NEWS

Slider

Angota DPRD OI Dampingi Bupati Ilyas Panji Alam Tutup Acara Pesta Rakyat 2019 Di Kecamatan Rantau Alai

Dutasumsel.com.INDRALAYA,- Pada Malam penutup pesta rakyat di kecamatan Rantau Alai di hadiri oleh ribuan masyarakat, hingga meludak padat luar biasa ramaihnya,acara malam penutupan pesta rakyat yang super meriah.dari 15 kecamatan pesta rakyat yang dilalui, terakhir ke 16 penutupan pesta rakyat  di kecamatan Rantau Alai sungguh luar biasa ramaihnya dihadiri ribuan masyarakat yang tak terhingga di bandingkan dikecamatan lainya.",menurut pantauan awak media dutasumsel.com Sabtu Malam 14/09/19.
Acara malam penutupan pesta rakyat dalam memperingati HUT RI ke 74 2019,Sabtu,(14/09/19).",dihadiri oleh ,Anggota DPRD OI dari komisi I Ahmad Yadi,SH,Bupati Ilyas Panji Alam OI,Sekda Oi H. Herman,serta OPD kabupaten,dan Camat Rantau Alai Suryadi S,os,Para kepala desa Sekecamatan Rantau Alai,Adek-adek Paskibraka SMAN 1 Rantau Alai,Para Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama,Tokoh Adat Rantau Alai dan Ribuan penonton dari masyarakat Kecamatan  Rantau Alai.
Masyarakat Kecamatan Rantau Alai memang unik,dengan segala ke unikannya salah satunya yaitu ada Tarian Kuda Luping asli dari tranmigrasi yang berasal dari jawa, yang sudah puluhan tahun melekat di masyarakat Rantau Alai,hingga sekarang tradisi kuda luping ini masih dilestarikan.", walau zaman sudah seperti canggih.

Dalam kesempatan,Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam,pada malam penutupan pesta rakyat kali ini,saya sangat memuji kekompakan masyarakat Kecamatan Rantau Alai,di malam puncak penutupan pesta rakyat pada malam ini yang sangat super ramainya yang hadir dan juga yang sangat antusias datang menyaksikan malamnya puncak penutupan Pesta Rakyat ini.

"Seperti biasanya saya sampaikan pada malam pesta rakyat dikecamatan lainnya, bagi masyarakat Rantau Alai yang ingin ketemu saya untuk menyampaikan segala keluhan nya bisa langsung datang ke rumah dinas saya KTP Tanjung Senai Indralaya.sehari penuh saya luangkan untuk menampung semua aspirasi masyarakat pada setiap hari Jum'at dalam acara Ngopi Oi.jadi tidak ada alasan lagi bagi masyarakat yang katanya sulit ingin ketemu Bupati,saya buktikan hal itu tdak sulit,saya tunggu silakan datang," jelas Bupati.

Camat Rantau Alai Suryadi S,os Dalam kesempatanya,saya sangat berterimakasih kepada Bupati Ilyas Panji Alam dan masyarakat Rantau Alai yang antuasias menghadiri acara malam penuntupan pesta rakyat pada malam hari ini,singkatnya camat.

Sementara itu Anggota DPRD OI Ahmad Yadi SH mengatakan,malam penutupan pesta rakyat pada malam ini,saya ucapkan terima kasih kepada Bupati Ilyas Panji Alam yang telah menghadiri acara penutupan pesta rakyat di kecamatan Rantau Alai.saya bangga,kepada masyarakat rantau alai yang begitu antuasias yang membeludak,padatnya menghadari acara puncaknya penutupan pesta rakyat pada malam hari ini.

"lanjutnya, semoga ditahun depan acara penutupan pesta rakyat pada malam hari ini. bisa dilaksanakan yang lebih tak kala jauh lebih meriahnya dan lebih heboh lagi pada malam ini.$Merdeka)",Tutup nya.

