NEWS

Slider

Ketua DPRD Pali Melantik Dua Dewan PAW


PALI, DS - Setelah melalui beberapa tahapan, akhirnya Agustian Syaputra resmi jadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Devi Haryanto yang maju sebagai Calon Bupati PALI pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. 

IMG-20201109-WA0017

Selain Agustian Syaputra, Rommy Suryadi juga resmi jadi anggota dewan PAW terhadap Darmadi Suhaimi yang mendampingi Cabup Devi Haryanto.


Pelantikan dua nama itu digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI melalui rapat paripurna ke XIV, Senin (9/11) di ruang rapat paripurna DPRD PALI dihadiri Plt Bupati PALI Ferdian Andreas Lacony, Kapolres PALI, ketua KPU PALI, Bawaslu dan sejumlah kepala OPD dan FKPD dilingkup Pemkab PALI. 

IMG-20201109-WA0016

Proses pelantikan sendiri dilakukan ketua DPRD PALI H Asri AG dengan disaksikan 18 orang anggota Dewan dari 23 anggota dewan yang ada serta seluruh yang hadir. Proses pelantikan juga tetap menerapkan protokol kesehatan untuk hindari penyebaran covid-19. 




"Berdasarkan SK Gubernur Sumatera Selatan nomor 592/kpts/I/2020 tentang peresmian Rommy Suryadi sebagai anggota DPRD PALI masa jabatan 2019-2024 menggantikan Darmadi Suhaimi dari PAN yang mengundurkan diri karena maju sebagai Cawabup PALI. Dan SK nomor 593/kpts/I/2020 peresmian Agustian Syaputra menjadi anggota DPRD PALI menggantikan Devi Haryanto dari partai Demokrat yang mengundurkan diri karena maju pada Pilkada sebagai Cabup PALI," jelas H Asri AG.


Ketua DPRD PALI juga berpesan bahwa sumpah jabatan itu akan dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. 


"Jabatan ini juga amanah yang harus diemban dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat serta menyerap aspirasi masyarakat," pesannya. 


Sementara itu, Plt Bupati PALI ucapkan selamat kepada kedua anggota dewan PAW yang telah dilantik. Ferdian Andreas Lacony juga menyampaikan pesan agar anggota dewan yang baru saja dilantik tetap jalankan tugas sebagai anggota DPRD dengan penuh amanah.


"PAW merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya pemenuhan kelengkapan DPRD, karena diketahui ada dua anggota dewan harus mengundurkan diri terkait Pilkada. Ini juga dilakukan agar anggota DPRD bisa optimal dalam menjalankan tugasnya dan untuk berkolaborasi serta kedepan hubungan antara legislatif dan eksekutif bisa lebih baik. Sebab Kemajuan suatu daerah bisa dilaksanakan secara optimal kalau kita saling bersatu, bergotong royong dan bersinergi serta saling bergandengan tangan satu tujuan untuk membangun kabupaten ini," jabarnya.

Bupati Muba DRA Serahkan 1.600 Sertifikat Hak Milik ke Warga


Serentak di Indonesia, Digelar Secara Online


MUBA,DS.COM - Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic menyerahkan secara simbolis Sertifikat hak Milik (SHM) kepada Masyarakat Kabupaten, Senin (09/11/2020) di Auditorium Pemkab Muba.

Dimana pelaksanaan Penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) ini di serahkan secara online serentak seluruh Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia. 

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sebanyak 1 juta sertifikat tanah untuk masyarakat yang tersebar di 31 provinsi dan 201 Kabupaten/Kota di Istana Negara, Jakarta. Penyerahan ini dalam rangka memperingati Puncak Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) Tahun 2020.

Dikatakannya, pembagian sertifikat tanah gratis dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sejak awal dicanangkan, program di bawah komando Badan Pertanahan Nasional (BPN)  tidak dipungut biaya alias gratis.

