NEWS

Slider

Mantan Direktur RSUD Lahat di Laporkan Kekajati Sumsel

Dutasumsel.com.LAHAT,  -- Siapa bilang dugaan KKN diruang lingkup RSUD Lahat yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lahat jalan ditempat,soalnya sampai detik ini belum ada tindak lanjut untuk tahab proses selanjutnya.

Hingga menjadikan tanda tanya berbagai kalangan terutama pihak pelapor yang menduga permasalahan dugaan korupsi kolusi dan nepotisme secara berjamaah  di ruang lingkup RSUD belum ada titik terang kapan akan disidangkan

Salah seorang ASN yang pernah bertugas di RSUD Lahat dan punya jabatan penting di stuktur ruang lingkup RSUD megatakan via telp 3/1 bahwasanya ia sekarang mendatangi kantor Kajati Sumsel dan diterima diruang Pitsus guna untuk melaporkan adanya dugaan KKN  secara berjamaah yang dilakukan oleh mantan direktur RSUD Lahat Dr.Laila Cholik M.Kes beserta kroni - kroninya dari Tahun 2014 - 2018 demi untuk kepentingan pribadinya

Dengan melakukan peyalagunaan dana BLUD dari Tahun 2014 - 2018 diantaranya melalui item, Perjalanan dinas direktur RSUD, kegiatan dana makan,rapat pegawai dan tamu RSUD, pegadaan mobiler pakaian kerja atribut dan perlengkapan ruang pasien semua diambil alih oleh dr.Laila Cholik dan pegawai RSUD pegadaan makan dinas khusus senilai Rp.400 Juta yang tidak ditenderkan melainkan juga dikelola pegawai  RSUD atas perintah dr.Laila Cholik.

Selain itu pembayaran honor pegacara sebesar Rp.14 juta perbulan yang dikontrak selama satu Tahun guna untuk mendampingi dr.Laila Cholik secara pribadi dalam pegamanan proses hukum bukan sebagai pendamping pengacara RSUD lahat dan Masih banyak peyimpangan yang dilakukan dr.Laila Cholik dalam megelola pemasukan dan pegeluaran keuangan selama menjabat sebagai direktur RSUD Lahat

Pewarta : Idham/Novita
Redaksi.www.dutasumsel.com

KRITIK IMPOR PENDIDIK

Dutasumsel.com.INDRALAYA,-- Bahwa setelah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, maka langkah selanjutnya Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 228 Tahun 2018 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing dengan kategori, yaitu pekerjaan konstruksi, real estate, pendidikan, industri pengolahan, pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah, aktivitas remediasi, pengangkutan dan pergudangan, kesenian, hiburan dan rekreasi, penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum, pertanian, kehutanan, dan perikanan, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha, agen perjalanan dan penunjang usaha lain, aktivitas keuangan dan asuransi, aktivitas kesehatan manusia dan sosial, informasi dan telekomunikasi, pertambangan dan penggalian, pengadaan listrik, gas, dan udara dingin, perdagangan besar dan eceran, reparasi, perawatan mobil dan motor, aktivitas jasa lainnya, serta aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis. Melihat realita yang ada saat ini, perlukah impor pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia?


