NEWS

Slider

Pemkab Muba Data Suku Anak Dalam, Wakil Bupati: Pemerintah Harus Hadir


MUBA,DS.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) melakukan pendataan Suku Anak Dalam (SAD) yang berada di wilayah Hutan Harapan Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko.
 


Pendataan tersebut bertujuan agar SAD bisa mendapatkan manfaat bantuan dan hal lain yang disalurkan Pemkab Muba pada masyarakat yang memang jauh dari sentuhan pemerintah.

Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Wakil Bupati Wabup Muba Beni Hernedi langsung turun ke Dusun 3 Kapas Tengah dan Dusun 5 Ulu Badak, Desa Sako Suban, pada tanggal 6 November 2020 lalu, Beni menyaksikan sendiri bagaimana SAD ini sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah.

“Kita sudah lihat sendiri, faktanya ada ratusan KK yang mendiam disitu di Ulu Badak, itu jauh dari pantauan kita. Orang-orang yang ada di situ yang sedang kita pelajari,” ujar dia, Sabtu (7/11/2020) lalu.

Beni mengungkapkan, ada prosedur dan aturan bahwa seorang warga negara atau warga Muba itu harus mendapat pendataan seperti KTP. Hanya saja, pihaknya berhadapan dengan saudara-saudara yang hidupnya memang agak berbeda dari masyarakat kebanyakan.

Makanya, jelas Beni, pihaknya membawa tim dari Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan disertai alat-alat perekaman membuat e-KTP.

“Kita menemukan bagaimana saudara-saudara kita yang merupakan suku anak dalam ini berbeda. Namun kerumitan-kerumitan yang terjadi ini masih hal yang wajar. Misal, kalau tim Disdukcapil Muba itu bertanya, mereka (SAD) kadang tidak nyambung,” ungkap dia.

Meski demikian, Pemkab Muba akan melakukan semaksimal mungkin, jangan sampai SAD yang jelas-jelas berada di wilayah Kabupaten Muba tidak terdaftar dan tidak mendapatkan pelayanan kependudukan dari pemerintah.

“Dengan adanya KTP, KK, maka akan dapat bantuan lain, seperti BLT, bantuan sosial termasuk kita tahu keberadaan mereka. Tentu  seterusnya, saya melihat kalau mungkin memang harus diakui saudara kita yang dari suku anak dalam di wilayah Kapas Tengah itu, hidupnya masih mengembara di hutan-hutan,” jelasnya.

Menurut Wabup Muba, satu sisi hal itu kesulitan bagi pemerintah, namun di sisi lain memang seperti itulah kehidupan SAD.

“Mengapa mereka masih bisa?, katakanlah mereka masih bisa begitu. Berarti DAS (Daerah Aliran Sungai) Meranti dan DAS Kapas kelompok hutan disana masih memiliki daya dukung untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” kata dia.

Satu bukti juga, terangnya, memang pemerintah harus hadir untuk menyentuh SAD itu. Ini sudah dilakukan dengan melakukan pendataan.

“Kemudian akan diadakan layanan pemerintah dengan PT. REKI (Restorasi Ekosistem Indonesia), kita sudah berbicara, misalnya REKI punya sekolah alam, nanti mungkin akan dikembangkan di sana nanti akan membangun sekolah. Mungkin yang disesuaikan, dengan kondisi disitu,” tandas dia.

Selain melihat langsung SAD di Desa Sako Suban, Wabup Muba bersama PMI Muba juga melakukan penanaman pohon durian di Hutan Harapan yang berada di Dusun 3 Kapas Tengah. Wabup Muba juga memberikan bantuan untuk warga Dusun 3 dan Dusun 5 Desa Sako Suban, berupa kain sarung, baju muslim, Alquran dan beras.(hsril)

Polres OI, Satbrimob Polda Sumsel dan Dishub OI Kompak Himbau Warga Taat Prokes


OGAN ILIR, DS - Jajaran Polres Ogan Ilir bekerjasama dengan Personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sumsel dan Dinas Perhubungan Ogan ilir tampak tak bosan-bosannya secara terus-menerus menggelar sosialisasi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Ogan Ilir Selasa (10/11/2020). Acara sosialisasi penerapan pola Hidup 3 m yang dipusatkan di Jalan Lintas Timur Indralaya-Kayu Agung depan Pasar Indralaya Ogan ilir tersebut tampak mendapat sambutan hangat dari Masyarakat.


