NEWS

Slider

Wendi Catur Santoso Seorang ASN Pemkab Muba Curahkan Isi Hatinya Melalui Media Sosial Untuk Bapak Bupati

MUBA.DS, - Mencurahkan isi hati saat ini sangat mudah apalagi kemajuan Era Teknologi yang mencapai 4.0. Hal ini pun menjadi bahan konsumsi publik dalam kesehariannya, ditambah dengan penyebarannya yang sangat cepat menjangkau semua elemen lapisan masyarakat.

Dilansir dari Media Sosial bernama Wendy Santos pada terbitannya, Kamis 27 Februari 2020 yang mencurahkan isi hatinya be Cc kan kepada yang terhormat Bupati Musi Banyuasin. Wendy yang bernama lengkap Wendi Catur Santoso ini adalah Putra Daerah Asli Kabupaten Musi Banyuasin yang berbackground dari seorang ayah yang juga Pensiunan Seorang PNS bernama Ahmad Nalal (Alm).

Dalam isi Curahan hatinya yang berjudul "Surat Terbuka Untuk Bupati Musi Banyuasin". Wendi mengatakan, Dengan keperihatinan yang sangat mendalam saya menulis surat terbuka ini kepada Bapak. Saya Wendi Catur Santoso, seorang putra Daerah yang lahir dari seorang Bapak Pensiunan PNS bernama Ahmad Nalal (Alm.) dan Ibu saya seorang Pengusaha bernama Linda Sartinah (Almh).

Dilanjutkannya, Seperti Bapak ketahui, saya tumbuh dan besar di lingkungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Demokrasi, di tanah penghasil Sumber Daya Alam terbaik negeri ini.
Dan profesi saya sebagai ASN atau PNS di Kabupaten Musi Banyuasin, Jikapun mungkin ada perbedaan, saat ini saya sebagai seorang ASN atau PNS yang bisa merasakan penderitaan saudara-saudara sesama ASN atau PNS yang sedang kecewa akibat perbedaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai yang selama ini terjadi ketidakadilan dan sementara Bapak mengabaikan ketidakadilan yang terjadi didepan mata bapak sendiri.

Sekarangpun terjadi dan terulang lagi ketidakadilan diawal tahun 2020 setelah terbit Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 91 /KPTS-BPKAD/2020 Tentang Penetapan Standar Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, yang ditetapkan Tanggal 20 Januari 2020.

Yang mana surat tersebut sudah diterima oleh setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin.
Keputusan Bupati tersebut terindikasi tidak transparan karena hanya melampirkan besaran TPP/Bulan yang diterima oleh setiap OPD yang bersangkutan saja sedangkan Lampiran besaran TPP/Bulan di Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang lain tidak dilampirkan.

Dengan tidak dilamprkan semua lampiran Keputusan yang bapak buat tersebut maka menurut saya terindikasi ada kecurangan dan terkesan ditutupi supaya tidak terlihat perbedaan antara OPD yang menerima TPP yang lebih besar dengan OPD yang menerima TPP yang sangat kecil..
Walaupun ditutup-tutupi akan ketahuan juga karena kami sesama ASN/PNS dilingkungan Kabupaten Musi Banyausin akan selalu mencari tahu Tambahan Penghasilan Pegawai di setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah lainnya yang tidak dilampirkan sebagaimana mestinya.

Saya hanya mengingatkan kepada Bapak Bupati Musi Banyuasin untuk selalu berlaku adil dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.

Mengingat Kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang tertuang dalam Kemendagri No. 061-5449 Tahun 2019. Surat Edaran Mendagri No. 061/12050/SJ, Tahun 2019. Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : 900/190/Keuda Tanggal 17 Januari 2020. Dan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2020 Tanggal 13 Februari 2020 jelas Kriterianya berdasarkan Beban Kerja dan Prestasi, Tempat Bertugas, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi, Dan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya sesuai dengan Undang-undang.

Kenapa didalam Keputusan Bupati Nomor : 91./KPTS-BPKAD/2020 Dalam menetapkan standar biaya besaran yang diterima oleh setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah berbeda-beda dan terkesan ditutupi serta tidak berlaku adil.

Dengan adanya Keputusan Bupati tersebut yang sudah diterima oleh OPD masing-masing dan lampiran besaran TPP/Bulan tidak dilampirkan semua hanya lampiran besaran TPP/Bulan OPD yang bersangkutan saja, ini menjelaskan ketidaktransprannya suatu keputusan dan terindikasi ada yang ditutupi.