Pembahasan pertama yang diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut adalah Tenaga Kependidikan sebagai jabatan Kepala dan Wakil Kepala SMA, Kepala dan Wakil Kepala SMP, Kepala dan Wakil Kepala SD, Penasehat Akademik, Manajemen, dan Pengembangan Kurikulum, Spesialis Akademik SD, SMP, dan SMA, Pustakawan, Pembimbing Literasi, Koordinator Akademik dan Kurikulum, Kepala Laboratorium, koordinator Pelayanan Siswa, Manajer Penerimaan Siswa, Fasilitas, dan Pemasaran, Koordinator Kurikulum dan Atletik, termasuk jabatan Dosen di Perguruan Tinggi.  Kedua Pendidik di SMA/SMK adalah jabatan yang dapat diduduki, seperti guru Studi Islam, Bahasa Arab, Belanda, Mandarin, Inggris, Jepang, Korea, Jerman, Prancis, Turki, dan Hindi, guru Matematika, IPA, Fisika, Biologi, Bisnis, Ekonomi, Geografi, Seni dan Musik.Ketiga, Pendidik di SMP adalah jabatan yang dapat diduduki diantaranya guru Bahasa Arab, Inggris, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Prancis, Turki, dan Hindi, guru Matematika, Ekonomi, Musik, IPA, Fisika, Biologi, dan Geografi.Keempat, Pendidik di SD adalah jabatan yang dapat diduduki, yaitu guru SD, Kesehatan SD, Kesenian dan Musik SD, Keterampilan SD, Olahraga SD, Etika Moral SD, dan guru Kelas SD. Kelima, Pendidik di PAUD adalah jabatan yang dapat diduduki seperti guru Bermain Kelompok dan Taman Kanak-kanak.Keenam, Pendidikan Non Formal adalah jabatan yang dapat diduduki berupa Instruktur Kejuruan. Ketujuh, Pendidik Bahasa Asing adalah jabatan yang dapat diduduki, yaitu Penutur Asli Bahasa Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Prancis, dan Spanyol, guru Desain dan Teknologi, guru Bahasa Korea, Spanyol, Prancis, Mandarin, guru Perspektif Global, Instruktur Olahraga, Instruktur Seni dan Budaya, Instruktur Keterampilan/Keahlian. Kedelapan, Pendidik di Pendidikan Khusus adalah jabatan yang dapat diduduki antara lain guru Anak Berkebutuhan Khusus, Pendidikan Khusus/Disabilitas, Bimbingan Konseling, Kepala Sekolah Penerbang, Kepala Lembaga Pendidikan dan pelatihan Penerbangan, Manajer Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan. Artinya, hampir semua jabatan pendidik dan tenaga kependidikan boleh dijabat oleh tenaga kerja asing. Jabatan yang diduduki TKA di Indonesia akan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Kebijakan pemerintah ini menjadi kerisauan tersendiri bagi pendidik (guru) dan tenaga kependidikan umumnya. Betapa tidak, selain harus bersaing dengan sesama orang Indonesia juga harus berkompetisi dengan TKA yang memiliki kompetensi dan keahlian tertentu.
"Profesional di Negeri Sendiri"


Merujuk pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru pasal 1 ayat (1) bahwa “guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah“. Tersirat dalam undang-undang tersebut bahwa pendidik adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik di sekolah dengan profesional. Kritikan dalam tulisan ini bertujuan untuk meneguhkan hati nurani, menemukan jati diri, membulatkan tekad, serta menggugah kembali kecintaan pada profesi yang mulia ini, dan membangkitkan semangat kerja sebagai pendidik profesional. Blackington mengartikan “profesi a vocation which is organized, incompletaly, no doubt, but genuinly for the performance of function”. Profesi sebagai lapangan pekerjaan menuntut diterapkannya teknik dan prosedur ilmiah, memiliki dedikasi, berorientasi pelayanan prima, ditujukan untuk kemaslahatan orang lain. Orang bekerja sesuai profesinya disebut profesional. Profesional adalah suatu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan pendidikan profesi. Seorang profesional dituntut memiliki landasan pengetahuan dan keterampilan yang didapatkan dalam waktu panjang selama pendidikan dan pelatihan. Pendidik profesional harus berorientasi pada usaha memberikan layanan ahli serta dituntut untuk mengevaluasi unjuk kerjanya sebagai balikan upaya peningkatan. Mungkin muara akhir peraturan menteri tersebut untuk mewujudkan tenaga kerja yang profesional, termasuk menjadi pendidik profesional dengan segala profesionalismenya. Profesionalisme disini sebagai komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesional dan selalu mengembangkan strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan sesuai profesinya. Kinerja pendidik profesional harus berpedoman pada Kode Etik Guru Indonesia. Sehingga pendidik profesional tidak akan tergerus tuntutan Revolusi 4.0, dimana segala kebutuhan manusia dapat digantikan mesin.

