NEWS

Slider

Diduga Tak Patuhi Protokes 124 Orang Pekerja PT Hutama Karya Melenggang Mulus

MUBA,DS. - Protokol Kesehatan telah menerapkan beberapa Standar bagi Pendatang luar daerah untuk memasuki daerah lain yaitu, Rapid Tes, Swab Tes, ataupun Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit asal domisili masing-masing.

Apalagi saat ini, Indonesia telah menerapkan New Normal (Normal Baru). Dimana setiap daerah yang terkategori Zona Hijau dan Zona Kuning wajib melaksanakan penerapan Protokol Kesehatan meski dalam keadaan yang Aman dari Penyebaran Covid-19.

Hal ini sepertinya tidak diterapkan oleh PT Hutama Karya selaku Subkon (Pihak Ketiga) yang melaksanakan Pengerjaan Proyek Pemasangan Jargas di kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di 3 kecamatan yaitu Sungai Lilin, Tungkal Jaya, dan Bayung Lencir.

Dikutip dari statmen Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba, Yudi Herzandi saat memimpin Rapat pembentukan Petugas Penegak Disiplin Protokol Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Muba di Ruang Rapat Serasan Sekate, Selasa (4/8/2020).

“ Setelah Perbup tersebut selesai, para pelanggar protokol kesehatan akan langsung dikenakan sanksi denda. Perbubnya masih dalam proses di Bagian Hukum. Ini nanti akan menjadi payung hukum dalam penegakkan protokol kesehatan. Pelanggar akan dikenakan sanksi,” ujar Yudi.

Informasi yang dihimpun awak media sebanyak 124 Orang Pekerja yang didatangkan oleh PT Hutama Karya ini berasal dari Luar Pulau Sumatera yaitu Pulau Jawa, dan diduga 124 Orang Pekerja ini belum melaksanakan Rapid Tes, Swab Tes, maupun hal-hal yang telah ditetapkan oleh Standard Potokol Kesehatan.

Dari Pantauan tim media, hampir semua Pekerja yang datang tersebut tidak mentaati Protokol Kesehatan. Sejumlah Pekerja ini diduga tidak memakai Masker saat bekerja dilapangan, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah sejumlah pekerja ini telah mendapatkan instruksi untuk melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu.

Sekretaris Daerah kabupaten Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi saat dikonfirmasi tim media melalui Pesan Whatsapp, tidak menanggapi hal tersebut. Dan hanya membaca Pesan, hal itu dibuktikan dengan Pesan yang dikirim tanda Conteng dua Biru, Rabu (12/8/2020).

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Musi Banyuasin Dr Azmi Dariusmansyah MARS mengungkapkan, untuk sosialisasi sudah dilakukan rapat khusus dengan pihak PT, persoalan kewajiban mereka untuk menjalankan protokol kesehatan. 

" Yang mana didalam rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pak Sekda yang dihadiri perwakilan pimpinan PT tersebut. Untuk persoalan pelanggaran terhadap aturan silahkan berkoordinasi dengan institusi yang bertugas menegakkan Peraturan seperti yang ada dalam gugus tugas Covid-19," ujar Azmi.

Sementara itu Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba Yudi Herizandi saat dikonfirmasi ulang tim media mengungkapkan, Yudi Herizandi mengacu kepada Inpres No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Covid-19 

" Hal ini sebagai Shockterapi, sebagai Pembelajaran bagi masyarakat kalau masalah denda dalam Instruksi presiden sudah jelas. apa kurangnya Staf Ahli Presiden, jadi pertimbangan kita covid-19 ini sifatnya berubah-ubah sifat, kalau perda Permanen dan Mengikat, Perda dibentuk Covid-19 berakhir," ujar Yudi.

Dilanjutkan Yudi, Tim Satgas Covid-19 punya Kerja, Disnaker Muba nanti kita sampaikan mereka dengan Perbub ini nanti akan kita Tindak.

" Pemerintah Daerah sudah berkali-kali menghimbau agar taat Protokol Kesehatan. Kalau tidak ada Perbup apa tindakan kita, sementara ini dulu payung hukum," jelas Yudi.

Zuhdi Selaku HSE (Health, Safety, Environment) PT Hutama Karya saat dikonfirmasi awak media melalui Whatsapp 0813-3064-XXXX, tidak memberikan tanggapan sampai berita ini diterbitkan hanya membaca Pesan.(tim)

76 Anggota Paskibraka Muba Dibekali Ilmu Hukum oleh Kejaksaan Negeri

MUBA,DS. - Musi Banyuasin - Bertempat di Stabel Berkuda Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Muba Ikuti Kegiatan Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. 