Pewarta : Sanditya
Redaksi.www.dutasumsel.com

MEWARISI MARKET EKONOMI EYANG HABIBIE


HUSNIL KIROM.jpg

Oleh: Husnil Kirom, M.Pd.
(Pendidik dan Pengagum B.J. Habibie)
Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, FREng. yang akrab disapa Eyang Habibie memang telah meninggalkan kita dalam usia 83 tahun. Namun, prestasi, dedikasi, pemikiran, keteladanan, dan karya-karya terbaik beliau tentang Indonesia Maju terpatri di hati dan selalu membekas dalam diri anak negeri. Tetesan air mata dan keharuan pun masih mengiring kepergian beliau selamanya. Suasana berkabung nasional selama tiga hari tidaklah cukup menghapus ingatan akan kehebatan dan kasih sayang beliau kepada bangsa ini. BJ Habibie tidak hanya dikenal sebagai Bapak atau Guru Bangsa karena menjadi Presiden ke-3 Republik Indonesia, juga dikenal sebagai Bapak Teknologi dan Dirgantara dunia yang memiliki keahlian di bidang industri pesawat terbang. Beliau mendapatkan julukan Bapak Reformasi yang telah mendorong keterbukaan pemerintahan, termasuk membebaskan para tahanan politik yang bersuara lantang terhadap kebijakan pemerintah ketika itu. Melahirkan peraturan perundangan yang berkenaan dengan iklim demokrasi di Indonesia semasa kepemimpinannya, salah satunya adalah Undang-undang Pemilihan Umum. Karena itu beliau pun akhirnya dikenal sebagai Bapak Demokrasi Indonesia yang seluas-luasnya membuka kran kebebasan berpendapat, berorganisasi, bahkan referendum salah satu provinsi di Indonesia.
Secara pribadi dan sosial, beliau lebih dikenal sebagai orang tua teladan dalam bahasa penuslis “Bapak Rumah Tangga Nusantara” yang baik, religius, disiplin, rendah hati, dermawan, bertanggung jawab, dan penuh cinta. Keteladanan beliau pun terlihat dari tekad yang kuat, jujur, berani, profesional, disiplin, visioner, fokus, dan berprinsip dalam bekerja untuk kemajuan tanah air tercinta. Sehingga wajar jika menjadi idola para wanita yang menginginkan kelak anak cucunya jenius dan nasionalis seperti Habibie. Bagi para lelaki beliau pun harus menjadi contoh suami yang setia, kasih sayang, dan bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya dimanapun berada. Dalam tulisan ini secara spesifik salah satu pemikiran beliau yang diangkat adalah ingin memajukan perekonomian Indonesia melalui Market Ekonomi Pancasila. Pemikiran tersebut amat brilian dan patut diwarisi seluruh anak negeri ini. Seperti apa Market Ekonomi Pancasila menurut BJ Habibie? Jika pendidikan, prestasi, dedikasi, pemikiran dan mahakarya beliau dituliskan menjadi buku kenangan, mungkin berjilid-jilid tidak akan ada habisnya.Tulisan ini hanya membahas ide beliau tentang perekonomian Indonesia berlandaskan Pancasila yang selaras dengan Revolusi Industri 4.0.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Berdasarkan paradigma pembangunan ekonomi tersebut, maka sistem dan pembangunan ekonomi di Indonesia harus berpijak pada nilai moral Pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas Ketuhanan sesuai dengan sila pertama dan moralitas Kemanusiaan sesuai dengan sila kedua. Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, pribadi maupun makhluk Tuhan. Sistem ekonomi yang berdasar Pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai dan moral kemanusiaan.Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara Indonesia.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada sila keempat, sedangkan pengembangan ekonomi mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila. Dalam ekonomi kerakyatan, kebijakan ekonomi harus untuk sebesar-besarnya kemakmuran atau kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat. Politik dalam ekonomi kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ekonomi kerakyatan sendiri akan mampu mengembangkan program konkrit pemerintah daerah di era otonomi yang mandiri dan mampu mewujudkan keadilan serta pemerataan pembangunan di daerah. Dengan demikian, ekonomi kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah ataurakyat kecil dalam berekonomi, baik usaha kecil maupun menengah sehingga lebih adil, demokratis, transparan, partisipatif, dan memiliki kepastian hukum.

Market Ekonomi Pancasila
Saat menjabat Presiden ke-3 Republik Indonesia, mendiang BJ Habibie pernah mewarisi kondisi negara Indonesia yang carut marut pada masa orde baru. Hal tersebut menjadi pemicu maraknya kerusuhan dan disintegerasi hampir seluruh wilayah Indonesia yang pada akhirnya dapat diatasi dengan cara damai. Salah satu tugas paling berat beliau adalah memulihkan krisis multidimensional yang melanda Indonesia, terutama krisis ekonomi. Setelah mendapat dukungan dana IMF dan komunitas negara pendonor untuk program pemulihan ekonomi, barulah kondisi Indonesia berangsur-angsur normal kembali. Dalam bidang ekonomi lainnya beliau telah berhasil melahirkan Undang-undang Anti Monopoli Perdagangan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Tentu kebijakan ini lebih berpihak kepada rakyat kecil mayoritas warga negara Indonesia. Terlebih setelah disahkannya hasil amandemen pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 33 ayat (1) berbunyi perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, sedangkan pada ayat (2) ditetapkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan pada ayat (3) ditegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Penjabaran ayat tersebut menunjukkan dan menetapkan adanya hak asasi manusia atas usaha perekonomian, kesejahteraan sosial, dan mengharuskan negara memenuhi kebutuhan rakyat dari kekayaan yang terkandung dalam bumi, air, dan lainnya. Lalu ayat (4) perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Terakhir ayat (5) berisi pelaksanaan seluruh ayat dalam pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
Adapun pemikiran brilian “Sang Eyang Habibie” untuk kemajuan perekonomian Indonesia yang dikenal dengan Market Ekonomi Pancasila, yakni: Pertama, Pancasila Market Ekonomi dalam Perspektif Ketuhanan Yang Maha Esa menghadirkan sebuah pemahaman bahwa sumber daya dipandang sebagai pemberian Tuhan yang harus dimanfaatkan untuk kehidupan orang banyak. Kedua, Pancasila Market Ekonomi dalam Perspektif Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab dapat kita wujudkan dalam implementasi sistem perekonomian yang bukan hanya menjadikan pertumbuhan ekonomi sebagai orientasi pembangunan, tapi memastikan besarnya dampak ekonomi pada tumbuhnya kualitas sumber daya manusia, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pendidikan, kesehatan, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam konteks pemerataan dan perkembangan masyarakat yang berkeadilan. Ketiga, Pancasila Market Ekonomi dalam Perspektif Persatuan Indonesia harus digerakkan dengan semangat kerja sama manusia yang saling menguntungkan, menjadikan kehidupan sesama lebih baik, mempererat persatuan, dan menerapkan prinsip gotong royong.Keempat, Pancasila Market Ekonomi dalam Perspektif Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dapat dilihat dari adanya sebuah tatanan, kebijakan, dan regulasi yang memberikan dukungan kepada masyarakat ekonomi lemah. Kelima, Pancasila Market Ekonomi dalam Perspektif Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia harus dilihat dari kepemilikan aset, tanah, modal tidak boleh bertumpuk pada segelintir orang yang berakibat ketidakmampuan sebagian masyarakat mendapatkan hak dasar dan sosialnya dalam kehidupan.Pemikiran Sang Eyang tersebut sangatlah Pancasilais dan cocok bagi kemajuan perekonomian Indonesia terutama dalam persaingan global dan pasar bebas asia sebagai tuntutan Revolusi Industri 4.0 saat ini.

