NEWS

Slider

Terpilih Secara Aklamasi, Sri Marheni Wulansih Nakhodai Golkar Lahat Periode 2020-2025


LAHAT, DS - Didukung  20 pemilik suara Partai Golongan Karya Kabupaten Lahat, Sri Marhaeni terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Golkar menggantikam Farhan Berzah. Pada Musda Golkar ke X ( ulang) yang bertempat di Kantor Golkar 15/2. Setelah melalui berbagai tahapan- tahapan akhirnya secara Aklamasi karena merupakan calon tunggul, rapat Paripurna 8 dan terpilih menjadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Lahat periode 2020- 2025.




Sri Marhaeni Wulansih SH pada Visi Misinya menuju Pileg dan Pilpres ke depan siap memenangkan Dodi Alek Noerdin menjadi Gubernur Sumsel.dan Erlangga Hertanto selaku Presiden Indonesia pada pemilihan akan datang. 




Dodi Reza Alex Noerdin Ketua DPD Golkar Provinsi Sumatera Selatan secara Virtual pada pidatonya bahwa Musda tersebut didasari keputusan Mahkamah Partai ( MK ) yang wajib untuk dilaksanakan. Serta telah sesuai dengan keputusan dari Mahkamah Partai (MK) pada tanggal 22 Januari 2021 bahwa Musda Ke X DPD II Partai Golkar untuk dilaksanakan ulang dan keputusan sudah final dan mengikat sehingga wajib untuk dilaksanakan. DPD II Partai Golkar Kabupaten Lahat wajib untuk dilaksanakan, bila tidak dilaksanakan artinya partai tidak mematuhi keputusan dari Mahkamah Partai. " ujar Dodi.





Sementara itu Sri Marheni Wulansih SH mengaku siap bekerjasama bahu membahu bersama membangun Golkar dimulai Road show turun kebawah. Demi memenangkan Pilpres 2024 mendatang. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Golkar yang telah mendukung nya sebagai Ketua DPD Golkar menggantikan Farhan Berzah.




Musda X ( ulang ) ini dihadiri Penasehat Partai Golkar, Seketaris, serta para Kader Golkar. ( NID)

Update COVID-19 Muba: Bertambah 6 Kasus Sembuh, 5 Positif dan 1 Meninggal Dunia

SEKAYU,DS.COM- Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Sabtu (13/2/2021) mengkonfirmasi penambahan 6 kasus sembuh 5 positif dan 1 kasus meninggal dunia. 

"Ada penambahan 6 kasus sembuh 5 positif dan 1 kasus meninggal dunia per 13 Februari 2021," ungkap Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, dr Povi Pada Indarta SP P. 

Povi merinci, adapun penambahan 5 kasus positif yakni diantaranya kasus 993 perempuan usia 35 tahun asal Sekayu, kasus 994 perempuan 3 tahun Plakat Tinggi, kasus 995 Laki-laki 69 tahun Lawang Wetan, kasus 996 perempuan 52 tahun Sungai Lilin, dan kasus 997 Laki-laki 65 tahun Plakat Tinggi," urainya. 

"Untuk kasus meninggal dunia dialami kasus 997 Laki-laki usia 65 tahun asal Plakat Tinggi dan telah dimakamkan sesuai prokes COVID-19," tambahnya. 

Diketahui, hingga 13 Februari 2021 ada sebanyak 997 kasus diantaranya 910 kasus sembuh, 47 masih dirawat, dan 40 kasus meninggal dunia.

Sementara itu, berdasarkan data update Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba 13 Februari 2021 tercatat ada sebanyak 429 ODP 429 selesai pemantauan 0 masih dipantau, 1.199 kontak erat 1.199 kontak selesai pemantauan 0 kontak erat yang masih dipantau, 183 PDP 0 proses pengawasan 163 selesai pengawasan.


Perusahaan Wajib atau Tidak Ikut Andil Dalam Perbaikan Kerusakan Jalan ?

MUBA,DS.COM - Kabupaten Musi Banyuasin di awal Tahun 2021 ini dihadapkan dengan cuaca yang terus menerus diguyur hujan, hal ini berdampak kepada beberapa Infrastruktur Jalan yang mengalami kerusakan.

Tercatat beberapa daerah di 15 kecamatan mengalami kerusakan akses jalan. Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berkutat dalam melakukan perbaikan Jalan dengan berusaha melibatkan beberapa Unsur Perusahaan yang berada di daerah setempat.

