NEWS

Slider

Penerapan Perbup sanksi Bagi Masyarakat Dan Pelaku Usaha Tidak Taat 3M Kurang Maksimal


LAHAT, DS - Awalnya setelah Perbup atasi penyebaran virus Corona disetujui Gubernur Sumatera Selatan untuk dilaksanakan di kabupaten Lahat tampak antusias dan dilaksanakan secara serentak dengan melibatkan FKPD di Pemerintahan Daerah Kabupaten Lahat.


Dimana dalam pelaksanaan di lapangan beberapa waktu lalu terlihat masyarakat yang melanggar dengan tidak memakai masker di areal keramaian dan jalan umum di Kota Lahat akan dikenakan sangsi peringatan sampai dikenakan sanksi hukuman.


Namun dalam beberapa hari ini Tim pelaksana tugas yang biasa melakukan razia masker, dilokasi titik -- titik keramaian kepada masyarakat maupun pelaku usaha. Mulai tidak terlihat lagi entah apa penyebab dan kendalanya.


Hal ini dikatakan Supri 39 tahun  salah satu pedagangcabai di pasar PTM SQUARE,  di mengatakan 24/9 kemarin kemarin kita mendapat pengarahan agar mengikuti arahan aturan Prokes.  Dengan melakukan 3M, begitu juga penerapan sanksi hukuman bagi masyarakat yang kedapatan melanggar aturan Prokes.


Kenapa dalam beberapa hari ini penerapan Perbup atasi penyebaran virus Corona dengan mengerahkan tim untuk melaksanakan razia tidak tampak terlihat dan kurang maksimal dilaksanakan.


Sehingga berakibat fatal dan menjadikan kembali Kabupaten Lahat di zona merah,ini terlihat dari Update covid-19 tanggal 24 September 2020 untuk kontak erat mencapai 971orang dalam proses 241 orang .


Yang lebih parahnya pasien positif Corona di Kabupaten Lahat meningkat dengan jumlah total 99 orang, meninggal 11orang, sembuh 70 orang dalam proses 18 orang katanya.(NID)

Bupati DRA Support Kegiatan Keagamaan “Membangun Umat Berbasis Agama”

Patuhi Protokes, Pengurus Yayasan Amir Nur Az-Zikra Gelar MUba Berdzikir di Tengah Pandemi


MUBA,DS - Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA  tidak hanya konsen terhadap pembangunan infrastruktur saja, akan tetapi juga sangat konsen dengan nilai-nilai keagamaan di wilayahnya.

Hal ini terbukti saat dirinya menyambut hangat Pengurus Yayasan Amir Nur Az -Zikra Palembang di Ruang Audiensi, Kamis (24/09/2020).

Sejak kepemimpinan Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA dan Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus menjadi yang terdepan dalam melayani kebutuhan masyarakat dari berbagai sektor di Bumi Serasan Sekate.

Misalnya perkembangan pembangunan pondok pesantren, sejak kepemimpinan Bupati-Wabup Dodi-Beni telah tercatat sebanyak 67 pondok pesantren yang berdiri di Kabupaten Muba.

Pada Audiensi tersebut Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin sangat mendukung tujuan dan niat baik Ketua dan Pengurus Yayasan Amir Nur Az-Zikra Palembang untuk membangun Pondok Pesantren Amir Nur Az-Zikra dan juga mengadakan Zikir Bersama di tengah pandemi COVID-19.

Dodi pun berharap dengan adanya kegiatan Tabligh Akbar dan Zikir tersebut penyebaran pandemi COVID-19 akan segera dapat berakhir. 

"Saya menyambut baik kegiatan ini, karena saya yakin pandemi ini dapat kita tekan dengan upaya-upaya pencegahan, terutama dengan berdoa dan lebih mendekatkan diri kita kepada Allah SWT. Pada prinsipnya saya akan terus berusaha maksimal untuk kebaikan warga Muba. Untuk itu, saya selaku Bupati Muba persilakan kegiatan ini, saya juga ingatkan harus tetap patuhi protokol kesehatan, libatkan Dinas Kesehatan dan batasi pesertanya. Harapan kita pandemi COVID-19 ini segera berlalu,"tandasnya.