Dalam kesempatan tersebut Suyanto SH, MH yang diwakili Kasi Intel Anu Nawas SH.Abu Nawas, SH memaparkan kepada 76 Anggota Paskibraka untuk menjauhi Narkoba. 

"Kami menghimbau untuk anak-anak agar tetap belajar dengan baik, patuh terhadap orang tua, sayangi diri kalian jauhi narkoba karena itu merusak masadapan kita"

Lanjut Kasi Intel Kejari ini menerangkan bahwa di tengah pandemi covid-19 ini kita semua tentunya harus tetap selalu jaga kebersihan dan kesehatan, selalu pakai masker sering cuci tangan terus selalu patuhi protokol kesehatan dan tentunya kita sama-sama berperan putuskan mata penyebaran covid-19. Ujarnya

Selain itu, pihaknya berharap agar generasi muda anggota paskibraka untuk ikut serta dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan peran kontribusi mengajak masyarakat agar mendukung program-program pemerintah. Terangnya

Sementara itu Kepala Dinas Pemuda Olahraga Dan Pariwisata (Dispopar) Musi  Banyuasin Muhamad Fariz SSTP MM yang diwakili Kabid Bidang Kepemudaan Drs. Hairunsyah, M.M mengatakan, sangat mendukung penyuluhan yang diadakan oleh Kejari Muba, tentunya materi-materi yang disampaikan sangat bermanfaat untuk perkembangan generasi milenial agar tidak terjerumus hal negatif seperti narkoba.

Selain itu pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Muba dengan kegiatan yang di langsungkan ini dapat memotivasi anak-anak generasi milenial, ungkapnya.(hsm) 

Jaga Ekosistem, Ajak Masyarakat Cegah Karhutbunlah dan Tidak Menangkap Ikan Dengan Racun Maupun Setrum

MUBA,DS.- Menjaga kelestarian serta ekosistem lingkungan sangatlah penting Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Kecamatan Sekayu yang dikomandoi Marco Susanto SSTP MSi memimpin langsung tim untuk mensosialisasikan tentang pencegahan dan antisipasi kebakaran hutan kebun dan lahan, serta mencegah ilegal fishing melalui kegiatan destruktif fishing dengan meracun, juga setrum, di Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu, Selasa (11/8/2020).


Dalam kesempatan tersebut Camat Sekayu turut didampingi Forkopimcam, dari TNI, Polri, pihak Pemerintah Desa Muara Teladan, perwakilan dari Dinas Perikanan Muba, dan Organisasi Legmas Pelhut Muba.

Ia mengatakan bahwa sosialisasi itu dilakukan untuk mengajak masyarakat menjaga ekosistem alam agar tidak membakar lahan dan kebun serta tidak menangkap ikan dengan cara-cara yang ilegal sehingga kelestarian alam khususnya ikan tetap terjaga.

"Sosialisasi ini kami lakukan supaya bisa membuka mata masyarakat tentang bahaya dari Karhutbunla dan juga illegal fishing, bahwa kegiatan tersebut juga akan dapat dipidana," ujarnya.

Marco juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat khususnya dalam Kecamaatan Sekayu supaya melaporkan kepada pihak pemerintah atau yang berwajib jika mengetahui adanya terjadi karhutbunlah sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

"Diharapkan masyarakat sadar dan melaporkan kepada kami dan pihak berwajib apabila mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan lahan, serta mendapati orang yang menangkap ikan dengan setrum," pungkasnya.

Sementara Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan upaya pencegahan karhutbunlah merupakan hal terpenting untuk itu  telah mewajibkan perangkat Kecamatan dan perangkat Desa agar stand by di wilayah masing-masing. 

"Camat dan Kades wajib berada di tempat, sosialisasi dan edukasi warga agar tidak melakukan pembakaran hutan untuk membuka lahan," tegasnya lagi. 

Sangatlah tidak baik menangkap ikan secara tidak bertanggung jawab bukan hanya kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), tetapi juga terdapat kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing) seperti dengan setrum atau bahan kimia berbahaya.

"Oleh karena itu peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk bersama-sama memerangi destructive fishing untuk menjaga kelestarian dan pemanfaatan lingkungan perairan di Muba", terang nya(hsm) 

Sekcam Mulak.Ulu Moniv di Dua Desa.

LAHAT,DS.--- Jhon Adri Agustian SH, MM Sekcam Mulak Ulu pada Rabu 12/8 memonitoring pembangunan di dua Desa yakni di Desa Pengentaan dan Desa Padang Masat Kecamatan Mulak.Ulu.

