NEWS

Slider

Hypermart Gelar Cooking Class Bersama TK Zam- Zami

Dutasumsel.com.LAHAT, -- Unjuk kebolehan anak- anak TK Zam- zami  Cooking Pizza di Hypermart Citimall  Lahat pada Kamis 5/9 dimulai pukul 10- 12 : 00 wib
Sekitar 28 anak terlihat senang dan gembira, mereka dipandu Chef Idris yang sangat piawai mengola aneka kue dan roti di Hypermart.Divisi.  Manager Fresh Hypermart Subhan Bilian disela kegiatan kepada Dutasumsel.com mengatakan " kegiatan ini merupakan agenda rutin  diseleggarakan Hypermart kepada TK dan Paud yang ada di Lahat, sebelumnya dari TK Abatasa dan TK Palem Kids.

Menurut beliau sebelum cooking Class anak- anak TK Zam- zami, mereka diajak pengenalan store/ pasar Modern yang ada disini. Dimulai dari gerai Buah, Daging/ Ikan, Susu, sampai barang- barang Elektronik kita perkenalkan. Hal ini bertujuan menambah wawasannya.

Setelah itu berlanjut pada lomba pembuatan Pizza, untuk Bundanya kita juga ikut serta topping Pizza, usai kegiatan mereka mendapat bingkisan yang menarik dari Hypermat" tandas Divisi Manager.

Pewarta : Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com

SANTI DI BUNUH SUAMINYA SENDIRI LANTARAN NGAK MAU DI AJAK KEPASAR

Dutasumsel.com.INDRALAYA, -- Kembali terjadi pembunuhan di bumi caramu  Seguguk, Suami bunuh Istri pada hari rabu (4/9)sekira jam 09.30 wib dirumahnya sendiri di Desa Lubuk Sakti Dusun II Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka Evid Bin Awi (48) dagang dengan alamat Desa Lubuk Sakti Dusun II Kecamatan Indralaya,sang pembunuh istrinya korban Santi Binti Mirza(40) ibu rumah tangga dengan alamat yang sama Desa Lubuk Sakti Dusun II Kecamatan Indralaya.
Kapolsek Indralaya AKP. Bambang Julianto saat dikonfirmasi kritissumsel diruang kerjanya Rabu(4/9)mengatakan, tadi sekitar jam 10.30 wib kita mendapat laporan dari masyarakat ada kejadian suami yang menganiaya istrinya."ucapnya"

Lanjutnya menjelaskan, kemudian istrinya dibawakan ke puskesmas indralaya,selanjutnya kita menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan ternyata benar korban istri dari pelaku ini ada di Puskesmas dan dalam keadaan sudah meninggal dunia. Kemudian kita langsung bergerak cepat dan untuk tersangka berhasil kita amankan, kemudian kita langsung olah TKP dalam hal ini mencari barang bukti alat yang digunakan pelaku suami korban kemudian menyisir semua TKP.
Dan TKP-nya berada dirumahnya sendiri di desa lubuk sakti dari hasil olah TKP kita menemukan barang bukti yang digunakan pelaku berupa satu buah besi linggis yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban(istrinya) hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Hasil sementara yang kita dapat luka di bagian kepala sebelah kanan kemudian luka lebam diseputaran leher. Untuk luka lebam itu diduga akibat pukulan benda tumpul dalam hal ini besi linggis tersebut namun ada luka robek dikepala itupun diduga dari pukulan benda tumpul besi linggis. Untuk sementara pengakuan dari tersangka motifnya cemburu dimana dikorbankan ini dituduh oleh suaminya selingkuh dengan laki laki lain. Namun itu tetap dalam proses penyelidikan kita dan kita akan dalami apa motif sebenarnya pelaku melakukan hal tersebut, sementara untuk pelaku sendiri masih dalam keadaan shock yang jelas kita akan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sudah kita amankan di Mapolsek Indralaya."ungkap Kapolsek"

Adapun kronologisnya,sekira pukul 09.30 wib pelaku bersama korban tersebut cek cok mulut yg berawal dari pelaku Evid suami  korban yang hendak mengajak korban Santi(istri) pelaku pergi berjualan di Pasar Indralaya,  namun korban pada saat itu menolak untuk pergi dengan alasan " siang bae kito pegi "saut korban ( istri pelaku).  Dari situlah pertengkaran mulut antara pelaku dan korban. Selanjutnya pelaku pergi kebawah untuk menghidupkan mobil yg rencananya akan mengajak korban pergi ke pasar.