Penulis Artikel Husnil Kirom, M.Pd.
Redaksi.www.dutasumsel.com

Tusuk Menantu Hingga Tewas, Cik Amat Diamankan Polsek Plakat Tinggi

Dutasumsel.com.MUBA, - Pasal ketersinggungan akhirnya membuat Arifin Siregar (35) warga Dusun 4 Desa Air Putih Ilir  Kec. Plakat Tinggi Kab.Muba harus berakhir hidupnya ditangan Cik Amat (54) warga Dusun IV Desa Air Putih Ilir  kec. Plakat Tinggi Kab. Muba sekira pukul 11.00 wib, Jumat (13/9/2019).
Mendapati laporan kejadian tersebut Kapolsek Plakat tinggi IPTU Teguh Hidayat,S.H, beserta anggota langsung mendatangi TKP dan membawa korban Kepuskesmas C3 Cinta Karya Kec. Plakat Tinggi dan korban dinyatakan telah meninggal dunia akibat luka tusukan dibagian dada, punggung serta tangan yang dideritanya.

Belakangan baru diketahui bahwa pelaku tersebut merupakan mertua dari Arifin siregar itu sendiri yang merasa tersinggung akibat dari ucapan korban yang akan menceraikan anaknya serta akan membakar mobil yang dibelikan oleh pelaku yang digunakan oleh Korban Arifin siregar.

Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem,S.I.K melalui Kapolsek Plakat Tinggi IPTU Teguh Hidayat,S.H menjelaskan, Mendengar ucapan tersebut kemudian pelaku emosi dan mendatangi korban yang mana antara rumah korban dan pelaku saling berhadapan dan terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut dan pelaku langsung melarikan diri, "Tutur Kapolres melalui Kapolsek.

Selang beberapa jam usai kejadian sekira pukul 16.00 wib pelaku berhasil kita amankan di SP 5 Kec. Plakat tinggi dan menyita sebilah pisau  dengan Panjang ±20 cm bergagang kayu warna kuning yang digunakan pelaku dalam kejadian tersebut.

IPTU Teguh Hidayat, S.H menambahkan, "Saat ini pelaku sudah kita amankan dan terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal Pasal 338  KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Tindak pidana Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, "Tandasnya.

Pewarta : Riyansyah
Redaksi.www.dutasumsel.com

KRITIK IMPOR PENDIDIK


WP_20181005_022.jpg


Oleh: Husnil Kirom, S.Pd., M.Pd.
(Guru SMP Negeri 1 Indralaya Utara)
Bahwa setelah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, maka langkah selanjutnya Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 228 Tahun 2018 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dengan kategori, yaitu pekerjaan konstruksi, real estate, pendidikan, industri pengolahan, pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah, aktivitas remediasi, pengangkutan dan pergudangan, kesenian, hiburan dan rekreasi, penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum, pertanian, kehutanan, dan perikanan, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha, agen perjalanan dan penunjang usaha lain, aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas kesehatan manusia dan sosial, informasi dan telekomunikasi, pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik, gas, dan udara dingin, perdagangan besar dan eceran, reparasi, perawatan mobil dan motor, aktivitas jasa lainnya, serta aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis. Melihat realita yang ada saat ini, perlukah impor pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia?

