NEWS

Slider

Ratusan Juta Dana Bos Kuota Internet SDN 06 Sungai Pinang Diduga Masuk ke Rekening Kepsek


OGAN ILIR, DS - Masih ingat dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim tentang penggunaan Dana BOS 2020 bisa dialihkan untuk membeli kuota Internet bagi siswa dan orang tua siswa?


Tentu saja hal tersebut masih kental di pikiran orang tua siswa. Sebab kebijakan Mendikbud dinilai sangat membantu meringankan beban orang tua siswa dimasa pandemi Covid-19 terlebih para siswa yang diwajibkan belajar dari rumah sehingga tidak lagi terbebani kuota internet saat anak melaksanakan belajar daring dari rumah.



Mendikbud dalam suatu kesempatan memastikankan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa dialihkan untuk pembiayaan kuota internet untuk guru dan peserta didik. Nadiem mengatakan, penggunaan dana BOS untuk membeli kebutuhan kuota internet tersebut merupakan kebijakan yang diambil untuk merespons situasi pandemi Covid-19 saat ini. 


Nadiem meminta agar dana BOS itu bisa digunakan dengan sebaik mungkin. "100 persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak dan orangtuanya. Bisa itu, sudah kita bebaskan. Di masa darurat Covid ini boleh digunakan untuk pembelian pulsa guru, sekolah, dan orangtua untuk anak," ucap Nadiem, di Bogor, Kamis (30/7/2020). Batas ini seluruh orang tua siswa penerima manfaat dana Bos faham ketika ternyata Pemerintah perduli dengan kemampuan ekonomi mereka.


Sayangnya, kepedulian pemerintah pusat harus terganjal dengan birokrasi kolonial tak bernurani pihak sekolah. Dimana dana bos yang seharusnya bisa membantu siswa melakukan belajar secara daring dialihkan oleh pihak ke belajar semi daring. Artinya, dana Bos yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk membeli kuota agar orang tua siswa dapat tetap berada "di rumah saja" harus berjibaku melawan edaran pemerintah pergi ke sekolah menjemput mata pelajaran untuk kembali dipelajari oleh siswa di rumah. 



Kebijakan Pemerintah Pusat menghimbau masyarakat untuk tetap di rumah pun terpaksa kandas oleh Kebijakan sekolah yang mewajibkan orang tua menjemput soal ke sekolah sebagai alibi untuk menggelapkan dana Bos dan menikmatinya secara berjamaah. Kuota internet tak pernah sampai ke siswa, sementara dana Bos diduga mengalir ke rekening pribadi. Lapangggg.



Dugaan ini mencuat setelah tim investigasi Duta Sumsel dan media online lainnya di Ogan ilir mencoba menelusuri penggunaan dana Bos di masa pandemi sesuai instruksi Mendikbud Nadiem Makarim. Dari penelusuran sekolah pertama saja di Ogan Ilir, Aroma penggelapan dana Bos mulai tercium keras di SDN 06 Kecamatan Sungai Pinang.



Mengetahui insan pers memasuki sekolah tersebut. Kepala Sekolah SDN 06 mulai bak cacing kepanasan berusaha menghindari pers melayani wawancara seputar dugaan penyimpangan Dana BOS yang bisa dicairkan menjadi kuota internet. Pasalnya sejak Mendikbud menyebut Dana Bos bisa digunakan membeli kuota internet sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Pusat terhadap dunia pendidikan hingga saat ini belum pernah dirasakan warga masyarakat Tanjung Pinang. Mereka hanya dicokoki aturan menjembut soal ke sekolah ditengah himbauan Pmerintah untuk tetap di rumah saja.



"Jujur saya selaku orang tua siswa belum pernah sama sekali menerima bantuan pemerintah untuk pendidikan sebagaimana yang disampaikan oleh menteri Nadiem. Bahkan ada saja keanehan ketika masyarakat dihimbau untuk tetap di rumah atau bekerja sari rumah serta belajar dari rumah, justru pihak sekolah menghimbau orang tua untuk menjemput soal ke Sekolah. Ini apa maksudnya" ujar Ulfa (46) salah seorang warga Tanjung Pinang.



