NEWS

Slider

Tokoh MUI Banyuasin Apresiasi Kinerja KPU Yang Transfaran, Adil, Jujur dan Demokratis

Dutasumsel.com.BANYUASIN — Sebelumnya pada Sabtu (04/05), KPU Banyuasin telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Rakapitulasi perhitungan hasil Pemilu 2019. Dan hari ini Selasa (07/05), dijadwalkan Rekapitulasi tersebut selesai.

Selama proses Pemilu 2019 di Banyuasin sampai Rapat Pleno Terbuka di KPU Banyuasin, situasi kamtibmas di dalam wilayah Kabupaten Banyuasi aman dan kondusif serta berlangsung transfaran, jujur, adil dan demokratis.

Terkait dengan hal tersebut, Wakil Ketua MUI Kabupaten Banyuasin KH Zaidi Rasyid menyampaikan apresiasi kepada pemerintah TNI, Polri dan Stakeholder terkait atas Pengawalan serta pengamanan Pileg dan Pilpres Tahun 2019 di wilayah kabupaten Banyuasin selama ini berlangsung dalam keadaan aman ,damai ,sejuk serta Kondusif.

“Kita sangat mengapresiasi kinerja TNI – Polri dan Satpol PP maupun stakeholder yang telah bekerja dengan maksimal dalam melakukan pengamanan sehingga pemilu dapat berjalan aman, damai dan kondusif,” kata Wakil Ketua MUI Banyuasin KH. Zaid Rasyid saat dibincangi media ini, Selasa (07/05).

Tidak itu saja Wakil Ketua MUI Kabupaten Banyuasin juga mengucapkan terima kasih kepada Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPPS ,PPK dan KPUD Banyuasin yang saat ini melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan hasil Suara Pileg dan Pilpres Tahun 2019 yang dimulai tanggal 2 Mei – 7 Mei 2019 ini berlangsung secara transparan, adil ,jujur dan demokratis.

Tidak itu saja jelas dia, kegiatan Sidang Rapat Pleno di KPUD Kabupaten Banyuasin berlangsung dalam keadaan aman tertib dan kondusif berkat kesinergitasan TNI -POLRI dan Stakeholder Terkait yang melakukan pengawalan dan pengamanan di Kantor KPUD Banyuasin.

“Selama kegiatan pentahapan Pemilu Pileg Pilpres Tahun 2019 hingga Rapat Pleno Perhitungan hasil suara yang saat ini sedang berlangsung di KPU masih berlangsung aman dan kondusif,” pungkasnya.

Pewarta : Anto cs
Redaksi,07/05/19, dutasumsel.com

PERSONIL TNI-POLRI DAN SAT POL PP PEMKAB BANYUASIN RAPATKAN BARISAN

Dutasumsel.com. Banyuasin, - Sebanyak 235 Personil gabungan dari TNI-Polres dan Sat Pol PP Pemkab Banyuasin diterjunkan dalam pengamanan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di Kantor KPU hasil perhitungan Suara Pileg DPRD Kabupaten Banyuasin pada Pemilu Tahun 2019 pada (07/05/2019).

Gabungan Personil TNI-POLRI dan Sat Pol PP Pemkab Banyuasin yang mengamankan jalannya Rapat Pleno di Kantor KPUD Banyuasin dilaksanakan secara ketat dengan cara melakukan sterilisasi terlebih dahulu area tempat pelaksanaan sidang pleno, pemeriksaan terhadap para peserta sidang Pleno di KPUD Banyuasin diantaranya para saksi, PPK Kecamatan dan termasuk Komisioner KPUD Banyuasin dan tidak menutup kemungkinan bagi awak media yang hendak melakukan liputan.

Adapun dijadwalkan bahwa pelakasanaan kegiatan hari ini adalah hari terakhir Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi hasil perhitungan Suara Pileg DPRD Kabupaten Banyuasin pada Pemilu Tahun 2019.

Sampai saat ini kegiatan rapat pleno masih berlangsung dalam aman, tertib kondusif dan giat pengamanan ini dipimpin langsung oleh Ops Polres Banyuasin Kompol MP Nasution, SH.,MH.