"Satu juta sertifikat adalah jumlah yang sangat besar mengingat sebelum  program PTSL, setiap tahun sebelum tahun 2017, kita hanya mengeluarkan 500 ribu sertifikat. Kalau kita hitung kalau setiap tahun hanya 500 ribu untuk seluruh bidang tanah yang belum terdaftar, maka  untuk seluruh sertifikat pada setiap bidang yang dimiliki masyarakat, diperlukan waktu 160 tahun untuk menyelesaikannya,” kata Presiden Jokowi.

Dalam kesempatan ini, Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA menyampaikan terima kasih atas kinerja positif BPN dalam tugasnya di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikatakan Dodi Reza, dengan adanya program tersebut konflik agraria dalam masyarakat dapat diminimalisir atau dihindari karena sudah adanya jaminan legalitas. 

Menurutnya, legalitas tersebut juga dapat mengantisipasi terjadinya sengketa kepemilikan sekaligus memberantas tindakan melawan hukum terkait pertanahan.

"Kami berharap kegiatan ini tetap akan berlangsung di masa yang akan datang dan kami siap bekerja sama mendukung program BPN dalam melayani masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara maksimal untuk kebaikan bersama,"ungkapnya.

Terpisah, salah satu warga asal kampung II Desa Muara Punjung penerima SHM, Amilin (40) mengucapkan terima kasih kepada pemerintah baik pusat maupun daerah yang telah membuat program tersebut. Khususnya kepada Bupati Muba dan beserta jajarannya.

Menurutnya, dengan adanya program tersebut, dirinya bersama masyarakat lainnya sangat terbantu dan dengan adanya sertifikat tanah ini maka dirinya bersama masyarakat lainnya merasakan keabsahan akan hak dan kejelasan kepemilikan tanah menjadi tidak terbantahkan. 

"Kami masyarakat Muba mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas bantuan sertifikat tanah gratis yang diberikan kepada kami khususnya kepada pak Bupati Dodi Reza. Program ini sangat bermanfaat sekali bagi kami, semoga program berkelanjutan,"pungkasnya.(hsril)

Terlibat Kasus Tindak Pidana Pasal 335 KUHP Dodo Arman di Tangkap


LAHAT, DS - Kiprah dan sepak terjang Aktivis sekaligus ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dodo Arman akhirnya terhenti .


Dimana selama ini Dodo Arman aktivis sekaligus oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sering teriakan suara keadilan tertunduk lesu. Pasalnya, Dodo diringkus tim Reskrim Polres Lahat hari ini, Senin (09/11.) di Kantor Bupati Lahat.


Penangkapan Dodo dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H. Barmawi SIK. Dodo diringkus terlibat kasus tindak pidana sesuai Pasal 335 KUHP terkait penganiayaan terhadap korban Elan yang tak lain adalah teman satu profesinya di dunia Aktivis.


Pantauan dilokasi penangkapan, Dodo nampak pucat pasi dan kaget ketika dirinya langsung dihampiri salah satu anggota Reskrim Polres Lahat. Saat akan diborgol sempat ada penolakan dari tersangka.


Dodo yang nampak kebingungan hanya sepatah dua patah mengeluarkan kalimat “Kayak teroris bae, kok aku yang disakiti ngapo aku yang ditangkap,”ujarnya saat petugas berwajib memasangkan borgol.


Setelah mendengar berkas penangkapan yang dibacakan Kasatreskrim Polres Lahat, selanjutnya Dodo diborgol dan digiring ke dalam mobil Satreskrim Polres Lahat menuju Mako Polres Lahat.


Rusdi Hartono Somad SH pendampingan hukum tersangka, menjelaskan kliennya terlibat dugaan kasus 335 ayat 1 KUHP dan dirinya ditunjuk langsung sebagai pendampingan hukum pada saat tersangka diamankan.


“Saya tadi ditunjuk secara langsung dan lisan oleh Dodo Arman, ditangkap di Pemkab Lahat usai menghadap Wakil Bupati Lahat, ditangkap terkait kasus yang lama.


