NEWS

Slider

Setelah Berjemur Enam Kades di Lantik, Kemudian Langsung Bagikan Masker

MUBA, DS. - Setelah berhasil meraih suara terbanyak, pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dilaksanakan pada 9 Maret 2020 lalu. Sebanyak 65 Kades terpilih di 12 Kecamatan di Kabupten Muba melakukan pelantikan, seperti yang yang dilaksanakan di Kecamatan Sungai Keruh, Rabu (22/4).

Adapun enam kades terpilih yang dilakukan pelantikan yakni Heru Wahyudi SH sebagai Kades Pagar Kaya, Heri Yunani Kades Sukalali, Ratna Juita Kades Kerta Ayu, Ali Safran sebagai Kades Sindang Marga, Harissandi AMd sebagai Kades Desa Tebing Bulang, dan Arianto sebagai Kadas Gajah Mati

Camat Sungai Keruh M Imron SSos MSi mengatakan pelantikan Kades terpilih pada hari ini dapat dilaksanakan karena pendelegasian dan “Sesuai dengan arahan Bupati H. Dodi Reza Alex, hal ini dilakukan karena mengacu pada perda No. 6 tahun 2019 pasal 58 bahwa bupati bisa mendelegasikan kewenangan kepada camat untuk melantik kepala desa terpilih,”  dan hari ini pihaknya melaksanakanya pelantikan kades diwilayah kecamatan Sungai keruh dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Dimana, kades terpilih tidak diperkenakan membawa keluarga dalam pelantikan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Camat Sungai Keruh.

“Pelantikan Kades hari ini tidak ada keluarga kades terpilih jadi hanya kadesnya saja yang datang. Kita melaksanakannya sesuai protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 bisa di cegah,”kata Imron, disela pelantikan 6 Kades terpilih, Rabu (22/4/20).

Selain itu, Kades terpilih yang bakal dilantik dilakukan pemeriksaan suhu tubuh, tensi darah, mencuci tangan, dan menggunakan masker pada saat pelantikan. “Kades terlebih dahulu dijemur sebelum dilantik dan berjarak sekitar 1 meter pada saat pelantikan,”jelasnya.

Kades terpilih setelah selesai pelantikan bakal langsung gerak cepat untuk penanganan covid 19 di desa masing masing melaksanakan Tugas Mulia melayani warganya dan hari ini usai pelantikan para kades melakukan kerja pertamanya dengan membagikan masker secara langsung kepada masyarakatnya. “Masih menggunakan baju kadesnya mereka langsung membagikan masker kepada masyarakat. Jadi kita harapkan kades terpilih ini langsung mensosialisasikan penceghan dan penanganan Covid-19,”jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas PMD, Richard Cahyadi mengucapkan terima kasih kepada para camat yang telah melantik kades terpilih sesuai intruksi Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan sesuai berdasarkan Keputusan Bupati Muba Nomor : 202/KPTS-DPMD/2020. Pelantikan 65 kades terpilih ini dilakukan serentak di 12 Kecamatan Kabupaten Muba.

“Pelantikan yang dilaksanakan ini merupakan konsen bupati dalam tidak melakukan keramaian pada pelantikan kades terpilih. Bupati Muba berharap kades terpilih melakukan aksinya secara langsung dalam melakukan pencegehan dan penanganan penyebaran Covid-19,”ungkapnya.

Ket foto : Camat Sungai Keruh M Imron SSos MSi ketika melakukan pelantikan terhadap enam kades terpilih di Kecamatan Sungai Keruh.(hsm) 

Marko Susanto Lantik 8 Kepala Desa Terpilih Kecamatan Sekayu

MUBA,DS. - 12 kecamatan di kabupaten Musi Banyuasin lantik 65 Kepala Desa terpilih, dimana masing-masing camat telah di instruksikan oleh Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin untuk melantik Kepala Desa yang terpilih.

12 kecamatan yang telah melaksanakan pelantikan ke 65 kepala Desa tersebut adalah, Kecamatan Sekayu, Lais, Sungai Keruh, Jirak Jaya, Batang Hari Leko, Keluang, Lawang Wetan, Babat Toman, Sanga Desa, Plakat Tinggi, Tungkal Jaya, Sungai Lilin, Babat Supat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kabupaten Musi Banyuasin Richard Cahyadi AP MSi dalam kesempatannya, mengacu pada Peraturan Daerah No 6 Tahun 2019 Pasal 58 bahwa Bupati bisa mendelegasikan kewenangan kepada camat untuk melantik kepala desa terpilih.