Pewarta : Anto
Redaksi,07/05/19, dutasumsel.com

Polsek Betung Lakukan Pengamanan Sholat Tarwih di Masjid Al- Muhajirin

Dutasumsel.com,BANYUASIN, — Antisipasi Curanmor, 3C dan gangguan Kamtibmas lainnya di Masjid Al-Muhajirin Betung Saat Masyarakat Melaksanakan Ibadah Sholat Tarawih, Personil Polsek Betung melakukan Patroli dan sekaligus pengamanan di Masjid Tersebut.

Dengan dilakukannya kegiatan ini masyarakat akan lebih tenang dan aman dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan agar pelaksanaan ibadahnya Lebih khusuk.

Personil yang ditugaskan melaksanakan pengamanan bertujuan untuk memberikan kepada jemaah yang melaksanakan Sholat Tarawih di masjid tersebut, sekaligus melaksanakan patroli blue system guna menjaga dan menekan angka kriminalitas berupa pencurian di bulan suci ramadhan.

Kapolsek Betung AKP Nazirudin, SH., M.Si, mengatakan dalam melaksanakan pengamanan sholat tarawih, ini akan berlanjut dari hari pertama hingga selesainya bulan ramadhan.

“Secara khusus telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk lebih meningkatkan patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat di malam hari selama bulan ramadhan 1440 H,” kata Kapolsek AKP Nazirudin, Senin (06/05).

AKP Nazirudin menambahkan, untuk pengamanan selama sholat tarawih para petugas akan berjaga diluar masjid dan selain berjaga-jaga petugas juga nantinya akan memberikan imbauan sekaligus mengingatkan kepada jamaah untuk selalu meningkatkan keamanan rumahnya saat ditinggalkan melaksanakan sholat tarawih.

Kapolsek Betung AKP Nazirudin juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi saudara-saudara muslim. ‘’Semoga di bulan ini kita mendapatkan berkah dari Tuhan Yang Maha Esa,’’ ucap AKP Nazirudin.

Pewarta : Anto
Redaksi : 07/05/19, dutasumsel.com

Sebuah Catatan Sepanjang Tentang Bumdes

BUMDes adalah sebuah lembaga usaha desa yang dikelola oleh peme­rintah desa juga masyarakat desa ter­sebut dengan tujuan untuk mem­perkuat perekonomian desa dan diben­tuk berda­sarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut.

Pengertian Desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah ke­sa­tuan masya­rakat hukum yang me­miliki ba­tas wilayah yang berwenang untuk me­­ngatur dan mengurus urusan peme­rin­­tahan, kepentingan masyarakat se­tempat berdasarkan prakarsa masya­rakat, hak asal usul, dan/atau hak tra­disional yang diakui dan dihormati da­lam sistem pe­merintahan Negara kesa­tuan Repub­lik Indonesia.

Sejak disahkannya UU No 6 Tahun 2014 tersebut, pemerintah mulai me­ng­genjot isu pendirian BUMDes di se­luruh desa di penjuru nusantara den­gan tujuan membangun desa dan mem­buat desa memiliki kekuatan besar mem­bangun diri menjadikan desa sumber lapangan kerja dimana masyara­katnya tidak lagi mencari pekerjaan keluar dari desanya.

Upaya pengembangan ekonomi pe­de­saan sudah sejak lama dijalankan pe­me­rintah melalui berbagai program na­mun upaya itu belum membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana yang di inginkan bersama. Terdapat ba­n­yak fak­tor yang menyebabkan ku­rang berhasil­nya program program ter­sebut salah satu fak­tor yang paling do­­minan adalah inter­vensi pemerintah terlalu besar yang meng­akibatkan ter­hambatnya daya krea­tifitas dan inovasi masyarakat desa dalam mengelola dan menjalankan mesin ekonomi di pede­saan.

Namun sejak keluarnya UU No 6 Ta­hun 2014 yang mengatur tentang Desa, maka jika pada masa lalu struktur pemerintahan diatas desa bisa mela­kukan intervensi kebijakan yang dibuat oleh desa kini hal itu tinggal kenangan saja, desa sepenuhnya memiliki wewe­nang untuk merumuskan lang­kahnya sendiri melalui musyawarah desa.

Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUM­Des) dilandasi UU Nomor 32 Ta­hun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 213 ayat 1 di­se­butkan bah­wa "Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebu­tuhan dan potensi desa". Dan tercantum pula dalam Peraturan Pe­merintah (PP) No 71 Tahun 2005 tentang Desa. Pen­dirian badan usaha milik desa ini disertai dengan upaya pe­nguatan kapasitas dan didukung oleh ke­bijakan daerah (kabupaten/kota) yang ikut memfasi­litasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persa­ingan para pe­modal besar. Mengingat ba­dan usaha milik desa merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan maka mereka masih mem­bu­tuhkan landasan yang kuat untuk tum­buh dan berkem­bang dan harus ditopang oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Landasan hukum mengenai kebera­daan dan tata kelola BUMDesa semakin di perjelas oleh pemerintah dengan ke­luarnya Permendesa No 4 Tahun 2015 ten­tang BUMDes. Walaupun sebe­lum­nya juga keluar Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keua­ngan Desa. Akan tetapi dalam permen­dagri tersebut tidak menying­gung mengenai BUMDes.

Dalam Permendesa No 4 Tahun 2015 dije­laskan secara lebih terperinci me­nge­nai proses pen­dirian BUMDes, siapa saja yang berhak mengelola BUMDes, permodalan BUMDes, jenis usaha yang diperbo­lehkan sampai dengan pelaporan dan pertanggung jawaban pelaporan BUM­Des diatur dalam peraturan men­teri ini. Hal ini tentu saja membawa angin se­gar bagi desa desa yang selama ini sudah memiliki BUMDes namun masih belum paham benar mengenai penge­lo­laan yang benar tentang BUM­Des. De­ngan demikian eksistensi BUM­Des se­ba­gai lembaga ekonomi sudah diakui sejak Tahun 2004, namun per­atu­ran perunda­ngan yang membahas lebih rinci tentang BUMDes baru ter­sedia Tahun 2014.

Mari kita bahas lebih mendalam ten­tang BUMDes ini sebagai badan hukum yang merupakan satu lembaga ekonomi yang diharapkan dapat menjadi salah satu yang berkontribusi pada sumber pen­dapatan desa. Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 (PP Desa) dan UU Desa dise­butkan bahwa Badan Usaha Milik Desa yang selanjut­nya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar mo­dalnya dimiliki oleh desa melalui pe­nyertaan secara lang­sung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk se­besar be­sarnya kesejahteraan masya­rakat desa.

Selanjutnya dalam bab X pasal 87 UU Desa diatur bahwa (1) desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa, (2) BUM De­sa dikelola dengan semangat keke­luargaan dan kegotongroyongan, (3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan per­aturan perundang undangan.

Pada pasal 88 UU Desa jo pasal 132 PP Desa disebutkan bahwa BUMDes didirikan berdasarkan Musyawarah De­sa yang kemudian hasil Musyawarah tersebut ditetapkan dengan Peraturan Desa. Selanjutnya dalam pasal 135 PP Desa disebutkan bahwa modal awal BUM­­Des bersumber dari APB Desa yang meru­pakan kekayaan Desa yang dipisah­kan dan tidak terbagi atas saham, Modal BUMDes terdiri dari: 1. Pe­ny­e­r­taan Mo­dal Desa yang berasal dari APB Desa dan lainnya, 2. Penyertaan Modal Ma­sya­rakat Desa.

Status BUMDes sebagai badan hu­kum dikukuhkan melalui undang un­dang, namun sebagai badan hukum ia harus memiliki Organisasi yang teratur yang dapat dilihat dalam pasal 132 PP Desa yang menyebutkan bahwa Pen­gelola BUMDes setidaknya harus terdiri dari: 1. Penasehat dan 2. Pelak­sana Operasio­nal, Penasehat secara ex officio dijabat oleh kepala desa. Seda­ngkan pe­laksana ope­rasional adalah perseora­ngan yang di­angkat dan diberhentikan oleh kepala desa.

