NEWS

Slider

Fraksi PDI-Perjuangan Apresiasi Atas Tanggapan Bupati Musi Banyuasin Dalam Rapat Paripurna Ke-8

MUBA,DS. - DPRD kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat Ke - 8 dalam rangka tanggapan dan jawaban Bupati Muba terhadap pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD dan tanggapan/jawaban Fraksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati Muba pada hari, Rabu (08/04/2020). 

Bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba yang dipimpin oleh Sugondo selaku Ketua DPRD didampingi Jon Kenedi, SIP.,M.Si selaku Wakil Ketua I DPRD, Anggota DPRD, Sekretaris DPRD dihadiri H. Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Muba, Asisten Setda Muba, Dandim 0401/Muba, Kejaksaan Negeri Sekayu dan Perangkat Daerah Kabupaten Muba.

Sebelumnya 8 Fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pemandangan umum pada tanggal 07 April 2020 yang mengatakan bahwa menyetujui 6 (enam) Raperda Kabupaten Muba Tahun 2020 untuk ditindaklanjuti pada pembahasan selanjutnya. 

Dalam hal ini beberapa Rekomendasi pandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan, ditanggapi dengan sangat baik oleh Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin yang dimana ia mengapresiasi pandangan umum yang telah di sampaikan oleh Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Muhammad Yamin.

Dalam kesempatannya Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Muhammad Yamin dalam hal ini mengatakan, telah mensetujui beberapa poin yang telah diajukan oleh Fraksi PDI-Perjuangan yaitu diantarannya.

1. Soal PHK Karyawan Perusahaan
2. Kebijakan Anggaran Penanganan Covid-19 dan Tindakan Pencegahan Covid-19 terhadap warga Muba yang Pulang Pergi.
3. Kepastian ketersediaan dan Kestabilan harga Sembako, memasuki bulan Suci Ramadhan dah hari raya Idul Fitri ditengah Wabah Covid-19.
4. Rolling Jabatan di Dinas Kesehatan.

" Alhamdulillah pandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan tentang beberapa persoalan, dalam rapat pandangan umum fraksi, yang disampaikan pada Selasa, 7 Maret 2020. telah dijawab oleh Bapak Bupati secara langsung dalam Rapat Paripurna hari ini, Rabu (8/4/2020)," dikatakan Muhammad Yamin yang juga selaku Ketua Komisi II DPRD Muba.

Yamin mengungkapkan, Alhamdulillah beliau telah Setuju dan sejalan dengan arah dan tujuan Fraksi PDI-Perjuangan, dan segera akan melakukan langkah-langkah bersama OPD, dalam menyikapi hal tersebut.

" Dalam hal ini kami juga semua dari anggota Fraksi PDI-Perjuangan, mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin dalam hal ini telah sepakat dan searah dalam menjawab pandangan umum kami," ujar Yamin.(hsred) 

Sebanyak 12.060 Pelanggan Listrik R1 450 VA Mendapat Subsidi Gratis Di ULP Lembayung

LAHAT.DS,--- Ditengah gejolak wabah virus corona yang menghawatirkan ini, terselip senyuman dari pelanggan  Listrik 450 VA yang selama tiga bulan kedepan gratis dan Tarif dasar Listrik R1 900 VA  mendapat subsidi sebesar 50 %. Maklumat ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi baru- baru ini.

Untuk Pelanggan di UP3Lembayung Kabupaten Lahat tarif listrik 450 yang mendapat subsidi graris sebanyak 12.
060 pelanggan, sedangkan Subsidi R1 900 mendapat subsidi 50 % sebanyak 8339 pelanggan. Hal ini dijelaskan Tasili selaku Manager UP3  Rayon Lembayung di Kantor PLN Cabang Lahat 8/8.

Beliau membantah bahwa info yang beredar dimasyarakat bahwa pelanggan RI membengkak pembayarannya dikarenakan menutupi Subsidi 450 dan RI 900, menurut Tasili pembayaran Listrik itu merupakan pemakaian pelanggan itu sendiri. Tarif dasar Listrik belum naik ujar Manager.

