Kades Padang Masat Serahkan 24 Item Perangkat Prasmanan.
Pedoman Media Cyber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Bupati Lahat Melauncing BLT DD Tahap Ke 2 Tahun 2020
LAHAT,DS. Usai menghadiri Launcing BLT DD tahap ke dua di Kecamatan Mulak Sebingkai Cik Ujang selaku Bupati Lahat beserta Forkominda, beliau juga menghadiri Launcing BLT DD tahap ke 2 di Kecamatan Mulak Ulu.
Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Mulak Ulu 11/8. Elsye Hartuti S,STP. MM pada sambutannya mengatakan bahwa BLT tahap pertama sudah 100 ada 3 desa tertinggi mengkenang, Geramat dan Desa Pajar Bulan, Alhamdulilah manfaatnya benar dirasakan untuk mencukupi kebutuhan yang Urgen, selain itu potensi Pariwisata yang hampir seluruh Desa mempunyai Air terjun sebanyak 33 Air terjun.
Sementara itu Bupati Lahat Cik Ujang berharap antara Kades dan Camat untuk saling mendukung agar terciptanya roda Pemerintahan yang harmonis, gunakanlah Dana BLT DD sebaik mungkin, " harap Bupati.
Selain itu juga Beliau berpesan kepada masyarakat Mulak Ulu " mulai saat ini jangan meracun ikan, menuba ataupun strum Bupati menberikan sayembara bila ada warga yang kedapatan menyentrum atau sejenisnya yang merusak Ekosistemnya akan diberikan uang sebesar 3 juta." pungkas Bupati.
Usai memberikan wejangan Bupati melauncing Pembagian BLT DD tahap ke 2, tak lupa Rombongan ini akan mengunjungi Cuhup Penengangan dan membagikan masker kepada Pokdarwis.
Berikut Nama Desa yang menerima BLT DD tahap ke 2
1 Desa Mengkenang 176 Penerima
2 Desa Padang Masat 51 Penerima
3 Desa Babatan 36 Penerima
4 Desa Lesung Batu 113 Penerima
5 Desa Pengentaan 81 Penerima
6 Desa Sengkuang 26 Penerima
7 Desa Datar Balam 123 Penerima
8 Desa Lawang Agung 154 Penerima
9 Desa Karang Lebak 46 Penerima
10 Desa Tebing Tinggi 23 Penerima
11 Desa Geramat 168 Penerima
12 Desa Air Puar 116 Penerima
13 Desa Suka Nanti 37 Penerima
14 Desa penindaian 38 Penerima
15 Desa Pajar Bulan.- Penerima
16 Desa Muara Tiga 89 Penerima
( Novita/ Idham)
Cerita Penyandang Disabilitas Lulus ASN
Saat ditemui awak media, Senin (10/8/2020) Dede menceritkan awal mula dirinya menjadi seorang penyandang disabilitas, meski dengan perjuangan keras namun akhirnya, ia mensyukuri bahwa setiap usaha yang dilakukan asal tekun dan terus dilakukan Allah akan memberikan jalan.
"Sejak usia 6 (enam) tahun, dirinya kehilangan kaki kanan (diamputasi) akibat kecelakaan waktu masil kecil. Awalnya frustasi dan menyerah dengan keadaan hidup hanya dengan1 kaki berpikir untuk masa depan sendiripun tak sanggup, namun Alhamdulillah dengan semangat dan motiviasi dari kedua orang tua hingga kini dirinya berhasil menjadi seorang ASN di Bumi Serasan Sekate," kata Dede dengan mimik wajah haru.
Dikatakan Pria yang lahir di Palembang, 15 April 1992 ini, berkat motivasi dari kedua orang tua dirinya mengaku berhasil menyelesaiakan sekolah mulai dari SD, SMP, SMA dan sampai tamat kuliah pendidikan S1 pada tahun 2015.