Petugas Brimob bersenjata lengkap memegang himbauan dan ajakan Jaga Jarak tampak menjadi pusat perhatian warga. Dimana pimpinan Batalyon Sat Brimob seolah dengan sengaja memilihkan anggotanya yang berpostur proporsional dan gagah berani untuk ditugaskan dalam sosialisasi kali ini. Sontak saja, warga yang melintas merasa minder jika melintasi petugas ini tanpa mengenakan masker atau menerapkan protokol kesehatan.



"Maluan mang lewat, ade brimob didepan razia masker caknyo. Mano belagak pulok" ujar Shanti (24) yang terpaksa berbalik arah saat melihat para anggota Brimob berdiri dengan tegap memegangi himbauan protokol kesehatan di pintu masuk Pasar Indralaya. Shanti yang kelupaan tidak memakai masker terpaksa berbalik untuk membeli masker agar dapat masuk ke pasar membeli kebutuhan sehari-hari.


"Balik lagi ini mang saya, lupo td dak bawak masker. Biasonyo teselip tulah di dasbor motor ini. Tumben pulok dak katek sarini. Tepakso meli tadi masker di apotek biar biso masuk ke pasar" ujarnya saat melewati awak media menuju pasar Indralaya untuk Shanti kembali melanjutkan belnajanya yang nyaris tertunda.



Informasi yang dapat dihimpun Duta Sumsel, kegiatan sosialisasi protokol kesehatan kali ini digelar selain untuk memutus mata rantai Covid-19 juga sebagai upaya menuju adaptasi kebiasaan baru dan memasang spanduk himbauan untuk mentaati protokol kesehatan ditempat strategis seperti di pasar Indralaya.


Pantauan dilapangan, Petugas Polres OI dan Personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sumsel bersama Dinas Perhubungan OI terus menghimbau masyarakat untuk  menjaga jarak serta menghindari kerumunan untuk mendukung penanganan Covid-19 serta disiplin menggunakan masker. 

Kegiatan ini tentu saja merupakan upaya mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19 dan juga sebagai wujud Bhakti Brimob Polda Sumsel terhadap masyarakat Ogan Ilir dan Sumsel pada umumnya.

Elan Ucap Syukur dan Terima Kasih Ke Penegak Hukum yang Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat


LAHAT, DS - Dodo Arman Aktivis Lahat di Proses Hukum terkait kasus Pengancaman yang dilakukanya terhadap Elan Setiawan teman sesama aktivis beberapa waktu lalu berakibat kiprah dan sepak terjang Dodo Arman terhenti.


Sedangkan Elan Setiawan sedikit merasa lega pengaduanya terhadap Dodo Arman ditindak lanjuti pihak hukum dan mengiring Dodo Arman masuk ke pintu penjara untuk dapat mempertanggung  jawabkan perbuatannya beberapa waktu lalu.


Namun Elan Setiawan tidak merasa bangga juga tinggi hati atas tertangkapnya Dodo Arman,ia hanya tersenyum dan berkata saya sebagai masyarakat biasa dan hanya mampu melapor,semua tindak lanjut maupun proses hukum itu wewenang pihak yang berwajib .


Elan juga menambahkan secara pribadi saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Lahat dan jajarannya saya berharap proses hukum Dodo Arman benar benar dapat dijalankan sesuai aturan juga undang undang yang berlaku,tegakkan keadilan dan tindak tegas pelaku kejahatan katanya saat di wawancarai di kediamannya Jl. Desa Muara Siban Gang Keluarga Kecamatan Pulau Pinang.(Idham/Novita)

Ketua DPRD Pali Melantik Dua Dewan PAW


PALI, DS - Setelah melalui beberapa tahapan, akhirnya Agustian Syaputra resmi jadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Devi Haryanto yang maju sebagai Calon Bupati PALI pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. 

IMG-20201109-WA0017

Selain Agustian Syaputra, Rommy Suryadi juga resmi jadi anggota dewan PAW terhadap Darmadi Suhaimi yang mendampingi Cabup Devi Haryanto.