Tidak seperti badan hukum layaknya Perseroan Terbatas, yayasan ataupun ko­­pe­rasi dimana kesemuanya menda­patkan sts­tusnya sebagai badan hukum saat mendapatkan pengesahan menteri terkait. Dalam UU Desa dan PP Desa tidak disebutkan secara eksplisit saat ma­na BUMDes sah menjadi sebuah badan hukum. Namun dari pasal 88 UU Desa jo Pasal 132 PP Desa yang menye­but­kan bah­wa "Pendirian BUM Desa dilakukan melalui musyawarah Desa dan ditetapkan de­ngan peraturan desa, maka dapat di­sim­pulkan bahwa saat telah disahkan­nya kesepakatan dalam musyawarah desa dan kesepa­katan tersebut ditetapkan da­lam suatu per­aturan desa maka pada saat itulah telah lahir BUMDes sebagai Badan Hukum.

Melihat beberapa aturan di atas BU­MDes memang dibentuk dengan konsep sebagai badan hukum. Untuk dapat disebut sebagai badan hukum maka harus memiliki kharakteristik antara lain yaitu : 1. Adanya harta kekayaan yang terpisah, 2. Mempunyai tujuan tertentu, 3. Mempunyai kepen­tingan sendiri, 4. Adanya Organisasi yang teratur. Keempat ciri tersebut tercermin dalam ketentuan yang me­ngatur tentang BUMDes terse­but.

Kekayaan BUMDes merupakan ke­ka­­yaan Desa yang dipi­sahkan. BUMDes juga memiliki tujuan dan kepentingan yang ditetapkan oleh undang undang yaitu untuk mengembangkan pereko­nomian desa dan meningkatkan penda­patan desa. BUMDes juga memiliki or­­ganisasi yang teratur yang dapat dilihat dari adanya penasehat dan pelaksana operasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pem­bangunan Daerah Tertinggal dan Trans­migrasi Nomor 4 Tahun 2015 khu­susnya pasal 19-25 berikut bidang- bidang usaha untuk BUMDesa :

1. BUMDesa dapat menjalankan bisnis sosial sederhana yang memberikan pe­layanan umum kepada masyarakat de­ngan memperoleh keuntungan fi­nansial, 2. Unit usaha dalam BUMDesa sebagai­mana disebut pada ayat 1 dapat meman­faatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna meliputi :

a. Air minum desa b. Usaha listrik desa c, lumbung pangan d. Sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya.

2. BUMDesa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjalankan kegiatan usaha penyewaan meliputi :

a. Alat transportasi b. Perkakas pesta c. Gedung pertemuan d. Rumah toko e. Tanah milik BUMDes f. Barang sewaan lainnya.

3. BUMDes dapat menjalankan bisnis perantara yang meliputi :

a. Jasa pembayaran listrik b. Pasar desa untuk memasarkan produk yang dihasilkan masyarakat c. Jasa pelayanan lainnya.

4. BUMDes dapat menjalankan bisnis yang berproduksi dan atau berdagang barang barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat ma­upun dipasarkan pada skala pasar yang lebih luas.

5. Unit usaha dalam BUM­Desa dapat menjalankan ke­giatan perda­gangan yang me­liputi :

a. Pabrik es b. Pabrik asap cair c. Hasil pertanian d. Sa­rana produksi pertanian e. Sumur bekas tambang f. Ke­giatan bisnis produktif lain­nya.

6. BUMDesa dapat menja­lankan bisnis keuangan yang memenuhi kebutuhan usaha usaha skala mikro yang dija­lankan oleh pelaku usaha eko­nomi desa, dapat mem­be­rikan akses kredit dan peminjaman yang mudah diakses oleh ma­syarakat desa.

7. BUMDesa dapat men­ja­lankan usaha bersama (Holding) sebagai induk dari unit unit usaha yang dikem­bangkan masyarakat desa baik dalam skala lokal desa mau­pun kawasan perdesaan, me­liputi :

a. Pengembangan kapal desa berskala besar untuk mengorganisasi nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif. b. Desa wisata yang mengorganisir rangka­ian jenis usaha dari kelompok masya­ra­kat. Dan masih ba­nyak lagi kegiatan yang pro­duktif lain­nya yang bisa dijalankan di BUMDes.

Cakupan bidang usaha ya­ng cukup luas ini harus ditu­­jukan untuk kesejahteraan desa sesuai dengan tujuan dan pengertian Badan Usaha Milik Desa yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui pe­­nyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelaya­nan dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahte­raan masyarakat desa.