Menurut Manager bila pelanggan ingin mendapatkan Subsidi harus mengajukan ke Kelurahan atau Kades yang menentukan adalah dinas sosial, TNP2K. 
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) --adalah sebuah sistem yang dapat digunakan untuk perencanaan program dan mengindentifikasi nama & alamat calon penerima bantuan sosial, baik rumah.

Kami tetap menghimbau kepada masyatakat walau disituasi CoVid- 19 pelanggan harus konsisten dengan pembayaran, walau saat ini dilanda wabah Covid-19  PLN  tetap di garda depan mengutamakan Pelanggan walau disituasi apapun." pungkas Tasili.(Nih)

Bank Sumsel Babel Lahat Ajak Masyarakat Hindari Penularan Covid-19

LAHAT.DS, -- Melalui tema mari bersama cegah penularan Covid-19 Taufiq Hidayat Pimpinan Bank Sumsel Babel. Cabang Lahat ajak masyarakat hindari penularan covid-19 yang kian hari kian mewabah dan telah terbukti ribuan jiwa melayang akibat covid-19 yang sangat mematikan ini.

Untuk itu dalam penagulangan dan mencegah agar terhindari peyebaran wabah corona sosial distancing yang menjadi kebijakan pemerintah untuk memutus rantai peyebaran wabah corona yang semangkin pandemi.

Taufik Hidayat Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Lahat ketika diwawancarai Awak Media megatakan 8/4 kebijakan Distancing yang disampaikan pemerintah kepada seluruh rakyat Indonesia agar dapat ditaati guna terhindar dari wabah yang mematikan ini.

Selain distancing Taufiq juga megajak masyarakat hidup sehat melalui 7 cara terhindar dari wabah virus covid-19 diantaranya rajin cuci tangan dengan sabun anti septik,jaga pola hidup sehat,konsumsi makanan memadai,perbanyak makanan berserat dan bervitamin C,hindari keramaian atau jaga jarak interaksi sosial,hindari kunjungan wilayah dan negara terinfeksi corona dan terus berdoa kepada tuhan"katanya singkat.(Inh)

Bupati Muba Imbau Perusahaan Tidak PHK Karyawan

#DRA Sampaikan Tanggapan Pendapat Fraksi DPRD Muba#

MUBA, DS.  - Imbas dari wabah Covid-19 atau virus Corona berdampak ke banyak sektor, tak terkecuali beberapa perusahaan di Indonesia terpaksa merumahkan dan melakukan PHK kepada karyawannya. Hal ini juga sangat berdampak pada pendapatan ekonomi masyarakat bahkan berpotensi menimbulkan orang miskin baru (misbar). 

Terkait hal tersebut di sela menyampaikan Tanggapan Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Muba terhadap Lima Raperda Inisiatif Tahun 2020  Masa Persidangan II Rapat ke VIII Rabu (08/04/2020) di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di wilayah Muba untuk tidak melakukan PHK kepada karyawan di tengah wabah Covid-19 ini.  

"Nanti akan diterbitkan surat imbauan kepada perusahaan di Kabupaten Muba agar tidak mem PHK karyawannya dalam menghadapi pandemi virus Corona ini," tegasnya.

Lanjutnya, untuk mengantisipasi hal tersebut juga Pemkab Muba melalui Dinas Tenaga Kerja dengan program nasional kartu pra kerja akan mengucurkan dana bantuan sebesar Rp3.550.000 terhadap karyawan yang di PHK. "Saat ini pendataan program kartu prakerja masih dilakukan, dengan program ini kami berharap dapat memback up upaya antisipasi," terangnya.

Dikatakan Dodi, seluruh gugus tugas sudah bersinergi dan fokus sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, dalam hal siaga penduduk dari luar daerah yang pulang kampung. Mengingat akan memasuki bulan suci ramadhan dan hari raya, maka sudah diterapkan protokol kesehatan, dengan disediakannya lima posko masuk perbatasan kabupaten. 