Mengingat Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai terdahulu yang perbedaannya sangat signifikan antara TPP di Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang menerima TPP Grade lebih besar minimal besarannya Rp.7.000.000 sampai seterusnya dengan Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang menerima TPP Grade Rendah/sangat kecil minimal besarannya Rp.1.800.000 sampai seterusnya sesuai dengan jenjangnya/grade.

Padahal baik di OPD yang menerima TPP Grade lebih besar tersebut tidak semua Pegawainya memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya pegawai yang bertugas mencatat surat masuk dan surat keluar, dan pegawai yang bertugas lainnya yang seharusnya tidak masuk dalam kriteria pemberian TPP yang lebih besar, berhubung pegawai tersebut bertugas di OPD yang menerima TPP Grade lebih besar maka otomatis pegawai tersebut mendapat TPP lebih besar juga.

Demikian juga di OPD yang menerima TPP sangat kecil ada juga yang memenuhi kriteria/atau Grade lebih tinggi dalam peraturan perundang-undangan malah tidak diberikan haknya.
ini sudah berlaku dari semenjak adanya perbedaan Pemberian TPP di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.

Sekarangpun kalau dilihat ketidaktransparan dalam memberikan Lampiran besaran TPP/Bulan dalam Keputusan Bupati Nomor : 91 /KPTS-BPKAD/2020 Maka terindikasi sama seperti yang terdahulu/tidak adil. Kami sebagai ASN/PNS seharusnya mengetahui semua lampiran tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bukan malah ditutup-tutupi.

Saya secara pribadi pernah mendengar statement Sekretaris Daerah dalam suatu kegiatan rutin Apel pagi mengatakan dalam pemberian TPP tahun 2020 berazaz keadilan tapi ternyata hanya hoax. TPP terdahulu dan TPP 2020 menurut saya bukan berazaz keadilan tapi berazaz kepentingan kelompok saja.

Dan saya jelaskan juga mengenai pekerjaan saya sebagai ASN/PNS di Kabupaten Musi Banyuasin yang merasa tidak adil dengan terbitnya Keputusan Bupati tersebut. Saya mulai bertugas di Bagian Tata Pemerintahan setda Kab.Muba sejak tahun 2005 di Kepemimpinan H. Alex Noerdin sampai sekarang.

Saya sering ditugaskan terjun langsung kelapangan bersama TIM Pemkab Muba menyelesaikan berbagai masalah, dimulai dari Rincikan Lahan Perkebunan yang berbulan-bulan dalam hutan belantara yang banyak sekali rintangan yang sering kami hadapi, baik ancaman hewan buas seperti harimau, buaya, dll. maupun ancaman dari warga yang merasa tidak puas dengan hasil kerja kami.

Tim Rincikan Pemkab. Muba waktu itu dalam mencari titik koordinat, kami seharian harus jalan kaki dalam hutan belantara, berenang menyeberang sungai, tidur hanya beralas terpal karena harus menginap dalam hutan dan lain sebagainya tanpa mengeluh demi melaksanakan Tugas Negara.

Dan ditugaskan juga menyelesaikan sengketa lahan perkebunan antara warga dengan perusahaan, menyelesaikan konflik antara Perusahaan Pertamina dengan masyarakat dan sebagainya. Dari semua tugas yang saya jalani taruhannya nyawa.

selain hewan buas yang selalu mengancam, ancaman dari orang-orang yang bersengketa dan konflik yang terjadipun sama resikonya kehilangan nyawa. warga yang kalap membawa senjata tajam dan membawa minyak Bensin untuk membakar bahkan warga berani menyandera anggota tim kami.

Semua resiko dan ancaman bahaya tersebut, merupakan bagian dalam kami menjalankan tugas selama ini, tapi apakah semua resiko yang berbahaya tersebut tidak masuk dalam kriteria/Grade yang lebih tinggi dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bapak ?.

Belum lagi membantu teman-teman di Bagian Tata Pemerintah Sekda Kab. Muba dari mulai awal tahun semua rekan-rekan sudah disibukkan mengerjakan kegiatan LKPJ, Pemekaran desa, HUT RI dan HUT Muba dan lain-lain sampai akhir tahunpun kami tetap berkerja. apakah pekerjaan kami ini tidak masuk dalam kriteria/Grade yang lebih tinggi dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bapak?.

