NEWS

Slider

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, kelurahan Tanjung Raja Lakukan Penyemprotan Disinfectan

INDRALAYA,DS. - Guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), Kelurahan Tanjung Raja bersama Perangkat Kelurahan dan Bidan Kelurahan Tanjung Raja, Senin (6/4/2020) melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan 3 dalam wilayah Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran penyemprotan yakni mulai dari Rumah pangkal wilayah RT 5 sampai Rumah RT 6 Lingkungan 3 Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Ogan Ilir.

PLT Lurah Tanjung Raja Fitriyanti AM Kep mengatakan, Pemyemprotan disinfektan dilakukan sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona,dan melibatkan langsung perangkat Kelurahan Tanjung Raja,Bidan Kelurahan dan dari staf Pemerintahan Kelurahan Tanjung Raja, "ya,hari ini perangkat kita bersama Bidan Kelurahan menggelar Pemyemprotan disinfectan yang berguna untuk memutus mata rantai penyebaran coronavirus (Covid 19),"Pungkasnya.

Terpisah Evri Yeni STer.Keb Bidan Kelurahan Tanjung Raja Mengatakan, bangga dapat secara bersama pemerintahan Kelurahan Tanjung Raja melakukan Kegiatan penyemprotan disinfectan,"ya,kami sangat bangga dapat bersama memerangi dan menanggulangi penyebaran covid 19 dalam wilayah Kelurahan Tanjung Raja yang berguna untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus (Covid - 19) Khususnya di Kelurahan Tanjung Raja,"ungkapnya.

Untuk melakukan penyemprotan ini Pemerintahan Kelurahan Tanjung Raja melibatkan langsung perangkat Kelurahan RT dan RW serta dari Bidan Kelurahan Tanjung Raja.(drs)

Antisipasi Kelangkaan Pangan Ditengan Pandemi Corona, Sekda Lahat Kumpulkan Camat


LAHAT.DS, - Guna menjaga ketersediaan pasokan bahan pokok di masyarakat ditengah mewabahnya Covid - 19 atau Virus Corona, Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Lahat, Januarsyah SH.MH didampingi Kepala dinas Perdagangan Fikriansyah, Kepala Kesbangpol Surya Darma serta seluruh Camat dalam Kabupaten Lahat mengadakakan rapat bulanan di oproom Pemda Lahat guna membahas kelancaran arus distribusi sembako di Kabupaten Lahat, Senin ( 6/4/20 ).
Dalam rapat terbuka ini, Januarsyah mengatakan bahwa ketersediaan pangan di masyarakat harus dipikirkan sejak awal. Pasalnya, imbas pandemi virus corona tersebut membuat kalangan di kecamatan ditiadakan, sehingga pasokan sembako di masyarakat menjadi terhambat.

“Kami berpesan kepada seluruh camat agar berperan aktif dan menyusun strategi dalam menghadapi masalah ini, supaya kalangan ( pasar sehari ) disetiap kecamatan untuk tidak ditutup, melainkan tetap beroperasi namun dengan aturan misal, jaga jarak antar pedagang, pembeli dan pedagang wajib memakai masker serta jam operasional untuk di persingkat" Himbau Januarsyah kepada Camat.

Dalam rapat ini pula Januarsyah menyampaikan jika terjadi kelangkaan bahan pangan dimasyarakat buoan tidak mungkin akan terjadi penjarahan massal.

“Kalau sampai terjadi kelangkaan sembako, bukan tidak mungkin bakal terjadinya penjarahan, jadi antisipasi hal itu, biarkan kalangan ( pasar sehari ) di setiap kecamatan untuk tetap beroperasi namun jamnya dipersingkat" Ujarnya menambahkan.
*HNI*

Bupati Sampaikan Lima Raperda Inisiatif dan DPRD Usulkan Raperda Prakarsa Kabupaten Muba

MUBA, DS. - Dengan menjalankan protokol kesehatan guna waspada Covid-19, serta keberadaan anggota dewan yang secara fisik diberi jarak satu meter dan menggunakan masker serta memanfaatkan aplikasi zoom clouds meeting, Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-5 dan ke-6 dalam rangka Paripurna Penetapan Program Pembentukan Perda , Penyampaian Penjelasan Raperda Inisiatif Eksekutif oleh Bupati dan Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Muba tetap berlangsung, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba, Senin (6/4/2020).

Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex menyampaikan Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemkab Muba, yaitu meliputi Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung, Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba. 

Kemudian Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemkab Muba dan Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat dan Raperda tentang Penetapan Tiga Desa Persiapan yaitu, Desa Tebing Bulang Timur Kecamatan Sungai Keruh, Desa Toman Baru Kecamatan Babat Toman dan Desa Epil Barat Kecamatan Lais dalam wilayah Kabupaten Muba menjadi desa definitif.

"Kami sangat berharap Raperda tersebut dapat dibahas dan kemudian dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Muba,"ucap Dodi.

Sementara itu Anggota DPRD Muba dari fraksi PAN, Dedi Zulkarnain SE menyampaikan usulan Raperda Prakarsa DPRD tentang Pengarustamaan Gender. Di Kabupaten Muba terkait pelaksanaan pengarustamaan Gender masih terdapat kesenjangan gender, yaitu terdapat perbedaan peran yang dijalankan oleh laki-laki dan perempuan terutama dalam menerima manfaat dan penggunaan belanja/pengeluaran pembangunan.

"Tujuan dan sasaran penyusunan Raperda tentang pengarustamaan Gender yaitu, menyikapi apa yang menjadi kendala dan penyebab kesenjangan gender secara internal dan mencari solusi untuk mengatasi masalah tersebut, kemudian merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi sebagai aladan diperlukannya pembentukan Raperda tentang Pengarustamaan Gender,"bebernya.

Lanjut Dedi, "serta memberikan kejelasan dan kesepahaman berkaitan dengan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Raperda Pengarustamaan Gender dalam pembangunan kabupaten,"urainya.(hsred) 

KARANTINA ATAU DARURAT SIPIL

Oleh: Husnil Kirom, M.Pd.

(ASN Guru di Kabupaten Ogan Ilir)

Belakangi ini bukan hanya negara besar di dunia, seperti Tiongkok, Korea Selatan, Iran, Italia, Amerika Serikat termasuk juga bumi Indonesia yang tengah diserang penyebaran virus mematikan Covid-19 yang massif. Bahkan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara sebut saja Malaysia telah melakukan lockdown atau isolasi negara. 

Hal itu patut dipahami dikarenakan virus ini telah memakan korban jiwa, mulai dari warga yang diawasi sebagai Orang dalam Pengawasan, warga yang sakit sebagai Pasien dalam Pengawasan, sampai pasien meninggal dunia positif Covid-19. Korbanpun berjatuhan tidak hanya warga biasa, tetapi para medis (tim dokter) yang menangani kasus dan ikut terpapar penyebaran virus tersebut. 

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Masyarakat sebenarnya tidak tinggal diam dalam mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus pandemi ini. Kebersamaan bahu membahu telah diwujudkan dalam pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat sampai ke daerah (RT/RW) di seluruh Indonesia menggunakan metode kolaborasi pentahelix berbasis komunitas. 

Pentahelix ini kerja sama antar lini yang ada di masyarakat. Sebut saja aplikasi pedulilindungi.id untuk melacak riwayat pasien positif corona. Oleh karenanya, diharapkan kolaborasi ini mampu mengurangi dan memutus penyebaran massif Covid-19.
Di tengah pandemi yang makin massif, Pemerintah Indonesia sedang menimbang sekaligus merancang metode yang tepat untuk pencegahan meluasnya penyebaran virus yang kian hari menjadi momok menakutkan bagi sebagian masyarakat. 

Sebagaimana telah dikenalkan dari awal pencegahan istilah social distancing, physical distancing, karantina wilayah, terakhir darurat sipil. Di beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan karantina wilayah bahkan di lorong atau gang tempat tinggal warga masyarakat. Bukan hanya mengisolasi diri tetapi menjaga kemungkinan hal yang tidak diinginkan terjadi di tempat tersebut. 

Akibat dari pandemi ini bukan hanya melumpuhkan sektor ekonomi, tetapi merambah sampai sektor sosial (pendidikan). Konsekuensinya pemerintah sampai menghapus penyelenggaraan UN Tahun 2020 dan mengharuskan masyarakat belajar dari rumah, bekerja dari rumah, beribadah dari rumah dengan batas waktu sementara sampai 29 Mei 2020. Hal ini berlaku juga di provinsi Sumatera Selatan dengan 17 kabupaten/kota yang ada di dalamnya berdasarkan kebijakan daerah masing-masing. Semua anggota keluarga berdiam dalam rumah, membatasi keluar masuk wilayah, sampai melarang warga untuk mudik tahun ini.