"Selain itu juga Pemkab Muba melakukan skrining oleh petugas kesehatan, apabila ditemukan penduduk dari luar daerah yang pulang kampung dengan kriteria ODP maka di wajibkan karantina di tiga tempat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Muba," bebernya.

Doktor Lulusan Universitas Padjajaran ini juga mengungkapkan, Pemkab Muba memaksimalkan penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 ini sesuai peruntutannya. Selain ODP dan PDP sekarang sudah ditetapkan oleh pemerintah kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) yang potensi dalam penyebaran virus tidak bisa kita deteksi secara maksimal, oleh karena itu tetap menjaga daya tahan tubuh dengan baik dan memakai masker jika keluar rumah. 

"Saya mengajak masyarakat untuk melaksanakan ibadah di rumah termasuk sholat jum’at. Ini untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bukan dari sisi kesehatan saja tapi juga dari sisi dampak ekonomi yang ditimbulkan," ulasnya.

Sementara itu Ketua Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia DPRD Muba, Damsih Ucin, SH menyampaian tanggapan, bahwa Jajaran Dewan/ legislatif Muba mengucapkan terima kasih terhadap penyampaian tanggapan dari Bupati Musi Banyuasin terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Musi Banyuasin atas 5 Raperda Inisiatif Tahun 2020. 

"Tujuan dibentuknya kesetaraan gender adalah untuk meningkatkan kedudukan peran dan kualitas seorang perempuan, serta menjamin hak yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam peluang pembangunan,"ucapnya.

Lanjut Damsih, diharapkan Raperda yang di bahas ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Muba, untuk mewujudkan Muba Maju Berjaya tahun 2022. "Diminta agar Panitia Khusus DPRD dan Perangkat Daerah terkait dapat perperan aktif, bekerja sama dengan pansus untuk memformulasikan rumusan dari setiap pasal dalam raperda sehingga terbentuk raperda yang berkualitas, berdayaguna dan penuh manfaat bagi masyarakat," pungkasnya.(hsm) 

Siapkan Strategi Hadapi Perkembangan Covid-19, Polres dan Pemkab Muba Latihan Gabungan TFG

MUBA, DS. - Menyikapi perkembangan situasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bersama Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Muba dan Kodim 0401 Muba menggelar latihan Simulasi Tactical Floor Game (TFG) dalam  rangka Operasi Aman Nusa 1 tahun 2020, Selasa (7/4/2020).

Latihan simulasi TFG yang berlangsung di Halaman Mapolres Muba tersebut dipimpin langsung Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIk, dihadiri Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Muba H Pathi Ridwan SE ATD, Kasat Pol PP Joni Martohonan dan Dandim 0401 Muba Letkol Arm M Saifuddin Khoiruzzamani.

Menurut Kapolres Muba Yudhi Pinem pelatihan ini dimaksudkan untuk menentukan pola pengamanan terhadap perkembangan situasi terkait penyebaran virus Corona/ Covid-19, dimana telah dibagi menjadi tahapan perkembangan Situasi Landai dan Peningkatan Situasi.

"Dalam situasi landai ini Polri khususnya diwilayah Muba telah menyebarkan atau memberikan himbauan Maklumat Kapolri dengan mengedepankan fungsi kepolisian agar sosialisasi pencegahan kepada masyarakat dapat langsung diketahui," ujarnya.

Tak hanya itu saja, lanjutnya Polri Juga melakukan penertiban terhadap kegiatan masyarakat yang menghadirkan orang banyak, membubarkan masyarakat yang berkumpul, dan melakukan koordinasi dengan pihak Pemda dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba agar ketersedian kebutuhan pokok di Muba tetap tersedia.

