipersembunyiannya, Kamis 10 Juni 2021 Sekitar Jam 13.30 Wib.


Adri nopersan merupakan tersangka kecelakaan tunggal bis Akap Sambodo jenis Mercedes benz tujuan padang-jakarta di Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi, sekira pukul 05.00 wib di Km. 214 Desa. senawar Kec. Bayung Lencir Kab. Muba., Kamis (27/05/2021) lalu.


Kapolres Muba Akbp. Erlin tangjaya saat koferensi pers yang didampingi waka Polres Muba dihadapan awak media mengatakan bahwa Andri Nopersan ini adalah sopir dari Bus Akap Sambodo dengan  Nopol : B 7314 NGA yang melaju dari arah Jambi ke arah Palembang dengan membawa 33 orang penumpang, Ungkapnya.


Lanjutnya, dimana bus yang dikendarai andri hilang kendali menikung kekanan menurun kearah palembang dengan kecepatan tinggi sehingga keluar jalur dan terbalik sebelah kiri kendaraan hingga menyebabkan 4 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat dan 8 orang luka ringan.


Usai kejadian pelaku langsung melarikan diri melalui propinsi jambi hingga tiba dikampungnya Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat


Sempat buron selama 12 hari akhirnya pelaku andrian berhasil ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres musi banyuasin dipersembunyiannya di Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat dan kita bawa kepolres muba guna proses lebih lanjut, terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 310 ayat 4,3,2 dan pasal 312 UULLAJ no.22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.


Sementara itu diwaktu yang hampir bersamaan sat lantas polres muba juga mengamankan pelaku laka lantas antara kendaraan Bus Po Ans no pol BA 7122 QU tabrak depan dengan kendaraan bus isuzu elf no pol e 7647 va di jalan umum palembang – jambi km. 148 desa peninggalan kec tungkal jaya kab muba.


Kejadian tersebut menyebabkan penumpang kendaraan Bus Isuzu Elf No Pol E 7647 VA,  2 (dua) orang meninggal dunia di tkp 2 (dua) orang mengalami luka berat dan 10 (sepuluh) orang mengalami luka ringan.


pada saat setelah kejadian pengemudi Bus Po Ans no pol BA 7122 QU, Abrar Dahri (43) warga jorong kapalo koto kec. batipuh, kab. tanah datar, sumatera barat melarikan diri.


selama 5 (lima) hari dilakukan pengejaran dan ditangkapan di kelurahan cipinang melayu no.70 rt.001 rw.010 kec. makasar kota jakarta timur pada hari rabu tanggal 07 juni 2021 sekira jam 12.00 wib.


Pelaku juga kita jerat dengan pasal 310 ayat 4,3,2 dan pasal 312 UULLAJ no.22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.

**( Ariyansyah )

Dua sopir tabrak lari di aman kan satlantas polres muba


Muba,Duta Sumsel.com- Adri Noversam (26), warga Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat harus mengakhiri pelariannya setelah ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres musi banyuasin dipersembunyiannya, Kamis 10 Juni 2021 Sekitar Jam 13.30 Wib.


Adri nopersan merupakan tersangka kecelakaan tunggal bis Akap Sambodo jenis Mercedes benz tujuan padang-jakarta di Jalan Lintas Timur Palembang – Jambi, sekira pukul 05.00 wib di Km. 214 Desa. senawar Kec. Bayung Lencir Kab. Muba., Kamis (27/05/2021) lalu.


Kapolres Muba Akbp. Erlin tangjaya saat koferensi pers yang didampingi waka Polres Muba dihadapan awak media mengatakan bahwa Andri Nopersan ini adalah sopir dari Bus Akap Sambodo dengan  Nopol : B 7314 NGA yang melaju dari arah Jambi ke arah Palembang dengan membawa 33 orang penumpang, Ungkapnya.


Lanjutnya, dimana bus yang dikendarai andri hilang kendali menikung kekanan menurun kearah palembang dengan kecepatan tinggi sehingga keluar jalur dan terbalik sebelah kiri kendaraan hingga menyebabkan 4 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat dan 8 orang luka ringan.


