NEWS

Slider

PEMPROV SUMSEL AJAK RATUSAN AWAK MEDIA BUKA BERSAMA DI NOVOTEL

Dutasumsel.com.PALEMBANG, -- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov. Sumsel) gelar buka bersama dengan ratusan media jurnalis guna mempererat hubungan serta silaturahmi di bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah di Novotel Hotel Palembang, Kamis (29-05-2019)

Acara ini bertemakan dengan Tema “Menjalin Kemitraan Yang Lebih Baik Antara Biro Humas Dan Protokol Dengan Media Cetak, Elektronik, Dan Online Untuk Mewujudkan Sumsel Maju Untuk Semua”.

Pada Acara tersebut hadir Gubernur Sumsel H. Herman Deru dan dalam sambutannya, Gubernur utarakan hubungan dengan para wartawan bukan hal yang baru ia rasakan karena sebelum menjadi pejabat beliau telah dekat dengan wartawan.

“Sewaktu saya masih di swasta telah akrab dan berteman dengan para awak media seperti Bang Bangun (Pimred Assajidin) Oktav,”ujar Gubernur

Ia mengatakan wartawan adalah sebagai mitra kerja bagi pemerintah dan bersama-sama membangun daerah. Sebab jurnalis dapat menginformasikan  apa yang telah dibangun dan program pemerintah yang sedang berjalan

“Wartawan sudah menjadi bagian dari pemerintah sebagai media informasi bagi masyrakat dan mengawal program yang akan dijalankan pemerintah demi tercapainya Sumsel Maju Untuk Semua” jelas Herman Deru

Turut hadir dalam acara buka bersama ini diantaranya, Ketua PWI Firdaus Komar, Ratusan Pimred Media yang ada di Sumsel, Asisten III dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumsel lainnya. 

Pewarta : Sanditya
Redaksi  : 30/05/2019, dutasumsel.com

MK Menolak Undang - Undang Ormas Yang Bertentangan Dengan Pancasila Akan Di Pifanakan Seumur Hidup

Dutasumsel.com.Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan atas UU Ormas. Alhasil, sejumlah ancaman hukuman pidana bagi anggota ormas adalah konstitusional.

Pemohon meminta sejumlah pasal dihapus. Yaitu Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas selengkapnya menyatakan:

(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 1 tahun.

(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Menurut MK, pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945. 

"Seseorang meskipun menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas namun tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang sebagaimana diuraikan di atas maka orang yang bersangkutan bukanlah subjek yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas," demikian putus MK sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (22/5/2019).


Menurut MK, seseorang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) UU Ormas adalah jika ia melakukan perbuatan yang dilarang itu dengan sengaja baik kesengajaan dengan kemungkinan (opzet met waarschijnlijkheidsbewustzijn), kesengajaan dengan maksud/tujuan (opzet als oogmerk), ataupun kesengajaan dengan kepastian (opzet bij noodzakelijkheids of zekerheidsbewustzijn) - dan dilakukan secara langsung atau tidak langsung.

"Oleh karena itu, dalil para Pemohon yang didasarkan pada proposisi bahwa seseorang diancam pidana karena orang itu menjadi anggota atau pengurus Ormas padahal yang melakukan pelanggaran adalah Ormasnya adalah tidak benar," ujar MK.


Berikut larangan yang diatur UU Ormas yang digugat:

1. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
2. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan.
4. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaa terhadap agama yang dianut di Indonesia
5. Menggunakan nama, lambang, bendera dkk gerakan separatis atau organisasi terlarang.
6. Melakukan kegiatan separatis.
7. Menganut dan mengembangkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. 

Khusus point 3, 4,5,6 dan 7 dihukum penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Pewarta : Tim BPJW Jakarta
Redaksi  : 30/05/2019, dutasumsel.com

"Indahnya Berbagi" Ketua Persit Kartika Cabang XXXVI Kodim 0401/Muba Bagi bagi Takjil ,Bersama Masyarakat Pengguna Jalan

Dutasumsel.com.MUBA, - Ibu Ketua Persit Cabang XXXVI Kodim 0401/Muba Ny. Yenny Saifudin Khoiruzzamani melaksanakan kegiatan berbagi Takjil kepada masyarakat Kecamatan Sekayu yang melintas di depan Makodim 0401/Muba, Rabu (29/05/2019).

