NEWS

Slider

BAZNAS KABUPATEN LAHAT DISTRIBUSIKAN ZAKAT UNTUK FAKIR MISKIN DALAM KABUPATEM LAHAT

LAHAT.DS, -- Badan Amil Zakat Nasional melanjutkan program Lahat Peduli setelah pembagian sembako sekecamatan lahat sekarang mendistribusikan zakat untuk para mustahik di 12 kecamatan dalam Kab.Lahat antara lain sedang disalurkan untuk kecamatan Lahat Selatan ,Gumai Talang,Pulau Pinang,Tanjung Tebat,Pagar Gunung, Mulak Sebingkai dan Merapi Selatan jumlah mustahik atau penerima manfaat 996 orang dalam penyaluran ini sesuai dengan protokol covid 19 Baznas Kab.Lahat datang langsung ke desa desa dalam setiap kecamatan setiap desa mendapat jata 6 orang dan setiap orang mendapat batuan Rp.250.000,_ (dua ratus lima puluh ribu rupiah) jumlah dana zakat disalurkan untuk 12 kecamatan.

Sebanyak Rp.249.000.000_,(dua ratus empat puluh sembilan juta rupiah) bagi kecamatan yang belum sempat terbagi sebelum Idul Fitri mengingat sulitnya proses penyaluran ini Insya Allah akan disalurkan setelah Idul Fitri dan semua desa se Kab.Lahat akan kita salurkan dana zakat ini demikian disampaikan Ketua Baznas Kab.lahat HM.Nashir Syakni.( NII)

IQBAL TERBARING LEMAH DI RUMAH BUTUH ULURAN TANGAN PEMERINTAH

LAHAT.DS, -- Muhammad Iqbal  Tawakkal atau biasa di panggil Iqbal, kini terbaring lemah di rumahnya yang berada di Gang Sriwijaya  No. 124 Rt/Rw  003/001. Kelurahan Pasar Lama Lahat.

Saat ketua LPKNI Lahat yang juga Ketua Perisai Persaudaraan Sejati (PPS) Kab Lahat menyambangi kediaman yang bersangkutan, dirumah petak yang merupakan rumah milik orang tua dari Iqbal yang terlihat sudah cukup memperihatinkan.
Dari penuturan istri diketahui bahwa yang bersangkutan sekarang tidak dapat berbicara karena sakit tenggorokan yang di deritanya saat ini, serta yang bersangkutan hanya makan melalui selang yang di pasang di hidung.

Menurut keterangan yang di peroleh yang bersangkutan sampai saat ini belum mendapat bantuan apaun dari Pemerintah Daerah (PEMKAB) Lahat.

Iqbal sempat berobat di RSMH Palembang pada bulan Februari 2020 lalu, namun masih menunggu hasil pemeriksaan dari rumah sakit, dan pada tanggal 30 maret beliau sempat ke Palembang lagi guna mengambil hasil pemeriksaan, dan mendapat keterangan dari dokter bahwa Iqbal hanya menunggu jadwal KEMOTERAPI, akan tetapi karena kota Palembang sudah di tetapkan menjadi zona merah terkait pandemi Covid 19 yang bersangkutan batal ke Palembang dan di tambah lagi dana untuk ke Palembang belum ada.

Akibat dari lamanya belum mendapat perawatan pengobatan yang bersangkutan sekarang merasa penyakit yang di deritanya menjadi tembah parah dan terasa sudah sampai di tenggrokan.

Saat ini Iqbal meminta kiranya ada para dermawan yang bersedia membantu dan pihak Rumah Sakit Umum (RSUD) Lahat dapat memberikan surat rujukan agar beliau bisa berobat ke Palembang untuk dapat segera ditangani dan mendapat perawatan yang sebagai mana mestinya.