Demikian juga teman-teman di OPD lain yang menerima TPP sangat kecil yang dianggap tidak masuk dalam kriteria Grade yang lebih tinggi, contoh Pol PP. Penanggulangan Bencana, Pemasangan Pilar Batas, Penentuan Batas-batas Desa, dan lain-lain yang selalu berhadapan dengan masalah yang tantangan dan resikonya kehilangan nyawa, apakah ini juga tidak masuk dalam kriteria Grade yang lebih tinggi dalam pemberian TPP Bapak ?

Dan juga sebagian pejabat yang merasa ketidakadilan terjadi selama ini hanya diam saja, tapi mereka juga tidak rela TPP seorang KASI di OPD yang dianggap grade lebih tinggi meneima TPP lebih besar dari Kepala Dinas karena Dinas yang dipimpinnya bukan OPD yang masuk dalam Kriteria Grade lebih tinggi yang bapak buat, apakah ini adil Bapak.?
.
Selama ini kami hanya diam saja, karena kami orang kecil yang hanya manut apa yang sudah menjadi kebijakan para Penguasa. Dengan diamnya kami, malah sekarang kami mendapat yang sangat tidak adil lagi.

OPD yang menerima TPP kecil atau grade yang terendah diberlakukan persyaratan dan peraturan yang sama dengan OPD yang menerima TPP lebih besar atau grade yang tertinggi dan besarannya juga berlipat-lipat lagi, dimana keadilannya Bapak ?

Saya sebagai Pendukung Bapak di Pilkada merasa sangat kecewa dengan membiarkan ketidakadilan terjadi dikepemimpinan Bapak. Saya sebagai ASN/PNS memohon kepada Bapak untuk Bijak dalam mengambil keputusan.
Dan saya sebagai Nenek dalam Silsilah Keluarga Pangeran Saba'in dan Pangeran Oesman meminta kepada Bapak untuk berlaku Adil dan Bijak dalam segala Hal. Mungkin Bapak mengesampingkan silsilah keluarga dalam hal ini saya juga demikian Bapak.

Karena saya hanya butuh keadilan bukan hal lain.
Kami tidak butuh Jabatan dan kekayaan, yang kami butuhkan keadilan karena kami mau berkerja dengan nyaman dan mau makan bukan mau beli mobil baru. Bagaimana kami bisa berkerja on the track dan mentaati aturan yang ada kalau kami merasa ketidakadilan terjadi pada kami.
Apakah bapak tidak malu bila kami turun kejalan hanya untuk mencari keadilan.

Dan saya membuat surat terbuka ini kepada Bapak Bupati Musi Banyuasin dikarenakan DPRD, KORPRI dan lenbaga lainya hanya diam saja tanpa berbuat apa-apa atau mereka juga tidak tahu karena Keputusan tersebut tidak transparan..
Serta tujuan saya supaya Bapak Bupati memberikan keadilan kepada semua ASN/PNS di Kabupaten Musi Banyuasin.

Demikian surat terbuka ini saya buat, semoga Bapak Bupati Musi Banyuasin berkenan membacanya dan memahami maksud dan tujuan saya memberitahu Bapak mengenai ketidakadilan yang terjadi di Kepemimpinan Bapak.
Surat terbuka ini saya buat atas keinginan saya sendiri tidak melibatkan orang lain.

Segala sesuatu yang menyangkut surat kuasa ini saya siap menerima konsekuensinya. Salam ta’dzim saya kepada orang nomor satu di Kabupaten Musi Banyuasin.

Sekayu, 26 Februari 2020.
     Tertanda
Wendi Catur Santoso
(Ril) 

HASIL KARYA IBU- IBU TP - PKK DIHARAPKAN UNTUK MENAMBAH ICAME DESA DAN KELUARGA

LAHAT.DS, --- Melalui mini Loka karya lintas sektor, kemitraan dalam upaya peningkatan derajat Kesehatan diwilayah UPT Puskesmass Muara Tiga di Kecamatan Mulak Ulu, bertempat di Aula Kecamatan Mini Lokakarya ini di gelar pada Kamis 5/ 3.