Ini dilakukan agar pemerintah desa yang Definitif segera bekerja dalam menyikapai wabah Covid-19 dimana pemerintah desa sekarang sedang sibuk sibuknya melakukan pendataan masyarakat yang terkena dampak Covid-19 ini dan sekaligus mengambil langkah pencegahan dan himbauan terhadap masyarakat dalam menyikapi kejadian ini sehingga dengan dilantiknya kades depenitif semua bisa berjalan sesuai yang diharapkan pemerintah. 

" Memang pelantikan ini telah terjadi beberapa kali perubahan baik waktu maupun jumlah undangan namum sesuai arahan Bupati sekarang diminta kepada para camat untuk melakukan pelantikan tersebut dengan tetap mengacu pada aturan yang ada mengunakan protokol kesehatan dan membatasi jumlah yang hadir dimana yang hadir kita hanya minta kepala desa saja," ungkap Richard.

Terpisah, Camat Sekayu Marko Susanto SSTP MSi dalam kesempatannya mengatakan, kami siap melaksanakan instruksi Bupati untuk melantik 8 kades terpilih hasil Pilkades Serentak 2020, bahwa setelah pelantikan ini tentunya para Kades langsung menghadapi tugas berat yakni bersama-sama Pemerintah mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di desa masing-masing.

" Selamat melaksanakan tugas dan pengabdian kepada kades yang akan dilantik, serta terima kasih kepada 8 Penjabat Kades yang telah melaksanakan tugas-tugasnya lebih kurang 4 bulan, serta sukses melaksanakan Pilkades serentak semoga pengabdian yang dilakukan dibalas amal ibadahnya oleh Allah SWT," ucap Marko.

Adapun Kepala Desa yang telah dilantik adalah :
1. Sabar Budi Utomo Kepala Desa Sukarami
2. Imrah SH Kepala Desa Sungai Batang (C6)
3. Syailendra Kepala Desa Muara Teladan 
4. Zazili Mustofa Kepala Desa Lumpatan II
5. Ali Sodikin Kepala Desa Bailangu
6. Abdul Hulik Kepala Desa Sungai Medak (C7)
7. Rosidin Kepala Desa Bandar Jaya
8. Pi'u Kepala Desa Rimba Ukur (C5)

Turut Hadir dalam pelantikan ke 8 Kepala Desa terpilih tersebut, Sekdis DPMD Muba Agus Kurniawan, Lurah Serasan Jaya, Lurah Balai Agung, Lurah Soak Baru, Danramil 401-03/Sekayu Kapt Arm Arfrianto, Kapolsek Sekayu IPTU Ade Nurdin Tim 119 Dinkes Muba, Ka UPTD Se-Kecamatan Sekayu.(hsm) 

Bupati DRA Luncurkan Gerakan Bhakti Sosial Polda Sumsel Peduli Covid-19 di Muba

AKBP Yudhi Markus PInem : Bantuan ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat  Musi Banyuasin

MUBA, DS. -Di tengah mewabahnya Corona Virus atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Bersama dengan Jajaran Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19  yakni Polres Muba dan Dandim 0401 Muba terus bersinergi dan  tidak kenal lelah berupaya secara maksimal melakukan upaya pencegahan dan membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19 di wilayah Muba,Selasa (21/4/2020).

Hari ini, Selasa bertempat di halaman kantor Polres Muba, Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin telah meluncurkan gerakan Bhakti Sosial Polda Sumsel di Kabupaten Muba sekaligus menyerahkan bantuan.

Bakti sosial kali ini berupa penyaluran paket sembako. Adapun sasaran yang diberikan adalah anak yatim piatu, panti asuhan, pondok pesantren, jompo, duafa, buruh, warga yang di PHK, tukang becak dan tukang ojek.

Bantuan itu, ada sebanyak 3000 paket sembako yang berisi gula, susu, minyak Goreng 2 ton, mie instan 400 Kardus dan 18 ton beras yang dibagikan untuk masyarakat di Kabupaten Muba.