Sementara istri beliau mengatakan kami sampai saat ini baru mendapat bantuan dari mahasiswa Lahat namun tidak tahu dari kampus mana dan kami ucapakn terimakasih, kami masih berharap ada Para Dermawan yang bersedia membantu kami dalam membantu kami menghadapi permasalahan yang kami hadapi sekarang ini.(Iin)

THR PNS dan Tenaga Kontrak Pemkab Muba Resmi Dicairkan

7.104  ASN Yang Menerima THR Hanya  Jabatan Esselon III Kebawah

MUBA,DS. - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terhitung 14 Mei 2020 Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan PTT dicairkan.

Hal ini diungkapkan Kepala BPKAD Muba, Mirwan Susanto pencairan THR tersebut bersumber dari APBD Muba.

"Estimasi anggaran untuk pembayaran THR PNS tahun 2020 adalah sebesar Rp30.459.542.489 dan untuk PTT sebesar Rp6.843.500.000," ungkapnya.

Dikatakan, THR tahun 2020 diberikan kepada PNS dan Calon PNS. THR PNS meliputi Gaji pokok PNS, Tunjangan keluarga, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

"Sementara THR Calon PNS meliputi 80% (delapan puluh pcrsen) dari gaji pokok PNS, Tunjangan keluarga, dan Tunjangan umum," terangnya. 

Mirwan merinci, 7.104 pegawai yang menerima THR terdiri dari mulai jabatan Esselon III ke bawah dengan yakni diantaranya Golongan IV sebanyak 1.493 orang, Golongan III sebanyak 4.474 orang, Golongan II sebanyak 1.087 orang, dan Golongan I sebanyak 50 orang.

"Sementara untuk Tenaga Kontrak THR diperuntukkan bagi 13.687 orang, setiap tenagah kontrak mendapatkan THR sebesar Rp500 ribu," ungkapnya.

Lanjutnya, THR tahun 2020 tidak diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi, PNS dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

"Kemudian, Dewan Pengawas BLUD, Staf Khusus, dan PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara," bebernya.

Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Lic Econ MBA menyebutkan, agar kepada penerima THR dapat memanfaatkan sebaik-baiknya. "Jangan euforia yang berlebihan, manfaatkan sebaik mungkin THR tersebut," ucapnya.

Dodi menambahkan, di tengah wabah Covid-19 ini pegawai harus bisa memanfaatkan uang dengan baik. "Kalau kita sedang lebih kiranya membantu keluarga yang sedang kekurangan, intinya saat ini karena sedang wabah Covid-19 kita harus pintar memanajemen keuangan," pungkasnya.(hsm)

SMAN1 Lahat Terima Siswa- Siswi PPDB Pendaftaran Mandiri Melalui Website (Www.sman1lahat.sch.id)

LAHAT.DS,-- Kabar Gembira bagi siswa siswi yang telah lulus sekolah menegah pertama (SMP) dimana di 9. wilayah SMAN 1 Lahat memerima pendaftaran bagi siswa- siswi yang berkeingginan masuk di SMA N 1 Lahat melalui PPDB Pendaftaran Mandiri Melalui Website (Www.sman 1lahat.sch.id)

Bambang Spd Kepala Sekolah SMAN 1 Lahat menjelaskan untuk siswa maupun siswi yang telah lulus sekolah menengah pertama dan berkeingginan masuk di SMA N 1 Lahat pihak sekolah meyediakan. 4 jalur diantaranya Jalur Zonasi,Jalur Test Tertulis,Jalur Afirmasi,Jalur PMPA dan kita pihak sekolah juga menerima siswa baru dalam 9 wilayah di Kecamatan Kota Lahat juga Kecamatan Lahat Selatan Pungkasnya

JALUR ZONASI
Wilayah:
1.Pasar Baru
2.Lahat Tengah
3.Gunung Gajah
4.Selawi
5.Suka Negara
6.Muara Siban
7.Pasar Bawah
8.Kota Jaya
9.Lahat Selatan
Tanggal Pendaftaran:
12,13,15 Juni 2020
Pengumuman Hasil Jalur Zonasi:
18 Juni 2020
Daftar Ulang Jalur Zonasi:
19-20 Juni 2020