Usai kejadian pelaku langsung melarikan diri melalui propinsi jambi hingga tiba dikampungnya Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat


Sempat buron selama 12 hari akhirnya pelaku andrian berhasil ditangkap oleh Satuan Lalu Lintas Polres musi banyuasin dipersembunyiannya di Desa Pilubang Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman provinsi Sumatera Barat dan kita bawa kepolres muba guna proses lebih lanjut, terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 310 ayat 4,3,2 dan pasal 312 UULLAJ no.22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.


Sementara itu diwaktu yang hampir bersamaan sat lantas polres muba juga mengamankan pelaku laka lantas antara kendaraan Bus Po Ans no pol BA 7122 QU tabrak depan dengan kendaraan bus isuzu elf no pol e 7647 va di jalan umum palembang – jambi km. 148 desa peninggalan kec tungkal jaya kab muba.


Kejadian tersebut menyebabkan penumpang kendaraan Bus Isuzu Elf No Pol E 7647 VA,  2 (dua) orang meninggal dunia di tkp 2 (dua) orang mengalami luka berat dan 10 (sepuluh) orang mengalami luka ringan.


pada saat setelah kejadian pengemudi Bus Po Ans no pol BA 7122 QU, Abrar Dahri (43) warga jorong kapalo koto kec. batipuh, kab. tanah datar, sumatera barat melarikan diri.


selama 5 (lima) hari dilakukan pengejaran dan ditangkapan di kelurahan cipinang melayu no.70 rt.001 rw.010 kec. makasar kota jakarta timur pada hari rabu tanggal 07 juni 2021 sekira jam 12.00 wib.


Pelaku juga kita jerat dengan pasal 310 ayat 4,3,2 dan pasal 312 UULLAJ no.22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.tutupnya.(Armin)

Pelantikan Heri Amalindo-Soemarjono Tanggal 14 Juni Dibatalkan


PALI, DS - Rencana pelantikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI terpilih H Heri Amalindo-Soemarjono (Hero) yang akan dilaksanakan pada Senin tanggal 14 Juni 2021 rupanya bakal diundur.


Kabar itu disampaikan Kabag Tapem Setda PALI Rusdi, Jumat pagi (11/6/21).


"Semalam kami dapat kabar dari Karo Pemerintahan umum dan Otonomi daerah provinsi Sumatera Selatan bahwa pelantikan bupati dan wakil bupati yang rencananya hari Senin ini ditunda hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan," ungkap Rusdi. 


Ditambahkan Rusdi bahwa dirinya sudah menyampaikan informasi itu ke Bupati terpilih H Heri Amalindo melalui Humas. 


"Begitu kami dapat kabar, langsung disampaikan ke pak Heri melalui Kabag Humas," tukasnya. 


Untuk persiapan pelantikan, Rusdi menyatakan Pemkab PALI telah siap kapanpun dilaksanakan. 


"Kami telah lakukan rapat koordinasi terkait persiapan pelaksanaan pelantikan. Dimana pada waktunya nanti, tamu yang boleh masuk dibatasi hanya 150 orang, terdiri dari 100 orang dari Pali dan 50 orang dari OPD provinsi," tutupnya.

PAT SMAN 3 Lais Gunakan Metode Luring


MUBA, DS -Pelaksanaan kegiatan ujian tatap muka di awal tahun 2021 ini menjadi poin bagi tim gugus tugas COVID-19 untuk menentukan sekolah-sekolah di kecamatan yang boleh dibuka atau tidak pada hari senin (7/6/2021)


“Tadi kita lihat bersama di SMAN 3 lais kecamatam lais kabupaten musi banyuasin prokesnya sangat baik, mulai dari pencuci tangan, alat deteksi suhu, masker dan sarung tangan plastik semuanya lengkap. Semoga di sekolah lain semua dilengkapi prokesnya” centusnya Saptono Siswanto. SPd. MM


saat awak media berbincang kepada kepala sekolah SMAN 3 lais,  Saptono Siswanto.SPd. MM ,pada hari Kamis,(10/6/2021)


Pelaksanaan Penilaian Akhir Tahun  (PAT) atau biasa disebut ujian semester genap tahun pelajaran 2020/2021 di SMAN 3 Lais diselenggarakan dengan metode luring atau tatap muka.  Hal ini didasarkan atas Surat Edaran Disdik Provinsi  Sumatera Selatan Nomor: 420/0118/SMA.1/Disdik.SS/2021, pengarahan Kabid SMA pada acara dg MKKS Muba di Sekayu dan keinginan siswa serta orang tua/wali.