Pembahasan pertama yang diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut adalah Tenaga Kependidikan sebagai jabatan Kepala dan Wakil Kepala SMA, Kepala dan Wakil Kepala SMP, Kepala dan Wakil Kepala SD, Penasehat Akademik, Manajemen, dan Pengembangan Kurikulum, Spesialis Akademik SD, SMP, dan SMA, Pustakawan, Pembimbing Literasi, Koordinator Akademik dan Kurikulum, Kepala Laboratorium, koordinator Pelayanan Siswa, Manajer Penerimaan Siswa, Fasilitas, dan Pemasaran, Koordinator Kurikulum dan Atletik, termasuk jabatan Dosen di Perguruan Tinggi.  Kedua Pendidik di SMA/SMK adalah jabatan yang dapat diduduki, seperti guru Studi Islam, Bahasa Arab, Belanda, Mandarin, Inggris, Jepang, Korea, Jerman, Prancis, Turki, dan Hindi, guru Matematika, IPA, Fisika, Biologi, Bisnis, Ekonomi, Geografi, Seni dan Musik.Ketiga, Pendidik di SMP adalah jabatan yang dapat diduduki diantaranya guru Bahasa Arab, Inggris, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Prancis, Turki, dan Hindi, guru Matematika, Ekonomi, Musik, IPA, Fisika, Biologi, dan Geografi.Keempat, Pendidik di SD adalah jabatan yang dapat diduduki, yaitu guru SD, Kesehatan SD, Kesenian dan Musik SD, Keterampilan SD, Olahraga SD, Etika Moral SD, dan guru Kelas SD. Kelima, Pendidik di PAUD adalah jabatan yang dapat diduduki seperti guru Bermain Kelompok dan Taman Kanak-kanak.Keenam, Pendidikan Non Formal adalah jabatan yang dapat diduduki berupa Instruktur Kejuruan. Ketujuh, Pendidik Bahasa Asing adalah jabatan yang dapat diduduki, yaitu Penutur Asli Bahasa Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Prancis, dan Spanyol, guru Desain dan Teknologi, guru Bahasa Korea, Spanyol, Prancis, Mandarin, guru Perspektif Global, Instruktur Olahraga, Instruktur Seni dan Budaya, Instruktur Keterampilan/Keahlian. Kedelapan, Pendidik di Pendidikan Khusus adalah jabatan yang dapat diduduki antara lain guru Anak Berkebutuhan Khusus, Pendidikan Khusus/Disabilitas, Bimbingan Konseling, Kepala Sekolah Penerbang, Kepala Lembaga Pendidikan dan pelatihan Penerbangan, Manajer Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan. Artinya, hampir semua jabatan pendidik dan tenaga kependidikan boleh dijabat oleh tenaga kerja asing. Jabatan yang diduduki TKA di Indonesia akan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Kebijakan pemerintah ini menjadi kerisauan tersendiri bagi pendidik (guru) dan tenaga kependidikan umumnya. Betapa tidak, selain harus bersaing dengan sesama orang Indonesia juga harus berkompetisi dengan TKA yang memiliki kompetensi dan keahlian tertentu.
"Profesional di Negeri Sendiri".

Merujuk pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru pasal 1 ayat (1) bahwa “guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah“. Tersirat dalam undang-undang tersebut bahwa pendidik adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik di sekolah dengan profesional. Kritikan dalam tulisan ini bertujuan untuk meneguhkan hati nurani, menemukan jati diri, membulatkan tekad, serta menggugah kembali kecintaan pada profesi yang mulia ini, dan membangkitkan semangat kerja sebagai pendidik profesional. Blackington mengartikan “profesi a vocation which is organized, incompletaly, no doubt, but genuinly for the performance of function”. Profesi sebagai lapangan pekerjaan menuntut diterapkannya teknik dan prosedur ilmiah, memiliki dedikasi, berorientasi pelayanan prima, ditujukan untuk kemaslahatan orang lain. Orang bekerja sesuai profesinya disebut profesional. Profesional adalah suatu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi. Seorang profesional dituntut memiliki landasan pengetahuan dan keterampilan yang didapatkan dalam waktu panjang selama pendidikan dan pelatihan. Pendidik profesional harus berorientasi pada usaha memberikan layanan ahli serta dituntut untuk mengevaluasi unjuk kerjanya sebagai balikan upaya peningkatan. Mungkin muara akhir peraturan menteri tersebut untuk mewujudkan tenaga kerja yang profesional, termasuk menjadi pendidik profesional dengan segala profesionalismenya. Profesionalisme disini sebagai komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesional dan selalu mengembangkan strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan sesuai profesinya. Kinerja pendidik profesional harus berpedoman pada Kode Etik Guru Indonesia. Sehingga pendidik profesional tidak akan tergerus tuntutan Revolusi 4.0, dimana segala kebutuhan manusia dapat digantikan mesin.