Beliau moniv tak sendiri didampingi Kasi Ekobang, perwakilan Polsek Mulak Ulu, Pendamping Desa dan unsur lainnya.

Desa Pengentaan untuk tahun 2020 dari Dana Desa membangun  gedung Polindes selebar 8 x 9 M  sisa dari Dana Desa yang digunakan BLT DD tahun 2020, selain itu  juga beli 3 unit  tarup untuk masak bila akan mengadakan hajatan dan Tenda, diharapkan nantinya bila ada warga yang mengadakan hajatan atau kegiatan lainnya secara bersamaan tidak berbenturan " ujar Dadi Aprizon selaku Kades Pengentaan.

Ditempat terpisah Amri SPd, SD PJS Kades Padang Masat Kecamatan Mulak Ulu pada laporannya mengatakan " Dana Desa Padang Masat sisa dana BLT tahun 2020 digunakan pada Lampu Tenaga Surya 17 titik, peralatan Prasmanan.

Sementara itu Jhon Adrian Agustian SH, MM Sekcam Mulak Ulu usai Moniv di dua Desa  ketika diwancarai Awak Media mengatakan " Alhamduilah hari ini kita sudah melaksanakan Monitoring di dua Desa berjalan dengan lancar, baik di Desa Pengentaan maupun Desa Padang Masat. Animo Kades begitu penuh kesadaran terhadap penggunaan Dana Desa. " tandas Kades.(Nid)

Bagai Bulu Perindu Penyebaran Covid-19 Di Kabupaten Lahat Perlahan Mendekat

LAHAT.DS, ---  Update COVID-19 tanggal 11 Agustus 2020 Kabupaten Lahat Bak Bulu Perindu Peyebarannya perlahan mendekat,dimana kali ini terdata 1 orang warga dari Kecamatan Kikim Barat positif terinfeksi virus corona dan dirawat di Rumah Sakit Muara Enim .

Hal ini disampaikan H.Alia Pandi Ketua Gugus Tugas melalui jubir Taufik megatakan 11/8 SUSPEK ( ODP+PDP ) Jumlah   : 139 orang.

Selesai    : 138 orang Proses.   :  1 orang.

KONTAK ERAT Jumlah. : 341 orang

Proses  : 29 orang,PROBABLE

Jumlah  : 9 orang,KONFIRMASI

Jumlah : 25 orang Meninggal : 1 orang Sembuh     : 21 orang

Proses  :  3 orang.(Ind)

Kades Padang Masat Serahkan 24 Item Perangkat Prasmanan.

LAHAT,DS.-- Demi meringankan warga dalam menggelar persedekahan atau Pesta di Desa Padang Masat dengan menggunakan Prasmanan dan perlengkapan lainnya secara gratis, seperti dikatakan Amri selaku Penjabat sementara Kepala Desa kepada Awak Media di Kediamannya 11/8.

Menurut Amri kita tidak boleh tebang pilih siapa yang memakai  tanpa ada beda miskin dan kaya hidangannya tetap tampil mewah, " ada 24 Item yang kita serahkan ke Desa karena semua barang ini Inventaris Desa bukan punya perseorangan. Dan sebagai pengkoordir ketua BPD Pirdawan, barang tersebut berupa piring beserta prasmanan, meja prancisan dan lain sebagainya " ujar Amri.

Patut dicontoh kinerja Kades yang seperti Amri untuk dijadikan suri tauladan warganya, coba bayangkan bila ada warga yang menggelar hajatan harus menyewa segala peralatan tersebut. 

Hal ini hendaknya dicontoh oleh pemimpin Desa lainnya dalam hal membantu warganya yang sedang memerlukan. (NID)

Pedoman Media Cyber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.


Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:


1. Ruang Lingkup


a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.


b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.


2. Verifikasi dan keberimbangan berita


a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.


b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.


c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:


1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;


2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;


3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;


4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.


d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.




3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)


a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.


b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.


c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:


1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;


2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;


3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.


d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).


e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.


f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.


g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).


h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).




4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab


a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.


b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.


c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.


d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:


1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;


2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;


3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.


e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).




5. Pencabutan Berita


a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.


b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.


c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.




6. Iklan


a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.


b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.




7. Hak Cipta


Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.




8. Pencantuman Pedoman


Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.




9. Sengketa


Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.


Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:


1. Ruang Lingkup


a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.


b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.


2. Verifikasi dan keberimbangan berita


a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.


b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.


c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:


1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;


2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;


3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;


4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.


d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.




3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)


a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.


b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.


c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:


1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;


2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;


3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.


d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).


e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.


f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.


g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).


h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).




4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab


a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.


b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.


c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.


d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:


1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;


2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;


3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.


e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).




