NEWS

Slider

Produktif Ditengah Pandemi, Warga Jirak Panen Padi SRI Organik

MUBA,DS. - Pandemi COVID - 19 yang terjadi saat ini, ternyata tidak mengurangi produktivitas masyarakat Kecamatan Jirak Jaya, salah satunya Kelompok Bina Tani Organik Desa Jirak.


Kelompok tani yang mendapatkan CSR dari PT Pertamina EP Asset 2 dengan pendampingan Konsultan Pertanian CARIOS dari Ciamis ini, melakukan panen perdana Padi SRI (Sustainable Rice Intensification) Organik.

"Dengan adanya metode Padi SRI Organik ini masyarakat bersyukur. Karena, tadinya panen 1 hektar hanya 1 ton, sekarang panennya 1 hektar mencapai 7,4 ton," ungkap Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Kamis (13/8/2020).

Sementara itu  Camat Jirak Jaya, Yudi Suhendra Menjelaskan bahwa Kecamatan Jirak Jaya ini, memiliki potensi lahan persawahan seluas 334 Hektar. Namun, dari luasan lahan itu yang baru terkelola sebagai lahan persawahan hanya sekitar 167 Hektar saja untuk padi sawah.


Hal itu disebabkan, banyak petani tidak ambil resiko karena seringnya kegagalan terjadi baik akibat dari serangan hama, ancaman cuaca, perubahan musim tanam akibat perubahan cuaca dan bencana alam.

"Saat ini, Jirak sudah sangat baik dalam usaha masyarakat memanfaatkan lahan pekarangan untuk dijadikan apotik hidup dan tanaman lain untuk menunjang kebutuhan hidup. Padi organik yang usahakan masyarakat Jirak ini mengunakan bahan baku untuk membuat MOL berasal dari tanaman di pekarangan masyarakat, begitu juga pemanfaatan lahan sawah sebagai penunjang pokok ketahanan pangan," beber dia.

Lebih lanjut Yudi mengatakan, Pemerintah akan mengupayakan bantuan alat-alat pertanian dan pengelolaan padi, sehingga dapat menunjang peningkatan produksi padi di Kecamatan Jirak Jaya. "Selain itu, produksi padi organik ini nantinya trus ditingkatkan dan akan di dipasarkan secara luas untuk memenuhi kebutuhan pasar," ucap dia.

Asmen LR Pertamina EP Asset 2 Pedopo Field, Ferry Prasetyo, mengatakan, CSR yang diberikan kepada Kelompok Bina Tani Organik Desa Jirak meliputi pendidikan, penelitian, pelatihan dan pendampingan program budidaya Padi SRI dengan bimbingan Konsultan Pertanian CARIOS dari Ciamis.

"Pada kegiatan panen ini, adalah bagian dari keseluruhan tahapan tersebut, khsusunya tahapan penelitian, yakni untuk membuktikan bahwa lahan padi yang tersedia di Desa Jirak dapat menembus angka target 10 Ton dengan metode SRI," kata dia.

Sementara, anggota Kelompok Bina Tani Organik Desa Jirak, Masduki, mengatakan, dirinya dan anggota kelompok tani sangat bangga dengan hasil panen yang dicapai. Dengan menggunakan metode Padi SRI Organik, hasil panen jauh lebih meningkat.

"Kita bersyukur dengan hasil yang dicapai saat ini. Biasanya kita 1 hektar itu 1 ton, kali ini 1 hektar hasilnya 7,4 ton. Memang belum mencapai target 1 hektar 10 ton, tipi kita bersyukur. Kedepan, target itu akan kita capai," tandas dia.(hsm) 

PALI Terapkan Aturan Baru Penanggulangan Covid-19

 POSMETRO, PALI - Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Bakal membentuk tim gabungan sesuai dengan keputusan presiden (keppres) nomor, 11 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat corona virus Disiase 2019 (covid 19). Sementara gugus tugas percepatan penanggulangan covid 19 dikabupaten PALI  akan dibubarkan mengingat surat keputusan (SK) berakhir pada tanggal 15 Agustus 2020.


Dalam hal  pembubaran gugus tugas covid 19 bukan berarti penanganan memutus mata rantai  virus corona covid 19 ditiadakan. Justru penanganan akan lebih ditingkatkan sebab yang berubah hanya penyebutannya saja. Namun begitu rencana perubahan masih menunggu keputusan gubernur sumsel terkait program kerja Penanganan dari gugus tugas covid 19.