Acara ini dibuka oleh Sumarno, SE MSi selaku Camat Mulak Ulu, Eva Agustina SKM, MM, Ny Rukmini Ketua TPKK Kecamatan Mulak Ulu, Ketua Forum Kades Rusidi Harto, Menurut Camat"   dengan adanya rakor kesehatan dan berhubungan dengan program PKK ini akan menjadikan sinergitas antar sektoralal,nantinya akan menambah wawasan bagi ibu- ibu.

Kegiatan ini sesuai dengan program PKK Kabupaten Lahat dan diharapkan struktur dilakaanakan perbaikan sesuai dengan Juknis. Kesehatan sangat lah penting terutama Stunting, diharapkan kepada ibu pkk tolong dirancang sedemikian rupa karena hal ini termasuk penganggaran bagi dana, serta perlu adanya hasil dari karya Ibu PKK untuk menambah Icame Desa Desa" ujar Camat.

Usai menyampaikan arahannya dari Camat Mulak Ulu dilanjutkan  Ice Breaking  untuk penyegaran.

Menurut Eva Agustina SKM, MM bahwa ibu- ibu PKK harus menggalakan Pokja, selain itu kegiatan Lomba Iva, dan kegiatan lomba balita sehat. Sasaran kegiatan Desa adalah Stunting, Posyandu saat ini merupakan milik Desa bukan milik Puskesmas jadi intinya segala kegiatan mengenai Lansia, ibu hamil di periksa melalui Posyandu dan harus dilaksanakan setiap bulannya harus tepat waktu  " ujar KUPT Puskesmas Muara Tiga.(Nih)

PERCERAIAN TERJADI DI KALANGAN ASN KEBANYAKAN KARENA SELINGKUH

JAKARTA.DS, --- Perselingkuhan menjadi penyebab perceraian nomor dua tertinggi di Indonesia baik di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun di kalangan pegawai swasta. Dari banyak kasus selingkuh ternyata terbanyak terjadi dengan rekan sekerjanya. Hal itu diakui oleh Mediator Pengadilan Agama Negri.

Umumnya, kasus perceraian terjadi karena pertengkaran terus menerus dalam keluarga karena ketidak cocokan, lalu perselingkuhan, dan ada juga perceraian terjadi karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kepala Pengadilan Agama Di Kota A juga tidak menapik bahwa kemungkinan di PNS bercerai lantaran selain percekcokan juga akibat selingkuh dengan rekan kerja.

“Sangat disayangkan di kalangan PNS juga banyak terjadi kasus perceraian dan tidak sedikit juga disebabkan karena masalah selingkuh. Bahkan, ada yang selingkuh dengan rekan kerja,” pungkas Salah Seorang Pegawai Pengadilan Agama Negri A.


Beliau juga menyampaikan, bahwa keluarga PNS yang tampak harmonis dan memberikan kesan yang baik belum tentu baik-baik saja dan tidak sedikit keluarga yang justru memiliki banyak sekali masalah.

“Sekarang yang kita lihat mungkin keluarganya adem ayem, tapi kenyataan enggak, banyak juga yang ternyata ujung-ujungnya bercerai,” ujarnya.

"Untuk tingkat perceraian khususnya di Indonesia dari tahun ke tahun selalu meningkat".

Dalam setahunnya menyampaikan ada sekitar 10000 kasus perceraian, 25 persen Kasus dialami warga Daerah dan 75 persen terjadi di Kota. Di antara data tersebut kasus perceraian pertengkaran, selingkuh dan KDRT tidak hanya datang dari PNS tapi juga dari Pegawai swasta.

“Oh, kalau masalah selingkuh tak hanya pegawai pemerintah, pegawai swasta juga banyak yang selingkuh dengan teman kerja. Mestinya sesama rekan kerja mesti saling menjaga dan saling menghargai,” tuturnya.

Pihak yang melapor kasus perceraian ternyata tidak hanya dari sebelah pihak laki-laki (cerai talak) tapi juga ada dari pihak istri alias cerai gugat.

“Anehnya, jangan dipikir yang selama ini melapor hanya suami. Banyak juga yang melapor itu istri. Selain  itu, ada yang KDRT itu malah pelakunya istri dan korbannya suami. Kemarin ada yang melapor tak tahan dengan perlakuan istrinya yang selalu memukul setiap ada masalah,” paparnya.

Banyak dampak yang disebabkan karena kasus perceraian, diantaranya Hak asuh anak, pembagian harta yang ada, dan lain sebagainya.