Sementara, Ketua Yayasan Amir Nur Az-Zikra Palembang, Ustadz Yudha dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas support dan dukungan Bupati Muba.

Pada kesempatan ini, Yudha juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin yang selalu support terhadap nilai nilai keagamaan. 

"Alhamdulillah, tujuan kami akan menggelar kegiatan Zikir bersama di Masjid Jami An-Nur Sekayu yang akan dilaksanakan pada 27 September 2020 mendatang disambut baik oleh Pak Bupati. Terkait dengan Pandemi ini, kami akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai instruksi Pak Bupati. 

Kami bangga dengan Bupati Muba Dodi Reza yang sangat support terhadap nilai nilai keagamaan. Semoga Kabupaten Muba dalam lindungan Allah SWT, serta terus maju berjaya dan selalu  menjadi kabupaten terdepan,"pungkasnya.

Turut hadir mendampingi Pengurus Yayasan Amir Nur Az-Zikra Palembang Kyai Supriyono, Irwansyah Jamal, Ahmad Yusuf, Ardiansyah, dan Kepala Kesbangpol Muba H Soleh Na'im MM, dan Kabag Kesra Setda Muba H Opi Palopi, Kemenag Muba dan Perwakilan Kemenag Muba H Ahmad Yani.(hsril)

Forkopimcam Tungkal Jaya Beri Sanksi Pelanggar Perbup Nomor 67 Tahun 2020


MUBA,DS - Camat Tungkal Jaya Muhammad Aswin SSTP MM bersama Kapolsek Tungkal Jaya, Danramil Bayung Lencir, Kepala Desa Peninggalan, Puskesmas Peninggalan dan Tim Kecamatan Tungkal Jaya melaksanakan kegiatan "Gerakan Penindakan Pelanggar Perbup No : 67 Tahun 2020" di Jalan Pasar Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya.


Camat Tungkal Jaya Muhammad Aswin SSTP MM menyampaikan, melalui kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas Perbup No : 67 Tahun 2020 yang telah diintruksikan oleh Bupati Musi Banyuasin Bapak Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA.


" Kegiatan ini bertujuan khususnya masyarakat Kecamatan Tungkal Jaya dapat mengerti akan pentingnya Protokol Kesehatan setelah dikeluarkannya Perbup Nomor 27 Tahun 2020," dikatakan Aswin, Kamis (24/9/2020).


Kegiatan ini dilaksanakan dengan edukasi, pemberitahuan persuasif mengenai sanksi bagi masyarakat yang tidak tertib dan taat pada Protokol Kesehatan.


" Untuk sementara ini, masyarakat yang masih belum mematuhi Protokol Kesehatan akan dikenai sanksi ringan seperti, Push Up, Pengucapan Pancasila, Membersihkan Sampah, Bernyanyi dan Membaca Doa," jelas Aswin.


Usai Pemberian Sanksi kepada para pelanggar Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Tungkal Jaya di komandoi Camat Muhammad Aswin SSTP MM melakukan Pembagian Masker kepada para pelanggar.

Tim Gugus Tugas Desa Karang Lebak Bagikan Masker Dor To Door


LAHAT, DS - Wabah Pandemi virus corona belum berakhir, dari muka Bumi ini berbagai cara menghalau peredaran serta pemutus mata rantai. Menurut Herdiansyah Kades Desa Karang Lebak  ketika ditemui Awak Media disela pembagian masker 24/9 


Herdi mengatakan " Alhamdulilah Desa Karang Lebak sudah mengerti tentang pentingnya memakai masker bila keluar rumah seperti melayat, mengunjungi persedekahan. Selain itu telah dilakukan penyemprotan Disinfektan beberapa waktu lalu" ujar Herdiansyah.


Masih dikatakan Herdi " didepan rumah tersedia galon cuci tangan beserta sabun, hari ini kita lakukan lagi pembagian masker melalui tim gugus tugas Desa Karang Lebak " tambah Herdi.


Hal selaras dikatakan Tuti salah satu tim gugus tugas Desa berharap " dengan penuh kesadaran masyarakat mengenakan masker pemberian dari Pemdes, Alhamdulilah secara merata kami bagikan masker ini dari rumah kerumah. Kita berharap semoga Virus Corona lenyap tanpa bekas "pungkas tuti ( NID)

Kadinkes Lahat Himbau Masyarakat Ikuti Aturan Prokes dengan 3 M.