"Kemudian, setelah tamat kuliah dirinya mulai memasukkan lamaran pekerjaan di berbagai tempat mulai dari perusahaan, namun dirinya sempat putus asa karena tak satu pun perusahaan menerima dengan keterbatasannya," terangnya.
Lanjut Dede, sulitnya memperoleh pekerjaan bagi penyandang disabilitas, tidak membuat dirinya berputus asa untuk mencari pekerjaan.
"Waktu itu, ada teman menawarkan pekerjaan sebagai salesman disuatu perusahaan yang kerjanya dilapangan, ya istilahnya dari rumah ke rumah menawarkan produk. Bulan demi bulan dijalani, bahkan tak hanya itu, saya juga pernah mencoba mendaftarkan diri sebagai mitra gojek do tahun 2017 dan 2018 sebagai driver gojek, dengan keadaan disabilitas," tuturnya.
Di tahun 2018, Dede menyebutkan ada informasi pembukaan dan penerimaan CPNS di kabupaten Muba dan ketika itulah dirinya mulai termotivasi dan optimis karena ada formasi untuk disabilitas.
Semua berkas pendafataran untuk masuk CPNS semua Saya persiapkan, hingga buku buat belajar prosesnya dari awal sampai akhir dan bersaingan dengan para disabilitas lainnya untuk merebutkan 1 formasi CPNS 2018 Dinas DPMPTSP.
"Kemarin ada lima orang disabilitas yang ikut pada formasi di DPMPTSP ini, Ya Alhamdulillah saya lulus dan ditempatkan di Muba tepatmya di DPMPTSP. Rencana Allah kadang kita gak akan yang tahu kedepannya, yang pasti tetap semangat dan jangan pernah menyerah dan selalu berdoa,"ucap Dede dengan haru.
Ia mengucapkan, banyak terima kasih kepada Bapak Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin yang telah memberikan kesempatan buat dirinya dan para penyandang disabilitas untuk bisa berkarya dengan kemampuan yang kami miliki.
"Saya juga ucapkan terima kasih juga buat bapak Kepala Dinas DPMPTSP yang sangat memperhatikan para disabilitas baik perhatian mulai dari sarana hingga tempat, tata ruang disabilitas hingga pelayanan disabilitas terlayani dan para pegawainya," tukasnya .
Sementara Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin mengucapkan selamat kepada Dede yang sudah dilantik sebagai ASN di Muba. Ia berharap walaupun dengan keterbatasan tersebut Dede tetap semangat dan menjalankan tugas dengan baik sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
"Selamat untuk Dede, semoga kedepan pelayanan kepada masyarakat dapat kita tingkatkan lagi terutama dibidang perizinan," ucap Dodi.(hsm)
BREAKING NEWS : Gaji Ke 13 Muba Cair Hari ini
Kabar gembira tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muba, Mirwan Susanto SE MM.
Dikatakan Mirwan, berdasarkan PP Nomor 44 tahun 2020 tentang gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan Ketigabelas tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Kemudian Perbup Muba nomor 65 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Ketigabelas tahun 2020 kepada PNS bersumber dari APBD Kabupaten Muba.
"Sesuai dengan ketentuan tersebut maka, Gaji Ketigabelas diberikan kepada PNS dan Calon PNS. Gaji Ketigabelas PNS meliputi Gaji Pokok PNS, Tunjangan keluarga, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Kemudian Gaji Ketigabelas Calon PNS meliputi, 80% dari gaji pokok PNS, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Umum,"bebernya.
Lanjutnya, "Gaji Ketigabelas tahun 2020 tidak diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Dewan Pengawas BLUD, Staf Khusus dan PNS yang menjalani cuti diluar tanggungan negara,"ujar Mirwan.
Dirinya juga menjelaskan, estimasi anggaran untuk pembayaran Gaji Ketigabelas PNS tahun 2020 sebesar Rp 30.628.351.650 dengan jumlah penerima sebanyak 7.066 pegawai dengan rincian, Golongan IV sebanyak 1.530 orang, Golongan III sebanyak 4.477 orang, Golongan II sebanyak 1.012 orang dan Golomgan I sebanyak 47 orang.