JALUR TEST TERTULIS
Bebas Zonasi
Pendaftaran:
19-23 Juni 2020
Pelaksanaan Tes:
24-26 Juni 2020
Pengumuman Tes:
27 Juni 2020
Daftar Ulang Jalur Tes:
29-30 Juni 2020

JALUR AFIRMASI
Bebas Zonasi
Scan asli Kartu KIP/PKH
Jalur Mutasi Orang Tua:
Scan SK Mutasi Orang tua
(Minimal 6 bulanan perpindahan)
Tanggal Pendaftaran:
11-13 Mei 2020
Seleksi Berkas:
14-16 Mei 2020
Pengumuman Hasil jalur Afirmasi dan mutasi Orang tua:
09 Juni 2020
Daftar Ulang Jalur Afirmasi dan Mutasi Orang tua:
10-11 Juni 2020

JALUR PMPA
Bebas Zonasi
1.Jalur Prestasi Akademik
Scan Pdf Raport Semester 1-5 Minimal Nilai Rata-rat 83,01
2.Jalur Prestasi Non Akademik
Scan Piagam/Sertifikat Perorangan Minimal Tingkat Kabupaten
Tanggal Pendaftaran:
11-13 Mei 2020
Seleksi Berkas:
14-16 Mei 2020
Pengumuman Hasil Jalur PMPA:
09 Juni 2020
Daftar Ulang Jalur PMPA
10-11 Juni 2020. (Idham/novita)

2 LP Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Muba

MUBA,DS. - Tim gabungan Polsek Babat Toman, Satres Narkoba Polres Muba dan Polsek Sekayu berhasil meringkus 6 Tersangka Pengedar Narkoba, Rabu (13/5/2020) sekira Pukul 22.00 wib.

Juharsa bin Korik (34), Suharyanto bin Siswanto (26), Febriadi bin Zulkarnain (27), dan Husni bin Alamin (47), Asmadi bin Hasan (Alm), Fauzi bin Asmadi, dan Idil Adha bin Asmadi. tersangka ini ditangkap pada saat melintas dijalan Jalinteng - Sekayu kelurahan Babat kecamatan Babat Toman, kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK dalam kesempatan Press Rilis mengatakan, Pada hari, Rabu tanggal 13 Mei 2020 sekira pukul 22.00 wib Di jalan Lintas Sekayu -Lubuk Linggau Kelurahan Babat Kec. Babat Toman Kab. Muba, telah tertangkap tangan tiga orang tersangka.

" Yaitu atas nama Juharsa bin Korik, Febriadi bin Zulkat dan Suharyanto bin Siswanto, yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis sabu Penangkapan bermula pada saat Tim gabungan  Polsek Babat Toman dan Polsek Sekayu," ungkap Kapolres didalam Pres Rilisnya.

Kapolres menambahkan, mendapat informasi bahwa telah terjadi transaksi Narkoba jenis sabu di Desa Sukarame Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dan  pelaku membawa narkotika akan melintas di Babat Toman dengan menggunakan satu unit mobil toyota agya warna merah dengan nomor polisi BG 1819 BM.

" Kemudian Tim gabungan Polsek Babat Toman dipimpin Kapolsek AKP Ali Rojikin SH MH dan Polsek Sekayu dipimpin Kanit Reskrim IPDA Surasa SH membagi dua tim, satu tim membuntuti kendaraan yang digunakan tersangka dan satu tim lagi melakukan penghadangan," ujar Kapolres.

Lanjutnya, tiba di TKP dilakukan penyetopan kendaraan, dan salah satu tersangka Juharsa membuang sebuah bungkusan plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 99,00 (sembilan sembilan nol nol) gram, kemudian  tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Babat Toman guna dilakukan pengembangan penyidikan.