Tulisan ini membahas sekaligus mengkritisi jabatan yang dapat diduduki Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia dalam Kategori Pendidikan, yakni Pendidik dan Tenaga Kependidikan seperti diuraikan sebelumnya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan “kritik sebagai kecaman atau tanggapan dengan uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan sebagainya, sedangkan mengkritik artinya mengemukakan kritik atau pendapat sendiri”. Kata impor menurut Wikipedia berarti “pemasukan atau transportasi barang atau komoditas dan sebagainya dari luar negeri”. Namun, impor disini sebagai pengiriman tenaga asing untuk bekerja di Indonesia. Jadi, Kritik Impor Pendidik dalam tulisan ini sebagai repon terhadap kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah terutama jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA di Indonesia. Kritik ditujukan untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang dirasa belum pas dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan saat ini. Wacana impor pendidik telah disoal bahkan dikritisi sebelumnya, apalagi untuk mengimpor guru yang notabenenya masih menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah. Lalu, apakah pendidik Indonesia kurang berkualitas dibanding pendidik asing? Benarkah impor pendidik dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia saat ini? Mengutip dari situs tirto.id Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan bahwa “guru yang didatangkan dari luar negeri bertujuan untuk melatih guru-guru maupun instruktur yang ada di tanah air dengan pertimbangan lebih efisien daripada mengirim guru atau instruktur ke luar negeri”. Apapun alasan pemerintah menurut hemat saya saat ini belum waktunya negara mengimpor pendidik dari luar. Masih banyak pendidik hebat, profesional, berprestasi dan berdedikasi di negeri ini. Hanya saja masalah pembinaan, pemerataan, kesejahteraan pendidik harus ditingkatkan meski ada sertifikasi. Selanjutnya, lebih baik memperbaiki image kampus pencetak pendidik, menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer, penempatan pendidik sesuai zonasi berkeadilan, melaksanakan diklat yang berbobot, dan mempertimbangkan kembali beban kerja pendidik yang berat. Dengan demikian harapan untuk pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia akan segera tercapai maksimal, tanpa harus impor pendidik asing.

Penulis Artikel adalah Husnil Kirom, S.Pd., M.Pd.
Redaksi.www.dutasumsel.com

Irjen Firli, Momok bagi Taliban di KPK

Dutasumsel.com.JAKARTA,-- 13 September 2019 Tok!Sah sudah Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri diangkat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi baru.

Firli sejak awal ditolak mentah-mentah oleh wadah pegawai KPK. Bahkan 500 pegawai KPK menandatangani petisi menolak Firli sebagai Capim KPK.

Ada apa?

Tentu ini berkaitan dengan tugas khusus yang diemban Firli Bahuri untuk membersihkan kelompok Taliban yang bersarang di dalam tubuh KPK itu. Kelompok ini dikabarkan begitu kuat membangun sistem sehingga siapa pun Ketua KPK-nya tidak akan bisa berkutik.

Dan KPK jelas senjata yang berbahaya jika dikuasai kelompok yang punya pandangan berpolitik. Apalagi KPK adalah lembaga superbody yang tidak punya pengawas sesuai UU yang diterbitkan. Bisa dibilang KPK adalah negara tersendiri di dalam negara Republik Indonesia.

Kenapa KPK begitu kuat membangun sistem di dalamnya?

Peran terbesar ada di tangan Novel Baswedan. Novel bisa dibilang sangat memahami struktur penyidikan dan penyelidikan dalam sebuah kasus karena dulu dia pernah di Bareskrim Polri. Sedangkan banyak pegawai independen maupun komisioner yang belum berpengalaman dalam membedah sebuah kasus korupsi

Ia akan mulai membenahi sistem di dalam sehingga kelompok eksklusif itu akan berhamburan keluar takut borok-boroknya selama ini terbongkar.

Pola yang dilakukan Novel dan kawan-kawannya adalah dengan membangun opini melalui media. Dan opini yang paling mudah terbentuk adalah dengan operasi tangkap tangan atau OTT. Dengan seringnya melakukan OTT ini, KPK tercitra sebagai pahlawan yang tidak bisa disentuh. "Menyentuh" mereka berarti pro koruptor.

Mengerikan.

Firli Bahuri yang pernah di Diskremsus ini jelas musuh berat Novel Baswedan secara keilmuan. Dan hanya polisi yang bisa mengenal polisi.

Sejak awal Firli ditolak bahkan digemborkan hartanya yang senilai 18 miliar rupiah. Padahal Firli Bahuri sejak awal sudah menjelaskan bahwa itu harta dari penghasilan istrinya yang pengusaha kesehatan dan ia bisa membuktikan lewat pembayaran pajak selama bertahun-tahun.

Firli juga diisukan pernah bertemu TGB, dan dia menjelaskan bahwa TGB lah yang bertemu dengannya saat main tenis. Itupun sudah ia laporkan ke Ketua KPK.

Heboh memang penolakan Firli untuk masuk ke dalam KPK. Dan kita tahu siapa yang paling panik jika Firli ada di dalam. Ya, siapa lagi kalau bukan Novel Baswedan yang selama ini hidup nyaman di dalam mengendalikan lembaga yang superbody itu.

Dan sekarang Firli sudah sah menjadi Ketua KPK. Ia akan mulai membenahi sistem di dalam sehingga kelompok eksklusif itu akan berhamburan keluar takut borok-boroknya selama ini terbongkar.