LAHAT, DS - Momok Pandemi covid-19 yang tak kita ketahui kapan akan berakhir menjadi sebuah pemikiran bagi Pemerintah Daerah setidaknya dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona  yang sampai saat ini belum ada obatnya.


Dimana kita ketahui di Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Lahat masyarakat yang terinfeksi Corona sudah mencapai 96 orang,sembuh 70 orang,meninggal 11 orang dan sedang dalam proses 15 orang jumlah ini bukan baku, soalnya kondisi saat sekarang penyebaran virus Corona ini tak dapat kita prediksi bisa menurun dan juga bisa naik .



Hal ini dikatakan Ponco Widodo Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat selaku kepala wilayah dan juga Anggota Gugus Tugas Kabupaten Lahat ia mengatakan 23/9 kita saat sekarang hidup di tengah - tengah Pandemi Covid -19 sedangkan aktifitas sehari hari tetap harus berjalan agar Roda perekonomian dapat berjalan dengan normal .


Begitu juga bagi masyarakat yang sehari - harinya harus berkerja demi mencukupi kebutuhan hidup,maka selaku kepala Wilayah bidang kesehatan Ponco menghimbau kepada seluruh masyarakat umum Kabupaten Lahat agar dapat mengikuti arahan Prokes dengan memakai masker,mencuci tangan dan menjaga jarak (3M) dengan 3 M selain dapat memutus mata rantai penyebaran virus Corona kita juga dapat terhindar dari virus ini katanya.(Idham/Novita)

Ketua TP PKK Muba Gandeng Bank Sumsel Babel Bina UMKM Gambo Muba


MUBA,DS - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Musi Banyuasin Hj Thia Yufada Dodi Reza menawarkan kolaborasi kepada Bank Sumsel Babel untuk membina UMKM di bawah Dekranasda Muba dengan produk Gambo Muba.


"Produk ini kita mengunggulkan dari sisi pemanfaatan limbah dan modal tidak besar serta pemberdayaan ibu-ibu," kata Ketua TP PKK Muba saat mendampingi Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin menerima audiensi Direktur Utama Bank Sumsel Babel Achmad Syamsudin, di Ruang Audiensi Bupati Muba, Rabu (23/9/2020).

Lanjutnya, dari sektor permodalan Gambo Muba tidak ada masalah karena produk tersebut merupakan kain jumputan yang pewarnaannya memanfaatkan limbah Gambir, jadi tidak membutuhkan modal terlalu banyak. Namum ia mengajak Bank Sumsel Babel membantu dari sisi pemasaran supaya Gambo Muba lebih dikenal lagi didaerah luar.

"Pemasaran Gambo Muba di Muba sendiri sudah sangat baik, untuk itu kita bicara soal pemasaran di luar daerah," ujarnya.

Kemudian Ketua TP PKK Muba juga menyampaikan bahwa Kabupaten Muba akan segera punya rumah kemasan yang malayani semua produk, dimana disana akan ditempatkan desain grafis dan mesin pencetak.

"Karena kelemahan UMKM kita didesa itu soal kemasan, oleh karena itu kita berinisiatif membangun rumah kemasan," tuturnya.

Dirut Bank Sumsel Babel Achmad Syamsudin mengatakan terkait pembinaan UMKM sangat sependapat, karena pembinaan UMKM sejalan dengan program pihaknya yang menginginkan setiap cabang ada binaan.

"UMKM memang harus kita bantu, mungkin kita akan duduk bersama supaya ini bisa berjalan, kami sangat antusias soal Pembinaan UMKM ini," ucapnya.(hsril)

Sanksi Pelanggar Perbup No 67 Tahun 2020 Mulai Diterapkan



MUBA,DS - Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kemendagri No 440/5184/SJ tentang pembentukan satuan tugas penanganan COVID-19 di Daerah. Hari ini Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Kesiapan Penegakan Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di tengah pandemi COVID-19 serta penjelasan dari tugas dan fungsi Satuan Tugas Daerah, Rabu (23/9/2020) Di Ruang Rapat Randik.


