NEWS

Slider

Tiga PDP di Muba Dinyatakan negatif Covid 19

Muba harapkan Zero Positif Covid-19, 202 Warga Sudah Ikuti Rapid Test

MUBA, DS. - Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Selatan khususnya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pasalnya sebanyak 3 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 atau Virus Corona sudah pulang ke kediaman masing-masing dan dinyatakan hasil swab nya negatif covid 19 dan sudah diperbolehkan pulang kerumah.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga AP (KadinKominfo Muba) didampingi dr Povi Pada Indarta Sp.P                    (RSUD Sekayu) dan Seftiani  Peratita SS MKes (Dinkes Muba), Minggu (5/4/2020). 

"Berdasarkan data update per 5 April 2020 sudah ada 3 PDP yang kembali ke kediaman masing-masing dan mereka telah dinyatakan statusnya negatif Covid-19," ungkapnya. 

Dikatakan, saat ini tercatat ada sebanyak 169 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan 2 PDP yang masih dirawat di RSUD Bayung Lencir. 

"ODP yang selesai dilakukan pemantauan 59 orang dan 2 PDP lagi yang masih dirawat dan menunggu hasil lab, dengan harapan hasilnya nanti negatif dan bisa kembali berkumpul dengan keluarga masing-masing," harap Herryandi Sinulingga AP, dr Povi Pada Indarta Sp.P (RSUD Sekayu) didampingi Seftiani  Peratita SS MKes (Dinkes Muba) menerangkan hingga 5 April 2020 Muba dinyatakan zero positif Covid-19. "Hanya saja masih ada 2 PDP lagi yang kita tunggu hasil pemeriksaan swabnya , namun hingga saat ini Muba Zero Positif Covid-19," bebernya. 

Lanjutnya, dari 1.000 Rapid test yang disiapkan sudah 202 yang dilakukan kepada masyarakat Muba yang terdiri dari tenaga kesehatan dan warga Musi Banyuasin terutama yang ODP dan PDP. 

"Kita berharap Muba tetap zero positif Covid-19, dan peran seluruh pihak sangat diharapkan dalam memutus rantai penularannya," terangnya.

Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin mengucapkan rasa syukur dengan dinyatakan hasil negatif kepada tiga PDP di Muba dan telah diperbolehkan pulang ke kediaman masing-masing. 

"Alhamdulillah, prinsipnya kita warga masyarakat Muba tetap melindungi diri masing-masing, kita putus mata rantai penularan covid-19 ini secara bersama-sama," patuhi imbauan  pemerintah tegasnya. 

Dodi Reza mengingatkan, warga masyarakat Muba untuk terus menjaga kebersihan dan melengkapi diri dengan APD ketika beraktifitas di luar rumah. Gunakan Masker kain buat warga yang sehat masker medis buat warga yang ODP dan PDP serta Paramedis kita. 

"Kita bersama sama menggerakan Muba Gunakan Masker untuk lindungi diri masing-masing dan melindungi orang lain dan bersatu mencegah penularan covid-19 idi Bumi Setasan Sekate ini," pungkasnya.(hsred) 

UN Batal, PPDB Lanjut

OGAN ILIR, DS Akhirnya Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 resmi dibatalkan pemerintah. Pembatalan itu bahkan lebih cepat dari rencana semula. Bukan karena pertimbangan UN hanya mengarah pada penilaian aspek kognitif dari hasil belajar dan belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh. Akan tetapi semua di luar nalar manusia, penghapusan tersebut disebabkan pandemi virus corona (Covid-19) yang masih mewabah di Indonesia sampai saat ini. 


Tidak sedikit orang menyambut suka cita atas pembatalan atau penghapusan ujian tersebut. Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bergerak cepat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tertanggal 24 Maret 2020. Hal ini ditujukan berkenaan dengan semakin massifnya penyebaran Covid-19 yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. 



Oleh karenanya, demi menjaga kesehatan lahir dan bathin para siswa, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah, maka pemerintah membatalkan UN Tahun 2020. Konsekuensi kebijakan ini adalah UN tidak menjadi syarat kelulusan atau UN tidak menjadi syarat seleksi masuk jenjang pendidikan lebih tinggi, misalnya lulusan SD masuk ke SMP dan seterusnya sampai ke pendidikan tinggi. 