Dalam skala nasional saat ini sedang ditimbang apakah pemerintah akan menerapkan lockdown, karantina wilayah, atau darurat sipil bagi seluruh wilayah di Indonesia? Mengacu pada pendapat Mahfud MD bahwa “konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown yang lebih melarang warga untuk masuk atau keluar wilayah tertentu karena situasi darurat. 

Meski begitu ada yang menyamakan begitu saja dengan lockdown padahal antara keduanya tidak sama”. Lalu, apa sebenarnya karantina wilayah yang sedang digaungkan pemerintah tersebut. Tulisan ini sebatas mengedukasi tentang Darurat Kesehatan Masyarakat dan rencana Karantina Wilayah di Indonesia.

Mengenal Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Pembangunan dan pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia diarahkan untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia Indonesia. Hal ini menjadi modal dasar bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. 

Sebagai bagian masyarakat dunia, Indonesia juga berkewajiban untuk melakukan cegah tangkal terhadap terjadinya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia atau Public Health Emergency of International Concern. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan berupa International Health Regulations (IHR) Tahun 2005. 

Indonesia menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal. Sehingga akhirnya mengharuskan Indonesia meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam surveilans kesehatan dan respons, Kekarantinaan Kesehatan di wilayah termasuk di Pintu Masuk, baik Pelabuhan, Bandar Udara, maupun Pos Lintas Batas Darat Negara.

Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 pasal 1 ayat (2) yang dimaksud “Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara”. 

Dalam hal ini termasuk pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia dan negara-negara di dunia karena menimbulkan resiko terhadap kesehatan masyarakat. Adapun faktor risiko kesehatan masyarakat merupkan hal, keadaan, atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kemungkinan timbulnya pengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat. 
Terjangkit adalah kondisi seseorang yang menderita penyakit yang dapat menjadi sumber penular penyakit yang berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Terpapar adalah kondisi orang, Barang, atau Alat Angkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masa inkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimia dan radiasi.

Karantina Wilayah atau Darurat Sipil

Istilah karantina akhir-akhir ini banyak kita dengar melalui televisi dari pejabat pemerintah, ahli/pakar kesehatan masyarakat, pemerhati sosial, tenaga medis, sampai meme di media sosial. Perlu kita ketahui bersama pada dasarnya karantina itu sebagai pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-­undangan, meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau barang di sekitarnya. 

Selain karantina ada juga istilah isolasi yang berarti pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.

Menjadi pertanyaan kemudian, seperti apa karantina yang akan diberlakukan di wilayah Indonesia, baik segi kesehatan maupun wilayah ke depannya? Di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018, Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. 

Sementara, Karantina Wilayah sebagai bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Hal ini dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut. 

Jadi, Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. 

Nantinya, Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah. Wilayah yang dikarantina akan diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina. 
Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sedang terjadi, maka dilakukan tindakan isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

Pasal 55 ayat (1) disebutkan selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Tanggung jawab dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait. 

Masih dalam undang-undang yang sama, adapula Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. 

Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. Pembatasan ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pembatasan Sosial Berskala Besar ini apakah kemudian sebagai Darurat Sipil yang memberikan kekuatan hukum membubarkan kerumunan orang di ruang publik. Kita tunggu saja sembari berdo’a semoga Covid-19 segera berlalu dari bumi pertiwi ini.

Polres Ogan Ilir Melalui Polsek Memberikan Himbauan Tentang Bahayanya COVID 19 Di Wilkumnya Masing - Masing Guna Memutuskan Mata Rantai Dari Virus Corona

INDRALAYA.DS, -- Jajaran Kepolisian Sektor Pemulutan dan Tanjung Batu serta Tanjung Raja di  bawah kepemimpinan  Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi,SIK,MH melaksanakan Kegiatan Himbauan dan edukasi berkaitan dengan informasi/pemberitaan Wabah Penyakit kepada Masyarakat  di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Dalam kegiatan tersebut para Kapolsek  memberikan himbauan kepada masyarakat Desa di Kecamatan  masing - masing agar masyarakat selalu waspada dalam antisipasi terkait virus COVID 19,untuk memutuskan mata rantai dari virus Covit19.
Seperti Kapolsek Pemulutan dan jajaran anggota dalam melaksanakan kegiatan tersebut mendatangi rumah salah satu  warga Desa sekaligus menempelkan Brosur Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penangan penyebaran virus Corona (Covid -19), Senin (6/4/2020).