Ketua Persit Kartika KCK Cabang XXXVI Kodim 0401/Muba dalam kesempatannya menjelaskan, "Bagi-bagi Takjil sebanyak 400 paket kepada pengguna jalan raya yang melintas Tepatnya di depan Markas Kodim 0401/Muba, kepada sejumlah pengguna jalan raya, "Ucapnya.

Ia menambahkan ,"Dengan harapannya agar apa yang diberikan bisa bermanfaat dan berkah serta kebersamaan antara TNI dan Rakyat tetap terjaga dan terjalin hubungan yang harmonis dengan baik, disamping membantu tugas suami melaksanakan pembinaan teritorial kepada masyarakat Sekayu, "Tutup Ibu Ketua Persit.

Sementara itu Dandim 0401/Muba Letkol Arh Muh Saifudin Khoiruzzamani menjelaskan ,"Kegiatan tersebut merupakan inisiatif dari ibu-ibu Persit Kodim 0401/Muba. Sebagai pembina Persit tentunya saya selaku pejabat Komandan Kodim mendukung penuh kegiatan positif yang direncanakan ibu-ibu Persit tersebut, "Jelasnya.

Dandim melanjutkan, "Dengan adanya kegiatan ini kami berharap dapat sekedar berbagi sekaligus menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1440 H yang sudah mendekati penghujung bulan ini. Semoga apa yang telah dilakukan ibu-ibu tersebut benar benar bermanfaat bagi masyarakat sekitar, "Tukasnya.

Pewarta : Riyan
Redaksi  : 29/05/2019,dutasumsel.com

KAPOLDA SUMSEL KUNJUNGI POS PAM DAN POS YAN INDRALAYA

Dutasumsel.com.INDRALAYA, -- Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Drs. Zulkarnain Phd beserta jajarannya memantau setiap wilayahnya. Kali ini Polres Kabupaten Ogan Ilir tepatnya pada Pos Pengamanan Ops  Musi 2019 di pintu tol Unsri Indralaya Ogan Ilir,

Tampak hadir dalam kunjungan Kapolda Sumsel,  Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad SIK MH, Pejabat Utama Polres, Unsur FKPD (instansi) yaitu Kadishub, Kodim/ Pabung 0402,OKI/ OI, Dan Dinskes Kabupaten OI, pol pp.
Kunjungan Kapolda didampingi Karo Ops Polda Sumsel, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Dwi Asmoro dan jajaran PJU Polda Sumsel.

Kapolda Sumsel juga memberikan bingkisan kepada anggota yang bertugas di Pos Pam Pintu Tol Unsri Indralaya karena banyak kendaraan melintas di jalan satu jalan Lintas Timur, Jalan Lintas Tengah.

Kapolda berharap, kebersamaan sinergritas dalam melaksanakan tugas kemanusiaan Polri selalu siap sedia. Terutama pengamanan maupun pelayanan kepada masyarakat dari seluruh komponen yang tergabung dalam tugas pengamanan perayaan hari raya idul fitri 2019.

Bekerjalah dengan senang hati, ikhlas, semoga rangkaian didalam prosesi Hari Raya Idul Fitri 1440 H ini berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif,” tegas Kapolda Sumsel kepada media ini saat berkunjung ke POS PAM di Pintu TOL Unsri Indralaya, 29 /05/2019, Pos Yan Pasar Indralaya, Pos Pam KM 32Timbangan Indralaya.

Pewarta : Sanditya
Redaksi  : 29/05/2019,dutasumsel.com

Limbah Cair Milik PT BAP Di Laporkan Lingkungan Hidup

Dutasumsel.com.BANYUASIN, — Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak main – main dalam menegakan peraturan dan menindak tegas bagi perusahaan yang melanggar. Seperti yang dilakukan terhadap perusahaan pabrik PT BAP yang dilaporkan memiliki limbah cair yang butuh penanganan khusus agar tidak berdampak luas serta jangka panjang bagi kelangsungan lingkungan hidup.

Melalui surat resmi yang ditanda tangani Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi, pemerintah melayangkan surat ke PT. Bintang Agung Persada (BAP). Adapun surat berisi ” PERINGATAN KERAS ” agar perusahaan tersebut segera melakukan perbaikan pengolahan limbah. Kerena hasil sidak dan laboratorium uji limbah yang diambil dari outled, mengandung zat yang dapat mengancam lingkungan.

Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Ir. Izro Maita M.Si melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Pengelohan limbah (P3L), Abas Kurib S.T, M.Si.