"Latihan simulasi ini bertujuan untuk mengantisipasi perkembangan virus Corona yang semakin hari semakin cendrung bertambah di berbagai provinsi di Indonesia, maka dengan itu pihak Kepolisian dan Pemkab Muba dan OPD terkait mengantisiapasi adanya pihak yang akan memanfaatkan situasi tersebut untuk memperkeruh suasana yang dapat berdampak pada tidak kepercayaan kepada pemerintah dalam menanganinya maka dengan itu Polres Muba mempersiapkan diri strategi pengamanan bila sewaktu-waktu terjadinya rusuh massa dampak dari Covid-19," pungkas Kapolres Muba.(hsrel) 

Ditangkap Dipinggir Jalan ,STR Berhasil Digelandang Ke Mapolres Ogan Ilir

INDRALAYA,DS. - Str (35) warga Kecamatan Lubuk Keliat berhasil diamankan satresnarkoba polres Ogan Ilir (OI).

Ketika diamankan pelaku Sedang berada dipinggir jalan Desa Lubuk Keliat Kecamatan Lubuk Keliat Ogan Ilir.
AKP Zainalsyah Kabag Humas Polres Ogan Ilir mengatakan,Pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 sekira pukul 18.30 WIB telah diamankan 1 orang pelaku yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Shabu,"ya,Pada saat diamankan Pelaku sedang berada di Pinggir Jalan Desa Lubuk Keliat Kecamtan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir."katanya.

Ditambahkannya pada saat dilakukan pencarian barang bukti kemudian di temukanlah 1 paket Narkotika jenis Shabu yang berada di dalam saku celana pelaku," Selanjutnya BB beserta pelaku diamankan ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dilakukan pengembangan lebih lanjut,"ujarnya.(drs)

DPRD Dukung Pemkab Muba Mengedepankan Kepentingan dan Kesejahteraan Masyarakat

Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 5 Raperda Inisiatif Tahun 2020

MUBA, DS.  - Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Wakil Bupati Muba Beni Hernedi hadir  mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap 5 (lima) Raperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Muba, Selasa (07/04/2020) di ruang Rapat Paripurna DPRD.

Dalam penyampaian pemandangan umum tersebut, 8 fraksi DPRD Muba sangat menyambut baik, mendukung, sependapat dan menyetujui atas 5 (lima) Raperda Inisiatif Pemerintah Tahun 2020 tersebut, untuk dapat di bahas bersama dengan mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muba.

Selain itu, fraksi DPRD Muba juga berharap dengan adanya kepastian hukum terhadap Raperda Kabupaten Muba Tahun 2020 dan pengawasan yang memadai, maka dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Sementara, Wakil Bupati Beni Hernedi dalam tanggapannya, menyampaikan bahwa perlunya perda pengarusutamaan gender guna untuk meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam kehidupan keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara apalagi didukung dengan adanya Perda Pemberdayaan bagi perempuan dan anak.

"Kami sampaikan terima kasih atas masukan, saran, kritikan, bahkan usulan dari seluruh anggota fraksi di DPRD Kabupaten Muba. Sebagai mitra, sudah menjadi kewajiban untuk saling mengingatkan. Tentu, kami siap untuk menyelenggarakan pemerintahan secara maksimal, utamanya tentang pelayanan masyarakat dan pendapatan daerah,”pungkasnya.

Acara rapat ini dipimpin oleh Irwin Zulyani, SH selaku Wakil Ketua II DPRD didampingi H. Rabik, SE selaku Wakil Ketua III DPRD,  Dandim 0401/Muba, Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi dan Perangkat Daerah Muba.(hsred) 

Lurah Bandar Agung " Penyemprotan Disinfektan di Kelurahan Bandar Agung Terus Digalakan "

LAHAT.DS, --- Terkait wabah Covid- 19 yang melanda saat ini, antisipasi dari berbagai pihak terus dilakukan baik itu penyemprotan Disinfektan, melakukan Pysik distance, Lockdown.

Syarifudin MD selaku Lurah Bandar Agung  ketika disambangi  Awak Media di Kantor Kelurahan 7/4. Menurut Lurah penyemprotan Disinfektan di 26 RT 6 RW Alhamdulilah telah dilaksanakan semua secara Swadaya oleh ketua RT dan Ketua RW setempat.

