NEWS

Slider

Update Covid 19 Dibumi Seganti Setungguan Kabupaten Lahat Per Hari Ini


LAHAT, DS - Ketua gugus tugas taupiq Jubir terus memberikan update ke publik agar dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat,  agar terus mematuhi protokol kesehatan dikabupaten Lahat

 Tanggal 20 Februari 2021 yang terinfeksi diKabupaten Lahat yang meninggal dunia 34 orang. 


Begitu pula Dengan SuSpek (ODP+PDP) berjumlah  627 orang dalam proses 11 orang, untuk kontak erat berjumlah 2905 orang dalam proses 45 orang sedangkan probable masih tetap 23 orang.


Taufiq menambahkan dengan terus menurunnya angka pasien yang terinfeksi Virus Corona insayallah kedepannya kita bisa memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 serta dapat menuju hidup New normal.


Saya selaku  ketua Gugus  berharap kepada masyarakat di Kabupaten Lahat terus lah mematuhi aturan Protokol kesehatan dengan terus melaksanakan 5 M dan jangan lengah soalnya kita tidak mengetahui kapan dan dimana kita terkena dan terinfeksi virus Covid 19.



Laporan dhonie

SKK Migas - Pertamina EP Serahkan Ventilator Buatan Dalam Negeri Ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang.


PALEMBANG Duta Sumsel -- Perusahaan pertambangan minyak SKK Migas, Pertamina EP bersinergi dengan Polda Sumsel dalam upaya membantu pemerintah dalam percepatan penanggulangan Pandemi Covid-19 di Sumsel.



Tidak hanya dengan penerapan protokol kesehatan disetiap kegiatan rutinitasnya namun juga terus membantu memperkuat lini unit penanganan darurat Covid-19 melalui penambahan 2 unit Ventilator PM-01 karya anak bangsa di RS Bhayangkara M Hasan Palembang.


Bantuan 2 (dua) unit Ventilator Parametrik tipe PM-01 kepada RS Bhayangkara M Hasan Palembang ini nantinya akan digunakan untuk penanganan pasien dari anggota Polri maupun masyarakat umum di Sumsel.



Pertamina EP Asset 2 Legal & Relations Manager Fransiska,  mengatakan Pertamina EP selaku Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas bumi di bawah SKK Migas sangat mendukung tugas dan tanggung jawab Polri khususnya Polda Sumsel yang saat ini mempunyai tugas berat dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19, apalagi resiko anggota kepolisian sangat besar sebagai garda terdepan dalam menciptakan Kamtibmas di masyarakat.


Kepala RS Bhayangkara M Hasan Palembang AKBP Dr. Wahono Edhi Prastowo menyambut baik dan mengapresiasi adanya bantuan ini.


 “tentunya ventilator buatan dalam negeri ini sangat membantu tugas kami dalam mempercepat penanganan pasen darurat Covid-19, apalagi RS Bhayangkara M Hasan Palembang merupakan salah satu RS Rujukan yang menangani pasien Covid-19 cukup banyak” ujarnya.




Terpisah Pertamina EP Asset 2 General Manager Astri Pujianto mengapresiasi Polda Sumsel khususnya dalam dukungan pengamanan objek vital nasional industri hulu minyak dan gas bumi serta penanganan perkara-perkara seperti pencurian aset negara, sabotase, sengketa lahan maupun kasus-kasus lainnya yang dapat menghambat kinerja Pertamina EP sebagai garda terdepan dalam pemenuhan pasokan energi minyak dan gas bumi di Sumatera Selatan.


Saat ini PT Pertamina EP masih menjadi produsen Migas terbesar di Sumatera Selatan dengan produksi minyak berkisar 17.622 Barel Per Hari dan gas berkisar 349 Juta Standar Kaki Kubik per Hari. Selain itu kontribusi hulu migas dari SKK Migas-Pertamina EP sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah untuk wilayah Sumatera Selatan juga turut membantu pembangunan di wilayah Sumatera Selatan.(ril)

Suberanudin Klarifikasi Pemberitaan Pungutan Pajak Rumah Ibadah


Lahat, Dutasumsel - Terkait adanya pemberitaan yang diberitakan oleh beberapa media online yang sempat membuat warga Lahat mengira bahwa ada pajak yang dipungut oleh BAPENDA dirumah ibadah ( Masjid ).