Namun, implikasi kebijakan tersebut tidak sama dengan proses penyetaraan pada Program Paket A, B, dan C akan ditentukan kemudian oleh pemerintah. Setelah UN dibatalkan, seperti apa indikator prasyarat yang dipakai satuan pendidikan (sekolah) untuk menentukan kelulusan siswanya? Bagaimana dengan kelanjutan PPDB Zonasi tahun ini?


Prasyarat Kelulusan Siswa


Kebiasaan selama ini dalam kelulusan siswa dari satuan pendidikan masing-masing, terlebih dahulu ditentukan melalui rapat dewan guru di sekolah. Peserta didik (siswa) dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah setelah memenuhi persyaratan umum, yaitu menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik, lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, dan mengikuti Ujian Nasional seluruh mata pelajaran sesuai jadwal (Kemendikbud, 2016). 



Akan tetapi, tahun 2020 ini menjadi tahun yang spesial dan langka bagi siswa tingkat akhir pada jenjang SD/sederajat Kelas 6, jenjang SMP/sederajat Kelas 9, dan jenjang SMA/sederajat Kelas 12 dikarenakan bakal lulus tanpa melalui syarat terakhir, yakni UN. Sebagaimana Surat Edaran Mendikbud di atas, dimana mempersyaratkan kelulusan siswa dengan ketentuan bahwa Pertama, kelulusan siswa akan ditentukan melalui Ujian Sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes daring, serta asesmen atau penilaian jarak jauh yang dilakukan guru. 


Portofolio sebagai teknik penilaian keterampilan siswa yang akan diambil dari nilai raport, prestasi, dan kumpulan karya yang dihasilkan siswa sebelumnya. Penugasan sebagai pemberian tugas kepada siswa yang dilakukan jarak jauh sebagai praktek dari mata pelajaran yang diujikan untuk mengukur dan meningkatkan pengetahuan masing-masing. Tes Daring berupa ujian dalam sistem jaringan internet (online) yang dibuat oleh guru dan pelaksanaannya ditentukan sendiri oleh pihak sekolah. 


Terakhir, Asesmen atau Penilaian Jarak Jauh dilakukan dengan memberikan proyek tertentu kepada siswa yang dilaksanakan dari rumah untuk mengetahui kemampuan mengaplikasikan pengetahuan melalui penyelesaian proyek dalam batas waktu yang telah dijadwalkan guru, seperti hasil inovasi berupa prakarya siswa. 


Sehingga menutup kemungkinan untuk melakukan tes dengan cara mengumpulkan siswa di sekolah. Ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dirancang secara otonom untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.



Kedua, secara gamblang kebijakan tersebut menentukan aturan bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah, maka setiap sekolah harus menentukan kelulusan melalui Nilai Raport yang diambil dari akumulasi nilai lima semester terakhir, misalnya untuk Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, yakni Kelas 4, 5, dan 6 semester ganjil serta semester genap sebagai tambahan nilai kelulusan. Selanjutnya, Kelulusan SMP/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, nilai semester genap Kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 



Begitu juga dengan Kelulusan SMA/sederajat akan ditentukan dengan mengkalkulasi nilai lima semester terakhir, untuk Kelas 12 nilai semester genap dipakai sebagai penambah nilai kelulusan siswa. Sedikit berbeda dengan Kelulusan jenjang SMK/sederajat dimana penentuannya diambil dari nilai raport, praktik kerja lapangan, portofolio, dan ditambah dengan nilai praktik selama lima semester terakhir termasuk menambahkan nilai semester genap tahun terakhir sebagai syarat kelulusan siswa. Namun, entah keberuntungan atau bukan tahun ini sebelum SE Mendikbud berlaku, siswa Kelas 12 jenjang SMK telah melaksanakan UNBK/UNKP.



Ketiga, syarat kelulusan siswa dapat ditentukan melalui Seleksi PPDB dimana prosesnya akan dilakukan secara ketat dan objektif oleh satuan pendidikan yang akan menerima calon siswa baru tersebut. Ini berguna juga bagi perguruan tinggi (kampus) untuk menyeleksi siswa Kelas 12 jenjang SMA/sederajat yang akan mendaftar kuliah melalui Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau seperti apa nanti mekanisme yang ditetapkan pemerintah. 


Tentu prasyarat ini menyesuaikan dengan situasi dan kondisi darurat bencana (force majeure) yang sedang dialami bangsa kita. Sekali lagi, satuan pendidikan diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk menentukan kelulusan siswa sebagai bagian dari proses Merdeka Belajar yang dicanangkan Mas Menteri. 