Sedangkan yang menjadi tujuan pembentukan BUM­Des adalah :

1. Meningkatkan pereko­no­mian desa.

2. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa.

3. Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelo­laan potensi ekonomi desa.

4. Mengembangkan renca­na kerjasama usaha antar desa dan /atau dengan pihak ketiga.

5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang men­dukung kebutuhan layanan umum warga.

6. Membuka lapangan kerja.

7. Meningkatkan kese­jah­te­raan ma­syarakat melalui pe­merataan ekonomi desa.

8. Meningkatkan pendapa­tan masya­ra­kat desa.

Karena itu, kehadiran BUMDes ini selaras dengan visi misi Presiden RI Joko Widodo yang menetapkan program membangun Indo­ne­sia dari pinggiran dalam nawacitanya adalah salah satu yang membuat desa menda­patkan nasib baik, perubahan mulai menyinari sudut sudut wilayah Indonesia yaitu desa.

Mari kita lihat kepiawaian pemangku kepentingan yang ada di perdesaan untuk me­manfaatkan dan melahirkan BUMDes BUMDes yang da­pat berdiri dengan baik dan sukses membangun desa, memperkuat perekonomian desa.

Pewarta : Sanditya Lubis

Gara - gara Kenal Dari Sosial Media ,Sepeda Motor Milik Hendra Digelapkan Susiana

Dutasumsel.com, MUBA, - Susiana (22) lakukan penggelapan sepeda motor kepada rekannya yang dikenal dari media sosial FB Kejadian bermula pada hari selasa taggal 16 Oktober 2018 sekira pukul 22.00 wib, saat Korban Atas nama Hendra (30) pekerjaan Swasta, warga dusun I Desa Lumpatan I Kecamatan Sekayu kabupaten Muba menjemput pelaku Atas nama Susiana (22) warga Jalan Merdeka LK II Kelurahan Balai Agung Keamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin dijalan kampung V desa lumpatan I Kecamatan Sekayu.

Korban yang kenal dengan pelaku melalui sosial media Facebook ini sempat diajak untuk makan di warung pecel lele tepatnya di dusun I Desa Lumpatan I Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin kemudian pelaku mengatakan kepada korban bahwa mau meminjam sepeda motor merk yamaha/SE888 CW(new mio bluecore cw) warna merah muda dengan alasan ingin mengantar kunci rumah kekampung V Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

Dan sampai saat ini pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor sekayu.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti.,SE.,MM melalui Kapolsek Sekayu IPTU Heri Suprianto.,SH membenarkan “Pelaku penggelapan Atas nama Susiana (22) berhasil kita amankan pada hari senin tanggal (6/5/2019) sekitar pukul 21.00 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang ada di rumah dan pada saat itu pula anggota langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya di Jalan Sekayu - Pendopo Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

"Untuk pelaku Atas nama Susiana (22) telah kita amankan di Mapolsek Sekayu dan akan kita kenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun.” Tutur Kapolsek Sekayu.

Pewarta : Riyan
Redaksi, 07/05/19, dutasumsel.com

Pemkab Muba Laksanakan Rapat Pemantapan Reformasi Birokrasi

Dutasumsel.com.MUBA, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Rapat Pemantapan Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah 2018 sampai dengan 2023, di Ruang Rapat Randik, Selasa (7/5).

Rapat yang dipimpin Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi, didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba H Ibnu Sa'ad SSos MSi, dan Kabag Organisasi Setda Muba Azizah, dan Kepala Perangkat Daerah terkait itu diselenggarakan dalam rangka penyusunan dan menetapkan road map reformasi birokrasi.

Menurut paparan Kabag Organisasi Setda Muba Azizah ST MT kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Muba nomor 76 tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kabupaten Muba.

"Ada delapan area perubahan dari dokumen road map reformasi birokrasi yakni mental aparatur dan manajemen perubahan, pengawasan, akuntabilitas, kelembagaan, tatalaksana, SDM ASN, Peraturan Perundang-Undangan, dan pelayanan publik," tutur Azizah.

