NEWS

Slider

Positif terkonfirmasi Covid-19 di Muba hari ini Bertambah 6 Kasus

MUBA,DS. - Juru Bicara  Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Musi Banyuasin mengkonfirmasi ada penambahan 6 kasus positif Covid-19 di Musi Banyuasin, Kamis (28/5/2020). 

Bertambahnya 6 kasus positif Covid-19 ini setelah dikeluarkannya hasil swab dari BBLK Kemenkes di Palembang, dengan bertambah 6 kasus tersebut total positif Covid-19 di Muba menjadi 15 kasus. 

"Ada penambahan 6 kasus, 4 dirawat di RSUD Bayung Lencir dan 2 dirawat di RSUD Sekayu," ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Muba, Herryandi Sinulingga, AP 

Ia merinci adapun daftar penambahan 6 kasus tersebut yakni diantaranya Kasus 10 perempuan 22 tahun asal Dusun 2 Desa Kertayu Kecamatan Sungai keruh  (Lokal), kasus 11 perempuan 23 tahun asal Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir (Lokal), kasus 12 perempuan 30 tahun Kelurahan Bayung Lencir Kecamatan Bayung Lencir (Lokal). 

Kemudian, kasus 13 perempuan 34 tahun Desa Lubuk Harjo Kecamatan Bayung Lencir (Lokal), kasus 14 perempuan 29 tahun Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya (Lokal), kasus 15 Laki-laki 57 tahun Desa Lais (Impor). 

Sinulingga  menambahkan, berdasarkan update data hingga 28 Mei 2020 terdata ada sebanyak 328 ODP dan 303 diantaranya selesai pemantauan, 25 Orang Proses pemantauan sedangkan jumlah OTG total 181 orang 58 orang selesai pemantauan, dan 123 dalam  proses dilanjutkan Jumlah PDP total 75 Orang, 38 orang selesai pengawasan dan saat ini dalam proses pengawasan berjumlah 37 orang , Untuk memininimalisir Kasus kasus yang terkonfirmasi positif mari kita terus bersinergi untuk mentaati imbauan pemerintah dan disiplin dari diri kita sendiri hal wajib kita lakukan seperti cuci tangan menggunakan sabun usai beraktivitas , wajib bermasker jika keluar Rumah dan menjaga jarak minimal 1 sampai 2 meter ( Physical Distancing) wajib kita jalankan serta menjaga stamina dan imun tubuh kita tuturnya salam sehat dan mari bersama patuhi imbauan Pemerintah tuturnya(hsm) 

Akhirnya Sopir Speedboad Yang Di Nyatakan Hilang Di Temukan Tim SAR BPBD Gabungan TNI Polri Kabupaten Ogan Ilir Tak Jauh Dari Kejadian

INDRALAYA.DS, -- Sopir speedboad yang bernama Beni 35 Tahun warga Desa Terusan Jawa Kecamatan Jejawi Ogan Komering Ilir yang mengalami kecelakaan di Jembatan Sakatiga Lama Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) Rabu (27/5/20) kemarin, akhirnya ditemukan Kamis (28/5/20) siang 13,20 Wib, dalam kondisi tak bernyawa.Jenazah korban sendiri sudah dibawa ke RSUD Ogan Ilir dan selanjutnya di bawah keluarganya ke kampung halamannya.

Kepala BPBD Ogan Ilir, Jamhuri Kamis (28/5/20) saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penemuan Serang tersebut. Mayatnya ditemukan tak jauh dari lokasi kejadian.
“Benar, sudah ditemukan dalam kondisi meninggal. Sekitar 30 meter dari tempat kejadian,” ujar Jamhuri.

Sementara, Kapolres Ogan Ilir AKBP.Imam Tarmudi,SIK,MH melalui Kapolsek Indralaya AKP Helmi Ardiyansah,SH saat dikonfirmasi juga membenarkan adanya penemuan mayat tersebut. Dari pemeriksaan sementara, kejadian tersebut murni kecelakaan tunggal."Ada benturan di kepala korban, diduga membentur tiang penyangga jembatan tersebut,” ujarnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, awalnya para serang (pengemudi) speedboat memang sering terlihat di jembatan tersebut. Mereka memang sering nongkrong di Jembatan, untuk melayani masyarakat yang ingin menyusuri aliran sungai Kelekar.
Hal tersebut memang jadi tradisi masyarakat di saat Lebaran. Tim


DRA : Semua Elemen Bersatu Hadapi Covid-19

MUBA,DS. - Meminimalisir penularan wabah Covid-19 serta penanganan menjadi fokus Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex. Dodi yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Sumsel ini rela menanggalkan target pembangunan dan mengalihkan dana untuk wabah Covid19. Tujuannya masih sama: demi kenyamanan dan keselamatan rakyat Muba. 

