NEWS

Slider

Wiwin Andaini SE Ketua Fraksi PKB Bantu Sembako Bagi Garda Depan Di Dapil 4

LAHAT.DS,-- Wabah Virus Corona atau Covid-19 kian menghawatirkan peredarannya, berbagai daya upaya yang telah dilakukan berbagai pihak. Demi terputusnya rantai Covid- 19, penyemprotan cairan Disinfektan, melakukan Social Distance, Stay home, Lockdown wilayah dan berbagai cara lain nya terus diupayakan.

Sebagai dampak yang brrimbas disektor Ekonomi mulai menghawatirkan, sembako mulai beranjak naik bahkan ada yang mengalami kelangkaan.

Sebagai wujud keperdulian terhadap simpatisannya yang membawa Wiwin Andaini SE ke DPRD, daerah pemilihannya Dapil 4 meliputi daerah Kecamatan Tanjung Sakti Pumu dan Pumi. Untuk itulah Ketua Fraksi PKB DPRD Lahat ini membantu Sembako pada dimasa Stay Home karena wabah Covid-19.

Menurut Wiwin sudah sepatutnya berbagi kasih dengan sesama, pembagian sembako ini dibagikan kepada Posko Garda terdepan yang sudah rela ho  tenaganya demi pemutusan mata rantai Virus Corona " ujar Wiwin kepada Media ini 6/4.

Bupati Lahat Terima Penghargaan Dari Kemenpan RI

LAHAT.DS, - Bupati Lahat Cik Ujang.SH didampingi Inspektorat, Kepala Bappeda, Kabag Organisasi dan Kabag Protokol Pemerintah Kabupaten Lahat menghadiri Acara Penyerahan Hasil EvaIuasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Wilayah I, Senin ( 11/2/20 ) Bertempat di Radisson Golf dan Convencion Center Batam Bukit lndah Sukajadi Residential Area Kota Batam, Kabupaten Riau.

Pemerintah Kabupaten Lahat mendapatkan Predikat B berdasarkan Hasil Evaluasi atas Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (SAKIP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kementrian PAN-RB) Republik Indonesia (RI).

“Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Lahat Cik Ujang SH dari Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, di Radisson Golf dan Convencion Center, Kota Batam.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Pemda Lahat memperoleh nilai 66,51 atau predikat nilai B.

Penghargaan ini menunjukan bahwa kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintah di lingkungan Pemkab Lahat menunjukan peningkatan dan hasil yang semakin baik.

“Acara Penyerahan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang dihadiri para Gubernur, Bupati/Walikota didampingi Sekda, Kepala Bappeda, lnspektorat, dari sejumlah provinsi seluruh indonesia.
*HNI*

Alumni SMANDA Sky Angkatan 13 Bagi-bagi Masker Kain, Dukung Gerakan Bupati Muba

MUBA, DS. – Sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya pemerintah dalam Penanggulangan dan Pencegahan Wabah Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Alumni SMA Negeri 2 Sekayu (Smanda Sky) Angkatan 13 kemarin (5/4) lakukan kegiatan pembagian masker kain secara gratis.

Kegiatan sosial berupa pembagian sebanyak 2000 Masker Kain kepada masyarakat seperti para Tukang Ojek, Pedagang Pasar, Petugas Kebersihan, serta Pengendara tersebut juga dilaksanakan sebagai dukungan terhadap gerakan wajib pakai masker yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Muba melalui surat himbauan yang dikeluarkan oleh Bupati Musi Banyuasin melalui Sekda Drs H Apriyadi, MSi.

Koordinator sekaligus inisiator gerakan sosial pembagian masker kain gratis oleh Alumni Smanda Sky Angkatan 13 yakni dr Egyd Tradiga mengungkapkan bahwa program pembagian masker gratis tersebut merupakan hasil rembukan dan sumbang saran dari para Alumni Smanda Sky Angkatan 13.

“ Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari respon sosial teman-teman alumni angkatan 13 Smanda terhadap pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini. Sehingga pada tanggal 1 April 2020 kemarin diputuskan untuk menggalang donasi melalui media sosial, alhamdulillah selama 2 hari terkumpul dana sebanyak Rp 10 Juta,” ungkap Egyd.

Ia menuturkan bahwa jumlah dana tersebut sudah jauh melampaui target awal yang ditetapkan yakni sebesar Rp 5 juta.

“ Target kita pada awalnya, hanya 1000 masker saja dengan perkiraan dana Rp 5 juta. Namun dalam 2 hari terkumpul dana sebanyak dua kali lipat dari target, yaitu 2000 masker. Saya sangat berterima kasih sekali pada teman-teman dan para donatur yang telah mendukung gerakan ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, dokter Egyd menjelaskan bahwa penggunaan masker kain dalam kegiatan sehari-hari, terutama diluar ruangan itu bisa efektif mencegah penyebaran virus corona hingga angka 70 persen.