Tulisan ini membahas sekaligus mengkritisi jabatan yang dapat diduduki Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia dalam Kategori Pendidikan, yakni Pendidik dan Tenaga Kependidikan seperti diuraikan sebelumnya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan “kritik sebagai kecaman atau tanggapan dengan uraian dan pertimbangan baik buruk terhadap suatu hasil karya, pendapat, dan sebagainya, sedangkan mengkritik artinya mengemukakan kritik atau pendapat sendiri”. Kata impor menurut Wikipedia berarti “pemasukan atau transportasi barang atau komoditas dan sebagainya dari luar negeri”. Namun, impor disini sebagai pengiriman tenaga asing untuk bekerja di Indonesia. Jadi, Kritik Impor Pendidik dalam tulisan ini sebagai repon terhadap kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah terutama jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA di Indonesia. Kritik ditujukan untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang dirasa belum pas dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan saat ini. Wacana impor pendidik telah disoal bahkan dikritisi sebelumnya, apalagi untuk mengimpor guru yang notabenenya masih menyisakan banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah. Lalu, apakah pendidik Indonesia kurang berkualitas dibanding pendidik asing? Benarkah impor pendidik dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia saat ini? Mengutip dari situs tirto.id Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan bahwa “guru yang didatangkan dari luar negeri bertujuan untuk melatih guru-guru maupun instruktur yang ada di tanah air dengan pertimbangan lebih efisien daripada mengirim guru atau instruktur ke luar negeri”. Apapun alasan pemerintah menurut hemat saya saat ini belum waktunya negara mengimpor pendidik dari luar. Masih banyak pendidik hebat, profesional, berprestasi dan berdedikasi di negeri ini. Hanya saja masalah pembinaan, pemerataan, kesejahteraan pendidik harus ditingkatkan meski ada sertifikasi. Selanjutnya, lebih baik memperbaiki image kampus pencetak pendidik, menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer, penempatan pendidik sesuai zonasi berkeadilan, melaksanakan diklat yang berbobot, dan mempertimbangkan kembali beban kerja pendidik yang berat. Dengan demikian harapan untuk pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia akan segera tercapai maksimal, tanpa harus impor pendidik asing.

Profil Penulis:
Nama             : Husnil Kirom, S.Pd., M.Pd.
Instansi         : SMP Negeri 1 Indralaya Utara
Email/No.Hp       :husnilkirom16@gmail.com/085382900044
Redaksi.www.dutasumsel.com


DPC PDI Perjuangan OI Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup

Dutasumsel.com.INDRALAYA,-- Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada tahun 2020 mendatang, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten OI telah membuka pendaftaran/penjaringan  bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati OI Periode 2020-2025.

“Sesuai arahan dari DPD PDI Perjuangan Sumsel, partai PDI Perjuangan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat Indonesia yang berminat untuk menjadi bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati OI periode 2020- 2025, “ujar Ketua DPC PDI Perjuangan OI Wahyudi ST, Sabtu (3/9).

Menurutnya, pendaftaran dibuka mulai 1 September hingga 20 September 2019, berkas pendaftaran dan persyaratan calon dapat diambil langsung di Sekretariat DPC PDI Perjuangan OI Jalan lintas timur Indralaya Palembang Indralaya Mulia KM 35 atau dapat juga mendaftar di sekretariat DPD PDI Perjuangan Sumsel di Palembang.

" Proses di DPC PDI Perjuangan OI adalah tahapan dilakukannya verifikasi kelengkapan berkas calon yang akan diusung pada Pilkada OI 2020. Dengan penjaringan ini DPC PDIP Kabupaten OI berharap kepada semua figur baik tokoh masyarakat, lintas partai politik dan lapisan masyarakat lainnya untuk mendaftarkan diri,” ungkap Wahyudi ST yang menjabat juga sebagai Wakil Ketua DPRD OI.