Suberanudin Kepala Bapenda Kabupaten Lahat saat ditemui oleh awak media dikantornya 18/2 sambil tersenyum ramah subran mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi terkait adanya pemberitaan tentang pungutan Pajak Rumah ibadah / masjid yang terletak di RT 004 RW 02 Talang jawa selatan. 


Dijelaskanya Rumah ibadah , sekolah dan pasilitas umum tidak akan dipungut pajak karena sudah ada aturanya dari Negara.


sambil melempar senyum ramah Subran menjelaskan bahwa , berawal dari pendataan yang dilakukan oleh PT.CITRA CO ditahun 2020 dan dibantu RT dan RW setempat, mereka melakukan pendataan Warga RT004 RW 02 Talang Jawa Selatan yang hasil dari pendataan tersebut diserahkan Bapenda Lahat untuk dibukukan secara administrasi.


Masih sambungya setelah dibukukan secara administrasi , kami Bapenda akan memberikan SPPT ( surat pemberitahuan pajak terhutang ) sesuai dengan data yang diberikan PT.CITRA CO selaku pihak ketiga dan pastinya diketahui RT / RW SETEMPAT.


setelah SPPT diberikan kepada pemerintah setempat dan atau ada yang Langsung diberikan kepada warga , kami Bapenda Lahat memberikan waktu tiga bulan untuk menyangga ( surat sanggahan ), bila ada RUMAH IBADAH , SEKOLAH DAN PASILATAS UMUM yang termasuk atau tercecer dalam pencatatan yang dilakukan.


sambil menyapa kami untuk mempersilahkan minum , Subran selaku kepala Dinas Bapenda Lahat mengatakan " akuni jeme muslim , kalu pacak nak nyumbang bukan nak disumbang apalagi dengan sengaja memungut.*. 


Dalam pemberitaan yang sangat menjadi pembelaharab kami untuk berbenag kedepanya , saya pribadi memohon maaf kepada masyrakat atas adanya kekeliruan ini dan kepada tuhan saya mohon ampun , dan kami Atas nama Bapenda Lahat tidak akan menyalahkan dan mencari pembenaran akab tetapi sebagai pengingat bahwa manusia tak luput dari salah ujarnya.(Idham/Novita)

Antisipasi Longsor juga Penahan Tiang Jembatan BPDB Kabupaten Lahat Bangun Tembok Penahan Sungai Lematang


LAHAT, DS - Bencana banjir bandang dan Longsor terjadi beberapa waktu lalu di Kabupaten Lahat menjadi suatu perhatian yang sangat besar bagi pemerintah pusat,untuk itu Badan Nasional Penagulangan Bencana BNPB Pusat Tahun 2021 mengelontorkan dana sebesar 7 Milyar ke Pemerintah Daerah melalui BPBD Kabupaten Lahat.


Dengan tujuan untuk mengatasi terjadinya erosi kembali di aliran Sungai Lematang yang berimbas selain banjir juga terjadinya longsor di pingiran Sungai Lematang terutama di wilayah Benteng .


Dimana di Wilayah benteng ini berdiri Jembatan penghubung dua Kecamatan dan merupakan salah satu akses vital antara kecamatan Kota Lahat dan Kecamatan Lahat Selatan .


Alia Afandi Kepala BPBD Kabupaten Lahat didapmpingi  Ananta ST, MT Kabid Kedaruratan BPBD  mengatakan 17/2 alhamdulilah tahun ini Pemerintah Kabupaten Lahat melalui BNPB mengagarkan dana untuk pemasangan dan pembangunan Tembok Penahan sepanjang 820 M Lebar 5 M kedalaman pondasi 1,5 M dengan diameter 1,1 M dan diamensi 2,2 M serta panjang jarak Pondasi 4 M


Adanya pembangunan tembok penahan yang kita laksanakan tahun ini untuk bertujuan selain mengantisipasi terjadinya longsor di pingiran tebing sungai juga untuk sebagai penahan struktur bangunan tiang jembatan agar tidak goyang atau tergerus akibat lonsoran tanah hingga menjadikan tiang jembatan menjadi miring,ini bisa berakibat patal jembatan bisa roboh karenanya ujar Alia Afandi.