“ Dari penelitian terbaru bahwa masker kain itu cukup efektif dalam mencegah penularan virus corona untuk orang yang sehat, sebab dengan penggunaan masker, droplet (percikan ludah, red) yang merupakan media utama penularan Covid-19 bisa tertahan hingga 70 persen,” jelasnya.

Tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu ini kemudian mengajak masyarakat terutama yang bekerja diluar rumah agar senantiasa menggunakan masker dalam kegiatan sehari-hari selama pandemi Virus Corona ini berlangsung.

“ Harapan kami masyarakat terutama yang bekerja diluar ruangan bisa mendukung gerakan wajib pakai masker ini. Mudah-mudahan wabah virus corona ini cepat berkahir, dan kita semua tetap dalam keadaan sehat,” imbuhnya.

Sementara itu Melantina Oktriyanti, SPd.,MSi Alumni Smanda Sky Angkatan 13 lainnya mengatakan bahwa dalam satu hari ini sudah ada 500 masker yang dibagikan dalam wilayah Kecamatan Sekayu, hingga nanti sampai 2000 masker atau malah lebih.

“Rencananya ada beberapa titik yang menjadi lokasi pembagian diantaranya yakni di RSUD Sekayu dengan sasaran para keluarga pasien, Puskesmas Sekayu, Puskesmas Lumpatan, Pasar Sekayu, Pasar Sungai Lilin, hingga wilayah Kecamatan Keluang. Mudah-mudahan gerakan ini juga bisa diikuti oleh teman-teman dari komunitas lain,” tutupnya. (hsred) 

Bentuk Kepedulian Sesama, DPC APJAKINDO Muba Bagikan Masker dan Paket Makanan

MUBA,DS. - Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pengusaha Jasa Konstruksi Indonesia (DPC APJAKINDO) turun kejalan menggelar Aksi Peduli Sesama. Aksi ini adalah bertujuan membagikan Masker dan Paket Sembako kepada Pengendara Ojek, tukang Becak dan Seluruh Elemen Lapisan Masyarakat.

Diketahui sebelumnya, akibat wabah Virus Corona (Covid-19) sejumlah wilayah di Indonesia saat ini berada di Zona Merah, yang artinya bukan tidak mungkin Virus Corona (Covid-19) dapat cepat menjangkit ketika tidak ketat dalam pencegahan maupun penanganan.

Berdasarkan instruksi yang telah dikeluarkan Presiden Republik Indonesia melalui Maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020 lalu, yang berisikan larangan untuk mengumpulkan massa dan untuk tidak mengadakan beberapa pesta resepsi pernikahan nampak menjadi jalan untuk memutus mata Rantai Covid-19.

Terkait Wabah Virus Covid-19 ini sendiri menjadi salah satu ajang dimana rasa berkesinambungan dan rasa saling berkepedulian terhadap sesama muncul dari berbagai Elemen Lapisan Masyarakat baik itu Ormas Pemuda, LSM, maupun Lembaga Pemerintahan.

Hal senada dilaksanakan DPC APJAKINDO Muba yang melakukan Aksi Peduli Sesama yang membagikan Masker dan Paket Makanan kepada Pengendara Ojek, Tukang Becak, dan beberapa Elemen Lapisan Masyarakat yang melintasi jalan Protokol Jalan Kol Wahid Udin kelurahan Serasan Jaya kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut Ketua DPC APJAKINDO Heryadi melalui Bendahara DPC APJAKINDO Eka Rahmah SE yang mengatakan, Aksi ini pun adalah sebagian bentuk kepedulian yang dirasakan pasca merebaknya Wabah Virus Corona (Covid-19) dibeberapa penjuru tanah air. Hal ini adalah salah satu penekanan angka Penyebaran Virus Corona (Covid-19) melalui Pembagian Masker dan pembagian Paket Makanan.

" Kegiatan Aksi Peduli dalam rangka membantu Pemerintah Indonesia, terkhususunya kami yang berada di kabupaten Musi Banyuasin dalam hal guna mengantisipasi Penyebaran virus Corona (Covid-19) dengan cara membagikan masker dan paket makanan," 

Lanjutnya, kami bagikan kepada pengendara becak, pengendara ojek dan juga kepada masyarakat yang melintasi Jalan Kol Wahid Udin. Hal ini sekaligus aksi berbagi kami terhadap sesama yang merasakan dampak Virus Corona (Covid-19).