Semua mengacu pada protokol kesehatan (memcuci tangan,  jaga jarak dan memakai masker).

Penilaian diikuti oleh 86 siswa kelas  10 dan 11. 

Harapan semoga dari sini kedepan proses pembelajaran dapat berlangaung secara tatap muka,  sebab selama pelaksanaan daring beberapa aspek etika,  norma dan pembelajaran aqidah tidak dapat terlaksana dg optimal, imbunya


Penuh Motivasi Dan ,satu lagi saya berpesan kepada anak didik saya Menginspirasi.Pandangan dr Rissa Terkait Pembelajaran Tatap Muka.Galih Potensi Daerah,,,Saya minta kepada anak didik saya ,mengedepankan kesehatan, dan sering cuci tangan dan masker  Saya lihat hari ini suasana ruang kelas sangat baik dan mengedepankan prokes, serta sirkulasi udara yang terbuka dan sehat,” ujarnya


Menurut , kepsek menjaga kesehatan peserta didik tidak sepenuhnya menjadi perhatian perangkat sekolah, namun peran orang tua masing-masing peserta didik yang paling utama harus dilakukan.


“Saat pergi ke sekolah dan pulang dari sekolah orang tua peserta didik harus maksimal menerapkan prokes kepada anak masing-masing, ini penting dan paling utama,” ujarnya,,pak Saptono Siswanto.spd.MM


***( Ariyansyah )

Selain Tetapkan 3 Tersangka Kasus Normalisasi Abab, Kejari PALI Berhasil selamatkan Keuangan Daerah 3,5 Milyar Lebih


PALI, DS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Gelar Press Release keberhasilan 100 Hari Kerja KEJARI PALI yang di pimpin Agung Arifianto, SH,.MM. yang di adakan di Aula kantor KEJARI PALI, 9/06/21.


Didalam press Release tersebut Agung Arifianto, SH,.MM,selaku kepala Kejari PALI di dampingi Kasih Intel Zulkifli SH, Kasih PIDSUS,Kasih PIDUM, dan Staf Kejari lainnya.


Kepala Kejari PALI Agung mengungkapkan telah menetapkan 3 (Tiga) tersangka dan memeriksa 36 saksi atas kasus pekerjaan Normalisasi Sungai Abab, yakni dari Betung Sampai Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI.


Bahwa tim penyidik kejari Pali berdasarkan hasil ekspose dari TIM penyidik menyatakan perkara a qua telah memperoleh lebih dari 2 alat bukti.


Pekerjaan tersebut di laksanakan oleh PT.NKP sesuai Kontrak Nomor 094/015/SPK.NORMALISASI/DPU/VIII/2018 7 Agustus 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp,10.890.228.000.00.


Didalam kontrak tersebut di dapati kerugian Negara sebesar 3,2 Milyar, didalam nilai kerugian tersebut telah di kembalikan ke Kas Negara sebesar 500 Juta Rupiah.


Adapun 3 tersangka yang telah di tetapkan Kejaksaan Negeri PALI yaitu SDH,JD,RN, di ketiga tersangka itu dua tersangka SDH dan JD dari Instansi terkait dan satu dari pihak perusahan RN,"ungkapnya.


Dalam keberhasilan Kejari PALI dalam mengungkapkan kasus, Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto, SH,.MM, mengungkapkan keberhasilan yang lainnya seperti :

Keberhasilan dalam melakukan bantuan hukum dalam kasus tunggakan galian C dari 29 perusahaan yang menunggak dari Tahun 2016 sampai 2018.


Dari 29 Perusahaan tersebut ada 8 perusahaan yang membayar galian C, 7 dari Perusahaan sudah selesai dan 1 perusahaan masih dalam proses penyelesaian bertahap yakni atas nama PT.SLR.


Jumlah keseluruhan tunggakan pajak galian C dari 29 perusahaan tersebut kurang lebih sebesar Rp 5.246.570.849.


Sampai dengan sekarang pemulihan dari bantuan Hukum Kepada pemerintah Daerah Kabupaten PALI terkait penyelesaian tunggakan pajak galian C yang sudah di setor ke kas keuangan Daerah Kab PALI kurang lebih Sebesar Rp .2.953.836.157.