"KPK sudah menyimpang dari tujuan awal dibentuknya," kata Profesor Romli Atmasasmita, perumus UU KPK.

Ya, benar. KPK sekarang bukan lagi lembaga yang fokus pada pemberantasan korupsi, tapi sudah bermain politik demi kepentingan sekelompok orang.
Seruput kopinya, kawan.

Penulis Deni Seregar
Redaksi.www.dutasumsel.com

Merapi Bercahaya Debu, BPD dan Karang Taruna Se Merapi Barat Bertindak.

Dutasumsel.com.LAHAT, -- Setelah melayangkan surat melalui aksi damai beberapa hari yang lalu (10/9/2019) ke PT. Muara Alam Sejahtera sebagi tindak lanjut Stop Polusi Debu Batubara di Merapi Barat,  terlihat hari ini Forum Rembuk Merapi Barat  yang merupakan gabungan Forum Badan permusyawaratan Desa Sekecamatan Merapi Barat dan Forum Karang Taruna Sekecamatan Merapi Barat memasang spanduk di setiap titik yang rawan debu, spanduk sebagai Edukasi untuk semua masyarakat apa yang menjadi Hak masyarakat dan kewajiban perusahaan.
Hari ini Jum'at(13/9/2019) dan Lusa kami akan melayangkan surat teguran keseluruh perusahaan Batubara yang ada di Merapi Barat agar mereka memperhatikan kewajibannya seperti yang dituangkan dalam surat Gubernur Sumatera Selatan nomor : 540/7359/DESDM/2018. Prihal Angkutan Batubara,  Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 540/1419/DESDM/IV-2/2018 Prihal Angkutan Batubara,  Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat Nomor : 551.11/732/HUB/2019
Tentang Himbauan kepada seluruh perusahaan batubara untuk terwujudnya  keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan ujar Ahmad Tarmisi Arsal selaku Ketua Forum BPD Semerapi Barat menyampaikan kepada dutasumsel.com Jumat 13/09/19.
Akan kami berikan waktu selama 3 hari,  apabila dalam waktu 3 hari teguran itu tidak dilaksanakan akan kami adakan pengecekan secara langsung ke lapangan untuk melaksanakan fungsi kontrol kami, akan kita pastikan perusahaan sudah melaksanakan kewajibannya Ujar Ketua BPD Desa Ulak Pandan ini menambahkan.

Senada yang disampaikan Indra BPD Desa Telatang dan Edi Saputra Karang Taruna Desa Muara Maung Kami sudah resah,  dampak debu batu bara sudah sangat merugikan masyarakat,  Lihat lah sendiri kalau kalian melintas ke merapi barat,  sepanjang jalan, rumah - rumah dipinggir jalan sudah kotor,  belum lagi tempat ibadah. Yang lebih para lagi tempat-tempat fasilitas pendidikan,  disitu ada generasi penerus kita,  mereka punya hak untuk sehat, belum lagi tidak tertibnya Armada angkutan Batubara yang terkesan sangat tidak beretika, belum jam 18.00wib mereka sudah turun kejalan sehingga membuat kemacetan dan jelas merugikan pengguna jalan.

Sementara Evan Yusup selaku perwakilan Pemuda menyampaikan Kami juga akan mendorong semua pihak terutama Forum Kepala Desa Sekecamatan Merapi Barat,  Forum Badan Permusyawaratan Desa Sekecamatan Merapi Barat serta Forum Karang Taruna Sekecamatan Merapi Barat untuk membuat kesepakatan bersama untuk mencegah polusi debu batubara dan memintah keseluruh perusahaan agar memperhatikan dan melaksanakan kewajibannya sesuai surat edaran pemerintah dan kami akan layangkan juga surat ke DPRD khususnya DPRD Dapil 2  dan Dishub Kab. Lahat sebagai wujud penyampaian aspirasi dan menuntut tidak berjalannya Fungsi dan kinerja dewan dan dishub Kabupaten Lahat.

Pewarta : Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com

PTPN VII Buka Bukti Otentik Lahan Cinta Manis

Dutasumsel.com.INDRALAYA, -- Rapat fasilitasi sengketa lahan PTPN VII Cinta Manis dengan masyarakat Desa Betung, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir berlangsung di Ruang Bina Praja, Pemprov Sumsel, di Palembang, Rabu (11/9/19).",Kali ini, kedua belah pihak yang diminta menunjukkan bukti otentik penguasaan lahan yang disengketakan memenuhi komitmennya.


Dalam rapat yang dipimpin Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Pemprov Sumsel Edwar Chandra dan dihadiri beberapa pihak terkait, kedua belah pihak mengeluarkan dokumen. Pihak PTPN VII yang diwakili Ari Askari, General Manager Distrik Cinta Manis membeber sejumlah data arsip tahun 1982 dan 1983 saat lahan Hak Guna Usaha (HGU) itu didapatkan.

didampingi Abdul Hamid, Asisten Kepala SDM dan Umum PG Cinta Manis. Sedangkan dari pihak masyarakat Betung, diwakili oleh Aswin, Dedi Krisna, dan Ganda yang mengatas namakan Gerakan Tani Sumatera Selatan.