Hal itu dibuktikan oleh kecamatan Batang Hari Leko yang baru-baru saja melibatkan 4 Perusahaan untuk melaksanakan Perbaikan Akses Infrastruktur Jalan, tepatnya di desa Sako Suban. Kemudian dilanjutkan desa Sungai Napal, Pengaturan, Pinggap, Lubuk Buah, Talang Buluh dan Ulak Kembang.

Menanggapi Persoalan ini, Wakil Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi SIP saat dimintai keterangannya oleh awak media mengatakan, Perusahaan boleh lewat jalan kabupaten tidak ada larangan.

" Diwajibkan atau tidak perusahaan ikut dalam melaksanakan Perbaikan Jalan, Perusahaan tidak diwajibkan, kita tidak dapat mengenakan Sanksi kepada pihak perusahaan jika dia tidak ikut andil dalam Perbaikan Jalan apalagi jalan Pemerintah," ujar Beni.

Perbaikan Jalan Pemerintah itu harus ada aturan dan harus ada izin Pemerintah tersebut, tapi jikalau perusahaan ingin membantu bagian dari Program CSR mereka itu diperbolehkan dan direncanakan dengan perencanaan yang ada.

" Semisalnya mereka ingin melakukan Pembangunan Jalan ataupun Perbaikan Jalan harus ada perencanaan, kemudian jika itu terkategori Tanggap Darurat Jalan, itu sah-sah saja kita bisa meminta perusahaan ikut membantu apabila perusahaan tersebut berada di daerah setempat," papar orang nomor dua Bumi Serasan Sekate ini, Jumat (12/2/2021).

Kalau wajib atau tidaknya, saya berpatokan ketika perusahaan tersebut tidak ikut andil dalam perbaikan kerusakan jalan tersebut, kita tidak bisa mensanksi Perusahaan tersebut, karena CSR Perusahaan tersebut ada ukurannya, kemudian Perusahaan itu juga ada Perencanaan Tahunan yang kemudian dilaporkan kepada Pemerintah, oleh karena itu dalam menentukan CSR Pemerintah biasanya menerima laporan tahunan dari Perusahaan-perusahaan yang ada.

" Untuk Desa Sako Suban, itu memang ada Persoalan yang tidak sederhana, yang pertama jalan wilayah Sako Suban itu status wilayahnya sebagian besar terkecuali dusun induknya dilingkari dengan status wilayah Kawasan Hutan. Dan artinya Kawasan Hutan itu ada Persoalan secara Aturan tidak boleh dilakukan Pembangunan yang tanpa izin oleh pihak Kehutanan," jelasnya.

Dijelaskannya, Ini lah permasalahan Agraria yang berada di Musi Banyuasin yang harus dibenahi, kita terus mengusulkan agar Sako Suban diberikan keluasan wilayah desa bebas dari kawasan hutan, sehingga ada ketakutan melanggar aturan jika semisalnya melakukan pembangunan didalam kawasan hutan. "Intinya Perlu yang ini perlu mendapatkan izin, dan ini yang menjadi titik lemah kita yang belum tertuntaskan terhadap Sako Suban," jelasnya.

Dan terakhir ditegaskannya kembali, Perusahaan itu Boleh melewati Jalan Umum. Umum itu artinya juga ada aktivitas dari Perusahaan, nah akan tetapi yang tidak diperbolehkan lewat itu ada aturan Klas-klas jalan yang ditetapkan dan ada juga aturan yang melarang Peraturan Gubernur Sumatera Selatan yang berbunyikan karena mengakibatkan kemacetan truk Batu Bara itu tidak diperbolehkan lewat. 

" Ini terkhusus untuk Angkutan Batu Bara didalam Wilayah Sumatera Selatan ini harus membuat jalan tambang sendiri. Dia harus ada jalan tambang sendiri, itu sudah aturannya sendiri, hal ini bukan hanya Perusahaan saja yang diterapkan dalam aturan seperti contoh Undang-undang Lalu Lintas dengan Beban Muatan disesuaikan dengan Klas Jalan tersebut," ungkapnya.