 

Demikian disampaikan ketua harian percepatan gugus tugas  Penaganan covid 19 kabupaten Pali, junaidi anwar  saat disambangi posmetro dikantornya. Menurutnya kasus terkompirmasi corona virus di pali masih mengalami peningkatan. Adanya renccana pembubaran gugus tugas beberapa hari kedepan, diharapkan tidak mengurangi kinerja tim dilapangan dalam upaya pencegahan penyebaran virus covid 19.


"Intinya, kami sebagai garda  terdepan penanggulangan penyebaran pandemi covid 19 di PALI berupaya bekerja semaksimal mungkin untuk menekan dan memutus mata rantai Covid-19 di Pali. Sebagai langkah mendorong kinerja agar lebih meningkat, nantinya bakal dibentuk tim gabungan untuk memberikan pemahaman bahaya Covid-19 terhadap masyarakat" ujarnya.


Dikatakan, langkah tersebut dinilai sangat dibutuhkan untuk meningkatkan disiplin diri masyarakat PALI agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan jika bepergian ke luar rumah. "Begitu tentu kita akan senantiasa berkoordinasi dengan Provinsi agar tidak terbentur dalam penerapannya dan tentu saja mengacu pada keputusan Gubernur "ungkap junaidi anwar yang juga mernjabat kepala badan penangulangan bencana daerah (BPBD) PALI itu.


Junaidi menambahkan, struktur tim gabungan  nantinya akan melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan. "Selain itu, Pemerintah juga akan melibatkan Intansi Vertikal lainnya seperti TNI, POLRI, BUMN, BUMD dan Swasta. Tim Gabungan juga srecara otomatis akan terbentu di tingkat kecamatan dengan formasi tim menyesuaikan" paparnya. 


Dengan diresmikannya tim ini kedepan Junaidi juga berharap element massyarakat dapat bekerjasama dengan Pemerintah untuk menekan dan memutus mata rantai Covid-19 di Pali. Selain itu, Junaidi juga mengingatkan bahwa seiring disetujuinya tim gabungan tentu ada sanksi bagi masyarakt yang melanggar. "Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh element masyarakt untuk kiranya dapat bekerja sama dengan Pemerintah menekan dan memutus mata ranatai penyebaran pandemi covid-19 di Kabupaten Pali yang kita cintai ini" pungkasnya. (db )

SMSI Bersinergi Kawal Program Pemkot Prabumulih

 

 PRABUMULIH, DS – Pengurus Daerah Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Prabumulih, Rabu (12/8/2020) melakukan audiensi dengan Wali kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM di ruang kerjanya.


Dalam kesempatan itu, Ketua SMSI Kota Prabumulih, Donni SH menyampaikan, selaku salah satu konstituen Dewan Pers, SMSI hadir untuk mempersatukan dan memajukan media online khususnya yang ada di wilayah Kota Prabumulih.


“SMSI mengajak Pemkot bersinergi, khususnya dalam mengawal program yang dijalankan untuk pembangunan dan kemajuan masyarakat Prabumulih,” kata Donni.


Ia menerangkan, SMSI merupakan organisasi perusahaan atau pemilik media online yang memiliki visi misi mewujudkan industri media siber yang sehat, mandiri, dan bermartabat di era industri 4.0. Salah satunya lewat program newsroom siberindo.co, sebagai wadah untuk mengangkat martabat dan bisnis bagi media anggota. Di samping melakukan pendataan dan verifikasi media anggota selaku perpanjangan tangan Dewan Pers.


“Namun tentunya, SMSI juga mohon dukungan dari Pemkot, terutama dalam peningkatan kerja sama, anggaran, dan lain-lainnya,” terang Mantan Ketua PWI Kota Prabumulih ini.

Lebih jauh Donni kembali menyebutkan, SMSI juga mendorong wartawan media online dan pemilik media online meningkatkan kemampuan serta profesionalitas dalam hal pemberitaan. “Salah satunya dengan menggundang tenaga analis IT, dan pelaksanaan UKW,” imbuhnya.


Sementara, Wako Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM menyambut baik kehadiran SMSI sebagai wadah bernaungnya media-media online. Selain siap mendukung program SMSI, dirinya juga mengajak para anggotanya untuk bersinergi dan menjadi mitra pemerintah dalam mengawal pembangunan guna kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Nanas.


“Kita berharap, selain menjalankan fungsi kontrolnya. Media online di bawah naungan SMSI, bisa menjadi corong pemerintah dalam memberikan informasi program pembangunan kepada masyarakat,” bebernya.


Pemkot juga, lanjut Ridho, bukan anti kritik. Tetapi, hendaknya pemberitaan yang dibuat harus sesuai dengan faktanya. 