" Dari hasil Interogasi didapat keterangan bahwa Sabu-sabu tersebut dibeli dari Tersangka Husni alamat Perumahan Beca kelurahan Balai Agung kecamatan Sekayu kabupaten Muba. Selanjutnya Tim melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba AKP Dedi Haryanto SH dan Tim gabungan (Polsek Babat Toman, Satres Narkoba dan Polsek sekayu) melakukan penangkapan tersangka Husni dirumahnya," beber Kapolres.

Sementara itu pada kesempatan yang sama salah satu Tersangka mengakui bahwa Barang Bukti berupa 101,64 gram narkotika jenis sabu - sabu tersebut adalah barang miliknya yang dibeli dari Husni warga desa Sukarame kecamatan Sekayu dan akan dijual di desa Lubuk Bintialo kecamatan Batang Hari Leko.

" Dan setelah dilakukan penangkapan terhadap Husni, Husni mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari Binton warga kampung 3 Desa Sukarame kecamatan Sekayu," jelasnya

Terakhir Kapolres mengatakan, ada 6 tersangka dan saat ini ada 1 tersangka DPO atas nama Binton, dari penyelidikan 2 LP yang diungkap barang bukti didapatkan dari saudara Binton

" Kepada Saudara Binton kami tegaskan agar segera menyerahkan diri kepada Polsek Babat Toman, Polsek Sekayu atau kepada Satres Narkoba Polres Muba," ujarnya.

KeenamTersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(ril) 

Positif Covid-19 di Muba Bertambah 2 Kasus Hari ini kamis 14 Mei 2020

MUBA,DS. - Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Musi Banyuasin mengkonfirmasi ada penambahan dua kasus PDP Positif Covid-19 di Muba, Kamis (14/5/2020). Ini diketahui setelah keluarnya hasil Swab BBLK di Palembang. 

Hal ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Muba, dr Povi, Ia menyebutkan, dengan adanya penambahan dua kasus ini total PDP Positif Covid-19 di Muba menjadi 6 orang. 

"Penambahan dua kasus ini yakni diantaranya PDP 39 Laki-Laki berusia 29 Tahun Desa Layan Jirak kronologis perjalanan dari Pekanbaru (Impor) dan PDP 42 Laki-Laki berusia 56 Tahun Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat (Lokal)," ungkapnya. 

Lanjutnya, hingga 14 Mei 2020 di Muba tercatat ada sebanyak 365 Orang Dalam Pemantauan (ODP), jumlah ODP Selesai Pemantauan 262 orang dan jumlah ODP masih dipantau 43 orang sedangakan 108 Orang Tanpa Gejala (OTG), jumlaH OTG selesai pemantau 54 orang dan jumlah OTG masih dipantau 54 orang dan 44 Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Dan PDP hasilnya negatif 29 orang dan Jumlah PDP masih dirawat saat ini 11 orang 

"Untuk penambahan dua kasus PDP Positif Covid-19 hari ini keduanya dirawat di RSUD Sekayu," bebernya. 

Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA mengatakan dengan adanya penambahan 2 kasus positif Covid-19 tersebut agar warga Muba tetap waspada serta memaksimalkan kebersihan diri. 

"Pengawasan wilayah akan diperketat lagi di batas-batas wilayah, kami juga berharap agar warga selalu menjaga kebersihan serta melengkapi diri dengan masker dan APD saat berada di luar rumah dan di dalam ruang kerja," imbaunya.

Lanjutnya, penerapan physical distancing atau jarak fisik untuk terus dipatuhi terlebih saat berada di pasar tradisional. "Sekarang kan sudah ada beberapa pasar tradisional di Muba menerapkan sistem belanja online. Nah, saya ingin seperti yang dilakukan di Kecamatan Bayung Lencir untuk segera diikuti Kecamatan lainnya," harapnya. 

Dodi menambahkan, agar para tim tenaga medis penanganan Covid-19 di Muba lebih intensif memberikan perawatan kepada PDP Positif Covid-19 yang sedang dalam perawatan. 