Dalam hal ini kami masih mempelajari, kita akan mengajukan permohonan dari pengacara dodo supaya tidak dilakukan penahanan,”sampai Rusdi.


Sementara saat berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib.(Idham/Novita)

Update COVID-19 Muba: Bertambah 6 Kasus Sembuh, 5 Positif


MUBA,DS.COM - Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Minggu (8/11/2020) mengkonfirmasi penambahan 6 kasus sembuh dan 5 terkonfirmasi positif COVID-19.


"Ada penambahan 6 kasus sembuh dan 5 positif COVID-19 Minggu 8 November 2020," ungkap Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Seftiani Peratita SS MKes. 

Sefti merinci, adapun penambahan 5 kasus positif yakni diantaranya kasus 484 laki-laki usia 50 tahun asal Sungai Lilin, kasus 485 laki-laki 38 tahun Tungkal Jaya, kasus 486 perempuan 30 tahun Tungkal Jaya.

"Kemudian, kasus 487 perempuan 1 tahun Tungkal Jaya dan kasus 488 perempuan 37 tahun Bayung Lencir," bebernya. 

Sefti menambahkan, hingga 8 November 2020 ada sebanyak 488 kasus terkonfirmasi di Muba. "Diantaranya 390 kasus sembuh, 18 meninggal dunia, dan 80 masih dirawat," terangnya. 

Sementara itu, berdasarkan data update Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba 8 November 2020 tercatat ada sebanyak 411 ODP 1 selesai pemantauan masih dipantau 410 orang, 1.170 kontak erat 1.107 kontak selesai pemantauan 62 kontak erat yang masih dipantau, 174 PDP 1 proses pengawasan 154 selesai pengawasan.(hsril)

Diduga Galian C Langgar Aturan Lakukan Kegiatan dengan Membelah Sungai Lematang


#Madya Ramadhan Kepala Bidang OP Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Kami Tidak Merekomendasikan Galian C Seperti Ini#


LAHAT, DS – Tim investigasi jurnalis baru-baru ini mengungkap adanya dugaan usaha tambang Galian C  ilegal diduga milik Herliansyah SH. yang dalam pelaksanaanya Terindikasi beroperasi dengan membelah aliran sungai atau memindahkan aliran sungai lematang dengan menggunakan alat berat eksavator, tepatnya di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.


Pantauan di lokasi, terlihat alat berat jenis Eksavator  sedang beraktifitas menggeruk lahan yang mengahasilkan material Galian C sementara kendaraan drum truk dari jalan raya turun ke lokasi penggalian melalui jalan tengah sungai yang telah ditimbun, batu yang telah tersedia dimasukan ke bak dump mobil truk. Selanjutnya bak dump armada yang terisi itu melaju ke arah jalan lintas.


Herliansyah SH diduga Pemilik pertambangan galian C ketika dihubungi baik via tlep maupun via WA untuk diminta tanggapannya terkait adanya kegiatan pengalian golongan C dengan melakukan pembelahan dan pemindahan aliran sungai ? dan Dalam melaksanakan kegiatan pengalian golongan C apakah  telah telah mengantongi izin resmi dari Menteri Pertambangan maupun dari balai Besar BBWSS VIII sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban.


 

Hairul Yuda salah satu pejabat Balai Vll yang menangani permasalahan sungai di Sumatera Selatan yang saat telah alih tugas ke Propinsi Bangka Belitung ketika di Konfirmasi via WA beberapa waktu lalu tepatnya 2/10 menjelaskan setiap pertambangan galian C Harus punya ijin dari Menteri PUPR untuk kegiatan apapun di Wilayah Sungai Musi dan ordo nya (anak anak sungainya)



Terkait adanya dugaan pertambangan galian C yang melakukan kegiatan dengan membelah sungai atau pengalihan sungai Medya Ramdhan

Kepala Bidang OP Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII.ketika diminta tanggapannya via WA juga beberapa waktu lalu 2/10 mengatakan kami tidak merekomendasikan kegiatan galian C seperti foto tersebut, untuk itu kalau memang kegiatan ini sudah mendapat izin dari dinas ESDM, maka kami akan mencabut rekomemdasi teknis pada kegiatan tersebut pungkasnya.