Pada saat di dalam mobil pelaku Mengambil besi linggis dan besi tersebut dibawa pelaku ke atas rumah,  dan kembali mengajak korban untuk pergi kepasar, namun korban masih terus teriak teriak tidak mau kepasar dan akhirnya pelaku langsung memukul korban yang sedang duduk di atas kursi ruang tamu sebanyak tiga kali mengarah ke leher, kepala dan bahu, lalu pelaku pergi meninggalkan korban.

Diduga kejadian Pembunuhan  tersebut dilatar belakangi cemburu yg menurut keterangan suami ( pelaku)  istrinya selingkuh. Dan korban meninggal di TKP

Setelah pelaku melakukan pembunahan terhadap korban ( istrinya)  pelaku langsung menyerahkan diri kepolsek Indralaya dan menjelaskan mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya.

Adapun barang buktinya :
Satu buah besi linggis warna coklat dengan panjang 50 cm
Untuk sementara pelaku tindak pidana pembunuhan dikenakan pasal 338 KUHP.

Pewarta : H. Afriyadi,Lc

Puskesmas Perangai Antar Jemput Bersalin Gratis 24 Jam

Dutasumsel.com.LAHAT, -- Patut diancungi jempol  kinerja Puskesmas Perangai Kecamatan Merapi Selatan, menurut Gunaidi S.sos selaku KUPT Perangai kepada awak media diruang kerjanya ( 4/9) bahwa setiap Ibu- ibu melahirkan dengan bantuan medis melakukan jemput bola dari rumah ke Puskesmas melayani 24 jam secara gratis.

Menurut KUPT pasien yang hendak bersalin dijemput dan sesudah bersalin diantar kembali, serta pengawasan bayinya secara intensif " tandas Gunaidi S.sos.

Beliau  juga mengimbau, bagi yang sedang hamil dan ingin melahirkan maka datang saja ke puskesmas  karena di sini bersalin gratis, tinggal tunjukkkan KTP sesuai domisili.

Bunda tidak perlu khawatir lagi karena saat ini terdapat banyak Puskesmas yang telah meningkatkan fasilitasnya. Bahkan ada berbagai macam alat canggih seperti yang ada di Rumah Sakit untuk digunakan secara khusus bagi Bumil dan hendak bersalin jangan lagi menganggap bahwa banyak Puskesmas yang lambat menangani pasien melahirkan karena keterbatasan alat dan teknologi.

Pewarta : Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com

OSIS SMAN 1 Merapi Selatan Adakan LKS

Dutasumsel.com.LAHAT, -- SMAN 1  Merapi Selatan selama tiga hari dimulai tanggal 4 - 6 September 2019 dimulai pukul 08:00 - 16:00 wib menempah Ketua dan pengurus OSIS yang berjumlah 58 orang  guna  menumbuhkan kepercayaan diri saat upacara untuk menjadikan contoh sikap dan ketauladanan di lingkup SMAN 1 Merapi Selatan.

Di hari pertama pembukaan dibuka Heriansyah mewakili Heri Yulianto S.sos MM selaku Camat Merapi Selatan. Beliau berpesan kepada pengurus OSIS untuk bersungguh mengikuti Latihan Kepemimpinan Siswa, serta menjadikan seorang pemimpin yang menjadi Suri tauladan bagi teman- temannya.

Menurut Waka Kesiswaan Hermawati SPd selain Camat, Ipda Basuki Rahmat kanit Patroli dari Polsek Merapi akan memberikan materi mengenai Narkoba dan Sek Bebas. Game.  Sedangkan dari Kesehatan Puskesmas Perangai memberikan pelajaran pertolongan pertama pada kecelakaan.

 Sementara itu Ketua Komite Yuslan memberikan arahan tentang Hak dan kewajiban siswa dan dari Koramil materi  belajar mengenai Latihan baris berbaris. Semoga ilmu yang mereka dapat selama tiga hari dengan tutor yang berbeda dapat diterapkan di sekolah ini sesuai dengan tupoksinya" tandas Waka Kesiswaan.

Pewarta : Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com

BPN Gelar Ekspose LP2B Verifikasi Sawah Di Hotel Grand Zuri

Dutasumsel.com.LAHAT, -- Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lahat ( BPN ) menggelar Ekspose Hasil Lapangan Penyusunan Data Kawasan LP2B dan Data Lahan Sawah Terverifikasi terhadap data pertanahan pada tahun 2019 Kabupaten Lahat.