Kita berharap pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan (sekolah) membuat petunjuk teknis dan kemudahan bagi siswa, orang tua, dan masyarakat dalam penentuan kelulusan siswa ini.


Keempat, setelah UN resmi dibatalkan, maka langkah selanjutnya yang diambil pemerintah adalah mengganti UN dengan Penilaian Kompetensi Minimum (PKM) yang sebelumnya disebut Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter sesuai standar Program for International Student Assessment (PISA) seperti yang disampaikan Mendikbud pada rapat bersama Presiden Jum’at (3/4/2020).


Kelanjutan PPDB Zonasi

 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 tetap akan dilaksanakan oleh sekolah secara otonom. PPDB Zonasi tahun lalu bertujuan untuk memberikan akses pendidikan berkualitas serta mewujudkan Tri Pusat Pendidikan, yakni sekolah, keluarga, dan masyarakat dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal. 


Dalam rancangan peraturan PPDB tahun sebelumnya untuk pembagian zonasi ditetapkan bahwa Jalur Zonasi minimal 80%, Jalur Prestasi maksimal 15%, dan Jalur Perpindahan maksimal 5%. Berbeda dengan tahun ini pemerintah mencoba membuat kebijakan yang lebih fleksibel lagi bertujuan untuk mengakomodir ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. 


Oleh karenanya pembagian zonasi tahun 2020 ditetapkan bahwa Jalur Zonasi minimal 50%, Jalur Afirmasi minimal 15%, Jalur Perpindahan maksimal 5%, dan Jalur Prestasi maksimal 30% sesuai dengan kondisi daerah dan lingkungan sekolah masing-masing berada.



Sebenarnya aturan PPDB Zonasi tahun ini bukanlah bersifat final, karena pemerintah masih memberikan kelonggaran dan kewenangan bagi daerah menentukan kisaran atau besaran prosentase pembagian serta wilayah zonasi. Secara tidak langsung ini menjawab kekurangan PPDB tahun sebelumnya kurang mengakomodir perbedaan daerah dan situasi lingkungan sekitar. 



Permasalahan PPDB juga berkaitan dengan pemerataan jumlah guru, sehingga diperlukan pemerataan akses dan redistribusi guru ke sekolah yang masih kekurangan yang didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah. Adapun acuan PPDB Zonasi Tahun 2020 termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. 



Menariknya adalah secara teknis PPDB tahun ini akan dilakukan dengan ketentuan Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan sekolah tidak boleh mengumpulkan siswa dan orang tua secara fisik langsung, cukup dengan menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protololer kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, misalnya pendaftaran secara daring (online) dari website sekolah. Khusus PPDB Jalur Prestasi akan dilaksanakan berdasarkan nilai lima semester terkahir, prestasi akademik dan non akademik yang diperoleh siswa di luar nilai raport selama masa sekolah. 


Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 68 huruf (b) bahwa hasil ujian nasional digunakan untuk seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Dilihat dari kompisisi dan pembagian zonasi sebelumnya, tentunya kriteria tersebut termasuk ke dalam Jalur Prestasi terutama berdasarkan hasil nilai raport dan asesmen lain yang dilakukan oleh satuan pendidikan. 



Terakhir, jika PPDB Zonasi tahun ini tetap dilanjutkan, maka perlu diperhatikan oleh semua pihak, terutama orang tua siswa untuk tidak melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, diantaranya dengan memanipulasi Kartu Keluarga agar anaknya diterima di sekolah tertentu. Begitupun satuan pendidikan tidak boleh melakukan praktik jual beli bangku, karena termasuk kategori korupsi di dunia pendidikan. Harapannya PKM sebagai pengganti UN dan PPDB Zonasi ini menjadi solusi terbaik dalam pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.HN

Tangulangi Dampak Covid-19 Pemda Lahat Tunda Kegiatan Fisik

LAHAT.DS,-- Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh Dunia termasuk Indonesia menjadikan seluruh Propinsi di NKRI bersatu melawan Covid--19.

Hal ini juga dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Lahat,selain menghimbau masyarakat. untuk tetap diam dirumah, mencuci tangan, menjaga jarak 1-2 meter,pemerintah Kabupaten Lahat juga telah membentuk Gugus tugas penangulangan Covid-19 di Bumi Seganti Setungguan.