Untuk tujuan mulia bersama ini, Dodi tidak bergerak sendiri. Ia  melibatkan semua unsur untuk all out melawan Covid-19.

Kepada Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ormas Muba (POM) Covid-19 Kabupaten Muba, Kamis (28/5/2020) Bupati Muba Dodi mengajak semua elemen  terlibat dalam melawan Covid-19. "Dalam hal memerangi Covid-19 ini bukan hanya tugas Pemerintah dan Gugus Tugas saja.  Semua elemen punya tanggungjawab sama. Kita terlibat bersama," tegasnya.

Menurutnya, sudah menjadi peran bersama untuk mengedukasi masyarakat agar berprilaku hidup bersih dan mentaati protokol kesehatan agar wabah Covid-19 tidak terus meluas. "Termasuk peran ormas, ayo edukasi terus masyarakat. Dorong  selalu menerapkan pola hidup bersih demi memutus mata rantai penularan," ucapnya.

Ketua Dewan Pengurus Pusat Persatuan Ormas Muba (POM) Covid-19 Kabupaten Muba Kurnaidi ST mengapresiasi Pemkab Muba dibawah komando Bupati Dodi Reza Alex dalam upaya selama ini menangani Covid-19. 

"Kami akan terus bersinergi dengan Pemkab Muba dalam penanganan dan edukasi wabah Covid-19 ini, sehingga warga Muba terhindar dari penularan wabah Covid ini," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mensosialisasikan protokol kesehatan Covid-19 serta mengajak masyarakat di Muba patuh terhadap upaya pencegahan Covid-19. "Semoga wabah ini segera berlalu, dan masyarakat dapat beraktifitas kembali normal," tukasnya.

Audiensi turut didampingi Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Muba, H Soleh Naim MSi, Kepala BPBD Indita Purnama SSos MSi, Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga AP dan Camat Sekayu Marko Susanto SSTP MSi serta dihadiri Pengurus Pusat POM Covid-19 Kabupaten Muba antara lain Penasehat DPP POM Covid-19 Alamsyah, Wakil Ketua DPP POM Covid-19 M Ruswan, Sekretaris DPP POM Covid-19 Suharto, Bendahara DPP POM Covid-19 Andip Apriansyah dan Juru Bicara DPP POM Covid-19 Fatoni.(ril) 

DPRD Kabupaten Ogan ilir menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel

INDRALAYA.DS, --- Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kab. Ogan Ilir Suharto Hs didampingi Wakil Ketua Komisi IV H. Husnul Anom,SH.i , Ketua Komsi I Zahrudin,SE, Sekretaris DPRD Mukhsinah,SE.,M.Si, Kabag Legislasi Yubhar S.IP, Staf Pimpinan DPRD Rosidi M,Hum. Bertempat diruang kerja Ketua DPRD OI KPT Tanjung Tanjung Senai. Kamis/28/05/2020

Kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel diketuai oleh M. Adrian Agustiansyah.,SH.,M.Hum bersama tiga orang asisten Hendrico, Kurnia Lestari dan Agung Pratama.

Kunjungan tersebut bermaksud berkoordinasi bersama DPRD Kab. Ogan ilir terkait pemberhentian  sebanyak 109 orang tenaga kesehatan RSUD Kab. Ogan Ilir.

Usai pertemuan tersebut Ketua DPRD OI bersama ombudsman mengunjungi rumah singgah sebagai ruangan anggota DPRD yang diperuntukan tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 yang berlokasi di komplek Kantor DPRD OI.

Dari kunjungan tersebut ombudsman menyampaikan bahwa rumah singga tersebut sangat layak sekali karena ada fasiltas tempat tidur, kamar mandi, ruang Ac dan TV. Jen

Rumah Warga DiKecamatan Kandis Yang Roboh Dikunjungi Bupati HM Ilyas Panji Alam,Ini Tanggapan Camat

INDRALAYA,DS. - Bupati OI H.M. Ilyas Panji Alam, S.E., S.H., M.M., ditengah wabah Covid-19 menyempatkan diri bertemu dan memberi bantuan langsung dengan kepala keluarga Argani di Desa Lubuk Segonang Kecamatan Kandis yang menjadi korban rumah roboh akibat hujan dan angin Kencang, Kamis (29/05/2020).