Dan Kapolsek Tanjung Batu menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang namun tetap selalu waspada ,dengan menjaga kesehatan.jelas Kasubag Humas Polres Ogan Ilir AKP.Zaenalsyah kepada dutasumsel.com Senin 6/4/2020.

Giat ini Himbauan ini rutin setiap malam , baik dari Polres yang dipimpin masing masing oleh Perwira Pengendali yang telah ditunjuk secara bergantian dengan Sasaran lokasi lokasi padat pengunjung atau tempat kumpul. Jelas Kasubaghumas.Red

Sat Narkoba Polres Lahat Amankan Pemuja Narkoba

LAHAT.DS, - Pada hari Sabtu Tanggal 04 April  2020 Jam 16.00 WIB Sat Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengkonsumsi Narkoba jenis ganja di JL.Penghijauan II Kel. Bandar Jaya Kec.  Lahat Kab.Lahat.

Adapun kedua tersangka tersebut ialah HM Bin ZAINUL ( 26 ) seorang Tunakarya di Desa Lubuk Atung Kec. Pseksu Kab.Lahat, ER Bin RUMLAN ( 27 ) pekerjaan Tani Desa Lubuk Atung Kec. Pseksu Kab. Lahat.

Dari hasil penangkapan tersebut didapati barang bukti 6 (enam) paket kecil daun kering Narkotika jenis ganja terbungkus kertas Berat bruto BB ganja 13.98 gram, 1 (satu) lembar kantong plastik warna merah muda, 1 (satu) potong jaket warna hitam.

Kapolres Lahat AKBP Irwansyah, S.I.K MH, CLA melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH.MH menuturkan bahwa penangkapan Berdasarkan info dari masyarakat.

Bahwa dijalan penghijauan bandar jaya lahat sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. setelah dilakukan lidik tempat dan orang diketahui, Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 April 2020 sekira jam 16.00 Wib petugas mengamankan 2 orang pelaku yang dicurigai, Ujar Bobby Kemedia ini.

Kemudian pada saat di lakukan pemeriksaan ditemukan 6 (enam) paket kecil Narkotika jenis ganja terbungkus kertas didalam kantong plastik warna merah muda ditemukan di dalam saku jaket sebelah kanan yang terletak di sebelah pelaku HM. diakui tersangka barang bukti ganja tersebut adalah miliknya berdua, yang dia dapat dari temannya  inisial (A) proses (lidik).

Selanjutnya terduga pelaku berikut barang bukti diperiksa lebih lanjut guna pengembangan penyelidikan, Pungkasnya.
*HNI*

Wiwin Andaini SE Ketua Fraksi PKB Bantu Sembako Bagi Garda Depan Di Dapil 4

LAHAT.DS,-- Wabah Virus Corona atau Covid-19 kian menghawatirkan peredarannya, berbagai daya upaya yang telah dilakukan berbagai pihak. Demi terputusnya rantai Covid- 19, penyemprotan cairan Disinfektan, melakukan Social Distance, Stay home, Lockdown wilayah dan berbagai cara lain nya terus diupayakan.

Sebagai dampak yang brrimbas disektor Ekonomi mulai menghawatirkan, sembako mulai beranjak naik bahkan ada yang mengalami kelangkaan.

Sebagai wujud keperdulian terhadap simpatisannya yang membawa Wiwin Andaini SE ke DPRD, daerah pemilihannya Dapil 4 meliputi daerah Kecamatan Tanjung Sakti Pumu dan Pumi. Untuk itulah Ketua Fraksi PKB DPRD Lahat ini membantu Sembako pada dimasa Stay Home karena wabah Covid-19.

Menurut Wiwin sudah sepatutnya berbagi kasih dengan sesama, pembagian sembako ini dibagikan kepada Posko Garda terdepan yang sudah rela ho  tenaganya demi pemutusan mata rantai Virus Corona " ujar Wiwin kepada Media ini 6/4.