Untuk itu dalam penangulangan ini tentunya akan meguras tenaga,fikiran dan Uang yang tidak sedikit nilainya,
dalam investigasi juga informasi dari berbagai sumber yang dihimpun awak media saat sekarang pemerintah. Kabupaten Lahat menunda berbagai kegiatan Fisik guna untuk megutamakan penangulangan Covid- 19 yang semangkin pandemi.

Mirza ST Kepala dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang ketika dihubungi via Sms 4/4 megatakan saat sekarang kita dalam keadaan sulit,bekerja dari rumah apalagi tahun ini banyak kegiatan fisik yang ditunda pelaksanaanya guna untuk penangulangan virus covid-19 dikabupaten Lahat.

Tertundanya kegiatan fisik proyek baik. dari dana APBD maupun APBN untuk tahun 2020 ini juga dikatakan salah seorang PNS yamg bertugas di.  LPSE Pemda Lahat,ia megatakan 5/5 banyak kegiatan fisik yang akan kita tenderkan tahun ini ditunda,jadi saat sekarang kita banyak diam dan hanya bekerja seadanya saja soalnya fokus Pemerintah Kabupaten Lahat menangulangan Covid-19 yang. semangkin pandemi katanya. (Inh)

UN BATAL PPDB LANJUT


Oleh: Husnil Kirom, M.Pd. 
(ASN Guru di Kabupaten Ogan Ilir)


DUTASUMSEL.COM,-- Akhirnya Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 resmi dibatalkan pemerintah. Pembatalan itu bahkan lebih cepat dari rencana semula. Bukan karena pertimbangan UN hanya mengarah pada penilaian aspek kognitif dari hasil belajar dan belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh. Akan tetapi semua di luar nalar manusia, penghapusan tersebut disebabkan pandemi virus corona (Covid-19) yang masih mewabah di Indonesia sampai saat ini. Tidak sedikit orang menyambut suka cita atas pembatalan atau penghapusan ujian tersebut. Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bergerak cepat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran _Coronavirus Disease_ (Covid-19) tertanggal 24 Maret 2020. Hal ini ditujukan berkenaan dengan semakin massifnya penyebaran Covid-19 yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karenanya, demi menjaga kesehatan lahir dan bathin para siswa, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah, maka pemerintah membatalkan UN Tahun 2020. Konsekuensi kebijakan ini adalah _UN tidak menjadi syarat kelulusan atau UN tidak menjadi syarat seleksi masuk jenjang pendidikan lebih tinggi, misalnya lulusan SD masuk ke SMP dan seterusnya sampai ke pendidikan tinggi_ . Namun, implikasi kebijakan tersebut tidak sama dengan proses penyetaraan pada Program Paket A, B, dan C akan ditentukan kemudian oleh pemerintah. Setelah UN dibatalkan, seperti apa indikator prasyarat yang dipakai satuan pendidikan (sekolah) untuk menentukan kelulusan siswanya? Bagaimana dengan kelanjutan PPDB Zonasi tahun ini?