Dodi menghimbau, agar warga Muba di perantauan untuk menunda mudik atau mendatangi keluarga di Muba. 

"Selain itu, saya berpesan kepada PDP Positif Covid-19 di Muba yang saat ini menjalankan perawatan untuk tetap optimis bisa sembuh, yakinlah tim gugus tugas dan tenaga medis akan maksimal dalam memberikan perawatan, apalagi kita di Muba sudah berhasil menyembuhkan satu orang PDP Positif Covid-19," pungkasnya.(hsm) 

Cabuli Anak Di Bawah Umur,Pria ini Ditangkap Polisi

Muba,DS. - Unit Reskrim PPA Resort Muba menangkap Seorang Pria Beristri Anak empat, Terkait Kasus pencabulan terhadap Anak dibawah umur yang dilakukannya dikamar rumah pelaku sendiri, Senin 13 April 2020 sekira Pukul 16.00 Wib. 


"Pelaku yang kita tangkap bernama A (50) warga Kec.batang hari leko Kab.Muba. saat ini masih dalam proses penyidikan kita" Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kasat Reskrim AKP DELLI HARIS, SH, MH saat di konfirmasi pagi tadi, Kamis (14/05/2020). 

Korbannya sendiri berinisial AR (6), berstatuskan pelajar.  diceritakan DELLI, rumah korban AR dan pelaku hanya berjarak 40 M. Selama ini korban sering nonton TV dirumah Pelaku, namun pada Senin 13 April 2020 sekira Pukul 16.00 Wib rumah pelaku yang dalam keadaan sepi langsung dimanfaatkannya dengan menarik paksa korban kedalam kamarnya. kemudian, Jari tangan Kanan pelaku dimasukan kedalam kemaluan korban. Tak sampai disitu, pelaku pun Melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya dikemaluan korban sampai luka lecet pada di kemaluannya. "Nga Jangan crito samo siapo siapo yo" Kata pelaku.

Keesokan harinya, korban mengeluh kesakitan dan menceritakan kepada ibunya perihal yang dialaminya. Bak disambar petir, kedua orang tua  korban pun langsung melaporkan ke Unit PPA. Berdasarkan bukti hasil visum dan Saksi - saksi, Rabu (13/05/2020) Siang pelaku akhirnya ditangkap dirumahnya. Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan warga desa pengaturan Kec.batang hari leko Kab.Muba dikenakan Pasal 82 jo 76 E UU RI NO.35 Tahu  2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(ril) 

Cukup Lewat Telepon, Kebutuhan Dapur Emak-emak di Muba Langsung Diantar ke Rumah

MUBA,DS. - Guna menerapkan physical distancing atau jarak fisik di tengah wabah Covid-19 ini Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin menggandeng UPTD Disperindag Kecamatan Bayung Lencir untuk menggagas gerakan belanja secara Online untuk masyarakat Bayung Lencir dan sekitarnya.

Camat Bayung Lencir Akhmad ToyIbir SSTP MM mengatakan, hal ini bertujuan untuk menekan angka keramaian di pasar tradisional mengingat kebutuhan dapur para ibu rumah tangga ditengah bulan suci romadhan ini jauh meningkat namun disisi lain protokol kesehatan harus tetap diutamakan untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat ditengah bahaya penyebaran Covid 19.

"Hari ini kami luncurkan gerakan berbelanja secara online, dan tidak disangka antusiasme warga juga cukup tinggi dihari pertama ini. Jadi, ibu-ibu dirumah cukup telepon saja, kebutuhan dapur akan langsung diantar kurir," terang Ibir.

Dijelaskannya bahwa pembeli cukup menelpon nomor pedagang yang telah disediakan dan langsung bertransaksi barang apa saja yang dibutuhkan, selanjutnya pedagang yang akan bertanggung jawab mengirimkan barang tersebut sampai ke depan pintu rumah pembeli melalui kurir yang dipercayainya, dan pembayaran dilakukan setelah barang diterima oleh pembeli.