Sementara itu Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan Pemkab Muba masih diberi kesempatan dalam upaya penajaman dokumen road map reformasi birokrasi.
"Mudah-mudahan dokumen ini akan dijadikan referensi panduan dan penilaian bagi Inspektorat Muba," tandasnya.

Pewarta : Riyan
Redaksi,07/05/19, dutasumsel.com

Pemkab Muba Tingkatkan Layanan Retribusi Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga

Dutasumsel.com.MUBA, - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Tentang Guna Meningkatkan Pelayanan Detribusi Tempat Rekreasi Pariwisata dan Olahraga yang Disediakan, Dimiliki dan Dikelola oleh Pemkab Muba.

Rapat dipimpin oleh Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba H Ibnu Sa'ad SSos MSi, dan diikuti Kepala Perangkat Daerah Muba terkait, di Ruang Rapat Randik Pemkab Muba, Selasa (7/5).

Plt Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Muba Muhammad Fariz SSTP MSi pada kesempatan tersebut menginisiasi sarana olahraga dan pariwisata dalam Kabupaten Muba di kelola sesuai tupoksi Perangkat Daerah, seperti Gedung Olahraga Ranggonang (GOR) Sekayu, yang mana saat ini GOR dikelola oleh Dispopar dan Bagian Umum Setda Muba, agar pelayanan lebih optimal dan terintegritas.

"Terkait dengan Kolam Pemancingan dan Saung yang berada di GOR Sekayu kami merencanakan akan mendatangkan pihak ketiga agar lebih optimal pengelolaannya," ujar Fariz.

Untuk Sirkuit Skyland Sekayu, ia mengatakan pengelolaan tetap di Dispopar Muba, namun Pengadaan Aspal Lintasan meminta bantuan dari Dinas PU PR Muba.

"Tahun 2019 ini kita akan menyelenggarakan tiga event di Sirkuit Skyland yakni Slalom, Motoprix, dan Supermoto," tuturnya.

Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba mendukung inisiasi dari Kadispopar Muba tersebut untuk mengintegrasikan aset di Muba agar kedepan pengelolaannya lebih baik.

"Kita tetap optimis pada pengelolaan dan jangan sampai aset-aset yang ada tidak terkelola dengan baik," harapnya.

Pewarta : Riyan
Redaksi, 07/05/19, dutasumsel.com

INSYAH ALLAH IBU MELI MUSTIKA BAKAL MELENGGANG KE DPRD PROVINSI

dutasumsel.com.KAYU AGUNG,-- Penghitungan suara hasil Pemilu 2019 untuk DPRD Sumsel pada Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel 3 (OKI-OI) telah selesai dan hasilnya 12 Caleg diprediksi berhasil lolos menuju DPRD Sumsel dengan metode penghitungan Sainte Lague.

Dari 12 nama yang lolos ke DPRD Sumsel tersebut, sebagian besar adalah wajah baru, diantaranya Meli Mustika (PDI-P), Junaidi (PAN) dan Raden Gempita (Gerindra) sedangkan wajah lama yang lolos hanya tiga, yaitu Ike Mayasari (PDI P), Muchendi (Partai Demokrat) dan Askweni (PKS).

Berdasarkan metode Sainte Lague dipastikan ada 2 (dua) partai dengan perolehan suara terbanyak yakni PDI Perjuangan dan Partai Demokrat yang akan menempatkan masing-masing dua orang wakilnya di DPRD Provinsi Sumsel periode 2019-2024.

Sedangkan 8 (delapan) kursi dari 12 kursi yang diperebutkan akan ditempati Partai Golkar, PAN, Gerindra, PKS, Nasdem, PKB, Hanura dan Perindo.

Berikut ini 12 nama calon wakil rakyat dapil Sumsel 3 (OKI-OI) yang lolos menuju DPRD Sumsel:

1. Meli Mustika (PDI P)
2. Ike Mayasari (PDI P)
3. Muchendi (Partai Demokrat)
4. Kanoviyandri (Partai Demokrat)
5. Raden Gempita (Gerindra)
6. Junaidi (PAN)
7. Nawawi (Golkar)
8. Sri Sutandi (Nasdem)
9. Meri (PKB)
10. Askweni (PKS)
11. Ali Imron (Hanura)
12. Ahmad Firdaus Ishak (Perindo)

Pewarta : Tim Red
Redaksi, 07/05/19, dutasumsel.com

Grand Zuri Lahat Tampilkan Aneka Menu Buka Puasa

Dutasumsel.com.LAHAT, - Dalam rangka menyemarakan bulan suci Ramadhan 1440 H.  Managemen Hotel Grand Zuri Lahat sediakan berbagai tampilan menu berbuka puasa selama Ramadhan, saatnya anda bisa mengatur menu disaat berbuka bersama keluarga, rekan reunian maupun arisan bersama sahabat.