" Marilah kami mengajak, khususnya Kita semua lapisan masyarakat untuk bisa saling membantu dalam mengatasi gejolak ekonomi yang sangat berpengaruh pasca Merebaknya Wabah Covid-19, Semoga kedepannya kegiatan seperti akan terus dilakukan secara berkesinambungan dan kedepannya bisa dilakukan seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.(hsm) 

Tiga PDP di Muba Dinyatakan negatif Covid 19

Muba harapkan Zero Positif Covid-19, 202 Warga Sudah Ikuti Rapid Test

MUBA, DS. - Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Selatan khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pasalnya sebanyak 3 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 atau Virus Corona sudah pulang ke kediaman masing-masing dan dinyatakan hasil swab nya negatif covid 19 dan sudah diperbolehkan pulang kerumah.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga AP (KadinKominfo Muba) didampingi dr Povi Pada Indarta Sp.P                    (RSUD Sekayu) dan Seftiani  Peratita SS MKes (Dinkes Muba), Minggu (5/4/2020). 

"Berdasarkan data update per 5 April 2020 sudah ada 3 PDP yang kembali ke kediaman masing-masing dan mereka telah dinyatakan statusnya negatif Covid-19," ungkapnya. 

Dikatakan, saat ini tercatat ada sebanyak 169 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 2 PDP yang masih dirawat di RSUD Bayung Lencir. 

"ODP yang selesai dilakukan pemantauan 59 orang dan 2 PDP lagi yang masih dirawat dan menunggu hasil lab, dengan harapan hasilnya nanti negatif dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga masing-masing," harap Herryandi Sinulingga AP, dr Povi Pada Indarta Sp.P (RSUD Sekayu) didampingi Seftiani  Peratita SS MKes (Dinkes Muba) menerangkan hingga 5 April 2020 Muba dinyatakan zero positif Covid-19. "Hanya saja masih ada 2 PDP lagi yang kita tunggu hasil pemeriksaan swabnya , namun hingga saat ini Muba Zero Positif Covid-19," bebernya. 

Lanjutnya, dari 1.000 Rapid test yang disiapkan sudah 202 yang dilakukan kepada masyarakat Muba yang terdiri dari tenaga kesehatan dan warga Musi Banyuasin terutama yang ODP dan PDP. 

"Kita berharap Muba tetap zero positif Covid-19, dan peran seluruh pihak sangat diharapkan dalam memutus rantai penularannya," terangnya.

Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin mengucapkan rasa syukur dengan dinyatakan hasil negatif kepada tiga PDP di Muba dan telah diperbolehkan pulang ke kediaman masing-masing. 

"Alhamdulillah, prinsipnya kita warga masyarakat Muba tetap melindungi diri masing-masing, kita putus mata rantai penularan covid-19 ini secara bersama-sama," patuhi imbauan  pemerintah tegasnya. 

Dodi Reza mengingatkan, warga masyarakat Muba untuk terus menjaga kebersihan dan melengkapi diri dengan APD ketika beraktifitas di luar rumah. Gunakan Masker kain buat warga yang sehat masker medis buat warga yang ODP dan PDP serta Paramedis kita. 

"Kita bersama sama menggerakan Muba Gunakan Masker untuk lindungi diri masing-masing dan melindungi orang lain dan bersatu mencegah penularan covid-19 idi Bumi Setasan Sekate ini," pungkasnya.(hsred) 

UN Batal, PPDB Lanjut

OGAN ILIR, DS Akhirnya Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 resmi dibatalkan pemerintah. Pembatalan itu bahkan lebih cepat dari rencana semula. Bukan karena pertimbangan UN hanya mengarah pada penilaian aspek kognitif dari hasil belajar dan belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh. Akan tetapi semua di luar nalar manusia, penghapusan tersebut disebabkan pandemi virus corona (Covid-19) yang masih mewabah di Indonesia sampai saat ini. 


Tidak sedikit orang menyambut suka cita atas pembatalan atau penghapusan ujian tersebut. Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bergerak cepat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tertanggal 24 Maret 2020. Hal ini ditujukan berkenaan dengan semakin massifnya penyebaran Covid-19 yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. 



Oleh karenanya, demi menjaga kesehatan lahir dan bathin para siswa, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah, maka pemerintah membatalkan UN Tahun 2020. Konsekuensi kebijakan ini adalah UN tidak menjadi syarat kelulusan atau UN tidak menjadi syarat seleksi masuk jenjang pendidikan lebih tinggi, misalnya lulusan SD masuk ke SMP dan seterusnya sampai ke pendidikan tinggi. 



Namun, implikasi kebijakan tersebut tidak sama dengan proses penyetaraan pada Program Paket A, B, dan C akan ditentukan kemudian oleh pemerintah. Setelah UN dibatalkan, seperti apa indikator prasyarat yang dipakai satuan pendidikan (sekolah) untuk menentukan kelulusan siswanya? Bagaimana dengan kelanjutan PPDB Zonasi tahun ini?


