NEWS

Slider

Giatkan Konten Youtube Agar Siswa SMAN 1 Merbar Tidak Bosan Belajar Dirumah


LAHAT,DS - Berbagai upaya yang dilakukan Guru SMA Negeri 1 Merapi Barat agar siswanya tidak bosan belajar dirumah disaat mewabahnya Pandemi Global Covid-19 yang sudah hampir 5 bulan Sekolah dilarang tatap muka.


Repiandi MPd selaku Waka Kesiswaan mewakili Kepala Sekolah Drs Tarmizi  menyampaikan uneg- unegnya kepada Awak Media diruang kerjanya 25/8, menurut Repi salah satu kegiatan siswa selain belajar jarak jauh. Juga siswa dianjurkan membuat Konten Youtube yang bersifat positif dan membangun.


Konten harus berkwalitas sebagai contoh pada peringatan  Tujuh  Belasan kemaren diatakan lomba Konten Youtube" ujar Waka. Animo siswa terhadap konten tersebut  tingg, i sudah 20 konten yang ada di Sekolah Merapi Barat. Namun  kita menghadapi berbagai kendala yang dihadapi siswa masih punya hp ram tinggi masih sedikit. Kamera digital baru satu dua, dan perlengkapan lainnya harus diperhatikan demi totalitas Youtobe kita  ujar Repiandi MPd selaku Waka Kesiswaan


Lanjut  Repi nantinya kita berkolaborasi dengan Alumni SMA kita Lizi Alias Ibungan Kembuay yang mulai dikenal warganet saat ini diharapkan adik- adinya yang masih belajar tuk mengikuti jejak kakaknya tandas Repi ( Novita/ Idham)

Truk Warga Jerambah Besi Pali Raib dari Garasi

 


PALI, DS - Warga Desa Persiapan jerambah besi kecamatan talang ubi kabupaten penukal  abab lematang ilir (PALI)  medadak heboh lantaran salah satu warga bernama Bari kehilangan Mobil Truk berjenis Mitsubishi Colt Diesel BG 8831 AJ dari garasi rumah milknya, Rabu dini hari tadi (26/08/2020) sekitar pukul 02.10 WIB.


 

Menurut keterangan tetangga korban, Maryadi (46) menjelaskan bahwa awalnya  pada selasa malam pukul 01 wib sudah curiga dan agak anek karna ada motor jenis bebek tidak ada lampu modar mandir didepan rumah korban. 


 


"Kami sudah ada rasa curiga pada malam itu, sebab saat pukul 01 tengah malam  ada motor bebek yang bolak balik di depan rumah saudara Bari pemilik mobil itu, nah setelah kira -kira  satu jam kemudian mobil itu keluar dari garasi rumahnya Bari, namun kami sebagai tetangga tidak langsung respon bakalan adanya pencurian mobil ini ,kami pikir pemiliknya sendiri yang mengeluarkan Mobil" terang Maryadi.



 Informasi yang dapat dihimpun Posmetro (Duta Sumsel Grup) melalui  Istri Korban, sebelumnya keluargnya baru pulang dari rumah orang tuanya desa Air Itam yang lagi dilanda musibah kebakaran selasa kemarin. 


" Jadi memang kondisi badan masih kecapekan malam itu dan mungkin juga terlalu lelap tidur. Dak taunya kejadian ini ada yang mengamati  untuk memanfaatkan situasi" ujarnya.



Tidak lupa ia berharap bagi warga yang melihat kenderaan tersebut bisa langsung mengubungi pihak kepolisian. "Kepada warga yang merasa mlihat kenderaan tersebut sebagaiman foto yang terlampir di atas dapat menghubungi pihak kepolisian terdekat" ujarnya.


Dikatakan, saat ini Pihak keluarga telah melaporkan peristiwa pencurian yang dialami ke polsek talang ubi. (db)

Desa Telatang Gelar Pertemuan Kampung KB Bulanan.