Agus Salman Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Edy salah satu Kabid yang membidangi pengelolaan Limbah dan Pencemaran Lingkungan mengatakan  kita dari DLH Lahat hanya memantau dan memberikan arahan terkait tata kelola lingkungan terutama sungai agar tidak menjadi keruh dan kecoklatan hendaknya dari aktifitas kegiatan pengalian golongan C bekas tanah yang tergali jangan ditumpuk dilokasi pinggiran pengalian,tumpukan tanah tersebut harus diangkut dan dibuang keluar lokasi agar apa bila terjadi hujan deras aliran sungai menguap tumpukan tanah yang didiamkan di pingiran lokasi pengalian tidak terbawa arus sungai, agar sungai tidak akan tercemar dan berwarna kecoklatan katanya.


Salah satu keluarga Herliansyah yang tidak mau disebut namanya menanggapi terkait adanya kegiatan Galian C di Wilayah Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang ini bukan milik Herliansyah tapi milik keluarga Herliansyah dan juga Galian C ini resmi semua sudah ada izin  katanya.



Elan Setiawan Ketua Komunitas  Perduli Kabupaten Lahat dan juga salah satu Aktivis Sumsel Bersatu menangapi (9/11) terkait adanya dugaan galian C yang melakukan kegiatan dengan membelah Aliran Sungai ini jelas melanggar aturan apa lagi kalau Galian C ini tanpa didukung dengan adanya izin resmi baik dari ke Menterian maupun dari Balai BBWSS VIII,saya berharap pihak terkait yang membidangi permasalahan Galian C maupun pengrusakan Aliran Sungai dan Ordonya dapat segera bertindak menghentikan kegiatan ini dan memproses hukum pelakunya. (Idham/novita)

Disnakertrans Kabupaten Lahat Salurkan Bantuan Obat --Obatan Gratis Untuk Masyarakat KTM


LAHAT, DS - Perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat terhadap masyarakat KTM Kecamatan Kikim Selatan tidak hanya sebatas penyelesaian lahan saja perhatian untuk kesehatan masyarakat KTM juga dilaksanakan Pemerintah Daerah melalui Disnakertrans Kabupaten Lahat 



Dimana hari ini Disnakertrans melalui  Kabit Trans menyerahkan bantuan 71 jenis obat-obatan ke Puskesmas Pembantu Kecamatan Kikim Selatan untuk diberikan kepada masyarakat KTM secara gratis bila sedang mengalami sakit.



Hal ini disampaikan Mustopa Nelson S Sos.Msi Kepala Dinas Disnakertrans melalui Kabit Trans Debby Angraeni ST.MT (6/11) yang mengatakan via Wa hari ini kita melaksanakan penyerahan 71 jenis Obat - obatan ke Puskesmas Pembantu yang ada di Kecamatan Kikim Selatan untuk bantuan kesehatan bagi 51 KK  masyarakat KTM bila sedang mengalami sakit dan perlu obat bisa meminta ke Perawat ataupun Bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu secara gratis 


Debby juga menambahkan bantuan obat -- obatan yang diberikan Pemerintah Daerah melalui Disnakertrans untuk menjaga kesehatan masyarakat KTM ini merupakan bantuan dari Kementrian Transmigrasi yang ada di Jakarta pungkasnya.(Idham/Novita)

Kades Sungai Dua Siap Gencarkan Edukasi Protokes dan PHBS


MUBA,DS.COM - Mendapati warganya ada yang terpapar Kasus Konfirmasi Positif COVID-19, Kepala Desa Sungai Dua, kecamatan Sungai Keruh, kabupaten Musi Banyuasin siap gencarkan Edukasi Persuasif kepada warga, Jumat (6/11/2020).