Pewarta : H2ry
Redaksi.www.dutasumsel.com

54 DESA IKUT SOSIALISASI PILKADES SERENTAK MELALUI DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KABUPATEN OGAN ILIR

Dutasumsel.com.INDRALAYA, -- Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) OI baru saja menggelar Sosialisasi kepada 54 Desa diKabupaten Ogan Ilir terkait tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tanggal 21 November 2019 mendatang, Selasa (03/09/19).

Kepala DPMD, Trisnopilhaq,ST,M.Si  mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat, BKD, Kepala Desa (Kades) dan Pemerintah Kecamatan dalam pelaksanaan Pilkades di bulan November mendatang, agar berjalan aman dan damai.

“Dan Perlu melibatkan semua elemen di masyarakat desa agar Pilkades nanti tidak menjadi ajang perpecahan, misalnya karena beda pilihan terjadi keretakan didalam hubungan keluarga,” Katanya.

Dikatakannya, pihaknya akan memberdayakan Stakeholder terkait pengetahuan tentang pedoman serta aturan untuk pelaksanaan Pilkades. Sehingga para stakeholder dapat mensosialisasikan kepada masyarakat nantinya.

Mengingat Pilkades serentak yang  nantinya akan diikuti oleh 54 Desa di 16 Kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir,dan  kemungkinan akan terjadi tingkat kerawanan, sehingga penting pencegahan sejak dini dengan melakukan sosialisasi.

“Selain melibatkan seluruh elemen masyarakat dan stakeholder, dibutuhkan tingkat pengamanan yang ekstra dari kepolisian Polres Ogan Ilir dan Kodim 0402 OKI- OI, agar berjalan dengan aman dan damai,” Terangnya.

Pihaknya juga berharap, pelaksanaan Pilkades nanti bisa berjalan dengan sukses, aman dan kondusif, serta menjunjung nilai demokratis yang sehat.

“Selain itu, kita masyarakat di Ogan Ilir mempunyai pedoman dalam ikatan, yakni hubungan batin yang kuat,” pungkasnya.

Dalam Kegiatan Sosialisasi itu dihadiri Asisten I Drs.Rahman Rosidi, dan 108 panitia Pilkades, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Kades, Perangkat Desa dan BKD. 

Pewarta : Sanditya

DANA KELURAHAN DI KUCURKAN UNTUK MEMBANGUN PRASARANA DAN SARANA KELURAHAN DAN SANGAT MEMBANTU MASYARAKAT

Dutasumsel.com.LAHAT, -- A.Hadiwijaya SE didampingi Kasi Ekobag Sarumin sekaligus PPTK Kelurahan, ketua RW 02 Sunaryo dan ketua RW 3 Husaini dan Ketua LPMKA H. Sahmin. Pada siang Selasa (3/9) usai mengadakan rapat bersama Ketua RW dan Ketua RT langsung mensurvey serta megadakan pengukuran jalan lingkar.

Menurut A.Hadiwijaya SE kepada dutasumsel.com disela pengukuran jalan lingkar beliau menuturkan " Alhamdulilah untuk Kelurahan Talang Jawa Selatan dana Kelurahan kita bangun  jalan lingkar di lima titik yaitu di RW 02 terdiri dari 04, RT 05 sedangkan di RW 03 terdiri dari  RT  08.Rt 09, 10.

Alhamdulilah dengan adanya dana Kelurahan yang dikucurkan pusat sangat membantu pada pembangunan di Kabupaten Lahat, terutama di Kelurahan  Talang Jawa Selatan, warga bisa merasakan langsung hasilnya, selama ini jalan masih tanah sebentar lagi jalan lingkar yang menghubungkan gang ke gang bisa lancar " tandas A. Hadiwijaya.

Pewarta : Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com

ALUMNI SMA NEGRI 4 LAHAT TETAP SOLIDER

Dutasumsel.com.LAHAT, -- Ikatan silaturahmi para Alumni SMAN 4 unggulan  Lahat dimulai dari  lulusan pertama tahun 2003 -- 2019 masih  tetap  terjalin erat walaupun sebagian dari mereka banyak yang berkerja jauh dan berbeda provinsi maupun  Ibu  Kota.