Dengan diatur Kapasitas Muatan Beban angkutan kendaraan tersebut, jangan dicerminkan bahwa Perusahaan tersebut tidak diperbolehkan melintas. Perusahaan itu di perbolehkan lewat, karena kenapa ? Karena Perusahaan-perusahaan terkhususnya di Musi Banyuasin Membayar Pajak, baik Pajak PBB, Pajak CPO, Pajak Kendaraan.

" Dan yang tidak diperbolehkan melintas itu adalah ketika melanggar lalu lintas dengan tonase yang melebihi beban angkut dari kendaraan itu sendiri. Dia harus ada izin khusus, dan pemerintah wajib tidak memperbolehkan kendaraan tersebut melintas karena dikhawatirkan akan merusak jalan tersebut," imbuhnya.(red)


Jalan Desa Lubuk Sepang Pulau Pinang Amblas Sepanjang 20 M.


LAHAT, DS-
- Akibat Cuaca yang tidak menentu setiap hari serta curah hujan dengan Intensitas tinggi semalaman, mengakibatkan amblasnya jalan sepanjang  20  meter dengan kedalaman  15 meter  di Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat terjadi pada pukul 02 :00 dinihari tadi" ujar drs Herlambang MM selaku Camat Pulau Pinang dilokasi kejadian kepada Awak Media 13/2.


Menurut Camat, akibat kejadian ini arus Lalu lintas  ke Lahat- Pagar Alam dialihkan ke jalan Alternatif Gumay  Ulu, sedangkan arus lalu lintas menuju Kota Agung- Mulak dialihkan ke Jalan Alternatif  Talang Sejemput Lahat Selatan,  kami sudah berkoordinasi dengan pihak balai .sementara jalan ditutup dan  dialikan sementara  menunggu intruksi selanjutnya hal ini dipertegas Mirza ST Kadis PU Bina Marga  Lahat bersama rombongan Kasatker PJN  Wilayah 2 Sumsel   Cecep Irwansyah, AKP Adriansyah  SE, SIK Kasat Lantas


Disamping itu Erlambang SE juga menambahkan  Intensitas tinggi Hujan dan di guyur Hujan deras mengguyur Kabupaten Lahat, Jumat (12/2/21) malam hingga Sabtu 13/2) pagi, membuat Jalan Lintas Kabupaten Lahat – Kota Pagaralam, persisnya antara Desa Karang Dalam dan Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pulau Pinang longsor. Bahkan, kendaraan diminta untuk melewati jalan alternatif Gumay Ulu.


 Saat dikonfirmasi membenarkan atas terjadinya longsor di wilayahnya. Erlambang mengungkapkan, jalan longsor sepanjang sekitar 20 meter dengan kedalaman 15 meter itu diakibatkan oleh faktor alam Tertimpa hujan deras yang mengguyur Kabupaten Lahat yang diketahui sebagai salah satu Kabupaten Rawan Longsor  menjadikan kondisi jalan tidak Stabil (13/2).


Kejadian tersebut membuat jalan penghubung Kabupaten Lahat – Kota Pagaralam itu tidak dapat dilewati, mengingat longsor hampir menghabiskan seluruh badan jalan.


“Kalau mobil besar tidak bisa lewat, hanya kendaraan R2 yang bisa melintas. Kami himbau agar pengendara menggunakan jalan alternatif Gumay Ulu, karena kondisi tanah dan jalan longsor ini masih bergerak, dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan,”imbaunya.


Amblasnya jalan dalam wilayah Lahat -- Kota Agung dan simpang Pagaralam ini ada dugaan seringnya dilintasi Angkutan PT.SERD yang mengangkut Alat berat hingga mencapai ratusan ton jalan Aspal wilayah Lahat -- Kota Agung dan simpang Pagaralam hingga menjadikan kondisi jalan Aspal milik negara ini menjadi tidak stabil karena jalan aspal yang dilalui kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua ini berkekuatan kapasitas 28 ton -- 30 ton.


Laporan Kerbay Mulak/ Idham/ Dhonie

Dikomandoi Bupati Dodi Reza, Nakes Lansia di Muba Mulai Divaksin



SEKAYU,DS.COM- Setelah melaksanakan suntik vaksin tahap pertama pada 25 Januari 2021 lalu, kini Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melakukannya untuk kali kedua. Suntik vaksin dikomandoi Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA. Tahap ke 2 suntik vaksin COVID-19 Sinovac dilakukan di ruang Medical Chek Up (MCU) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, Kamis (11/2/2021). 