Pelantikan dua nama itu digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI melalui rapat paripurna ke XIV, Senin (9/11) di ruang rapat paripurna DPRD PALI dihadiri Plt Bupati PALI Ferdian Andreas Lacony, Kapolres PALI, ketua KPU PALI, Bawaslu dan sejumlah kepala OPD dan FKPD dilingkup Pemkab PALI. 

IMG-20201109-WA0016

Proses pelantikan sendiri dilakukan ketua DPRD PALI H Asri AG dengan disaksikan 18 orang anggota Dewan dari 23 anggota dewan yang ada serta seluruh yang hadir. Proses pelantikan juga tetap menerapkan protokol kesehatan untuk hindari penyebaran covid-19. 




"Berdasarkan SK Gubernur Sumatera Selatan nomor 592/kpts/I/2020 tentang peresmian Rommy Suryadi sebagai anggota DPRD PALI masa jabatan 2019-2024 menggantikan Darmadi Suhaimi dari PAN yang mengundurkan diri karena maju sebagai Cawabup PALI. Dan SK nomor 593/kpts/I/2020 peresmian Agustian Syaputra menjadi anggota DPRD PALI menggantikan Devi Haryanto dari partai Demokrat yang mengundurkan diri karena maju pada Pilkada sebagai Cabup PALI," jelas H Asri AG.


Ketua DPRD PALI juga berpesan bahwa sumpah jabatan itu akan dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa. 


"Jabatan ini juga amanah yang harus diemban dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat serta menyerap aspirasi masyarakat," pesannya. 


Sementara itu, Plt Bupati PALI ucapkan selamat kepada kedua anggota dewan PAW yang telah dilantik. Ferdian Andreas Lacony juga menyampaikan pesan agar anggota dewan yang baru saja dilantik tetap jalankan tugas sebagai anggota DPRD dengan penuh amanah.


"PAW merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya pemenuhan kelengkapan DPRD, karena diketahui ada dua anggota dewan harus mengundurkan diri terkait Pilkada. Ini juga dilakukan agar anggota DPRD bisa optimal dalam menjalankan tugasnya dan untuk berkolaborasi serta kedepan hubungan antara legislatif dan eksekutif bisa lebih baik. Sebab Kemajuan suatu daerah bisa dilaksanakan secara optimal kalau kita saling bersatu, bergotong royong dan bersinergi serta saling bergandengan tangan satu tujuan untuk membangun kabupaten ini," jabarnya.

Bupati Muba DRA Serahkan 1.600 Sertifikat Hak Milik ke Warga


Serentak di Indonesia, Digelar Secara Online


MUBA,DS.COM - Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic menyerahkan secara simbolis Sertifikat hak Milik (SHM) kepada Masyarakat Kabupaten, Senin (09/11/2020) di Auditorium Pemkab Muba.

Dimana pelaksanaan Penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) ini di serahkan secara online serentak seluruh Indonesia oleh Presiden Republik Indonesia. 

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sebanyak 1 juta sertifikat tanah untuk masyarakat yang tersebar di 31 provinsi dan 201 Kabupaten/Kota di Istana Negara, Jakarta. Penyerahan ini dalam rangka memperingati Puncak Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) Tahun 2020.

Dikatakannya, pembagian sertifikat tanah gratis dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sejak awal dicanangkan, program di bawah komando Badan Pertanahan Nasional (BPN)  tidak dipungut biaya alias gratis.

"Satu juta sertifikat adalah jumlah yang sangat besar mengingat sebelum  program PTSL, setiap tahun sebelum tahun 2017, kita hanya mengeluarkan 500 ribu sertifikat. Kalau kita hitung kalau setiap tahun hanya 500 ribu untuk seluruh bidang tanah yang belum terdaftar, maka  untuk seluruh sertifikat pada setiap bidang yang dimiliki masyarakat, diperlukan waktu 160 tahun untuk menyelesaikannya,” kata Presiden Jokowi.

Dalam kesempatan ini, Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA menyampaikan terima kasih atas kinerja positif BPN dalam tugasnya di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikatakan Dodi Reza, dengan adanya program tersebut konflik agraria dalam masyarakat dapat diminimalisir atau dihindari karena sudah adanya jaminan legalitas. 