“Saya sangat menyayangkan peningkatan perceraian di Kota A, kalau urusan cekcok (pertengkaran) ya kalau masih bisa dibicarakan baik-baik, sampaikan baik-baik,” ujar nara Sumber yang engan di tulis namanya.

Menurutnya, setiap perkara yang masuk, Pengadilan Agama mengupayakan untuk mediasi agar kembali dan berdamai. Namun jika sudah tidak ada kecocokan dan keduanya sepakat bercerai karena memenuhi unsur baru diputuskan oleh Pengadilan Agama. Red

Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat Terus Memberikan Pembinaan Untuk Perpustakaan Desa

LAHAT.DS,-- Dinas Perpustakaan kabupaten Lahat Lahat melalui Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca ( P3KM) melaksanakan kegiatan Pembinaan Perpustakaan Desa di Desa Payo Kecamatan Merapi Barat pada hari Rabu 4/2.

Bertempat di Kantor Desa Payo kegiatan ini digelar  dipimpin langsung oleh Kabid P3KM .Wancik, S.IP mewakili Kadis Perpustakaan Elfa Edison SIP. Hadir pada acara ini dihadiri Kades Payo Harun Rasyid, beserta Kasi dan Staf perangkat Desa, pemuka adat dan pemuka masyarakat.

Menurut Wancik  penting menumbuhkan minat baca dikalangan masyarakat, terutama dikalangan anak" dan remaja, karena buku merupakan  Jendela dunia oleh karena itu bukalah buku dan bacalah agar kita bisa melihat dunia sehingga dengan mudahnya ilmu yang kita dapat " ujar Wancik.(Nih)

DESA TANJUNG PAYANG MENJADI PERWAKILAN DALAM LOMBA DESA TINGKAT KABUPATEN LAHAT

LAHAT.DS,-- Sebagai perwakilan Lomba Desa tingkat Kabupaten Lahat. Desa Tanjung Payang mempersiapkan secara maksimal, hal ini dibuktikanya pada penyambutan Tim penilai yang dikomandoi Agus Santoso beserta Tim penilainnya dari Dinas DPMD dengan begitu sakral di iringi tabuhan gendang dan lagu marawis yang dibawakan oleh tim Penggerak PKK Desa.(4/3)
Hadir pula Forkomcam terdiri dari Camat Lahat Selatan H. Budi Utama Sip,  Danramil Kota Lahat Kapten Kav Dwi Satrio, Kanit Binmas  Joni Ar,

Sapri selaku Kades Desa Tanjung Payang  menurut beliau Alhamdulilah Desa Tanjung Payang dibidang Olah raga yang menjuarai sepak Bola hingga ke tinggkat Provinsi, dibidang pendidikan sekolah Agama dan ungulan di Desa, bidang Wisata ada wahana Alam dan lesehan, selain itu juga diberbagai sektor Desa Tanjung Payang terus digalakan, semoga menang hingga tingkat Provinsi " tegas Kades.

Sementara itu Camat Lahat Selatan H
  Budi Utama SiP " walau kita didatangi tim  Penilai yang terakhir, kita jangan merasa alergi tetaplah bersemangat dan bersinergi dalam berinovasi dalam hal membangun Desa dengan menggunakan ADD,  semoga Desa Tanjung Payang walau terakhir menjadi pemenang " ujar Camat.

Agus Santoso selaku Ketua Tim Penilai merasa tersanjung dengan sambutan dari Desa Tanjung Payang, dan telah sesuai dengan kategori yakni Penilaian tentang pemerintahan Desa, Kinerja, Inisiatip Desa, pelestarian Desa, dibidang Batas wilayah Desa, Inovasi Pengarturan Desa, partisipasi Desa, pemberdayaan, Ekonomi, Sosial dan Budaya. Desa ini layak mendapat juara " pungkas Ketua Tim Penilai.(Nih)

KADIS PMD LAHAT BERTEKAD 362 KEPALA DESA DARI 24 KECAMATAN BEBAS DARI KORUPSI

LAHAT.DS,---  Ekman Mulyadi S,Sos meski baru  menjabat Kadis DPMD ( dinas pemberdayaan masyarakat desa) Kabupaten  Lahat baru seumur jagung, namun beliau bertekad untuk  362 Kades  di 24 Kecamatan dalam Kabupaten Lahat bebas dari Korupsi, pada penyeleksian awal syarat menjadi Kades benar di perhatikan mutu dan kwalitas, setelah menjadi Kades dilanjutkan dengan Bimtek , dan Pendamping Desa benar di terapkan selaku pengawasan Desa.  Hal ini seperti.disampaikan beliau diruang kerjanya disela pertemuan dengan perwakilan Warga Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat 4/3.