Jika pada suntik vaksin Sinovac tahap pertama beberapa waktu lalu Muba melakukan inisiasi pembuatan kartu Identitas atau id card bagi peserta vaksin, di tahap kedua ini Pemkab Muba menerapkan inisiasi suntik vaksin Sinovac kepada tenaga kesehatan (nakes) lanjut usia (lansia). 

Pantauan di lokasi, proses rangkaian suntik vaksin Sinovac tahap dua tetap seperti sebelumnya yakni dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes). 

Namun suasana tampak lebih semarak dengan tampilan seragam. Dresscode peserta suntik vaksin termasuk Bupati Dodi Reza berupa kaos warna kuning dengan tagline "Vaksin Aman dan Halal Yung" #Mubatangguh.

"Jadi hari ini di tahap kedua suntik vaksin Sinovac Kabupaten Muba, kita melakukan suntik vaksin tahap pertama untuk tenaga kesehatan (nakes) lanjut usia (lansia) di Muba," ucap Dodi Reza didampingi Ketua TP PKK Muba Thia Yufada Dodi Reza usai Penyuntikan Vaksin ke-2 Covid-19 Sinovac di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut Kepala Daerah Inovatif 2020 tersebut, suntik vaksin Sinovac menjadi prioritas bagi nakes utamanya nakes lansia. 

"Nakes lansia ini kan sangat rentan tertular wabah COVID-19, jadi mereka prioritas utama diberi suntik vaksin Sinovac," bebernya. 

Dodi berharap suntik vaksin Sinovac tahap kedua ini lebih meyakinkan warga masyarakat Muba, bahwa vaksin Sinovac aman dan halal. 
"Suntik vaksin tahap ini mempertegas, bahwa suntik vaksin Sinovac memang benar-benar aman dan halal," tegasnya. 

"Nah berikutnya, suntik vaksin Sinovac kita peruntukkan para pedagang, pelayan publik, guru, dan pihak-pihak lain yang sangat rentan terkena penularan wabah COVID-19. Diharapkan dengan divaksinnya kelompok-kelompok masyarakat itu dapat berperan sebagai herd immunity. Sehingga mereka sebagai benteng untuk melindungi penduduk yang tidak bisa, atau belum bisa divaksin" tambahnya. 

Kepala Dinas Kesehatan Muba, dr Azmi Dariusmansyah MARS menyebutkan, untuk distribusi dosis vaksin Sinovac ke 31 Fasyankes sudah dilakukan, dan tahap kedua penyuntikan vaksin Sinovac kali ini menyasar nakes lansia. "Ada 53 nakes lansia yang di tahap kedua ini menjadi pasien suntik vaksin sinovav, Alhamdulillah berjalan lancar," ungkap Azmi. 

Azmi mengajak warga masyarakat Muba untuk tidak khawatir dan takut dilakukan vaksin. "Ini demi kesehatan kita dan meminimalisir penularan wabah COVID-19 di Muba," ucapnya. 

Salah satu Nakes Lansia Muba, H Madali mengucapkan terimakasih dengan bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA karena telah memfasilitasi mendapatkan kuota suntik vaksin Sinovac. 

"Alhamdulillah hari ini telah disuntik vaksin Sinovac, semoga akan menjadi benteng yang kuat terhadap kami nakes lansia di masa pandemi COVID-19 saat ini," tandasnya.

Adapun Forkopimda Muba yang mengikuti vaksinasi tahap kedua diantaranya Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIk, Kajari Muba Suyanto SH MH, Ketua Pengadilan Agama Sekayu Korik Agustian SAg MAg, dan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Hendra Halomoan SH MH(hsril)

HUT Kavad ke-71, Yonkav 5/DPC Gelar Lomba Masak

 


KARANG ENDAH, DS - Batalyon kavaleri 5/DPC menggelar perlombaan memasak tumpeng dalam rangka memperingati HUT Kavad ke-71, Selasa (9/2/2021).


Suasana terlihat meriah di Gedung Serba Guna (GSG) Syamsul Bahri Mayonkav 5/DPC Karang Endah karena peserta didukung dari perwakilan masing-masing kelompok pengurus Persit KCK.


Danyonkav 5/DPC, Mayor Kav Muslim Rahim Tompo, S.H., M.si menyampaikan, lomba memasak nasi tumpeng tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT Kavaleri ke-71.