Prasyarat Kelulusan Siswa


Kebiasaan selama ini dalam kelulusan siswa dari satuan pendidikan masing-masing, terlebih dahulu ditentukan melalui rapat dewan guru di sekolah. Peserta didik (siswa) dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah setelah memenuhi persyaratan umum, yaitu menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik, lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, dan mengikuti Ujian Nasional seluruh mata pelajaran sesuai jadwal (Kemendikbud, 2016). 



Akan tetapi, tahun 2020 ini menjadi tahun yang spesial dan langka bagi siswa tingkat akhir pada jenjang SD/sederajat Kelas 6, jenjang SMP/sederajat Kelas 9, dan jenjang SMA/sederajat Kelas 12 dikarenakan bakal lulus tanpa melalui syarat terakhir, yakni UN. Sebagaimana Surat Edaran Mendikbud di atas, dimana mempersyaratkan kelulusan siswa dengan ketentuan bahwa Pertama, kelulusan siswa akan ditentukan melalui Ujian Sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes daring, serta asesmen atau penilaian jarak jauh yang dilakukan guru. 


Portofolio sebagai teknik penilaian keterampilan siswa yang akan diambil dari nilai raport, prestasi, dan kumpulan karya yang dihasilkan siswa sebelumnya. Penugasan sebagai pemberian tugas kepada siswa yang dilakukan jarak jauh sebagai praktek dari mata pelajaran yang diujikan untuk mengukur dan meningkatkan pengetahuan masing-masing. Tes Daring berupa ujian dalam sistem jaringan internet (online) yang dibuat oleh guru dan pelaksanaannya ditentukan sendiri oleh pihak sekolah. 


Terakhir, Asesmen atau Penilaian Jarak Jauh dilakukan dengan memberikan proyek tertentu kepada siswa yang dilaksanakan dari rumah untuk mengetahui kemampuan mengaplikasikan pengetahuan melalui penyelesaian proyek dalam batas waktu yang telah dijadwalkan guru, seperti hasil inovasi berupa prakarya siswa. 


Sehingga menutup kemungkinan untuk melakukan tes dengan cara mengumpulkan siswa di sekolah. Ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dirancang secara otonom untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.



Kedua, secara gamblang kebijakan tersebut menentukan aturan bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah, maka setiap sekolah harus menentukan kelulusan melalui Nilai Raport yang diambil dari akumulasi nilai lima semester terakhir, misalnya untuk Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, yakni Kelas 4, 5, dan 6 semester ganjil serta semester genap sebagai tambahan nilai kelulusan. Selanjutnya, Kelulusan SMP/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, nilai semester genap Kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 



Begitu juga dengan Kelulusan SMA/sederajat akan ditentukan dengan mengkalkulasi nilai lima semester terakhir, untuk Kelas 12 nilai semester genap dipakai sebagai penambah nilai kelulusan siswa. Sedikit berbeda dengan Kelulusan jenjang SMK/sederajat dimana penentuannya diambil dari nilai raport, praktik kerja lapangan, portofolio, dan ditambah dengan nilai praktik selama lima semester terakhir termasuk menambahkan nilai semester genap tahun terakhir sebagai syarat kelulusan siswa. Namun, entah keberuntungan atau bukan tahun ini sebelum SE Mendikbud berlaku, siswa Kelas 12 jenjang SMK telah melaksanakan UNBK/UNKP.



Ketiga, syarat kelulusan siswa dapat ditentukan melalui Seleksi PPDB dimana prosesnya akan dilakukan secara ketat dan objektif oleh satuan pendidikan yang akan menerima calon siswa baru tersebut. Ini berguna juga bagi perguruan tinggi (kampus) untuk menyeleksi siswa Kelas 12 jenjang SMA/sederajat yang akan mendaftar kuliah melalui Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau seperti apa nanti mekanisme yang ditetapkan pemerintah. 


Tentu prasyarat ini menyesuaikan dengan situasi dan kondisi darurat bencana (force majeure) yang sedang dialami bangsa kita. Sekali lagi, satuan pendidikan diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk menentukan kelulusan siswa sebagai bagian dari proses Merdeka Belajar yang dicanangkan Mas Menteri. 


Kita berharap pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan (sekolah) membuat petunjuk teknis dan kemudahan bagi siswa, orang tua, dan masyarakat dalam penentuan kelulusan siswa ini.


Keempat, setelah UN resmi dibatalkan, maka langkah selanjutnya yang diambil pemerintah adalah mengganti UN dengan Penilaian Kompetensi Minimum (PKM) yang sebelumnya disebut Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter sesuai standar Program for International Student Assessment (PISA) seperti yang disampaikan Mendikbud pada rapat bersama Presiden Jum’at (3/4/2020).


Kelanjutan PPDB Zonasi

 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 tetap akan dilaksanakan oleh sekolah secara otonom. PPDB Zonasi tahun lalu bertujuan untuk memberikan akses pendidikan berkualitas serta mewujudkan Tri Pusat Pendidikan, yakni sekolah, keluarga, dan masyarakat dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal. 