"Dengan begini kami berharap keramaian di pasar tradisional dapat terurai, namun disisi lain aktivitas jual beli ditengah masyarakat tetap bisa terpenuhi" ucapnya.

Ditambahkan Ibir bahwa gagasan ini bukan hal yang biasa dilakukan oleh masyarakat Bayung Lencir selama ini, oleh karenanya dituntut kejujuran dari pedagang, kurir dan pembeli untuk mempertahankan kualitas dan kuantitas dagangannya, selain itu gagasan ini merupakan ikhtiar Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyebaran Covid 19, 

"Semua daftar pedagang yang kami rilis atas rekomendasi UPTD Disperindag Kec. Bayung Lencir jadi kami pastikan dapat dipercaya dan bertanggung jawab" bebernya.

Ketua TP PKK Muba Thia Yufada Dodi Reza mengapresiasi penerapan tersebut. "Ini sangat baik guna menjalankan physical distancing di pasar tradisional," ujarnya. 

Wanita Inspirasi Sumsel ini menambahkan, kiranya penerapan belanja seperti itu dapat diikuti pasar tradisional lainnya di Kecamatan Kecamatan Muba. "Dengan harapan pencegahan penularan Covid-19 dapat berjalan maksimal," tukasnya. 

Ketua TP PKK Kecamatan Bayung Lencir Yuliasty Akhmad, SSTP.,M.Si yang langsung mencoba berbelanja secara online menghimbau kepada ibu ibu di Kecamatan Bayung Lencir untuk mulai membiasakan berbelanja secara online karena selain praktis kegiatan ini juga mendukung program pemerintah mencegah penyebaran covid 19. Disamping itu dapat membantu meningkatkan pendapatan para kurir yang sebagian besar adalah penarik Bentor dimana selama masa pandemi Covid 19 ini mengalami penurunan penghasilan.

"Ayo ibu ibu kita dukung program pemerintah untuk mengurangi aktivitas diluar rumah salah satunya dengan berbelanja kebutuhan secara online sehingga tidak perlu capek datang ke pasar tradisional yang berpotensi menimbulkan kerumunan, tinggal telpon pesanan diantar sampai kedepan rumah" terangnya.

Salah satu pembeli warga Kelurahan Bayung Lencir, Sami mengatakan sangat terbantu adanya belanja online ini. 

"Enak jugo pak belanjo cak ini, kami dak capek keluar rumah dan kebutuhan pacak dibeli galo, insyaAllah kito diberike kesehatan jauh dari virus corona" ungkapnya.

Diketahui berdasarkan rilis resmi tim gugus tugas penanganan Covid 19 Kabupaten Musi Banyuasin tanggal (9/05/2020) bahwa Kecamatan Bayung Lencir sudah terdapat 1 orang pasien berstatus positif Covid 19 yang kini tengah dirawat di RSUD Bayung Lencir.(hsm) 

PT.BAU Kembali Salurkan Bantuan ke Masyarakat Delapan Desa di Kecamatan Merapi Barat

LAHAT.DS,  –  Masyarakat Kecamatan Merapi Barat menggapresiasi atas Kepedulian Perusahaan PT.BAU (Bara Alam. Sejatera) selama pandemi Corona kembali ditunjukan guna membantu meringankan beban masayrakat perusahaan yang tergabung dalam Baracoal Group tersebut memberikan bantuan berupa paket sembako kepada warga Delapan desa yang disaksikan langsung bupati Lahat Cik Ujang,SH didesa Ulak Pandan Kamis (14/5).       
KTT PT BAU Andre melalui humas Pandu mengatakan, tujuan diberikan paket sembako merupakan salah satu bentuk kepedulian Baracoal group kepada warga yang tidak mampu selama pandemi Corona. Delapan desa tersebut yakni Ulak Pandan, Negeri Agung, Lebak Budi, Tanjung baru, Kebur, Telatang, Muara maung dan Merapi yang semuanya masuk dalam areal aktivitas perusahaan.
         