“Kami membawa arsip lengkap. Ada daftar ganti rugi lahan yang ditanda tangani penerima, plus foto saat orangnya menerima. Ada rincian siapa saja yang mendapat ganti rugi. Ada bukti pembebasan Tanah Marga yang divalidasi pejabat terkait atau tim 9, yang juga diketahui dan ditanda tangani Bupati OKI saat itu Pak Yusuf Halim (saat itu Kabupaten OI belum dimekarkan dari OKI),” katanya Ari Askari.

Kepemilikan lahan HGU ini disengketakan oleh masyarakat empat desa di sekitar perusahaan. Yakni, masyarakat Desa Betung I, Desa Lubuk Keliat, Desa Rengas, dan Desa Sunur. Mereka, sebagaimana yang ditunjukkan oleh tiga perwakilannya, mengklaim lahan tersebut atas dasar surat pernyataan dari Abidi Syarifudin, seorang mantan kerio (kepala dusun zaman dulu) dan empat orang tokoh setempat.

Rapat yang berlangsung sampai malam itu disudahi dengan kesimpulan sementara. Yakni, kedua belah pihak menunggu hasil penentuan peta koordinat yang sedang dikerjakan oleh Pemkab Ogan Ilir hingga tangga 25 september 2019.

“Awalnya, pimpinan rapat dan pihak masyarakat mendesak agar selama menunggu sampai hasil penentuan peta kordinat itu selesai, kami (PTPN VII) tidak boleh beraktifitas di lahan itu. Tetapi, tentu saja kami keberatan. Sebab, secara de facto dan de jure, lahan itu memang dalam penguasaan kami,” kata Ari Askari.

Tentang bukti-bukti yang dibawa, Ari Askari menyatakan tidak ada rekayasa dari yang dibawa pada rapat itu. Ia menunjukkan bukti-bukti otentik, lengkap dengan nama-nama yang dibubuhi tanda tangan para pejabat Pemkab OKI dan para Pesirah yang saat itu menjabat.

Lanjutnya, Ari menyebutkan, pihak-pihak yang menanda tangani adalah R. Zulkifli Kadir (Kabag Pemerintahan OKI), Harun Arrasyid, SH. (Kabag Hukum OKI), Suhaimi R (Kepala IPEDA OKI), Mardan Agustjik BIC (Kadis PU). Lalu, Ir. Slamet Wirawan (Wakil dari PTP XXI-XXII, saat itu belum berubah menjadi PTPN VII), Camat Tanjung Batu A. Zainal Abidin, BA, dan Sulaini Manaf.
Selain itu, beberapa Pesirah (kepala marga zaman dulu) juga ikut hadir dan menanda tangani. Antara lain Kirom, Pesirah Meranjat; Mansyur Wahid, Pesirah Tanjung Batu; Sehan Akuan, Pesirah Lubuk Keliat; A. Rifai, Pesirah Rambang, dan beberapa tokoh formal maupun informal lain.

Meskipun bukti-bukti hukum otentik dimiliki PTPN VII, Ari Askari menghormati pihak Pemprov Sumsel dan Pemkab Ogan Ilir yang mengakomodasi permintaan warganya dalam masalah ini. Namun demikian, ia yakin pemerintah tidak akan mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum formal.

“Sebagai bapak bagi masyarakat, Pemprov Sumsel dan Pemkab OI sudah benar. Yakni, mendengarkan suara rakyatnya. Tetapi, keputusannya kan harus berdasarkan kebenaran formal. Jadi, kami percaya,” kata dia.

Tentang langkahnya ke depan, Ari menyatakan bahwa PTPN VII sebagai BUMN, atau perusahaan milik negara, berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi di tengah masyarakat. Kami, kata dia, akan lebih intensif bekerja sama dengan masyarakat sekitar untuk meraih kemaslahatan bersama.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Pemprov Sumsel Edwar Chandra mengapresiasi kedua belah pihak yang bersedia duduk satu meja untuk menjelaskan persoalan. Ia menekankan semua pihak untuk tidak membuat langkah di luar yang disepakati dalam rapat.

Ia juga mengapresiasi komitmen PTPN VII yang menyatakan ke depan akan lebih memperhatikan kehidupan masyarakat sekitar. Keberadaan BUMN di lokasi Cinta Manis saat ini, kata dia, adalah aset negara dalam rangka memajukan wilayah terisolasi.

“Kalau nggak ada PTP (PTPN VII) masuk sana, mungkin sekarang masih hutan belukar dan jauh dari kemajuan. Tetapi, hendaknya masyarakat juga ikut menikmati, lah,”tutupnya HUMAS PTPN7.