LAHAT,DS -Desa Telatang terpilih sebagai  Kampung KB mewakili Merapi.Barat bersama  Desa Karang Rejo untuk itulah setiap 2 kali sebulan mengadakan pertemuan rutin yang membahas kesehatan  bersifat Edukasi,  namun  tidak mesti masalah Reproduksi semata,  kalau tidak adanya Wabah Pandemi Covid- 19 pertemuan ini dilaksanakan 2 kali dalam sebulan. Namun saat ini semenja k Covid digelar baru 2 kali pertemuan .seperti membuat pernik suvenir. " ujar Hedi Marlian selaku.Kades Telatang mengawali pertemuan rutin  bulanan Kampung KB 


Bertempat di Balai Desa Telatang 25/8, pertemuan ini dhadiri  Camat Merapi Barat Sumarno SE, MSi, Ketua TPKK Desa Telatang Ny Agnes Deltaria  Hedi,  Narasumber dari BKKN, Ny Harmawati Koordinator  KB untuk Merapi Barat serta Kader KB Se- Merapi Barat.


Sementara itu Meliana Amd- Keb KUPT Puskesmas Merapi II pada sambutannya mengatakan " Ketahan keluarga berbasis kelompok Tribina, tuk hari ini kita membahas Protokol Kesehatan di kehidupan New Normal .


Hal senada dikatakan Sumarno SE, MSi selaku Camat Merapi Barat beliau berharap kreativitas dari kegiatan Kampung KB yang tidak mesti mengurusi Reproduksi semata, Apresiasi kepada Kader yang telah melaksanakan kerjanya" pungkas Camat.

Korban Kebakaran Ulak Embacang Dapat Bantuan Uang Tunai Hingga Sembako


MUBA,DS - Kebakaran hebat yang melanda 4 rumah di Dusun 2 Desa Ulak Embacang Kecamatan Sanga Desa mengharuskan sebanyak 5 KK kehilangan tempat tinggal dan terpaksa mengungsi ke daerah sekitar 


Akibat insiden yang terjadi Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 13.00 WIB tersebut sebanyak 4 rumah mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp500 jutaan ungkap Camat Sanga Desa Hendrik SH.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melaui Baznas Muba langsung menyambangi korban kebakaran dan menyalurkan bantuan.

"Alhamdulillah hari ini sesuai instruksi pak Bupati, melalui Baznas Muba kami langsung menyalurkan bantuan berupa uang, sembako, dan perangkat alat sholat," ungkap Kepala Baznas Muba, Lukmanul Hakim. 

Bantuan dari Baznas Muba yang disalurkan kepada korban. "Semoga bantuan ini sedikit meringankan beban korban kebakaran di Ulak Embacang ini," harapnya.

Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA menyampaikan duka cita atas insiden kebakaran tersebut. "Semoga kesedihan ini tidak berlarut, kami dari Pemerintah akan berusaha meringankan beban korban kebakaran," ucapnya.

Dodi mengingatkan, di musim kemarau ini agar warga tetap berhati-hati dan mengecek seluruh perangkat rumah sebelum bepergian.

"Pastikan kompor tidak menyala sebelum meninggalkan rumah, cek selalu arus listrik untuk meminimalisir terjadinya korsleting," tandasnya.(hsril

Dinas Perikanan Muba Beri Sosialisasi dan Edukasi Bahaya Destruktif Fishing

MUBA,DS.COM - Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin menggelar webinar tentang peran Pemkab Muba dan masyarakat sebagai pengawas perikanan dalam menurunkan tingkat destruktif fishing.


Destruktif fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang ilegal dan merusak ekosistem perairan. Penangkapan ikan itu dilakukan dengan menggunakan alat setrum, bom ikan, hingga racun atau zat kimia.

Plt Kepala Dinas Perikanan Muba, Hendra Tris Tomy, mengatakan, di Kabupaten Muba terdapat 5 sungai dan 25 anak sungai yang tersebar di setiap kecamatan. Dimana terdapat kebiasaan atau perilaku sejumlah masyarakat yang menangkap ikan secara merusak.