5. Pencabutan Berita


a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.


b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.


c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.




6. Iklan


a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.


b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.




7. Hak Cipta


Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.




8. Pencantuman Pedoman


Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.




9. Sengketa


Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Bupati Lahat Melauncing BLT DD Tahap Ke 2 Tahun 2020

 

LAHAT,DS. Usai menghadiri Launcing BLT DD tahap ke dua di Kecamatan Mulak Sebingkai Cik Ujang selaku Bupati Lahat beserta Forkominda, beliau juga menghadiri Launcing BLT DD tahap ke 2 di Kecamatan Mulak Ulu. 


Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mulak Ulu 11/8. Elsye Hartuti S,STP. MM pada sambutannya mengatakan bahwa   BLT tahap pertama sudah 100 ada 3 desa tertinggi mengkenang, Geramat dan Desa Pajar Bulan, Alhamdulilah manfaatnya benar dirasakan untuk mencukupi kebutuhan yang Urgen, selain itu potensi Pariwisata yang hampir seluruh Desa mempunyai Air terjun sebanyak 33 Air terjun.


Beliau juga mengajak untuk bermengunjungi Air terjun dan yang paling dekat Air Terjun Penenangan di Muara Tiga. selain itu produktifitas Kopi Pinang yang banyak manfaat Kesehatan untuk itulah diharapkan Kecamatan Mulak Ulu akan tersohor " ujar Elsye Hartuti S, STP.MM.


Sementara itu Bupati Lahat  Cik Ujang berharap antara Kades dan Camat untuk saling mendukung agar terciptanya roda Pemerintahan yang harmonis, gunakanlah Dana BLT DD sebaik mungkin, " harap  Bupati.


Selain itu juga Beliau berpesan kepada masyarakat Mulak Ulu " mulai saat ini jangan meracun ikan, menuba ataupun strum Bupati menberikan sayembara bila ada warga yang kedapatan menyentrum atau sejenisnya yang merusak Ekosistemnya akan diberikan uang sebesar 3 juta." pungkas Bupati.


Usai memberikan wejangan Bupati melauncing Pembagian BLT DD tahap ke 2, tak lupa Rombongan ini akan mengunjungi Cuhup Penengangan dan membagikan masker kepada Pokdarwis.


Berikut Nama Desa yang menerima BLT DD tahap ke 2


1 Desa Mengkenang  176 Penerima

2 Desa Padang Masat 51 Penerima

3 Desa Babatan 36 Penerima

4 Desa Lesung Batu 113 Penerima 

5 Desa Pengentaan 81 Penerima

6 Desa Sengkuang 26 Penerima

7 Desa Datar Balam 123 Penerima

8 Desa Lawang Agung 154 Penerima

9 Desa Karang Lebak 46 Penerima

10 Desa Tebing Tinggi 23 Penerima

11 Desa Geramat 168 Penerima

12 Desa Air Puar 116 Penerima

13 Desa Suka Nanti 37 Penerima

14 Desa penindaian 38 Penerima

15 Desa Pajar Bulan.- Penerima 

16 Desa Muara Tiga 89 Penerima


 ( Novita/ Idham)

Cerita Penyandang Disabilitas Lulus ASN

 

MUBA,DS. - Rasa Bahagia dan syukur terlihat dari seorang penyandang disabilitas bernama Dede Rosadi yang telah dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).


Saat ditemui awak media, Senin (10/8/2020) Dede menceritkan awal mula dirinya menjadi seorang penyandang disabilitas, meski dengan perjuangan keras namun akhirnya, ia mensyukuri bahwa setiap usaha yang dilakukan asal tekun dan terus dilakukan Allah akan memberikan jalan.

"Sejak usia 6 (enam) tahun, dirinya kehilangan kaki kanan (diamputasi) akibat kecelakaan waktu masil kecil. Awalnya frustasi dan menyerah dengan keadaan hidup hanya dengan1 kaki berpikir untuk masa depan sendiripun tak sanggup, namun Alhamdulillah dengan semangat dan motiviasi dari kedua orang tua hingga kini dirinya berhasil menjadi seorang ASN di Bumi Serasan Sekate," kata Dede dengan mimik wajah haru.

Dikatakan Pria yang lahir di Palembang, 15 April 1992 ini, berkat motivasi dari kedua orang tua dirinya mengaku berhasil menyelesaiakan sekolah mulai dari SD, SMP, SMA dan sampai tamat kuliah pendidikan S1 pada tahun 2015. 

"Kemudian, setelah tamat kuliah dirinya mulai memasukkan lamaran pekerjaan di berbagai tempat mulai dari perusahaan, namun dirinya sempat putus asa karena  tak satu pun perusahaan menerima dengan keterbatasannya," terangnya.