Kepala BPBD Muba Jhoni Martohonan AP MSi yang mengatakan adanya perubahan dari struktur penanganan COVID-19 dari Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas, juga ada struktur organisasi Satgas dari  setiap bidang yang di mana sudah memiliki tugas dan fungsinya masing-masing.

Seperti yang terlampir dalam SE Kemendagri, tugas dari Satgas Daerah yaitu, Melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 di daerah. Menyelesaikan permasalahannya,  melakukan pengawasan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-Iangkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di daerah. Untuk Komando dan kendali penanganan COVID-19 berada di bawah Kasatgas. 

Adapun struktur Satgas penanganan COVID-19 terdiri dari: 1 (satu) ketua, 3 (tiga) wakil ketua, 1 (satu) Sekretaris, dan 6 (enam) bidang yaitu, data dan informasi, komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum dan pendisiplinan, dan relawan. 

"Yang senantiasa perlu kita sadari bersama yaitu masalah disiplin. Patuhi protokol kesehatan yang sudah di tetapkan, Terapkan dengan baik kedisplinan jika tidak akan ada sanksinya. Untuk itu semoga sanksi dapat diperketat yang dapat menimbulkan kesadaran bagi kita semua,"Ungkapnya.

Sementara, Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi menyampaikan dengan adanya Perbup No 67 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di tengah pandemi COVID-19, juga menindaklanjuti SE Kemendagri No 440/5184/SJ tentang pembentukan satuan tugas penanganan COVID-19. Adapun aturan dalam hal pencegahan penanggulangan dan penegakan terkait COVID-19 ini, sangatlah dinamis yang dimana  kita harus bisa bergerak cepat untuk dapat menyesuaikan peraturan yang telah di buat.

Maka Pemkab Muba akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam penanganan COVID-19 yang di Ketuai langsung oleh Bupati Muba dan Forkompinda baik Dandim 0401 Muba , Kapolres Muba dan Kajari Muba selaku Wakil Ketua. Juga melibatkan OPD untuk saling berkoordinasi termasuk juga Perangkat Desa. Menjadi tanggung jawab bersama bagi kita untuk dapat mensosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 ini kepada masyarakat secara merata. Karena membangun kesadaran bagi setiap orang itu tidak mudah, Meskipun sudah banyak berita yang tertera tentang jumlah yang terpapar COVID-19 di atas kewajaran. Tetapi masih banyak yang menanggapi hal tersebut biasa saja, dan sampai saat ini obat untuk yang telah terpapar belum ditemukan.

"Perlunya kesadaran dari hati dan diri kita bahwa kasus COVID-19 nyata dan berbahaya.Tegakkan kedisplinan dan pertegas penerapan sanksi di dalamnya yang bisa menimbulkan efek jera. Sehingga dapat menyadarkan masyarakat bahwa pentingnya menjaga kesehatan menaati protokes dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. Dan harus konsisten dengan terus melakukan sosialisasi,Jelasnya".

Kita lakukan sterilisasi dulu mulai di daerah sekayu, karena saat ini penambahan jumlah yang terpapar COVID-19 di Sekayu cukup banyak, jadi ketika di Sekayu sudah ada pengurangan terhadap yang terpapar dapat menjadi contoh untuk seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Muba.

"Penegakan sanksi harus kita pertegas, denga tetap terus melakukan sosialisasi. Dan untuk tim yang akan turun kelapangan, melakukan sosialisasi dan pengecekan, akan di siapkan APD seperti sarung tangan masker juga di sertai dengan penyiapkan kebutuhan lainnya," ucapnya. 

Dijelaskan oleh Plt Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, yang juga selaku Kabag Hukum H Yudi Herzandi SH MH menegaskan jika ada yang melanggar ketentuan yang ada di dalam Perbup No 67 Tahun 2020 akan di berikan Sanksi. Seperti Sanksi administrasi terhadap perorangan berupa teguran lisan, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi atau denda sebesar Rp. 20.000,- perorang. 

Dan Ada pula sanksi administrasi terhadap badan usaha dan penyelenggara usaha, berupa teguran tertulis dan denda mulai dari Rp. 20.000-500.000 hingga akan dilakukan penutupan sementara tempat usaha bagi penyelenggaraan usaha, dan pencabutan sementara izin usaha bagi penyelenggara usaha.