"Destruktif fishing itu memiliki dampak buruk, yakni kematian ikan dan semua biota air dilokasi tersebut, merusak habitat dan ekosistem perairan, membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi ikan, dan populasi ikan menurun," ujar dia, Selasa (25/8/2020).

Dikatakan Tomy, terdapat beberapa penyebab yang membuat destruktif fishing hingga kini masih terjadi, diantaranya permintaan pasar, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian, kurangnya kesadaran dari dampak bom dan zat kimia beracun bagi kehidupan, masih kurangnya pengawasan, bahan baku atau racun mudah di dapat, dan adanya kebiasaan atau tradisi.

"Strategi yang dapat digunakan untuk menangani destruktif fishing itu dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi tentang dampak buruk destruktif fishing, meningkatkan ekonomi nelayan, dan penguatan kelompok masyarakat pengawas (Pokwasmas)," kata dia.

"Lalu, kerjasama instansi terkait secara terpadu antara kepolisian, Dinas Perikanan Muba, Dinas Kelautan dan Perikanan Muba, Satuan Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Palembang, dan Pokwasmas. Serta dilakukan restocking yakni kegiatan penebaran benih ikan dinperairan umum daratan (sungai dan danau)," sambung dia.

Lebih lanjut Tomy mengatakan, kegiatan destruktif fishing telah jelas dilarang dalam UU. No 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaiman telah diubah dengan UU No. 45 tahun 2009. "Di Bab II itu jelas diatur alat- alat atau bahan yang dilarang untuk digunakan, baik itu alat yang menghasilkan listrik, bahan peledak, maupun bahan beracun," tegas dia.

Sementara, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris yang diwakili Kanit Lidik II Pidsus Satreskrim Polres Muba, Iptu Rusli, mengatakan, destruktif fishing merupakan mal praktek dalam penangkapan ikan tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan.

Dikatakan Rusli, kegiatan destruktif fishing sendiri dianggap suatu kebiasaan oleh masyarakat, hal itu harus diberikan pengertian agar tidak dilakukan lagi dengan cara sosialisasi bahaya dari destruktif hukum. Baik bahaya terhadap lingkungan maupun dampak hukum bagi pelaku.

"Kami sering melakukan penindakan terhadap pelaku destruktif fishing ini bahkan ada yang sampai disidangkan di Pengadilan. Pada 2017 itu ada 1 kasus, 2018 ada 1 kasus, dan 2019 ada 1 kasus. Jangan sampai tahun ini (2020) ada warga yang terjerat hukum karena destruktif fishing," tandas dia.

Webinar yang diikuti seluruh kecamatan di Muba itu menghadirkan narasumber Plt Kadis Perikanan Muba Hendra Tris Tomy, Kabid PRL PUD PSDKP Provinsi Sumsel Aris Irawan Wahyu, Kanit Lidik II Pidsus Satreskrim Polres Muba Iptu Rusli, Koordinator Satwas SDKP-KKP RI Maputra Prasetyo. Dengan Opening Speech Sekda Muba Drs Apriyadi dan Moderator Kabid DSP Diskan Muba Eka Purnama Sari.(hsril)

DRA Sambut Kunjungan Kerja Pangdam II/Sriwijaya

Pangdam II/SWJ: Muba Punya Komitmen Besar Bangun Pedesaan

MUBA,DS - Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin bersama Jajaran Forkopimda menyambut Kunjungan Kerja Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Selasa (25/8/2020).

Dikatakan Pangdam II/Sriwijaya, tujuan utama dirinya mengunjungi Bumi Serasan Sekate ialah untuk mengecek kesatuannya yaitu Kodim 0401/Muba, sekaligus bersilaturahmi dengan Bupati Muba beserta Jajaran Forkopimda di Kabupaten Muba.