Tim JPN Kejari PALI Masih mengupayakan terhadap tunggakan yang belum selesai melalui negosiasi dengan perusahaan (pihak ketiga) yang belum menindaklanjuti ,


Di Ahir sesi Kepala Kejari PALI Agung Arifianto, SH,.MM, menambahkan bahwa Tim JPN Kejari telah melakukan bantuan hukum kepada Pemkab PALI atas Penyelamatan keuangan Daerah sebesar Rp .100 milyar atas gugatan Covid .


Jadi Kerugian Negara yang berhasil di ungkap oleh Kejari PALI adalah dari kerugian Normalisasi 3,2 milyar telah dikembalikan 500 juta, dari pendampingan hukum atas Pembayaran pajak tunggakan galian C dari 29 perusahaan tersebut kurang lebih sebesar Rp 5.246.570.849.yang telah disetor ke kas Daerah sebesar Rp .2.953.836.157 dari 8 perusahaan serta di tambah dari penyelamatan keuangan Daerah sebesar Rp.100 Juta, jadi total keuangan Daerah yang di selamatkan Kejaksaan Negri PALI sebesar Rp.3.553.836.157,00.

KASUS SEKWAN DAN BENDAHARA SEKRETARIAT DPRD 2020 SUDAH DITANGANI KASIH PIDSUS


PALI, DS - Didalam press release di ruangan Gedung Aula kantor KEJARI PALI Agung Arifianto, SH,.MM. selaku kepala Kejari PALI telah menetapkan 3 (Tiga) tersangka normalisasi sungai Abab TA 2018.


Adapun tersangka yang telah ditetapkan

 2 (Dua) dari instansi kabupaten PALI dan 1(Satu) dari pihak perusahan atau pelaksana pekerjaan yaitu SDH,JD,RN, 09/06/21


Di dalam press release tersebut Agung Arifianto, SH,.MM. Pun menjelaskan Terkaid kasus di Seketariat DPRD PALI tahun 2017 dan 2020.


Kasus di Seketariat DPRD Tahun 2017 sudah di tetapkan 2 (Dua) tersangka yaitu Arif Firdaus selaku Sekertaris Dewan di DPRD Kabupaten PALI, dan Mujarab selaku Bendahara.


Kemudian Kasus di Seketariat DPRD PALI 2020 sudah ditangani Kasih PIDSUS KEJARI PALI untuk di dalami serta masih menunggu kelengkapan berkas dari Inspektorat dan hasil pemeriksaan BPKP RI.


Disamping menunggu kelengkapan berkas dari Inspektorat Kepala Kejari PALI Agung Arifianto, SH,.MM. mengatakan masih menunggu itikat baik pelaku agar dapat mengembalikan kerugian yang di duga di gelapkan pelaku SN selaku Sekertaris Dewan dan FN selaku Bendahara di seketariat DPRD PALI.

Kapolres Lahat Hadiri Kegiatan Komsos di Koramil Merapi


LAHAT, DS - kalau kita lihat dari Alquran  orang bilang silaturahmi itu akan dipanjangkan umurnya dimudahkan rezekinya dan menyampaikan kemudian untuk kita sebagai pimpinan teritorial yang paling putih,  mari kita kerja sama untuk pembinaan kepada masyarakat kalau ada ada yang mau ke sana mohon diingatkan karena ada itu juga ada yang masih muda. Mari kita tingkatkan tali silahturahmi kepada  masyarakat. Sebagai sebagai pendorong faktor yaitu kerjasama, lomba PPKM Micro Merapi Barat mendapat juara 1 di Kabupaten Lahat, seperti disampaikan Kasdim Mayor Inf Syaripudin mengawali kegiatan Komponen sosial ( komsos,)  masyarakat di Wilayah Koramil 405-02 semester 1 tahun 2021.