Dikatakan dia bahwa bahwa hasil Lab didapati limbah PT BAP mengandung zat yang sangat membahayakan bagi lingkungan. “Hasil Lab ada dua parameter amoniak sama entotal yang melebihi baku mutu, makanya tadi langsung diberikan sanksi Peringatan keras segera memperbaiki ipal (pengolahan limbah),” tegas Abas, Rabu (29/05).

Terkait peringatan keras itu, lanjut Abas, PT. BAP diberi tenggang waktu paling lama 6 bulan untuk melakukan perbaikan ipalnya, jika dalam waktu yang ditentukan masih juga membandel tentu sanksi setingkat lebih tinggi lainnya akan menyusul.

“Ya Bupati langsung menanda tangani surat peringatan keras tersebut dan sudah kita kirim ke PT. BAP, kita lihat sejauh mana keseriusan perusahaan nantinya mengindahkan perintah Bupati untuk melakukan perbaikan Ipal,” ujar dia.

“Ya bisa saja di stop sementara izin operasinya jika teguran keras, dan sanksi lainnya tidak juga melakukan perbaikan karena dinilai membahayakan lingkungan, tidak menutup kemungkinan kebijakan itu diambil pemerintah,” tambah dia.

Pewarta : Anto
Redaksi  : 29/05/2019,dutasumsel.com

Diduga Otak Pembunuhan Vera Oktaria Adalah Prada 'DP' ,Ini Kata Pangdam II/Swj

Dutasumsel.com.PALEMBANG,- Diduga Pelaku pembunuhan Kasir mini market Vera Oktaria (20) yang ditemukan di Kabupaten Musi Banyuasin beberapa waktu lalu, tepatnya disalah satu Penginapan di Kecamatan Sungai Lilin Provinsi Sumatera Selatan, yang dimana juga berstatus sebagai Siswa THTI yang sedang mengikuti Diklatpur Rindam II/Baturaja yang berinisial 'DP' semakin menujukan titik terang.

Prada 'DP' diduga masih berkeliaran didalam Provinsi Sumatera Selatan. Prada 'DP' adalah satu satunya orang yang sangat menguatkan kepada Diduga Pelaku Pembunuh dari Vera Oktaria, karena saat diterjunkan tim Aparat Penegak Hukum kerumah Orang tuanya Prada 'DP' tidak berada ditempat.

Hal senada disampaikan Pangdam II/Swj Mayjen TNI Irwan,S.I.P.,M.Hum saat dibincangi awak media seusai acara Apel Gelar Menjelang Hari Raya 1440 mengatakan, "Prajurit 'DP' saat ini dalam pengejaran kita, dan kita juga sudah mengerakan beberapa tim yang sudah kita susun agar bisa menelusuri keberaan Prajurit 'DP' ,dikatan Pangdam kepada awak media ,Selasa (28/5/2019).

Ditambahkannya , "tim yang kita terjunkan mulai dari Korem 044/Garuda Dempo yang dimana tergabung juga dengan pihak kepolisian ,dan saat ini tim kita sudah terjun langsung ditengah tengah masyarakat guna mengetahui dimana titik keberadaa Prajurit 'DP' , "Tambahnya.

Disinggung apakah sudah mendapatkan lokasi yang disinyalir disanalah keberadaan Prajurit 'DP' Pangdam menjelaskan , "ya ,kita sudah mulai sedikit demi sedikit ada titik yang kita curigai ,kemungkinan Prajurit 'DP' ini masih berada di Musi Banyuasin karena tidak ada kemungkinan dia bisa keluar dari Sumatera Selatan ini .

"Dan jika benar Prajurit 'DP' adalah Otak Pelaku Pembunuhan tersebut ,kita akan tindak tegas secara hukum ,karena kita juga sudah bekerjasama dengan pihak Polda Sumsel dalam Kasus ini ,dan satu hal lagi yang salah kita salahkan dan yang benar kita benarkan, "Pungkasnya.

Pewarta : Riyan
Redaksi  : 29/05/2019, dutasumsel.com

Operasi Cipta Kondisi Dibulan Suci Ramdahan ,Polres Muba Berhasil Mempersempit Edaran Minuman Oplosan

Dutasumsel.com.MUBA, - Operasi cipta kondisi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), selama 23 hari bulan ramadhan 1440 Hijriah. Jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengamankan 9008 petasan dari berbagai merek, 64 miras berbagai merek, 9 kasus narkotika, 3 kasus tindak pidana dan 33 sepeda motor jambrong beserta 45 sepeda motor menggunakan knalpot racing.