Lanjut Dede, sulitnya memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas, tidak membuat dirinya berputus asa untuk mencari pekerjaan. 

"Waktu itu, ada teman menawarkan pekerjaan sebagai salesman disuatu perusahaan yang kerjanya dilapangan, ya istilahnya dari rumah ke rumah menawarkan produk. Bulan demi bulan  dijalani, bahkan tak hanya itu, saya juga pernah mencoba mendaftarkan diri sebagai mitra gojek do tahun 2017 dan 2018 sebagai driver gojek, dengan keadaan disabilitas," tuturnya.

Di tahun 2018, Dede menyebutkan ada informasi pembukaan dan penerimaan CPNS di kabupaten Muba dan ketika itulah dirinya mulai termotivasi dan optimis karena ada formasi untuk disabilitas.

Semua berkas pendafataran untuk masuk CPNS semua Saya persiapkan, hingga buku buat belajar prosesnya dari awal sampai akhir dan bersaingan dengan para disabilitas lainnya untuk merebutkan 1 formasi CPNS 2018 Dinas DPMPTSP.

"Kemarin ada lima orang disabilitas yang ikut pada formasi di DPMPTSP ini, Ya Alhamdulillah saya lulus dan ditempatkan di Muba tepatmya di DPMPTSP. Rencana Allah kadang kita gak akan yang tahu kedepannya, yang pasti tetap semangat dan jangan pernah menyerah dan selalu berdoa,"ucap Dede dengan haru.

Ia mengucapkan, banyak terima kasih kepada Bapak Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin yang telah memberikan kesempatan buat dirinya dan para penyandang disabilitas untuk bisa berkarya dengan kemampuan yang kami miliki.

"Saya juga ucapkan terima kasih juga buat bapak Kepala Dinas DPMPTSP yang sangat memperhatikan para disabilitas baik perhatian mulai dari sarana hingga tempat, tata ruang  disabilitas hingga pelayanan disabilitas terlayani dan para pegawainya," tukasnya .

Sementara Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin mengucapkan selamat kepada Dede yang sudah dilantik sebagai ASN di Muba. Ia berharap walaupun dengan keterbatasan tersebut Dede tetap semangat dan menjalankan tugas dengan baik sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

"Selamat untuk Dede, semoga kedepan pelayanan kepada masyarakat dapat kita tingkatkan lagi terutama dibidang perizinan," ucap Dodi.(hsm) 

BREAKING NEWS : Gaji Ke 13 Muba Cair Hari ini

 

MUBA,DS. - Horee!!!kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) Pemkab Musi Banyuasin (Muba), bahwa pembayaran Gaji 13 dibayar mulai hari ini, Senin, 10 Agustus 2020.


Kabar gembira tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muba, Mirwan Susanto SE MM.

Dikatakan Mirwan, berdasarkan PP Nomor 44 tahun 2020 tentang gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan Ketigabelas tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Kemudian Perbup Muba nomor 65 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketigabelas tahun 2020 kepada PNS bersumber dari APBD Kabupaten Muba.

"Sesuai dengan ketentuan tersebut maka, Gaji Ketigabelas diberikan kepada PNS dan Calon PNS. Gaji Ketigabelas PNS meliputi Gaji Pokok PNS, Tunjangan keluarga, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Kemudian Gaji Ketigabelas Calon PNS meliputi, 80% dari gaji pokok PNS, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Umum,"bebernya.

Lanjutnya, "Gaji Ketigabelas tahun 2020 tidak diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Dewan Pengawas BLUD, Staf Khusus dan PNS yang menjalani cuti diluar tanggungan negara,"ujar Mirwan.

Dirinya juga menjelaskan, estimasi anggaran untuk pembayaran Gaji Ketigabelas PNS tahun 2020 sebesar Rp 30.628.351.650 dengan jumlah penerima sebanyak 7.066 pegawai dengan rincian, Golongan IV sebanyak 1.530 orang, Golongan III sebanyak 4.477 orang, Golongan II sebanyak 1.012 orang dan Golomgan I sebanyak 47 orang.

Terpisah, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin berharap semoga gaji dan pensiun ke-13 dapat dimanfaatkan dengan baik, memenuhi kebutuhan belanja untuk tahun ajaran baru dan pendidikan bagi anak-anak seluruh tenaga kerja ASN.

“Sekaligus bisa memberikan daya beli  dalam mendukung stimulus ekonomi sesuai dengan keinginan kita untuk mendorong ekonomi dari akibat COVID-19,” tegasnya.(hsm)