Ada beberapa kelompok peserta yang mengikuti perlombaan ini guna untuk mengembangkan kreatifitas anggotanya untuk bersaing dengan peserta lainnya.


"Dalam ajang ini, merupakan bentuk penghormatan terhadap setiap kesempatan yang telah diberikan kepada Persit KCK," katanya.


Dia mengajak kepada seluruh Persit yang hadir untuk lebih kreatif dalam kegiatan apapun, harus berkreasi dan harus tahu apa yang akan ditampilkan.


"Ibu-ibu Persit harus produktif, artinya harus mampu memproduksi atau menghasilkan dan mengetahui manfaat dari kegiatan tersebut," tuturnya.


Sementara usai acara perlombaan nasi tumpeng tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah serta pemberian penghargaan kepada beberapa prajurit TNI Yonkav 5/DPC yang berprestasi.


Hadir dalam kegiatan lomba tersebut,

 Ketua Persit KCK cabang XII Yonkav 5/DPC para perwira staf dan para Danki Yonkav 5/DPC serta diikuti seluruh pengurus Persit KCK Cabang XII Yonkav 5/DPC.

Resmi, Sekayu Miliki UKK Keimigrasian


SEKAYU, DS.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berupaya mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, dengan memiliki Unit Kerja Keimigrasian (UKK). Kini warga Musi Banyuasin tak perlu ke luar kota untuk membuat atau memperpanjang paspor. Cukup datang ke Sekayu tepatnya di eks Rumah Dinas Camat Sekayu.


UKK ini berfungsi sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dalam melakukan pelayanan keimigrasian seperti penerbitan paspor izin tinggal untuk orang asing sekaligus pengawasan terhadap orang asing.


Kantor UKK ini direncanakan akan dibangun di eks Rumah Dinas Camat Sekayu.


"Mudah-mudahan apa yang kita rencanakan bisa berjalan dengan lancar," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi saat menyambut Kunjungan Kepala Devisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Herdaus, dan Kepala Kantor Imigrasi I TPI Palembang Azwar Anas dalam rangka Rakor Pembentukan Kantor UKK, di Ruang Rapat Sekda Muba, Rabu (10/2/2021).


Sekda mengatakan keberadaan Kantor UKK diharapkan dapat memberikan pelayanan masyarakat di Muba dan sekitar, sekaligus menjadi data bagi pemerintah daerah terkait keberadaan orang asing. Karena di Muba sendiri terdapat banyak perusahaan-perusahaan besar baik sektor perkebunan, pertambangan, dan juga Migas yang banyak memberdayakan tenaga kerja dari luar.


"Terkait fasilitas lain nanti kita diskusikan apa-apa yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah," ujarnya.


Kepala Devisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Herdaus, menyampaikan akan secara all out mendukung dan memenuhi keinginan Pemkab Muba miliki Kantor UKK.


"Ini merupakan kebanggaan bagi Pemkab Muba dan kebanggaan bagi kami juga, untuk mengembangkan sayap menjemput bola pelayanan keimigrasian buat masyarakat," ucap Herdaus.


Ia menambahkan sementara menunggu pembenahan infrastruktur pelayanan paspor sudah bisa dilaksanakan di Kabupaten Muba.


"Komitmen ini harus kita bangun, makin cepat makin bagus. Kita izinkan saja pelayanan paspor, sambil infrastruktur kita benahi. Yang penting masyarakat bisa terlayani," imbuhnya.


Sementara Kepala Kantor Imigrasi I TPI Palembang Azwar Anas mengungkapkan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam pembentukan UKK diantaranya penandatanganan nota kesepakatan dan ada peninjauan lapangan dari Kemenkumham.


"Kita sangat mendukung, makin cepat makin bagus," tandasnya.


Turut hadir Staf Ahli Bupati H Ibnu Sa'ad SSos MSi, Kepala Kesbangpol Muba Soleh Naim, dan Kepala DPMPTSP Muba Erdian Syahri SSos MSi

Di Duga Tidak Layak Pakai,Pipa Penyalur Minyak Pertamina Pendopo File Pecah Akibat Korosi


PALI, DS - Diduga sementara, kebocoran pipa transfer minyak tersebut, kuat dugaan dikarenakan korosi akibat kurangnya perawatan dari pihak terkait.