"Apapun itu program dari Bupati Muba, kami siap mendukung demi untuk mensejahterakan masyarakat. Kemudian juga saya berharap anggota dari kesatuan kami dapat menjadi penegak protokol kesehatan, membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,"ucapnya.

Jenderal Bintang Dua ini juga menyampaikan, bahwa untuk Karhutlah sendiri sinergi dengan Bupati Muba  bahwa pencegahan lebih diutamakan. Belajar dari tahun sebelumnya, tentu sudah ditetapkan titik-titik wilayah api agar jangan sampai kejadian seperti tahun kemarin.

"Saya sudah sampaikan dengan Bupati, bahwasannya pencegahan disini kita utamakan, kita lakukan sosialisasi ke masyarakat jangan membuka lahan dengan membakar hutan. Saya juga apresiasi atas dukungan Pemkab Muba menganggarakan alokasi dana yang besar untuk program TMMD, dua tahun yang lalu Kabupaten Muba terbesar di wilayah sriwijaya, nah mudah-mudahan tahun akan datang dapat jadi contoh terbesar di Indonesia, demi kesejahteraan masyarakat,"bebernya

Sementara itu Bupati Muba mengucapkan terima kasih atas kunjungan Pangdam II/Sriwijaya ke Kabupaten Muba. Dirinya menyampaikan bahwa dari dulu hingga sekarang Pemkab Muba bersama Jajaran Forkopimda akan terus kompak, bersinergi untuk membangun Kabupaten Muba.

"Kami punya kekayaan SDA yang melimpah, baik itu di sektor gas, minyak dan perkebunan namun wilayah kami juga punya tantangan di musim kemarau biasanya terjadi Karhutlah, disini saya tegaskan saya tidak mau lagi biasanya, harus ada pencegahan lebih dini. Maka dari itu kami anggarkan alokasi dana lebih kurang 15 milyar untuk pencegahan dan pengendalian Karhutlah. Termasuk sarana dan prasarana serta biaya operasional TNI dan Polri dalam berjibaku di lapangan, sehingga bisa mengajak masyarakat jangan buka lahan dengan melakukan pembakaran,"pungkas Dodi.

Dodi juga menyampaikan, di tahun 2021 mendatang melalui program TMMD, Pemkab Muba akan mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk pembangunan infrastruktur di daerah pelosok dan pedalaman dalam Kabupaten Muba.

"Kalau dua tahun lalu program TMMD di kita terbesar di wilayah Kodam II Sriwijaya, tahun depan InshaAllah kita terbesar di Indonesia, karena kami yakin dengan melibatkan TNI dan aparat desa serta rakyat setempat akan tercipta kemanunggalan masyarakat desa yang seutuhnya. Kami ingin mengajak persatuan NKRI untuk bersama Pemkab membangun desa dan masyarakatnya, memperkuat ketahanan ideologi, bukan hanya pembangunn fisik tapi juga pembangunan ideologi,"ucapnya.

Pada kesempatan tersebut turut hadir Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji SIP SSos, Kapok Sahli Pangdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Puji Cahyono SIP, Aspers Kasdam Ii/Sriwijaya Kol inf Efdal Nazra dan rombongan lainnya.
Kemudian dari Forkopimda hadir Dandim 0401 Muba Letkol ARH Faris Kurniawan SST MT, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SIK, Kajari Muba Suyanto SH MH, Ketua Pengadilan Agama Sekayu Korik Agustian SAg MAg, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Iriati Khoirul Ummah SH dan Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi.(hsril)

SMAN 4 Wakili Lahat Bimtek Renovasi Bangunan Kemendikbud RI

CIBUBUR, DS - SMAN 4 Lahat menjadi salah satu sekolah yang terpilih oleh Kementerian RI untuk mengikuti Bimbingan teknis review proposal bantuan pemerintah (bantah) renovasi bangunan tahap 2 Direktorat SMA tahun anggaran 2020 di Cibubur Jawa Barat.