Sebelumnya, pada Kamis (5/11/2020) diruang pertemuan Camat Sungai Keruh seluruh Kepala Desa diwilayah kecamatan Sungai Keruh telah diberikan instruksi terkait Edukasi Protokes dan PHBS untuk disalurkan kepada Warga desa masing-masing.

" Kami telah menerima instruksi langsung dari Pak Camat, untuk melaksanakan Penggencaran Sosialisasi Protokol Kesehatan, Operasi Yustisi, dan Pola Hidup Bersih dan Sehat," ujar Sudirman kepala Desa Sungai Keruh.

Sudirman mengungkapkan, saat mendengar adanya warga yang terpapar COVID-19. Kami langsung melaksanakan Edukasi kepada warga agar tetap tenang dan jangan panik, bagi warga yang memiliki riwayat (Tracking) dengan yang terpapar kita minta isolasi mandiri dan Rapid Test agar mengetahui apakah ada kontak yang berlebihan.

" Kami Pemdes Sungai Dua berharap tidak ada penambahan kasus didesa kami, kepada warga saya tegaskan agar mengkoordinasikan kepada pihak desa jika ada riwayat bepergian dari luar daerah yang memiliki kategori Zona Merah, ataupun kontak langsung dengan yang terpapar," imbubnya.

Terakhir, kami akan gencarkan terus edukasi yang diinstruksikan Bupati Musi Banyuasin dan Plt Camat Sungai Keruh terkait Operasi Yustisi Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020," ucap dia.(hsril)

KIP Sumsel Audiensi UU Keterbukaan Informasi Pubik Bersama Walikota Prabumulih


PRABUMULIH, DS - Komisi informasi Publik Sumatera Selatan (KIP Sumsel) siang kemarin, Kamis (05/11/2020) mendatangi Kantor Walikota Prabumulih. Rombongan tersebut berjumlah 10 orang terdiri dari Komisioner, Kepala Bidang dan staff ahli.

Dengan mengenakan pakaian batik warna biru kombinasi hitam, KIP Sumsel di dampingi Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih Drs. Mulyadi Musa, M.Si langsung memasuki ruangan Walikota Prabumulih Ir, H. Ridho Yahya MM. 

Diketahui, kedatangan rombongan yang beberapa waktu lalu baru dilantik Oleh Gubernur Sumsel Herman Deru itu ternyata ingin beraudiensi dengan Pemerintah Kota Prabumulih mengenai keterbukaan informasi publik menyangkut penananggulangan Covid-19 di Bumi Seinggok Sepemunyian.

Rombongan KIP Sumsel yang dipimpin Muhammad A Koni Kunci ini mengungkapkan bahwa kehadiran mereka di Pemkot Prabumulih ingin bersilaturahmi dengan Pemerintah Kota Prabumulih sekaligus mengajak kerjasama untuk mensosialisasikan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 


"Selian mensosialisasikan UU Keterbukaan informasi publik, kunjungan kami juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amanah menjalankan tugas yang diemban selama masa kerja dalam 5 bulan terakhir ini. Dari hasil pertemuan tadi kami menilai keterbukaan informasi publik di Kota Prabumulih sudah cukup bagus. Hal itu dapat kita lihat dari upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19" ujarnya.


Dikatakan, dewasa ini keterbukaan informasi publik telah menjadi kebutuhan. "Keterbukaan informasi publik dewasa ini telah menjadi kebutuhan. Kami berharap kehadiran kami mampu mengedukasi masyarakat Kota Prabumulih menyangkut peran dan fungsi kami sebagai KIP serta memahami prosedurnya. Tugas Komisi Informarsi selain penguatan kelembagaan juga ada sosialisasi dan edukasi. Maka kami merasa fungsi kami sebagai Komisi Infirmasi tidak lengkap jika tidak menggandeng Pemerintah Kota dan Kabupaten di Sumsel sebagai rekanan untuk mensosialisasikannya" pungkasnya.