Pembagian paket sembako ini dilakukan Polri secara serentak termasuk di Kabupaten Muba. Paket sembako ini juga diterangkan Yudi juga didapat dari sumbangan keluarga besar Polres Muba, ditambah dengan CSR dan dari sejumlah perusahaan, serta sumbangan individu masyarakat.

"Bantuan ini adalah bentuk kepedulian kita terhadap masyarakat dan dibagikan diseluruh Kecamatan melalui Polsek-Polsek. Dan paket sembako ini dibagikan kepada masyarakat terdampak langsung Covid-19,"terang Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem.

Sementara, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Bupati Muba, Dodi menerangkan bahwa Pemkab bersama TNI, Polri, organisasi kepemudaan dan lainnya terus berupaya melakukan pemutusan mata rantai Covid-19. 

Sudah berbagai langkah dan tindakan telah dilakukan, mulai dari penyemprotan disinfektan, penyediaan rumah sehat, membagikan sembako, pembangunan dapur umum, dan menjalankan bakti sosial. 

"Kita tidak bisa melakukan aksi-aksi yang seperti biasa. Karena dibeberapa daerah sudah diterapkan zona merah, dan kita berada di daerah berbatasan. Oleh sebab itu, kita Pemkab Muba harus pastikan, pemeriksaan di 5 titik perbatasan terus ditingkatkan, salah satunya diperbatasan terjauh Muba di yaitu di kecamatan Bayung Lencir, adapun kendaraan dan orang yang masuk harus diperiksa, jika ada yang menunjukkan gejala maka langsung dilakukan rapid test, sehingga kita siapkan ruang isolasi, di kecamatan Bayung Lencir guna bisa mengatasi wabah ini,"pungkas Bupati Dodi.(hsm) 

Tia Ningsih Kabid P2P Terangkan APD Level 3 Wajib di Gunakan Petugas Kesehatan

LAHAT.DS, -- Terkait banyaknya pertanyaan pengunaan Alat. Pelindung Diri (APD) petugas mana saja yang layak memakainya guna untuk menghindari peyebaran virus corona yang sangat mematikan ini tanpa pandang bulu baik mereka dari kalangan menegah keatas maupun mereka dari kalangan menengah kebawah .

Untuk itu secara langsung awak. media mewawancarai Tia Ningsih kabit P2P dinas Kesehatan Kabupaten Lahat,dimana informasi dilapangan satgas covid yang ada di desa harus menggunakan alat APD Lengkap.

Dalam penjelasan Tia Ningsih Kabid P2P ia megatakan 21/4 untuk APD itu ada. tingkatan seperti APD level 1 digunakan oleh satgas covid -19 yang ada didesa mereka tidak perlu memakai APD. lengkap cukup memakai masker dan sarung tangan alat APD level 1 masker

APD level 2 terdiri dari masker,sarung tangan dan baju Hasmed ini dipakai pada saat petugas kesehatan untuk mengambil simpel darah,sedangkan
level 3 APD lengkap hanya dipakai petugas kesehatan yang memeriksa dan melayani pasien covid -19 yang terpapar virus mereka harus memakai baju lengkap dan dipakai 2 lapis

Tia juga menambahkan bila Kondisi tidak memungkinkan atau genting satgas yang ada diposko perbatasan seperti posko batay dan posko muara lawai bisa dipakai untuk petugas posko diantaranya dari dishub dan Koramil dibantu Petugas dari kesehatan.

Petugas kesehatan yang diperbantukan di perbatasan harus memakai Alat pelindung diri seperti baju hasmed untuk memeriksa masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Lahat

Pemeriksaan dilakukan petugas pegukuran suhu tubuh kepada masyarakat namun tetap menjaga jarak ( Socyial Distancing)   menimal 1 meter .

Lanjut Kabid P2P untuk pencegahan dan pengendalian penyakit Corona  Blower tidak dibolehkan untuk penyemprotan Disinfektan terhadap manusia tapi digunakan untuk benda mati seperti meja, mobil dll, APD  alat pelindung diri) silahkan dipakai tapi ada pada tempatnya pungkasnya.