Acara  ini dilaksanakan di Mulia 1 Hotel Grand Zuri Lahat pada Rabu 4/9, dihadiri Para  Camat Sekabupaten Lahat, Staf Pertanian, Staf BPN, Kasi Perencanan PU, Kasi Tata Ruang PU, BPS, Bapeda.

Dengan narasumber Kasi Pemanfaat Tanah Pemerintah dan Penilaian Tanah  Dwi Nugraha SH, Kabid Penataan pertanahan Kanwil Sumsel Tri Astuti Murtiningrum SH. Ir Romanus Noor Widarto MM Kepala BPN Lahat.

Syamhudi Ari W inarto SP.,M.Agr.Sc Kasi Penataan Pertanahan BPN  mewakili Ir Romanus Widarto MM " BPN turut andil pada pemetaan tanah disesuaikan dengan rancangan tata ruang Dinas PU Kab Lahat  berdasarkan SK Menteri ATR BPN turut andil dan sesuai dengan tata guna sawah  data yang diverifikasi apakah itu sawah atau bukan sawah.

Sementara itu Asisten 1 Ramsi Sip. MM menegaskan bahwa lahan sawah seyogyanya dijadikan sawah dan tidak dijadikan lahan perumahan kalaupun dirubah menjadi hal lain harus sesuai dengan Juknis yang ada.

Pewarta : Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com

Mantan Direktur RSUD Lahat di Laporkan Kekajati Sumsel

Dutasumsel.com.LAHAT,  -- Siapa bilang dugaan KKN diruang lingkup RSUD Lahat yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lahat jalan ditempat,soalnya sampai detik ini belum ada tindak lanjut untuk tahab proses selanjutnya.

Hingga menjadikan tanda tanya berbagai kalangan terutama pihak pelapor yang menduga permasalahan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme secara berjamaah  di ruang lingkup RSUD belum ada titik terang kapan akan disidangkan

Salah seorang ASN yang pernah bertugas di RSUD Lahat dan punya jabatan penting di stuktur ruang lingkup RSUD megatakan via telp 3/1 bahwasanya ia sekarang mendatangi kantor Kajati Sumsel dan diterima diruang Pitsus guna untuk melaporkan adanya dugaan KKN  secara berjamaah yang dilakukan oleh mantan direktur RSUD Lahat Dr.Laila Cholik M.Kes beserta kroni - kroninya dari Tahun 2014 - 2018 demi untuk kepentingan pribadinya

Dengan melakukan peyalagunaan dana BLUD dari Tahun 2014 - 2018 diantaranya melalui item, Perjalanan dinas direktur RSUD, kegiatan dana makan,rapat pegawai dan tamu RSUD, pegadaan mobiler pakaian kerja atribut dan perlengkapan ruang pasien semua diambil alih oleh dr.Laila Cholik dan pegawai RSUD pegadaan makan dinas khusus senilai Rp.400 Juta yang tidak ditenderkan melainkan juga dikelola pegawai  RSUD atas perintah dr.Laila Cholik.

Selain itu pembayaran honor pegacara sebesar Rp.14 juta perbulan yang dikontrak selama satu Tahun guna untuk mendampingi dr.Laila Cholik secara pribadi dalam pegamanan proses hukum bukan sebagai pendamping pengacara RSUD lahat dan Masih banyak peyimpangan yang dilakukan dr.Laila Cholik dalam megelola pemasukan dan pegeluaran keuangan selama menjabat sebagai direktur RSUD Lahat

Pewarta : Idham/Novita
Redaksi.www.dutasumsel.com

KRITIK IMPOR PENDIDIK

Dutasumsel.com.INDRALAYA,-- Bahwa setelah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, maka langkah selanjutnya Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 228 Tahun 2018 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dengan kategori, yaitu pekerjaan konstruksi, real estate, pendidikan, industri pengolahan, pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah, aktivitas remediasi, pengangkutan dan pergudangan, kesenian, hiburan dan rekreasi, penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum, pertanian, kehutanan, dan perikanan, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha, agen perjalanan dan penunjang usaha lain, aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas kesehatan manusia dan sosial, informasi dan telekomunikasi, pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik, gas, dan udara dingin, perdagangan besar dan eceran, reparasi, perawatan mobil dan motor, aktivitas jasa lainnya, serta aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis. Melihat realita yang ada saat ini, perlukah impor pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia?