Sementara itu, Walikota Prabumulih Ir, H. Ridho Yahya MM yang dikonfirmasi terpisah menyambut baik kedatangan KIP Sumsel berkunjung ke Pemkot Prabumulih. Selaku Kepala Daerah di Kota Prabumulih Ridho Yahya mengaku keterbukaan informasi Publik di Kota yang dipimpinnya itu sudah tidak diragukan lagi.


"Pemkot Prabumulih saat ini juga terus berupaya untuk memenuhi tuntutan keterbukaan informasi publik juga menyangkut langkah dan kinerja pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Prabumulih serta program kerja yang sedang berlangsung baik dalam proses perencanaan. Sebab keterbukaan informasi publik dewasa ini merupakaan tuntuntan masyarakat" pungkasnya. (jen)

Camat Sanga Desa Bersama Karang Taruna Muba Kampanyekan PHBS dan Protokes


SANGADESA,MUBA,DS.COM– Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sanga Desa bersama pengurus Karang Taruna Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (5/11/2020) kompak kampanyekan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Protokol Kesehatan (Protokes) pencegahan Covid-19 kepada masyarakat dengan cara pembagian masker secara gratis. 


Kegiatan yang berlangsung di Simpang Perintis Kelurahan Ngulak sekitar pukul 11.00 WIB tersebut merupakan satu rangkaian acara yang dilaksanakan oleh Karang Taruna Kabupaten Muba yang bertajuk Kampanye Sosial dengan tema Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Masa Pandemi Covid-19.

Sebanyak 25 orang pengurus Karang Taruna dari beberapa Desa dan Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Sanga Desa terlebih dahulu menerima materi mengenai PHBS dan Kegiatan Sosial yang diisi langsung oleh Kasi Promkes Dinas Kesehatan Muba Zukar, SKM MSi serta Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Muba Ir Tri Yulisman Eka Putra,MM.

Camat Sanga Desa Hendrik SH MSi yang  membuka acara secara resmi berharap agar materi yang diterima oleh para peserta itu bisa diteruskan ke seluruh Desa dan Kelurahan di wilayah masing-masing.

“ Harapan saya tolong kepada seluruh peserta agar materi mengenai PHBS serta Protokes yang sudah tercantum dalam Perbup No 67 tahun 2020 ini diteruskan ke desa dan kelurahan masing-masing, agar masyarakat bisa semakin sadar akan pentingnya PHBS dan Protokes ini guna mencegah terjadinya penyebaran Virus Corona. Alhamdulillah saat ini kasus positif Covid-19 di Kecamatan Sanga Desa hanya 2 persen dari seluruh kasus yang ada di Muba ini, mudah-mudahan angka tersebut tidak lagi naik, dan Kecamatan Sanga Desa bisa kembali menjadi zona hijau atau zona aman,” ujar Hendrik.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Muba Chandra Wijaya SH dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan Kampanye Sosial ini akan dilakukan secara maraton di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin.

“ Kecamatan Sanga Desa ini menjadi tempat pertama pelaksanaan kegiatan Kampanye Sosial Karang Taruna Muba. Kegiatan ini akan kita laksanakan secara maraton di setiap kecamatan dalam Kabupaten Musi Banyuasin ini,” ungkap Chandra.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Karang Taruna Muba juga mengajak kepada seluruh pengurus Karang Taruna baik itu di tingkat Kecamatan maupun Desa agar bisa aktif terutama dalam upaya pencegahan Covid-19.