Berdasarkan keterangan Sudirman, kepala Desa Sungai Dua, kabupaten Musi Banyuasin, kebocoran tersebut diperkirakan seminggu yang lalu.


Selain itu menurutnya, ini kali ke tiga dalam kurun waktu satu tahun terjadinya kebocoran line Pipa transfer milik PT Pertamina dilokasi yang sama.


" Seingat saya, ini sudah kali ke tiga terjadinya kebocoran, dan minyak mentah dari kebocoran tersebut, berpotensi mencemari sungai," ujar Sudirman Selasa (9/2/2021).


Lanjutnya, lokasi kebocoran pipa itu, masuk dalam wilayah kabupaten PALI, tapi berdampak pada Sungai Dua yang berada diwilayah kecamatan Sungai Keruh Kabupaten MUBA.


Dia mengatakan, seingatnya line Pipa milik PT Pertamina yang terbentang disepanjang jalan penghubung Kabupaten PALI dan MUBA tersebut, belum pernah diganti.


" Sepengetahuan saya, line Pipa ini belum pernah diganti, jadi wajar jika kerap terjadi kebocoran," Kata Sudirman menambahkan.


Dari pantauan awak media dilokasi terjadinya kebocoran, diperkirakan ratusan liter minyak mentah berwarna hitam pekat berceceran diparit yang bermuara ke Sungai Dua.


Sementara Ferry Prastyo wibowo, Legal and Relation PT Pertamina asset 2 Pendopo field dikonfirmasi terkait hal itu menjelaskan, bahwa pihak sedang menganalisa penyebab kebocoran itu.


Selain itu pihaknya sudah melakukan upaya penanganan dilapangan, dengan cara menyedot genangan minyak menggunakan vacum trucuk.


" Penyebabnya sedang di analisa oleh fungsi terkait, dan penanganan sudah dilakukan dengan penyedotan cairan menggunakan vacum truk, dan pembersihan sisa cairan yg tidak bisa di sedot menggunakan cara manual," Ujar Ferry secara singkat via WhatsApp.

Arleo Gusman, S.STP Jabat Lurah Pasar Lama Lahat


LAHAT, DS - Setelah berakhirnya jabatan Effendy selaku Lurah Pasar Lama Lahat karena pensiun beberapa waktu lalu dan dijabat sementara Nurul Hidayah SE, berdasarkan SK Bupati Lahat Cik Ujang 

Arleo Gusman, S.STP jabat Lurah Pasar Lama.


Bertempat di Kantor Kelurahan Pasar Lama Lahat  dihadiri Staff Kelurahan Pasar Lama Lahat, 9 Februari 2021 prosesi penyerahahan mandat dari  Pj Lurah Lama ke Lurah Baru berlangsung khidmat dan tertib, Nurul Hidayah SE merasa bersyukur selama menjabat PJ Lurah telah di laksanakan dengan baik tanpa hambatan dan kendala.



Sementara itu Arleo Gusman, S.STP selaku Lurah akan siap melaksanakan tugasnya, bersinergi dengan Kelurahan Pasar Lama, terutama menggalakan Jumat bersih sehingga tercapainya Program Bupati menuju Lahat Bercahaya.



Diakhir pesannya Leo ( demikian panggilan akrab Lurah) untuk mengedepankan pelayanan masyarakat yang harus diprioritaskan " tandasnya


( Laporan Kerbay Mulak)

Mengusut Aroma Korupsi di Proyek Perluasan Kota Lahat


LAHAT, DS - Rencana perluasan kawasan Kota Lahat ke arah Kecamatan Lahat yang meliputi  Desa Padang Lengkuas, Desa Ulak Lebar, Desa Manggul, Desa Karang Endah dan Desa Lubuk Kepayang belakangan mulai menuai sorotan warga. Fokus pemerintah Kabupaten yang getol mewujudkan wacana perluasan kawasan Pusat Pemerintahan tampak dikebut dengan beberapa proyek sarana prasarana penunjang seperti Proyek pembangunan jembatan dan akses jalan baru.


Wacana perluasan kawasan perkotaan beraroma korupsi mulai kental terasa ketika sebahagian lahan  pertanian warga untuk kepentingan jalan mulai dikuasai oleh oknum Pejabat Pemerintah Kabupaten Lahat. Bahkan, tak sedikit dari oknum Pejabat terjun sebagai Calo atau broker tanah untuk meraup keuntungan dari proses ganti rugi lahan kedepannya.