Dalam rancangan peraturan PPDB tahun sebelumnya untuk pembagian zonasi ditetapkan bahwa Jalur Zonasi minimal 80%, Jalur Prestasi maksimal 15%, dan Jalur Perpindahan maksimal 5%. Berbeda dengan tahun ini pemerintah mencoba membuat kebijakan yang lebih fleksibel lagi bertujuan untuk mengakomodir ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. 


Oleh karenanya pembagian zonasi tahun 2020 ditetapkan bahwa Jalur Zonasi minimal 50%, Jalur Afirmasi minimal 15%, Jalur Perpindahan maksimal 5%, dan Jalur Prestasi maksimal 30% sesuai dengan kondisi daerah dan lingkungan sekolah masing-masing berada.



Sebenarnya aturan PPDB Zonasi tahun ini bukanlah bersifat final, karena pemerintah masih memberikan kelonggaran dan kewenangan bagi daerah menentukan kisaran atau besaran prosentase pembagian serta wilayah zonasi. Secara tidak langsung ini menjawab kekurangan PPDB tahun sebelumnya kurang mengakomodir perbedaan daerah dan situasi lingkungan sekitar. 



Permasalahan PPDB juga berkaitan dengan pemerataan jumlah guru, sehingga diperlukan pemerataan akses dan redistribusi guru ke sekolah yang masih kekurangan yang didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah. Adapun acuan PPDB Zonasi Tahun 2020 termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. 



Menariknya adalah secara teknis PPDB tahun ini akan dilakukan dengan ketentuan Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan sekolah tidak boleh mengumpulkan siswa dan orang tua secara fisik langsung, cukup dengan menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protololer kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, misalnya pendaftaran secara daring (online) dari website sekolah. Khusus PPDB Jalur Prestasi akan dilaksanakan berdasarkan nilai lima semester terkahir, prestasi akademik dan non akademik yang diperoleh siswa di luar nilai raport selama masa sekolah. 


Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 68 huruf (b) bahwa hasil ujian nasional digunakan untuk seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Dilihat dari kompisisi dan pembagian zonasi sebelumnya, tentunya kriteria tersebut termasuk ke dalam Jalur Prestasi terutama berdasarkan hasil nilai raport dan asesmen lain yang dilakukan oleh satuan pendidikan. 



Terakhir, jika PPDB Zonasi tahun ini tetap dilanjutkan, maka perlu diperhatikan oleh semua pihak, terutama orang tua siswa untuk tidak melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, diantaranya dengan memanipulasi Kartu Keluarga agar anaknya diterima di sekolah tertentu. Begitupun satuan pendidikan tidak boleh melakukan praktik jual beli bangku, karena termasuk kategori korupsi di dunia pendidikan. Harapannya PKM sebagai pengganti UN dan PPDB Zonasi ini menjadi solusi terbaik dalam pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.HN

Tangulangi Dampak Covid-19 Pemda Lahat Tunda Kegiatan Fisik

LAHAT.DS,-- Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh Dunia termasuk Indonesia menjadikan seluruh Propinsi di NKRI bersatu melawan Covid--19.

Hal ini juga dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Lahat,selain menghimbau masyarakat. untuk tetap diam dirumah, mencuci tangan, menjaga jarak 1-2 meter,pemerintah Kabupaten Lahat juga telah membentuk Gugus tugas penangulangan Covid-19 di Bumi Seganti Setungguan.

Untuk itu dalam penangulangan ini tentunya akan meguras tenaga,fikiran dan Uang yang tidak sedikit nilainya,
dalam investigasi juga informasi dari berbagai sumber yang dihimpun awak media saat sekarang pemerintah. Kabupaten Lahat menunda berbagai kegiatan Fisik guna untuk megutamakan penangulangan Covid- 19 yang semangkin pandemi.

Mirza ST Kepala dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang ketika dihubungi via Sms 4/4 megatakan saat sekarang kita dalam keadaan sulit,bekerja dari rumah apalagi tahun ini banyak kegiatan fisik yang ditunda pelaksanaanya guna untuk penangulangan virus covid-19 dikabupaten Lahat.