Sementara itu AKBP Acmad Hartono SiK selaku Kapolres Lahat menambahkan bahwa

kegiatan komsos Koramil pada pagi hari  ini t melaksanakan kegiatan pemberian reward kepada anggota Polsek dan bhabinkamtibmas. Polsek dan Koramil itu dalam rangka menguatkan sinergi polisional di wilayah hukum agar tetap kondusif dan terutama dalam rangka penanggulangan Covid-19,   ber sinergi menjaga keamanan wilayah kerjanya sekarang terhadap tugas dan tugas-tugasnya di dunia ini sudah disepakati oleh para ahli di dunia dan Indonesia adalah salus populi suprema Lex tempat-tempat bisnis kecuali itu semua dalam rangka mengusir kerumunan. Babinsa dan Bhabinmtibmas  membubarkan kerumunan , saat ini Instruksi Mendagri harus diaktifkan, 8% wajib dialokasikan untuk penanganan Covid-19" pesan Kapolres mengakhiri sambutannya.



Pertemuan Komsos ini digelar di Aula Kantor Koramil  Merapi Area pada Rabu 9 Juni 2021

 dihadiri juga oleh Danramil Merapi Area Kapt Inf Sudarno, AKP Samsuardi Kapolsek Merapi, Camat Merapi Barat Sumarno SE, MSi, Camat Merapi Timur Darmi. F  BA, Camat Merapi Selatan Hadiwijaya SE, Perwakilan Kades se- Kecamatan Merapi Area baik selatan, barat maupun Selatan serta Anggota Bhabin Kamtibmas dan Babinsa Merapi.


Usai mendengarkan Wejengan dari Kapolres kegiatan dilanjutkan sesion Poto bersama dan pembagian Topi keseragaman sebagai wujud sinergitas antara Camat, Kades dan Koramil 405-02 memanen bayam bersama Kebun ini merupakan binaan CSR PT Golden Great Borneo.


Tak lupa pula Danramil Merapi Area mengajak untuk bergandeng tangan menyelesaikan masalah yang terjadi, sebagai contoh apabila ada anak buah saya Babinsa yang ada masalah hubungi saya, begitu juga sebaliknya apa bila kerja berdedikasi baik mari kita bersinergi dengan baik wajar bila Merapi mendapat predikat terbaik " tandas Kapt Inf Sudarno.


Laporan NID

Berikan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin, Kemenkumham Ajukan Anggaran Kepada Komisi III DPR RI


Jakarta, DS - Kementerian Hukum dan HAM ajukan anggaran sekitar 55 milyar rupiah pada Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2022 untuk program bantuan hukum masyarakat miskin di Indonesia.  Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Kementerian Hukum dan HAM pada Senin (07/06) siang di Gedung DPR RI, Jakarta. 

“Kementerian Hukum dan HAM ajukan program Bantuan Hukum Litigasi kepada 5.699 orang dengan anggaran sebesar Rp47.872.000.000 dan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada 758 kelompok masyarakat sebesar Rp8.493.320.000 di 33 Provinsi,” ujar Eddy. Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin tersebut pada pelaksanaannya akan diamanatkan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dengan merekrutOrganisasi Bantuan Hukum yang diseleksi terlebih dahulu.

Pengajuan anggaran Kemenkumham untuk masyarakat miskin ini juga mendapatkan dukungan dari anggota Komisi III DPR RI. Benny K. Harman dari Fraksi Demokrat menyatakan bahwa anggaran Pembinaan Hukum Nasional seharusnya lebih diprioritaskan. “Tapi kenapa anggaran BPHN lebih kecil dari Pemasyarakatan?,” tanyanya. Hal senada juga disampaikan Mohamad Rano Alfath dari Fraksi PKB. “Program Bantuan Hukum Litigasi dan Non Litigasi ini bagus. Kalau bisa dibesarkan lagi anggarannya,” ucap Rano. 


Kriteria masyarakat miskin pada bantuan hukum tersebut berdasar pada UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 5 Ayat 1 dan 2, yang salah satunya dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin. “Prosedurnya adalah calon Penerima Bantuan Hukum atau Pemohon Bantuan Hukum mengajukan Permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum dengan melampirkan dokumen identitas, SKTM, dan dokumen perkaranya,” ujar Kepala Bidang Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Dwi Rahayu Eka Setyowati pada kesempatan terpisah. 

Sementara itu, Bantuan Hukum Non Litigasi nantinya akan diterapkan pada sembilan program kegiatan. “Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi terdiri dari Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Investigasi Kasus, Penelitian Hukum, Mediasi, Negosiasi, Pemberdayaan Masyarakat, Pendampingan di Luar Pengadilan, dan Drafting Dokumen Hukum,” papar Dwi. 