Nyayian salah seorang warga yang menyebiut tidak pernah menerima paket kuota internet dari sekolah juga diamini oleh warga lainnya. Imran (51) mengaku sejak pandemi Covid - 19 dirinya bahkan tidak pernah sama sekali kebagian kuota internet meski sejauh ini Mendikbud telah menginstruksikan  Dana Bos bisa digunakan untuk kepentingan belajar daring seperti membeli kuota sebagai bentuk perhatian Pemerintah terhadap dunia pendidikan dimasa pandemi.



Maka wajar ketika Kepsek SDN 06 Tanjung Pinang mulai alergi dengan Wartawan takut ketika hal ini menguap ia dan koroninya bisa saja mendekam di jeruji besi akibat kelalaian yang berujung pada tindak pidana Korupsi. 



Bayangkan ketika jumlah siswa pada sekolah ini mencapai 220 siswa maka bisa dipastikan Dana Bos untuk sekolah ini mencapai Ratusan juta rupaiah. atau tepatnya Rp. 198 juta. Rumusnya sebagaimana yang diketahui berdasarkan peraturan Permendikbud 8 tahun 2020 bahwa tiap siswa penerima bantuan BOS mendapatkan Rp.900 ribu sehingga ditotalkan SDN 06 menerima Rp. 198 juta.



Mengantongi dana ratusan Juta Rupiah setidaknya Kepala sekolah semakin rajin ke sekolah bukan malah sebaliknya jarang berada ditempat. Fakta ini diketahui ketika awak media selalu saja tidak berhasil bertemu orang omor satu disekolah tersebut dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal. 


 

Helmiyati, S.Pd, demikian tercantum di struktur organisasi sebagai Kepala Sekolah di SDN 06 Tanjung Pinang. "Baru saja keluar mas. Ibunya langsung ke Diknas Ogan Ilir mengikuti rapat" ujar salah seorang tenaga pengajar di sekolah tersebut mencoba mengelabui awak media. Sementara menuju kembali ke Base, terlihat para "Cik Gu" di ruang guru sedang santai bercengkrama tanpa protokol kesehatan. Bercanda gurau sembari menikmati sarapan pagi dengan berbagai menu.



Untuk memastikan Kepsek SDN 06 berada di Diknas mengikuti Rapat, awak media mencoba menghubungi Korwil Dinas Pendidikan Sungai Pinang, Asnawi. Saat dikonfirmasi perihal Rapat di Dinas Pendidikan hari itu juga, Asnawi mengungkapkan bahwa dirinya lebih tahu menyangkut Rapat-Rapat di Diknas. 


"Saya rasa soal Rapat di Diknas itu saya selalu hadir" ujar Asnawi. Hal ini diungkapkannya untuk menegaskan kalau hari itu sama sekali Dinas Pendidikan Ogan Ilir tidak pernah menggelar Rapat. Kalaupun ada rapat besar yang menghadirkan para Kepala Sekolah biasanya melalui aplikasi Zoom Meeting. "Kalau ada rapat di Diknas pasti saya lebih tau, apa lagi rapat di Korwil itu undangan berasal dari saya" tegas Asnawi melalui pesan singkat Whats App. FORWOI (bersambung)

Bupati DRA Beri Semangat CPNS Muba yang Sedang Isolasi COVID-19


MUBA,DD.COM- Meski mengikuti rangkaian Peresmian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 secara virtual, namun Eva salah satu CPNS Muba Formasi 2019 merasa senang dan bangga. 


Pasalnya, diberikan ucapan selamat dan semangat agar bisa segera sembuh dari COVID-19 secara langsung oleh Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA . 

"Tetap semangat dan berjuang untuk sembuh dari wabah COVID-19," ucap Dodi Reza di sela Peresmian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di Opproom Pemkab Muba, Selasa (1/12/2020). 