“Selain harus berimbang, juga keakuratannya dan bukan hoax. Untuk itu, para wartawan media online harus meningkatkan kualitas dan profesionalnya,” pungkasnya. (*)

Diduga Tak Patuhi Protokes 124 Orang Pekerja PT Hutama Karya Melenggang Mulus

MUBA,DS. - Protokol Kesehatan telah menerapkan beberapa Standar bagi Pendatang luar daerah untuk memasuki daerah lain yaitu, Rapid Tes, Swab Tes, ataupun Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit asal domisili masing-masing.

Apalagi saat ini, Indonesia telah menerapkan New Normal (Normal Baru). Dimana setiap daerah yang terkategori Zona Hijau dan Zona Kuning wajib melaksanakan penerapan Protokol Kesehatan meski dalam keadaan yang Aman dari Penyebaran Covid-19.

Hal ini sepertinya tidak diterapkan oleh PT Hutama Karya selaku Subkon (Pihak Ketiga) yang melaksanakan Pengerjaan Proyek Pemasangan Jargas di kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di 3 kecamatan yaitu Sungai Lilin, Tungkal Jaya, dan Bayung Lencir.

Dikutip dari statmen Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba, Yudi Herzandi saat memimpin Rapat pembentukan Petugas Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Muba di Ruang Rapat Serasan Sekate, Selasa (4/8/2020).

“ Setelah Perbup tersebut selesai, para pelanggar protokol kesehatan akan langsung dikenakan sanksi denda. Perbubnya masih dalam proses di Bagian Hukum. Ini nanti akan menjadi payung hukum dalam penegakkan protokol kesehatan. Pelanggar akan dikenakan sanksi,” ujar Yudi.

Informasi yang dihimpun awak media sebanyak 124 Orang Pekerja yang didatangkan oleh PT Hutama Karya ini berasal dari Luar Pulau Sumatera yaitu Pulau Jawa, dan diduga 124 Orang Pekerja ini belum melaksanakan Rapid Tes, Swab Tes, maupun hal-hal yang telah ditetapkan oleh Standard Potokol Kesehatan.

Dari Pantauan tim media, hampir semua Pekerja yang datang tersebut tidak mentaati Protokol Kesehatan. Sejumlah Pekerja ini diduga tidak memakai Masker saat bekerja dilapangan, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah sejumlah pekerja ini telah mendapatkan instruksi untuk melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu.

Sekretaris Daerah kabupaten Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi saat dikonfirmasi tim media melalui Pesan Whatsapp, tidak menanggapi hal tersebut. Dan hanya membaca Pesan, hal itu dibuktikan dengan Pesan yang dikirim tanda Conteng dua Biru, Rabu (12/8/2020).

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Musi Banyuasin Dr Azmi Dariusmansyah MARS mengungkapkan, untuk sosialisasi sudah dilakukan rapat khusus dengan pihak PT, persoalan kewajiban mereka untuk menjalankan protokol kesehatan. 

" Yang mana didalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pak Sekda yang dihadiri perwakilan pimpinan PT tersebut. Untuk persoalan pelanggaran terhadap aturan silahkan berkoordinasi dengan institusi yang bertugas menegakkan Peraturan seperti yang ada dalam gugus tugas Covid-19," ujar Azmi.

Sementara itu Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba Yudi Herizandi saat dikonfirmasi ulang tim media mengungkapkan, Yudi Herizandi mengacu kepada Inpres No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Covid-19 

" Hal ini sebagai Shockterapi, sebagai Pembelajaran bagi masyarakat kalau masalah denda dalam Instruksi presiden sudah jelas. apa kurangnya Staf Ahli Presiden, jadi pertimbangan kita covid-19 ini sifatnya berubah-ubah sifat, kalau perda Permanen dan Mengikat, Perda dibentuk Covid-19 berakhir," ujar Yudi.

Dilanjutkan Yudi, Tim Satgas Covid-19 punya Kerja, Disnaker Muba nanti kita sampaikan mereka dengan Perbub ini nanti akan kita Tindak.

" Pemerintah Daerah sudah berkali-kali menghimbau agar taat Protokol Kesehatan. Kalau tidak ada Perbup apa tindakan kita, sementara ini dulu payung hukum," jelas Yudi.

Zuhdi Selaku HSE (Health, Safety, Environment) PT Hutama Karya saat dikonfirmasi awak media melalui Whatsapp 0813-3064-XXXX, tidak memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan hanya membaca Pesan.(tim)

76 Anggota Paskibraka Muba Dibekali Ilmu Hukum oleh Kejaksaan Negeri

MUBA,DS. - Musi Banyuasin - Bertempat di Stabel Berkuda Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Muba Ikuti Kegiatan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. 