Bupati Ogan Ilir Menyampaikan turut prihatin kepada kepala keluarga  yang tertimpa musibah rumah roboh, Melalui Dinas Sosial Pemerintah kabupaten Ogan Ilir dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Ogan Ilir memberikan bantuan sembako dan uang tunai, semoga dengan bantuan yang diberikan dapat mengurangi beban keluarga musibah rumah roboh.
Bupati OI menjelaskan bahwasannya, sekarang lagi dalam fase dampak virus Covid-19 atau yang lebih sering dikenal dengan Virus Corona saya menghimbau kepada masyarakat untuk menaati segala himbauan pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan jaga jarak, jaga kebersihan, selalu lakukan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas, serta kalau ada masyarakat yang tiba-tiba sakit dan memiliki gejala Covid-19, segera laporkan ke Kepala Desa setempat. Nanti ada bidan desa yang langsung melihat kondisi pasien di Rumahnya". Himbau Bupati OI.

Selanjutnya bupati menginstrusikan khususnya kepada pemerintahan Desa Segonang , untuk bahu membahu saling membantu kembali membangun tempat tinggal korban bencana rumah roboh yang disebabkan hujan dan angin kencang.

Yus Afriadi ST MSi selaku Pelaksana Tugas (PLT) Camat Kandis mengucapkan Terimakasih kepada bupati yang berkenan meninjau dan mengunjungi warga Desa Segonang Kecamatan Kandis yang tertimpa musibah rumah roboh yang diakibatkan oleh hujan dan angin kencang," terima kasih pak bupati telah berkenan datang kesegonang dan menyerahkan langsung bantuan Argani kepada warga Desa Segonang Kecamatan Kandis"ujaranya.

Terpisah Azharudin Kepala Desa Segonang mengucapkan terima kasih atas kedatangan Bupati yang telah memberikan bantuan untuk warga Desa Segonang,"ya,terima kasih kami haturkan kepada bapak bupati yang telah bersedia datang memberikan bantuan kepada warga kami,bantuan dari pak bupati sangat berharga dan dapat membantu meringankan penderitaan saudara kami Argani,"terang kades.(drs)

Kepala BPPD " Hari Kedua Pencaharian Asmuda, Tetap Nihil "

LAHAT.DS,--- Setelah memasuki hari ke dua pencaharian korban Asmuda 64 tahun warga Merapi yang jatuh di Jembatan gantung, Tim Sar Gabungan yang dikomandoi Herry Marantika SH, MSI melalui  AlParis koordinator  pos Basarnas Pagar Alam. Tim Sar  yang terdiri dari Basarnas,  BPBD Lahat, Rescue  PT BA,  Rescue PT BBS,  rescue PT CK, rescue PT Pama,  Tim Damkar Muara Enim,  Faji,  Repting beserta warga sekitar.  28/ 5.
Pantauan Awak Media Bupati Lahat Cik Ujang beserta Forkominda meninjau ke lokasi pencaharian korban di Desa Prabu Menang pada jam istirahat siang dan mengatakan kepada Tim Sar untuk tetsp melakukan pencaharian sampai hari ke 7.
Sampai saat ini belum membuahkan hasil
kegiatan penyisiran dimulai pukul 07:00 mulai breafing dari tim gabungan yang dimulai di lokasi kejadian dilanjutkan hingga ke Desa Tanjung Lontar pukul 17 :00 wib tetap belum membuahkan hasil.

Tim penyelamat gabungan telah berusaha semaksimal mungkin melakukan pencaharian terhadap korban,   SOP kita 7 hari dari Basarnas dan bisa diperpanjang setiap hari kita breakfing terlebih dahulu awal dilokasi kejadian sebelum" ujar Alparis menjelaskan kepada Awak Media ini.

Peri Andrian selaku Kasi Tangkap darurat  mewakili Kepala Badan penanggulangan bencana Lahat  drs H, Ali Apandi dan Ananta ST, MT Kabid Penanggulangan Bencana menambahkan " kita dari BPBD terdiri dari  7 personil dan 6 Satgas gabungan siaga full dan bekerja telah maksimal, namun tetap belum ada hasilnya. Pencaharian akan dilanjutkan keesokan harinya " tegas Peri.

Kades Merapi Subandi himbauan jauhi air, jembatan besar memang angin lagi besar, Alm Asmuda jatuh dari jembatan angin sampai langsung jatuh, optimis ditemukan masyarkat setelah mendengar Asmuda hilang langsung mencari memakan ban, harapan kita Korban ditemukan dalam waktu dekat, karena air sudah  mengyurut, kami pemerintah Desa terus mengerahkan warga Desa Merapi " pungkas Kades.(Nid)

 .