Kadis DPMD merasa prihatin dengan menghilangnya Kades Tanjung Kurung Ilir dan  tidak melaksanakan fungsinya sebagai Kades, ketika ditanya Awak Media mengenai  mengenai kejelasan dari kasus ini dengan bijak beliau menjawab

" Memang benar Kades Tanjung Kurung Ilir Yulian selama 6 bulan tidak menjalankan roda pemerintahan, sesuai dengan Pasal 40 Undang- undang tentang Desa no 6 tahun 2014,  kita kaji ulang Kasus Julian ini, Kita tau bahwa Kades telah menggelapkan dana Desa untuk di usulkan pemberentian Kades yang telah sesuai dengan Perangkat Desa  ke Bupati dan di Verifikasi ulang. Kita tinggal tunggu Musdes Desa Tanjung Kurung Ilir dan ditandatangani Bupati, mengenai kasus kades biarlah hukum yang bertindak." Pungkas Kadis (Nih)

Kemenkominfo Bakal Evaluasi Smart City di Muba, Dinkominfo Lakukan Rakor Persiapan

MUBA.DS, - Pemerintah pusat terus melakukan program menuju Smart City yang telah dilakukan sejak 2018 lalu. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) salah satu daerah yang terpilih dalam program Gerakan Menuju 100 Smart City.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga melalui Sekretaris Dinkominfo Dicky Meirando SSTP MH menyampaikan bahwa pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI akan datang ke Kabupaten Muba untuk menggelar pembahasan program evaluasi pelaksanaan Smart City sekaligus bimbingan teknis.

"Hal ini dilakukan untuk evaluasi sampai sejauh mana kesiapan Pemkab Muba menuju kota smart city. Dijadwalkan kegiatan akan digelar pada 17 Maret 2020, dilanjutkan peninjauan lapangan pada 17 Maret 2020,"ujar Dicky saat memimpin rapat koordinasi di Kantor Dinkominfo Muba, Selasa (3/3/2020).

Dikatakan Dicky, dengan pelaksanaan pembahasan program evaluasi smart city, Kemekominfo RI melakukan tinjauan lapangan yang bertujuan memberikan pembimbingan cara melakukan evaluasi program Smart City.

Juga melakukan pemeriksaan kembali atau cross check terhadap hasil evaluasi yang diperoleh Pemkab Muba dalam kurun waktu 2018-2019. Sekaligus diharapkan dapat membantu daerah meningkatkan nilai evaluasi pada tahun 2020.

“Tujuan evaluasi ini di antaranya memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pelaksanaan program smart city. Pembahasan program evaluasi dan bimbingan teknis Smart City ini tak hanya melibatkan Dinkominfo Muba, melainkan juga Organisasi Perangkat Daerah se-Kabupaten Muba yang masuk dalam master plan,"bebernya.

Rapat Kordinasi dihadiri Perangkat Daerah yang masuk dalam master plan Pemkab Muba menuju smart city,  yang meliputi BKPSDM, DPM PTSP, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigran, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas PUPR, Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup DLH dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Sementara itu Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Apriadi SSos MSi menyambut baik akan rencana adanya kunjungan dari pihak Kemenfominfo dalam rangja menggelar pembahasan program evaluasi pelaksanaan Smart City sekaligus bimbingan teknis di Kabupaten Muba.

"Untuk Dinas kami dalam rangka menuju smart city kami sudah mempunyai aplikasi e-lebrary. Yaitu pelayanan berbasis online, mulai peminjaman buku, pendaftaran anggota perpustakaan bisa diakses melalui website,"jelasnya.(hsril

Gencar Sukseskan Prona Kinerja BPN muba Di Pertanyakan.??

MUBA.DS, -- Demi Kemakmuran dan kesejateraan , pemerintah pusat gencarkan dan sukseskan Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), namun hal ini ternyata Diduga banyak permainan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara memanfaatkan celah didalam kepengurusan Administrasi dengan Diduga menarik biaya hingga mencapai ratusan ribu rupiah untuk satu sertifikat yang akan dibuat.