Dalam kesempatan tersebut Suyanto SH, MH yang diwakili Kasi Intel Anu Nawas SH.Abu Nawas, SH memaparkan kepada 76 Anggota Paskibraka untuk menjauhi Narkoba. 

"Kami menghimbau untuk anak-anak agar tetap belajar dengan baik, patuh terhadap orang tua, sayangi diri kalian jauhi narkoba karena itu merusak masadapan kita"

Lanjut Kasi Intel Kejari ini menerangkan bahwa di tengah pandemi covid-19 ini kita semua tentunya harus tetap selalu jaga kebersihan dan kesehatan, selalu pakai masker sering cuci tangan terus selalu patuhi protokol kesehatan dan tentunya kita sama-sama berperan putuskan mata penyebaran covid-19. Ujarnya

Selain itu, pihaknya berharap agar generasi muda anggota paskibraka untuk ikut serta dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan peran kontribusi mengajak masyarakat agar mendukung program-program pemerintah. Terangnya

Sementara itu Kepala Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata (Dispopar) Musi  Banyuasin Muhamad Fariz SSTP MM yang diwakili Kabid Bidang Kepemudaan Drs. Hairunsyah, M.M mengatakan, sangat mendukung penyuluhan yang diadakan oleh Kejari Muba, tentunya materi-materi yang disampaikan sangat bermanfaat untuk perkembangan generasi milenial agar tidak terjerumus hal negatif seperti narkoba.

Selain itu pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Muba dengan kegiatan yang di langsungkan ini dapat memotivasi anak-anak generasi milenial, ungkapnya.(hsm) 

Jaga Ekosistem, Ajak Masyarakat Cegah Karhutbunlah dan Tidak Menangkap Ikan Dengan Racun Maupun Setrum

MUBA,DS.- Menjaga kelestarian serta ekosistem lingkungan sangatlah penting Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Kecamatan Sekayu yang dikomandoi Marco Susanto SSTP MSi memimpin langsung tim untuk mensosialisasikan tentang pencegahan dan antisipasi kebakaran hutan kebun dan lahan, serta mencegah ilegal fishing melalui kegiatan destruktif fishing dengan meracun, juga setrum, di Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu, Selasa (11/8/2020).


Dalam kesempatan tersebut Camat Sekayu turut didampingi Forkopimcam, dari TNI, Polri, pihak Pemerintah Desa Muara Teladan, perwakilan dari Dinas Perikanan Muba, dan Organisasi Legmas Pelhut Muba.

Ia mengatakan bahwa sosialisasi itu dilakukan untuk mengajak masyarakat menjaga ekosistem alam agar tidak membakar lahan dan kebun serta tidak menangkap ikan dengan cara-cara yang ilegal sehingga kelestarian alam khususnya ikan tetap terjaga.

"Sosialisasi ini kami lakukan supaya bisa membuka mata masyarakat tentang bahaya dari Karhutbunla dan juga illegal fishing, bahwa kegiatan tersebut juga akan dapat dipidana," ujarnya.

Marco juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat khususnya dalam Kecamaatan Sekayu supaya melaporkan kepada pihak pemerintah atau yang berwajib jika mengetahui adanya terjadi karhutbunlah sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

"Diharapkan masyarakat sadar dan melaporkan kepada kami dan pihak berwajib apabila mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan lahan, serta mendapati orang yang menangkap ikan dengan setrum," pungkasnya.

Sementara Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan upaya pencegahan karhutbunlah merupakan hal terpenting untuk itu  telah mewajibkan perangkat Kecamatan dan perangkat Desa agar stand by di wilayah masing-masing. 

"Camat dan Kades wajib berada di tempat, sosialisasi dan edukasi warga agar tidak melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan," tegasnya lagi. 

Sangatlah tidak baik menangkap ikan secara tidak bertanggung jawab bukan hanya kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing) seperti dengan setrum atau bahan kimia berbahaya.

"Oleh karena itu peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi destructive fishing untuk menjaga kelestarian dan pemanfaatan lingkungan perairan di Muba", terang nya(hsm) 

Sekcam Mulak.Ulu Moniv di Dua Desa.

LAHAT,DS.--- Jhon Adri Agustian SH, MM Sekcam Mulak Ulu pada Rabu 12/8 memonitoring pembangunan di dua Desa yakni di Desa Pengentaan dan Desa Padang Masat Kecamatan Mulak.Ulu.

Beliau moniv tak sendiri didampingi Kasi Ekobang, perwakilan Polsek Mulak Ulu, Pendamping Desa dan unsur lainnya.