Tercatat, 57 Sekolah dari 21 Provinsi dilibatkan dalam Bimtek yang dibuka secara resmi oleh Direktur SMA, Dirjen Pendidikan PAUD, Diksar, dan Dikmen Kemendikbud, Drs. Purwadi Sutanto, M.Si. Diikuti oleh 57 orang Kepala Sekolah SMA, Konsultan teknis dan Kabid PSMA Dinas Pendidikan Provinsi dari 21 Provinsi se-Indonesia. 


Peserta yang terpilih diambil dari data dapodik dan vidcon yang berlansung pada  kamis (13/08/2020). Data yang dapat dihimpun Duta Sumsel, Kegiatan bimtek renov tahap 2 ini dimulai tanggal 24-26 Agustus 2020 Bertempat di Avenzel Hotel dan Convention Cibubur, Jalan Raya Kranggan, Pondok Gede, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, jawa Barat.


Dalam sambutannya Purwadi menyampaikan bahwa bagi sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan ketentuan SKB 4 Menteri diserahkan kepada Pimpinan daerah, baik Gubernur maupun Bupati/Walikota. Berdasarkan edaran SKB 4 Menteri tersebut telah dibolehkan relaksasi dari zona hijau ke zona kuning. 


"Sudah bisa dilaksanakan dengan syarat harus mematuhi protokoler kesehatan, minimal PBM-nya baru bisa dilaksanakan 50%, wajib pakai masker, harus ada sanitasi di setiap kelas, tidak ada jam istirahat, kantin tidak boleh dibuka, pelaksanaan eskul harus secara daring jika ingin dilakukan. Senantiasa bekerjasama sengan puskesmas atau dinas kesehatan setempat untuk pemeriksaan kesehatan secara berkala. Dan yang paling penting adalah masing-masing sekolah wajib mengisi daftar periksa kesiapan sekolah dalam menyambut pembelajaran di era new normal" ungkap Purwadi.


Purwadi juga menambahkan bahwa guru-guru boleh menyederhanakan kurikulum agar sesuai dengan tuntutan lapangan, dan memakai KD esensial untuk diterapkan. Namun begitu kata dia, sebaiknya jika bisa mengikuti kurikulum yang berlaku yaitu kurikulum 2013.


"Bimbingan teknis ini merupakan satu rangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran dana bantuan Pemerintah Direktorat SMA tahun anggaran 2020, mulai dari daftar usulan sekolah dari dinas pendidikan provinsi, proposal usulan sekolah, seleksi dan validasi data dapodik, verifikasi data ataupun verifikasi lapangan ataupun secara virtual melalui video conference, bimbingan teknis proposal, penyaluran dana pemerintah dan supervisi maupun monitoring pelaksanaan program bantuan pemerintah" ujar Purwadi.


Sementara pelaksanaan kegiatannya yang tercantum dalam buku panduan pelaksanaan dan materi kegitan melibatkan unsur pusat, provinsi, dan sekolah sebagai pengelola bantuan pemerintah; yaitu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Tujuan umum bimtek ini adalah terwujudnya koordinasi dan tersosialisasinya pembagian tugas kepada semua pihak dalam rangka terciptanya akuntabilitas pengelolaan dana bantah agar tepat waktu, tepat sasaran dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Materi pertama tentang pengelolaan dan pengawasan Banper Renovasi Bangunan di isi oleh Subiyantoro, SH, M.Si Inspektur II, Inspektorat Jenderal Kemdikbud. Menurutnya, bantah renov akan dilaksanakan selama 90 hari. Untuk itu ia mengingatkan seluruh kepala sekolah harus mampu mengidentifikasi resiko dan menyiapkan mitigasinya. Terakhir, Subiyantoro mengharapkan setelah bimtek kedepan tidak terjadi temuan permasalahan dilapangan "Setelah Bimtek ini, diharapkan kinerja dan pelaksanaan dilapangan tidak terjadi temuan temuan yang tidak masuk akal. Maka dari itu sesuaikanlah perencanaan bangun yang akan direnovasi dengan realisasi pengerjaannya dilapangan" pungkasnya. (nid)