Sementara itu, Eva mengaku terharu dan bangga bisa diucapkan langsung dari Bupati Musi Banyuasin. 

"Saat ini saya sedang isolasi di wisma atlet Sekayu, saya sangat senang meski ikut peresmian secara virtual namun bisa mendapat support dari pak Bupati," tandasnya.(hsril) 

Di duga Oknum Hakim PN Bermain Asmara Bersama Wil Saat Suaminya dalam Tahanan Penjara


LAHAT, DS - Entaha Setan apa yang merasuki  jiwa M oknum Hakim PN  yang  Kebetulan saat ini bertugas di Wilayah Kota Lubuk Linggau,dimana tanpa berfikir jernih dan mawas diri kalau ia adalah salah satu sosok seorang Pejabat Negara yang mengerti Hukum .


Akibat adanya dugaan permainan asmara oknum hakim PN berinsial M bersama Wil A yang suaminya sedang mempertanggung jawabkan perbuatan kesalahanya dan melanggar hukum di dalam jeruji besi Lapas Kls II Lahat yang berujung rumah tanggal Wil A yang beralamat dijalan mayor Kelurahan Pasar Lama Lahat tidak dapat dipertahankan.


Adanya permainan Asmara Terlarang yang lakukan oknum hakim M ini terjadi pada saat suami wil A yang kasusnya diduga ditangani oknum hakim M ketika bertugas dan menjabat Hakim Pegadilan Negeri Kabupaten Lahat beberapa Waktu Lalu diperkirakan sekitar bulan April -- Maret Tahun 2019 


 Saat suami Wil A dalam proses Sidang dari Pegadilan Negeri Lahat untuk berapa lama D akan di tahan sesuai hasil Keputusan Sidang Pegadilan Negeri Kabupaten Lahat, dimana setiap proses sidang digelar Keluarga D termasuk Istrinya A 27 Tahun  hadir di dalam persidangan tersebut.


Diduga bermula dari itu,pandangan M oknum hakim PN secara tak langsung tertuju dan merasa tertarik melihat wajah cantik dan tubuh Seksi A hingga M terbersit dalam fikiranya serta niat jahat agar dapat merayu dan bermain Asmara bersama A 


Wil A dalam melakukan berbagai urusan dan keperluan D di Pengadilan Negeri Lahat berupaya mencari bantuan agar suaminya D menimal mendapat keringanan hukuman,diduga dalam Lobby-Lobby inilah oknum hakim PN sebagai Pejabat Negara tercoreng,diduga dengan tutur kata dan tipu daya oknum hakim PN. melancarkan Aksi juga rayuan mautnya hingga A  terjebak dan terperdaya oleh oknum hakim M secara diam diam oknum hakim M bersama Wil A mengumbar Asmara tanpa disadari D istrinya sedang bermain asmara dibelakangnya.


Terciumnya permainan Asmara Wil A bersama oknum hakim PN oleh masyarakat sekitar Kelurahan Pasar Lama yang enggan disebut namanya mengatakan adanya permainan asmara A dan M di saat D sedang terpidana ini membuat pihak keluarga D sangat malu dikarnakan ulah A dan oknum Hakim PN yang melakukan permainan asmara terlarang  ketika bertugas di PN Lahat.


Dengan adanya informasi dari masyarakat ini awak media melakukan investigasi dan diketahui hubungan asmara terlarang yang dilakukan oknum hakim M dan Wil A sekira dua bulan D menjalani Hukuman di Sel tahanan Lapas Kls II Lahat tepatnya dibulan Mei 2019 lalu dan diketahui D maupun pihak keluarga hingga menjadikan oknum hakim M Ketar ketir kalau aib ini sampai meyebar atau terpublikasi.