Desa Pengentaan untuk tahun 2020 dari Dana Desa membangun  gedung Polindes selebar 8 x 9 M  sisa dari Dana Desa yang digunakan BLT DD tahun 2020, selain itu  juga beli 3 unit  tarup untuk masak bila akan mengadakan hajatan dan Tenda, diharapkan nantinya bila ada warga yang mengadakan hajatan atau kegiatan lainnya secara bersamaan tidak berbenturan " ujar Dadi Aprizon selaku Kades Pengentaan.

Ditempat terpisah Amri SPd, SD PJS Kades Padang Masat Kecamatan Mulak Ulu pada laporannya mengatakan " Dana Desa Padang Masat sisa dana BLT tahun 2020 digunakan pada Lampu Tenaga Surya 17 titik, peralatan Prasmanan.

Sementara itu Jhon Adrian Agustian SH, MM Sekcam Mulak Ulu usai Moniv di dua Desa  ketika diwancarai Awak Media mengatakan " Alhamduilah hari ini kita sudah melaksanakan Monitoring di dua Desa berjalan dengan lancar, baik di Desa Pengentaan maupun Desa Padang Masat. Animo Kades begitu penuh kesadaran terhadap penggunaan Dana Desa. " tandas Kades.(Nid)

Bagai Bulu Perindu Penyebaran Covid-19 Di Kabupaten Lahat Perlahan Mendekat

LAHAT.DS, ---  Update COVID-19 tanggal 11 Agustus 2020 Kabupaten Lahat Bak Bulu Perindu Peyebarannya perlahan mendekat,dimana kali ini terdata 1 orang warga dari Kecamatan Kikim Barat positif terinfeksi virus corona dan dirawat di Rumah Sakit Muara Enim .

Hal ini disampaikan H.Alia Pandi Ketua Gugus Tugas melalui jubir Taufik megatakan 11/8 SUSPEK ( ODP+PDP ) Jumlah   : 139 orang.

Selesai    : 138 orang Proses.   :  1 orang.

KONTAK ERAT Jumlah. : 341 orang

Proses  : 29 orang,PROBABLE

Jumlah  : 9 orang,KONFIRMASI

Jumlah : 25 orang Meninggal : 1 orang Sembuh     : 21 orang

Proses  :  3 orang.(Ind)

Kades Padang Masat Serahkan 24 Item Perangkat Prasmanan.

LAHAT,DS.-- Demi meringankan warga dalam menggelar persedekahan atau Pesta di Desa Padang Masat dengan menggunakan Prasmanan dan perlengkapan lainnya secara gratis, seperti dikatakan Amri selaku Penjabat sementara Kepala Desa kepada Awak Media di Kediamannya 11/8.

Menurut Amri kita tidak boleh tebang pilih siapa yang memakai  tanpa ada beda miskin dan kaya hidangannya tetap tampil mewah, " ada 24 Item yang kita serahkan ke Desa karena semua barang ini Inventaris Desa bukan punya perseorangan. Dan sebagai pengkoordir ketua BPD Pirdawan, barang tersebut berupa piring beserta prasmanan, meja prancisan dan lain sebagainya " ujar Amri.

Patut dicontoh kinerja Kades yang seperti Amri untuk dijadikan suri tauladan warganya, coba bayangkan bila ada warga yang menggelar hajatan harus menyewa segala peralatan tersebut. 

Hal ini hendaknya dicontoh oleh pemimpin Desa lainnya dalam hal membantu warganya yang sedang memerlukan. (NID)

Pedoman Media Cyber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.


Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:


1. Ruang Lingkup


a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.


b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.


2. Verifikasi dan keberimbangan berita


a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.


b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.


c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:


1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;


2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;


3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;


4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.


d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.




3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)


a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.


b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.


c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:


1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;


2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;


3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.


d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).


e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.


f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.


g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).


h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).




4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab


a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.


b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.


c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.


d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:


1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;


2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;


3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.


e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).




5. Pencabutan Berita


a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.


b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.


c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.




6. Iklan


a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.


b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.




7. Hak Cipta


Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.




8. Pencantuman Pedoman


Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.




9. Sengketa


Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.


Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:


1. Ruang Lingkup


a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.


b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.


2. Verifikasi dan keberimbangan berita


a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.


b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.


c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:


1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;


2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;


3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;


4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.


d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.




3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)


a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.


b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.


c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:


1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;


2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;


3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.


d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).


e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.


f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.


g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).


h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).




4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab


a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.


b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.


c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.


d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:


1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;


2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;


3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.


e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).




5. Pencabutan Berita


a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.


b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.


c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.




6. Iklan


a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.


b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.




7. Hak Cipta


Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.




8. Pencantuman Pedoman


Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.




9. Sengketa


Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.