" Acara kampanye sosial karang taruna muba ini mengambil tema berprilaku hidup bersih dan sehat,dengan menghadirkan narasumber dari dinas kesehatan dan dinas Sosial Muba, pesertanya pengurus Karang Taruna kecamatan dan unsur anak muda dengan Tujuan untuk memberi Edukasi pengetahuan betapa pentingnya menjaga pola hidup bersih dan sehat ditengah pendemic serta mensosialisasikan penting penerapan perbup 67 tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19. Selain itu kampanye sosial ini di isi dengan turun langsung kejalan untuk membagikan masker kepada masyarakat," cetus Candra.

Turut hadir dalam kegiatan Kampanye Sosial tersebut antara lain Ketua Karang Taruna Kecamatan Sanga Desa Haryanto Ardi, SE, Kepala Puskesmas Rawat Inap Ngulak dr Bayu Murdalin, Kapolsek Sanga Desa yang diwakili Kanit Intel IPDA Hendra, Lurah Kelurahan Ngulak Zulham, SIP, serta Babinsa dari Koramil 401-02/Babat Toman.(hsril)

Update COVID-19 Muba: Bertambah 28 Kasus Positif, 6 Sembuh dan 1 Meninggal Dunia


MUBA,DS.COM - Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Kamis (5/11/2020) mengkonfirmasi penambahan 28 kasus positif, 6 sembuh, dan 1 meninggal dunia. 


"Ada penambahan 28 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 pada Kamis 5 November 2020," ungkap Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Seftiani Peratita SS MKes

Sefti merinci, adapun penambahan 28 kasus positif yakni diantaranya kasus 435 laki-laki usia 56 tahun asal Babat Toman, kasus 436 laki-laki 61 tahun Lais, kasus 437 perempuan 24 tahun Sekayu, kasus 438 laki-laki 38 tahun Sungai Lilin, kasus 439 laki-laki 53 tahun Sungai Lilin, kasus 440 laki-laki 2 tahun Sungai Lilin, kasus 441 laki-laki 47 tahun Sungai Lilin, kasus 442 perempuan 55 tahun Jirak Jaya, kasus 443 laki-laki 56 tahun Sanga Desa, kasus 444 laki-laki 46 tahun Sekayu, kasus 445 laki-laki 41 tahun Sekayu. 

"Kemudian, kasus 446 perempuan 45 tahun Babat Toman, kasus 447 laki-laki 37 tahun Sekayu, kasus 448 laki-laki 55 tahun Sungai Keruh, kasus 449 laki-laki 28 tahun Sungai Keruh, kasus 450 perempuan 21 tahun Sungai Keruh, kasus 451 perempuan 54 tahun Sungai Keruh, kasus 452 perempuan 37 tahun Sungai Keruh, kasus 453 perempuan 65 tahun Sekayu, kasus 454 perempuan 52 tahun Sekayu, kasus 455 perempuan 29 tahun Sekayu," imbuhnya. 

"Kasus 456 perempuan 19 tahun Balai Agung, kasus 457 laki-laki 43 tahun Babat Supat, kasus 458 perempuan 62 tahun Tungkal Jaya, kasus 459 perempuan 63 tahun Sekayu, kasus 460 perempuan 36 tahun Balai Agung, kasus 461 perempuan 12 tahun Sekayu, dan kasus 462 perempuan 62 tahun Sanga Desa," tambahnya. 

Lanjutnya, untuk 1 kasus meninggal dunia dialami kasus 435 asal Babat Toman. "Jenazah sudah dimakamkan sesuai dengan protokol pemakaman COVID-19," terangnya. 

Sefti menambahkan, hingga 5 November 2020 ada sebanyak 462 kasus terkonfirmasi di Muba. "Diantaranya 378 kasus sembuh, 17 meninggal dunia, dan 67 masih dirawat," terangnya. 

Sementara itu, berdasarkan data update Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba 5 November 2020 tercatat ada sebanyak 410 ODP  selesai pemantauan  410 orang, 1.144 kontak erat 1.107 kontak selesai pemantauan 48 kontak erat yang masih dipantau, 183 PDP 11 proses pengawasan 153 selesai pengawasan.(hsril)