Telan Anggaran Rp.20 M, Jembatan Mulak Diharapkan Jadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

LAHAT, DS - Infrastruktur pada dasarnya bertujuan menggairahkan kegiatan ekonomi dan masyarakat. Bentuk infrastruktur yang tergolong paling penting ialah yang menghubungkan atau mendukung konektivitas antar daerah. Dengan jalan, jembatan, bandara, serta pelabuhan, arus barang dan manusia bisa mengalir dari satu daerah ke daerah lain. 


Arus yang lancar dan berbiaya rendah akan menekan harga produk sehingga pembelian meningkat. Hal ini menjadi pertimbangan dasar Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat untuk terus mengejar ketertinggalan daerah mewujudakn masyarakat yang sejahtera melalui akses perekonomian dan pembangunan yang merata.



Yang terbaru, Pemerintah Provinsi Sumsel melalui Dinas Pekerjaan umum tengah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 20 Miliar untuk pembangunan Jembatan Mulak di Desa Geramat Kecamatan Mulak Ulu Lahat. Jembatan ini menjadi akses jalur perekonomian satu-satunya lintas desa di Kecamatan Mulak Ulu.


Dengan dibangunnya Jembatan, kedepan Jembatan Mulak diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal dan regional di Sumatera Selatan. “Semakin terhubungnya Lintas Desa di Kecamatan Mulak Ulu maka semakin cepat meningkatkan pertumbuhan ekonomi kawasan karena di sekitarnya terdapat perkebunan warga seperti sawit, karet dan pertambangan. Sehingga mempercepat transportasi logistik” ujar Bupati Lahat Cik Ujang dalam suatu kesempatan beberapa waktu lalu.


Pantauan Duta Sumsel di lapangan Sebulan terkahir, progres pembangunan Jembatan Mulak sepanjang 80 meter itu sudah mencapai 20 persen tahap pembangunan. Dimana pembersihan lahan dan pemasangan pondasi bangunan terus digenjot untuk mempercepat pekerjaan agar rampung sesuai batas waktu kontrak kerja.


Proses pengerjaan sendiri di lapangan tampak lancar tanpa kendala yang berarti. Pasalnya proyek pembanguanan Jembatan Mulak ini sangat diharapkan warga sekitar sebagai akses perekonomian dari dan menuju desa sekitar. 



Kepala Desa Geramat Sapuan yang disambangi Duta Sumsel mengungkapkan salah satu keluhan warga Desa saat ini sudah terealisasi yakni Pembangunan Jembatan Mulak. "Terimakasih kepada Pemerintah Sumsel dan Pemkab Lahat yang telah merealisasikan Pembangunan Jembatan Mulak di Desa Geramat Mulak Ulu. Dengan tegaknya jembatan ini kedepan, mudah-mudahan dapat menjadi pendorong peningkatan ekonomi masyarakat desa" ujarnya.


Ia juga mengaku dalam proses pembangunan awal, dirinya menjadi corong yang menjembatani Pemerintah dan masyarakat terkait ganti rugi lahan yang terkena dampak pembangunan. "Alhamdulillah, proses claim lahan warga yang terkena dampak proyek sudah clear and clean. Sudah selesai dan semoga kedepan tidak ada masalah" paparnya.


Hal senada juga disampikan oleh warga sekitar. Kepada Duta Sumsel Wanto (45) mengatakan langkah Pemerintah untuk menyediakan infrastruk dasar di Mulak Ulu dinilai termasuk lamban. Sebab lanjutnya, Infrastruktur dasar bertujuan memenuhi unsur keadilan sosial melalui pemerataan pembangunan. 