D yang telah terbebas dari hukuman penjara Ketika ditemui awak media D yang berstatus  suami A mengakui adanya permainan asmara bersama A untun itu dengan berbagai cara oknum hakim M melakukan komunikasi agar dapat berdamai dengan D dengan janji akan memberi Rupiah  sebesar Rp.20 juta, namun rupiah yang dijanjikan dan diberikan hanya sebesar kurang dari Rp.10 juta sebagai bukti telah terjadi perdamaian antara M dan D semasa D dalam tahanan Lapas Kls II Lahat,perdamaian yang dilakukan diduga tanpa diketahui  pihak keluarga D dengan alasan M akan membantu D sampai bebas dari tahanan.


Setelah melakukan perdamaian secara tertutup oknum hakim M juga melakukan langka untuk menghilangkan jejak demi keamanan dan kenyamanan dirinya sebagai pemegang Amanat Pejabat Negara dengan cara melakukan Alih tugas ke PN Kota Lubuk Linggau mengingat dirinya sebagai hakim telah 4 Tahun Bertugas PN Kabupaten Lahat.


B orang tua dari D suami A ketika ditanya awak media beberapa waktu lalu mengatakan kami dari pihak keluarga laki - laki sangat tersakiti atas kejadian yang memalukan ini,untuk itu kami memilih memutuskan tali silaturahmi dua keluarga dengan memisahkan D dan A untuk mengambil jalan sendiri-sendiri .


Ketika ditanya kenapa ini tidak dilaporkan ke pihak hukum,jawab B biarlah Tuhan yang membalasnya keluarga kami sudah malu dan tidak akan bertambah malu bila permasalahan ini kami angkat dan laporkan ke pihak hukum katanya.


M oknum hakim PN ketika di konfirmasi awak media yang bertugas di Kota Lubuk Linggau terkait kebenaran adanya dugaan permainan Asmara dirinya bersama A istri dari narapidana saat bertugas di Kabupaten Lahat mengatakan Permasalahan itu sudah selesai juga sudah ada jumpa Pers,ia juga melanjutkan nanti kita ketemu dalam 1 atau 2 hari lagi katanya sambil pergi menjauh.


Saat akan kembali ditemui awak media M untuk kembali ditanya penyelesaian seperti apa yang dilakukan juga kapan dan tanggal berapa diadakan jumpa Pers terkait permainan asmara yang dilakukanya oknum hakim M saat dihubungi via Wa maupun Ponselnya tidak jawaban no hp miliknya tidak bisa dihubungi lagi.



Ketua Pengadilan Negeri Kota Lubuk Linggau melalui Andi Barkam Humas Pengadilan Negeri Kota Lubuk Linggau Kabupaten Musi Rawas saat dikordinasi Awak Media melalui pesan WA mengatakan 30/11 maaf pak sampai dengan saat ini satker kami tidak pernah diberitahukan adanya permasalahan itu jadi mohon maaf kami tidak bisa memberikan arahan atau petunjuk mengenai masalah itu kepada bapak pungkasnya.


Dengan adanya arahan tersebut awak media kembali mencoba agar dugaan permasalahan ini mendapat tanggapan dan jawaban dari dua pertanyaan kapan dan tanggal berapa diadakan jumpa Pers serta penyelesaian seperti apa yang dilakukan 


Sampai berita ini diturunkan 2/12 kembali ada jawaban dari Humas Pengadilan Kota Lubuk Linggau kami sudah Konfirmasi kepada yang bersangkutan,pesanya silakan Konfirmasi ke yang bersangkutan  secara langsung,namun saat diminta no hp atau wa yang bisa dihubungi humas tidak ada jawaban apalagi ketidak adaan niat baik oknum Hakim M untuk menghubungi awak media . (Idham)

Rekomendasi Pencopotan Kepsek SDN 06 Sungai Pinang


OGANG ILIR, DS - Terkait pemberitaan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 06 Sungai Pinang  didesa Penyandingan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selata, yang diduga  hindari Media pertanyakan dana BOS, banyak disesalkan oleh berbagai pihak.    


Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ogan Ilir Fraksi Nasdem Rizal Mustofa, selaku mitra bidang Pendidikan dan Kesehatan, dirinya menyesalkan jika masih ada pejabat tertutup dengan informasi publik.