Terpisah, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin berharap semoga gaji dan pensiun ke-13 dapat dimanfaatkan dengan baik, memenuhi kebutuhan belanja untuk tahun ajaran baru dan pendidikan bagi anak-anak seluruh tenaga kerja ASN.
“Sekaligus bisa memberikan daya beli dalam mendukung stimulus ekonomi sesuai dengan keinginan kita untuk mendorong ekonomi dari akibat COVID-19,” tegasnya.(hsm)
Camat Mulak Ulu Lakukan Moniv di Dua Desa.
Di Desa Sengkuang Elsye lakukan penyemenan pertama pembangunan PAUD dengan menggunakan Dana Desa tahun 2020, menurut Nurbayah SPd selain pembangunan PAUD juga ada lampu tenaga surya 13 titik di Desa ini.
Begitu juga hal yang sama di Desa Babatan pada monitoring tahap 1 sisa dari dana BLT digunakan pada Lampu Surya 8 titik dan tahap kedua sisa dari BLT digunakan untuk pembelian Pipa Irigasi " ujar Rusdi Harto Kades Babatan.
Camat Mulak Ulu Elsye Hartuti S, STP.MM ketika diwawancarai Awak Media di lokasi Moniv mengatakan " Alhamdulilah giat hari ini monitoring Desa Sengkuang dan Desa Babatan berjalan dengan lancar, geliat Pembangunan dengan menggunakan Dana Desa ditengah Wabah Pandemi Covid- 19 di Kecamatan Mulak Ulu merupakan sisa dana yang digunakan BLT DD tahun 2020 " pungkas Camat ( NID)Rumah adat Bahi Desa Sengkuang Nyaris Punah.
Salah satunya Rumah Bahi yang pemiliknya Bahilan Kaur Pembangunan Desa Sengkuang, dirumah inilah yang dahulunya konon pemiliknya seorang pemuka Desa atau orang sangat dihormati pada zamannya.
Senin 10 Agustus 2020, Pewarta bersama rombongan Camat Mulak Ulu dan Forkomincam bertandang kerumah ini dalam rangka menghadiri Monitoring Desa, ada suatu hal yang khas Adat Istiadat yang masih ada dijumpai yakni bila orang terhormat atau Raja yang datang disungguhi Air Puan atau Minuman Susu putih tanpa warna. Seperti diceritakan empu rumah ny Bahilan kepada Pewarta.Beliau dengan gamlang bercerita bahwa Rumah Bahi ini sudah berumur Ratusan tahun dahulunya beratap Gelumpai alias atau buluh, rumah ini sudah kami tawarkan untuk dijual karena terlalu tinggi dan akan kami bangun dengan rumah depok atau beton " ujarnya.
Sungguh disayangkan harusnya rumah Bahi yang merupakan peninggalan sejarah harus diganti dengan bangun baru, namun apa daya semoga rumah Adat yang lain tetap masih berdiri tuk bercerita kelak nantinya dengan anak cucu kelak Amin ( NID)
Tiga Raperda Inisiatif Eksekutif dan Dua Raperda Prakarsa DPRD Muba Disampaikan
Dalam paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kennedy tersebut, tiga Raperda inisiatif eksekutif disampaikan dan dijelaskan oleh Wakil Bupati Muba Beni Hernedi yakni, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Materi pokok rancangan perubahan peraturan daerah ini adalah kenaikan besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berupa, pemakaian gedung dharma wanita, gedung saung randik dan kolam pemancingan, pemakaian peralatan lapangan, pemakaian peralatan untuk analisa parameter lingkungan serta pemakaian kendaraan dan alat-alat berat milik daerah.
"Kenaikan tarif retribusi ini bertujuan guna meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Muba," jelasnya.