" Antisipasi  penyebaran Virus juga kita lakukan di Kantor kita ini, setiap pagi staf Kelurahan slalu disediakan air hangat dan sebelum masuk kantor harus cuci tangan dahulu memakai sabun dan sanitaiser. Kita membiasakan hidup sehat dan bersih " ujar Sarifudin.
Selain itu juga Lurah Bandar Agung juga memghimbau kepada warganya untuk tetap selalu menjaga kebersihan baik itu lingkungan maupun kebersihan diri sendiri. beliau juga menjelaskan bahwa umlah pelaku pendatang dari zona merah  ada 10 orang mereka sudah melapor satgas Covid-19 dan mereka sudah mengisolasi mandiri selama 14 hari.
Sarifudin MD Lurah Bandar Jaya Kecamatan Lahat. (Nih)

Ibrahim Yang Terlibat Pembunuhan Sadis, Warga Desa Pinang Mas Dituntut 10 Tahun Penjara


Sidang online dengan video telekomfrend dengan agenda tuntutan terdakwa Ibrahim (24), di Kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Ogan Ilir (OI).

INDERALAYA.DS, – Dalam persidangan secara online dengan video telekonfren, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Berly Yasa Gautama SH menuntut terdakwa Ibrahim (24) warga dusun 2 Rt 03 Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan selama 10 tahun penjara. Surat dakwaan tersebut dibacakan pada hari Senin (6/4/2020) di kantor Kejaksaan Negeri OI. Terungkap terdakwa dituntut melanggar dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhp. ” Perbuatan terdakwa ini turut serta dalam pembunuhan dimana berperan mengawasi situasi sekitar, selain itu terdakwa ini kooperatif dan mengungkap pelaku-pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan ini, “ungkap Jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa Ibrahim terjadi Kamis 6 Juni 2019 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat di Lebak Lebung Timbang di Dusun II Rt 03 Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten OI. Dengan korbannya Karoman.

Kejadian bermula dari Selasa 4 Juni 2019 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa bertemu dengan Khairul Saleh alias Alek (berkas terpisah) di dekat rumah Khairul Saleh, rupanya Khairul berkata akan membayar terdakwa untuk membunuh korban Karoman. ” Ternyata terdakwa menjawab  ya dan bilang agar Khairul mengajak orang lain juga yang mau,” kata jaksa membacakan isi dakwaan.Khairul alias Alek mengajak Ilul dan mengajak ketemuan nanti malam.
Selanjutnya, sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa dengan berjalan kaki membeli rokok, bertemu Alek di jembatan. Alek bertanya kepada terdakwa hendak kemana, dijawab terdakwa Ibrahim, dia mau beli rokok. Tawaran terdakwa tidak disanggupi . Terdakwa berkata agar suruh orang lain saja dan dia hanya bertugas mengawasi kalau sampai terjadi apa-apa. Terdakwa Ibrahim bertugas menyelamatkan Alek.
Selanjutnya, Alek menghubungi Ilul dengan handphone menyuruh datang agar nanti malam ke Lebak Timbang menunggu korban Karoman mencari ikan. Terdakwa menjawab agar nanti kalau sudah melintas menyorotkan lampu senter ke rumah terdakwa, disorot supaya terdakwa langsung keluar rumah.
Bahwa sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa duduk di tangga rumah dan melihat ada sinar senter ke arah rumah terdakwa, lalu terdakwa hidupkan lampu senter yang dipegangnya sebanyak 1 kali. Kemudian terdakwa naik perahu milik ayah terdakwa dan mengarahkan perahu ke Lebak Lebung Timbang.

” Setibanya disana terdakwa bersama Alek dan Ilul bersembunyi di sela-sela tanaman teratai di dalam perahu masing-masing untuk menunggu kedatangan korban, “ungkap Jaksa.