 “Mudah-mudahan dengan Sembako yang diberikan, beban masayakat menjadi berkurang dan Baracoal Group akan selalu berusaha memperhatikan masayrakat disekitar areal perusahaan mengingat ancaman pandemi Corona sangat berbahaya dan berdampak pada perekonomian masayrakat,”ujarnya.

Camat Merapi Barat Evi Listiana,MM mewakili Delapan desa menuturkan, untuk paket Sembako yang diberikan sebelumnya telah dilakukan pendataan oleh pihak Pemdes sehingga benar-benar tepat sasaran. Dengan adanya perhatian dari PT BAU diharapkan dapat membantu beban masayrakat yang terganggu perekonomian nya karena ancaman pandemi Corona.

“Mudah-mudahan seluruh perusahaan tambang yang ada dikecmatan Merapi barat dapat melakukan  hal serupa sehingga keberadaan perusahaan benar-benar dirasa manfaatnya,”imbuhnya.
Sementara itu bupati Lahat Cik Ujang,SH mengungakapkan, sangat apresiasi kepada PT BAU atau Baacoal Group yang sangat peduli  kepada masayrakat disekitar areal perusahaan. Pemkab Lahat mengimbau kepada masyarakat selama pandemi Corona dapat menjaga kesehatan mengingat Lahat sudah ada korban yang terjangkit

“Seluruh perusahaan yang ada sudah diimbau agar dapat membantu Pemkab Lahat dalam bentuk apapun selama virus Copid 19 belum berakhir, apa yang dilakukan PT BAU diharapkan dapat ditiru oleh perusahaan tambang lainnya,”pungkasnya.(Nii)

WFH Pegawai di Muba Diperpanjang Hingga 29 Mei

MUBA,DS. - Para Kepala Perangkat Daerah memastikan agar penyesuaian sistem kerja WFH ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Upaya pencegahan penularan Covid-19 terus ditingkatkan. Tujuannya  memutus rantai penularan wabah Covid-19 atau virus corona. Bupati Muba Dr Dodi Reza memperpanjang work from home (WFH) atau kerja dari rumah pegawai di lingkungan Pemkab Muba hingga 29 Mei 2020. 

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/439/BKPSDM/2020 yang dikeluarkan di Sekayu 12 Mei 2020 yang telah ditandatangani oleh Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin.

Perpanjangan WFH ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 54 tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Perubahan ketiga atas Surat Edaran Menpan-RB No 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Meski WFH namun setiap Sekretariat dan Bidang Pada Perangkat Daerah Ditugaskan 2 orang pegawai (boleh pengawas atau pelaksana atau Jabatan fungsional atau tenaga kontrak) agar proses roda pemerintahan atau pelayanan publik tetap berjalan normal," ujar Kepala BKPSDM, Sunaryo SSTP MM. 

Sunaryo mengingatkan selama WFH,  Kepala OPD harus memastikan agar  tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 


Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin meminta seluruh perangkat daerah dan ASN memanfaatkan teknologi digital untuk tetap menjalankan seluruh aktifitas pekerjaan pelayanan publik dan kebutuhan lainnya. 

"ASN dan Tenaga Kontrak Wajib mengisi laporan kerja harian (SKP harian) dan 0mengunggah ke Perangkat Digital (Zoom, Skype, WhatsApp, Telegram) Perangkat Daerah masing-masing sebagai konfirmasi atas kehadirannya," terangnya. 

Kemudian, jam Kerja Work From Home tetap berlaku seperti biasa dan terhadap ASN dan tenaga kontrak yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah (WFH). Dilarang bepergian dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

"Meminimalisir pelayanan tatap muka dan mengoptimalkan pelayanan secara daring (online), untuk regulasinya dapat diatur oleh Kepalai Perangkat Daerah masing-masing," pungkasnya.(hsm)