Gunaidi Sos. Kepala Puskesmas Perangai membenarkan bahwa Pemakaian Alat pelindung diri seperti Level 2 dan Level 3 hanya dipakai oleh tim kesehatan katanya. (NIH)

Gerakan Perduli Covid- 19 Guru GTT dan Pegawai Tidak Tetap Terima Bantuan Sembako

# Bantuan Diserahkan Secara Simbolis di SMA N 4 Lahat.#

LAHAT.DS, -  Keperihatinan terhadap masyarakat terkena dampak virus corona Sebagai wujud kepedulian terhadap dampak
yang berimbas perekonomian masyarakat menurun secara draktis.

Untuk itu sebagai wujut kepedulian terhadap masyarakat terdampak virus corona Civitas Akademika SMA Negeri Unggul 4 Lahat melakukan gerakan peduli Covid - 19 kepada guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT)

Dimana Pada kesempatan itu juga Civitas Akademika SMA Negeri Unggul 4 Lahat, juga menyampaikan ucapan selamat menjalankan ibadah puasa 1441 Hijriyah kepada seluruh
guuru sekaligus memberikan bantuan berupa sembako yang diserahkan langsung secara simbolis di SMA Negeri 4 Unggul Lahat, Senin (20/4).kemarin

Kepsek SMA Negeri 4 Lahat, Baslini, M.Pd menyampaikan rasa syukurnya atas pergerakan Civitas Akademika SMA Negeri Unggul 4 Lahat , yang masih dapat berbagi kepada masyarakat yang terdampak akibat wabah Covid - 19.

Dia berharap, bantuan sembako yang diberikan itu dapat meringankan beban masyarakat yang perekonomiannya cukup terguncang menghadapi Covid - 19.

" Apalagi menjelang bulan Ramadan, semoga bantuan sembako yang diberikan ini dapat dimamfaatkan sebaik - baiknya," harapnya.

Salah seorang PTT penerima bantuan tersebut menyampaikan terimakasihnya atas bantuan itu. Dia mengatakan, apa yang diberikan setidaknya dapat sedikit meringankan beban dalam memenuhi kebutuhan sehari - hari.

" Alhamdulilah masih ada yang peduli dengan keadaan kami. Jujur saja, sejak merebaknya Covid - 19, perekonomian keluarga saya cukup terkeda dampaknya." tuturnya.(Inh)

BUPATI OGAN ILIR MELALUI DINSOS AKAN BAGIKAN SEMBAKO UNTUK 122.516 KK DI 241 DESA KELURAHAN

INDRALAYA.DS, -- Dalam upaya meringankan beban masyarakat Kabupaten Ogan Ilir yang terkena Dampak dari Pendemi Covid-19 Corona Virus dibumi caram seguguk, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Sosial akan membagikan Paket Sembako untuk 122.516 KK Di 241 Desa/Kelurahan yang tersebar dalam 16 Kecamatan.

Bupati Ogan Ilir, HM Ilyas Panji Alam.SE,SH,MM melalui Kepala Dinas Sosial,H.Irawan Sulaiman mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir yang diakomodasi Dinas Sosial bersama Tim dari OPD, dibantu Para Kades dan Camat dimasing masing wilayah sedang mendata nama nama penerima bantuan, untuk sementara sudah 7 Kecamatan yang terdata yang lainnya masih berproses, nantinya paket sembako akan dibagikan untuk 122.516 Kepala Keluarga (KK) Di 241 Desa/Kelurahan yang tersebar dalam 16 Kecamatan se Ogan Ilir, isi sembako tersebut diantaranya Beras 10 kg, sarden 6 kaleng, kecap 1 botol serta mie istan.

Pembagian sembako ke masyarakat ini berdasarkan jumlah Kepala keluarga (KK) Bukan jiwa, sebagaimana data yang kami peroleh berdasarkan usulan Kades, diketahui camat dan unsur forum komunikasi kecamatan” kata Irawan Sulaiman diruang kerjanya selasa (21/4/2020).