Menurut politisi Nasdem ini, Kepala sekolah adalah penanggung Jawab atas Sekolah yang di pimpinnya, baik itu Proses belajar siswa/i,  dengan kondisi Pandemi Covid-19 (sesuai petunjuk & regulasi ) baik memanage para guru yang ada di Sekolah tersebut.


“Saya Selaku Ketua Komisi membidangi ini tentu menyesalkan adanya berita ini, meskipun masih harus di dalami kebenarannya, tapi mustahil ada asap kalau tidak ada Api.” Ujarnya (1/12/2020).


Dikatakannya komisi IV DPRD OI, dari awal sudah berkomitmen dengan dunia pedidikan, karena ini menyangkut masa depan anak bangsa.


“Kami bersama kawan-kawan di Komisi IV sejak awal komit dengan Dunia Pendidikan ini, karena ini menyangkut Masa Depan Bangsa & Negara terkhusus kabupaten Ogan Ilir “ katanya


Ia menambahkan, bagaimana SDM kita akan baik kedepan jika Kepala Sekolahnya seperti itu. kita akan dalami berita ini, jika memang benar adanya, Kepala Sekolah itu harus menerima konsekwensi dari perbuatanya. “kami akan Rekomendasikan untuk di Copot dari Jabatannya sebagai Kepala Sekolah” pungkasnya.(Forwoi)

Pengunaan Aliran Dana BOS SDN 06 Sungai Pinang dipertanyakan


Dutasumsel , Ogan Ilir - Dimasa pandemi covid-19, pemerintah pusat maupun daerah mewajibkan siswa belajar secara daring, Maka untuk meringankan beban orang tua siswa, dana BOS bisa digunakan untuk pembelian paket internet


SDN 06 Sungai Pinang yang berada di desa Penyandingan Kecamatan Sungai Pinang Kab. Ogan Ilir, Prov. Sumsel, dengan jumlah peserta didik 220 siswa melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring.

Untuk mengetahui anggaran yang digunakan KBM secara daring pihak sekolah terkesan tertutup, pasalnya Sesuai peraturan Permendikbud 8 tahun 2020 tentang BOS” untuk SD dana BOS Sebesar Rp. 900.000,00 per orang peserta didik jadi kali 220 orang 198.000.000 juta pertahunnya.

“Seratus persen dana BOS diberikan fleksibilitas untuk membeli pulsa atau kuota internet untuk anak didik dan orangtuanya serta para guru sekolah yang berlaku selama masa pandemi” ucap Nadiem, di Bogor, Kamis 30 Juli 2020 lalu.

Hal ini terbukti awak media mencoba untuk konfirmasi perihal dana bos tersebut, bahkan mendatangi sekolah hingga empat kali. Namun Kepsek tak pernah berada di tempat. Senin, (30/11/2020).

Sampai berita ini tayang media ini belum mendapat klarifikasi dari Kepsek SDN 06 Sungai Pinang, baik penjaga sekolah maupun tenaga pengajar tidak mengetahui kemana Kepsek berada.

Sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir sampai saat ini belum memberikan tindakan kepada Kepsek yang kurang disiplin dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. (FORWOI)

Pemkab Muba Terima DIPA Dan TKDD Tahun 2021 Serta Penghargaan Good Government Dari Kemenkeu

Fokus Dodi-Beni Selaras dengan Arah Kebijakan Presiden Jokowi


PALEMBANG,DS.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021 serta yang diserahkan secara langsung Gubernur Sumsel Herman Deru kepada Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Wakil Bupati Muba Beni Hernedi SIP, Senin (30/11/2020) di Griya Agung. 

"Hari ini kita terima DIPA Tahun Anggaran 2021 untuk instansi vertikal di Kabupaten Musi Banyuasin dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2021 serta  sekaligus menerima penghargaan Penghargaan Desa Prospektif Good Government dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Sumsel untuk Desa Bukit Jaya Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin" ungkap Wakil Bupati Muba Beni Hernedi SIP.