Icap selaku kepala wilayah desa Tuara Payang Kecamatan Lahat Selatan ketika diminta tanggapan awak media mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang telah memperhatikan kelongsoran yang terjadi di pangkal jembatan penghubung dua kecamatan yang berlokasi di Wilayah desa Tanjung Payang .


Yang mana kami perangkat desa melalui musdes berupaya dan berusaha menyampaikan permasalahan ini kepada pemerintah daerah agar dapat mengupayakan adanya pembangunan pembangunan tembok penahan alhamdulilah upaya dan usaha yang kami lakukan berhasil.


Icap menambahkan dengan dilaksanakan pembangunan dan pemasangan tembok penahan tahun ini upaya pengembangan pariwisata melalui Usaha Kecil Menengah (UKM) dipinggiran sungai Lematang yang dilakukan masyarakat dapat dilaksanakan tanpa adanya rasa takut terkena Longsor.


Disamping itu juga perhatian yang sangat besar diberikan pemerintah daerah untuk Desa Tuara Payang atas adanya pembangunan tembok penahan sepanjang 280 M dan akan dilaksanakan kembali dalam waktu dekat pembagunan Siring persawahan yang telah hancur untuk aliran sawah masyarakat seluas 360 Hektar bagi masyarakat Empat Desa yaitu desa Tuara Payang, Desa Karang Dalam, Desa Banjar Negara dan Desa Nantal katanya.(Idham/Novita )

Bupati Lahat Buka Sosialisasi SIJAPTI


Lahat, DS -- Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama  ( SIJAPTI  dilingkungan Pemkab Lahat,  di laksanakan  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BPKSDM ) Kabupaten Lahat bekerja sama dengan Komisioner KASN.


Bertempat di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat  Bupati Lahat Cik Ujang, dihadiri Wakil Bupati Lahat H.Haryanto SE, MBA, Pj Sekda drs Deswan Irsyad  Komisioner KASN Dr. Rudiarto Sumarwono MM,  Assisten Komisioner KASN H. Thon Ferianto.S.Sos.MM, Tenaga Ahli KASN Pandu WidodoME,  selaku  Narasumber, Seluruh Camat, Lurah serta Kepala OPD lainnya sebagai peserta Sosialisasi ini.


Bupati berharap  dengan di laksanakan sosialisasi aplikasi Sejapti ( sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi ) melalui sosialisasi aplikasi Sijapti ini, meningkatkan efnsiensi, Efektivitas, profesionalisme, kinerja serta akses dalam penyampaian Dokumen rencana seIeksi dan laporan hasil seIeksi serta pengawasaan pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi khususnya di Pemkab Lahat.


Laporan dhonie

Tenaga Medis Puskesmas Bandar Jaya di Vaksin Sinovac


Lahat, DS--- Setelah Bupati dan Forkominda Pemkab Lahat sukses di suntik Vaksin Sinovac bertempat di Puskesmas Bandar Jaya Lahat, kini giliran Kapus serta belasan tenaga Medis lainnya yang bertugas disini juga di suntik Vaksin. 16/2.


Suasana penyuntikan Vaksin berlangsung tenang dan tertib, Kapus Bandar Jaya Meliana Amd- Keb orang pertama di suntik Vaksin kedua. Setelah jeda 30 menit kondisi beliau tampak segar bugar. Begitu juga dengan tenaga Medis lainnya.


" Alhamdulilah kegiatan dua hari berturut penyuntikan Vaksin dimulai dari Bupati beserta Forkominda kemarin berlangsung sukses, agenda hari ini dilanjutkan penyuntikan 15 tenaga Medis, 2 tenaga Jejaring Internet dan Apoteker dan 1 dari MUI. Semuanya tanpa kendala " ujar Kapus Bandar Jaya. Kepada Awak Media


Tak lupa Kapus berpesan kepada masyarakat untuk tidak ragu disuntik Vaksin demi terhindarnya dari Virus Corona, mari sama- sama melawan keganasan virus ini. Tetap lah memakai masker, mencuci tangan, hindari kerumunan dan Mobilitas. Dengan di Vaksin berarti kita menyelamatkan banyak jiwa sehingga keadaan ekonomi yang terpuruk bisa menggeliat kembali.