Tertundanya kegiatan fisik proyek baik. dari dana APBD maupun APBN untuk tahun 2020 ini juga dikatakan salah seorang PNS yamg bertugas di.  LPSE Pemda Lahat,ia megatakan 5/5 banyak kegiatan fisik yang akan kita tenderkan tahun ini ditunda,jadi saat sekarang kita banyak diam dan hanya bekerja seadanya saja soalnya fokus Pemerintah Kabupaten Lahat menangulangan Covid-19 yang. semangkin pandemi katanya. (Inh)

UN BATAL PPDB LANJUT


Oleh: Husnil Kirom, M.Pd. 
(ASN Guru di Kabupaten Ogan Ilir)


DUTASUMSEL.COM,-- Akhirnya Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 resmi dibatalkan pemerintah. Pembatalan itu bahkan lebih cepat dari rencana semula. Bukan karena pertimbangan UN hanya mengarah pada penilaian aspek kognitif dari hasil belajar dan belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh. Akan tetapi semua di luar nalar manusia, penghapusan tersebut disebabkan pandemi virus corona (Covid-19) yang masih mewabah di Indonesia sampai saat ini. Tidak sedikit orang menyambut suka cita atas pembatalan atau penghapusan ujian tersebut. Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bergerak cepat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran _Coronavirus Disease_ (Covid-19) tertanggal 24 Maret 2020. Hal ini ditujukan berkenaan dengan semakin massifnya penyebaran Covid-19 yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karenanya, demi menjaga kesehatan lahir dan bathin para siswa, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah, maka pemerintah membatalkan UN Tahun 2020. Konsekuensi kebijakan ini adalah _UN tidak menjadi syarat kelulusan atau UN tidak menjadi syarat seleksi masuk jenjang pendidikan lebih tinggi, misalnya lulusan SD masuk ke SMP dan seterusnya sampai ke pendidikan tinggi_ . Namun, implikasi kebijakan tersebut tidak sama dengan proses penyetaraan pada Program Paket A, B, dan C akan ditentukan kemudian oleh pemerintah. Setelah UN dibatalkan, seperti apa indikator prasyarat yang dipakai satuan pendidikan (sekolah) untuk menentukan kelulusan siswanya? Bagaimana dengan kelanjutan PPDB Zonasi tahun ini?

*Prasyarat Kelulusan Siswa*
Kebiasaan selama ini dalam memutuskan kelulusan siswa dari satuan pendidikan masing-masing, terlebih dahulu ditentukan melalui rapat dewan guru di sekolah. Peserta didik (siswa) dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah setelah memenuhi persyaratan umum, yaitu menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik, lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, dan mengikuti Ujian Nasional seluruh mata pelajaran sesuai jadwal (Kemendikbud, 2016). Akan tetapi, tahun 2020 ini menjadi tahun yang spesial dan langka bagi siswa tingkat akhir pada jenjang SD/sederajat Kelas 6, jenjang SMP/sederajat Kelas 9, dan jenjang SMA/sederajat Kelas 12 dikarenakan bakal lulus tanpa melalui syarat terakhir, yakni UN. Sebagaimana Surat Edaran Mendikbud di atas, dimana mempersyaratkan kelulusan siswa dengan ketentuan bahwa:
*_Pertama_*, kelulusan siswa akan ditentukan melalui Ujian Sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes daring, serta asesmen atau penilaian jarak jauh yang dilakukan guru. _Portofolio_ sebagai teknik penilaian keterampilan siswa yang akan diambil dari nilai raport, prestasi, dan kumpulan karya yang dihasilkan siswa sebelumnya. _Penugasan_ sebagai pemberian tugas kepada siswa yang dilakukan jarak jauh sebagai praktek dari mata pelajaran yang diujikan untuk mengukur dan meningkatkan pengetahuan masing-masing. _Tes Daring_ berupa ujian dalam sistem jaringan internet ( _online_ ) yang dibuat oleh guru dan pelaksanaannya ditentukan sendiri oleh pihak sekolah. Terakhir, _Asesmen_ atau _Penilaian Jarak Jauh_ dilakukan dengan memberikan proyek tertentu kepada siswa yang dilaksanakan dari rumah untuk mengetahui kemampuan mengaplikasikan pengetahuan melalui penyelesaian proyek dalam batas waktu yang telah dijadwalkan guru, seperti hasil inovasi berupa prakarya siswa. Sehingga menutup kemungkinan untuk melakukan tes dengan cara mengumpulkan siswa di sekolah. Ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dirancang secara otonom untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
*_Kedua_*, secara gamblang kebijakan tersebut menentukan aturan bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah, maka setiap sekolah harus menentukan kelulusan melalui Nilai Raport yang diambil dari akumulasi nilai lima semester terakhir, misalnya untuk Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, yakni Kelas 4, 5, dan 6 semester ganjil serta semester genap sebagai tambahan nilai kelulusan. Selanjutnya, Kelulusan SMP/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, nilai semester genap Kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Begitu juga dengan Kelulusan SMA/sederajat akan ditentukan dengan mengkalkulasi nilai lima semester terakhir, untuk Kelas 12 nilai semester genap dipakai sebagai penambah nilai kelulusan siswa. Sedikit berbeda dengan Kelulusan jenjang SMK/sederajat dimana penentuannya diambil dari nilai raport, praktik kerja lapangan, portofolio, dan ditambah dengan nilai praktik selama lima semester terakhir termasuk menambahkan nilai semester genap tahun terakhir sebagai syarat kelulusan siswa. Namun, entah keberuntungan atau bukan tahun ini sebelum SE Mendikbud berlaku, siswa Kelas 12 jenjang SMK telah melaksanakan UNBK/UNKP.
*_Ketiga_*, syarat kelulusan siswa dapat ditentukan melalui Seleksi PPDB dimana prosesnya akan dilakukan secara ketat dan objektif oleh satuan pendidikan yang akan menerima calon siswa baru tersebut. Ini berguna juga bagi perguruan tinggi (kampus) untuk menyeleksi siswa Kelas 12 jenjang SMA/sederajat yang akan mendaftar kuliah melalui Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau seperti apa nanti mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Tentu prasyarat ini menyesuaikan dengan situasi dan kondisi darurat bencana ( _force majeure_ ) yang sedang dialami bangsa kita. Sekali lagi, satuan pendidikan diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk menentukan kelulusan siswa sebagai bagian dari proses Merdeka Belajar yang dicanangkan Mas Menteri. Kita berharap pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan (sekolah) membuat petunjuk teknis dan kemudahan bagi siswa, orang tua, dan masyarakat dalam penentuan kelulusan siswa ini.
*_Keempat_*, setelah UN resmi dibatalkan, maka langkah selanjutnya yang diambil pemerintah adalah mengganti UN dengan Penilaian Kompetensi Minimum (PKM) yang sebelumnya disebut Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter sesuai standar _Program for International Student Assessment_ ( _PISA_ ) seperti yang disampaikan Mendikbud pada rapat bersama Presiden Jum’at (3/4/2020).