Beni merinci, adapun alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 yakni diantaranya Dana Bagi Hasil Rp.1.078.816.118, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp.385.089.459.

Kemudian, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp.135.637.614, DAK Non Fisik Rp.172.676.301, Dana Insentif Daerah (DID) Rp.53.704.586, Dana Desa Rp.233.515.285. "Untuk jumlah keseluruhan yakni Rp.2.059.439.363," terangnya. 

Lanjut Beni, fokus Pemkab Muba dalam alokasi DIPA dan TKDD yakni diantaranya penanganan kesehatan khusus COVID-19, Perlindungan sosial terutama bagi kelompok yang kurang mampu dan rentan.

"Lalu, pemulihan ekonomi nasional, terutama dukungan terhadap UMKM dan dunia usaha, dan reformasi struktural bidang kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial," bebernya. 

Beni Hernedi menambahkan, menurutnya empat prioritas dan konsen utama tersebut sangat selaras dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat dan Presiden RI Joko Widodo. 

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menyebutkan, setelah penyerahan DIPA tersebut Pemkab/Pemkot di Sumatra Selatan diharapkan langsung bekerja maksimal menjalankan roda pemerintahan.

"Selamat bekerja dan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Juga selamat untuk Kabupaten Musi Banyuasin yang mendapatkan Penghargaan Desa Prospektif Good Government dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Sumsel ," tandasnya.(hsril) 

Yeyen Desa Lunas Jaya Nahkodai Juara Festival Karoke HEROKE PALI RADIO Tingkat Kabupaten


PALI, DS - Setelah melewati masa seleksi selama satu bulan lebih pihak PALI Radio telah menetapkan 10 orang pemenang dan penilaian tersebut langsung dari dewan juri Provinsi Sumatera Selatan. 


Tepat pada Minggu Malam 29 November 2020 Penutupan Lomba Karoke Heroke sekaligus pemberian hadiah kepada 10 para juara, acara berlangsung dihalaman PALI Radio, Dijalan Golf Permai, kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. 


Efran Direktur PALI Radio 93.8 FM Payo Besuaro Dalam Sambutan mengatakan, terima kasih atas kehadiran Team HERO Yang mewakili Ir H Heri Amalindo MM dalam rangka penutupan kegiatan lomba karoke heroke tersebut. 



Efran mengucapkan selamat atas Yeyen dari Desa Lunas Jaya Kecamatan Tanah Abang yang telah menahkodai juara Festival Karoke HEROKE PALI RADIO Tingkat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020,"ungkapnya.


Saya berharap agar kiranya para pemenang dapat menciptakan lagu ciptaan mereka sendiri, dan juga kami dari manajemen PALI radio Insyaallah akan menaikan retingnya agar dapat masuk ke Dapur rekaman.



Efran juga memberikan semangat dan support kepada peserta yang belum menang 

dalam perlombaan agar tetap meningkatkan

Berlatih dalam bernyanyi.


"Semangat Mamang dan bibik walaupun belum dapat juara mungkin kedepan jika ada perlombaan lagi bisa menang dan mendapatkan juara dan terima kasih atas kesetian nya dalam mengikuti perlombaan karoke ditempat kami ini"ujar efran. 


Untuk diketahui sepuluh peserta yang memenangkan lomba yaitu. 

1.Yeyen Indah Sari dari desa lunas jaya

2.Joko dari desa perambatan

3.Devi wulansari dari desa talang bulang

4.Rizaldi zian dari golf permai pendopo. 

5.Randi saputra dari talang ubi pendopo

6.Zulham efendi dari talang pipa

7.Puput Candra utami dari handayani mulya

8.Rudianto dari desa sungai baung

9.Anggraini dari pasar pendopo

10.Denny  dari bhayangkara pendopo.



Ridho adalah salah satu pengamat Seni di Kabupaten PALI berharap dengan di adakan ya kompetensi seperti ini akan membangunkan niat para Seniman khususnya Seniman tarik suara untuk lebih semangat lagi dalam berkarya,"ungkapnya.