"Belakangan ini adalah Oknum pejabat yang mulai mencari lahan untuk di beli di areal sini. Bahkan sebahagiannya sudah ada kata sepakat tinggal pembayarannya saja. Mungkin nantinya untuk modal jika proyek perluasan kota berjalan, lahannya terdampak pembangunan jalan kemungkinan berharap ganti rugi. Biasalah, itu permainan orang-orang yang punya modal. Beda dengan kita warga biasa yang tak punya apa-apa ini" ujar Shadad (53) warga sekitar saat dibincangi duta sumsel.


Diketahui, guna memuluskan wacana perluasan kawasan perkotaan atau Pusat Pemerintahan, Pemkab Lahat telah banyak menggelontorkan anggaran. Termasuk alokasi dana yang bersumber dari Pemerintah Provinsi dalam proyek pembangunan Jembatan Lematang II sepanjang 120 M yang menghubungkan Kecamatan Lahat Desa Padang Lengkuas, Desa Ulak Lebar, Desa Manggul, Desa Karang Endah dan Desa Lubuk Kepayang. Progres pengerjaan bertahap terus berjalan kendati diduga melanggar aturan dengan melaksanakan pekerjaan saat Pemeliharaan sudah habis.


Peruntukan jembatan ini nantinya akan menjadi sarana yang sangat vital  sebagai penunjang Wacana Perluasan Kota Lahat dan Pusat Perkantoran Pemerintah Daerah dengan akses jalan Utama melewati jembatan Lematang II .


Sayangnya, wacana Perluasan Kota Lahat dan Pusat Perkantoran diawal sudah tercium aroma bau busuk korupsi,. Sebagaimana diketahui, lahan untuk perluasan kota ini merupakan Lahan Pertanian dan Perkebunan murni milik masyarakat Desa Padang Lengkuas, Desa Ulak Lebar, Desa Manggul, Desa Karang Endah dan Desa Lubuk Kepayang. Ketika titik kordinalnya terhitung mulai dari Kecamatan Kota Lahat  maka wajib bagi Pemerintah melakukan ganti rugi lahan milik masyarakat yang terkena dampak dari Wacana Perluasan Kota Lahat.


Bukannya menjadi jembatan anatara Pemerintah dan Masyarakat, oknum Pejabat Pemkab Lahat justru  berlomba dan berburu tanah di wilayah Perluasan Kota Lahat untuk dimiliki secara pribadi dengan cara membeli tanah kepada masyarakat pemilik Lahan. Disamping, adanya intruksi Bupati Lahat kepada kepala wilayah di areal Perluasan Kota Lahat untuk bernegosiasi kepada masyarakat agar dapat mengikhlaskan lahan mereka seluas panjang maupun lebar 20 M untuk di hibahkan dipastikan berpotensi konflik internal warga.


hasil Investigasi awak media Duta Sumsel di lapangan, para pemilik lahan yang terkena dampak Wacana Perluasan Kota mengaku tidak terima jika warga dipaksa untuk menghibahkan lahannya demi kepentingan pembangunan. Alasannya sederhana saja. Jika proses pembangunan dapat berjalan dengan baik, hendaknya Pemerintah jangan sampai mengsampingkan aspek sosial. 


"Jujur saja, kami tidak terima jika lahan yang sedikit ini harus dihibahkan ke Pemerintah untuk kepentingan pembangunan jalan baru tanpa ada ganti rugi. Yang pasti kami menolak secara keras jika itu kelak akan terjadi" ujar Darman (51) saat dikonfirmasi Duta Sumsel siang tadi, Selasa (09/02/2021). 


Hal senada juga diungkapkan oleh Tarmizi (51) warga Desa Padang Lengkuas. Pia baruh baya yang lahannya terkena dampak Perluasan Kota Lahat mengaku tidak mau jika lahannya dihibahkan dengan sukarela ketika oknum pejabat Pemkab Lahat berlomba membeli lahan di kawasan rencana perluasan perkotaan. " Silakan kalau Pemerintah Daerah akan melakukan peningkatan pembangunan tapi tolong jangan sengsarakan masyarakat lahat di wilayah kecamatan Kota yang dijadikan untuk perluasan kota. ini lahan perkebunan dan pertanian murni milik masyarakat" pungkasnya.(Idham/Novita)