Pembahasan pertama yang diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut adalah Tenaga Kependidikan sebagai jabatan Kepala dan Wakil Kepala SMA, Kepala dan Wakil Kepala SMP, Kepala dan Wakil Kepala SD, Penasehat Akademik, Manajemen, dan Pengembangan Kurikulum, Spesialis Akademik SD, SMP, dan SMA, Pustakawan, Pembimbing Literasi, Koordinator Akademik dan Kurikulum, Kepala Laboratorium, koordinator Pelayanan Siswa, Manajer Penerimaan Siswa, Fasilitas, dan Pemasaran, Koordinator Kurikulum dan Atletik, termasuk jabatan Dosen di Perguruan Tinggi.  Kedua Pendidik di SMA/SMK adalah jabatan yang dapat diduduki, seperti guru Studi Islam, Bahasa Arab, Belanda, Mandarin, Inggris, Jepang, Korea, Jerman, Prancis, Turki, dan Hindi, guru Matematika, IPA, Fisika, Biologi, Bisnis, Ekonomi, Geografi, Seni dan Musik.Ketiga, Pendidik di SMP adalah jabatan yang dapat diduduki diantaranya guru Bahasa Arab, Inggris, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Prancis, Turki, dan Hindi, guru Matematika, Ekonomi, Musik, IPA, Fisika, Biologi, dan Geografi.Keempat, Pendidik di SD adalah jabatan yang dapat diduduki, yaitu guru SD, Kesehatan SD, Kesenian dan Musik SD, Keterampilan SD, Olahraga SD, Etika Moral SD, dan guru Kelas SD. Kelima, Pendidik di PAUD adalah jabatan yang dapat diduduki seperti guru Bermain Kelompok dan Taman Kanak-kanak.Keenam, Pendidikan Non Formal adalah jabatan yang dapat diduduki berupa Instruktur Kejuruan. Ketujuh, Pendidik Bahasa Asing adalah jabatan yang dapat diduduki, yaitu Penutur Asli Bahasa Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Prancis, dan Spanyol, guru Desain dan Teknologi, guru Bahasa Korea, Spanyol, Prancis, Mandarin, guru Perspektif Global, Instruktur Olahraga, Instruktur Seni dan Budaya, Instruktur Keterampilan/Keahlian. Kedelapan, Pendidik di Pendidikan Khusus adalah jabatan yang dapat diduduki antara lain guru Anak Berkebutuhan Khusus, Pendidikan Khusus/Disabilitas, Bimbingan Konseling, Kepala Sekolah Penerbang, Kepala Lembaga Pendidikan dan pelatihan Penerbangan, Manajer Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan. Artinya, hampir semua jabatan pendidik dan tenaga kependidikan boleh dijabat oleh tenaga kerja asing. Jabatan yang diduduki TKA di Indonesia akan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Kebijakan pemerintah ini menjadi kerisauan tersendiri bagi pendidik (guru) dan tenaga kependidikan umumnya. Betapa tidak, selain harus bersaing dengan sesama orang Indonesia juga harus berkompetisi dengan TKA yang memiliki kompetensi dan keahlian tertentu.
"Profesional di Negeri Sendiri"


Merujuk pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru pasal 1 ayat (1) bahwa “guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah“. Tersirat dalam undang-undang tersebut bahwa pendidik adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik di sekolah dengan profesional. Kritikan dalam tulisan ini bertujuan untuk meneguhkan hati nurani, menemukan jati diri, membulatkan tekad, serta menggugah kembali kecintaan pada profesi yang mulia ini, dan membangkitkan semangat kerja sebagai pendidik profesional. Blackington mengartikan “profesi a vocation which is organized, incompletaly, no doubt, but genuinly for the performance of function”. Profesi sebagai lapangan pekerjaan menuntut diterapkannya teknik dan prosedur ilmiah, memiliki dedikasi, berorientasi pelayanan prima, ditujukan untuk kemaslahatan orang lain. Orang bekerja sesuai profesinya disebut profesional. Profesional adalah suatu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi. Seorang profesional dituntut memiliki landasan pengetahuan dan keterampilan yang didapatkan dalam waktu panjang selama pendidikan dan pelatihan. Pendidik profesional harus berorientasi pada usaha memberikan layanan ahli serta dituntut untuk mengevaluasi unjuk kerjanya sebagai balikan upaya peningkatan. Mungkin muara akhir peraturan menteri tersebut untuk mewujudkan tenaga kerja yang profesional, termasuk menjadi pendidik profesional dengan segala profesionalismenya. Profesionalisme disini sebagai komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesional dan selalu mengembangkan strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan sesuai profesinya. Kinerja pendidik profesional harus berpedoman pada Kode Etik Guru Indonesia. Sehingga pendidik profesional tidak akan tergerus tuntutan Revolusi 4.0, dimana segala kebutuhan manusia dapat digantikan mesin.