*Prasyarat Kelulusan Siswa*
Kebiasaan selama ini dalam memutuskan kelulusan siswa dari satuan pendidikan masing-masing, terlebih dahulu ditentukan melalui rapat dewan guru di sekolah. Peserta didik (siswa) dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah setelah memenuhi persyaratan umum, yaitu menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik, lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, dan mengikuti Ujian Nasional seluruh mata pelajaran sesuai jadwal (Kemendikbud, 2016). Akan tetapi, tahun 2020 ini menjadi tahun yang spesial dan langka bagi siswa tingkat akhir pada jenjang SD/sederajat Kelas 6, jenjang SMP/sederajat Kelas 9, dan jenjang SMA/sederajat Kelas 12 dikarenakan bakal lulus tanpa melalui syarat terakhir, yakni UN. Sebagaimana Surat Edaran Mendikbud di atas, dimana mempersyaratkan kelulusan siswa dengan ketentuan bahwa:
*_Pertama_*, kelulusan siswa akan ditentukan melalui Ujian Sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes daring, serta asesmen atau penilaian jarak jauh yang dilakukan guru. _Portofolio_ sebagai teknik penilaian keterampilan siswa yang akan diambil dari nilai raport, prestasi, dan kumpulan karya yang dihasilkan siswa sebelumnya. _Penugasan_ sebagai pemberian tugas kepada siswa yang dilakukan jarak jauh sebagai praktek dari mata pelajaran yang diujikan untuk mengukur dan meningkatkan pengetahuan masing-masing. _Tes Daring_ berupa ujian dalam sistem jaringan internet ( _online_ ) yang dibuat oleh guru dan pelaksanaannya ditentukan sendiri oleh pihak sekolah. Terakhir, _Asesmen_ atau _Penilaian Jarak Jauh_ dilakukan dengan memberikan proyek tertentu kepada siswa yang dilaksanakan dari rumah untuk mengetahui kemampuan mengaplikasikan pengetahuan melalui penyelesaian proyek dalam batas waktu yang telah dijadwalkan guru, seperti hasil inovasi berupa prakarya siswa. Sehingga menutup kemungkinan untuk melakukan tes dengan cara mengumpulkan siswa di sekolah. Ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dirancang secara otonom untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
*_Kedua_*, secara gamblang kebijakan tersebut menentukan aturan bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah, maka setiap sekolah harus menentukan kelulusan melalui Nilai Raport yang diambil dari akumulasi nilai lima semester terakhir, misalnya untuk Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, yakni Kelas 4, 5, dan 6 semester ganjil serta semester genap sebagai tambahan nilai kelulusan. Selanjutnya, Kelulusan SMP/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, nilai semester genap Kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Begitu juga dengan Kelulusan SMA/sederajat akan ditentukan dengan mengkalkulasi nilai lima semester terakhir, untuk Kelas 12 nilai semester genap dipakai sebagai penambah nilai kelulusan siswa. Sedikit berbeda dengan Kelulusan jenjang SMK/sederajat dimana penentuannya diambil dari nilai raport, praktik kerja lapangan, portofolio, dan ditambah dengan nilai praktik selama lima semester terakhir termasuk menambahkan nilai semester genap tahun terakhir sebagai syarat kelulusan siswa. Namun, entah keberuntungan atau bukan tahun ini sebelum SE Mendikbud berlaku, siswa Kelas 12 jenjang SMK telah melaksanakan UNBK/UNKP.
*_Ketiga_*, syarat kelulusan siswa dapat ditentukan melalui Seleksi PPDB dimana prosesnya akan dilakukan secara ketat dan objektif oleh satuan pendidikan yang akan menerima calon siswa baru tersebut. Ini berguna juga bagi perguruan tinggi (kampus) untuk menyeleksi siswa Kelas 12 jenjang SMA/sederajat yang akan mendaftar kuliah melalui Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau seperti apa nanti mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Tentu prasyarat ini menyesuaikan dengan situasi dan kondisi darurat bencana ( _force majeure_ ) yang sedang dialami bangsa kita. Sekali lagi, satuan pendidikan diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk menentukan kelulusan siswa sebagai bagian dari proses Merdeka Belajar yang dicanangkan Mas Menteri. Kita berharap pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan (sekolah) membuat petunjuk teknis dan kemudahan bagi siswa, orang tua, dan masyarakat dalam penentuan kelulusan siswa ini.
*_Keempat_*, setelah UN resmi dibatalkan, maka langkah selanjutnya yang diambil pemerintah adalah mengganti UN dengan Penilaian Kompetensi Minimum (PKM) yang sebelumnya disebut Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter sesuai standar _Program for International Student Assessment_ ( _PISA_ ) seperti yang disampaikan Mendikbud pada rapat bersama Presiden Jum’at (3/4/2020).

*Kelanjutan PPDB Zonasi*
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 tetap akan dilaksanakan oleh sekolah secara otonom. PPDB Zonasi tahun lalu bertujuan untuk memberikan akses pendidikan berkualitas serta mewujudkan Tri Pusat Pendidikan, yakni sekolah, keluarga, dan masyarakat dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal. Dalam rancangan peraturan PPDB tahun sebelumnya untuk pembagian zonasi ditetapkan bahwa Jalur Zonasi minimal 80%, Jalur Prestasi maksimal 15%, dan Jalur Perpindahan maksimal 5%. Berbeda dengan tahun ini pemerintah mencoba membuat kebijakan yang lebih fleksibel lagi bertujuan untuk mengakomodir ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Oleh karenanya pembagian zonasi tahun 2020 ditetapkan bahwa Jalur Zonasi minimal 50%, Jalur Afirmasi minimal 15%, Jalur Perpindahan maksimal 5%, dan Jalur Prestasi maksimal 30% sesuai dengan kondisi daerah dan lingkungan sekolah masing-masing berada.