Menurutnya, legalitas tersebut juga dapat mengantisipasi terjadinya sengketa kepemilikan sekaligus memberantas tindakan melawan hukum terkait pertanahan.

"Kami berharap kegiatan ini tetap akan berlangsung di masa yang akan datang dan kami siap bekerja sama mendukung program BPN dalam melayani masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara maksimal untuk kebaikan bersama,"ungkapnya.

Terpisah, salah satu warga asal kampung II Desa Muara Punjung penerima SHM, Amilin (40) mengucapkan terima kasih kepada pemerintah baik pusat maupun daerah yang telah membuat program tersebut. Khususnya kepada Bupati Muba dan beserta jajarannya.

Menurutnya, dengan adanya program tersebut, dirinya bersama masyarakat lainnya sangat terbantu dan dengan adanya sertifikat tanah ini maka dirinya bersama masyarakat lainnya merasakan keabsahan akan hak dan kejelasan kepemilikan tanah menjadi tidak terbantahkan. 

"Kami masyarakat Muba mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas bantuan sertifikat tanah gratis yang diberikan kepada kami khususnya kepada pak Bupati Dodi Reza. Program ini sangat bermanfaat sekali bagi kami, semoga program berkelanjutan,"pungkasnya.(hsril)

Terlibat Kasus Tindak Pidana Pasal 335 KUHP Dodo Arman di Tangkap


LAHAT, DS - Kiprah dan sepak terjang Aktivis sekaligus ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dodo Arman akhirnya terhenti .


Dimana selama ini Dodo Arman aktivis sekaligus oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang sering teriakan suara keadilan tertunduk lesu. Pasalnya, Dodo diringkus tim Reskrim Polres Lahat hari ini, Senin (09/11.) di Kantor Bupati Lahat.


Penangkapan Dodo dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H. Barmawi SIK. Dodo diringkus terlibat kasus tindak pidana sesuai Pasal 335 KUHP terkait penganiayaan terhadap korban Elan yang tak lain adalah teman satu profesinya di dunia Aktivis.


Pantauan dilokasi penangkapan, Dodo nampak pucat pasi dan kaget ketika dirinya langsung dihampiri salah satu anggota Reskrim Polres Lahat. Saat akan diborgol sempat ada penolakan dari tersangka.


Dodo yang nampak kebingungan hanya sepatah dua patah mengeluarkan kalimat “Kayak teroris bae, kok aku yang disakiti ngapo aku yang ditangkap,”ujarnya saat petugas berwajib memasangkan borgol.


Setelah mendengar berkas penangkapan yang dibacakan Kasatreskrim Polres Lahat, selanjutnya Dodo diborgol dan digiring ke dalam mobil Satreskrim Polres Lahat menuju Mako Polres Lahat.


Rusdi Hartono Somad SH pendampingan hukum tersangka, menjelaskan kliennya terlibat dugaan kasus 335 ayat 1 KUHP dan dirinya ditunjuk langsung sebagai pendampingan hukum pada saat tersangka diamankan.


“Saya tadi ditunjuk secara langsung dan lisan oleh Dodo Arman, ditangkap di Pemkab Lahat usai menghadap Wakil Bupati Lahat, ditangkap terkait kasus yang lama.


Dalam hal ini kami masih mempelajari, kita akan mengajukan permohonan dari pengacara dodo supaya tidak dilakukan penahanan,”sampai Rusdi.


Sementara saat berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak berwajib.(Idham/Novita)

Update COVID-19 Muba: Bertambah 6 Kasus Sembuh, 5 Positif


MUBA,DS.COM - Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Minggu (8/11/2020) mengkonfirmasi penambahan 6 kasus sembuh dan 5 terkonfirmasi positif COVID-19.


"Ada penambahan 6 kasus sembuh dan 5 positif COVID-19 Minggu 8 November 2020," ungkap Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Seftiani Peratita SS MKes. 

Sefti merinci, adapun penambahan 5 kasus positif yakni diantaranya kasus 484 laki-laki usia 50 tahun asal Sungai Lilin, kasus 485 laki-laki 38 tahun Tungkal Jaya, kasus 486 perempuan 30 tahun Tungkal Jaya.