Selanjutnya, setelah menunggu hingga sekira pukul 01.00 Wib Rabu 5 Juni korban tidak terlihat, sehingga terdakwa, Alek dan Ilul memutus untuk pulang. Barulah 5 Juni sekira pukul 19.00 Wib, berjalan kaki dari rumah untuk membeli rokok. Terdakwa bertemu Alek di jembatan, Alek bertanya kepada terdakwa hendak kemana, dijawab terdakwa mau membeli rokok.

Kemudian Alek telepon Ilul menyuruh datang, terdakwa pergi beli rokok di warung Din dengan meninggalkan Alek. Saat membeli rokok terdakwa bertemu Bahusin alias Petek, lalu keduanya kembali ke jembatan menemui Alek.
Selanjutnya, Alek bertanya kepada Bahusin kesanggupan membunuh Karoman, rupanya Bahusin mau, sehingga Alek memberikan sejumlah uang.
Keterangan terdakwa bertanya kepada Alek jam berapa. Lalu terdakwa menjawab agar menunggu terdakwa dulu karena mengantar adik. Sebelum pulang terdakwa minta agar menyorotkan lampu senter pada saat melintas di depan rumah terdakwa.

” Barulah sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa melihat ada sinar senter ke arah rumahnya pada saat duduk di tangga rumah. Terdakwa balas dengan hidupkan sebanyak 1 kali dan diarahkan ke Lebak Lebung. Lalu terdakwa naik perahu dan mengarahkan perahu ke Lebak, “terangnya.

Setibanya, Alek, Ilul dan Bahusin sudah tiba di lebak dengan 1 perahu, sedangkan terdakwa menggunakan perahu sendiri. Kemudian, Alek, Ilul, Bahusin dan terdakwa bersembunyi di sela-sela tanaman teratai dalam perahu masing-masing menunggu korban Karoman.

Dibacakan, barulah sekira pukul 01.00 Wib Kamis 6 Juni 2019, terdakwa bersama Alek, Ilul, Bahusin melihat sinar senter orang yang sedang nyorong (menombak) ikan. Setelah jarak dekat Alek menghidupkan lampu senter dan mengarahkan ke wajah orang yang sedang nyorong ikan. Lalu berkata bahwa yang sedang menyorong ikan adalah korban Karoman.

Lalu, Alek terjun dari perahu dan berjalan ke perahu korban sambil pegang parang dengan menggunakan tangan kanan. Ilul langsung arahkan perahu milik Alek ke perahu korban, Ilul langsung memukulkan satang (pengayuh perahu dari bambu panjang) ke korban Karoman mengenai leher sebelah kiri sehingga korban terjatuh di atas perahu dengan posisi miring.

” Sedangkan Alek langsung mengayunkan parang mengenai baju kiri korban sebanyak 1 kali. Bahusin turun perahu dan mengarahkan pisau ke arah perut korban sebanyak 3 kali bersama Ilul mengarahkan tombak ke perut korban sebanyak 2 kali, “jelasnya.

Terdakwa mendengar korban berteriak minta tolong dan ingin hidup. Alek kembali mengarahkan parang ke leher sebanyak 2 kali hingga leher putus. Ilul arahkan parang ke tangan korban hingga putus, Bahusin bertugas menahan perahu korban agar seimbang. Sedangkan terdakwa bertugas menjaga situasi sekitar. Setelah itu Alek, Ilul, Bahusin dan terdakwa membuang mayat korban Karoman. Lalu terdakwa pulang ke rumah.

Usia pembacaan surat tuntutan, penasihat hukum terdakwa Candra Eka Septiawan SH, langsung menyampaikan nota pembelaan yakni memohon keringanan hukuman kepada Majelis hakim. ” Kami memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan terdakwa ini kooperatif dalam persidangan dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum. Selain itu peran terdakwa hanya ikut serta mengawasi situasi sekitar bukan ikut membunuh, “ungkap Candra. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung diketuai Resa Oktaria SH anggota Irma Nasution SH dan Lina Safitri Tazili SH menunda sidang terdakwa pada Rabu (8/4/2020) dengan agenda pembacaan amar putusan. Sumber Kajari OI via phon.(Tim/Red)