Diketahui, Proyek Operasi Nasional Agraria atau Prona adalah proses sertifikasi tanah secara massal yang dilakukan secara terpadu. Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tanah yang akan memberikan manfaat besar bagi pemiliknya.

Pada dasarnya, sasaran dari proyek ini adalah seluruh lapisan masyarakat, tetapi yang diutamakan adalah masyarakat ekonomi lemah. Tentu saja, tujuannya agar urusan kepemilikan tanah dan sengketa dapat diselesaikan dengan tuntas.

Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertfikat tanah Prona, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria (Kepmeneg Agraria 4/1995).

Namun hal yang sangat disayangkan program ini seakan akan menjadi tempat Oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan dengan cara memanfaatkan Prona untuk meraup keuntungan berdalih biaya Administrasi pembuatannya. 

Selain itu, prosesnya pun terkesan sengaja diperlambat oleh pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan didalamnya.

Hal itu terjadi disalah satu desa di Kabupaten Musi Banyuasin. Tepatnya, di desa Air Putih Ilir kecamatan Plakat Tinggi. Salah satu Oknum tersebut adalah Diduga Mantan Kepala Desa Incumbent yang saat ini maju kembali sebagai Calon Kepala Desa Periode 2020-2026. 

Oknum Mantan Kades tersebut diduga menarik biaya kepada 40 Masyarakat desa, dengan jumlah biaya Rp. 600.000,-dengan cara pembayaran awal pembuatan Rp. 300.000,- dan akan ditarik kembali setelah sertifikat Prona selesai Rp. 300.000,-.

Di tempat terpisah Salah satu Masyarakat desa Air Putih Ilir kecamatan Plakat Tinggi yang namanya tidak ingin disebutkan di dalam pemberitaan edisi ini mengatakan, bahwa kami pernah diinstruksikan untuk pembuatan Sertifikat Prona pada Tahun 2016 lalu. Namun, ditarik biaya Rp. 600.000,- per satu sertifikat dengan jumlah pembuat sekitar lebih kurang 40 orang.

Seperti hal nya , Biaya Awalnya Rp. 300. 000,-. Namun, sampai periode masa jabatannya berakhir, hal ini juga masih belum ada titik penyelesaian, kami sangat menyayangkan sikap kades tersebut," ungkapnya kepada media ini, 04/03/2020).

Dilanjutnya bahwa hal ini juga sempat ada beberapa orang dari BPN terjun kelapangan untuk mendata masyarakat yang ingin melakukan pembuatan sertifikat, namun kami pertanyakan berkas-berkas yang telah kami kumpulkan kepada kades. Ternyata Oknum orang-orang BPN tersebut mengatakan, bahwa kami tidak tahu jika sudah ada penarikan-penarikan tersebut.

Selain itu Beberapa waktu lalu kami sempat mendapatkan kunjungan dari pihak BPN, secara langsung kami pertanyakan berkas yang telah kami kumpulkan, namun pihak BPN tidak tahu jika ada berkas-berkas masyarakat kami yang diajukan oleh Kades, hinggal saat ini sertifikat-sertifikat itu belum nampak barangnya, hal ini juga patut menjadi pertanyaan dimana kinerja dari BPN sehingga seakan akan tidak mengatahui dengan hal tersebut, dan juga kami berharap hal ini jangan sampai larut lebih lama," harapnya.

Sementara itu, dikutip dari Sekda Muba yang mengatakan bahwa Pemkab Muba menargetkan sebanyak 27.500 sertifikat tanah di tahun 2020.

" Kami mengapresiasi program yang dilakukan BPN Muba yang sudah berjalan beberapa tahun sejak kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Dan untuk Muba sendiri sebanyak 27.500 sertifikat tanah yang ditargetkan Presiden RI untuk BPN Muba," terangnya.

Menyikapi hal ini, Sekda minta agar kiranya para camat dan para kades untuk partisipasi membantu kegiatan BPN dilapangan. "Pemkab Muba akan mendukung penuh program BPN supaya berjalan dengan baik dan mencapai target," jelasnya.(tim) 

Sidang Kasus Pencurian Sawit Terlihat Saksinya PLIN PlLAN

LAHAT.DS,--- Terkait dugaan pencurian sawit yang dilakukan Rojali Cs pada bulan November 2019 silam di areal Desa Mekar Jaya Eks Transmigrasi yang di Klaim oleh PT SMS miliknya.