"Kemudian, kasus 487 perempuan 1 tahun Tungkal Jaya dan kasus 488 perempuan 37 tahun Bayung Lencir," bebernya. 

Sefti menambahkan, hingga 8 November 2020 ada sebanyak 488 kasus terkonfirmasi di Muba. "Diantaranya 390 kasus sembuh, 18 meninggal dunia, dan 80 masih dirawat," terangnya. 

Sementara itu, berdasarkan data update Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba 8 November 2020 tercatat ada sebanyak 411 ODP 1 selesai pemantauan masih dipantau 410 orang, 1.170 kontak erat 1.107 kontak selesai pemantauan 62 kontak erat yang masih dipantau, 174 PDP 1 proses pengawasan 154 selesai pengawasan.(hsril)

Diduga Galian C Langgar Aturan Lakukan Kegiatan dengan Membelah Sungai Lematang


#Madya Ramadhan Kepala Bidang OP Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Kami Tidak Merekomendasikan Galian C Seperti Ini#


LAHAT, DS – Tim investigasi jurnalis baru-baru ini mengungkap adanya dugaan usaha tambang Galian C  ilegal diduga milik Herliansyah SH. yang dalam pelaksanaanya Terindikasi beroperasi dengan membelah aliran sungai atau memindahkan aliran sungai lematang dengan menggunakan alat berat eksavator, tepatnya di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat.


Pantauan di lokasi, terlihat alat berat jenis Eksavator  sedang beraktifitas menggeruk lahan yang mengahasilkan material Galian C sementara kendaraan drum truk dari jalan raya turun ke lokasi penggalian melalui jalan tengah sungai yang telah ditimbun, batu yang telah tersedia dimasukan ke bak dump mobil truk. Selanjutnya bak dump armada yang terisi itu melaju ke arah jalan lintas.


Herliansyah SH diduga Pemilik pertambangan galian C ketika dihubungi baik via tlep maupun via WA untuk diminta tanggapannya terkait adanya kegiatan pengalian golongan C dengan melakukan pembelahan dan pemindahan aliran sungai ? dan Dalam melaksanakan kegiatan pengalian golongan C apakah  telah telah mengantongi izin resmi dari Menteri Pertambangan maupun dari balai Besar BBWSS VIII sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban.


 

Hairul Yuda salah satu pejabat Balai Vll yang menangani permasalahan sungai di Sumatera Selatan yang saat telah alih tugas ke Propinsi Bangka Belitung ketika di Konfirmasi via WA beberapa waktu lalu tepatnya 2/10 menjelaskan setiap pertambangan galian C Harus punya ijin dari Menteri PUPR untuk kegiatan apapun di Wilayah Sungai Musi dan ordo nya (anak anak sungainya)



Terkait adanya dugaan pertambangan galian C yang melakukan kegiatan dengan membelah sungai atau pengalihan sungai Medya Ramdhan

Kepala Bidang OP Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII.ketika diminta tanggapannya via WA juga beberapa waktu lalu 2/10 mengatakan kami tidak merekomendasikan kegiatan galian C seperti foto tersebut, untuk itu kalau memang kegiatan ini sudah mendapat izin dari dinas ESDM, maka kami akan mencabut rekomemdasi teknis pada kegiatan tersebut pungkasnya.


Agus Salman Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Edy salah satu Kabid yang membidangi pengelolaan Limbah dan Pencemaran Lingkungan mengatakan  kita dari DLH Lahat hanya memantau dan memberikan arahan terkait tata kelola lingkungan terutama sungai agar tidak menjadi keruh dan kecoklatan hendaknya dari aktifitas kegiatan pengalian golongan C bekas tanah yang tergali jangan ditumpuk dilokasi pinggiran pengalian,tumpukan tanah tersebut harus diangkut dan dibuang keluar lokasi agar apa bila terjadi hujan deras aliran sungai menguap tumpukan tanah yang didiamkan di pingiran lokasi pengalian tidak terbawa arus sungai, agar sungai tidak akan tercemar dan berwarna kecoklatan katanya.


Salah satu keluarga Herliansyah yang tidak mau disebut namanya menanggapi terkait adanya kegiatan Galian C di Wilayah Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang ini bukan milik Herliansyah tapi milik keluarga Herliansyah dan juga Galian C ini resmi semua sudah ada izin  katanya.