 " pesan Meliana Am- Keb.


Laporan dhonie

Muba U-18 Futsal Championship dan Tenis Meja Bupati DRA Cup Bakal Digelar Sesuai Prokes


SEKAYU,DS.COM - Dua kejuaraan olah raga tingkat regional akan digelar di Musi Banyuasin. Yakni turnamen Futsal Muba U-18 pada dipenghujung Februari ini dan Turnamen Tenis Meja Bupati DRA CUP di bulan Maret mendatang. Kedua turnamen ini akan berjalan dengan suasana berbeda, yakni sesuai protokol kesehatan dan tatanan kebiasaan baru yang digariskan pemerintah.


Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispopar), Muhammad Fariz SSTP MM pada Rapat Persiapan Turnamen U-18 AFKAB Futsal dan Open Turnamen Tenis Meja Bupati DRA Cup Tahun 2021 di Ruang Rapat Serasan Sekate, Senin (15/2/2020).


"Sesuai panduan protokol kesehatan (Prokes) terkait pelaksanaan kompetisi di masa COVID-19, pertandingan akan dilaksanakan tanpa penonton dan akan disiarkan secara langsung pada laman Media Sosial resmi Futsal Muba dan Pemkab Muba,"ujarnya.


Dikatakan Ketua Pengcab Futsal, Akhmad Toyibir SSTP MSi, Pertandingan Kompetisi Futsal U-18 diikuti oleh seluruh kabupaten/kota se Provinsi Sumsel. Dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27-28 Februari 2021 bertempat di Stable Berkuda Sekayu.


"Kegiatan ini sebagai pemanasan dan pembuktian kesiapan Kabupaten Muba pada kejuaraan selanjutnya yaitu Liga Nusantara pada Agustus 2021 mendatang. AFKAB Futsal Muba akan melakukan pengadaan court/Interlock lapangan futsal dengan ukuran 20x40 meter persegi. Jika ini terwujud, maka Muba menjadi satu-satunya kabupaten/kota yang memiliki lapangan futsal dengan standar Internasional,"papar Ibir.


Mewakili Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin, Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi menyambut baik rencana dua kompetisi tersebut. Dirinya menandaskan agar turnamen digelar sesuai protokes karena dilaksanakan di masa pandemi COVID-19. Apriyadi menegaskan kegiatan olahraga harus dengan aturan-aturan yang ketat.


"Sebagai tuan rumah kita harus siapkan segala kebutuhan untuk kompetisi ini, baik urusan administrasi maupun teknisnya. Izin keramaian harus ada, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau melanggar aturan,"ucap Sekda.


Dikatakan Sekda, sesuai protokol kesehatan maka teknis turnamen agar disesuaikan prokes yakni para pemain sebelum tanding harus diuji tes swab terlebih dahulu. Kita tak ingin muncul cluster baru dari kegiatan kompetisi ini.


"Kalau kegiatan olahaga ini berjalan dengan lancar dan sukses pastinya akan ada pergerakan ekonomi, selain itu juga kita bisa tunjukkan kepada masyarakat walaupun kondisi sulit namun tekait kegiatan menjaga imunitas dan pergerakan ekonomi, bisa kita lakukan berbarengan,"pugkasnya.(hsril)

Terpilih Secara Aklamasi, Sri Marheni Wulansih Nakhodai Golkar Lahat Periode 2020-2025


LAHAT, DS - Didukung  20 pemilik suara Partai Golongan Karya Kabupaten Lahat, Sri Marhaeni terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Golkar menggantikam Farhan Berzah. Pada Musda Golkar ke X ( ulang) yang bertempat di Kantor Golkar 15/2. Setelah melalui berbagai tahapan- tahapan akhirnya secara Aklamasi karena merupakan calon tunggul, rapat Paripurna 8 dan terpilih menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Lahat periode 2020- 2025.




Sri Marhaeni Wulansih SH pada Visi Misinya menuju Pileg dan Pilpres ke depan siap memenangkan Dodi Alek Noerdin menjadi Gubernur Sumsel.dan Erlangga Hertanto selaku Presiden Indonesia pada pemilihan akan datang. 