Sebenarnya aturan PPDB Zonasi tahun ini bukanlah bersifat final, karena pemerintah masih memberikan kelonggaran dan kewenangan bagi daerah menentukan kisaran atau besaran prosentase pembagian serta wilayah zonasi. Secara tidak langsung ini menjawab kekurangan PPDB tahun sebelumnya kurang mengakomodir perbedaan daerah dan situasi lingkungan sekitar. Permasalahan PPDB juga berkaitan dengan pemerataan jumlah guru, sehingga diperlukan pemerataan akses dan redistribusi guru ke sekolah yang masih kekurangan yang didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah. Adapun acuan PPDB Zonasi Tahun 2020 termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Menariknya adalah secara teknis PPDB tahun ini akan dilakukan dengan ketentuan Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan sekolah tidak boleh mengumpulkan siswa dan orang tua secara fisik langsung, cukup dengan menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protololer kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, misalnya pendaftaran secara daring ( _online_ ) dari website sekolah. Khusus PPDB Jalur Prestasi akan dilaksanakan berdasarkan nilai lima semester terkahir, prestasi akademik dan non akademik yang diperoleh siswa di luar nilai raport selama masa sekolah. Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 68 huruf ( _b_ ) bahwa hasil ujian nasional digunakan untuk seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Dilihat dari kompisisi dan pembagian zonasi sebelumnya, tentunya kriteria tersebut termasuk ke dalam Jalur Prestasi terutama berdasarkan hasil nilai raport dan asesmen lain yang dilakukan oleh satuan pendidikan.

Terakhir, jika PPDB Zonasi tahun ini tetap dilanjutkan, maka perlu diperhatikan oleh semua pihak, terutama orang tua siswa untuk tidak melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, diantaranya dengan memanipulasi Kartu Keluarga agar anaknya diterima di sekolah tertentu. Begitupun satuan pendidikan tidak boleh melakukan praktik jual beli bangku, karena termasuk kategori korupsi di dunia pendidikan. Harapannya PKM sebagai pengganti UN dan PPDB Zonasi ini menjadi solusi terbaik dalam pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. (HK) ✍🏻

Anggota DPRD Muba M Yamin dan Tanzil Asrori, Bersama Kades Rantau Panjang Berikan Himbauan Dan Lakukan Penyemprotan Disinfektan

MUBA,DS. - Anggota DPRD kabupaten Musi Banyuasin Muhammad Yamin dan Tanzil Asrori bersama Kepala Desa Rantau Panjang kecamatan Lawang Wetan seruhkan himbauan Maklumat Kapolri dan melakukan Penyemprotan Disinfektan, bertempat di desa Rantau Panjang, Sabtu (4/04/2020).

Dalam kesempatannya, Kedua anggota DPRD Muba ini didampingi langsung oleh Anggota TNI-Polri beserta Kepala Desa Rantau Panjang Mansur yang bersama-sama mengelilingi desa guna menghimbau masyarakat untuk mematuhi Maklumat Kapolri yang telah diterbitkan beberapa waktu lalu.

Muhammad Yamin dalam kesempatannya menyeruhkan, marilah kita bersama-sama untuk mendukung dan mematuhi aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dalam penanganan Virus Corona (Covid-19) yang saat ini telah menjangkit di beberapa daerah di Indonesia Khususnya di kabupaten Musi Banyuasin.

" Marilah kita bersama-sama bahu-membahu untuk saling mengingatkan dan mematuhi edaran yang telah disebarkan oleh Pemerintah melalui Maklumat Kapolri serta mematuhi Protokol-protokol yang telah ditetapkan," dikatakan M Yamin saat mengelilingi desa Rantau Panjang.

Lebih lanjut, sesuai dengan isi Maklumat yang telah dikeluarkan Kapolri, kami menghimbau agar tidak melakukan perkumpulan Massa seperti melaksanakan Resepsi Pernikahan, mengadakan Pasar Malam, melakulan beberapa perkumpulan yang melibatkam massa jumlah besar hal ini untul sementara kita patuhi demi memutus mata Rantai penyebaran Covid-19.