Korban Kecelakaan Speed Boad Di Desa Sakatiga Di Ketemukan Tim SAR BPBD

INDRALAYA.DS, -- Bupati Ogan Ilir mengunjungi Korban Laka Tunggal Speed Boat dan Tak hanya mengucapkan duka cita atas peristiwa kecelakaan Speed Boad tunggal dengan yang dialami oleh pengemudi Speed Boad bernama Beni 35 Tahun Korban kecelakaan tunggal Sopir Speed Boad di Perairan perbatasan Sungai Ogan yang terjadi di Desa Salatiga Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Beni adalah warga dari Desa Muara Batun Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir,ujar Paman Korban bernama Senang, dan korban akan di bawa pulang ke Desa Simpang Empat Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kecelakaan yang terjadi di
hari Rabu jam 13,30 Wib dan pada hari Kamis,28/5/20 pukul 15.20 Wib oleh Tim SAR BPBD Kabupaten Ogan Ilir.

Bupati Ogan Ilir HM.Ilyas Panji Alam,SE,SH,MM di dampingi Sekda H.Herman,Asisten Satu,Dua dan Kepala BPBD serta Camat Indralaya dan Kapolsek Indralaya,mengucapkan duka cita yang mendalam kepada keluarga, terlebih pihak keluarga kehilangan 1 orang tercinta sekaligus dalam kecelakaan speed boat tersebut.
Kunjungan orang nomor satu di Kabupaten Ogan Ilir tersebut beserta jajarannya. 

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, saya mengucapkan duka cita yang mendalam. Semoga Almarhum di Terima di Sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan dan ketabahan yang lebih oleh Allah SWT” dan dihimbau bagi yang ingin berwisata air sebaiknya harus melengkapi Septi seperti pelampung.imbuhnya.( Red)

Kabupaten Lahat Dari. Zona Hijau Mendekati Zona Merah

#Terkonfirmasi Pasien Covid -19 Kwbupaten Lahat Berjumlah 8 Orang#

LAHAT.DS, -- Pemerintah Kabupaten Lahat tak henti dan tak lelah untuk memperingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari peyebaran virus vocid-19 yang menakutkan ini.

Dimana diketahui untuk wilayah Sumatera Selatan Kabupaten Lahat termasuk salah satu Kabupaten yang masih berzona hijau namun akan mendekati zona merah

Hal disampaikan Dr.Ponco Wibowo Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat melalui Taufiq Ketua Gugus tugas yang meyampaikan melalui pesan WA Update tanggal  27 Mei 2020 Untuk Kab Lahat A. ODP 1.Jumlah. 75 orang, 2. Proses Pemantauan 5 orang Keterangan Kecamatan Lahat 4 orang Kecamatan Kikim Timur 1 orang 3. Selesai     Pemantauan 70 orsng dan dalan Kondisi sehat.

B. PDP  6 orang keteranga  6 orang selesai pengawasan dan saat ini pasien C.Konfirmasi  positip Covid 19  untuk Kabupaten Lahat berjumlah 8 Orang.

Taufiq menambahkan sekali lagi menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lahat marilah kita bersama -- sama bersatu agar dapat memutus mata rantai peyebaran covid -19 di Bumi Seganti Setungguan dengan memakai masker, menjaga Jarak , sering mencuci Tangan dan selalu megikuti arahan Protokol Kesehatan pungkasnya.(Dni)

2 LP Kasus Narkoba Berskala Besar Berhasil Diungkap Satres Narkoba Polres Muba

MUBA,DS. - Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengungkap 2 LP Kasus Tindak Pidana Narkoba Skala besar di kabupaten Musi Banyuasin. 1 kasus atasnama Deden Saputra bin Zainudin dan Wilgen Libran bin Alipir yaitu atas kepemilikan Sabu seberat 100,75 dan 246 butir pil Extacy.

Sementara itu 1 LP pengguna yang adalah salah satu ASN di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. 2 tersangka berhasil diamankan yaitu atasnama Meta Oktaviansyah bin Otto Iskandar dan Alex Sander bin Harum Hamidin (alm) dengan kepemilikan Sabu-sabu seberat 0,24 Gram yabg berhasil disita dari tangan Alex Sander.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kompol Irwan Andeta SIK dalam press rilisnya menjelaskan, Senin 18 Mei 2020 Sekira Pukul 14.30 Wib Anggota Satres Narkoba Polres Muba dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Dedy Haryanto SH telah berhasil menangkap Deden Saputra bin Zainudin di dusun I desa Lais kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin.

" Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka anggota berhasil menemukan Barang Bukti Sabu-sabu seberat 100,75 Gram dan 246 Butir Pil Extacy yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka," ujar Kapolres melalui Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta SIK, Kamis (28/5/2020).