*Kelanjutan PPDB Zonasi*
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 tetap akan dilaksanakan oleh sekolah secara otonom. PPDB Zonasi tahun lalu bertujuan untuk memberikan akses pendidikan berkualitas serta mewujudkan Tri Pusat Pendidikan, yakni sekolah, keluarga, dan masyarakat dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal. Dalam rancangan peraturan PPDB tahun sebelumnya untuk pembagian zonasi ditetapkan bahwa Jalur Zonasi minimal 80%, Jalur Prestasi maksimal 15%, dan Jalur Perpindahan maksimal 5%. Berbeda dengan tahun ini pemerintah mencoba membuat kebijakan yang lebih fleksibel lagi bertujuan untuk mengakomodir ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Oleh karenanya pembagian zonasi tahun 2020 ditetapkan bahwa Jalur Zonasi minimal 50%, Jalur Afirmasi minimal 15%, Jalur Perpindahan maksimal 5%, dan Jalur Prestasi maksimal 30% sesuai dengan kondisi daerah dan lingkungan sekolah masing-masing berada.

Sebenarnya aturan PPDB Zonasi tahun ini bukanlah bersifat final, karena pemerintah masih memberikan kelonggaran dan kewenangan bagi daerah menentukan kisaran atau besaran prosentase pembagian serta wilayah zonasi. Secara tidak langsung ini menjawab kekurangan PPDB tahun sebelumnya kurang mengakomodir perbedaan daerah dan situasi lingkungan sekitar. Permasalahan PPDB juga berkaitan dengan pemerataan jumlah guru, sehingga diperlukan pemerataan akses dan redistribusi guru ke sekolah yang masih kekurangan yang didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah. Adapun acuan PPDB Zonasi Tahun 2020 termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Menariknya adalah secara teknis PPDB tahun ini akan dilakukan dengan ketentuan Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan sekolah tidak boleh mengumpulkan siswa dan orang tua secara fisik langsung, cukup dengan menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protololer kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, misalnya pendaftaran secara daring ( _online_ ) dari website sekolah. Khusus PPDB Jalur Prestasi akan dilaksanakan berdasarkan nilai lima semester terkahir, prestasi akademik dan non akademik yang diperoleh siswa di luar nilai raport selama masa sekolah. Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 68 huruf ( _b_ ) bahwa hasil ujian nasional digunakan untuk seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Dilihat dari kompisisi dan pembagian zonasi sebelumnya, tentunya kriteria tersebut termasuk ke dalam Jalur Prestasi terutama berdasarkan hasil nilai raport dan asesmen lain yang dilakukan oleh satuan pendidikan.

Terakhir, jika PPDB Zonasi tahun ini tetap dilanjutkan, maka perlu diperhatikan oleh semua pihak, terutama orang tua siswa untuk tidak melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, diantaranya dengan memanipulasi Kartu Keluarga agar anaknya diterima di sekolah tertentu. Begitupun satuan pendidikan tidak boleh melakukan praktik jual beli bangku, karena termasuk kategori korupsi di dunia pendidikan. Harapannya PKM sebagai pengganti UN dan PPDB Zonasi ini menjadi solusi terbaik dalam pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. (HK) ✍🏻

Anggota DPRD Muba M Yamin dan Tanzil Asrori, Bersama Kades Rantau Panjang Berikan Himbauan Dan Lakukan Penyemprotan Disinfektan

MUBA,DS. - Anggota DPRD kabupaten Musi Banyuasin Muhammad Yamin dan Tanzil Asrori bersama Kepala Desa Rantau Panjang kecamatan Lawang Wetan seruhkan himbauan Maklumat Kapolri dan melakukan Penyemprotan Disinfektan, bertempat di desa Rantau Panjang, Sabtu (4/04/2020).