Kemudian Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan. Dikatakannya perubahan Perda itu berkaitan dengan penyesuaian dasar pengenaan dan tarif pajak penerangan jalan, pada Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang pajak penerangan jalan hanya dikenakan sebesar 8%.
"Dengan perubahan peraturan daerah ini dipandang perlu dinaikkan menjadi sebesar 10% sesuai dengan ketentuan pasal 55 ayat 1 undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak paerah dan retribusi daerah, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Atas adanya penyesuaian dasar pengenaan dan tarif pajak penerangan jalan melalui Perda ini diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah," ujarnya.
Selanjutnya Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika, yang dimana pembentukan Raperda itu sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat yang dapat membahayakan perkembangan sumber daya manusia di dalam Kabupaten Muba.
"Kami sangat berharap rancangan peraturan daerah tersebut dapat dibahas dan kemudian dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Muba," tandas Wabup.
Sementara juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Muba Damsih SH menyampaikan dua Raperda Prakarsa DPRD Muba yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an.
Ia mengatakan sasaran pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten layak anak ditujukan sebagai pedoman dan payung hukum bagi Pemerintah Kabupaten Muba dalam menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
"Sasarannya adalah seluruh anak-anak yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus," ungkapnya.
Untuk Raperda tentang Baca Tulis Al-Qur'an, disusun untuk memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan pendidikan baca tulis Al-Qur'an bagi siswa yang beragama Islam pada jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP sederajat.
"Raperda ini nantinya sebagai upaya untuk mewujudkan salah satu misi Pemerintah Kabupaten Muba dalam menciptakan generasi muda Musi Banyuasin yang religius berprestasi serta anti narkoba," paparnya.(hsm)
Menyambut HUT RI Ke 75 Camat Mulak Ulu Buka Turnamen Volly
Camat Mulak Ulu Buka Turnamen Volly
Berpanas ditengah lapangan menjadi semangat tersendiri bagi generasi penerus bangsa itu untuk menunjukkan kemampuan dalam dunia olahraga yang akan segera dibuka secara resmi pada hari ini.
Rusdi Harto selaku Kades Desa Babatan merasa bersyukur dan tersanjung atas kunjungan Camat beserta Forkomincam Mulak Ulu, " kami tetap mematuhi protokol Kesehatan dalam rangka Turnamen Volly persahabatan antar Karang Taruna , tak lupa juga Ibu PKK juga menggelar perlombaan. Tiap hari selama lomba hanya 4- 6 Club setiap harinya yang dimulai pukul 13- 17 :00 wib sehingga Juga kami mengharapkan sinergitas dari keamanan Koramil Kota Agung " tutur Rusdi Harto.
Sementara itu Camat Mulak Ulu Elsye Hartuti S, STP.MM mengapresiasikan kreatifitas dan daya cipta dari Pemuda Karang Taruna Desa Babatan yang bertujuan menjaring bibit pemain yang hamdal, walau ditemgah wabah covid- 19 jangan merasa kecil hati. Kembangkan kreatifitas kalian dibawah bimbingan Kades Babatan marilah kita isi hal yang positif. Untuk di Kecamatan tidak digelar untuk mengadakan kegiatan yang mengundang khal layak " ujar Camat.
Beliau juga berpesan kepada pihak keamanan untuk selalu bersinergi dalam hal keaman untuk menjaga stabilitas keamanan " pungkas Camat.
Hal Senada dikatakan Danramil Kota Agung Kap Infantri Ferryson " laksanakan pertandingan Volly Persahabatan ini dengan Fun dan sportifitas, jagalah persahabatan jaga keamanan patuhilah protokol Kesehatan Insya Allah kita terhindar dari Covid. Tak lupa Danramil mengucapkan Dirgahayu RI ke 75 tahun. ( Novita/ Idham)





