"Sebenarnya terlambat, Sebab Infrastruktur dasar adalah hak warga yang bertujuan memenuhi keadilan sosial melalui pemerataan pembangunan. Namun begitu kita tetap mendukung. Biarlah terlambat daripada tidak sama sekali. Kedepan dengan adanya Jembatan Mulak tentu saja akses perekonomian kecamatan akan semakin membaik. Arus lalulintas barang akan semakin mudah masuk ke pedesaan" pungkasnya.

Di Duga Usai Lakukan Pungli FTRN Alih Tugas

 

LAHAT,DS - Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan, menjelaskan penggalangan dana tidak boleh dalam bentuk pungutan, dan hanya diperbolehkan dalam bentuk bantuan ataupun sumbangan.


Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemendikbud, Dian Wahyuni. di gedung Kemendikbud, Jakarta Selatan, Senin (16/01/2017).


“Di Permendikbud yang baru sudah dijelaskan, komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana tapi sama sekali tidak boleh melakukan pungutan,” ujar Dian.


Sebelumnya Kemendikbud menerbitkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite sekolah dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Peningkatan mutu yang dilakukan komite sekolah salah satunya dengan penggalangan dana sekolah.


Dian Wahyuni menjelaskan, pelarangan pungutan terhadap penggalangan dana masyarakat ini diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.


“Jadi penggalangan dana melalui pungutan ini tidak diperkenankan dilakukan di lingkungan sekolah,” ungkapnya.


Dalam peraturan tersebut, Komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dengan sangat tegas melarang pungutan dari peserta didik atau orang tua atau wali.


Secara jelas Fungsi sekolah dapat dilihat dari berbagai aspek. Dilihat dari aspek sosiologis, fungsi sekolah adalah lembaga pendidikan yang menempatkan guru sebagai pendidik menggantikan peran orang tua sebagai pendidik sejati. Hal ini merupakan konsekuensi kesibukan orangtua terhadap pekerjaan dan kegiatan masing-masing. Guru sebagai pendidik utama dituntut untuk memiliki profesionalisme dalam melakukan tugas pokoknya yaitu mendidik, mengajar dan membimbing peserta didik.


Untuk itu ada berbagai Bentuk-bentuk Pungutan Di Sekolah,dimana Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.


Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya


Adanya acuan dari kementiran Pendidikan dan Kebudayaan tanpak diduga tidak diindahkan oleh Oknum FTRN  seketika menjabat PLT Kepsek di Sekolah Negeri 2 Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat.


Dimana dalam penerimaan Siswa baru tahun 2020 diduga FTRN tanpa melalui musyawarah Komite Sekolah telah melakukan pungutan liar yang mengikat wali siswa dengan melaksanakan Pungli dalam judul Pembelian Baju Seragam Sekolah SD N 2 Kota Agung dengan rincian 

1.Baju Olaraga Rp.100,000,

2.Baju Batik Rp.80.000,

3.Baju Muslim Rp.250.000,

4.Sampul Raport Rp.75.000,

5.Poto Rp.40.000,

6.Adminitrasi Siswa Baru Rp.150.000,

dengan total biaya yang dikeluarkan wali siswa sebesar Rp.695.000 per wali siswa X 14 Siswa Baru 


Saat dikonfirmasi Awak media 25/8 terkait adanya dugaan pungli yang mengikat bagi siswa Baru FTRN didampingi Meldy seorang Guru mengatakan Pungutan uang Rp.150 000 bagi siswa baru itu untuk Adminitrasi namun tidak dijelas  secara rincci Adminitrasi apa.


Disamping itu juga FTRN menambahkan agar awak media coba tanya sama sekolah lain ada tidak pungutan yang sama seperti dilakukan SD N 2 Kota Agung Katanya.


Kasrun mewakili UPT Disdik Kecamatan Kota Agung ketika diminta tanggapanya via Telp 25/8 sekira pukul 17 wib menggatakan untuk pungutan liar yang mengikat wali siswa itu tidak diperkenankan dan sangat dilarang, kecuali pungutan yang tidak mengikat dan sukarela wali siswa atas persetujuan Komite Sekolah itu bisa dilaksanakan katanya.