"Terapkan Perbup ini baik dan dengan hati yang senang, jangan merasa terpaksa. Bangunlah sikap disiplin ini untuk dapat saling melindungi antara keluarga, teman dan sesama kita guna untuk kesehatan dan kesejahteraan bersama,Tandasnya".(hsril

Rumah Singgah Diresmikan Bupati, HM Ilyas Panji Alam : Berguna Bagi Warga Ogan Ilir Yang Berurusan Dipalembang


PALEMBANG, DS -  Bertempat di pusat kota palembang, tepatnya terletak di jalan Merawan 20 Ilir kecamatan Ilir timur 1 Kotamadya Palembang, Rumah singgah Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang diperuntukkan bagi warganya, diresmikan bupati untuk penggunaannya.


Rumah singgah wujud kerja sama dengan Baznas Ogan Ilir resmi di buka oleh Bupati oga Ilir HM Ilyas Panji Alam , keberadaan rumah yang sangat Representatif dengan 10 kamar berikut fasilitas lengakap seperti hotel ini di peruntukkan khusus bagi warga Ogan Ilir yang berurusan di kota palembang.Senin (22/9/2020).



" Ya, Seperti keluarga yang menunggu kerabatnya di rumah sakit, Warga yang kelelahan saat berkendara jauh juga di persilakan untuk beristirahat, serta untuk  keperluan warga Ogan Ilir yang Lainnya," ujar orang nomor satu di bumi caram Seguguk ini.


Selain itu dijelaskan Bupati, Rumah singgah ini dinilai sangat penting guna meringankan beban warga Ogan Ilir yang sedang berada di kota Palembang," Rumah ini khusus di peruntukkan bagi warga Ogan Ilir, terutama warga yang kurang mampu , dengan syarat yang sangat mudah, hanya menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan surat rujukan saja," Jelasnya.(aza)

Bupati PALI Sembuh Dari Covid19, Dan Siap Tarung Di Pilkada PALI 2020


PALI, DS - Setelah Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Ir. H Heri Amalindo MM di kabarkan Sembuh dari Covid19 dan hasil Swab dari BBLK Palembang di nyatakan Negatif, warga PALI sangat gembira dan merindukan sapaan tangan beliau,


" Seperti yang di sampaikan oleh salah satu warga " Erli " warga Sumberejo, Alhamdulillah ahirnya Bupati PALI Sembuh dan dinyatakan Negatif Covid19, saya selaku warga Pali sangat senang dan gembira, semogah beliau bisah beraktivitas seperti biasanya.


" Lain jugah yang di sampaikan oleh "yulli"(34) warga Talang Baru, Amin Amin Alhamdulillah ahirnya Pak Heri Bupati Sembuh, kami sangat rindu sapaan Beliau yang tak pandang bulu menyapa Rakyatnya, ungkapnya kepada awak media dengan raut wajah yang gembira.


Zulkipli Kasad POLPP PALI membenarkan perihal ini, Alhamdulillah Beliau telah sembuh dan di nyatakan Negatif Covid19 pertanggal 21 September 2020 dengan 

No lab. C.03.67698 

nama : Heri Amalindo,

Jenis : kelamin Laki-laki 

Usia.  : 57 Tahun

Hasil pemeriksaan negatif Covid19



" Ya beliau sudah hampir satu bulan mulai 28 Agustus di rawat di Rumah Sakit Mohammad Housen Palembang dan Terkonfirmasi Covid19 Tanggal 4 September, Alhamdulillah

21 September di nyatakan negatif Covid19

sekarang masih di isolasi mandiri insyaallah selesai isolasi mandiri taggal 5 sampai 6 Oktober, ungkapnya.


Melalui Zulkipli SH, Bupati PALI mengatakan sangat berterimakasih atas supportnya dan doa dari seluruh elemen masyarakat,lembaga, Dinas,dan lainnya, berkat dari do'a dan syuport dari seluruh elemen masyarakat PALI saya di berikan kesehatan dan kesembuhan dari Allah Subhana wa taala.