H.Irawan Sulaiman tambahkan, jika nanti pembagian Sembako ini terjadi kekurangan maka akan kita tambah lagi sesuai instruksi Bupati, kebijakan ini untuk menghindari kecemburuan sosial, namun yang memang merasa mampu sebaiknya jangan menerima, akhir minggu ini atau awal minggu depan insha Allah sudah bisa didistribusikan langsung ke penerima secara bertahap, bantuan ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat dalam menghadapi pendemi wabah Covid-19 Corona Virus,” ujarnya.Jend 

Ada Apa ?... Akses Informasi Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Tertutup

LAHAT – Informasi untuk memulai segala aktivitas yang dilakukan dan hebatnya konstitusi yang memberi jaminan bagi warga untuk mendapat hak memperoleh informasi yang diatur di Pasal 28 F  UUD 1945. Aturan dasar hak sosial ini dituang lebih rigid dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam filosofi dasar yang ingin dibangun undang-undang ini adalah informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting bagi ketahanan Nasional.

Untuk kontek Negara yang dilaksanakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sebagai pejabat publik melekat wewenang, hak dan kewajiban secara Administrasi.

Salah satunya yakni wajib melaksanakan dan mentaati aturan perundang-undang yang ada. Dalam hal ini termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat yang enggan memberikan dokumen lingkungan berupa Rekomendasi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) perusahaan yang beroperasi di wilayah Lahat melalui surat Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lahat No. 660/461/DLH tanggal 8 April 2020 yang ditanda tangani oleh Ir. Agus Salman, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Lahat atas Permohonan Data Publik PLANTARI No. 003/PLANTARI/IP/III/2020 tanggal 26 Maret 2020.

Dalam jawaban surat kepala Dinas Lingkungan Hidup telah mengabaikan hakikat Undang –undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dengan diterbitkan aturan ini bahwa setiap warga berhak memperoleh informasi yang merupakan hak asasi manusia. Di era sekarang keterbukaan informasi publik bukan lagi barang yang bisa ditutupi, disimpan, dan tidak bisa diakses publik.

Dokumen Lingkungan SPPL sebagai dokumen publik seharus bisa diakses oleh setiap orang karena jelas aturanya. Pejabat publik yang taat aturan berarti pejabat yang memberi pelayanan yang bagi warga sebagai bentuk terciptanya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, ungkap Sanderson pada Senin (21/04)

Dalam jawaban penolakan pemberian data sangat kurang relevan dan tidak mempertimbangkan serta melihat kepentingan yang lebih besar jika dipersulit dan tertutupnya akses informasi terhadap dokumen lingkungan SPPL yang dipegang DLH. Kita paham dan mengalami sendiri dampak dari masalah-masalah lingkungan hidup yang ada di Kabupaten Lahat yang secara langsung mempengaruhi hidup dan kehidupan warganya, banjir, tanah longsong, pencemaran udara, konflik sosial akibat tambang baik dari perusahaan, masyarakat dan pemerintah Daerah. Hampir tiap hari kita baca media, terkait masalah lingkungan dalam arti luas. Namun sejauh ini langkah kongkrit dari pemerintah daerah belum jelas dan terkesan mencari kambing hitam dari pokok permasalahan dampak pertambangan khususnya di Kabupaten Lahat.

Diakui Sanderson, warga sering disuguhi informasi data yang simpang siur baik dari DLH, Dinas Pertambangan, dan audit BPK terkait IUP, dana reklamasi tambang, Dokumen Amdal/UKL/UPL wilayah RTRW, dan upaya hukum yang sudah dilakukan. Undang-undang keterbukaan informasi ini seyogyanya sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Ini yang seharusnya dibangun oleh pajabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lahat dan ditampilkan melalui website agar jangan saling menyalahkan, lempar tanggungjawab, mencoba menutupi masalah lingkungan yang krusial akibat tambang batubara dan lainnya. Sudah saatnya menjadi pejabat publik yang mengabadi pada warganya karena amanah jabatan yang dipegang bukan mengabadi karena ada tekanan oknum partai politik, pengusaha, birokrat, anggota dewan dan sebagainnya, ujar Sanderson Syafe’i, ST. SH Ketua PLANTARI di Kantornya bilangan Bandar Jaya.

Sanderson menjelaskan, dalam sistem pengelolaan informasi publik berpijak pada satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi, dimana masyarakat peduli dengan memuaskan. Inh.