Untuk itu berdasarkan Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.(Novita/Idham)

Tim Monev Berharap Desa Penindayan Jadi Role Model Penyaluran bantuan Tepat dan Cepat

 

LAHAT, DS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Pemerintah Kecamatan Mulak Ulu secara langsung menggelar monitoring dan evaluasi bantuan langsung tunai dana desa dan bantuan sosial lainnya terkait pandemi Covid-19.


Pelaksanaan monitoring dan evaluasi BLT dana desa dan bantuan sosial lainnya kali ini dipusatkan di Desa Penindayan Kecamatan Mulak Ulu, Selasa (25/08/2020). Hadir dalam acara yakni forum koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkomincam) Mulak Ulu, Kepala Desa, para Pendamping Desa serta Perangkat Desa Penindayan. Camat Mulak Ulu Elsye Hartuti.S, STP, MM kali ini diwakili oleh Sekretaris Camat Jhon Adri Agustian SH, MM.


 

Kepala Desa (Kades) Penindayan Kecamatan Mulak Ulu dalam sambutannya mengapresiasi kedatangan tim verifikasi Evaluasi dan monitoring BLT DD dan bantuan sosial lainnya yang disalurkan di desa Penindayan.


Menurut Kades Trayono, Penerima bantuan selama ini dilakukan berdasarkan persyaratan dan evaluasi yang telah ditentukan sebelumnya serta melalui musyawarah desa dari segala unsur masyarakat desa Penindayan sendiri.


"Teknis penyaluran bantuan ada yang disalurkan langsung warga, dan ada juga diserahkan secara simbolis di kantor desa untuk kemudian pihak desa yang mendistribusikan bantuan tersebut melalui perangkat desa" ujarnya.



Tim Monitoring dan evaluasi Kecamatan Mulak Ulu juga turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan hari ini. "Kita mengevaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan secara khusus yaitu pelaksanaan bantuan sosial dalam masa Pandemi Covid-19. Alhamdulilah pelaksanaan dilapangan cukup bagus" ujar Sekcam Mulak Ulu Jhon Adri Agustian SH.



Sejauh monitoring yang dilakukan, Jhon mengaku data penerima bantuan sosial tidak ada masalah dan diharapkan Desa Penindayan dapat menjadi role model penyaluran bantuan tepat dan cepat kepada masyarakat di Kabupaten Lahat.


Disinggung masalah apa saja yang kerap disampaikan oleh Kepala desa saat melakukan monitoring, John mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada yang urgen. Masih laporan yang Rasional seperti dana desa yang tersedia tidak mencukupi dengan jumlah penerima. "Untuk itu solusinya adalah kita sarankan kepada Kades terkait untuk menyusun ulang Perdes agar pengalokasian bantuan tersebut dapat sesuai penerima dan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku" pungkasnya.



Senada disampaikan Jhon Andri Agustiwan, Kades Penindayan juga mengungkapkan bahwa masalah baru yang kerap dihadapi perangkat desa di lapangan adalah data warga terdampak Covid-19 yang baru. Hal ini lanjut dia adalah hal yang tidak terhindarkan semakin banyak warga mengalami kesulitan ekonomi sehingga dianggap pantas juga untuk mendapatkan bantuan sebagai masyarakat terdampak pandemi Covid-19.


"Harapan kita kedepan hal ini juga menjadi perhatian Pemerintah agar jangan sampai timbul dugaan dilapangan Kades yang bermain. Ini sering kita sampaikan kepada Pemerintah Baik Pemerintah Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten termasuk Anggota DPRD Lahat saat melakukan Reses. Sebab sejauh ini, DD bukan hanya diperuntukkan untuk warga terdampak Covid-19. Namun lebih dari itu, Dana Desa juga diperuntukkan untuk bangunan fisik seperti gedung serbaguna yang insya Allah dalam waktu dekat sudah bisa dimanfaatkan" pungkasnya. (novita)