Hal ini terbukti  para Alumni  juga sering berkumpul di bermacam tempat di Pulau Jawa dan di Jakarta  dalam pertemuan selain temu kangen mereka membahas berbagai kegiatan yang bersifat sosial dalam mendukung program pemerintah dengan membantu masyarakat berbagai hal terutama Almamaternya.

Hal ini disampaikan Baslini MPd selaku Kepala Sekolah SMAN 4 unggulan Lahat ketika disambangi dutasumsel.com diruang Kepala Sekolah pada Selasa ( 3/9).

Menurut beliau para Alumni membantu perehaban Masjid Abu Bakar Asidin yang biasa dipakai oleh Siswa dan dewan guru dilingkup sekolah, selain itu memberikan Beasiswa kepada adik kelasnya yang kurang mampu dimulai tahun 2016- 2019 saat ini, selain itu mereka juga berkreasi  teutama bersosial untuk kepentingan rakyat." tandas Kepsek.

Pewarta : Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com

Lurah Pasar Baru Berang ketika Diwancarai Tentang Tempoyak Rekor Muri

Dutasumsel.com.LAHAT, -- Aroganisme masih melekat pada jiwa Faizal Lurah Pasar Baru, ketika disambangi awak media diruang kerjanya pada Selasa ( 3/9) pukul 11: 20 Wib.

Kronologis kejadiannya bermula ketika pewarta bertamu, sang Lurah lagi beramah tamah dan bercerita tentang persiapan Rekor Muri, secara kebetulan pewarta lagi buat berita mengenai persiapan Tempoyak. Tiba- tiba sang Lurah mendapat telepon dari seseorang yang bernama budi entah apa yang dibicarakan.

Setelah itu pewarta pamit pulang dan menanyakan sebagai narasumber dari Lurah Pasar Baru tentang kesiapan Tempoyak" spontanitas Oknum Lurah Pasar Baru Berang dan langsung marah " kito ni becerito, aku dak senang caro kau mun cak ini, aku ni lemak wongnyo " ujar Oknum Lurah dengan suarah tinggi.

Sang Pewarta diam sejenak, lalu berkata " sudah pak kalau tidak mau" kami pulang".
Hal ini seharusnya tidak terjadi dengan ASN apalagi seorang Lurah yang menjadi Panutan tutur kata harus sopan dan bermartabat apa lagi ini berita positif dan bukan kasus.

Pewarta : Novita
Redaksi.www.dutasumsel.com

LAHAT PECAHKAN REKOR MURI AYAM NANAS SAMBAL TEMPOYAK

Dutasumsel.com.LAHAT, --Dalam rangka mewujudkan   memecahkan Rekor Muri Ayam nanas dan sambal tempoyak yang rencananya tanggal  17 September mendatang dan memantenkan gulai ayam nanas sebagai ciri khas daerah Seganti Setungguan

Para Kades di 362 Desa dan 17 Kelurahan, mulai memburu dan mempersiapkan tempoyak ( durian yang diasinkan) Edi Sahrun misalnya Lurah Pasar Bawah  ketika disambangi awak media diruang kerjanya Selasa ( 3/9), sedang menghubungi saudaranya yang ada di Kecamatan Mulak Ulu untuk memesan dan membeli Tempoyak.

Menurut beliau Tempoyak Mulak paling bagus kwalitasnya, saya tidak ingin Tempoyak dari daerah lain pokoke Is the best , " ujar beliau.

Lain agi dikatakan A Hadiwijaya Lurah Talang Jawa Selatan   yang sudah dipersiapkan jauh- jauh hari Tempoyak  super demi terlaksananya Rekor Muri menuju Lahat bercahaya. Waw tidak terbayangkan bila 362 Desa dan 17 Kelurahan masing- masing membawa Tempoyak Lima Kilo berjumlah 1985 Kilo Gram waw tak terbayangkan sebanyak itu sambal Tempoyak untuk disantap bersama- sama Semoga Pemecahan rekor Muri berjalan dengan sukses.

Pewarta : Novita/ Idham
Redaksi.www.dutasumsel.com