Pewarta : Tim
Redaksi.www.dutasumsel.com

Bimtek PUG dan PUHA bagi Forum Puspa provinsi/kabupaten/kota

Dutasumsel.com.SUMSEL, -- Forum Puspa merupakan singkatan dari Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak. Forum ini sendiri merupakan kolaborasi dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintah, baik dari dinas pemberdayaan perempuan dan anak, dunia pendidikan, dunia usaha, media, tokoh agama dan lain sebagainya. Dan sebagai wujud sinergitas inilah muncul program three ends, yaitu akhiri kekerasan pada perempuan dan anak, akhiri perdagangan manusia dan akhiri kesenjangan ekonomi antara perempuan dan laki-laki.

Kegiatan berlangsung tanggal 11-13 September 2019. Acara pembukaan diisi dengan sambutan dari kadis Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Hj. Susna Sudarti, SE M.Si. Beliau mengajak dan memotivasi semua elemen masyarakat untuk tetlibat aktif dalam kegiatan forum puspa ini.

Di provinsi Sumatera Selatan sejauh ini baru terbentuk 10 forum puspa di kabupaten/kota. Diharapkan setelah kegiatan ini akan menyusul di tujuh kabupaten/kota lainnya. Hal ini disampaikan oleh ketua forum puspa Sriwijaya, Hj Nelly Rosdiana, M.Si. Karena bagaimanapun kerja-kerja seperti ini tidak bisa dilakukan hanya oleh satu elemen saja. Karena permasalahan yang begitu kompleks dan jangkauan daerah yang luas, tentu memerlukan sinergitas yang kuat antar elemen masyarakat. Demikian ditambahkan oleh bapak Drs. Dodi Mohamad Hidayat M.Kom I, selaku kabid partisipasi organisasi keagamaan dari kementerian PPPA RI.

Pelatihan ini juga diharapkan bisa membekali para pengurus forum puspa dalam kaitannya terhadap PUG (Pengarusutamaan Gender) dan PUHA (Pemenuhan Hak Anak). Mengingat semakin kompleksitasnya permasalahan perempuan dan anak yang dihadapi sekarang, tentu memerlukan pemahaman dan pengetahuan yang cukup. Sehingga bisa dilakukan pencegahan serta penanganan yang tepat pada setiap permasalahan yang dihadapi.

Pada sesi terakhir, juga ditampilkan presentasi dari beberapa inspirator daerah. Dengan ini diharapkan semakin memperluas wawasan dan bisa memberikan penguatan kepada peserta untuk berbuat yang lebih nyata dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas terutama bagi kaum perempuan dan anak.

Pewarta : Umi Iin
Redaksi.www.dutasumsel.com

Pengajian BKMT Bulanan Di Gelar Masjid Al Ikhlas Desa Mekartitama

Dutasumsel.com.LAHAT, -- Pengajian bulanan  BKMT ( badan kontak majelis Taklim) di Lima  daerah eks Transmigrasi di Wilayah Kecamatan Lahat meliputi Desa  Makartitama,  Desa uUakmas,  Desa Giri Mulya,  Desa Powosari, dan Desa  Karang Rejo pada bulan ini diadakan di Masjid Al Ikhlas Desa Mekartitama. (13/9) dimulai pukul 14:00 wib

Kades Mekartitama Marjohan SE.MM sekaligus pembina Desa  pada sambutannya mengatakan bahwa kegiatan pengajian bulanan yang rutin dilaksanakan di Lima Desa eks Transmigrasi dilaksanakan secara bergantian, dari sinilah kita wujudkan tali persaudaran antar sesama muslim serta meningkatkan Ukhuwah Islamiah" pungkas Kades.

Selain itu juga beliau mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjaga tali silahturahmi, jangan tinggalkan sholat walaupun sesibuknya kita luangkan waktu sejenak hanya lima menit saja.

Selain pengajian yang diikuti orang dewasa anak- anak turut serta pada pengajian tersebut.

Pewarta : Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com

Kecamatan Gumay Talang Ada 3 Desa Yang Akan Gelar Pilde

Dutasumsel.com.LAHAT,-- Kecamatan Gumay Talang turut menggelar pemilihan Kepala Desa serentak pada 31 Oktober mendatang menurut Henri Agus Firmansyah SE Sekcam mewakili Camat Gumay Talang Sumarno SE.MSi, ada tiga Desa.

Setiap Desa sudah ada panitia Pilkades mulai tahap  pemberkasan dan mempunyai aturan serta penutupan, adapun ketiga yang ikut serta yaitu  Desa Mandi Angin, Desa Sugiwaras dan desa Muara Tandi.

Untuk Desa Sugiwaras ada 6 Bakal Calon yang sudah dikantor Camat, Desa Muara Tandi ada 2 Bakal Calon yang sudah menandatangani berkas sedangkan Mandi Angin 3  Bakal Calon yang sudah ditandatangani berkasnya.

Ikuti aturan yang ada berpedoman dg UU no 6 tahun 2014 dan perda no 4 tahun 2015 dan perbup 39 tahun 2015 dan perubahan atas perbup 39 tahun 2015 perbup 45 tahun 2015 yang sudah disempurnakan tentang syarat dan tata cara  pemilihan  Kepala Desa."

Pewarta :  Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com