Dodi Reza Alex Noerdin Ketua DPD Golkar Provinsi Sumatera Selatan secara Virtual pada pidatonya bahwa Musda tersebut didasari keputusan Mahkamah Partai ( MK ) yang wajib untuk dilaksanakan. Serta telah sesuai dengan keputusan dari Mahkamah Partai (MK) pada tanggal 22 Januari 2021 bahwa Musda Ke X DPD II Partai Golkar untuk dilaksanakan ulang dan keputusan sudah final dan mengikat sehingga wajib untuk dilaksanakan. DPD II Partai Golkar Kabupaten Lahat wajib untuk dilaksanakan, bila tidak dilaksanakan artinya partai tidak mematuhi keputusan dari Mahkamah Partai. " ujar Dodi.





Sementara itu Sri Marheni Wulansih SH mengaku siap bekerjasama bahu membahu bersama membangun Golkar dimulai Road show turun kebawah. Demi memenangkan Pilpres 2024 mendatang. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Golkar yang telah mendukung nya sebagai Ketua DPD Golkar menggantikan Farhan Berzah.




Musda X ( ulang ) ini dihadiri Penasehat Partai Golkar, Seketaris, serta para Kader Golkar. ( NID)

Update COVID-19 Muba: Bertambah 6 Kasus Sembuh, 5 Positif dan 1 Meninggal Dunia

SEKAYU,DS.COM- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Sabtu (13/2/2021) mengkonfirmasi penambahan 6 kasus sembuh 5 positif dan 1 kasus meninggal dunia. 

"Ada penambahan 6 kasus sembuh 5 positif dan 1 kasus meninggal dunia per 13 Februari 2021," ungkap Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, dr Povi Pada Indarta SP P. 

Povi merinci, adapun penambahan 5 kasus positif yakni diantaranya kasus 993 perempuan usia 35 tahun asal Sekayu, kasus 994 perempuan 3 tahun Plakat Tinggi, kasus 995 Laki-laki 69 tahun Lawang Wetan, kasus 996 perempuan 52 tahun Sungai Lilin, dan kasus 997 Laki-laki 65 tahun Plakat Tinggi," urainya. 

"Untuk kasus meninggal dunia dialami kasus 997 Laki-laki usia 65 tahun asal Plakat Tinggi dan telah dimakamkan sesuai prokes COVID-19," tambahnya. 

Diketahui, hingga 13 Februari 2021 ada sebanyak 997 kasus diantaranya 910 kasus sembuh, 47 masih dirawat, dan 40 kasus meninggal dunia.

Sementara itu, berdasarkan data update Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba 13 Februari 2021 tercatat ada sebanyak 429 ODP 429 selesai pemantauan 0 masih dipantau, 1.199 kontak erat 1.199 kontak selesai pemantauan 0 kontak erat yang masih dipantau, 183 PDP 0 proses pengawasan 163 selesai pengawasan.


Perusahaan Wajib atau Tidak Ikut Andil Dalam Perbaikan Kerusakan Jalan ?

MUBA,DS.COM - Kabupaten Musi Banyuasin di awal Tahun 2021 ini dihadapkan dengan cuaca yang terus menerus diguyur hujan, hal ini berdampak kepada beberapa Infrastruktur Jalan yang mengalami kerusakan.

Tercatat beberapa daerah di 15 kecamatan mengalami kerusakan akses jalan. Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkutat dalam melakukan perbaikan Jalan dengan berusaha melibatkan beberapa Unsur Perusahaan yang berada di daerah setempat.

Hal itu dibuktikan oleh kecamatan Batang Hari Leko yang baru-baru saja melibatkan 4 Perusahaan untuk melaksanakan Perbaikan Akses Infrastruktur Jalan, tepatnya di desa Sako Suban. Kemudian dilanjutkan desa Sungai Napal, Pengaturan, Pinggap, Lubuk Buah, Talang Buluh dan Ulak Kembang.

Menanggapi Persoalan ini, Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi SIP saat dimintai keterangannya oleh awak media mengatakan, Perusahaan boleh lewat jalan kabupaten tidak ada larangan.