Dilanjutkan Wakapolres, di TKP yang berbeda Anggota Satres Narkoba pada, Rabu 20 Mei 2020 Sekira Pukul 20.00 Wib di Jalan Letnan Nur kelurahan Serasan Jaya kecamatan Sekayu, mengamankan 2 Orang tersangka pengguna Meta Oktaviansyah dan dan Alex Sander.

" Dari barang bukti yang disita diperkirakan nilainya Rp. 206.400.000,-, maka dalam hal ini aparat Kepolisian berhasil menyelamatkan 650 Anak Bangsa dari Penyalahgunaan Narkotika, dengan Rasio 0,25 Gram yang dikonsumsi 1 Orang," jelas Wakapolres.

Ditambakannya, untuk kedua Jaringan Bandar Narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 dengan Ancaman 5 Tahun penjara Maksimal 20 Tahun Penjara.

" Untuk kedua Pengguna dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 lebih Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 dengan Ancaman Hukuman minimal 1 Tahun Penjara Maksimal 4 Tahun Penjara," bebernya.(riil) 

Sekda Muba Imbau Perusahaan Ikuti Aturan UU Bayar THR Karyawan

MUBA, DS. -  Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Drs H Apriyadi MSi menghimbau kepada PT Pinago Utama dan PT Sriwijaya Nusantara Sajahtera (SNS) melaksanakan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya dengan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Hal ini disampaikan Sekda Muba saat memimpin Rapat klarifikasi tentang tuntutan THR pekerja PT Pinago dan PT SNS, di Ruang Rapat Serasan Sekate Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Rabu (27/5/2020).

Diketahui pada tanggal 19 Mei 2020 lalu lebih kurang 200 orang karyawan PT Pinago Utama dan PT SNS mengajukan beberapa tuntutan yang diantaranya kekurangan pembayaran THR dan meminta Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Oleh karena itu Sekda mengintruksikan kepada OPD terkait dalam waktu dekat untuk berkirim surat kepada perusahaan tersebut terkait kewajiban pembayaran THR.

"Pertama SPK harus diselesaikan, kedua masalah THR hukumnya wajib, kami masih menunggu kalau tidak dilaksanakan artinya menyalahi aturan, kalau sudah menyalahi aturan maka kami akan tegak lurus menertibkan perusahaan yang menyangkut kepentingan masyarakat," ujarnya.

Perwakilan karyawan PT SNS Bambang, menuturkan tuntutan dilakukan karyawan karena merasa THR yang diberikan perusahaan kurang, dan adanya serikat buruh. Kemudian diharapkan Karyawan Harian Lepas (KHL) yang masa kerjanya sudah tiga tahun adanya peningkatan jadi Karyawan Harian Tetap (KHT).

"Setelah adanya aksi unjuk rasa ini kami sebagai penyambung lidah diharapkan tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK, apabila tuntutan ini tidak dipenuhi maka unjuk rasa ini akan diulangi," kata karyawan yang telah bekerja di PT SNS kurang lebih tujuh tahun itu.

Dalam kesempatan yang sama Kabid Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Muba Juanda ST mengatakan berdasarkan UU No 13 tahun 2003 dimana dalam UU itu juga telah diatur terkait perjanjian kerja secara tertulis antara pekerja dan perusahaan, jika tidak ada perjanjian kerja secara jelas melanggar Undang-undang.

"Perihal THR menurut Permenaker apabila karyawan sudah melakukan pekerjaan selama 12 bulan berturut-turut maka mereka berhak menerima satu bulan gaji," ucap Juanda.

Senada Kasi Datun Kejaksaaan Negeri Sekayu Ilyas Mozart Situmorang SH MH menyampaikan Kejaksaan sifatnya objektif dan berdasarkan perundang-undangan, dalam Permenaker THR adalah hal mutlak dan wajib, juga tidak ada alasan bagi perusahaan tidak membayar.

"Untuk karyawan yamg menjalani pekerjaan diatas 12 bulan berhak menerima THR, yang semuanya harus mengacu pada perundang-undangan, kalau perusahaan ada mekanisme tersendiri dalam penghitungannya, kami pikir itu tidak perlu," tegas Ilyas.

Sementara itu General Manager PT Pinago Utama Zulkifli berjanji akan membuat SPK karyawan dan memilih pekerja yang produktif, serta membayar kekurangan THR.

"Kami berjanji akan membuat SPK dan kami memilih pekerja yang produktif, jadi walaupun demikian kami akan coba meskipun ada konsekuensinya di Tingkat Desa," tutupnya.(hsm)