Bupati Lahat Terima Penghargaan Dari Kemenpan RI

LAHAT.DS, - Bupati Lahat Cik Ujang.SH didampingi Inspektorat, Kepala Bappeda, Kabag Organisasi dan Kabag Protokol Pemerintah Kabupaten Lahat menghadiri Acara Penyerahan Hasil EvaIuasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Wilayah I, Senin ( 11/2/20 ) Bertempat di Radisson Golf dan Convencion Center Batam Bukit lndah Sukajadi Residential Area Kota Batam, Kabupaten Riau.

Pemerintah Kabupaten Lahat mendapatkan Predikat B berdasarkan Hasil Evaluasi atas Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah (SAKIP) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kementrian PAN-RB) Republik Indonesia (RI).

“Penghargaan diterima langsung oleh Bupati Lahat Cik Ujang SH dari Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, di Radisson Golf dan Convencion Center, Kota Batam.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa Pemda Lahat memperoleh nilai 66,51 atau predikat nilai B.

Penghargaan ini menunjukan bahwa kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintah di lingkungan Pemkab Lahat menunjukan peningkatan dan hasil yang semakin baik.

“Acara Penyerahan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja lnstansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang dihadiri para Gubernur, Bupati/Walikota didampingi Sekda, Kepala Bappeda, lnspektorat, dari sejumlah provinsi seluruh indonesia.
*HNI*

Alumni SMANDA Sky Angkatan 13 Bagi-bagi Masker Kain, Dukung Gerakan Bupati Muba

MUBA, DS. – Sebagai bentuk kepedulian terhadap upaya pemerintah dalam Penanggulangan dan Pencegahan Wabah Virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Alumni SMA Negeri 2 Sekayu (Smanda Sky) Angkatan 13 kemarin (5/4) lakukan kegiatan pembagian masker kain secara gratis.

Kegiatan sosial berupa pembagian sebanyak 2000 Masker Kain kepada masyarakat seperti para Tukang Ojek, Pedagang Pasar, Petugas Kebersihan, serta Pengendara tersebut juga dilaksanakan sebagai dukungan terhadap gerakan wajib pakai masker yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Muba melalui surat himbauan yang dikeluarkan oleh Bupati Musi Banyuasin melalui Sekda Drs H Apriyadi, MSi.

Koordinator sekaligus inisiator gerakan sosial pembagian masker kain gratis oleh Alumni Smanda Sky Angkatan 13 yakni dr Egyd Tradiga mengungkapkan bahwa program pembagian masker gratis tersebut merupakan hasil rembukan dan sumbang saran dari para Alumni Smanda Sky Angkatan 13.

“ Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari respon sosial teman-teman alumni angkatan 13 Smanda terhadap pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini. Sehingga pada tanggal 1 April 2020 kemarin diputuskan untuk menggalang donasi melalui media sosial, alhamdulillah selama 2 hari terkumpul dana sebanyak Rp 10 Juta,” ungkap Egyd.

Ia menuturkan bahwa jumlah dana tersebut sudah jauh melampaui target awal yang ditetapkan yakni sebesar Rp 5 juta.

“ Target kita pada awalnya, hanya 1000 masker saja dengan perkiraan dana Rp 5 juta. Namun dalam 2 hari terkumpul dana sebanyak dua kali lipat dari target, yaitu 2000 masker. Saya sangat berterima kasih sekali pada teman-teman dan para donatur yang telah mendukung gerakan ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, dokter Egyd menjelaskan bahwa penggunaan masker kain dalam kegiatan sehari-hari, terutama diluar ruangan itu bisa efektif mencegah penyebaran virus corona hingga angka 70 persen.

“ Dari penelitian terbaru bahwa masker kain itu cukup efektif dalam mencegah penularan virus corona untuk orang yang sehat, sebab dengan penggunaan masker, droplet (percikan ludah, red) yang merupakan media utama penularan Covid-19 bisa tertahan hingga 70 persen,” jelasnya.

Tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu ini kemudian mengajak masyarakat terutama yang bekerja diluar rumah agar senantiasa menggunakan masker dalam kegiatan sehari-hari selama pandemi Virus Corona ini berlangsung.