" Diwajibkan atau tidak perusahaan ikut dalam melaksanakan Perbaikan Jalan, Perusahaan tidak diwajibkan, kita tidak dapat mengenakan Sanksi kepada pihak perusahaan jika dia tidak ikut andil dalam Perbaikan Jalan apalagi jalan Pemerintah," ujar Beni.

Perbaikan Jalan Pemerintah itu harus ada aturan dan harus ada izin Pemerintah tersebut, tapi jikalau perusahaan ingin membantu bagian dari Program CSR mereka itu diperbolehkan dan direncanakan dengan perencanaan yang ada.

" Semisalnya mereka ingin melakukan Pembangunan Jalan ataupun Perbaikan Jalan harus ada perencanaan, kemudian jika itu terkategori Tanggap Darurat Jalan, itu sah-sah saja kita bisa meminta perusahaan ikut membantu apabila perusahaan tersebut berada di daerah setempat," papar orang nomor dua Bumi Serasan Sekate ini, Jumat (12/2/2021).

Kalau wajib atau tidaknya, saya berpatokan ketika perusahaan tersebut tidak ikut andil dalam perbaikan kerusakan jalan tersebut, kita tidak bisa mensanksi Perusahaan tersebut, karena CSR Perusahaan tersebut ada ukurannya, kemudian Perusahaan itu juga ada Perencanaan Tahunan yang kemudian dilaporkan kepada Pemerintah, oleh karena itu dalam menentukan CSR Pemerintah biasanya menerima laporan tahunan dari Perusahaan-perusahaan yang ada.

" Untuk Desa Sako Suban, itu memang ada Persoalan yang tidak sederhana, yang pertama jalan wilayah Sako Suban itu status wilayahnya sebagian besar terkecuali dusun induknya dilingkari dengan status wilayah Kawasan Hutan. Dan artinya Kawasan Hutan itu ada Persoalan secara Aturan tidak boleh dilakukan Pembangunan yang tanpa izin oleh pihak Kehutanan," jelasnya.

Dijelaskannya, Ini lah permasalahan Agraria yang berada di Musi Banyuasin yang harus dibenahi, kita terus mengusulkan agar Sako Suban diberikan keluasan wilayah desa bebas dari kawasan hutan, sehingga ada ketakutan melanggar aturan jika semisalnya melakukan pembangunan didalam kawasan hutan. "Intinya Perlu yang ini perlu mendapatkan izin, dan ini yang menjadi titik lemah kita yang belum tertuntaskan terhadap Sako Suban," jelasnya.

Dan terakhir ditegaskannya kembali, Perusahaan itu Boleh melewati Jalan Umum. Umum itu artinya juga ada aktivitas dari Perusahaan, nah akan tetapi yang tidak diperbolehkan lewat itu ada aturan Klas-klas jalan yang ditetapkan dan ada juga aturan yang melarang Peraturan Gubernur Sumatera Selatan yang berbunyikan karena mengakibatkan kemacetan truk Batu Bara itu tidak diperbolehkan lewat. 

" Ini terkhusus untuk Angkutan Batu Bara didalam Wilayah Sumatera Selatan ini harus membuat jalan tambang sendiri. Dia harus ada jalan tambang sendiri, itu sudah aturannya sendiri, hal ini bukan hanya Perusahaan saja yang diterapkan dalam aturan seperti contoh Undang-undang Lalu Lintas dengan Beban Muatan disesuaikan dengan Klas Jalan tersebut," ungkapnya.

Dengan diatur Kapasitas Muatan Beban angkutan kendaraan tersebut, jangan dicerminkan bahwa Perusahaan tersebut tidak diperbolehkan melintas. Perusahaan itu di perbolehkan lewat, karena kenapa ? Karena Perusahaan-perusahaan terkhususnya di Musi Banyuasin Membayar Pajak, baik Pajak PBB, Pajak CPO, Pajak Kendaraan.

" Dan yang tidak diperbolehkan melintas itu adalah ketika melanggar lalu lintas dengan tonase yang melebihi beban angkut dari kendaraan itu sendiri. Dia harus ada izin khusus, dan pemerintah wajib tidak memperbolehkan kendaraan tersebut melintas karena dikhawatirkan akan merusak jalan tersebut," imbuhnya.(red)