Dari pengungkapan narkoba itu sebanyak 11 tersangka berhasil kita amankan. Dengan barang bukti 101,16 gram dan 3 butir pil ektasi. Sementara untuk kasus tindak pidana terdiri dari 1 kasus kepemilikan senpi, 1 kasus pencurian kekerasan dan 1 kasus curanmor, " demikian dikatakan Kapolres Muba  AKBP Andes Purwanti, SE, MM saat memimpin Press Rilis di Mapolres Muba, Selasa (28/5/2019).

Beber Andes, ini semua merupakan hasil operasi cipta kondisi yang kita gelar selama bulan suci ramadhan 1440 Hijriah.

Lanjutnya, untuk kasus miras tahun ini jumlahnya lebih sedikit dari tahun yang lalu. Sementara tahun lalu kami berhasil membongkar industri rumahan miras oplosan di wilayah Kecamatan Sanga Desa.

"Upaya pemberantasan tindak pidana akan terus gencar dilakukan. Apalagi sebentar lagi kita memasuki Idul Fitri keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi hal utama, " tutupnya.

Hadir dalam giat tersebut Dandim 0401 Muba Letkol Arm M. Saefuddin Khoirizamani, Kasub Denpom Muba, Asisten 1 Pemkab Muba H. Rusli, SP, Kajari Muba, Wakapolres Muba Kompol Ade Adriansyah, Kabag Ops Kompol Erwin S Manik, Kasat Reskrim AKP Deli Harris, Kasat Narkoba AKP Hidayat Amin, Kasa Lantas AKP Candra Kirana, SIK dan para Kapolsek.

Pewarta : Rian
Redaksi  : 28/05/2019, dutasumsel.com

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Musi Sambut Idul Fitri 1440 H

Dutasumsel.com.LAHAT, - Dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1440 H, TNI- Polri beserta unsur terkait Pol PP Damkar, Dishub dan PMI, Dinsos, Pramuka, PKS menggelar Apel pasukan dalam rangka operasi ketupat Musi bertempat di Halaman Seganti Setungguan atau Eks MTQ Lahat Selasa 28/5 pukul 08:30.


Juga hadir H. Haryanto SE MM. MSi Wabup, Kasat Pol PP dan Damkar Heri Alkafi, Kadis PU PR, Mirza MT, Kadis Komimfo Agustiar, OH TBBM Teguh Tri Widodo Kadis Dishub Isdarmansyah, Kajari Lahat Jaka Suparna,Kasdim, Subdenpom, Agung Abimanyu Kpl Jasa Raharja Cab Lahat, Rasidi Amri MT Kadis Dinkes Ketua Pengadilan , Seluruh Kapolsek, BPBD, Senkom,PKS dan Pramuka

Bertindak selaku pimpinan Apel dipimpin Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap Sik MSi, operasi gelar Pasukan dimulai tanggal 29 Mei hingga 13 Juni, operasi ini bertujuan memantau Aktifitas yang berkaitan dengan Arus Mudik Lebaran, memantau stabilitas keamanan, harga sembako.erasi Ketupat Tahun 2019 akan diselenggarakan di 34 Polda dengan 11 Polda prioritas, yaitu Polda Metro
seluruh Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda DIY, Polda Jaya,
Jatim,  Polda Banten, Polda Lampung, Polda Sumatra Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua, Sumsel

Dengan  akan melibatkan 160.335 personel gabungan, terdiri atas
93.589 personel Polri, 13.131 personel TNI, 18.906 personel
Kementerian dan Dinas terkait, 11.720 personel Satpol PP, 6.913
personel Pramuka, serta 16.076 personel organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

Akan digelar 2.448 Pos Pengamanan, 764 Pos Pelayanan,
174 Pos Terpadu, dan 12 lokasi check point sepeda motor, pada
pusat aktivitas masyarakat, lokasi rawan gangguan kamtlbmas,
serta lokasi rawan gangguan keamanan, keselamatan,
keleriban, dan kelancaran lalu lintas. Objek pengamanan dalam
Operasi Ketupat Tahun 2019, antara lain berupa 898 terminal,
979 stasiun kereta api, 592 pelabuhan, 212 bandara, 3.097 pusat
perbelanjaan, 77.217 masjid, dan 3.530 objek wisata, demikian amat Kapolri dibacakan Kapolres Lahat.

Usai Apel diadakan pemusnahan Miras, petasan, Percon dan Kembang api oleh Satreskrim Lahat.