“ Harapan kami masyarakat terutama yang bekerja diluar ruangan bisa mendukung gerakan wajib pakai masker ini. Mudah-mudahan wabah virus corona ini cepat berkahir, dan kita semua tetap dalam keadaan sehat,” imbuhnya.

Sementara itu Melantina Oktriyanti, SPd.,MSi Alumni Smanda Sky Angkatan 13 lainnya mengatakan bahwa dalam satu hari ini sudah ada 500 masker yang dibagikan dalam wilayah Kecamatan Sekayu, hingga nanti sampai 2000 masker atau malah lebih.

“Rencananya ada beberapa titik yang menjadi lokasi pembagian diantaranya yakni di RSUD Sekayu dengan sasaran para keluarga pasien, Puskesmas Sekayu, Puskesmas Lumpatan, Pasar Sekayu, Pasar Sungai Lilin, hingga wilayah Kecamatan Keluang. Mudah-mudahan gerakan ini juga bisa diikuti oleh teman-teman dari komunitas lain,” tutupnya. (hsred) 

Bentuk Kepedulian Sesama, DPC APJAKINDO Muba Bagikan Masker dan Paket Makanan

MUBA,DS. - Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pengusaha Jasa Konstruksi Indonesia (DPC APJAKINDO) turun kejalan menggelar Aksi Peduli Sesama. Aksi ini adalah bertujuan membagikan Masker dan Paket Sembako kepada Pengendara Ojek, tukang Becak dan Seluruh Elemen Lapisan Masyarakat.

Diketahui sebelumnya, akibat wabah Virus Corona (Covid-19) sejumlah wilayah di Indonesia saat ini berada di Zona Merah, yang artinya bukan tidak mungkin Virus Corona (Covid-19) dapat cepat menjangkit ketika tidak ketat dalam pencegahan maupun penanganan.

Berdasarkan instruksi yang telah dikeluarkan Presiden Republik Indonesia melalui Maklumat Kapolri pada 19 Maret 2020 lalu, yang berisikan larangan untuk mengumpulkan massa dan untuk tidak mengadakan beberapa pesta resepsi pernikahan nampak menjadi jalan untuk memutus mata Rantai Covid-19.

Terkait Wabah Virus Covid-19 ini sendiri menjadi salah satu ajang dimana rasa berkesinambungan dan rasa saling berkepedulian terhadap sesama muncul dari berbagai Elemen Lapisan Masyarakat baik itu Ormas Pemuda, LSM, maupun Lembaga Pemerintahan.

Hal senada dilaksanakan DPC APJAKINDO Muba yang melakukan Aksi Peduli Sesama yang membagikan Masker dan Paket Makanan kepada Pengendara Ojek, Tukang Becak, dan beberapa Elemen Lapisan Masyarakat yang melintasi jalan Protokol Jalan Kol Wahid Udin kelurahan Serasan Jaya kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut Ketua DPC APJAKINDO Heryadi melalui Bendahara DPC APJAKINDO Eka Rahmah SE yang mengatakan, Aksi ini pun adalah sebagian bentuk kepedulian yang dirasakan pasca merebaknya Wabah Virus Corona (Covid-19) dibeberapa penjuru tanah air. Hal ini adalah salah satu penekanan angka Penyebaran Virus Corona (Covid-19) melalui Pembagian Masker dan pembagian Paket Makanan.

" Kegiatan Aksi Peduli dalam rangka membantu Pemerintah Indonesia, terkhususunya kami yang berada di kabupaten Musi Banyuasin dalam hal guna mengantisipasi Penyebaran virus Corona (Covid-19) dengan cara membagikan masker dan paket makanan," 

Lanjutnya, kami bagikan kepada pengendara becak, pengendara ojek dan juga kepada masyarakat yang melintasi Jalan Kol Wahid Udin. Hal ini sekaligus aksi berbagi kami terhadap sesama yang merasakan dampak Virus Corona (Covid-19).

" Marilah kami mengajak, khususnya Kita semua lapisan masyarakat untuk bisa saling membantu dalam mengatasi gejolak ekonomi yang sangat berpengaruh pasca Merebaknya Wabah Covid-19, Semoga kedepannya kegiatan seperti akan terus dilakukan secara berkesinambungan dan kedepannya bisa dilakukan seluruh lapisan masyarakat," pungkasnya.(hsm)