Hari ini 3/3 pada persidangan ke tiga dengan agenda  menghadirkan keterangan saksi dari PT SMS yakni Apensi, Aris dan Sriworiyanto. Ada yang agak janggal pada sidang kali ini, pantauan Awak Media di ruang sidang  Chandra dipimpin Hakim ketua Martin SH.

Saksi Afensi terlihat plin plan menjawab pertanyaan hakim sempat ditanya dengan suara keras, dan dari saksi Sriworiyanto mengaku bahwa Lahan yang di panen ke 6 terdakwa milik PT SMS dan bukan milik warga Desa Mekar Jaya,  akhirnya persidangan ditutup dan dilanjutkan dengan tanggal 10 Maret mendatang.

Menanggapi hal ini Niko Poeyank selaku kuasa hukum dari ke 6 terdakwa angkat bicara " sungguh sangat disayangkan ucapan saksi dari saudara Sriworiyanto yang mengatakan Lahan yang dipanen tersebut milik PT SMS. Menurut Niko " Adanya dugaan bahwa lokasi Desa Mekar Jaya di Luar HGU menurut BPN Provinsi dan BPN Lahat berdasarkan hasil rapat pada 21 Februari yang bertempat di Disnaker Sumsel.

Pihak BPN akan suport Infuse ( meletakan kertas diatas kertas). menurut  Dinasker Provinsi tidak mungkin tumpang Tindih pada SKHPL tahun 1998- 401/ SK.III/1998 tanggal 7 Oktober  berisikan pengesahaan dan pengukuhan peningkatan 24 unit pemukiman asal transmigrasi menjadi Desa Definitip dalam Kabupaten daerah tingkat II Muba dan Lahat. Jadi kesimpulannya Lahan seluas 1666 H yang di klim milik PT SMS itu adalah lahan milik warga Desa Mekar Jaya jadi apa yang disampaikan Hakim ketua Martin SH pada sidang ke empat pada 3/3 di ruang sidang Chandra 2 itu tidaklah benar tolong dikaji ulang lagi " ujar Niko.

Lanjut Niko" suatu hal yang tidak mungkin lahan yang diterbitkan pada SK HPL yang sudah dipetakan bersama- sama dengan BPN tumpang tindih dengan HGU nomor satu milik Perusahaan. Bukankah sudah jelas data HGU pada peta ukur HGU nomor satu Wilayah HGU berlokasi di Desa Babat Baru dan Sido Makmur. Dan dalam waktu dekat tim  penyelesaian sengketa lahan Desa Mekar Jaya baik Provinsi Sumsel maupun Kabupaten akan turun melakukan peninjauan dan pengukuran ulang pada tanggal 29 Januari. Ini jelas mengada- ada perusahan tersebut" ungkap Niko.#Nih#

Peletakan Batu Pertama Pembanguan 12 Unit Perumahan Untuk Korban Banjir Bandang Oleh Wabup Lahat

LAHAT.DS,--- Wabup Lahat H.Haryanto SE, MM, MBA melaksanakan peletakan batu pertama untuk 12 unit rumah yang  hanyut akibat diterjang banjir bandang  di Desa Keban Agung Kecamatan Sebingkai.

13 rumah  unit yang mengalami rusak berat, diberikan bantuan sejumlah material dan uang.

“Bantuan ini berasal dari donatur perseorangan, organisasi, perusahaan, Pemprov Sumsel, dan Pemkab Lahat sendiri. Ini untuk meringankan beban para korban banjir,” ujar Wakil Bupati Lahat, Haryanto SE MM MBA, Selasa (3/3).

Saat peletakan batu pertama pembangunan rumah, Haryanto mengatakan, lahan yang disiapkan sebanyak 12 kapling. Ukuran tanahnya 10×15 meter persegi, luas rumah 6×6 meter persegi, berpondasi batu kali, dinding bata merah, serta beratap seng.

“Yang jelas lokasi baru ini, aman dari banjir. Untuk 13 unit rumah yang rusak berat, kita berikan sejumlah material dan uang. Supaya mereka bisa membangun kembali,” kata Haryanto.

Kepala Dinas Perkim Lahat, Limra Naufan ST MT mengatakan "  lahan yang dulunya dihibahkan pada Pemkab kita bangun dengan listrik 450 hingga 900 watt.(Nih)