Saya sangat berharap kedepannya para pelaku seni di rangkul oleh pemerintah dan mendapatkan pelatihan khusus agar mereka dapat mengembangkan bakat dan kreasinya,"tutupnya.

Belanja Sambil Beramal di Toko " Rajorezki" Samping Lek Min Lahat


LAHAT, DS - Belanja sambil beramal, baju dapat amal pun dapat " ujar Pelda Nur Irfani yang sehari- hari berdinas di Kodim 0405 Lahat  kepada Awak Media 29/11 menurut Irpani " Saya merasa terpanggil utk berbagi kepada orang lain yang mungkin membutuhkan uluran tangan dari orang lain apalagi  saat ini msh dilanda Wabah Pandemi Virus Corona yg berdampak kepada ekonomi masyarakat.



Untuk itu Pelda Nur Irfani mengajak kepada handai taulan untuk belanja pakaian dengan harga sangat terjangkau, hasil dari penjualan kita sisihkan untuk kaum dhuafa, program ini sudah di mulai pada akhir Oktober lalu. Hasil penjualan pada setiap tanggal terakhir setiap  bulan hasil penjualan akan  kami sumbangkan ke kaum dhuafa dalam bentuk  Sembako " ujar Pelda Nur Irfani.



Insya Allah besok 30-11-2020 program rutin toko "Rajorezeki"  beralamat dijalan Kolonel H. Burlian samping Bakso Lek Min Lahat, akan menyumbangkan hasil penjualan toko besok untuk berbagi ke kaum dhuafa dalam bentuk sembako 

AYO BELANJA SAMBIL BERAMAL semakin banyak yg belanja besok maka akan semakin banyak.pula orang yang bisa kita bantu, belanja besok secara tidak langsung anda sudah berbagi ke orang lain "SEDIKIT BAGI KITA MUNGKIN SANGAT BERARTI BAGI ORANG LAIN" ungkap Pelda Nur Irfani ( Kerbay Mulak)

Richard Sudah Kunjungi 200 Desa Di Muba Dalam Program Stunting


MUBA,DS.COM - Richard sudah mengunjungi 200 desa di kabupaten Musi Banyuasin tepatnya pada hari Kamis ( 26/11/20 ), desa yang ke 200 di kunjungi kepala dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) didesa Tanjung Agung Barat ( TAB) kecamatan Lais.


Kunjungan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba H Richard Cahyadi AP MSi ke Desa - desa untuk melaksanakan Pelatihan Integrasi PAUD dan Posyandu untuk Optimalisasi Tumbuh kembang Anak Guna Pencegahan Stunting Dana Desa APBN TA  2020.


Dalam pelaksanaan Pencegahan Stunting desa yang ke 200 di kunjungi Richard yaitu desa Tanjung Agung Barat dan. pelaksanaan Stunting di SMP N 4 Lais Kecamatan Lais .

Dalam kegiatan Stunting setiap desanya di ikuti 25 kader-kader desa yang mayoritas para ibu-ibu dari kader PKK, Kader KPM, kader Pos Yandu, Guru Paud, Bidan desa dan Ibu balita.

Setiap pelaksanaan Stunting di desa-desa yang di kunjungi Richard, para ibu- ibu  sangat antarius dan terkesan banyak yang terkejut bahwa yang dihadapan para ibu- ibu itu adalah pernah menjadi pejabat bupati dan walikota.

Sala-satu kader dari Desa Tanjung Agung Selatan bernama Nurma yang pada saat itu mengikuti Stunting ,  mengatakan kami sangat senang sekali dapat nara sumber pak Richard, sebelum dia menyampaikan makala Stunting, beliau menyampaikan salam dari Pak Alex Nourden, dan salam dari Pak Dodi Reza Alex Bupati Muba, serta menyampaikan sosok seorang pemimpin yang menjadi panutan di Muba ini," jelasnya.