" Selain itu kita juga harus melaksanakan Pola Hidup Bersih, saling menghimbau sesama, serta berdoa agar Wabah Virus Corona (Covid-19) ini dapat segera berakhir dan kita semua dapat beraktivitas seperti semula kembali," ajaknya.

Sementara itu ditempat yang sama Kepala Desa Rantau Panjang Mansur saat dikonfirmasi awak media mengungkapkan, bahwa dalam hal ini Tujuannya memberantasan dan mencegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19), karena mencegah itu lebih baik dari pada mengobati,” ungkapnya, Sabtu (4/04/2020).

Mansur menghimbau kepada warganya, agar kiranya yang baru pulang dari luar kota maupun bagi tamu yang datang dari luar daerah saya harap agar terlebih dahulu melapor kepada pihak yang berwenang ataupun saya sendiri selaku kepala desa.

" Kepada Masyarakat agar melakukan polah hidup bersih dan sehat (PHBS). menjaga jarak aman  Physical Distancing minimal 1 meter antar manusia, lakukan sapaan tanpa bersalaman, lakukan mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir,dan apabila tidak ada air dapat juga mengunakan Hand Sanitaizer. ini langkah yang efektif untuk membersikan diri dari virus yang berdampak pemutusan mata rantai penyebarnya," imbuhnya.

Sementara itu Hendra (27) salah satu masyarakat desa Rantau Panjang saat dimintai keterangannya oleh awak media mengatakan, bahwa ikut mendukung apa yang telah dilakukan kepala desanya,terkait untuk memutuskan mata rantai penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) ini.

“ Inilah salah satu bentuk tanggung jawab kades kepada warganya, kami sangat mendukung hal tersebut, kalau bukan mulai dari kita siapa lagi," ujarnya.(hsm) 

Putus Mata Rantai Covid-19 Ketua RT 03 RW 01 Kelurahan Kota Baru Semprotkan Disinfektan

LAHAT.DS,--- Lebih baik mencegah dari pada mengobati, pepatah ini sangat pantas untuk dijadikan pedoman. Apalagi saat ini wabah Pandemi global Virus Corona semakin menghawatikan.

Harun selaku ketua RT 03 RW 01 Kelurahan Kota Baru merasa terpanggil demi terputusnya mata rantai peredaran Covid- 19, penyemprotan dilakukannya sendiri tanpa dikomandoi 4/4.

Menurut beliau " dengan adanya penyemprotan Disinfektan ini membawa dampak positif bagi lingkungan dan warga, sesuai yang dianjurkan oleh dinas Kesehatan kita membuat cairan Disinfektan sendiri. Kita semprotkan Kandang warga, teras, jalan setapak, saluran air dan tangga " ujar Harun.

Tak lupa Ketua RT 03 berpesan kepada warganya untuk selalu mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir,  sehingga kebersihan selalu terjaga kita tidak pernah tau bahaya mengancam, " tandas Ketua RT 03 sambil melanjutkan pekerjaannya. (Nih)

Pegedar Sabu Skala Kecil Di tangkap Jajaran Sat Narkoba Lahat

LAHAT.DS, --- Ditengah--tengah pandemi Covid-19 jajaran res narkoba tetap melaksanakan tugas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lahat.

Terbukti Kamis 2/4 pukul 19.00 Wib
dilokasi Jalan  H. Aswari Kelurahan Kota Negara Kec. Lahat Kabupaten Lahat jajaran res narkoba menangkap
 Agus Tiara Bin Raswan Efendi
 24 Tahun beralamat Jalan. H. Aswari Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat.

Dari Hasil Penangkapan tersangka Agus yang nota benenya salah seorang pegedar sabu skala kecil ditemukan Barang Bukti 2 (dua) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu ,2 (dua) lbar plastik klip bening dan 1 (satu) ptng celana merk lois warna biru dengan Berat bruto Shabu  0.36 Gram.

Keberhasilan penabgkapan salah seorang pegedar sabu skala Kecil ini Berdasarkan Info dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering dijadikan tempat transaksi narkoba,kemudian dilakukan lidik terhadap tempat dan orang, setelah sasaran diketahui selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2 April 2020 sekira jam 19.00 Wib diamankan Agus Tiara Bon Raswan Efendi dilokasi diatas, pada saat diamankan agus  sedang duduk didalam mobil didepan rumahnya,Tersangka berikut Barang Bukti dibawah ke Satres Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Inh)

Jalan Baru/ Alternatif Menghubungkan Dua Desa Sekaligus Dua Kecamatan Longsor,

LAHAT.DS, ---Timbunan tanah yang menutupi juga menghalangi jalan antara Kabupaten antara Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Tebat dengan  Muara Tiga Kecamatan  Mulak Ulu,Yang Sampai saat ini belum terselesaikan walaupun sudah diadakan gotong royong oleh masyarakat dan dibantu Forkomcam ( Forum Komunikasi Kecamatan).