Selain Penegakan Hukum Nasional, poin lain dalam Prioritas Nasional ke-7 adalah Konsolidasi Demokrasi, Optimalisasi Kebijakan Luar Negeri, Penegakan Hukum Nasional, Reformasi Kelembagaan  Birokrasi, dan Menjaga Stabilitas  Keamanan Nasional. Sementara itu Prioritas Nasional lainnya adalah Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan Berkualitas dan Berkeadilan; Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan; Meningkatkan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing; Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan; Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar; dan Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana, dan Perubahan Iklim. (Teks: Laila)


Dirilis oleh:

Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama

Kementerian Hukum dan HAM

Seorang Pelajar DiCokok Polsek Sungai Lilin Karena Mengedarkan Sabu Sabu


Sungai Lilin. MUBA, DS - Seorang pelajar Berinisial IP (17) warga Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berujung bui usai diciduk pihak kepolisian. AK yang masih berstatuskan pelajar ini ditangkap bersama rekannya Madin (33) atas ulahnya yang nekat mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba.


"IP (17) yang bersatus pelajar bersama rekannya Madin (33) berhasil kita tangkap pada, Selasa (01/06/2021) dikediaman tersangka Madin, " terang Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Jonroni, M Hasibuan, SH kepada awak tribratamubanews, Senin (07/06/2021).


Dijelaskan Jonroni, penangkapan terhadap pengedar barang haram ini berkat informasi masyarakat. Informasi menyebutkan di kediaman tersangka Madin inilah sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Atas informasi tersebut, lalu kita lakukan penyelidikan mendalaman dan kemudian dilakukan penggerbekan.


Alhasil atas penggerbakan tersebut, Kita mendapati kedua tersangka dan dari penggeledahan kita turut menemukan barang bukti sebanyak 3 paket sabu seberat 0,73 gram, 3 unit timbangan digital, alat hisap sabu dan uang tunai Rp 1.300.000,-.


"Barang bukti itu kita  dapati didalam lantai rumah tersangka Madin, " tegas Jonroni.


Guna dilakukan proses lebih lanjut. Kini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.


"Untuk Keduanya akan kita jerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, " pungkasnya.       ***( Ariyansyah/rill )

Guru SMKN 1 Lahat Nyaris Tewas di Tabrak Kereta


LAHAT, DS -  Malang nian nasib seorang Guru SMKN 1 Lahat AN  beserta suami dan anaknya menghantarkan AN  beraktifitas mengajar di SMKN 1 Lahat , info didapat dari Sudarto dan Muliono Guru SMKN 1 Lahat Guru bahasa Ibu AN  sekira pukul 10: 00 dari pasar ke SMK. 7/6



Selang berapa lama dari kejadian Iptu Amrin. P Kanit Lakalantas Polres Lahat dan Tim Reserse tiba di lokasi kejadian, menurut beliau kepada pewarta kecelakaan  ini murni salah mobil karena tanpa palang pintu,  rel merupakan  hak dari PTKI. Namun karena tidak ada palang pintu atau penjaga diharapkan agar hati- hati dan harus melihat kiri kanan terlebih dahulu sebelum melaju" ungkap IPTU Amrin


Menurut beliaudari pihak KAI mengirimkan telegram kepada pihak Jasa Raharja untuk ditangani  pada perinsipnya PT KAI tidak bisa disalahan " pungkas Kanit Lakalantas



Saksi lain yang melihat kejadian Kariani 45 tahun menambahkan " Mobil Kuda ini dalam keadaan kaget luar biasa dikarenakan ada Kereta Lokomotif 2 gandeng dari arah Pasar. Sementara mobil mau mundur dibelakangnya ada mobil  APV warna biru disamping kanan mobil tersebut ada mobil Avanza yang sudah melaju dari SMK 1 yang sudah lewat rel jadi ini intinya mobil tersebut tidak bisa mengelak lagi karena kepala mobil sudah datasi Rel terjadinya kecelakaan ini karena kena kibasan kereta bukan ditumbor kereta' beber Kariani.


Hingga berita ini diturunkan AN beserta Suami dan anaknya sudah rawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Lahat.


Laporan NID