Elan Setiawan Ketua Komunitas  Perduli Kabupaten Lahat dan juga salah satu Aktivis Sumsel Bersatu menangapi (9/11) terkait adanya dugaan galian C yang melakukan kegiatan dengan membelah Aliran Sungai ini jelas melanggar aturan apa lagi kalau Galian C ini tanpa didukung dengan adanya izin resmi baik dari ke Menterian maupun dari Balai BBWSS VIII,saya berharap pihak terkait yang membidangi permasalahan Galian C maupun pengrusakan Aliran Sungai dan Ordonya dapat segera bertindak menghentikan kegiatan ini dan memproses hukum pelakunya. (Idham/novita)

Disnakertrans Kabupaten Lahat Salurkan Bantuan Obat --Obatan Gratis Untuk Masyarakat KTM


LAHAT, DS - Perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat terhadap masyarakat KTM Kecamatan Kikim Selatan tidak hanya sebatas penyelesaian lahan saja perhatian untuk kesehatan masyarakat KTM juga dilaksanakan Pemerintah Daerah melalui Disnakertrans Kabupaten Lahat 



Dimana hari ini Disnakertrans melalui  Kabit Trans menyerahkan bantuan 71 jenis obat-obatan ke Puskesmas Pembantu Kecamatan Kikim Selatan untuk diberikan kepada masyarakat KTM secara gratis bila sedang mengalami sakit.



Hal ini disampaikan Mustopa Nelson S Sos.Msi Kepala Dinas Disnakertrans melalui Kabit Trans Debby Angraeni ST.MT (6/11) yang mengatakan via Wa hari ini kita melaksanakan penyerahan 71 jenis Obat - obatan ke Puskesmas Pembantu yang ada di Kecamatan Kikim Selatan untuk bantuan kesehatan bagi 51 KK  masyarakat KTM bila sedang mengalami sakit dan perlu obat bisa meminta ke Perawat ataupun Bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu secara gratis 


Debby juga menambahkan bantuan obat -- obatan yang diberikan Pemerintah Daerah melalui Disnakertrans untuk menjaga kesehatan masyarakat KTM ini merupakan bantuan dari Kementrian Transmigrasi yang ada di Jakarta pungkasnya.(Idham/Novita)

Kades Sungai Dua Siap Gencarkan Edukasi Protokes dan PHBS


MUBA,DS.COM - Mendapati warganya ada yang terpapar Kasus Konfirmasi Positif COVID-19, Kepala Desa Sungai Dua, kecamatan Sungai Keruh, kabupaten Musi Banyuasin siap gencarkan Edukasi Persuasif kepada warga, Jumat (6/11/2020).


Sebelumnya, pada Kamis (5/11/2020) diruang pertemuan Camat Sungai Keruh seluruh Kepala Desa diwilayah kecamatan Sungai Keruh telah diberikan instruksi terkait Edukasi Protokes dan PHBS untuk disalurkan kepada Warga desa masing-masing.

" Kami telah menerima instruksi langsung dari Pak Camat, untuk melaksanakan Penggencaran Sosialisasi Protokol Kesehatan, Operasi Yustisi, dan Pola Hidup Bersih dan Sehat," ujar Sudirman kepala Desa Sungai Keruh.

Sudirman mengungkapkan, saat mendengar adanya warga yang terpapar COVID-19. Kami langsung melaksanakan Edukasi kepada warga agar tetap tenang dan jangan panik, bagi warga yang memiliki riwayat (Tracking) dengan yang terpapar kita minta isolasi mandiri dan Rapid Test agar mengetahui apakah ada kontak yang berlebihan.

" Kami Pemdes Sungai Dua berharap tidak ada penambahan kasus didesa kami, kepada warga saya tegaskan agar mengkoordinasikan kepada pihak desa jika ada riwayat bepergian dari luar daerah yang memiliki kategori Zona Merah, ataupun kontak langsung dengan yang terpapar," imbubnya.

Terakhir, kami akan gencarkan terus edukasi yang diinstruksikan Bupati Musi Banyuasin dan Plt Camat Sungai Keruh terkait Operasi Yustisi Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020," ucap dia.(hsril)