Dalam kesempatannya, Kedua anggota DPRD Muba ini didampingi langsung oleh Anggota TNI-Polri beserta Kepala Desa Rantau Panjang Mansur yang bersama-sama mengelilingi desa guna menghimbau masyarakat untuk mematuhi Maklumat Kapolri yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu.

Muhammad Yamin dalam kesempatannya menyeruhkan, marilah kita bersama-sama untuk mendukung dan mematuhi aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam penanganan Virus Corona (Covid-19) yang saat ini telah menjangkit di beberapa daerah di Indonesia Khususnya di kabupaten Musi Banyuasin.

" Marilah kita bersama-sama bahu-membahu untuk saling mengingatkan dan mematuhi edaran yang telah disebarkan oleh Pemerintah melalui Maklumat Kapolri serta mematuhi Protokol-protokol yang telah ditetapkan," dikatakan M Yamin saat mengelilingi desa Rantau Panjang.

Lebih lanjut, sesuai dengan isi Maklumat yang telah dikeluarkan Kapolri, kami menghimbau agar tidak melakukan perkumpulan Massa seperti melaksanakan Resepsi Pernikahan, mengadakan Pasar Malam, melakulan beberapa perkumpulan yang melibatkam massa jumlah besar hal ini untul sementara kita patuhi demi memutus mata Rantai penyebaran Covid-19.

" Selain itu kita juga harus melaksanakan Pola Hidup Bersih, saling menghimbau sesama, serta berdoa agar Wabah Virus Corona (Covid-19) ini dapat segera berakhir dan kita semua dapat beraktivitas seperti semula kembali," ajaknya.

Sementara itu ditempat yang sama Kepala Desa Rantau Panjang Mansur saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan, bahwa dalam hal ini Tujuannya memberantasan dan mencegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19), karena mencegah itu lebih baik dari pada mengobati,” ungkapnya, Sabtu (4/04/2020).

Mansur menghimbau kepada warganya, agar kiranya yang baru pulang dari luar kota maupun bagi tamu yang datang dari luar daerah saya harap agar terlebih dahulu melapor kepada pihak yang berwenang ataupun saya sendiri selaku kepala desa.

" Kepada Masyarakat agar melakukan polah hidup bersih dan sehat (PHBS). menjaga jarak aman  Physical Distancing minimal 1 meter antar manusia, lakukan sapaan tanpa bersalaman, lakukan mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir,dan apabila tidak ada air dapat juga mengunakan Hand Sanitaizer. ini langkah yang efektif untuk membersikan diri dari virus yang berdampak pemutusan mata rantai penyebarnya," imbuhnya.

Sementara itu Hendra (27) salah satu masyarakat desa Rantau Panjang saat dimintai keterangannya oleh awak media mengatakan, bahwa ikut mendukung apa yang telah dilakukan kepala desanya,terkait untuk memutuskan mata rantai penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) ini.

“ Inilah salah satu bentuk tanggung jawab kades kepada warganya, kami sangat mendukung hal tersebut, kalau bukan mulai dari kita siapa lagi," ujarnya.(hsm) 

Putus Mata Rantai Covid-19 Ketua RT 03 RW 01 Kelurahan Kota Baru Semprotkan Disinfektan

LAHAT.DS,--- Lebih baik mencegah dari pada mengobati, pepatah ini sangat pantas untuk dijadikan pedoman. Apalagi saat ini wabah Pandemi global Virus Corona semakin menghawatikan.

Harun selaku ketua RT 03 RW 01 Kelurahan Kota Baru merasa terpanggil demi terputusnya mata rantai peredaran Covid- 19, penyemprotan dilakukannya sendiri tanpa dikomandoi 4/4.

Menurut beliau " dengan adanya penyemprotan Disinfektan ini membawa dampak positif bagi lingkungan dan warga, sesuai yang dianjurkan oleh dinas Kesehatan kita membuat cairan Disinfektan sendiri. Kita semprotkan Kandang warga, teras, jalan setapak, saluran air dan tangga " ujar Harun.

Tak lupa Ketua RT 03 berpesan kepada warganya untuk selalu mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir,  sehingga kebersihan selalu terjaga kita tidak pernah tau bahaya mengancam, " tandas Ketua RT 03 sambil melanjutkan pekerjaannya. (Nih)