Dalam penyampaiannya makala tentang Stunting yang di sampaikan para nara sumber dari dinas PMD, PJOK Kecamatan dan Nara Sumber lainnya kami cepat mengerti dan memahaminya , terutama yang jadi nara sumbernya Pak Richard semua ibu ibu yang mengikuti sangat senang sekali ," jelasnya

Menurut Richard, Pemkab Muba Melalui Dinas PMD Muba mengatakan kegiatan stunting ini untuk menekan agar angka Stunding di Bumi Serasan Sekate ini dapat diturunkan, syaratnya didalam anggaran Dana Desa harus ada program Stunting.


Lanjut Richard, materi Stunting yang perlu disampaikan meliputi, materi kesehatan serta materi pola hidup sehat serta pola hidup bersih dan sebagainya.

Pemerintah Desa memiliki sumber Dana ada tiga ada yang bersumber dari APBN yaitu dari pusat yang diberi nama Dana Desa dan ada yang bersumber dari kabupaten yaitu ADDK serta dana bersumber dari pendapatan yang lainnya dan semuanya itu sah menurut undang-undang yang akurat yaitu Dana yang diterima oleh pusat dan yang kita bahas hari adalah sumber Dana yang bersumber dari pusat yaitu Dana Desa.

Kalau bicara Stunting kata Richard dihadapan ibu-ibu sekalian dari Dinas Kesehatan tapi kenapa harus PMD karena berkaitan dari dana desa.(hs)

Pemkab Muba Sediakan Informasi Geospasial dengan Handal


Pemkab Muba Raih Penghargaan Bhumandala Rajata


JAKARTA,DS.COM  - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menorehkan prestasi di level nasional, kali ini Pemkab Muba yang dinahkodai Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dan Wakil Bupati Muba Beni Hernedi SIP berhasil meraih Penghargaan Bhumandala Rajata (medali perak) dari Badan Informasi Geospasial. 

"Kabupaten Muba telah berhasil mengembangkan Simpul Jaringan dengan baik, terarah dan terencana. Keterlibatan OPD sudah terlihat dengan baik," ungkap Plt Kepala Badan Informasi Geospasial, Muhtadi Ganda Sutrisna saat menyerahkan penghargaan Bhumandala Rajata (medali perak) kepada Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA diwakili Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi, Jumat (27/11/2020) malam di Hotel Borobudur. 

Dikatakan, perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan
Pemkab Muba sudah memadai. Geoportal sudah dibangun dengan baik, demikian juga beberapa aplikasi yang memanfaatkan data dari simpul jaringan Musi Banyuasin. 

"Lalu, penerapan standar dalam
penyelenggaraan Jaringan Informasi Gesopasial di Kabupaten Musi Banyuasin perlu dimulai
dengan segera, misalnya tentang KUGI dan metadata SNI," terangnya.

Sementara itu, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA diwakili Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi mengucapkan terima kasih atas kepercayaan BIG memberikan penghargaan Penghargaan Bhumandala Rajata (medali perak) 

“Ini merupakan bentuk apresiasi bagi kami karena telah dianggap berhasil mengembangkan dan memanfaatkan simpul jaringan OPD dengan optimal," ulasnya.

Apriyadi berharap, ke depan Pemkab Muba dapat terus mengembangkan geospasial Pemkab Muba. "Ini dilakukan demi tersedianya informasi geospasial yang handal dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Sekda Muba menyebutkan, penghargaan ini sejalan dengan Perpres Nomor 27/2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) yang menyebutkan bahwa JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan informasi Geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna.

"Dan juga untuk mendukung kelancaran mekanisme berbagi data dan informasi geospasial sehingga kemanfaatan informasi geospasial diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah mulai dari perencanaan, hingga pengambilan keputusan," tandasnya.

Diketahui, Penghargaan Bhumandala Rajata (Medali Perak) diraih Kabupaten Muba bersama tiga Kabupaten lainnya di Indonesia yakni Kabupaten Bantul, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Sragen.(hsril