Tulisan ini membahas sekaligus mengkritisi jabatan yang dapat diduduki Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia dalam Kategori Pendidikan, yakni Pendidik dan Tenaga Kependidikan seperti diuraikan sebelumnya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan “kritik sebagai kecaman atau tanggapan dengan uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan sebagainya, sedangkan mengkritik artinya mengemukakan kritik atau pendapat sendiri”. Kata impor menurut Wikipedia berarti “pemasukan atau transportasi barang atau komoditas dan sebagainya dari luar negeri”. Namun, impor disini sebagai pengiriman tenaga asing untuk bekerja di Indonesia. Jadi, Kritik Impor Pendidik dalam tulisan ini sebagai repon terhadap kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah terutama jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA di Indonesia. Kritik ditujukan untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang dirasa belum pas dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan saat ini. Wacana impor pendidik telah disoal bahkan dikritisi sebelumnya, apalagi untuk mengimpor guru yang notabenenya masih menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah. Lalu, apakah pendidik Indonesia kurang berkualitas dibanding pendidik asing? Benarkah impor pendidik dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia saat ini? Mengutip dari situs tirto.id Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan bahwa “guru yang didatangkan dari luar negeri bertujuan untuk melatih guru-guru maupun instruktur yang ada di tanah air dengan pertimbangan lebih efisien daripada mengirim guru atau instruktur ke luar negeri”. Apapun alasan pemerintah menurut hemat saya saat ini belum waktunya negara mengimpor pendidik dari luar. Masih banyak pendidik hebat, profesional, berprestasi dan berdedikasi di negeri ini. Hanya saja masalah pembinaan, pemerataan, kesejahteraan pendidik harus ditingkatkan meski ada sertifikasi. Selanjutnya, lebih baik memperbaiki image kampus pencetak pendidik, menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer, penempatan pendidik sesuai zonasi berkeadilan, melaksanakan diklat yang berbobot, dan mempertimbangkan kembali beban kerja pendidik yang berat. Dengan demikian harapan untuk pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia akan segera tercapai maksimal, tanpa harus impor pendidik asing.

Profil Penulis:
Nama             : Husnil Kirom, S.Pd., M.Pd.
Instansi         : SMP Negeri 1 Indralaya Utara
Email/No.Hp       :husnilkirom16@gmail.com/085382900044
Redaksi.www.dutasumsel.com


DPC PDI Perjuangan OI Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup

Dutasumsel.com.INDRALAYA,-- Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada tahun 2020 mendatang, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten OI telah membuka pendaftaran/penjaringan  bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati OI Periode 2020-2025.

“Sesuai arahan dari DPD PDI Perjuangan Sumsel, partai PDI Perjuangan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat Indonesia yang berminat untuk menjadi bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati OI periode 2020- 2025, “ujar Ketua DPC PDI Perjuangan OI Wahyudi ST, Sabtu (3/9).

Menurutnya, pendaftaran dibuka mulai 1 September hingga 20 September 2019, berkas pendaftaran dan persyaratan calon dapat diambil langsung di Sekretariat DPC PDI Perjuangan OI Jalan lintas timur Indralaya Palembang Indralaya Mulia KM 35 atau dapat juga mendaftar di sekretariat DPD PDI Perjuangan Sumsel di Palembang.

" Proses di DPC PDI Perjuangan OI adalah tahapan dilakukannya verifikasi kelengkapan berkas calon yang akan diusung pada Pilkada OI 2020. Dengan penjaringan ini DPC PDIP Kabupaten OI berharap kepada semua figur baik tokoh masyarakat, lintas partai politik dan lapisan masyarakat lainnya untuk mendaftarkan diri,” ungkap Wahyudi ST yang menjabat juga sebagai Wakil Ketua DPRD OI.

Pewarta : H2ry
Redaksi.www.dutasumsel.com