Tampilan menu dimulai dari aneka pembuka tagjil,    mulai  7 Mei - Juni 2019 berbagai menu kita tampilkan,  juga Live Cooking Dimisum goreng, stall,  main course, steam rice, pineple,kari fried, rice appertizer, rujak buah, soup, aneka rawon dan sambal serta jajanan pasar lainnya. Juga aneka macam kerupuk serta aneka penutup. Seperti dikatakan Boni Asmada selaku AHM mewakili Nanang GM Hotel Grand Zuri Lahat kepada Awak Media 7/5.

Menurut beliau harga sangatlah terjangkau untuk sekelas hotel bonafit lainnya dimulai IDR 90.000, untuk lebih lanjut bisa hubungi  Contak Person
IDR 90.000
-8226-4987
0811-732-403
and201 i
62 731 326 999 F+62 731 324 065 E reservation anat@gonduni.com
081 1702403/ 08228226
LAHAT.

Pewarta :  Novita/Idham
Redaksi,07/05/19, dutasumsel.com

Gara - Gara Selisih Paham Asnawi Tikam Faruk Apero Hingga Masuk Rumah Sakit

Dutasumsel.com, MUBA - 3 jam setelah melakukan penganiayaan Asnawi (49), berhasil diamankan Jajaran Polsek Babat Toman.Kejadian bermula pada hari senin tanggal 06 Mei 2019 sekitar Pukul 07.30 wib di jalan PT.GPI IV Desa Karang Ringin II Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin.

Pada saat korban Atas nama Faruk Apero (46) warga Lk. I Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba dan Tersangka Atas nama Asnawi (49), Swasta warga Lk. I RT. 002 Rw. 001 Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba berlintasan di TKP lalu tersangka memanggil korban dan menanyakan kenapa korban tidak pernah mau datang menemui tersangka dan kenapa akhir-akhir ini korban menjauhi tersangka.

Akan tetapi korban menjawab pertanyaan tersebut dengan “ketus”, sehingga membuat tersangka emosi dan terjadi ribut mulut antara korban dan pelaku.Tersangka yang tersulut emosi langsung mencabut pisau yang diselipkan dipinggangnya dan langsung menusuk korban hingga mengenai punggung, paha, kepala kanan dan perut bagian atas (ulu hati) korban.Kejadian tersebut sempat dilerai saksi Irawan dan Sudarmanto yang kebetulan melintas di TKP, dikarenakan korban juga memegang pisau maka saksi takut dan berusaha meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Akhirnya korban berhasil lari menyelamatkan diri, dan dengan dibantu warga korban segera di bawa Ke RSUD sekayu untuk mendapatkan pertolongan dan pelapor yang merupakan anak kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepolsek Babat Toman.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti.,SE.,MM melalui Kapolsek Babat Toman Pelaku angkat bicara “Berselang 3 Jam setelah kejadian, Pelaku atas nama Asnawi (49) berhasil diamankan pada hari Senin (6/5/2019) sekira pukul 10.00 wib, yang mana keberadaan Tersangka masih berada di wilayah Kecamatan Babat Toman dan telah diketahui oleh Pihak Kepolisian Sektor Babat Toman, maka Unit Reskrim Polsek Babat Toman dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Babat Toman IPDA Joharmen.,SH.,M.Si bergerak cepat untuk mengkap pelaku.”Kita juga mengamankan Barang Bukti berupa 2 (dua) buah sarung pisau, 1 (satu) buah baju kemeja warna biru putih yang terdapat bercak darah, 1 (satu) buah jaket warna abu yang terdapat bercak darah.

Pewarta : Riyan
Redaksi, 07/05/19, dutasumsel.com