Lalu Tim kuasa hukum Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Firdaus Hasbullah mengumumkan bahwa Bupati PALI H Heri Amalindo dinyatakan sembuh dari virus corona.


Hal itu diungkapkan Firdaus Hasbullah berdasarkan hasil swab dari BBLK Palembang.


“Alhamdulillah setelah di swab tes di BBLK, hasilnya negatif,” ungkap Firdaus.


Dijelaskannya bahwa kondisi Heri Amalindo saat ini sudah fit dan siap menjalankan aktivitasnya.


“Termasuk sebagai bakal calon bupati yang akan ikut pada kontestasi pesta demokrasi pada 9 Desember 2020 mendatang, beliau (Heri Amalindo) siap jalani tes kesehatan yang sempat tertunda. Hasil swab tes dari BBLK Palembang juga akan kami serahkan ke KPU PALI untuk selanjutnya dijadwalkan waktu tes kesehatan untuk beliau,” terang Firdaus.


Atas kesembuhan Heri Amalindo, Firdaus menyampaikan terimakasihnya kepada seluruh masyarakat PALI yang telah mendo’akan Heri Amalindo.



Lalu kemudian Tim Kuasa hukum Heri Amalindo Firdaus Hasbullah SH langsung mengantar surat keterangan kesehatan ke komisi pemilihan Umum Daerah Kabupaten PALI ,Selasa 22 September 2020


Surat tersebut merupakan hasil keterangan swab test negatif virus corona yang merupakan syarat untuk paslon menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan sebagai calon bupati dan wakil bupati Penukal Abab Lematang Ilir Tahun 2020


Dinyatakan sehat Pak Heri Amalindo sudah 2 kali keluar hasil swab tes negatif covid-19 ,tentu keluarnya surat dari BBLK Palembang pak heri amalindo siap untuk mengikuti test kesehatan yang dianjurkan KPUD


” Pak Bupati Sudah Negatif Covid-19 dan siap untuk mengikuti test kesehatan bagian dari syarat tahapan pilkada 2020 ” Ujar Edi Supriyanto Oemar Tim Pemenang didampingi Firdaus Hasbulah


Saat dikonfirmasi komisioner KPUD PALI mengatakan bahwa beberapa bakal calon sudah menjalani test kesehatan ,selanjutnya untuk petahana heri amalindo akan di jadwalkan ulang dalam waktu dekat karena sudah ada surat keterangan negatif covid-19 dari BBLK Palembang


” Kita akan berkordinasi dengan KPUD Provinsi dan RI untuk penjadwalan ulang pemeriksaan kesehatan ” ,Jelas Sarwo Edi didamping beberapa komisioner KPUD

Akun FB Linda Dilaporkan, Tim Kuasa Hukum IPA Dicecar 17 Pertanyaan Cyber Polres


INDRALAYA,DS - Menindaklanjuti  laporan adanya akun fecebook Linda Adhithya Rhido yang menghina   H.M.Ilyas Panji Alam,  penyidik Tim  Cyber Polres Ogan Ilir mulai melakukan langkah -langkah proses hukum yang akan menjeratnya.


Proses langkah awal penyidikan yang dilakukan Tim Cyber Polres Ogan Ilir saat ini dengan memanggil  meminta keterangan dari  Tim Kuasa hukum Ilyas Panji Alam sebagai pelapor.


Juru BicaraTim Kuasa hukum HM Ilyas Panji Alam SE SH MM,   Erik Ekstrada SH mengatakan,  hari ini pihaknya  memenuhi panggilan pihak penyidik Polres Ogan Ilir.


" Hari ini Kita mememuhi panggilan Pihak penyidik, terkait laporan Kita soal akun facebook  atas nama Linda Adithya Rhido yang menghina Bapak Ilyas Panji Alam, untuk saat Kita hanya diminta keterangan dengan 17 pertanyaan, semuanya telah kita jawab, selanjutnya kita stanbay 24 jam siap bila diperlukan keterangan, "  Ujarnya Selasa (22/9/2020).


Sebelumnya akun fecebook atas nama Linda Adithya Rhido, diduga telah menyebar foto meme Ilyas Panji Alam yang sangat tidak pantas , yang disebarnya pada komen Komentar fecebook pada tanggal 16 September 2020 lalu. (red)