Menurut Eldiansyah Kades Desa Muara 2Tiga disela meninjau lokasi bersama Awak Media 3 Maret 2020 mengatakan " Jalan baru/ Alternatif menghubungkan dua Desa sekaligus dua Kecamatan, hanya bisa dilalui kendaraan roda dua, sementara waktu untuk kendaraan roda empat agak sulit.Material tanah  masih menutupi jalan hampir separuh jalan" ujar Kades.

Tiba- Tiba ada mobil pick up berusaha melintas, dan tak terelakan lagi mobil tersebut langsung tejerembab. Hingga memakan waktu satu jam mobil tersebut bisa melaju.

Sementara itu Camat Mulak Sumarno SE, MSi berharap semoga laporan ke Dinas terkait teralisasi dan menerjunkan alat Buldoser untuk menggangkat material tersebut  " tandas Camat. (Nih)

Ketua Beserta Anggota Fraksi PDI-Perjuangan Muba, Donasikan Gaji Bulan April Kepada PMI Muba

MUBA,DS. - Wabah Virus Corona (Covid-19) yang saat ini melanda beberapa wilayah Negara Indonesia nampaknya semakin hari semakin meningkat hal itu dibuktikan dengan data yang dihimpun awak media yang berjumlah  1.790 Kasus yang dirincikan 170 meninggal dunia dan 112 sembuh.

Data tersebut dihimpun awak media, Jumat (03/4/2020). Dalam hal ini guna saling meringankan korban terdampak Virus Corona (Covid-19), berdasarkan instruksi yang di berikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar setiap kepala daerah harus berinisiatif dalan pencegahan maupun pemberian bantuan kepala masing-masing masyarakat wilayah.
Hal ini senada dilaksanakan oleh Anggota DPRD kabupaten Musi Banyuasin provinsi Sumatera Selatan yang berinisiatif memberikan satu bulan gaji yang diserahkan kepada Palang Merah Indonesia (PMI) selaku Organisasi Kemanusiaan.

Inisiatif ini juga berdasarkan Instruksi dari Ketua DPP Partai PDI-Perjuangan Hj Megawati Soekarnoputri kepada tiap-tiap Fraksi baik DPP, DPD, maupun DPC parta PDI-Perjuangan yang ada di seluruh Indonesia.

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan beserta anggota Fraksi berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp.26.997.250,- (Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah, yang dikumpulkan dari Ketua Fraksi Muhammad Yamin beserta anggota yaitu, Sodingun SH, Andik Setiawan ST, Jon Kenedi SIP MSi, H Ahmadi SE, H Ismail, dan Nyadianto.

" Bantuan ini adalah bersumber dari gaji DPRD kabupaten musi banyuasin, Fraksi Partai PDI-Perjuangan yang mana telah diamanatkan oleh  Ketua Umum DPP Partai ibu Hj Megawati Soekarnoputri.

Lanjutnya, yang mana kami seluruh anggota Fraksi PDI-Perjuangan, menyumbangkan gaji pokoknya bulan pertama yaitu bulan April, untuk membantu program kemanusiaan yang disalurkan melalui Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten Musi Banyuasin.

" Mudah-mudahan dengan bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak Virus Corona (Covid-19) di kabupaten Musi Banyuasin.
Dan dihimbau kepada masyarkat kabupaten Musi Banyuasin untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten Musi Banyuasin maupun Pemerintah Pusat," himbaunya.

Terakhir Yamin menambahkan, sembari kita mematuhi apa yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui protokol kesehatan, kita juga harus berinisiatif dalam melakukan sosialisasi mandiri kepada keluarga, sahabat, maupun teman yang berada disekeliling kita.

" Semoga kita semua masyarakat kabupaten Musi Banyuasin dapat terhindar dari musibah ini, dan Wabah Virus Corona (Covid-19) ini akan segera berlalu," harapnya.(hsm)