Pewarta : Novita/Idham
Redaksi  : 28/05/2019,dutasumsel.com

POLRES OGAN ILIR APEL GELAR PASUKAN OPRASI KETUPAT MUSI 2019

Dutasumsel.com.INDRALAYA, -- Polres Ogan Ilir melaksanakan Giat Upacara Gelar Pasukan Operasi Kepolisian  Ketupat Musi 2019 dalam rangka Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1440 H, pada Rabu (28/5/2019)

Bertindak selaku Irup Setda Kabupaten Ogan Ilir H.Herman,SH.MM Gelar Pasukan tersebut dihadiri juga Kapolres Ogan Ilir AKBP Gazali Ahmad, Wakapolres, PJU Polres Ogan Ilir,  Kepala BNNK OI, Dandim/Danramil 402-07 Indralaya beserta Anggota, Dishub Kabupaten Ogan Ilir, Sat Pol PP dan Kebakaran, Dinkes Kabupaten Ogan Ilir, Dan  beserta Anggota, Kejari Ogan Ilir  dan unsur muspida lainya.
"Tujuanya operasi ini dilaksanakan untuk mengamankan kegiatan orang atau masyarakat, benda maupun lokasi atau tempat khusunya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir , dimana masyarakat akan melaksanakan perayaan lebaran, kepolisian berusaha untuk memberikan perlindungan perlindungan pengayoman kepada masyarakt agar berjalan lancar tertib tanpa ada suatu halangan berarti,"jelas Kabag Ops Polres Ogan Ilir Kompol Erlanga kepada dutasumsel.com Selasa (28/5/2019)

Ia menambahkan dalam pelaksanaan operasi sebanyak empat Pos PAM dan satu Pos Pelayanan dibangun oleh pihak Polres Ogan Ilir untuk mengamankan perayaan Idul Fitri.

"Pos kita bangun lima,Satu Pos Yan,dan empat Pos PAM satu Pos Pelayanan berada di Pasar Indralaya, Pos pengamanan berada di Tanjung Raja, Pos PAM  Muara Meranjat, Pos Pam Pintu Tol Unsri,dan Pos PAM 32 Timbangan dan satu Pos Pelayanan berada di Pasar Indralaya ,ada 5 satgas Stgas lidik sidik,Satgas Tur Binja, Satgas Kasiltip Car Lantas,Satgas GakKum,Satgas Banops, dan sekitar 60 orang anggota disiagakan, dengan jumlah 338 anggota full menetap di pos masing- masing,"jelasnya.

Selesai Apel Gelar Pasukan Oprasi Ketuapat Musi 2019, dilanjutkan dengan Pemusnahan Barang Bukti Jenis Miras dan Petasan,hasil Oprasi Cipta kondisi yang ditingkatkan selama bulan Ramadhan 2019, jelas Kapolres Ogan Ilir AKBP.Gazali Ahmad,SIK,MH pada selasa 28/5/2019.

Pewarta : Sanditya
Redaksi  : 28/05/2019,dutasumsel.com

Safari Ramadhan keluarga besar kantor kemenag bersama keluarga besar MTsN 1 Lahat, MAN 1 Lht, MIN 3 Lahat dan KUA Lahat.

Dutasumsel.com.LAHAT, - Kepala Kantor Drs.H.Rusidi Dja'far.MM., didampingi ketua DWP dan Tim safari Ramadhan bersama keluarga besar MTsN 1, MAN 1, MIN 3 serta KUA Lahat safari Ramadhan Di Masjid Taqwa Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan,Senin (27/05)

Safari Ramadhan keluarga besar kantor kemenag bersama keluarga besar MTsN 1 Lahat, MAN 1 Lht, MIN 3 Lahat dan KUA Lahat.

Dalam arahannya Rusidi Dja'far mengajak untuk selalu menanamkan kebaikan kepada sesama.

   “Bulan ini adalah bulan yang penuh berkah dimana melakukan satu kali kebaikan pahalanya akan di lipat gandakan” ujar Rusidi Dja'far.

    Selain itu Ia mengatakan bahwa bulan suci Ramadhan adalah bulan dimana kebaikan kita sebagai manusia di uji mulai kesabaran sampai kepekaan terhadap yang lain.

    “Bagi orang yang melaksanakan ibadah puasa akan mendapat kebahagian yang tidak di miliki oleh yang tidak berpuasa seperti kebahagian saat berbuka, kebahagian saat idul fitri dan kebahagian yang kita nantikan yaitu kebahagian menghadap Allah SWT di yaumil " tandas kakanmenag.

Pewarta : Novita/Idham
Redaksi  : 28.05.2019,dutasumsel.com